Beranda blog Halaman 43

Kesbangpol Karawang Monitoring Ormas, Kunjungi Sekretariat IWOI: Perkuat Sinergi Pemerintah dan Organisasi Pers

KARAWANG, NarasiKita.ID — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Karawang terus memperkuat hubungan serta pembinaan terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas), termasuk organisasi pers. Upaya ini dilakukan melalui kegiatan silaturahmi dan monitoring langsung ke sejumlah sekretariat ormas di wilayah Karawang.

Salah satu yang dikunjungi adalah Sekretariat Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD Karawang, yang berlokasi di Perum Jasmine Village Melbourne Cluster, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, pada Selasa (2/12/2025).

Kegiatan monitoring dipimpin oleh Kabid Kewaspadaan Nasional Kesbangpol, H. Aep Saepudin, didampingi jajaran staf Kesbangpol, yakni Asep Jaenudin, H. Eka Sukarta, Endang, dan Riskom. Tim melakukan pengecekan terhadap keberadaan sekretariat, kelengkapan administrasi, legalitas organisasi, serta keaktifan kegiatan.

Dalam keterangannya, H. Aep Saepudin menegaskan bahwa monitoring ini merupakan amanat pemerintah untuk memastikan seluruh ormas terdata dengan baik dan menjalankan aktivitas secara tertib.

“Kami memang tidak membangun jembatan atau sekolah, tetapi tugas kami sangat fundamental. Kami memastikan organisasi masyarakat berjalan sesuai aturan, tertib, dan terdata dengan baik demi menjaga stabilitas daerah,” ujar Aep.

Berdasarkan data Kesbangpol, terdapat 487 ormas yang terdaftar di Kabupaten Karawang. Namun, baru sekitar 60 persen di antaranya yang memiliki sekretariat aktif dan telah terverifikasi.

“Keberadaan sekretariat menjadi salah satu syarat penting dalam pendataan. Karena itu, verifikasi faktual harus terus dilakukan agar data keanggotaan dan aktivitas organisasi benar-benar valid,” jelasnya.

Kesbangpol juga menegaskan arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait pentingnya pembaruan data dan verifikasi ulang anggota ormas agar proses pembinaan dapat dilakukan secara tepat sasaran.

Pada kesempatan itu, Aep Saepudin memberikan apresiasi kepada IWOI Karawang, yang dinilai terbuka dan aktif dalam menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah.

“Kami sangat menyambut baik kolaborasi dengan IWOI. Sinergi seperti ini penting untuk membangun ruang organisasi masyarakat yang sehat dan tertib di Karawang,” ungkapnya.

Ia menambahkan, organisasi wartawan memiliki peran penting sebagai mitra strategis pemerintah dalam menghadirkan informasi pembangunan daerah yang akurat dan faktual.

Sementara itu, Ketua IWOI DPD Karawang, Syuhada Wisastra, menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan pembinaan yang dilakukan oleh Kesbangpol. Menurutnya, monitoring semacam ini dapat memperkuat legalitas, transparansi, serta arah pembinaan organisasi pers di daerah.

“Kami menyambut baik kehadiran Kesbangpol. Ini adalah bentuk pengawasan sekaligus pembinaan dari pemerintah agar organisasi wartawan tetap sehat, legal, dan menjalankan fungsi sosialnya dengan benar,” ujar Syuhada.

Kunjungan tersebut turut dihadiri oleh Sekjen IWOI Karawang, Amrini Handayani, Koordinator Humas dan Hubungan Eksternal, Muhammad Rifai, serta jajaran pengurus lainnya.

Syuhada menegaskan bahwa IWOI Karawang siap memberikan seluruh dokumen yang dibutuhkan, mulai dari legalitas organisasi, struktur kepengurusan, hingga program kerja.

“Kami ingin menunjukkan bahwa IWOI hadir bukan hanya sebagai organisasi profesi, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah dalam penyebaran informasi yang akurat dan berimbang,” tambahnya.

Dalam sesi dialog, IWOI Karawang turut memaparkan sejumlah program yang tengah dan akan dilaksanakan, termasuk peningkatan kompetensi jurnalis, kegiatan sosial, serta persiapan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Desember 2025.

Kegiatan monitoring ditutup dengan diskusi terbuka mengenai peran pers di era digital, tantangan media online, serta pentingnya menjaga etika jurnalistik dan profesionalisme.

Kesbangpol berharap silaturahmi dan monitoring ini dapat memperkuat hubungan pemerintah daerah dengan seluruh ormas, termasuk organisasi pers.

“Tujuan kami adalah memastikan semua ormas tetap aktif, tertib, dan berkontribusi positif bagi daerah,” kata Aep.

Sementara itu, Syuhada berharap komunikasi dan sinergi tersebut dapat terus berlanjut demi terciptanya ekosistem media yang sehat dan kondusif di Kabupaten Karawang.

“Sinergi sangat penting. Kami siap berkolaborasi untuk mendukung kemajuan Kabupaten Karawang,” tutupnya. (Red)

Lapas Cikarang Pimpin Pemusnahan Arsip Serentak UPT Pemasyarakatan se-Jawa Barat

BEKASI, NarasiKita.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang menjadi tuan rumah kegiatan Pemusnahan Arsip dan Surat Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Jawa Barat, yang digelar pada Selasa (02/12). Kegiatan ini merupakan upaya memperkuat tata kelola administrasi yang akuntabel, efisien, dan sesuai regulasi nasional.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Toro Wiyanto Lapas Cikarang ini diikuti oleh 11 UPT Pemasyarakatan dari berbagai wilayah di Jawa Barat.

Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang, Urip Dharma Yoga, menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan arsip ini merupakan tindak lanjut dari Surat Persetujuan Pemusnahan Arsip yang diterbitkan Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor SEK.5-UM.02.02-48 Tahun 2025.

“Kegiatan pemusnahan arsip ini adalah wujud nyata kepatuhan kita terhadap amanat regulasi kearsipan nasional. Tujuan utamanya adalah penataan tata kelola arsip, peningkatan akuntabilitas, dan keamanan informasi, sekaligus memangkas tumpukan arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna,” ujar Urip.

Kegiatan ini terlaksana melalui kolaborasi antara Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham, serta dukungan Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Bekasi. Acara juga dihadiri Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Bekasi, Kepala Kanwil Ditjen PAS Jawa Barat, dan perwakilan Biro Umum Kemenkumham yang membuka secara resmi kegiatan ini.

Prosesi inti kegiatan mencakup Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagai bukti formal, diikuti pemusnahan arsip secara simbolis. Proses pemusnahan dilakukan dengan metode yang aman, terukur, dan terdokumentasi.

Antusiasme peserta dari seluruh UPT Pemasyarakatan se-Jawa Barat mencerminkan komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola arsip yang baik. Pemusnahan arsip ini diharapkan menghasilkan sistem arsip yang lebih ringkas, aman, dan mudah diawasi.

Ke depan, Kanwil Ditjen PAS Jawa Barat merekomendasikan beberapa langkah strategis:

1. Pemutakhiran arsip UPT secara berkala dan terjadwal.

2. Percepatan digitalisasi arsip untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan data.

3. Penguatan pengawasan internal sebagai bagian dari agenda Reformasi Birokrasi.

Dengan sistem arsip yang lebih terstruktur, UPT Pemasyarakatan di Jawa Barat diharapkan semakin siap menerapkan tata kelola administrasi pemasyarakatan yang modern, transparan, dan profesional. (MA)

Bapenda Karawang dan Tim Pembina Samsat Tuntaskan Sosialisasi Opsen PKB dan BBNKB di 30 Kecamatan

KARAWANG, NarasiKita.ID – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bekerja sama dengan Tim Pembina Samsat telah menuntaskan kegiatan Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di 30 kecamatan se-Kabupaten Karawang.

Kegiatan sosialisasi yang dimulai pada 6 Mei 2025 di Kecamatan Karawang Barat ini resmi ditutup pada Selasa 02 Desember 2025 di Kecamatan Purwasari.

Kepala Bapenda Kabupaten Karawang, Sahali Kartawijaya, ST., MM., menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai ketentuan Opsen PKB dan Opsen BBNKB, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

“Sosialisasi di seluruh kantor kecamatan diikuti oleh kepala desa atau lurah, pejabat instansi vertikal, pejabat struktural di tingkat kecamatan, serta tokoh masyarakat. Diharapkan, para peserta dapat meneruskan informasi ini kepada masyarakat di wilayah kerjanya masing-masing,” ujar Sahali.

Lebih lanjut, Sahali menegaskan bahwa penerapan Opsen PKB dan Opsen BBNKB tidak menambah beban bagi wajib pajak, karena sistem ini menggantikan mekanisme bagi hasil antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

“Dengan adanya Opsen ini, bagian penerimaan dari pembayaran PKB dapat lebih cepat masuk ke Rekening Kas Daerah Kabupaten Karawang, sehingga dapat segera dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan daerah. Yang terpenting, Opsen ini tidak menambah beban masyarakat dalam membayar pajak,” tambahnya.

Sementara itu, Plt. Camat Purwasari, Muhana, S.STP., MM., melalui Kasi PMD Kecamatan Purwasari, Elvi Novita Syarif, S.E., menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan sosialisasi tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini. Dengan adanya sosialisasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB, masyarakat di Kecamatan Purwasari menjadi lebih memahami hak dan kewajibannya sebagai wajib pajak,” ujar Elvi.

Ia juga berharap para kepala desa di wilayah Kecamatan Purwasari dapat meneruskan hasil sosialisasi ini kepada masyarakat di desanya masing-masing.

Kegiatan sosialisasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB di 30 kecamatan tersebut menghadirkan narasumber dari Tim Pembina Samsat, yang terdiri atas Bapenda Provinsi Jawa Barat, Polres Karawang, PT Jasa Raharja Cabang Karawang, serta Bank BJB Cabang Karawang. (Yusup)

Ratusan Pensiunan ASN Protes Soal Uang Kadeudeuh, Pengurus KORPRI Karawang Balas dengan Fakta Anggaran

KARAWANG, NarasiKita.ID — Polemik uang kadeudeuh bagi para pensiunan ASN Karawang akhirnya dijawab langsung oleh pengurus baru KORPRI periode 2025–2030. Setelah menuai protes keras dalam peringatan Hari KORPRI, Senin (01/12/2025), pihak KORPRI menegaskan bahwa tuntutan pembayaran Rp14 juta per orang tidak dapat dipenuhi karena keterbatasan anggaran.

Wakil Ketua Pengurus KORPRI Karawang, Ridwan Salam, menegaskan persoalan ini muncul akibat ketimpangan antara kemampuan keuangan organisasi dengan jumlah pensiunan yang terus bertambah.

“Ini upaya kami sebagai pengurus baru. Kami mencoba menjembatani permasalahan ini dengan kondisi yang sebenarnya. Dalam pertemuan tadi sudah kami jelaskan bahwa kemampuan keuangan memang tidak mencukupi jika harus memenuhi tuntutan Rp14 juta,” kata Ridwan.

Menurutnya, tuntutan Rp14 juta per pensiunan jauh di atas kemampuan kas organisasi. Dengan total anggaran sekitar Rp7 miliar, KORPRI hanya mampu membayar sekitar 500 pensiunan, padahal jumlah penerima tahun ini mencapai 1.191 orang.

“Kita juga harus memikirkan pensiunan tahun berikutnya. Tahun 2025 saja belum masuk hitungan, 2026 akan ada lagi yang pensiun. Apakah uangnya cukup? Kita belum sampai sejauh itu,” ujarnya.

Ridwan mengakui, suasana pertemuan sebelumnya sempat memanas akibat desakan para pensiunan. Namun, ia memastikan pengurus tidak lari dari tanggung jawab. “Secara pribadi dan mewakili pengurus, kami mohon maaf karena belum bisa memfasilitasi secara optimal. Bukan karena tak ingin menyelesaikan, tetapi kondisi keuangannya memang tidak memungkinkan,” tegasnya lagi.

Musyawarah Ulang dan Penegasan Soal Iuran ASN

Ridwan menyebut langkah selanjutnya adalah menggelar musyawarah internal bersama para ketua unit KORPRI di setiap OPD. Tujuannya, merumuskan keputusan baru yang lebih proporsional dan memiliki dasar organisasi yang kuat.

“Korpri ini landasannya musyawarah. Kami akan musyawarahkan kembali. Kalau melibatkan seluruh pensiunan, persoalan tidak akan selesai-selesai. Namun pertimbangan mereka tetap kami catat,” jelasnya.

Ia juga menegaskan, iuran ASN tidak pernah digunakan untuk membayar uang kadeudeuh, melainkan hanya untuk administrasi Keanggotaan Aparatur Pemerintah (KAP). “Datanya lengkap, siapa yang bayar penuh, siapa yang tidak. Tapi yang harus dipahami, ini iuran, bukan tabungan. Jadi tidak ada simpanan lebih di dalamnya,” kata Ridwan.

Menurutnya, dasar perhitungan dan pendataan KORPRI merujuk pada data resmi KAP dari Bank BJB. Bahkan, pengurus telah memetakan jumlah pensiunan hingga tahun 2032 untuk menghitung beban keuangan jangka panjang. Hasilnya menunjukkan kebutuhan dana yang sangat besar dan tidak realistis jika dipaksakan dengan nominal tuntutan saat ini.

“Kami berharap upaya kami ini dapat dimaklumi. Ini bukan soal siapa yang salah atau benar, tapi soal bagaimana kita menyelesaikan tanggung jawab ini secara bersama dan masuk akal,” tegasnya.

Belum Ada Keputusan Final

Menanggapi rencana sejumlah pensiunan ASN yang akan melaporkan persoalan uang kadeudeuh ke Gubernur Jawa Barat, Ridwan menyatakan tidak mempermasalahkannya. “Kita nggak bisa melarang, itu hak seseorang, ya,” ujarnya.

Ia juga memastikan bahwa rencana pembayaran uang kadeudeuh sebesar Rp7 juta per orang belum bersifat final. “Belum final. Makanya tadi agenda dijeda, apakah akan ada pertimbangan akhir atau seperti apa,” pungkasnya. (Ist/red)

Pemkab Karawang Pecat Sejumlah ASN dan PPPK, Dua Terbukti Gunakan Narkoba

KARAWANG, NarasiKita.ID — Pemerintah Kabupaten Karawang kembali menunjukkan ketegasannya terhadap aparatur sipil negara yang melanggar disiplin kerja. Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dijatuhi sanksi berat, termasuk pemberhentian tetap.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Jajang Jaenudin, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun lalu enam PNS telah diberhentikan karena pelanggaran berat. Tahun ini, dua pegawai kembali dipecat, sementara sembilan aparatur lainnya terdiri dari PNS dan PPPK tengah dalam proses pemberkasan pemecatan.

“Penegakan disiplin ini dilakukan untuk memastikan kualitas kerja aparatur tetap terjaga dan pelayanan publik berjalan optimal,” ujar Jajang, Senin (01/12/2025), dikutip dari Pilarjabar.com.

Kemudian, ia juga menyampaikan secara keseluruhan, terdapat 17 pegawai yang diproses karena pelanggaran disiplin, termasuk dua di antaranya yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba. Surat keputusan sanksi terhadap keduanya telah diterbitkan secara resmi.

“Dari total 17 pegawai tersebut, beberapa berasal dari unsur guru, pegawai kecamatan, serta perangkat lainnya. Sembilan pegawai masih menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk tiga PPPK. Satu dari tiga PPPK itu sudah menerima surat keputusan sanksi,” jelasnya.

Jumlah kasus pelanggaran disiplin tahun ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencatat enam kasus. Pemkab menilai penindakan tegas merupakan langkah penting untuk memperkuat etos kerja dan menegakkan integritas ASN.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang Asep Aang Rahmatullah menegaskan bahwa Bupati Karawang Aep Syaepuloh telah menginstruksikan seluruh ASN untuk bekerja secara profesional, disiplin, dan berorientasi pada hasil.

“Pak Bupati ingin percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik terus berjalan. Siapa pun yang kerjanya leha-leha, tidak disiplin, atau melanggar aturan pasti akan dikenai punishment. Kasus-kasus yang sedang berjalan ini menjadi contoh nyata,” kata Asep Aang.

Ia menegaskan, seluruh aparatur diwajibkan mematuhi PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta kode etik ASN. Pelanggaran terhadap aturan tersebut, tegasnya, tidak akan ditoleransi dalam bentuk apa pun. (Ist/red)

Hari Korpri di Karawang Ricuh: Pensiunan ASN Protes Uang Kadeudeuh Diduga Dipangkas, Siap Adukan ke Gubernur Dedi Mulyadi

KARAWANG, NarasiKita.ID – Momen yang seharusnya menjadi hari penghargaan bagi abdi negara justru berubah menjadi hari kekecewaan dan kemarahan.

Peringatan Hari Korpri di Kabupaten Karawang, Senin (01/12/2025), diwarnai aksi protes para pensiunan ASN yang menuntut kejelasan atas uang kadeudeuh yang dinilai tidak sesuai dengan hak mereka.

Para pensiunan merasa dikhianati oleh lembaga yang selama ini mereka percayai. Selama bertugas puluhan tahun, gaji mereka dipotong rutin setiap bulan untuk dana Korpri, yang dijanjikan akan dikembalikan sebagai uang penghargaan di masa purnabakti. Namun, nominal yang akan mereka terima hanya separuh dari yang seharusnya.

“Yang dulu-dulu dibayar Rp14 juta, sekarang cuma Rp7 juta. Katanya uangnya nggak cukup, nggak ada perjanjia apa pun,” tegas salah satu pensiunan ASN Pemkab Karawang usai menghadiri pertemuan di Galeri Bale Indung.

“Kalau Korpri Karawang nggak bisa menjelaskan, kami akan langsung adukan ke Pak Dedi Mulyadi di provinsi. Ini uang hasil keringat kami, bukan hibah, bukan belas kasihan,” lanjutnya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dana Korpri yang mengendap mencapai sekitar Rp7 miliar, melibatkan 1.191 anggota. Namun hingga kini, tidak ada laporan terbuka atau perincian akuntabel tentang penggunaan dana tersebut, termasuk dasar perhitungan pencairan bagi para pensiunan.

Situasi ini menimbulkan kecurigaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana potongan gaji ASN, terlebih karena selisih nilai yang cukup mencolok antara penerima terdahulu dan penerima saat ini.

Ironinya, kejadian ini berlangsung tepat di Hari Korpri, momen yang seharusnya menjadi simbol penghormatan dan persaudaraan antarpegawai negeri. Namun di Karawang, semangat “ASN Bersatu, Indonesia Maju” justru berubah menjadi teriakan kecewa dari para purnabakti yang menuntut haknya.

“Hari Korpri ini pahit buat kami. Dulu kami bangga pakai seragam Korpri, sekarang malu. Uang yang kami kumpulkan selama bertahun-tahun entah ke mana,” ujar seorang perempuan pensiunan lain dengan mata berkaca.

“Kami bukan menuntut belas kasihan. Kami menuntut keadilan,” tambahnya. (Yusup)

Tatang Obet Semprot Pejabat Karawang: Aset Daerah Digarap Tanpa Izin, Bupati, DPRD dan Inspektorat Jangan Berlagak Buta!

KARAWANG, NarasiKita.ID — Aktivis pemerhati kebijakan publik Tatang Suryadi, yang akrab disapa Tatang Obet, mengeluarkan pernyataan keras menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan aset milik Pemerintah Kabupaten Karawang yang dinilai amburadul dan berpotensi menyebabkan hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) miliaran rupiah.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 40.A/LHP/XVIII.BDG/05/2025 dan 40.B/LHP/XVIII.BDG/05/2025, ditemukan sejumlah aset Pemkab Karawang seperti tanah, bangunan, dan rumah dinas digunakan oleh pihak lain tanpa perjanjian kerja sama maupun izin pemanfaatan resmi. Tatang menyebut kondisi ini sebagai indikasi nyata lemahnya tata kelola pemerintahan dan pengawasan yang terstruktur buruk.

“Ini bukan sekadar keteledoran, Ini adalah cerminan dari tata kelola pemerintahan yang gagal dan dibiarkan membusuk dari dalam. Aset negara yang semestinya menghasilkan PAD justru digarap pihak lain tanpa dasar hukum. Ini bisa dikategorikan sebagai bentuk penyimpangan dan potensi korupsi,” ujar Tatang, Senin (01/12/2025).

Menurutnya, dalam persoalan ini Bupati Karawang sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah (BMD) tidak bisa bersembunyi di balik alasan teknis. Ia menegaskan, tanggung jawab moral dan hukum tertinggi tetap berada di tangan kepala daerah.

“Bupati jangan pura-pura tidak tahu. Ia pemegang otoritas tertinggi atas aset daerah. Kalau tanah, gedung, dan rumah dinas bisa dipakai pihak luar tanpa izin, itu artinya pengawasan tidak berjalan. Dan kalau itu dibiarkan, maka Bupati ikut bertanggung jawab bukan hanya administratif, tapi juga moral dan politis.” tegasnya.

Tatang juga menyoroti peran DPRD Karawang yang memiliki fungsi pengawasan, namun justru terkesan pasif dan bungkam. Ia menilai banyak anggota dewan yang lebih sibuk bermain politik dan proyek daripada menjalankan mandat rakyat.

“DPRD mestinya menjadi mata dan telinga rakyat dalam mengawasi aset dan keuangan daerah. Tapi kenyataannya mereka justru seakan-akan malah seperti jadi penonton. Kalau mereka sungguh berfungsi, seharusnya sejak lama sudah ada rekomendasi dan panggilan kepada OPD yang lalai. Ini ko malah diam seribu bahasa, seolah tidak terjadi apa-apa,” ungkapnya.

Tak berhenti di situ, Tatang juga menggugat peran Inspektorat Daerah Karawang yang seharusnya menjadi garda depan dalam pengawasan internal. Ia menilai lembaga itu mandul dan tidak menjalankan fungsinya secara profesional.

“Inspektorat seharusnya jadi benteng integritas pemerintahan. Tapi di Karawang, malah seperti macan ompong. Tidak berdaya, tidak berani, dan tidak independen. Kalau temuan seperti ini bisa sampai ke BPK tanpa terdeteksi Inspektorat lebih dulu, artinya ada yang salah dalam sistem maupun orang-orangnya. Jangan-jangan, pembiaran ini sudah jadi budaya.” paparnya.

Aktivis vokal itu bahkan memperluas kritiknya hingga ke tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Gubernur, yang bisa dianggap gagal dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kabupaten/kota di wilayahnya.

“Gubernur Jawa Barat tidak bisa tinggal diam. Ia wakil pemerintah pusat di daerah. Kalau Karawang dibiarkan seperti ini, berarti Gubernur juga lalai dalam tugas pembinaan. Jangan hanya hadir untuk acara seremonial atau peresmian proyek. Coba turun langsung lihat bagaimana kekacauan pengelolaan aset di daerah. Ini menyangkut uang rakyat dan masa depan daerah!,” jelasnya.

Lebih lanjut, Tatang mengungkapkan bahwa pihaknya kini tengah menyusun laporan untuk membongkar siapa saja oknum pejabat atau pihak luar yang bermain di balik penggunaan aset tanpa izin ini. Ia memastikan laporan tersebut akan disusun secara faktual berdasarkan dokumen LHP BPK, data lapangan, serta hasil penelusuran masyarakat.

“Kami sedang menyiapkan laporan lengkap. Kami ingin tahu siapa yang menikmati aset daerah tanpa izin, siapa pejabat yang memberi jalan, dan siapa yang menutup mata. Kami tidak akan berhenti sampai nama-nama mereka terbuka ke publik. Kalau perlu, laporan ini kami bawa ke KPK atau Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Sudah saatnya mafia aset di Karawang dibongkar!,” timpalnya.

Ia juga menegaskan bahwa publik tidak boleh hanya menjadi penonton terhadap skandal ini. Menurut Tatang, masyarakat punya hak untuk menuntut keterbukaan dan akuntabilitas atas setiap jengkal aset milik daerah yang seharusnya dikelola untuk kesejahteraan rakyat.

“Aset daerah adalah milik rakyat. Bukan milik pejabat, bukan milik kelompok tertentu. Setiap meter tanah, setiap bangunan yang dibangun dengan uang pajak rakyat harus kembali manfaatnya ke rakyat. Kalau sekarang malah jadi alat bisnis gelap tanpa izin, itu perampasan hak publik,” tegasnya lagi.

Lebih jauh, Tatang Obet menyampaikan peringatan keras kepada seluruh pejabat di Karawang agar tidak menyepelekan temuan BPK ini.

“Kalau Pemkab dan DPRD tidak segera bertindak, maka rakyat yang akan turun menuntut. Kami butuh tindakan nyata, pembenahan sistem, dan penegakan hukum. Karawang tidak boleh terus jadi ladang korupsi yang dilegalkan atas nama administrasi,” pungkasnya. (Yusup)

LBH Bumi Proklamasi Buka Posko Pengaduan Dugaan Kecurangan dan Pungli Bansos di Kabupaten Karawang

KARAWANG, NarasiKita.ID — Menyikapi maraknya keluhan masyarakat terkait dugaan ketidakadilan hingga dugaan kekacauan dalam pendataan serta penyaluran Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLT-S) Kesejahteraan Rakyat di wilayah Karawang Utara, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bumi Proklamasi resmi membuka Posko Pengaduan Masyarakat, Minggu (30/11/2025).

Langkah ini merupakan bentuk komitmen dan tanggung jawab sosial lembaga dalam mengawal hak-hak masyarakat miskin yang selama ini diduga tidak tersentuh bantuan sosial, meskipun secara ekonomi dinilai layak menerima.

“Beredar informasi ditengah kalangan masyarakat banyak masyakarat yang kurang mampu tidak mendapatkan bantuan, sementara di sisi lain justru ada penerima dari kalangan mampu. Karena itu, kami membuka Posko Pengaduan agar masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan laporan resmi,” ujar Syarif Husen, S.H., Praktisi Hukum sekaligus perwakilan LBH Bumi Proklamasi.

Syarif menjelaskan, posko tersebut akan menampung laporan dari berbagai kecamatan di wilayah Karawang Utara yang selama ini menjadi sorotan publik akibat dugaan tumpang tindih data penerima.

Menurutnya, LBH Bumi Proklamasi akan membantu masyarakat dalam menyusun laporan, menelusuri data, hingga menempuh langkah hukum jika ditemukan pelanggaran dalam proses pendataan maupun penyaluran bantuan.

“Posko ini terbuka untuk umum. Kami siap mendampingi masyarakat sampai proses hukum jika memang ditemukan penyimpangan,” tegasnya.

LBH Bumi Proklamasi juga akan berkoordinasi dengan berbagai elemen masyarakat untuk mendorong transparansi dan audit publik terhadap pelaksanaan program BLT-S di Kabupaten Karawang.

“Kami ingin memastikan bantuan sosial benar-benar tepat sasaran dan sesuai prinsip keadilan sosial. Jika ditemukan unsur maladministrasi atau dugaan penyalahgunaan wewenang, kami tidak akan segan membawa kasus ini ke Ombudsman, bahkan ke aparat penegak hukum,” tambah Syarif.

Menurutnya, hak masyarakat untuk mengetahui siapa saja penerima bantuan sosial dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Karena itu, LBH Bumi Proklamasi mendesak Dinas Sosial Kabupaten Karawang untuk mempublikasikan daftar penerima BLT-S di setiap desa secara terbuka.

“Bantuan sosial bersumber dari uang negara. Jadi masyarakat berhak tahu. Jika pemerintah menutup-nutupi data, itu bukan hanya tidak etis, tetapi juga melanggar hukum,” tegasnya.

Syarif juga menyoroti jika adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) atau pemotongan dana bantuan yang dilakukan oleh oknum tertentu di lapangan.

Menurutnya, hal tersebut bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi sudah masuk ranah tindak pidana.

“Kalau adanya oknum yang memungut biaya dengan dalih administrasi atau ucapan terima kasih. Kami tegaskan: itu pungli! Siapa pun yang melakukannya akan kami laporkan ke aparat penegak hukum. Masyarakat jangan takut, laporkan ke kami!” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, LBH Bumi Proklamasi resmi membuka Posko Pengaduan Hukum untuk menampung laporan warga dan memberikan pendampingan hukum gratis bagi masyarakat yang dirugikan.

Posko ini juga akan membantu menyusun laporan resmi ke Inspektorat Daerah, Ombudsman RI, dan bila perlu ke aparat penegak hukum.

“Kami tidak hanya membuka konsultasi. Kami akan kawal, dampingi, dan bawa kasus ini sampai tuntas. Negara tidak boleh diam ketika rakyat miskin disingkirkan dari haknya,” pungkasnya.

📍 Posko Pengaduan LBH Bumi Proklamasi

Sekretariat LBH Bumi Proklamasi, Rengasdengklok, Kabupaten Karawang

🕓 Melayani masyarakat 24 jam setiap hari kerja

📱 Layanan WhatsApp LAPOR LBH:

0857-9866-0631 (Adv. Syarif Husen, S.H.)

0855-1996-111 (Adv. M. Tubagus Muwaḥid, S.H.)

0812-8534-6353 (Adv. Dede Jalaludin, S.H.)

0812-8574-7409 (Fuad Hasan)

“Bantuan sosial adalah hak rakyat, bukan alat pencitraan, bukan ladang pungli. Jika ada yang bermain-main dengan hak rakyat, kami pastikan akan berhadapan dengan hukum,” tandasnya. (Yusup)

Tiga Bocah Terseret Arus Kali Cikarang, Dua Ditemukan Meninggal Dunia

BEKASI, NarasiKita.ID — Tiga bocah dilaporkan terseret arus Kali Cikarang pada Sabtu (29/11/2025) sekitar pukul 13.30 WIB. Peristiwa nahas itu terjadi di Kampung Tanah Baru, Desa Karangbaru, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Tim SAR gabungan yang terdiri dari Basarnas, SAR MTA, BPBD, PMI, serta sejumlah relawan melakukan pencarian sejak Sabtu sore. Hingga Minggu (30/11/2025), dua dari tiga bocah berhasil ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.

Komandan Tim (Dantim) SAR gabungan, Putu, mengungkapkan bahwa ketiga korban diketahui bernama Fatan (6), Abiyasa (5), dan Fatur (5). Berdasarkan keterangan warga, ketiganya sempat terlihat sedang bermain dan memancing di pinggir kali sebelum akhirnya terseret arus.

“Tidak ada warga yang melihat langsung kejadian. Warga hanya menemukan sandal dan pancing bambu milik salah satu korban,” ujar Putu kepada awak media di lokasi kejadian.

Putu menjelaskan, pencarian pada hari pertama tidak membuahkan hasil sehingga operasi dilanjutkan pada hari kedua. Pada Minggu pagi, dua korban ditemukan di lokasi berbeda dari titik awal kejadian.

“Korban pertama, Fatan, ditemukan pukul 09.35 WIB di radius sekitar 1 kilometer dari lokasi awal. Korban kedua, Abiyasa, ditemukan pukul 10.00 WIB pada jarak sekitar 1,35 kilometer,” jelasnya.

Kedua korban ditemukan dalam kondisi mengapung dan sudah tidak bernyawa. Proses pencarian sempat terkendala tumpukan sampah serta kondisi air yang dangkal, sehingga menyulitkan pergerakan tim.

“Satu korban lagi, bernama Fatur, masih dalam pencarian. Kami berharap sebelum malam korban dapat ditemukan,” tambah Putu.

Hingga berita ini diturunkan, Tim SAR gabungan masih terus melakukan pencarian terhadap Fatur, sementara dua korban yang telah ditemukan telah diserahkan kepada pihak keluarga. (MA)

Lepas Kendali, Mobil Merah Ringsek Usai Tabrak Warung Semangka di Bekasi

BEKASI, NarasiKita.ID — Sebuah mobil Honda MPV berwarna merah dengan nomor polisi T 1390 AU diduga hilang kendali dan menabrak warung buah milik warga di Kampung Garon, Desa Jayalaksana, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu (29/11/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Akibat insiden tersebut, bagian depan warung mengalami kerusakan cukup parah, sementara bodi mobil ringsek di bagian depan.

Menurut keterangan sejumlah saksi mata, mobil yang melaju dari arah utara secara tiba-tiba membanting setir ke kiri saat mencoba menghindari sepeda motor yang datang dari arah berlawanan. Namun, manuver mendadak itu membuat pengemudi kehilangan kendali sehingga kendaraan menghantam warung di tepi jalan.

“Mobil terlihat mencoba menghindari pengendara motor. Tapi karena jaraknya terlalu dekat, mobil langsung menabrak warung,” ujar salah satu saksi di lokasi kejadian.

Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Saat kejadian, pemilik warung tengah tidak berada di tempat, sementara pengemudi mobil dan pengendara motor dilaporkan selamat tanpa luka serius.

Kapolsek Cabangbungin AKP Alex Candra membenarkan peristiwa tersebut.

“Anggota Polsek Cabangbungin sudah berada di lokasi dan melakukan olah TKP. Saat ini pengemudi mobil dan pemilik warung sedang melakukan musyawarah,” jelasnya.

Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk memeriksa dugaan kelalaian pengemudi serta kemungkinan kondisi jalan yang licin sebagai pemicu kecelakaan. (MA)

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine

Berita Terbaru

Nasional

Investigasi

Pemerintahan

Kriminal

Pilkades 67 Desa di Karawang Dipastikan Digelar November 2026, Bupati Tegaskan...

0
KARAWANG, NarasiKita.ID – Pemerintah Kabupaten Karawang memastikan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 67 desa akan dilaksanakan pada November 2026. Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh,...

Budaya

Pilkades 67 Desa di Karawang Dipastikan Digelar November 2026, Bupati Tegaskan...

0
KARAWANG, NarasiKita.ID – Pemerintah Kabupaten Karawang memastikan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 67 desa akan dilaksanakan pada November 2026. Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh,...