Beranda blog Halaman 39

Soal Janji PJU Rengasdengklok, Kadishub Karawang: “Sudah Dicatat, Akan Dimasukkan di Rencana Tahun Berikutnya”

KARAWANG, NarasiKita.ID — Di tengah sorotan publik atas janji pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) di jalur depan Polsek Rengasdengklok hingga arah Komplek Monumen Tugu Proklamasi dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rengasdengklok, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang, Muhana, memberikan penjelasan.

Menanggapi kritik keras tokoh masyarakat Rengasdengklok Bib Betong yang menuding pemerintah daerah hanya “pandai berjanji tanpa bukti”, Muhana menegaskan bahwa pembangunan PJU baru tidak bisa dilakukan secara spontan, karena memerlukan proses perencanaan dan tahapan anggaran yang panjang.

“Perlu saya sampaikan bahwa tidak semua permintaan pembangunan PJU dari masyarakat bisa langsung diakomodir atau direalisasikan pada saat itu juga, karena ini butuh proses dan tahapan,” ujar Muhana saat dikonfirmasi, Rabu (17/12/2025).

Muhana menjelaskan, pembangunan PJU yang terpasang saat ini merupakan hasil dari perencanaan tahun sebelumnya, berdasarkan Kajian Rencana Induk Penerangan Jalan Umum (RIPJU) Kabupaten Karawang yang telah final pada tahun 2024.

“Kami sudah punya RIPJU Kabupaten Karawang yang berisi kebutuhan PJU di seluruh wilayah. Di dalamnya ada ruas jalan prioritas yang menjadi kewenangan kabupaten, dan itu menjadi pedoman kami,” jelasnya.

Ia menambahkan, masyarakat yang ingin ruas jalannya diprioritaskan bisa menyampaikan aspirasi melalui Musrenbang Desa atau Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD. Namun, tidak semua ruas jalan bisa diakomodir karena kewenangan Dishub hanya mencakup jalan kabupaten dan poros desa, sedangkan jalan lingkungan dan permukiman menjadi kewenangan Dinas PRKP.

“Kami tidak bisa membangun PJU di ruas jalan yang di luar kewenangan Dishub. Kalau itu jalan provinsi atau nasional, kami hanya bisa bantu koordinasi dan menyampaikan permohonan ke instansi terkait,” kata Muhana.

Terkait aspirasi yang disampaikan langsung melalui kegiatan PATEN di Kecamatan Rengasdengklok, Muhana menegaskan bahwa masukan tersebut tetap dicatat, namun tidak serta-merta bisa langsung direalisasikan.

“Sudah kita catat dan masukan ke rencana pembangunan tahun berikutnya. Mudah-mudahan bisa segera terealisasi,” pungkasnya. (Yusup)

Janji PJU di Rengasdengklok Cuma Omong Kosong, Bib Bentong Semprot Wakil Bupati & Dishub Karawang: Jangan Jadi Pejabat Pembohong!

KARAWANG, NarasiKita.ID — Tokoh masyarakat Kecamatan Rengasdengklok, Sarta atau yang akrab disapa Bib Bentong, menagih janji Wakil Bupati Karawang H. Maslani dan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang terkait pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Jalan Raya depan Kantor Polsek Rengasdengklok hingga Jalan dua arah Komplek Monumen Tugu Proklamasi dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rengasdengklok.

Aspirasi tersebut, kata Bib Bentong, telah disampaikan langsung oleh pejabat terkait saat kegiatan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kantor Kecamatan Rengasdengklok beberapa waktu lalu. Namun hingga kini, realisasi yang diharapkan masyarakat belum juga terlihat.

“Waktu kegiatan PATEN, saya sampaikan langsung kepada Pak Wakil Bupati dan Kepala Dishub agar segera dipasang PJU di jalur depan Polsek sampai arah Tugu Proklamasi. Mereka bilang siap, tapi sampai sekarang belum juga ada tindakan. Jangan jadi pejabat pembohong, rakyat sudah capek dibohongi terus!” tegas Bib Bentong, Selasa (16/12/2025).

Sebagai Bendahara Umum Forum Karawang Utara Bergerak (FKUB), Bib Bentong menilai sikap pemerintah daerah yang hanya manis di bibir tapi tumpul dalam aksi adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.

“Wakil Bupati dan Kepala Dishub harus tahu, rakyat bukan penonton di acara seremoni. Kami menuntut bukti, bukan janji. Jangan cuma datang ke PATEN buat pencitraan, lalu pergi tanpa meninggalkan hasil,” ujarnya.

Bib Bentong mengaku telah berulang kali menghubungi Wakil Bupati maupun Kepala Dishub, namun yang ia dapatkan hanyalah alasan dan janji kosong.

“Saya sudah WA dan telepon langsung. Jawabannya selalu nanti, nanti, nanti. Ini ‘nanti’ sudah berbulan-bulan. Kalau begini caranya, pejabat seperti ini layak disebut pelanggar janji publik!,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa penerangan jalan bukan kemewahan, melainkan kebutuhan dasar dan simbol kehadiran negara di tengah rakyat. Jalur tersebut, kata dia, bukan hanya padat kendaraan dan aktivitas ekonomi, tapi juga merupakan salah satu akses menuju situs sejarah nasional Tugu Proklamasi Rengasdengklok.

“Miris sekali. Di tempat sejarah proklamasi, tempat lahirnya kemerdekaan, malah gelap gulita. Pemerintah seolah menutup mata. Kalau benar peduli rakyat, buktikan di lapangan, bukan di podium,” paparnya.

Lebih lanjut, Bib Bentong menyatakan bahwa rakyat tidak akan diam jika pejabat terus mempermainkan aspirasi.

“Kami warga utara tidak butuh pidato panjang. Kami butuh lampu jalan yang nyata. Kalau janji tak ditepati, rakyat akan ingat siapa yang berbohong. Jangan jadi pejabat pembohong karena kebohongan pejabat adalah bentuk penghinaan terhadap rakyat!” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan NarasiKita.ID masih berupaya untuk melakukan konfirmasi ataupun penjelasan kepada Wakil Bupati dan Kepala Dinas Perhubungan Karawang terkait asiprasi yang disampaikan langsung Bib Bentong. (Yusup)

Serikat Tani Karawang: Anggaran Miliaran untuk Pemeliharaan Irigasi Tak Efektif, Pemkab Gagal Pahami Hulu–Hilir Swasembada Pangan

KARAWANG, NarasiKita.ID – Ketua Serikat Tani Karawang (Setakar), Deden Sofyan, menilai kegiatan operasional pemeliharaan saluran air (Drainase) yang telah menelan anggaran miliaran rupiah oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Karawang bersama PJT II Rengasdengklok dinilai tidak efektif dan jauh dari harapan petani.

Menurut Deden, kondisi saluran air di berbagai wilayah pertanian Karawang terutama di Kecamatan Tirtajaya, Desa Tambaksumur, hingga Desa Tambaksari masih memprihatinkan. Banyak jaringan irigasi yang dangkal, tersumbat lumpur, ditumbuhi eceng gondok, dan dipenuhi sampah liar, yang mengakibatkan air tidak sampai ke lahan sawah petani.

“Pemerintah selalu bicara soal swasembada pangan, tapi lupa bahwa di Karawang sebagian besar sistem pengairannya irigasi teknis,” tegas Deden dalam keterangannya, Selasa (16/12/2025).

Ia menyoroti bahwa tahun ini ada alokasi operasional dan pemeliharaan (OP) saluran air yang mencapai angka besar di dalam dokumen APBD dan kerja sama lintas instansi. Namun faktanya, di lapangan, dampak dari kegiatan tersebut hampir tidak dirasakan oleh petani.

“Kalau miliaran rupiah sudah digelontorkan tapi saluran masih dangkal, berarti ada yang salah dalam sistem kerja. Apakah pelaksanaannya tidak menyeluruh, atau hanya dilakukan di titik-titik tertentu yang mudah difoto? Ini harus diaudit dan dievaluasi secara terbuka,” kata Deden.

Ketua Setakar itu juga menegaskan bahwa konsep normalisasi saluran air dalam mendukung swasembada pangan seharusnya dilakukan secara menyeluruh dari hulu sampai hilir, bukan parsial dan tambal sulam. Ia menilai pendekatan kerja yang selama ini dilakukan Dinas PUPR bersama PJT II terlalu sporadis, tanpa pemetaan teknis yang matang dan tanpa pengawasan publik yang transparan.

“Kalau mau bicara normalisasi yang benar, lakukan dari hulu ke hilir dan pastikan tidak ada satu pun saluran baik primer, sekunder, maupun tersier yang mengalami pendangkalan dan penyumbatan. Karena satu titik tersumbat saja bisa memutus aliran air ke ratusan hektare sawah,” ujarnya.

Lebih jauh, Deden juga menilai bahwa minimnya koordinasi antara Dinas PUPR, PJT II, dan pemerintah desa turut memperparah situasi. Akibatnya, perencanaan teknis di lapangan sering kali tidak sesuai kebutuhan nyata petani.

“Petani di lapangan tahu betul di mana titik kritis yang harus dikeruk, tapi suara mereka sering tidak pernah didengar,” tandasnya.

Serikat Tani Karawang mendesak agar Dinas PUPR Karawang membuka data detail kegiatan operasional dan pemeliharaan saluran air, termasuk lokasi, volume pekerjaan, dan penggunaan alat berat, agar publik bisa menilai sejauh mana efektivitas penggunaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat tersebut.

“Cukup sudah petani dijadikan objek janji dan slogan. Kalau benar mau swasembada pangan, buktikan dengan kerja nyata, bukan dengan proyek seremonial yang hasilnya tidak sampai ke sawah,” pungkasnya. (Yusup)

Di Balik Tuntutan Perangkat Desa, Ada Kekhawatiran Pergantian Jabatan?

BEKASI, NarasiKita.ID — Forum Perjuangan Perangkat Desa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Selasa (16/12/2025). Aksi tersebut menuntut perlindungan hukum bagi perangkat desa menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Ketua Forum Perjuangan Perangkat Desa, Lukman Kholid, menilai Pemkab Bekasi belum maksimal memberikan perlindungan hukum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan regulasi turunannya.

“Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi harus lebih melindungi perangkat desa. Dalam undang-undang jelas disebutkan perangkat desa tidak bisa diganti kecuali dengan persetujuan Bupati. Namun, aturan itu seolah tidak berlaku di Kabupaten Bekasi,” ujar Lukman kepada awak media.

Menurut Lukman, lemahnya penerapan aturan teknis membuka peluang terjadinya pergantian perangkat desa secara sepihak, terutama menjelang Pilkades. Karena itu, forum menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Pemkab Bekasi.

“Pertama, kami menuntut adanya Peraturan Bupati (Perbup) tentang perangkat desa. Kedua, adanya database perangkat desa yang jelas dan tetap. Ketiga, adanya Nomor Induk Perangkat Desa,” tegasnya.

Ia juga menyoroti belum adanya database permanen perangkat desa di Kabupaten Bekasi. Pendataan yang selama ini dilakukan melalui Google Form, menurutnya, belum memiliki kekuatan administrasi yang memadai.

“Kalau hanya Google Form itu kan dinamis. Seharusnya ada data hard copy yang diseleksi dan ditetapkan, sehingga jelas mana yang benar-benar perangkat desa dan mana yang bukan,” ungkap Lukman.

Forum berharap Pemkab segera merealisasikan tuntutan tersebut mengingat waktu pelaksanaan Pilkades sudah semakin dekat.

“Yang paling urgen harus segera direalisasikan, apalagi kita akan menghadapi Pilkades,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Iman Santoso, menyatakan pihaknya masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sebagai revisi dari Undang-Undang Desa.

“Intinya kami harus mengacu pada aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Saat ini Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana memang belum terbit,” kata Iman.

Ia menjelaskan, DPMD akan melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa pada Kamis mendatang untuk memperjelas regulasi yang berlaku, sekaligus melibatkan perwakilan perangkat desa.

“Kami ingin duduk bersama agar ada kejelasan, terutama terkait mekanisme rekrutmen yang harus mengacu pada hierarki peraturan — mulai dari undang-undang, PP, hingga Perda dan Perbup,” jelasnya.

Iman menambahkan, Pemkab Bekasi juga tengah mendorong percepatan penyusunan Peraturan Bupati tentang Perangkat Desa sambil menunggu regulasi dari pemerintah pusat.

“Perbup ini penting untuk memberikan kepastian hukum pasca Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa setiap proses pengangkatan perangkat desa tetap harus melalui persetujuan Bupati.

“Prosesnya dari desa ke camat, kemudian diteruskan ke Bupati. Setelah ada persetujuan Bupati, barulah ditetapkan oleh kepala desa,” tegas Iman.

Selain itu, DPMD juga mengingatkan pentingnya profesionalitas perangkat desa agar tidak terlibat dalam politik praktis.

“Siapapun kepala desanya, roda pemerintahan desa harus tetap berjalan,” pungkas Iman. (MA)

Kadin Indonesia Digugat: Muprov Kadin Jabar di Bogor Diduga Cacat Hukum dan Langgar AD/ART

JAKARTA, NarasiKita.ID – Aroma konflik internal Kamar Dagang dan Industri (Kadin) kian menyengat. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025), resmi menggelar sidang perdana gugatan pengurus Kadin Jawa Barat yang diwakili oleh Kadin Garut dan Indramayu melawan Kadin Indonesia. Gugatan ini menyorot keabsahan Musyawarah Provinsi (Muprov) Kadin Jabar di Bogor yang diduga digelar secara dipaksakan dan sarat kepentingan.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman, SH, bersama dua hakim anggota Isabela Samelina, SH dan Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, SH, masih pada tahap klarifikasi data para pihak. Namun ketidakhadiran sejumlah tergugat utama langsung mencuri perhatian.

Dari delapan tergugat, tiga tokoh penting mangkir tanpa perwakilan, yakni Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie, Waketum Bidang Organisasi Taufan Eko Nugroho, dan Waketum Widiyanto Saputro.

Sementara itu, Erwin Aksa, Agung Suryamal, Zoelkifli Adam, dan Cucu Sutara hadir melalui kuasa hukum masing-masing.

Kuasa hukum penggugat, Roy Sianipar, SH., MH., menilai ketidakhadiran para tergugat adalah bentuk minimnya itikad baik untuk menghadapi persoalan hukum secara terbuka.

“Mudah-mudahan di sidang kedua nanti mereka bisa hadir. Kami siap bertarung di jalur hukum,” tegas Roy seusai sidang.

Roy menyebut Muprov Kadin Jabar yang digelar di Bogor pada 24 September 2025 dan menetapkan Almer Faiq Rusyidi sebagai Ketua Kadin Jabar adalah tidak sah dan cacat prosedur.

“Muprov itu dipaksakan, tidak sesuai peraturan, dan jelas melanggar AD/ART organisasi,” ujarnya.

Ia menegaskan, pengadilan harus membatalkan seluruh hasil dan produk hukum dari Muprov Bogor, termasuk pelantikan Almer Faiq Rusidy di Cirebon pada 17 November 2025.

“Selama belum ada putusan inkracht, Kadin Indonesia seharusnya menangguhkan seluruh aktivitas kepengurusan Kadin Jabar hasil Muprov Bogor. Kalau tetap dilanjutkan, itu bentuk pembangkangan terhadap proses hukum,” tandasnya.

Konflik dualisme Kadin Jabar sendiri mencuat sejak dua Muprov digelar di hari yang sama, 24 September 2025. Di Bogor, Almer Faiq Rusydi terpilih sebagai ketua, sementara di Bandung, Nizar Sungkar juga terpilih lewat Muprov versi berbeda.

Upaya “damai” dari Kadin Indonesia justru dinilai semakin memperkeruh keadaan. Bukannya mencari solusi organisatoris, keputusan untuk hanya mengakui hasil Muprov Bogor dianggap sebagai langkah sepihak yang melabrak aturan organisasi dan dipengaruhi kepentingan politik pejabat di Jabar.

Roy menegaskan, kubu Bandung telah menawarkan Muprov ulang sebagai jalan tengah, namun diabaikan.

“Ini bukan sekadar soal jabatan ketua, tapi soal marwah organisasi dan supremasi aturan. Kadin bukan alat kekuasaan,” tutupnya. (Ist/sup)

Resbob Dibekuk! Polisi Tangkap YouTuber Penghina Suku Sunda

NarasiKita.ID — Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat (Ditreskrimsus) berhasil menangkap pelaku penyebar ujaran kebencian terhadap salah satu suku di Indonesia, yakni Adimas Firdaus alias Resbob, di wilayah Semarang, Jawa Tengah.

Pelaku yang sempat berpindah-pindah kota untuk menghindari kejaran polisi akhirnya dibekuk setelah dilakukan pelacakan intensif oleh tim siber.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat Kombes Resza Ramadianshah mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan sejumlah laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan atas pernyataan pelaku di media sosial.

“Kita sudah melakukan pencarian sejak Jumat kemarin setelah menerima laporan. Yang bersangkutan berpindah dari Surabaya ke Surakarta, dan akhirnya ditangkap di Semarang. Ia bersembunyi di sebuah desa,” jelas Resza melalui keterangan resmi, Senin (15/12/2025).

Menurut Resza, pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku karena telah menyebarkan konten bermuatan SARA yang berpotensi memecah belah masyarakat.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara,” tegasnya.

Selain menangkap pelaku utama, polisi juga akan melakukan pendalaman terhadap dua orang lain yang diduga turut membantu dalam pembuatan video penghinaan tersebut.

“Kita dalami peran rekan-rekannya. Karena dari hasil penyelidikan, video itu tidak dibuat sendiri,” tambah Resza.

Kasus ini bermula ketika Resbob, seorang YouTuber, melakukan siaran langsung (live streaming) dan melontarkan ujaran kebencian terhadap pendukung klub Persib Bandung (Viking) serta suku Sunda. Ucapannya yang kasar tersebut kemudian viral dan menuai kecaman luas dari masyarakat Jawa Barat.

Merespons tekanan publik, pelaku sempat mengunggah video permintaan maaf. Ia mengaku tidak sadar dengan perkataannya karena tengah mengkonsumsi minuman keras saat melakukan siaran langsung di Surabaya.

Namun demikian, polisi menegaskan proses hukum tetap berlanjut. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial dan tidak menyebarkan ujaran kebencian dalam bentuk apa pun. (ist/sup)

Di Tengah Gembar-gembor Swasembada Pangan, Irigasi di Tirtajaya Karawang Justru Mati Suri

0-3968x2976-0-0-{}-0-24#

KARAWANG, NarasiKita.ID – Gembar-gembor program swasembada pangan nasional ternyata tidak sejalan dengan realitas di lapangan. Di Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang salah satu wilayah penopang utama produksi padi para petani justru menghadapi krisis air akibat saluran irigasi yang dangkal, penuh lumpur, dan tersumbat sampah.

Ironisnya, persoalan itu terjadi saat Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) tengah mengklaim sedang gencar menjalankan program normalisasi saluran irigasi di berbagai wilayah lain. Sementara di Tirtajaya, ribuan hektare sawah kini hanya bergantung pada hujan.

Dari total sekitar 1.000 hektare sawah di Desa Tambaksumur, sedikitnya 200 hektare di Dusun Jatimulya dan Cinara tidak lagi teraliri air. Kondisi serupa juga dialami 350 hektare lahan di Desa Tambaksari. Air yang seharusnya mengalir dari saluran sekunder hingga tersier berhenti di tengah jalan karena pendangkalan berat dan tumpukan sampah.

Kepala Desa Tambaksumur, Amin saat melaksanakan Gotong bersama Perangkat Desa di Saluran Sukender di Wilayah Kecamatan Tirtajaya

“Sudah kami bersihkan lewat gotong royong, tapi tidak cukup. Ini butuh alat berat. Kami sudah sampaikan ke pihak kecamatan dan kabupaten, tapi belum ada tindakan nyata,” ujar Amin, Kepala Desa Tambaksumur, saat ditemui NarasiKita.ID, Senin (15/12/2025).

Gotong royong yang dilakukan Kepala Desa Tambaksumur bersama perangkat desa, mulai dari Dusun Tamiang, Desa Pisangsambo hingga Tambaksumur, hanya mampu membersihkan sisa-sisa ringan di permukaan. Sedimentasi tebal dan endapan lumpur yang menahun membuat saluran nyaris tak berfungsi.

“Kalau tidak segera dinormalisasi, bisa gagal panen. Ini bukan sekadar keluhan, tapi ancaman nyata bagi ketahanan pangan daerah,” tegas Suhanda (54), petani Dusun Jatimulya.

Kenyataan di Tirtajaya ini menampar klaim pemerintah daerah yang selama ini kerap menyebut Karawang sebagai lumbung padi Jawa Barat. Faktanya, di banyak titik justru irigasi dibiarkan mati suri tanpa pemeliharaan berarti.

DPUPR Karawang melalui Bidang Sumber Daya Air (SDA) sejauh ini memang telah menjalankan program normalisasi irigasi di sejumlah wilayah Karawang Utara. Namun, hingga pertengahan Desember 2025, Tirtajaya belum tersentuh sama sekali.

Sejumlah kelompok tani menilai, ketimpangan prioritas dan lemahnya pemetaan teknis membuat banyak daerah pertanian produktif justru tertinggal.

“Kalau bicara swasembada pangan, tapi irigasi tidak diperhatikan, itu hanya jargon politik tanpa arah. Petani yang jadi korban,” kata Adih seorang tokoh tani setempat.

Ia juga mendesak DPUPR Karawang segera menurunkan tim teknis dan alat berat untuk melakukan pengerukan menyeluruh di jalur irigasi penghubung Pisangsambo–Tambaksumur. Mereka juga menuntut adanya pengawasan publik terhadap proyek-proyek normalisasi, agar program pemerintah benar-benar tepat sasaran dan tidak berhenti di atas kertas.

“Petani tidak butuh janji, kami butuh air. Kalau air tidak ada, jangan bicara swasembada,” tandasnya.

Dalam catatan NarasiKita.ID, jaringan irigasi di wilayah utara Karawang memang telah lama mengalami penurunan. Beberapa titik bahkan berubah menjadi tempat pembuangan sampah liar.

Padahal, di sisi lain, pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian terus menekan pemerintah daerah untuk menjaga stabilitas produksi beras dalam kerangka swasembada pangan nasional 2025–2030. Kondisi irigasi yang memburuk di wilayah pertanian produktif seperti Tirtajaya jelas menjadi ancaman serius bagi target tersebut. (Yusup)

Penarikan Kendaraan oleh Leasing Harus Sesuai Aturan Hukum

BEKASI, NarasiKita.ID – Praktik penarikan kendaraan bermotor oleh perusahaan pembiayaan (leasing) kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat perlu memahami bahwa penarikan mobil atau motor tidak boleh dilakukan secara sepihak, apalagi dengan cara paksa di jalan atau di rumah konsumen.

Di Indonesia, mekanisme penarikan kendaraan oleh leasing telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), serta diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019.

Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa eksekusi objek jaminan fidusia hanya dapat dilakukan apabila terdapat kesepakatan wanprestasi atau cidera janji antara debitur dan kreditur. Jika debitur tidak mengakui adanya wanprestasi, maka perusahaan pembiayaan wajib mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan.

“Penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan secara sepihak. Jika tidak ada kesepakatan wanprestasi, maka eksekusi harus melalui mekanisme hukum,” demikian salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi.

Sesuai ketentuan hukum, terdapat beberapa tahapan yang wajib dipenuhi leasing sebelum melakukan penarikan kendaraan:

1. Pendaftaran jaminan fidusia ke Kantor Pendaftaran Fidusia paling lambat 30 hari setelah perjanjian pembiayaan ditandatangani.

2. Penerbitan sertifikat jaminan fidusia, yang menjadi dasar hukum bagi leasing untuk menarik kendaraan. Tanpa sertifikat ini, perusahaan pembiayaan tidak memiliki hak hukum untuk menarik kendaraan.

3. Pemberitahuan resmi kepada debitur terkait jatuh tempo pembayaran dan surat peringatan mengenai tunggakan cicilan.

Apabila terjadi wanprestasi yang disepakati bersama, kendaraan dapat diserahkan secara sukarela untuk dilelang. Namun, jika debitur menolak atau tidak mengakui wanprestasi, leasing wajib menempuh jalur pengadilan untuk mendapatkan putusan eksekusi.

Penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector tanpa putusan pengadilan merupakan perbuatan melawan hukum. Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perampasan atau pencurian dan berpotensi dikenakan sanksi pidana.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menegaskan larangan penarikan kendaraan sebelum sertifikat jaminan fidusia diterbitkan, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 29 Tahun 2014.

Masyarakat diimbau untuk memahami hak-haknya sebagai konsumen. Konsumen disarankan meneliti isi perjanjian pembiayaan secara cermat, khususnya pada klausul mengenai wanprestasi dan biaya penarikan kendaraan.

Jika menghadapi penarikan paksa oleh debt collector, konsumen berhak menolak dan diminta tetap bersikap tenang. Apabila terjadi intimidasi atau perampasan kendaraan, masyarakat dapat segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Dengan pemahaman hukum yang benar, diharapkan masyarakat tidak lagi menjadi korban praktik penarikan kendaraan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (MA)

LBH GMPI Soroti Dugaan Penyalahgunaan Izin Usaha PT Wijaya Inovasi Bersama, Ungkap Potensi Kebocoran PAD Karawang

KARAWANG, NarasiKita.ID — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPD Ormas Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) Karawang menyoroti dugaan penyalahgunaan izin usaha oleh PT Wijaya Inovasi Bersama, perusahaan yang berlokasi di Kawasan 3 Bisnis Center, Jalan Lingkar Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat.

Perusahaan tersebut diduga mengubah fungsi gudang menjadi area produksi tanpa izin resmi. LBH GMPI menilai, tindakan itu tidak hanya melanggar aturan daerah, tetapi juga bertentangan dengan Undang-Undang Cipta Kerja, yang menjadi dasar hukum nasional bagi penyelenggaraan perizinan berbasis risiko.

“Kami menduga ada praktik manipulasi izin di balik kegiatan PT Wijaya Inovasi Bersama. Kawasan yang seharusnya digunakan untuk pergudangan disulap menjadi area produksi. Ini pelanggaran serius terhadap tata ruang dan prinsip dasar perizinan berbasis risiko,” tegas M. Jovianza T., S.H., dari LBH GMPI Karawang, Minggu (14/12/2025).

Hasil penelusuran DPD Ormas GMPI Karawang menunjukkan bahwa Kawasan 3 Bisnis Center termasuk dalam zona perdagangan dan pergudangan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan telah diganti sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2013. Artinya, setiap kegiatan produksi di kawasan tersebut wajib melalui perubahan izin peruntukan dan penyesuaian tata ruang.

Namun, fakta di lapangan memperlihatkan adanya aktivitas produksi yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki. LBH GMPI menilai hal ini melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pengendalian Izin Usaha, serta Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Setiap pelaku usaha wajib menjalankan kegiatan sesuai izin yang diterbitkan. Jika ada perubahan fungsi bangunan, maka harus disertai revisi izin di DPMPTSP. Tanpa itu, aktivitas bisnis dapat dikategorikan tidak sah secara administratif,” ujar Jovianza.

LBH GMPI juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi UU Cipta Kerja, khususnya Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 185 huruf b, yang menegaskan kewajiban memiliki perizinan berusaha sesuai tingkat risiko dan lokasi kegiatan, serta kewenangan daerah dalam pengawasan dan penegakan hukum administratif.

“Semakin tinggi risiko usaha, semakin ketat kewajiban izin dan pengawasan. Jika kawasan pergudangan digunakan untuk produksi tanpa izin, maka perusahaan jelas melanggar norma kepatuhan berusaha,” tambahnya.

Jovianza menilai, lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah menjadi salah satu penyebab terjadinya pelanggaran semacam ini.

“Kalau izin dan fungsi ruang bisa diubah sesuka hati, di mana posisi pemerintah daerah sebagai pengendali tata ruang? Ini preseden buruk dan menurunkan kredibilitas sistem perizinan Karawang di mata investor yang taat hukum,” tegasnya.

LBH GMPI juga menilai, manipulasi izin semacam ini berpotensi menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kegiatan produksi memiliki klasifikasi pajak dan retribusi yang berbeda dengan pergudangan. Bila perusahaan masih tercatat sebagai gudang, maka pajak industri, izin lingkungan, serta kontribusi daerah tidak tertagih sebagaimana mestinya.

“Kami melihat potensi kebocoran PAD yang nyata. Setiap kegiatan produksi wajib dikenai penyesuaian retribusi dan pajak daerah. Tapi bila izin masih tercatat sebagai gudang, otomatis ada celah kehilangan pendapatan,” papar Jovianza.

Selain itu, perubahan fungsi bangunan tanpa izin juga berpotensi melanggar ketentuan lingkungan hidup, karena tidak melalui Amdal atau UKL-UPL sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sebagai langkah tindak lanjut, LBH GMPI berencana melayangkan surat resmi kepada DPRD Kabupaten Karawang untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, mulai dari PT Wijaya Inovasi Bersama, DPMPTSP, Dinas PUPR, DLH, hingga Satpol PP.

“Kami akan meminta DPRD membentuk tim investigasi lintas komisi. Jangan hanya mendengar laporan di atas meja, tapi turun langsung ke lapangan. Ini soal integritas tata kelola pemerintahan daerah,” ujarnya.

LBH GMPI juga tengah menyiapkan langkah hukum administratif, termasuk permintaan pemeriksaan kepada Ombudsman dan Aparat Penegak Hukum (APH) jika ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran izin.

“UU Cipta Kerja menempatkan kepastian hukum sebagai fondasi ekonomi nasional. Kalau aturan ini justru dilanggar di tingkat daerah, yang dirugikan adalah masyarakat dan keuangan publik,” pungkas Jovianza.

Lebih jauh, Jovianza juga menyampaikan jika terbukti melakukan pelanggaran izin, para pihak dapat dijerat sanksi administratif hingga pidana. Sesuai Pasal 63 Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penataan Ruang Wilayah Kabupaten Karawang, pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang dapat dikenai pencabutan izin usaha. Sedangkan Pasal 17 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 69 ayat (1) UU Tata Ruang mengatur ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Apabila tindak pidana dilakukan oleh korporasi, maka selain pidana terhadap pengurusnya, korporasi dapat dijatuhi pidana denda dengan pemberatan sepertiga kali lipat, serta pidana tambahan berupa pencabutan izin berusaha atau status badan hukum.

“Pemerintah daerah bersama dinas terkait dan aparat penegak hukum harus turun tangan. Jangan biarkan penyimpangan izin menjadi praktik yang dibiarkan di Karawang,” tandas Jovianza.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan NarasiKita.ID masih berupaya untuk melakukan konfirmasi ataupun klarifikasi pada pihak PT Wijaya Inovasi Bersama dan Pengembang 3 Bisnis Center Karawang atas persoalan tersebut. (Yusup)

PT Wijaya Inovasi Bersama Diduga Akali Izin, GMPI: Ini Bukan Sekedar Pelanggaran, Ini Kejahatan Tata Ruang!

KARAWANG, NarasiKita.ID — DPD Ormas Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) Kabupaten Karawang menyoroti dugaan penyalahgunaan izin usaha oleh PT Wijaya Inovasi Bersama, yang berlokasi di Kawasan 3 Bisnis Center, Jalan Lingkar Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat.

Perusahaan tersebut diduga mengubah fungsi gudang menjadi tempat produksi, padahal kawasan tersebut untuk kegiatan pergudangan atau penyimpanan barang. Dugaan ini dinilai sebagai pelanggaran berlapis yang berpotensi merusak sistem tata ruang dan perizinan di Kabupaten Karawang.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini kejahatan tata ruang. Mengubah gudang jadi pabrik tanpa izin adalah bentuk pengakalan hukum. Kalau benar itu terjadi, berarti ada pembiaran dari instansi yang mestinya mengawasi,” tegas Anggadita, Sekretaris Jenderal DPD GMPI Karawang, dalam keterangannya kepada NarasiKita.ID, Sabtu (13/12/2025).

Empat Aspek Dugaan Pelanggaran yang Disoroti GMPI

DPD GMPI Karawang menilai, dugaan pelanggaran oleh PT Wijaya Inovasi Bersama mencakup sedikitnya empat aspek hukum serius, yakni:

1. Pelanggaran Tata Ruang dan Peruntukan Wilayah

Berdasarkan Perda Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), kawasan Bisnis Center Tanjungpura merupakan zona perdagangan dan jasa, bukan kawasan industri. Aktivitas produksi di zona tersebut jelas dilarang tanpa revisi izin atau perubahan zonasi.

2. Pelanggaran Izin Pergudangan

Mengacu pada Peraturan Bupati Karawang Nomor 63 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pergudangan, izin tersebut hanya berlaku untuk penyimpanan dan distribusi barang.

“Kalau mereka memproduksi barang di lokasi itu, berarti beroperasi di luar izin yang sah. Itu bukan kesalahan teknis, tapi pelanggaran hukum yang disengaja,” ujar Anggadita.

3. Pelanggaran Lingkungan Hidup

Berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kegiatan produksi wajib memiliki dokumen UKL-UPL atau AMDAL. Jika dilakukan tanpa izin lingkungan baru, maka kegiatan produksi tersebut ilegal.

4. Manipulasi Data Perizinan Berbasis Risiko (OSS-RBA)

Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pelaku usaha wajib melaporkan seluruh jenis kegiatan usaha di sistem OSS. Jika PT Wijaya Inovasi Bersama hanya mendaftarkan izin pergudangan namun melakukan produksi, maka perusahaan tersebut menyembunyikan fakta usaha, yang dapat dikenai sanksi berat.

GMPI Akan Layangkan Surat Audiensi

Sebagai tindak lanjut, GMPI Karawang akan segera melayangkan surat resmi permohonan audiensi kepada manajemen PT Wijaya Inovasi Bersama untuk meminta klarifikasi terbuka terkait kegiatan di lapangan, termasuk dokumen perizinan dan lingkungan.

“Kami akan datang langsung, bukan untuk basa-basi, tapi untuk meminta penjelasan. Kalau memang mereka punya izin produksi, tunjukkan. Kalau tidak, hentikan seluruh kegiatan sebelum aparat turun tangan,” tegas Anggadita.

GMPI juga mendesak DPMPTSP, DLHK, dan Satpol PP Kabupaten Karawang untuk segera melakukan pemeriksaan faktual di lokasi. Bila ditemukan pelanggaran, GMPI menuntut agar izin usaha dicabut dan kegiatan operasional dihentikan sementara sesuai ketentuan hukum.

“Jangan sampai aparat daerah diam, publik berhak curiga. Jangan hanya galak ke pedagang kecil, tapi takut menegur korporasi besar. GMPI akan kawal persoalan ini sampai tuntas,” tandasnya.

Siap Laporkan ke Kementerian

GMPI menegaskan siap melaporkan dugaan pelanggaran ini ke tingkat provinsi hingga kementerian, termasuk Kementerian Investasi/BKPM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), apabila Pemkab Karawang tidak mengambil tindakan tegas.

“Kami bukan anti-investasi, tapi anti-pelanggaran. Jangan jadikan izin pergudangan sebagai tameng untuk beroperasi seperti pabrik. Karawang butuh investor yang patuh hukum, bukan yang mengakali izin dan merusak tata ruang,” pungkas Anggadita.

Sementara itu hingga berita ini diterbitkan, NarasiKita.ID masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak PT Wijaya Inovasi Bersama ataupun tanggapan atas dugaan pelanggaran maupun rencana audiensi dari DPD GMPI Karawang. (Yusup)

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine

Berita Terbaru

Nasional

Investigasi

Pemerintahan

Kriminal

Pilkades 67 Desa di Karawang Dipastikan Digelar November 2026, Bupati Tegaskan...

0
KARAWANG, NarasiKita.ID – Pemerintah Kabupaten Karawang memastikan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 67 desa akan dilaksanakan pada November 2026. Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh,...

Budaya

Pilkades 67 Desa di Karawang Dipastikan Digelar November 2026, Bupati Tegaskan...

0
KARAWANG, NarasiKita.ID – Pemerintah Kabupaten Karawang memastikan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 67 desa akan dilaksanakan pada November 2026. Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh,...