Beranda blog Halaman 41

DPRD Karawang Tolak Pemotongan Santunan Korpri, Tegaskan Hak Pensiunan Rp14 Juta Harus Dibayar Penuh

KARAWANG, NarasiKita.ID – Kisruh pencairan uang “kadeudeuh” atau santunan purnabakti bagi anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Karawang terus memanas.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Karawang, Rabu (10/12/2025), dewan secara tegas menolak usulan pengurus Korpri yang baru terkait pemotongan nilai santunan dari Rp14 juta menjadi Rp7 juta.

Komisi I menegaskan, pembayaran santunan harus tetap mengacu pada Surat Keputusan (SK) tahun 2012 yang menetapkan besaran santunan sebesar Rp14 juta per orang. Sikap tegas legislatif ini sejalan dengan aspirasi para pensiunan yang menolak “normalisasi” pembayaran menjadi Rp7 juta.

Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Zuhri, menilai keputusan sepihak pengurus Korpri yang baru tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menegaskan bahwa SK tahun 2012 masih berlaku sah dan tidak dapat diabaikan.

“Aturan tidak boleh berlaku surut. Jika pengurus baru ingin menetapkan angka Rp7 juta, silakan diberlakukan untuk masa depan, misalnya mulai 2025 ke atas. Namun bagi yang sudah purnabakti, haknya tetap Rp14 juta sesuai keputusan lama,” tegas Zuhri.

Dalam rapat tersebut, muncul sorotan tajam terhadap internal kepengurusan Korpri Karawang yang dinilai tidak sinkron dan amburadul.

Pasalnya, sejumlah pengurus memberikan keterangan yang saling bertentangan. Di hadapan dewan, pengurus baru menyebut angka Rp7 juta hanya sebagai “solusi sementara”. Namun, menurut salah satu pensiunan, informasi lain di internal Korpri justru menyebut angka itu sudah final berdasarkan hasil Musyawarah Kabupaten (Muskab).

Kisruh ini makin diperkeruh dengan isu pemblokiran dana di Bank BJB. Salah satu pensiunan, Ave, mantan Lurah Karawang Wetan, mengungkapkan bahwa pengurus Korpri sempat beralasan dana di rekening organisasi terblokir. Namun pihak BJB dalam forum RDP membantah tegas hal tersebut.

“Ini menunjukkan ketidaksinkronan di tubuh pengurus. Pernyataannya berbeda-beda. Ini bukti pengelolaan organisasi yang amburadul,” ujar Ave.

Selain persoalan dana santunan, dewan juga menyoroti adanya defisit anggaran di tubuh Korpri. Dana tunai organisasi disebut hanya tersisa sekitar Rp7 miliar, sementara kewajiban pembayaran mencapai belasan miliar rupiah.

Komisi I menyarankan agar pengurus mengoptimalkan aset yang dimiliki Korpri untuk menutupi kekurangan tersebut. Diketahui, Korpri Karawang memiliki empat bidang aset tanah, namun dua di antaranya dikabarkan tidak jelas keberadaannya.

“Katanya Korpri punya empat aset, tapi dua di antaranya hilang,” ungkap Zuhri.

DPRD juga mendesak Bupati Karawang selaku Dewan Pembina Korpri untuk segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini.

“Bupati sebagai Dewan Pembina harus mengambil sikap. Kalau perlu, Bupati bisa membantu membeli aset tersebut. Ini kan uang iuran anggota, bukan tabungan pribadi,” kata Zuhri yang juga politisi Partai Gerindra.

Menutup rapat, Komisi I DPRD Karawang memberikan tenggat waktu satu minggu kepada pengurus Korpri untuk menyelesaikan persoalan dan melaporkan hasilnya kepada Bupati.

“Kami beri waktu satu minggu untuk melapor ke Dewan Pembina. Dengan alasan apa pun, hak pensiunan harus tetap dibayarkan penuh sebesar Rp14 juta,” pungkas Zuhri. (Ist/Sup)

Polsek Cabangbungin Gelar Apel Bersama Perkuat Sinergi Keamanan Wilayah

BEKASI, NarasiKita.ID — Polsek Cabangbungin menggelar apel bersama unsur TNI, Polri, Satpol PP, Linmas, organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta potensi masyarakat Kecamatan Cabangbungin, Rabu (10/12/2025) pukul 09.00 WIB.

Kegiatan yang berlangsung di halaman Mapolsek Cabangbungin, Jl. Raya Tapakserang, Desa Lenggahjaya, ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Cabangbungin AKP Alex Chandra, S.H., M.H.

Sebanyak 65 personel mengikuti apel tersebut, dengan rincian: TNI: 1 personel, Polri: 14 personel, Satpol PP: 1 personel, Linmas: 37 personel dan Gabungan Ormas/LSM dan Potensi Masyarakat: 12 personel

Dalam amanatnya, AKP Alex Chandra menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta apel atas sinergi dan komitmen mereka menjaga keamanan wilayah.

“Saya ucapkan terima kasih kepada rekan-rekan TNI, Polri, Satpol PP, Linmas, serta Ormas dan LSM yang telah hadir. Kegiatan ini merupakan bentuk pengecekan kesiapan personel dan sarana prasarana dalam menghadapi potensi gangguan keamanan maupun bencana,” ujar AKP Alex.

Kapolsek juga menekankan pentingnya meningkatkan kewaspadaan terkait adanya informasi potensi pergerakan massa anarko pada 10–13 Desember 2025. Ia meminta seluruh unsur keamanan dan masyarakat tetap solid menjaga situasi kondusif di wilayah Cabangbungin.

Selain itu, apel bersama ini bertepatan dengan peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia. Kapolsek berharap momentum tersebut dapat menumbuhkan semangat kebersamaan dalam menjaga keamanan, kerukunan, dan kepekaan terhadap potensi ancaman sosial maupun bencana.

Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar hingga selesai. (MA)

Di Tengah Gemerlap Pembangunan, Keluarga di Pebayuran Hidup di Gubuk Rapuh Tanpa Listrik

BEKASI, NarasiKita.ID — Di sudut terpencil Kampung Kobak Ceper, RT 11, Desa Karangharja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, sebuah keluarga kecil hidup dalam kondisi memprihatinkan. Mereka menempati gubuk reyot di atas tanggul—tempat yang jauh dari kata layak, namun menjadi satu-satunya tempat berteduh bagi Nean, istrinya Karnih yang tengah hamil tua, dan putri mereka yang masih balita.

Gubuk berukuran kecil itu berdinding bambu lapuk dan beralaskan tanah. Penutupnya hanya berupa terpal sobek yang tak mampu menahan dingin malam. Sementara atap asbes tua yang nyaris roboh membuat tempat tinggal itu kian berisiko saat hujan atau angin kencang datang.

Setiap hari, Nean berjuang mencari nafkah sebagai badut jalanan. Dengan kostum lusuh dan wajah yang dipulas seadanya, ia menyusuri jalan berharap ada warga yang bersimpati. Penghasilannya tak menentu sering kali hanya cukup untuk membeli makanan sehari.

“Kalau pulang bawa Rp20 ribu, itu sudah bahagia… yang penting anak bisa makan,” ujarnya lirih, Rabu (10/12/2025).

Sementara itu, Karnih berusaha tegar menjalani masa kehamilannya. Pada malam hari, hanya cahaya redup dari lampu minyak yang menemani, sebab keluarga ini tidak memiliki akses listrik. Ia memastikan putrinya tetap terbungkus selimut tipis, meski angin dingin menembus celah terpal robek.

Kisah keluarga Nean menjadi potret kontras di tengah pesatnya pembangunan Kabupaten Bekasi. Di saat gedung-gedung baru menjulang dan infrastruktur terus digenjot, masih ada warga yang hidup di bawah garis kemiskinan dan belum tersentuh program hunian layak.

Kehidupan mereka menjadi pengingat bahwa kemajuan tidak selalu dinikmati secara merata. Di balik gemerlap modernisasi, masih ada jeritan sunyi dari keluarga kecil yang hanya mendambakan satu hal: rumah aman untuk berlindung dan masa depan yang lebih baik bagi anak mereka. (MA)

Pelaku Tikam Suami Istri di Garden City Karawang Berhasil Diringkus Polisi

KARAWANG, NarasiKita.ID – Polisi berhasil mengamankan pelaku penikaman yang terjadi di Perum Garden City, Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, Karawang, Selasa (9/12/2025) malam.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas, Ipda Cep Wildan mengatakan pelaku bernama Azis Herwanto (23) warga Perum CKM, Desa Bengle, Kecamatan Majalaya.

Pelaku diamankan setelah menusuk temannya sendiri yaitu Gom Gom Tambunan (38) dan Elina Mahulae (39) saat berada di rumah korban.

Kejadian bermula saat pelaku datang ke rumah korban pada untuk meminjam uang Rp 1 juta.

” Sore harinya, pelaku kembali ke rumah korban dengan alasan mengembalikan uang, namun justru menusuk korban Elina Mahulae dan suaminya, Gom Gom Tambunan,” Kata Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas, Ipda Cep Wildan, Selasa (9/12/2025) malam.

Lanjut Kasi Humas, Kedatangan pelaku kembali ke rumah korban disambut seperti biasa, namun apa yang dialami korban Elina selanjutnya, mengejutkan pasangan suami istri tersebut.

” Setelah bertemu korban Elina di depan rumahnya korban, tiba -tiba pelaku menusukan sebilah pisau ke arah leher, tangan dan telinga korban Elina sehingga terdengar suara kegaduhan dan teriakannya terdengar oleh suami korban yang berada di dalam rumah,” terangnya.

Lanjut Wildan, mendengar jeritan istrinya, korban Gom lalu keluar rumah dan menolong Istrinya, saat menolong istrinya, pelaku juga langsung melakukan penusukan terhadap korban Gom sehingga mengenai leher bagian belakang.

Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dan dikejar oleh korban Gom sampai ke Blok A3 dan pelaku kembali lagi masuk kerumah korban dan mengunci diri di dalam rumah korban sehingga mengundang warga berdatangan dan mendobrak rumah korban.

Polisi dari Polsek Purwasari usai mendapat laporan langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk selanjutnya menyerahkannya ke Polres Karawang untuk proses lebih lanjut.

Korban mengalami luka tusukan dan dibawa ke rumah sakit untuk perawatan.

” Motif pelaku masih dalam penyelidikan,” pungkasnya. (Ist/Sup)

Sekolah Diminta Aktif Cegah Kekerasan, Disdikpora Karawang Gandeng Polres dan Kejari

KARAWANG, NarasiKita.ID – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang menggelar sosialisasi pencegahan kekerasan dan perundungan di satuan pendidikan. Kegiatan yang berlangsung di Asialink Premier Hotel Karawang, Rabu (10/12/2025), itu diikuti 150 kepala sekolah tingkat SD dan SMP.

Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) Polres Karawang, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Karawang.

Kepala Disdikpora Karawang, Wawan Setiawan Natakusumah, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk respons atas meningkatnya kasus dugaan perundungan di lingkungan sekolah dalam beberapa waktu terakhir.

“Disdikpora bersama Dewan Pendidikan telah menetapkan dua langkah besar untuk menekan kasus perundungan di sekolah,” ujar Wawan.

Menurutnya, langkah pertama dilakukan melalui pendekatan eksternal dengan melibatkan kepala sekolah dari wilayah yang memiliki intensitas kasus lebih tinggi.

“Kami mengundang 150 kepala sekolah berdasarkan kebutuhan lapangan. Jenjang SD juga kami libatkan karena salah satu kasus di Tirtajaya kemarin menimpa siswa kelas VI,” jelasnya.

Wawan menambahkan, kegiatan ini menjadi wadah bagi sekolah untuk memperoleh pemahaman langsung mengenai penanganan, pencegahan, dan aspek hukum terkait kekerasan serta perundungan terhadap anak.

“Pemateri dari kepolisian, kejaksaan, dan DP3A menyampaikan perspektif yang komprehensif agar sekolah lebih siap dalam mencegah dan menangani kasus perundungan,” katanya.

Sementara itu, Kepala DP3A Karawang, Wiwiek Krisnawati, melalui Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Karina Nur Regina, menegaskan pihaknya berperan aktif dalam pendampingan dan pencegahan kekerasan terhadap anak di sekolah.

“Materi kami fokus pada pendampingan anak korban kekerasan, baik dari sisi pencegahan maupun penanganannya. Dalam Permendikdasmen sudah dijelaskan secara tegas, sehingga sekolah memiliki dasar kuat dalam menangani siswa yang melakukan maupun mengalami perundungan,” ujar Regina.

Ia menekankan, kepala sekolah memiliki peran sentral dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan ramah anak.

“Kepala sekolah memegang andil besar sebagai pengelola manajemen sekolah. Mulai dari sosialisasi, pencegahan, hingga penanganan awal kasus, semuanya menjadi tanggung jawab sekolah,” katanya.

Karina juga mendorong pengaktifan kembali Satgas TPPK (Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan) di setiap sekolah sebagai bagian dari penguatan sistem perlindungan anak.

“Karawang memiliki banyak sekolah, karena itu Satgas TPPK harus kembali aktif. Kami juga akan mengecek apakah setiap sekolah sudah memiliki TPPK yang berjalan. Jika semua pihak bekerja sama, kasus perundungan bisa diminimalisir,” ujarnya.

Ia menambahkan, DP3A Karawang akan terus mendorong penguatan program Sekolah Ramah Anak sebagai bagian dari upaya mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA).

“Sekolah ramah anak harus terus dioptimalkan agar pencegahan dan penanganan kekerasan semakin komprehensif,” pungkasnya. (Ist/Sup)

Iwan Fals Serukan Moratorium Penebangan Hutan 50 Tahun: “Tegakkan Hukum Setegak-Setegaknya!”

JAKARTA, NarasiKita.ID — Legenda musik Indonesia Iwan Fals menyalakan alarm nurani bangsa. Dalam pernyataan keras di Jakarta pada Rabu (10/12/2025), ia menyerukan moratorium nasional penebangan hutan selama lima puluh tahun ke depan, sebagai bentuk komitmen menyelamatkan Indonesia dari kehancuran ekologis.

Seruan itu muncul di tengah bencana banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, yang menelan korban jiwa dan memporak-porandakan pemukiman. Iwan menyebut bencana itu bukan sekadar musibah alam, melainkan hasil kejahatan lingkungan yang dibiarkan.

“Katanya negara kita negara hukum. Ya, tegakkan hukum setegak-setegaknya. Hukum seberat-beratnya pelakunya. Jangan ada pandang bulu,” tegasnya lantang.

Iwan menuding pembalakan liar dan lemahnya penegakan hukum sebagai biang kehancuran hutan Indonesia. Ia menyindir aparat dan elite yang selama ini menutup mata terhadap eksploitasi hutan oleh korporasi dan oknum berpengaruh.

“Kalau hukum terus tumpul ke atas, tajam ke bawah, jangan kaget kalau banjir bandang berubah jadi bencana moral bangsa,” katanya menohok.

Kepedulian Iwan Fals terhadap hutan bukan isu musiman. Sejak 45 tahun lalu, dalam lagu legendaris “Isi Rimba Tak Ada Tempat Berpijak Lagi” (album Sarjana Muda, 1980), ia sudah menyanyikan jeritan rimba yang kini benar-benar terjadi di depan mata.

Kini, kata Iwan, lagu itu bukan lagi peringatan, tapi kenyataan pahit.

Ia mendesak pemerintah untuk tidak berhenti pada retorika empati pascabencana, melainkan membangun kembali kehidupan masyarakat dengan keadilan dan tanggung jawab lingkungan.

“Pemerintah harus hadir nyata, bukan sekadar hadir di media,” ujar Iwan menekankan.

Selain menyerukan moratorium penebangan, Iwan juga mendorong revisi tegas undang-undang perlindungan hutan agar tidak lagi bisa ditafsir seenaknya oleh kepentingan ekonomi.

Dari kalangan jurnalis, Koordinator Forum Wartawan Kebangsaan, Raja Parlindungan Pane, turut menegaskan bahwa negara tak boleh lagi gagap setiap kali bencana datang.

“Presiden Prabowo perlu membentuk Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bencana Aceh–Sumut–Sumbar, agar pemulihan bisa fokus, cepat, dan menyeluruh,” tegas Pane.

Pane menilai, lembaga ad hoc semacam itu akan memulihkan sendi kehidupan rakyat dari ekonomi, sosial, pendidikan, hingga infrastruktur yang kini luluh lantak.

Seruan Iwan Fals ini menjadi tamparan moral bagi penguasa, sekaligus pengingat keras bahwa alam Indonesia tak lagi punya waktu untuk ditukar dengan kepentingan politik dan uang.

“Kalau hutan terus ditebang, nanti bukan cuma pohon yang tumbang tapi juga nurani kita,” tandas Iwan Fals. (Ist)

Momentum HAKORDIA Kejari Karawang Ungkap Korupsi Dana Desa Tanjung Bungin: 38 Proyek Fiktif, Kerugian Capai Rp1,8 Miliar

KARAWANG, NarasiKita.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang resmi menetapkan Kepala Desa Tanjung Bungin, Kecamatan Pakisjaya, berinisial E, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa.

Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karawang bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Senin (9/12/2025).

Kajari Karawang mengungkapkan, tersangka E diduga menyalahgunakan Dana Desa pada tahun anggaran 2022 hingga 2024, sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1.872.534.111.

“Total kerugian yang timbul akibat perbuatan tersangka adalah sebesar Rp1,87 miliar,” ujar Kajari Karawang dalam konferensi pers di kantor Kejari Karawang.

Berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah mengalihkan penggunaan Dana Desa untuk kepentingan pribadi. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan desa, namun sebagian besar kegiatan dilaporkan fiktif atau tidak terlaksana sama sekali.

“Kegiatan Desa Tanjung Bungin yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2022 hingga 2024 ada yang tidak terlaksana seluruhnya alias fiktif, atau hanya terlaksana sebagian,” jelas Kajari.

Dalam konferensi pers itu, pihak kejaksaan merinci sedikitnya 38 kegiatan fiktif yang ditemukan dalam laporan pertanggungjawaban, antara lain proyek pompanisasi, pembangunan parit, dan turap.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman berat, Kejari Karawang belum melakukan penahanan baru terhadap E. Alasannya, E saat ini berstatus terpidana dan sedang menjalani hukuman penjara dalam perkara lain.

“Tersangka sebelumnya sudah menjadi terpidana dalam perkara penggelapan dan telah diputus pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” terang Kajari.

Kajari menegaskan, proses hukum atas perkara korupsi ini akan tetap berlanjut, baik setelah masa hukuman sebelumnya berakhir maupun berjalan bersamaan dengan proses persidangan mendatang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (Pasal Primer), serta Pasal 3 jo Pasal 18 (Pasal Subsider).

Hingga saat ini, pihak kejaksaan menyebut belum ada pengembalian kerugian negara dari tersangka. Tim penyidik masih melakukan penelusuran aset (asset tracing) guna memulihkan kerugian negara tersebut. (Yusup)

Kejati Jabar Tahan Sekretaris DPRD Bekasi Terkait Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan Rp20 Miliar

BANDUNG, NarasiKita.ID– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024, R.A.S, terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2022–2024. Kasus tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp20 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar, Roy Rovalino, S.H., M.H., mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.

“Kami telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara ini setelah menemukan bukti permulaan yang kuat,” ujar Roy dalam keterangan resminya, Selasa (9/12/2025).

Tersangka yang ditetapkan yakni R.A.S dan S, yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024.

Roy menjelaskan bahwa pada 2022, anggota DPRD Bekasi meminta kenaikan tunjangan perumahan. Sekretaris DPRD saat itu, R.A.S, kemudian menunjuk KJPP Antonius untuk melakukan perhitungan besaran tunjangan.

Namun, setelah hasil perhitungan keluar, pimpinan dan anggota DPRD menolak nilai tersebut. Akibatnya, besaran tunjangan bagi Wakil Ketua dan anggota DPRD justru ditentukan sendiri oleh anggota DPRD tanpa mekanisme penilaian publik.

“Besaran tunjangan untuk wakil ketua dan anggota DPRD ditentukan sendiri oleh anggota dewan, yang dipimpin tersangka S. Cara ini jelas bertentangan dengan PMK 101/2014 yang mewajibkan penilaian oleh penilai publik,” tegas Roy.

Ia menambahkan bahwa penyimpangan prosedur tersebut mengakibatkan kerugian negara yang cukup signifikan.

“Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sekitar dua puluh miliar rupiah,” ujarnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., menyampaikan bahwa R.A.S telah resmi ditahan untuk keperluan penyidikan.

“Tersangka R.A.S resmi kami tahan selama dua puluh hari di Rutan Kelas I Kebon Waru, mulai 9 sampai 28 Desember 2025,” kata Nur.

Sementara itu, tersangka S tidak ditahan karena sedang menjalani hukuman pidana di Lapas Sukamiskin.

“Untuk tersangka S, penyidik tidak melakukan penahanan karena yang bersangkutan saat ini menjalani pidana di Sukamiskin,” jelasnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 56 KUHAP. (MA)

Diduga Oknum TNI Jadi Backing Perusahaan, Aksi Damai di KIIC Karawang Nyaris Ricuh

KARAWANG, NarasiKita.ID — Aroma intimidasi dan keberpihakan aparat kembali mencuat di Kabupaten Karawang. Aksi damai yang digelar sekelompok massa di depan PT TJForge Indonesia Plant 2, kawasan industri KIIC Karawang, pada Senin (8/12), mendadak ricuh setelah muncul seorang pria yang diduga oknum anggota TNI. Pria tersebut diduga disebut-sebut menjadi backing bagi perusahaan PT ISA, yang dikabarkan berupaya mengambil alih pengelolaan limbah di PT TJForge Indonesia Plant 2.

Padahal, aksi yang diinisiasi oleh kelompok masyarakat bersama PT CMM, mitra pengelola limbah PT TJForge Indonesia Plant 2, berlangsung tertib, damai, dan berizin resmi. Tuntutan mereka sederhana agar PT TJForge tidak memutus sepihak kerja sama yang masih memiliki komitmen hukum. Namun suasana damai berubah tegang saat seorang pria berbadan tegap datang dan dengan nada arogan mengaku sebagai anggota TNI.

“Dia datang menantang kami, bilang siapa yang berani maju. Padahal kami aksi damai, tidak anarkis,” ungkap Dede Jalaludin, S.H. (Bang DJ), koordinator aksi.

Kemudian, Bang DJ juga menuturkan, pria tersebut diduga kuat memiliki kepentingan pribadi dengan pihak perusahaan, sehingga tindakannya dinilai sebagai bentuk keberpihakan terhadap korporasi.

“Kami menduga dia menjadi backing perusahaan. Bahkan dia sempat mengatakan punya kepentingan di PT TJForge, padahal setahu kami perusahaan masih memiliki komitmen kerja sama dengan PT CMM,” jelasnya.

Beberapa rekaman video amatir memperlihatkan momen tegang ketika pria tersebut menantang peserta aksi satu per satu. Dalam video yang beredar, terdengar ucapan kasar dan nada ancaman yang seolah ingin memancing keributan. Situasi sempat memanas sebelum akhirnya aparat kepolisian dan anggota TNI lainnya turun tangan melakukan pengamanan dan membawa pria itu ke Subdenpom Karawang.

“Dia juga bukan anggota TNI asli Karawang. Alhamdulillah, setelah dimediasi dengan baik, oknum tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Subdenpom Karawang,” ungkap Bang DJ.

Peristiwa ini menimbulkan kemarahan publik karena mencoreng citra TNI sebagai institusi yang seharusnya netral dan menjaga ketertiban, bukan malah tampil sebagai pelindung kepentingan korporasi.

Berbagai kalangan mendesak agar Komando Daerah Militer (Kodam III/Siliwangi) dan Subdenpom Karawang segera mengusut identitas dan motif keterlibatan oknum tersebut. Jika terbukti, langkah tegas harus diambil demi menjaga marwah TNI dan mencegah praktik “backing” berseragam di lapangan industri.

“Jangan sampai rakyat kehilangan kepercayaan pada aparat gara-gara satu dua oknum yang berbisnis di balik seragam,” tegas Bang DJ.

Catatan Redaksi:

NarasiKita.ID membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak PT TJForge Indonesia, Kodim 0604 Karawang, maupun pihak lain yang disebut dalam berita ini, sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. (Yusup)

Motor Diamankan Kini Tak Ada di Polsek, Wartawan Datangi Mapolsek Babelan Minta Klarifikasi

BEKASI, NarasiKita.ID — Kasus dugaan tawuran di wilayah hukum Polsek Babelan, Kabupaten Bekasi, kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya viral pemberitaan tentang puluhan motor dan senjata tajam yang diamankan polisi pada Minggu (30/11) lalu, kini muncul fakta baru: motor-motor yang sempat diamankan itu sudah tidak berada di Polsek Babelan.

Temuan tersebut memicu reaksi publik dan mendorong puluhan wartawan dari berbagai media mendatangi Mapolsek Babelan, Polres Metro Bekasi, pada Senin (8/12/2025), untuk meminta klarifikasi resmi dari pihak kepolisian.

Namun, ketika awak media tiba di Mapolsek Babelan, Kanit Reskrim Iptu Luhut P. Batubara tidak berada di tempat dan tidak dapat ditemui. Upaya konfirmasi sebelumnya juga telah dilakukan melalui pesan WhatsApp, tetapi tidak mendapatkan jawaban yang lengkap.

Beberapa jam kemudian, Kanit Reskrim memberikan tanggapan singkat melalui pesan WhatsApp:

“Sebentar.. mau klarifikasi perkara dulu…” — tulis Iptu Luhut.

Ketika awak media menanyakan keberadaannya di kantor, Iptu Luhut kembali merespons:

“Saya ke Polda ada uruasan.”

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai keberadaan puluhan motor yang sempat diamankan tersebut — apakah sudah dikembalikan kepada pemiliknya, dibawa ke tempat lain, atau masih menjadi barang bukti dalam proses penyidikan.

Temuan lapangan menunjukkan bahwa barang bukti motor sudah tidak lagi berada di lokasi penyimpanan Polsek, padahal kendaraan tersebut menjadi komponen penting dalam pembuktian kasus dugaan tawuran.

Publik kini mendesak kepolisian untuk memberikan penjelasan terkait: Keberadaan puluhan motor yang diamankan, Status proses penyidikan kasus tawuran, Kejelasan barang bukti senjata tajam, Dan apakah sudah ada penetapan tersangka.

Di tengah maraknya aksi tawuran remaja, masyarakat, orang tua, serta pihak sekolah diimbau untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan agar anak-anak tidak terlibat sebagai pelaku maupun korban kekerasan.

Transparansi dalam penanganan kasus ini dinilai krusial untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku tawuran. (MA / NarasiKita.ID)

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine

Berita Terbaru

Nasional

Investigasi

Pemerintahan

Kriminal

Pilkades 67 Desa di Karawang Dipastikan Digelar November 2026, Bupati Tegaskan...

0
KARAWANG, NarasiKita.ID – Pemerintah Kabupaten Karawang memastikan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 67 desa akan dilaksanakan pada November 2026. Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh,...

Budaya

Pilkades 67 Desa di Karawang Dipastikan Digelar November 2026, Bupati Tegaskan...

0
KARAWANG, NarasiKita.ID – Pemerintah Kabupaten Karawang memastikan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 67 desa akan dilaksanakan pada November 2026. Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh,...