Beranda blog Halaman 40

Pemilik Lahan Terkejut: Perumahan di Bekasi Berdiri di Atas Tanahnya Tanpa Izin

BEKASI, NarasiKita.ID — Seorang pengusaha bernama Yohannes Stanley mengaku terkejut setelah mendapati lahannya di RT 01, Dusun 05, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, telah berubah menjadi kawasan perumahan tanpa sepengetahuannya.

Lahan yang dibelinya sekitar tahun 2011 itu sebelumnya ia serahkan kepada seseorang bernama Rosid yang saat itu belum menjabat sebagai Kepala Desa hanya untuk menjaga dan memastikan keamanan tanah tersebut.

Menurut Yohannes, pembelian lahan dilakukan dengan prosedur administrasi yang sah. Ia menegaskan tidak pernah memberi izin pengelolaan apalagi penjualan atas tanah itu.

“Saya sangat terkejut melihat bangunan perumahan berdiri di atas tanah saya tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan saya,” ujar Yohannes, Jumat (12/12/2025).

Merasa dirugikan, Yohannes menunjuk pengacara Deolipa Yumara untuk menangani persoalan hukum tersebut.

Sementara itu, salah satu warga perumahan bernama Agus mengaku membeli rumah melalui pihak pengembang dan berharap masalah ini dapat segera diselesaikan secara adil.

“Kami beli dari pengembang, dan sebagai warga kami hanya ingin masalah ini cepat selesai,” ujarnya.

Deolipa Yumara menegaskan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan keberadaan warga yang telah membeli unit rumah. Ia justru menyoroti oknum yang diduga menjual tanah tanpa hak serta pemalsuan tanda tangan terhadap dokumen kepemilikan kliennya.

“Saya tidak menyalahkan warga. Yang saya persoalkan adalah siapa yang berani menjual tanah ini dan siapa yang memalsukan tanda tangan klien saya,” tegas Deolipa.

Dalam wawancara terpisah, Yohannes menegaskan akan meminta pertanggungjawaban hukum dari pihak-pihak yang terlibat.

“Siapa pun yang berusaha menghilangkan hak saya atas tanah itu, saya tidak akan segan-segan melaporkannya ke penegak hukum,” tegasnya.

Hingga kini, kasus tersebut masih menunggu proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang. (MA)

Cellica Nurrachadiana Ingatkan Etika Bermedia Sosial Usai Viral Ucapan Hina Suku Sunda

NarasiKita.ID – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Cellica Nurrachadiana, menanggapi viralnya sebuah video yang memperlihatkan seorang pria mengucapkan kata-kata menghina suku Sunda. Melalui akun media sosialnya, Cellica menyampaikan pesan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam berucap, terutama di ruang publik digital.

“Jangan berkata-kata kasar yang menyakiti hati. Berkatalah dengan santun dan terhormat, karena ucapan yang keluar dari mulut kita menentukan kualitas diri kita,” tulis Cellica dalam unggahannya, Jumat (12/12/2025).

Ia mengaku awalnya tidak berniat menanggapi video tersebut. Namun, karena banyak warganet yang menandai akun Instagram-nya, ia akhirnya menonton dan merasa prihatin atas ucapan yang menyinggung identitas budaya Sunda.

Menurut Cellica, tindakan seperti itu menunjukkan bahwa masih ada sebagian orang yang belum mampu menjaga adab dalam bermedia sosial.

“Kita sering melihat tindakan tidak terpuji dari orang yang tidak bertanggung jawab, yang dengan sengaja maupun tidak menyinggung isu SARA dan menyakiti banyak pihak,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa ucapan adalah cermin diri seseorang bisa mengangkat martabat, tetapi juga dapat menjatuhkan.

“Mulutmu adalah harimaumu. Kadang kita merasa baik-baik saja, namun di waktu tertentu Allah SWT akan mengingatkan atas kelalaian kita, termasuk lewat peringatan seperti ini,” tambahnya.

Cellica mengajak masyarakat menjadikan peristiwa tersebut sebagai pembelajaran bersama, bukan sekadar untuk mengecam, melainkan untuk introspeksi diri.

“Media sosial adalah ruang publik. Jaga sikap, jaga ucapan, dan jaga etika. Jangan sampai jari dan lisan kita menyakiti orang lain tanpa disadari,” pesannya.

Di akhir pernyataannya, Cellica berharap agar semua pihak diberikan kebijaksanaan untuk tetap rendah hati, menjaga lisan, dan saling menghormati keberagaman yang menjadi kekuatan bangsa Indonesia. (Yusup)

Makam Pejuang Pasukan Hasbullah di Bekasi Terlupakan, Warga Minta Pemerintah Peduli

BEKASI, NarasiKita.ID — Jejak perjuangan kemerdekaan di Kabupaten Bekasi kembali mencuat setelah warga menyoroti kondisi makam seorang pejuang pasukan Hasbullah yang gugur pada masa agresi Belanda. Makam yang berada di Kampung Garon, RT 001 RW 001, Desa Lenggahjaya, Kecamatan Cabangbungin itu kini tampak memprihatinkan tak terawat, hanya ditandai batu kali sederhana, dan dikelilingi rumput liar.

Pada 1945, pasukan Hasbullah yang dipimpin ulama sekaligus pejuang, Kiai Noor Ali yang kini telah ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional berjuang mempertahankan wilayah Bekasi dari serangan Belanda. Kala itu, pasukan berkumpul di sebuah lokasi yang kini dikenal sebagai lapangan sepak bola Batujaya.

Tanpa peringatan, pasukan Belanda melancarkan serangan mendadak. Pertempuran jarak dekat pun pecah dan berlangsung sengit. Dalam bentrokan tersebut, seorang anggota pasukan Hasbullah gugur. Rekan-rekannya kemudian memakamkan sang pejuang di Kampung Garon, yang kini diyakini sebagai salah satu situs penting dalam sejarah perlawanan rakyat Bekasi.

Menurut warga, makam itu dahulu sangat dihormati. Setiap peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus, pemerintah setempat kerap menjadikannya lokasi upacara bendera untuk mengenang jasa para pejuang.

“Dulu setiap 17 Agustus selalu ramai. Ada upacara, ada doa bersama. Semua orang tahu itu kuburan pejuang,” kenang Mali (80), tokoh masyarakat setempat, Jumat (12/12/2025).

Namun seiring berjalannya waktu dan bergantinya generasi, perhatian terhadap situs tersebut memudar. Upacara tak lagi digelar, dan kini makam itu tampak sunyi nyaris terlupakan.

Kondisi makam yang kian memprihatinkan membuat warga khawatir bahwa jejak sejarah itu akan hilang. Padahal, keberadaannya menjadi bukti nyata perjuangan pasukan Hasbullah dalam mempertahankan tanah air.

“Kami sedih melihatnya. Ini bukan makam biasa, ini makam pahlawan. Kalau dibiarkan begini, nanti generasi muda tidak tahu lagi sejarahnya,” ungkap Nali (85), tokoh agama Desa Lenggahjaya.

Sejumlah warga pun mengusulkan agar pemerintah melakukan pendataan ulang terhadap situs-situs sejarah perjuangan lokal agar mendapat perhatian dan perawatan yang layak.

Bagi masyarakat Cabangbungin, makam pejuang di Kampung Garon bukan sekadar tempat peristirahatan terakhir seorang pejuang kemerdekaan, melainkan simbol keberanian dan pengorbanan pasukan Hasbullah pada 1945.

Warga berharap pemerintah daerah, komunitas sejarah, dan generasi muda ikut berperan dalam melestarikan situs tersebut. Perawatan makam bukan hanya bentuk penghormatan terhadap para pahlawan, tetapi juga sarana edukasi sejarah bagi masyarakat.

“Ini jejak penting sejarah Cabangbungin. Semestinya dijaga, dirawat, dan dijadikan tempat edukasi. Pejuang yang berkorban untuk negara tidak boleh dibiarkan terlupakan,” ujar seorang warga lainnya. (MA)

Enam Anggota Polisi Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Dua Debt Collector di Kalibata

JAKARTA, NarasiKita.ID – Polda Metro Jaya bergerak cepat mengungkap kasus pengeroyokan brutal yang menewaskan dua orang debt collector di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Enam pelaku yang terlibat telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka,” tegas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat malam (12/12/2025).

Trunoyudo mengungkapkan, keenam tersangka bukan warga sipil, melainkan anggota aktif Polri yang bertugas di Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

“Keenam tersangka berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN. Seluruhnya merupakan anggota Yanma Mabes Polri,” jelasnya.

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Kamis malam di kawasan Kalibata. Berdasarkan keterangan awal, insiden bermula saat dua korban berinisial MET dan NAT diduga mencoba menghentikan seorang pengendara sepeda motor. Cekcok pun tak terhindarkan hingga berujung pengeroyokan.

Akibat kejadian tersebut, MET (41) tewas di lokasi dengan luka parah. Sedangkan NAT (32) sempat dilarikan ke RS Bhudi Asih, namun nyawanya tidak tertolong.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses hukum terhadap para pelaku akan dijalankan secara profesional dan transparan. “Tidak ada yang kebal hukum. Seluruh tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Trunoyudo.(MA)

Era Digital Transparansi: Bupati Karawang Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi, Diskominfo Karawang Luncurkan Tangkar Super Apps

KARAWANG, NarasiKita.ID – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pengelolaan Pengaduan dan Implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Kamis (11/12/2025), di Aula Husni Hamid.

Kegiatan tersebut dihadiri para kepala dan sekretaris Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sekretaris kecamatan, petugas admin pengaduan dan media sosial, serta perwakilan instansi vertikal, BUMN, dan BUMD.

Acara dibuka secara resmi oleh Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh. Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Diskominfo, OPD, serta seluruh instansi yang telah berkontribusi dalam pengelolaan pengaduan masyarakat dan pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Karawang.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Diskominfo. Hari ini kami bermitra dengan Polres dan seluruh instansi vertikal. Saya ingin sampaikan bahwa bapak dan ibu admin Tangkar adalah pelopor keterbukaan informasi di Karawang,” ujar Bupati Aep.

Bupati menegaskan, di era digitalisasi saat ini, keterbukaan informasi publik memiliki peran penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karawang, Poltak S.M.L. Toruan, menjelaskan bahwa kegiatan Monev ini bertujuan membangun komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas pengelolaan pengaduan, memperbaiki layanan publik, dan meningkatkan kepuasan masyarakat.

Selain itu, Diskominfo Karawang juga terus berinovasi dalam pelayanan publik melalui peluncuran Tangkar Super Apps, hasil kerja sama dengan Jakarta Smart City, sebagai wujud transformasi digital untuk mempercepat dan mempermudah akses layanan pengaduan di Kabupaten Karawang. (ist/red)

Mobil Dinas Mati Pajak, Tapi Rakyat Disuruh Taat: Fuad Hasan Sebut Bukti Pemerintah Tak Punya Rasa Malu dan Pengawasan Lumpuh!

KARAWANG, NarasiKita.ID — Ketua Forum Pemuda Jayakerta Bersatu (FPJB), Fuad Hasan, melontarkan kritik pedas dan frontal terhadap Pemerintah Kabupaten Karawang menyusul adanya kendaraan dinas milik pejabat yang mati pajak. Menurutnya, kondisi ini mencerminkan wajah birokrasi yang bobrok dan jauh dari semangat keteladanan yang seharusnya ditunjukkan oleh penyelenggara negara.

“Ironis dan memalukan. Rakyat setiap tahun dipaksa patuh, diancam sanksi, bahkan diimbau lewat spanduk besar agar bayar pajak tepat waktu. Tapi giliran pemerintah, justru kendaraan dinasnya sendiri yang nunggak pajak. Ini bukan sekadar kelalaian, ini penghinaan terhadap akal sehat publik,” kata Fuad kepada NarasiKita.ID di Rengasdengklok, Kamis (11/12/2025).

Fuad menyebut, persoalan mobil dinas mati pajak ini bukan hal sepele. Di baliknya, ada indikasi kuat lemahnya manajemen aset daerah dan potensi penyalahgunaan anggaran pemeliharaan kendaraan dinas, yang seharusnya sudah mencakup biaya pembayaran pajak tahunan.

“Setiap tahun, dalam APBD, ada pos pemeliharaan kendaraan dinas. Artinya, uang untuk bayar pajak itu seharusnya tersedia. Kalau masih bisa mati pajak, berarti ada yang tidak beres entah salah urus, atau malah ada penyimpangan anggaran,” ungkapnya.

Lebih jauh, Fuad menyoroti peran Inspektorat Kabupaten Karawang yang menurutnya gagal total menjalankan fungsi pengawasan internal. Ia menuding lembaga tersebut lebih sering berperan sebagai “tukang stempel” ketimbang pengawas yang berani menegakkan aturan.

“Inspektorat itu seharusnya jadi penjaga moral dan integritas birokrasi, bukan pelindung kesalahan. Kalau mobil dinas bisa mati pajak dan tak ada tindakan, jelas pengawasan di Karawang sudah lumpuh total,” tegasnya.

Fuad juga menilai bahwa persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari minimnya tanggung jawab moral pejabat pengguna kendaraan dinas. Ia menegaskan, aparatur negara yang menggunakan fasilitas publik wajib memastikan kewajiban pajaknya terpenuhi sebelum mengimbau masyarakat untuk taat.

“Ini soal mental dan rasa malu. Jangan sampai rakyat kecil diseret-seret karena telat bayar pajak motor, sementara pejabat tenang-tenang saja naik mobil dinas yang pajaknya nunggak. Pemerintah semacam ini kehilangan legitimasi moral di mata publik,” ujarnya.

Ketua FPJB itu pun mendesak Bupati Karawang untuk segera memerintahkan audit menyeluruh terhadap seluruh kendaraan dinas melalui Inspektorat dan BPKAD, sekaligus membuka hasilnya kepada publik. Transparansi, katanya, adalah satu-satunya cara memulihkan kepercayaan masyarakat.

“Bupati harus berani. Perintahkan audit terbuka, umumkan berapa kendaraan dinas yang mati pajak, dan siapa penanggung jawabnya. Kalau perlu, serahkan ke aparat penegak hukum bila ditemukan penyimpangan anggaran pemeliharaan,” tegas Fuad.

Lebih lanjut, FPJB juga meminta Kejaksaan Negeri Karawang dan Unit Tipikor Polres Karawang ikut turun memeriksa aliran anggaran pemeliharaan kendaraan dinas di tiap OPD. Fuad menilai, hal ini penting untuk memastikan tidak ada praktik penyimpangan yang ditutupi oleh mekanisme administrasi internal.

“Kalau Inspektorat lemah, biar aparat penegak hukum yang turun tangan. Jangan biarkan uang rakyat terus bocor lewat dalih pemeliharaan kendaraan, sementara pajaknya saja tidak dibayar,” tandasnya.

Lebih jauh, Fuad juga menegaskan bahwa isu mobil dinas mati pajak hanyalah puncak gunung es dari problem tata kelola aset daerah di Karawang. Ia mengingatkan, jika pembiaran seperti ini terus terjadi, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah akan semakin runtuh.

“Pemerintah Karawang harus sadar, ini bukan soal pajak semata. Ini soal moral, kepatuhan, dan integritas. Kalau mau rakyat patuh, pemerintahnya dulu yang harus bersih dan jujur,” pungkasnya. (Yusup)

Kejari Bandung Tetapkan Wakil Wali Kota dan Legislator Sebagai Tersangka Korupsi Paket Proyek

KOTA BANDUNG, NarasiKita.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menetapkan Wakil Wali Kota Bandung berinisial E, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tahun 2025.

Selain E, anggota DPRD Kota Bandung periode 2024–2029 berinisial RA, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup.

“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, penyidik telah meningkatkan status perkara dari penyidikan umum ke penyidikan khusus dan menetapkan dua tersangka, yakni saudara E selaku Wakil Wali Kota Bandung aktif, dan saudara RA selaku anggota DPRD Kota Bandung aktif. Penetapan tersangka dilakukan pada 9 Desember 2025,” ujar Irfan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Kota Bandung, Jalan Terusan Jakarta, Rabu (10/12/2025).

Irfan menjelaskan, kedua tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan meminta paket barang dan jasa di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Tindakan tersebut menguntungkan pihak-pihak tertentu yang memiliki hubungan afiliasi dengan keduanya.

“Yang bersangkutan diduga menyalahgunakan kekuasaan untuk meminta paket pekerjaan yang memberikan keuntungan kepada pihak terafiliasi,” tegasnya.

Menurut Irfan, penyidikan kasus ini masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru.

“Penyidik akan terus mengembangkan perkara ini. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat,” ujarnya.

Terkait status penahanan, Irfan menyebut bahwa kedua tersangka belum ditahan. Pihak Kejari masih menunggu ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah, yang mensyaratkan adanya persetujuan Menteri Dalam Negeri sebelum penahanan terhadap kepala daerah atau wakil kepala daerah dilakukan.

Kasus ini kini memasuki tahap pendalaman lanjutan oleh tim penyidik Kejari Kota Bandung. (Ist/Sup)

Dana Kadeudeuh KORPRI Jadi Misteri, Askun: Bupati Bukan Malaikat, Bereskan Dulu Internalnya!

KARAWANG, NarasiKita.ID — Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik dana kadeudeuh bagi pensiunan KORPRI di DPRD Karawang berlangsung panas dan meninggalkan kekecewaan mendalam. Pemerhati Kebijakan Politik dan Pemerintahan, Asep Agustian, SH., MH. atau yang akrab disapa Askun, menilai forum tersebut gagal total karena tidak dihadiri pihak-pihak kunci, baik dari pengurus lama maupun pengurus baru KORPRI.

“Saya kecewa keras. Bagaimana masalah para pensiunan ini bisa selesai kalau pengurus lama dan baru tidak hadir? Seolah ada ketakutan dan misteri,” tegas Askun, Rabu (10/12/2025).

Menurutnya, ketidakhadiran para pengurus menunjukkan sikap tidak gentleman dan memperkuat dugaan adanya sesuatu yang disembunyikan. Ia menilai kehadiran pengurus inti penting untuk menjelaskan dasar perhitungan dana kadeudeuh yang kini menjadi polemik di kalangan purna ASN.

“Dulu Rp10 juta, naik jadi 11, 12, sampai 14 juta. Dasarnya apa? Jika sekarang dibilang Rp7 juta, wajar para purna menolak,” ujarnya.

Askun juga menyoroti pihak yang dinilai terlalu cepat melibatkan Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, dalam persoalan internal organisasi.

“Jangan sedikit-sedikit lapor APH, sedikit-sedikit ke Bupati. Bupati itu bukan malaikat. Masalah ini akumulasi masa lalu. Bereskan dulu internalnya,” kata Askun dengan nada tinggi.

Ia menegaskan bahwa perwakilan pengurus yang hadir dalam RDP tidak memiliki kapasitas mengambil keputusan, sehingga rapat tersebut tidak menghasilkan solusi konkret.

Terkait wacana membawa persoalan ini ke ranah hukum, Askun meminta agar hukum tidak dijadikan alat intimidasi. Ia mengingatkan bahwa hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) sebenarnya sudah tersedia dan dapat menjadi dasar penyelesaian.

“Hukum itu bukan alat menakut-nakuti. Apa yang mau dilaporkan kalau angka dasarnya saja belum clear? Ini urusan perdata. Selesaikan dulu lewat musyawarah,” jelasnya.

Askun menilai permasalahan ini bisa diselesaikan apabila seluruh purna KORPRI diberikan penjelasan terbuka dan transparan. Ia mendesak agar DPRD memfasilitasi pertemuan ulang yang dihadiri lengkap oleh pengurus lama maupun baru.

“Undang lagi. Pengurus lama dan baru wajib hadir. Jangan ada yang menghindar. Jangan sampai masalah ini berlarut tanpa kejelasan,” pungkasnya. (Ist/Sup)

Pelayanan KTP-el di Kecamatan Jayakerta Dibatasi Sementara Waktu, Prioritas untuk Pemula dan Wilayah Pilkades

KARAWANG, NarasiKita.ID – Pemerintah Kecamatan Jayakerta mengumumkan pembatasan sementara pelayanan penerbitan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Langkah ini diambil berdasarkan hasil evaluasi dan kesepakatan bersama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang, terkait keterbatasan ketersediaan blanko KTP-el di tingkat kecamatan.

Camat Jayakerta, Asep Sudrajat, membenarkan bahwa untuk sementara waktu pelayanan penerbitan KTP-el dibatasi karena keterbatasan jumlah blanko.

“Iya, betul. Berdasarkan edaran dari Disdukcapil melalui pesan resmi, saat ini ketersediaan perangkat dan blanko KTP-el sangat terbatas, hanya sekitar 50 keping per minggu. Blanko yang ada diprioritaskan untuk PRR (Penduduk Rekam Pertama/KTP pemula) serta kebutuhan mendesak, seperti warga yang sakit,” ujar Asep Sudrajat, Rabu (10/12/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemenuhan blanko KTP-el juga diarahkan untuk desa-desa yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada 28 Desember 2025 mendatang.

“Kebutuhan blanko KTP saat ini lebih difokuskan untuk desa pelaksana Pilkades. Sebagai gantinya, Kecamatan Jayakerta sementara waktu akan mengeluarkan biodata kependudukan bagi warga yang benar-benar membutuhkan dokumen fisik KTP,” jelasnya.

Hasil Evaluasi dan Kesepakatan Pelayanan KTP-el

Berdasarkan hasil rapat evaluasi dan kesepakatan, berikut ketentuan pelayanan KTP-el yang diberlakukan di Kecamatan Jayakerta:

  1. Perubahan foto KTP-el dilakukan melalui aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan tidak dicetak ulang.
  2. KTP hilang luar domisili masih dapat dicetak.
  3. KTP PRR, hilang, atau rusak untuk 9 desa pelaksana Pilkades tetap dapat dicetak.
    Sementara untuk masyarakat umum, hanya layanan PRR yang dapat dicetak; lainnya menggunakan IKD atau biodata bagi yang benar-benar membutuhkan fisik KTP.
  4. Lansia dan penyandang disabilitas dapat mencetak KTP apabila mengalami kehilangan atau kerusakan.
  5. Petugas cetak prioritas ditetapkan kepada Pak Sebby dan Pak Bayu Sandi.
  6. Petugas otorisasi (ACC) cetak KTP adalah Pak Elfan, Pak Goen, Bu Sofie, Pak Sebby, dan Heri.
  7. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh pelayanan di kantor Kecamatan Jayakerta, Mal Pelayanan Publik (MPP), dan Gerai KTP-el.

Selain itu, Camat Jayakerta juga mengimbau masyarakat agar menunda pengajuan pencetakan KTP-el apabila tidak dalam kondisi mendesak.

“Kami mohon pengertian masyarakat. Jika tidak dalam keadaan mendesak, sebaiknya menunda sementara permohonan pencetakan KTP-el. Pelayanan akan kembali normal setelah ketersediaan blanko mencukupi,” pungkasnya. (Yusup)

Kasus Dugaan Pencabulan Anak Kembali Terjadi di Karawang, LBH GKI Desak Polisi Tangkap Pelaku

KARAWANG, NarasiKita.ID – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Karawang. Korban berinisial M (15) diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh seorang pria yang hingga kini belum diamankan oleh pihak kepolisian.

Peristiwa ini menjadi pukulan berat bagi keluarga korban, terutama sang ibu. Keluarga telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Karawang pada Selasa, 9 Desember 2025. Namun hingga berita ini dimuat, pihak keluarga menyebut bahwa terduga pelaku tidak berada di rumahnya.

Wakil Direktur LBH Green Kencana Indonesia (GKI), Langga Prasetyo, menyampaikan keprihatinannya atas kejadian tersebut. Ia menegaskan, LBH GKI akan mengawal kasus ini hingga pelaku mendapatkan hukuman maksimal.

“Kami sangat prihatin atas kejadian ini. LBH GKI akan terus mengawal proses hukum sampai pelaku dijerat dan dihukum seberat-beratnya,” ujar Langga.

Menurutnya, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terus meningkat harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat.

“Pemerintah harus segera membuat program pencegahan dan penanggulangan yang efektif untuk melindungi anak-anak dari kekerasan seksual,” tambahnya.

Selain membuat laporan ke kepolisian, korban bersama tim LBH GKI juga telah melapor ke P2TP2A Kabupaten Karawang untuk mendapatkan pendampingan dan perlindungan. Hal ini dilakukan karena korban mengalami trauma berat dan kini putus sekolah akibat peristiwa tersebut.

Berdasarkan keterangan keluarga, tindakan pencabulan itu sudah berlangsung hampir satu tahun dan terjadi berulang kali. Kasus terakhir terungkap setelah korban berani menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya pada hari Selasa lalu.

Di tempat terpisah, Kabid PPA LBH GKI, Rinto Swandi Marpaung, S.H., C.P.M, mendesak Polres Karawang segera menangkap terduga pelaku dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Pelaku harus segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Berdasarkan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku dapat dijerat hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tegas Rinto. (Yusup)

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine

Berita Terbaru

Nasional

Investigasi

Pemerintahan

Kriminal

Pilkades 67 Desa di Karawang Dipastikan Digelar November 2026, Bupati Tegaskan...

0
KARAWANG, NarasiKita.ID – Pemerintah Kabupaten Karawang memastikan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 67 desa akan dilaksanakan pada November 2026. Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh,...

Budaya

Pilkades 67 Desa di Karawang Dipastikan Digelar November 2026, Bupati Tegaskan...

0
KARAWANG, NarasiKita.ID – Pemerintah Kabupaten Karawang memastikan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 67 desa akan dilaksanakan pada November 2026. Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh,...