Beranda blog Halaman 42

Ghazali Center Desak Pemkab Karawang Transparan Jalankan Perda CSR: “Publik Berhak Tahu, Jangan Jadi Lembaran Kertas Saja”

KARAWANG, NarasiKita.ID – Tekanan fiskal yang mulai dirasakan berbagai daerah, termasuk Kabupaten Karawang, menjadi perhatian serius banyak pihak. Penyesuaian anggaran, meningkatnya kebutuhan layanan publik, serta dinamika ekonomi nasional membuat ruang fiskal daerah semakin sempit. Kondisi ini menuntut pemerintah daerah mencari sumber penguatan alternatif agar pembangunan tetap berjalan.

Direktur Ghazali Center (Research & Consulting), Lili Gojali, S.Pd, menegaskan bahwa Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP/CSR) merupakan salah satu instrumen strategis yang bisa menopang pembangunan daerah di tengah keterbatasan APBD.

“Karawang adalah kawasan industri besar. Potensi CSR-nya sangat luar biasa. Ketika ruang APBD terbatas, CSR bisa menjadi penyangga penting bagi sektor-sektor prioritas masyarakat,” ujar Lili kepada NarasiKita.ID.

Namun, potensi besar itu dinilai belum termanfaatkan secara maksimal. Penyebab utamanya, kata Lili, adalah minimnya sosialisasi dan transparansi terhadap implementasi Perda Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2020 tentang TJSLP.

“Perdanya sudah ada sejak 2020, tetapi publik tidak pernah benar-benar tahu bagaimana mekanisme CSR dijalankan. Sosialisasinya kurang. Masyarakat bertanya, siapa sebenarnya yang duduk dalam forum CSR itu? Bagaimana menentukan prioritasnya? Bagaimana alokasi programnya? Ini harus dibuka,” tegasnya.

Menurut Lili, forum CSR seharusnya bekerja secara transparan, partisipatif, dan akuntabel. Tanpa keterbukaan tersebut, publik sulit menilai apakah program CSR yang dijalankan benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat.

Ia juga menyinggung adanya pengalaman masa lalu yang menimbulkan tanda tanya di publik soal arah dan urgensi penggunaan dana CSR.

“Kita tidak ingin terulang penggunaan CSR yang menimbulkan tanda tanya. Ada kasus CSR perusahaan energi justru dialokasikan jauh dari lokasi dampak industrinya, sementara masyarakat di sekitar wilayah terdampak masih kekurangan fasilitas dasar. Ini harus jadi pelajaran,” ujarnya.

Lili menekankan bahwa arah CSR harus berpihak pada kebutuhan mendesak masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, lingkungan, pemberdayaan ekonomi, hingga infrastruktur dasar yang langsung dirasakan manfaatnya oleh warga.

Selain itu, Ghazali Center mengingatkan bahwa produk hukum daerah akan kehilangan makna jika tidak dijalankan secara konsisten.

“Jangan sampai Perda CSR ini bernasib seperti beberapa Perda lain yang akhirnya hanya menjadi lembaran kertas. Kita pernah punya Perda bagus, misalnya Perda No.1 Tahun 2011 tentang tenaga kerja lokal, tapi implementasinya lemah. Jangan sampai hal yang sama terjadi lagi,” tegas Lili.

Menurut kajian Ghazali Center, Perda CSR Karawang sebenarnya sudah memberikan kerangka hukum yang baik. Tantangannya adalah menjalankan aturan itu dengan komitmen penuh, pengawasan kuat, dan keterbukaan informasi publik.

“Karawang punya potensi, punya regulasi, punya industri. Yang dibutuhkan sekarang adalah keseriusan dalam tata kelola dan keterbukaan informasi. Masyarakat berhak tahu, dan perusahaan berhak mendapat arahan yang jelas,” tambah Lili.

Sebagai lembaga riset dan konsultan kebijakan, Ghazali Center menegaskan komitmennya untuk terus memberikan kajian, edukasi, dan dorongan kebijakan agar tata kelola CSR di Karawang menjadi lebih profesional, tepat sasaran, dan berdaya guna bagi masyarakat luas. (Ist/Yusup)

Festival Aspirasi BAM DPR RI, Cellica Tekankan Inovasi dan Kedaulatan Pangan Petani di Karawang

KARAWANG, NarasiKita.ID – Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI terus menghimpun berbagai aspirasi masyarakat, khususnya dari kalangan petani dan nelayan yang tergabung dalam Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA). Melalui Festival Aspirasi bertema “Kemandirian Pangan, Diversifikasi, dan Inovasi Pertanian yang Inklusif untuk Masyarakat Karawang”, kegiatan ini menjadi wadah penting penyampaian masukan dari lapangan.

Wakil Ketua BAM DPR RI Cellica Nurrachadiana mengungkapkan bahwa Festival Aspirasi yang digelar di PT Pupuk Kujang, Kabupaten Karawang, pada Senin (8/12/2025) tersebut menghasilkan banyak masukan terkait persoalan di sektor pertanian dan perikanan.

“Banyak insight dan pencerahan yang kami dapatkan, khususnya dari para petani di Karawang. Persoalan yang mereka hadapi kurang lebih sama dengan petani di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Cellica menjelaskan, tema besar kegiatan ini mencakup kedaulatan pangan, kemandirian, ketahanan pangan, serta diversifikasi dan inovasi pertanian. Seluruh isu tersebut, katanya, sangat relevan dengan kondisi yang disampaikan para peserta festival.

Antusiasme peserta terlihat dari dua sesi diskusi yang dipadati penanya. Cellica menegaskan bahwa semua masukan tersebut akan menjadi catatan penting bagi pemerintah agar pelaksanaan program pembangunan sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Masukan hari ini menjadi notulensi bagi pemerintah agar kebijakan yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan petani dan nelayan di lapangan,” katanya.

Kegiatan ini juga dihadiri perwakilan Kementerian Pertanian, Politeknik Kelautan dan Perikanan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sejumlah dinas di Kabupaten Karawang, serta kalangan akademisi. Kehadiran mereka diharapkan dapat memastikan informasi terkait program pemerintah, termasuk beasiswa dan pelatihan, tersampaikan langsung kepada masyarakat.

Politisi Fraksi Partai Demokrat tersebut menegaskan bahwa Kabupaten Karawang memiliki kontribusi besar terhadap produksi pangan nasional. Kabupaten ini tercatat sebagai produsen beras terbesar kedua di Indonesia setelah Indramayu, dengan luas lahan teknis mencapai 101 ribu hektare dan produksi sekitar 1,3 juta ton gabah kering panen per tahun.

“Dengan potensi sebesar ini, Karawang harus menjadi lokus kerja teknis bagi kementerian dan lembaga terkait untuk menjaga serta meningkatkan produktivitas pertanian ke depan,” jelas Cellica.

Selain pertanian, sektor perikanan Karawang juga memiliki potensi besar melalui komoditas unggulan ikan nila salin. Cellica menyebut, Presiden Prabowo Subianto bahkan telah dua kali mengunjungi Karawang untuk melihat langsung pengembangan komoditas tersebut.

“Ikan nila salin menjadi salah satu program unggulan pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan. Harapannya, komoditas ini tidak hanya memenuhi kebutuhan nasional tetapi juga bisa menembus pasar Asia dan dunia,” terangnya.

Cellica juga menyoroti pentingnya penguatan sumber daya manusia di sektor pertanian, terutama bagi generasi muda. Pemerintah, katanya, perlu memperluas program beasiswa dan pelatihan untuk mencetak petani milenial yang kompeten, inovatif, dan percaya bahwa sektor pertanian mampu memberikan penghidupan yang layak.

Menurutnya, peningkatan keterampilan dan penerapan teknologi menjadi kunci efisiensi produksi dari hulu hingga hilir. Salah satu topik yang mengemuka dalam diskusi adalah penerapan smart farming.

“Smart farming sudah berkembang di banyak negara. Kita harus bergerak ke arah itu agar Indonesia tidak tertinggal,” ujarnya.

Cellica berharap pemerintah menunjukkan keberpihakan yang nyata kepada petani dan nelayan, baik melalui dukungan teknologi, anggaran, sarana-prasarana, infrastruktur irigasi, maupun kebijakan harga yang berpihak.

“Semua ini penting agar nilai tambah sektor pertanian dan perikanan benar-benar bermuara pada peningkatan kesejahteraan petani dan nelayan,” pungkasnya. (ist/sup)

Mobil Dinas Pajak Mati, FKUB: BPKAD dan Inspektorat Karawang Tidur Dalam Tugas!

KARAWANG, NarasiKita.ID – Forum Karawang Utara Bergerak (FKUB) melontarkan kritik keras terhadap Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Inspektorat Kabupaten Karawang, menyusul ditemukannya kendaraan dinas berpelat merah dengan pajak mati lebih dari satu tahun. Kendaraan yang dimaksud, Toyota Avanza pelat merah T 1272 F, tercatat memiliki masa berlaku pajak 04•23 (April 2023).

Ketua FKUB Angga Dhe Raka menyebut fakta itu sebagai cermin bobroknya manajemen aset daerah dan bukti bahwa pengawasan dua lembaga kunci Karawang BPKAD dan Inspektorat praktis lumpuh.

“Kalau mobil dinas saja pajaknya mati dan tetap dibiarkan jalan, lalu apa yang sebenarnya dikerjakan BPKAD dan Inspektorat? Ini bukan sekadar kelalaian, ini bentuk pembiaran sistemik yang mempermalukan institusi daerah,” tegas Angga Dhe Raka, Senin (8/12/2025).

Menurut Angga, BPKAD Karawang memiliki tanggung jawab langsung dalam memastikan seluruh kendaraan dinas tercatat, terurus, dan taat terhadap kewajiban administrasi termasuk pajak kendaraan bermotor (PKB). Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya.

“Setiap tahun daerah menganggarkan biaya pemeliharaan kendaraan dinas, termasuk untuk pajak. Kalau pajaknya mati, artinya BPKAD gagal melakukan kontrol dan gagal memastikan efisiensi penggunaan APBD,” tegasnya.

Ia menilai BPKAD telah kehilangan fungsi dasar sebagai penjaga aset publik.

“Kalau aset pemerintah saja tidak bisa mereka urus dengan benar, bagaimana mereka bisa mengelola miliaran rupiah APBD? Jangan-jangan aset lain pun banyak yang mati administrasinya tapi ditutup-tutupi dalam laporan keuangan,” sindirnya tajam.

FKUB juga menuding Inspektorat Karawang tidak menjalankan peran pengawasan internal dengan semestinya. Padahal, Inspektorat memiliki mandat untuk memastikan kepatuhan dan ketaatan seluruh perangkat daerah terhadap aturan administrasi dan pengelolaan barang milik daerah.

“Inspektorat mestinya jadi penjaga etika birokrasi, bukan sekadar lembaga formal yang menunggu laporan. Pajak kendaraan dinas mati selama setahun lebih itu fakta lapangan, bukan isu. Tapi di mana suara Inspektorat? Mengapa diam?” ujarnya.

Ia menyebut kondisi ini menandakan disfungsi serius dalam mekanisme kontrol internal Pemkab Karawang, karena kesalahan semacam ini tidak mungkin terjadi tanpa adanya pembiaran berlapis.

FKUB menduga bahwa pembiaran terhadap kendaraan dinas pajak mati bisa berimplikasi pada penyimpangan anggaran, mengingat setiap OPD mendapatkan alokasi biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan setiap tahun.

“Kalau dana pemeliharaan kendaraan tetap dicairkan tapi pajak tidak dibayar, maka patut dipertanyakan: uangnya dipakai untuk apa? Ini harus diusut. Karena di situ letak potensi maladministrasi dan korupsi kecil yang sistematis,” kata Angga.

Ia menegaskan, kasus ini tidak bisa dibiarkan hanya menjadi konsumsi media sosial. FKUB melayangkan surat kepada Inspektorat Jenderal Kemendagri agar turun langsung memeriksa kinerja BPKAD dan Inspektorat Karawang.

Sebagai langkah konkret, FKUB mendesak Pemkab Karawang untuk memublikasikan daftar lengkap kendaraan dinas beserta status pajaknya secara terbuka. Langkah ini penting agar masyarakat dapat ikut mengawasi penggunaan aset daerah.

“Kami ingin transparansi total. Tampilkan data kendaraan dinas, siapa penggunanya, di OPD mana, dan kapan terakhir pajak dibayar. Kalau pemerintah tidak berani membuka data itu, berarti memang ada yang disembunyikan,” tantangnya.

Angga menambahkan, FKUB siap membentuk Tim Pemantau Aset Daerah Independen, bekerja sama dengan masyarakat dan media, untuk memantau penggunaan kendaraan pelat merah di lapangan.

“Kami akan terus foto, dokumentasikan, dan laporkan. Kami tidak akan diam menghadapi birokrasi malas dan abai tanggung jawab publik,” tegasnya.

“Integritas itu tidak bisa diminta dari rakyat jika pejabat sendiri melanggar aturan dasar. Jangan bicara reformasi birokrasi kalau urusan pajak mobil dinas saja tidak beres,” timpalnya. (Yusup)

Ketua DPC PKB Karawang Tagih Janji Bupati Aep Soal Program Satu Miliar Satu Desa

KARAWANG, NarasiKita.ID — Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Karawang, Rahmat Hidayat Djati, menagih komitmen politik Bupati Karawang Aep Syaepuloh terkait realisasi program Satu Miliar Satu Desa/Kelurahan (SAMISADE) yang pernah dijanjikan saat masa kampanye Pilkada.

Menurut Rahmat, program tersebut semestinya sudah mulai diwujudkan karena menyentuh langsung kebutuhan masyarakat di tingkat akar rumput, khususnya untuk kegiatan sosial, keagamaan, dan kebudayaan di desa maupun kelurahan.

“Pak Bupati pernah menyampaikan janji politik soal satu miliar satu desa atau kelurahan ke kita. Sekarang kami mengingatkan agar janji itu diwujudkan, karena dampaknya langsung ke masyarakat,” ujar Rahmat saat reses di Kantor PWI Karawang, Senin (8/12/2025).

Rahmat menilai banyak kegiatan kemasyarakatan di desa yang selama ini berjalan tanpa dukungan anggaran daerah, seperti peringatan Hari Besar Nasional (PHBN), kegiatan keagamaan, hingga acara kebudayaan. Akibatnya, masyarakat masih sering harus menggalang dana di jalan untuk menutupi biaya kegiatan.

“Kasihan masyarakat. Niatnya baik untuk merayakan hari besar atau acara adat, tapi caranya sering harus menggalang dana di jalan. Ini bukan soal mampu atau tidak, tapi soal martabat daerah. Masa Karawang yang APBD-nya triliunan, warganya masih minta sumbangan di jalan,” tegasnya.

Ia menambahkan, dengan terealisasinya program SAMISADE, kegiatan sosial hingga keagamaan di tingkat desa dapat tertangani tanpa harus membebani warga.

“Kalau sudah ada anggaran satu miliar per desa atau kelurahan, urusan Agustusan, Sumpah Pemuda, kegiatan keagamaan, sampai sosial kemasyarakatan bisa tertangani dengan baik tanpa membuat warga malu,” ucapnya.

Rahmat juga memaparkan perhitungan anggaran: di Kabupaten Karawang terdapat 309 desa dan kelurahan. Jika masing-masing menerima Rp1 miliar per tahun, total kebutuhan dana mencapai sekitar Rp309 miliar, atau kurang dari 10 persen dari APBD Karawang yang mencapai Rp5 triliun.

“Kalau dibandingkan dengan total APBD, anggaran itu kecil. Jadi sangat memungkinkan kalau pemerintah daerah serius berpihak pada masyarakat desa,” katanya.

Rahmat mendesak Bupati Karawang untuk segera memberikan sikap resmi terhadap kelanjutan program tersebut.

“Kalau memang tidak dilanjutkan, harus jujur ke publik. Jangan janji tinggal janji,” pungkasnya. (Ist)

Jum’at Bersih di Lenggahjaya: Pemdes Fokus Perbaikan dan Pembersihan Drainase

BEKASI, NarasiKita.ID – Pemerintah Desa Lenggahjaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, kembali melaksanakan kegiatan Jum’at Bersih dengan fokus utama pada perbaikan dan pembersihan saluran drainase, Jumat (5/12/2025).

Kegiatan rutin ini melibatkan perangkat desa dan warga setempat, serta dipimpin langsung oleh Kepala Desa Lenggahjaya, Sadih M. Farhan. Pembersihan dilakukan di sejumlah titik yang mengalami penyumbatan akibat penumpukan sampah dan sedimentasi.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah desa dalam mengantisipasi potensi banjir di musim hujan, yang kerap menjadi persoalan di beberapa wilayah setempat.

Sadih M. Farhan menyampaikan bahwa kegiatan Jum’at Bersih bukan sekadar menjaga kebersihan lingkungan, tetapi juga memastikan fungsi drainase berjalan optimal untuk meminimalkan genangan air.

“Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan, terutama saluran air. Jika lingkungan bersih dan drainase lancar, risiko banjir bisa kita kurangi bersama,” ujarnya.

Warga menyambut positif kegiatan tersebut dan berharap program kebersihan ini terus dijalankan secara berkelanjutan, terutama menjelang puncak musim penghujan. (MA)

PT MPP Didemo Ribuan Warga, Dituding Cemari Lingkungan dan Lakukan Pungli Rekrutmen

BEKASI, NarasiKita.ID – PT Multi Prima Packindo (MPP) di Jalan Pantura, Rengas Bandung, Desa Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin, kembali digeruduk warga setempat yang tergabung dalam Aliansi Karangsambung bersama Ormas XTC Kabupaten Bekasi, Kamis (4/12/2025).

Aksi tersebut merupakan lanjutan dari demonstrasi sebelumnya, setelah massa menilai perusahaan belum menindaklanjuti tuntutan mereka.

Aksi dipimpin Mario selaku koordinator lapangan. Dalam orasinya, ia menegaskan bahwa masyarakat sudah terlalu lama menunggu respon perusahaan terhadap berbagai persoalan yang mereka keluhkan — mulai dari dugaan pencemaran lingkungan, praktek outsourcing tenaga kerja, penyaluran CSR yang dianggap tidak berjalan, hingga dugaan pungutan liar terhadap pencari kerja.

“Sejak aksi pertama hingga hari ini, tuntutan kami belum juga direalisasikan. Ada isu-isu penting bagi masyarakat yang harus segera ditangani,” ujar Mario di tengah orasi.

Menurutnya, pihak perusahaan sempat membuka ruang mediasi. Namun, hasil pertemuan tersebut belum memberikan kepastian konkret.

“Perusahaan mengatakan menerima aspirasi kami, tapi belum bisa langsung merealisasikannya. Mereka menjanjikan jawaban minggu depan,” jelasnya.

Mario menegaskan, apabila janji itu kembali diingkari, pihaknya siap menggelar aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar.

“Kalau mereka tidak menepati janji, kami akan turun lagi bersama Ormas XTC dengan jumlah massa lebih banyak,” tegasnya.

Ia juga mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk turun tangan menangani dugaan pelanggaran lingkungan dan persoalan ketenagakerjaan yang menjadi keresahan warga.

“Kami hanya ingin perusahaan menghormati hak-hak masyarakat sekitar dan bertanggung jawab atas dampak operasionalnya,” tambahnya.

Aksi yang diikuti sekitar 1.500 orang itu mendapat pengamanan ketat dari jajaran Polsek Kedungwaringin dan Polres Metro Bekasi. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. (MA)

Audiensi Bansos di Kecamatan Jayakerta, FPJB sebut Pejabat Sosial Saling Lempar Tanggung Jawab!

KARAWANG, NarasiKita.ID – Forum Pemuda Jayakerta Bersatu (FPJB) menggelar audiensi di Aula Rapat Kantor Kecamatan Jayakerta, Kamis (4/12), guna mempertanyakan kejelasan data penyaluran Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Sosial (BLT-Kesra) di seluruh desa se-Kecamatan Jayakerta. Namun, berubah jadi ajang pembongkaran ketidakmampuan dan saling lempar tanggung jawab antarpejabat.

Audiensi yang semestinya menjawab keresahan publik tentang data penerima Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Sosial (BLT-Kesra) malah memperlihatkan betapa kacaunya sistem dan lemahnya kinerja sosial di tingkat kecamatan.

Hadir dalam forum itu Dinas Sosial Kabupaten Karawang, Kasi Kesos Kecamatan Jayakerta, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), pendamping PKH, serta Kantor Pos Indonesia sebagai penyalur. Tapi ironisnya, tak satu pun dari mereka sanggup memberi data dan mengaku tidak memiliki kewneangan untuk memampang data penerima bantusan sosial di setiap kantor desa.

Yang muncul justru pemandangan klasik birokrasi: alasan, pembelaan, dan lempar tanggung jawab. Ada yang berdalih data bukan wewenangnya, ada yang mengaku belum menerima laporan, bahkan ada yang menyarankan FPJB untuk menyurati langsung Kementerian Sosial (Kemensos).

“Lucu! Urusan BLT-Kesra di Jayakerta, kami malah disuruh bersurat kemensos ke Jakarta. Jadi pejabat di sini kerjanya apa? Kalau cuma bisa bilang ‘bukan kewenangan saya’, ya mundur saja dari jabatan!” tegas Fuad Hasan Ketua FPJB usai audensi.

Kemudian, Fuad juga menganggap kondisi ini menunjukkan ambruknya sistem koordinasi dan nihilnya transparansi di lingkungan sosial Kecamatan Jayakerta. Mereka menuding Dinas Sosial, Kasi Kesos dan TKSK gagal menjalankan tugas sosialnya karena tidak mampu memastikan keterbukaan data dan pemerataan bantuan bagi warga miskin, jompo, dan lansia.

“Banyak warga miskin yang bahkan tak pernah tersentuh bantuan. Tapi ada penerima yang rumahnya bagus, motornya dua, malah terdaftar. Ini bukan sekadar salah data ini penghinaan terhadap rakyat miskin,” ungkap Fuad.

Forum itu sebelumnya telah menuntut agar memajang data penerima bantuan sosial di papan informasi kantor desa. Namun hingga kini, tidak ada data yang dibuka, tidak ada transparansi, dan tak ada keberanian.

Ia juga menilai proses verifikasi dan validasi data penerima bantuan di Jayakerta adalah ilusi administratif dijalankan sekadar untuk menggugurkan kewajiban, bukan memastikan keadilan sosial.

Tak ada bukti turun lapangan, tak ada dokumentasi verifikasi, bahkan tak ada koordinasi antar instansi. Yang ada hanya data lama yang terus diputar, tanpa evaluasi, tanpa pembaruan, tanpa hati nurani.

“Kami menanyakan siapa yang memverifikasi, siapa yang survei, dan bagaimana hasilnya, ada yang jawab verifikasi dilakukan oleh RT-RT, ini ngawur dan bisa diartikan proses verifikasi itu hanya formalitas. Banyak warga miskin tidak terdata, sementara penerima dengan rumah permanen dan kendaraan justru lolos. Ini bukan salah input, ini kejahatan sosial yang dilegalkan oleh sistem,” tegas Fuad.

FPJB menegaskan akan turun ke jalan bila penyaluran bansos berikutnya tidak memampang data penerima bansos. Bahkan, mereka berencana membawa langsung masyarakat yang layak menerima bantuan namun selama ini tidak tercatat dalam data resmi.

“Jangan main-main. Kalau masih ditutup-tutupi, kami akan buktikan di lapangan siapa yang kelaparan dan siapa yang kenyang di balik data palsu,” pungkasnya. (Yusup)

Diduga Langgar Komitmen Kerja Sama, PT TJ Forge Indonesia Plant 2 Dikecam Ormas Gabungan Karawang

KARAWANG, NarasiKita.ID – Gelombang protes dari berbagai elemen masyarakat meletup di depan pabrik PT TJ Forge Indonesia yang berlokasi di Kawasan KIIC, Karawang, Rabu (3/12/2025). Ratusan anggota ormas yang tergabung dalam Ormas Gabungan Kabupaten Karawang mengepung gerbang perusahaan Jepang tersebut, menuntut keadilan atas dugaan tindakan sepihak manajemen yang memutus kerja sama dengan PT Cholyfour Mitra Mandiri (CMM) mitra lokal pengelola limbah yang selama ini dikenal menjaga stabilitas keamanan dan kelancaran operasional perusahaan.

Aksi yang berlangsung tertib namun tegas ini diikuti oleh gabungan ormas dari berbagai elemen. Mereka menilai tindakan PT TJ Forge Indonesia Plant 2 sebagai bentuk pengkhianatan terhadap prinsip kemitraan dan kemandirian ekonomi lokal.

“Kami menolak keras segala bentuk permainan yang mengorbankan mitra lokal demi kepentingan segelintir pihak. PT TJ Forge Indonesia harus menghentikan kerja sama pengangkutan limbah dengan pihak luar dan kembali kepada komitmen awal dengan PT Cholyfour Mitra Mandiri,” tegas Dede Jalaludin, SH atau yang biasa disapa Bang DJ salah satu perwakilan LBH DPD GMPI Karawang.

Kemudia, Bang DJ juga menyampaikam dalam surat resminya, PT TJ Forge Indonesia Plant 2 menuding PT CMM tidak mampu menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban lingkungan kerja. Namun, tuduhan tersebut ditolak mentah-mentah oleh pihak ormas dan masyarakat yang menilai justru selama bertahun-tahun CMM-lah yang berperan menjaga keamanan kawasan industri dari potensi konflik sosial.

“Kalau bicara soal kondusifitas, justru CMM bersama ormas-ormas lokal yang menjaga situasi tetap aman,” ungkapnya.

Pemutusan kerja sama berdasarkan Surat Nomor 034/HRGA-TJFI/XI/2025 tertanggal 28 November 2025, yang merujuk pada perjanjian awal Nomor 015/TJFI-MM/X/2018, dinilai cacat etika dan mencederai semangat kemitraan yang telah berjalan selama tujuh tahun.

Bang DJ bersama para ketua Ormas Gabungan Karawang saat berdialog dengan Kepolisian

Ormas Gabungan Ajukan Empat Tuntutan Tegas

• Menolak klaim dan tuduhan sepihak PT TJ Forge Indonesia terhadap PT Cholyfour Mitra Mandiri.

• Menolak dan menuntut pembatalan Surat Pemutusan Kerja Sama Nomor 034/HRGA-TJFI/XI/2025.

• Menolak keras kehadiran PT Intan Surya Adyaksa (ISA) yang dianggap menjadi biang keretakan hubungan antara TJ Forge dan mitra lokal.

• Menuntut PT TJ Forge Indonesia mematuhi perjanjian dan menjaga etika bisnis yang menghargai kemitraan lokal.

Ia juga menilai langkah PT TJ Forge Indonesia sebagai bentuk arogansi korporasi asing yang seolah menafikan peran masyarakat lokal dalam menjaga stabilitas dunia industri di Karawang.

“Kami tidak anti investasi. Tapi jangan sampai perusahaan asing bersikap semena-mena, mempermainkan kontrak, lalu membuang mitra lokal seenaknya. Ini tanah Karawang, bukan tanah yang bisa diatur dengan uang semata!,” ujarnya.

Dalam klausul perjanjian antara TJ Forge dan CMM disebutkan, bila terjadi perselisihan maka penyelesaiannya wajib ditempuh melalui musyawarah mufakat, bukan pemutusan sepihak. Jika tak tercapai, barulah diselesaikan lewat jalur hukum di Pengadilan Negeri Karawang.

Namun, langkah pemutusan mendadak tanpa musyawarah dinilai menunjukkan itikad buruk manajemen PT TJ Forge Indonesia, yang bertentangan dengan semangat kemitraan dan asas keadilan bisnis.

Melalui aksi ini, Ormas Gabungan Karawang menegaskan sikap bahwa kemitraan lokal tidak boleh diinjak oleh kepentingan korporasi asing. Mereka menuntut PT TJ Forge Indonesia segera membatalkan pemutusan kerja sama, menghentikan aktivitas dengan pihak baru, serta duduk bersama mencari solusi yang adil dan bermartabat.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai PT TJ Forge menunjukkan iktikad baik. Jangan remehkan masyarakat Karawang!” tandasnya. (Yusup)

Empat Desa di Sukakarya Hadapi Sengketa Informasi Publik, Termohon Mangkir dari Sidang KI Jabar

BEKASI, NarasiKita.ID – Di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap keterbukaan informasi, Komisi Informasi (KI) Jawa Barat kembali menggelar sidang sengketa informasi publik sebagai bukti keseriusan lembaga dalam menegakkan hak publik atas informasi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Pada Selasa (2/12/2025), majelis KI Jabar memeriksa empat perkara sengketa informasi yang diajukan oleh pemohon Affandi melalui kuasa hukumnya, Soni Sopian Hadis, dengan agenda Pemeriksaan Awal Kedua (PA2). Sidang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Keempat sengketa tersebut berkaitan dengan permohonan informasi publik terkait Peraturan Desa tentang Alokasi APBDes, Perubahan APBDes, serta Pengelolaan Aset Desa. Adapun empat desa yang menjadi objek sengketa berada di Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, yakni Desa Sukaindah, Sukakarya, Sukamakmur, dan Sukalaksana.

Majelis sidang dipimpin oleh Erwin Kustiman dengan anggota Nuni Nurbayani dan Yadi Supriadi, serta Panitera Pengganti U. Maman Suparman.

Dalam persidangan, hanya pihak pemohon yang hadir, sementara termohon dari keempat desa tidak menghadiri sidang tanpa keterangan. Setelah mempertimbangkan jalannya sidang, Ketua Majelis memutuskan bahwa keempat perkara akan dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Awal Ketiga (PA3) dengan jadwal sidang yang akan ditetapkan kemudian.

Majelis menilai bahwa meningkatnya jumlah permohonan sengketa informasi menjadi indikator positif bahwa kesadaran masyarakat terhadap transparansi pengelolaan keuangan dan aset desa semakin tumbuh.

Usai sidang, pemohon Affandi menegaskan bahwa keterbukaan informasi harus menjadi prinsip utama dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Transparansi publik harus diteladani dan menjadi prioritas agar pemerintahan berjalan bersih, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Affandi.

Ia menambahkan, keterbukaan informasi merupakan alat penting untuk memantau kinerja pemerintah desa, mengawasi penggunaan anggaran, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan desa.

“Jika pemerintah desa bersih dan transparan, tidak ada alasan untuk merasa risih terhadap keterbukaan informasi. Pemerintah desa justru harus proaktif menyediakan informasi dan menjawab pertanyaan masyarakat,” pungkasnya. (MA)

Pemkab Karawang Soroti 65 Perumahan Terlantar, BPK Nilai Pengelolaan Aset PSU Masih Kacau

KARAWANG, NarasiKita.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menyoroti maraknya perumahan yang ditinggalkan pengembang dan menimbulkan berbagai persoalan lingkungan serta aset daerah. Berdasarkan data terbaru, terdapat 65 perumahan di Kabupaten Karawang yang dikategorikan terlantar akibat ditinggalkan oleh pengembangnya.

Wakil Bupati Karawang, Maslani, mengatakan kondisi ini telah menimbulkan banyak keluhan dari warga, mulai dari kerusakan jalan, drainase yang tak terurus, fasilitas umum mangkrak, hingga ketidakjelasan status aset PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas) serta sertifikat kepemilikan (SHM).

“Ini tidak boleh dibiarkan. Warga yang tinggal di kawasan tersebut berhak mendapatkan lingkungan yang layak. Ketika pengembang meninggalkan kewajibannya, pemerintah harus hadir,” tegas Maslani saat ditemui di Kantor Bupati Karawang, Rabu (3/12/2025).

Menurutnya, dari total 473 perumahan yang terdata di Kabupaten Karawang, sebanyak 275 perumahan telah menyerahkan PSU, 181 perumahan masih berproses, dan 65 perumahan masuk kategori terlantar karena ditinggalkan pengembang.

Maslani menilai, keberadaan perumahan terlantar ini bukan hanya menghambat penataan permukiman, tetapi juga menimbulkan ketimpangan kualitas lingkungan antarwilayah. Ia menyebut, tidak sedikit pengembang yang kini sulit dilacak, sudah tidak beroperasi, atau meninggalkan proyek sebelum menyelesaikan kewajibannya.

“Pertumbuhan perumahan di Karawang memang sangat pesat, tetapi tidak semua berjalan sesuai aturan. Ada yang patuh, namun ada pula yang meninggalkan beban kepada masyarakat,” ujarnya.

Roadmap Penyelesaian PSU Tahun 2026

Sebagai langkah konkret, Pemkab Karawang tengah menyiapkan roadmap percepatan penyelesaian PSU tahun 2026. Rencana ini meliputi penguatan tim verifikasi PSU, penelusuran pengembang bermasalah, penataan aset, serta kajian skema pengambilalihan pengelolaan kawasan terlantar oleh pemerintah daerah secara bertahap.

“Tujuan kita jelas, tidak boleh ada warga Karawang yang tinggal di lingkungan tidak layak hanya karena pengembang meninggalkan tanggung jawabnya,” tutup Maslani.

BPK: Pengelolaan Aset PSU Karawang Masih Bermasalah

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 28A/LHP/XVIII.BDG/05/2023 atas Laporan Keuangan Pemkab Karawang Tahun Anggaran 2022 mengungkapkan lemahnya pengelolaan aset tetap berupa PSU oleh pemerintah daerah.

BPK mencatat, ratusan perumahan di Karawang belum menyerahkan aset PSU kepada Pemkab, sebagian baru diserahkan sebagian, dan banyak yang belum memiliki sertifikat kepemilikan.

Pada pemeriksaan lanjutan tahun 2023, kondisi serupa masih ditemukan. Dari 442 perumahan yang tercatat di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Karawang:

  • 230 perumahan dengan luas total 432.960 m² belum menyerahkan aset PSU;
  • 58 perumahan ditinggalkan pengembang;
  • 172 perumahan masih dalam proses melengkapi dokumen serah terima.

Sementara dari 212 perumahan yang telah menyerahkan PSU, hanya sebagian aset yang benar-benar diserahkan secara lengkap, yaitu:

  • 21 perumahan menyerahkan fasos/fasum;
  • 152 perumahan menyerahkan tanah pemakaman umum.

Lebih memprihatinkan, 97 aset PSU senilai Rp277,74 miliar belum memiliki bukti kepemilikan sah, yang terdiri atas:

  • 30 aset fasos/fasum seluas 978.548 m² senilai Rp254,88 miliar; dan
  • 67 aset TPU seluas 248.615 m² senilai Rp22,85 miliar.

BPK menilai, ketiadaan sertifikat dan pencatatan resmi ini berpotensi menimbulkan penguasaan oleh pihak lain atau alih fungsi lahan secara ilegal. Dinas PRKP juga belum memiliki database komprehensif dan data spasial yang akurat. Dari hasil uji petik terhadap 64 aset PSU yang diserahkan, 28 di antaranya belum memiliki siteplan, bahkan banyak lokasi hanya dicatat sebatas nama desa tanpa koordinat atau batas yang jelas.

Regulasi Diabaikan, Aset Publik Terancam Hilang

Kondisi ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman di Daerah, yang mengamanatkan agar pengembang menyerahkan PSU paling lambat satu tahun setelah masa pemeliharaan berakhir. Bila pengembang menelantarkan, pemerintah daerah wajib membuat berita acara perolehan dan mendaftarkan hak atas tanah ke BPN.

Namun hingga akhir 2023, Pemkab Karawang belum memiliki peta jalan dan strategi penyelesaian yang terukur. Akibatnya, BPK menilai muncul sejumlah risiko serius, di antaranya:

  1. Aset tanah PSU seluas 432.960 m² belum tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD);
  2. Tanah PSU senilai Rp195,2 miliar belum bersertifikat;
  3. Sebagian aset tanpa siteplan, sehingga tidak diketahui luas dan batasnya.

BPK menyimpulkan bahwa lemahnya langkah Pemkab Karawang dalam penataan dan sertifikasi aset PSU menunjukkan minimnya kebijakan strategis dari pimpinan daerah dalam mengamankan aset publik.

Rekomendasi BPK

Dalam laporannya, BPK merekomendasikan agar Bupati Karawang segera menyusun dan menetapkan roadmap penyelesaian PSU yang komprehensif, mencakup:

  • Inventarisasi seluruh PSU di Kabupaten Karawang;
  • Verifikasi dan validasi aset PSU yang telah diserahkan;
  • Penertiban sertifikasi dan pencatatan aset PSU;
  • Pengambilalihan aset terlantar dari pengembang yang tidak aktif.

BPK juga memberikan batas waktu 60 hari sejak LHP diterima untuk melaksanakan tindak lanjut, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. (Yusup)

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine

Berita Terbaru

Nasional

Investigasi

Pemerintahan

Kriminal

Pilkades 67 Desa di Karawang Dipastikan Digelar November 2026, Bupati Tegaskan...

0
KARAWANG, NarasiKita.ID – Pemerintah Kabupaten Karawang memastikan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 67 desa akan dilaksanakan pada November 2026. Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh,...

Budaya

Pilkades 67 Desa di Karawang Dipastikan Digelar November 2026, Bupati Tegaskan...

0
KARAWANG, NarasiKita.ID – Pemerintah Kabupaten Karawang memastikan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 67 desa akan dilaksanakan pada November 2026. Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh,...