Beranda blog Halaman 44

Data BLT-S Karawang Dinilai Kacau, Praktisi Hukum: Dinsos Diduga Gagal Jalankan Fungsi dan Berpotensi Langgar Asas Keadilan

KARAWANG, NarasiKita.ID — Polemik penyaluran Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLT-S) Kesejahteraan Rakyat di wilayah Karawang Utara terus bergulir. Setelah berbagai elemen masyarakat mendesak keterbukaan data penerima, kini giliran praktisi hukum yang angkat suara, menilai penyaluran bantuan tersebut penuh kejanggalan dan jauh dari asas keadilan sosial.

Praktisi hukum LBH Bumi Proklamasi, Syarif Husen, S.H., banyak menerima laporan informasi masyarakat yang mengeluhkan tidak pernah menerima bantuan, padahal secara ekonomi tergolong miskin dan layak dibantu. Sebaliknya, banyak penerima justru berasal dari kalangan mampu, memiliki aset, bahkan pekerjaan tetap.

“Ini bukan sekadar persoalan teknis, ini persoalan keadilan sosial dan tanggung jawab moral pemerintah. Kalau data penerima tidak diverifikasi secara benar, artinya Dinas Sosial gagal menjalankan fungsi. Saya akan dampingi rekan-rekan DPC Ormas GMPI Rengasdengklok dan Forum Pemuda Jayakerta Bersatu yang rencananya akan melakukan audiensi,” tegas Syarif kepada NarasiKita.ID, Sabtu (29/11/2025).

Syarif juga mempertanyakan hasil verifikasi dan validasi data yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Karawang melalui para Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) di setiap desa. Ia menilai mekanisme pendataan di lapangan diduga dilakukan secara asal-asalan tanpa pengecekan langsung kondisi penerima.

“Kalau memang Dinsos sudah melakukan validasi, tunjukkan hasilnya. Jangan cuma berpatokan pada data lama atau daftar usulan tanpa verifikasi ulang,” ujarnya.

Desakan agar pemerintah membuka data penerima BLT-S secara transparan di setiap desa pun terus menguat, sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan sosial.

Polemik ini menambah panjang daftar persoalan BLT-S di wilayah Karawang Utara, khususnya di Kecamatan Rengasdengklok, Jayakerta, dan Tirtajaya, yang sebelumnya juga disorot karena dugaan tumpang tindih data dan ketidakjelasan kriteria penerima.

“Kalau memang bersih dan tidak ada yang disembunyikan, tidak perlu takut membuka data. Jangan dibiarkan masyarakat semakin apatis. Bantuan sosial yang seharusnya jadi alat pemerataan, malah berubah jadi sumber kecemburuan sosial,” ungkapnya.

Syarif menjelaskan, persoalan ini tidak hanya terkait teknis pendataan, tapi juga berpotensi melanggar hukum, terutama Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Menurutnya, masyarakat memiliki hak hukum untuk mengetahui siapa saja penerima bantuan sosial karena dana tersebut bersumber dari keuangan negara.

“Pasal 9 ayat (1) UU KIP menegaskan badan publik wajib mengumumkan informasi terkait program dan kegiatan, termasuk penerima bantuan sosial. Kalau data BLT-S ditutup-tutupi, itu sama saja dengan pelanggaran hukum,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pelanggaran terhadap asas keadilan sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945 dan UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, yang menegaskan bahwa bantuan sosial harus diberikan berdasarkan prinsip keadilan, kepatutan, dan nondiskriminatif.

“Fakta bahwa banyak warga miskin tidak menerima bantuan sementara warga mampu justru mendapatkannya, adalah bentuk ketidakadilan sosial. Ini bisa dikategorikan sebagai penyimpangan kebijakan publik yang merugikan masyarakat,” tandasnya.

Sementara itu, dari sisi hukum administrasi pemerintahan, Syarif menilai kelalaian tersebut dapat digolongkan sebagai maladministrasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

“Masyarakat berhak melaporkan Dinsos Karawang ke Ombudsman jika merasa dirugikan. Karena maladministrasi itu meliputi penundaan berlarut, penyalahgunaan wewenang, dan pelayanan yang tidak sesuai prosedur hukum,” paparnya.

Lebih jauh, ia juga menyinggung potensi unsur pidana jika ditemukan indikasi penyelewengan atau penggelapan dana bantuan.

“Kalau ada unsur penyelewengan atau korupsi, maka harus ditindak tegas sesuai hukum pidana yang berlaku,” timpalnya.

Syarif mendesak Inspektorat Daerah dan Bupati Karawang untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan BLT-S, mulai dari sumber anggaran, mekanisme penyaluran, hingga daftar penerima di tiap desa.

“Kalau pemerintah daerah tidak segera turun tangan, bukan tidak mungkin akan muncul laporan hukum dari masyarakat. Ini bukan hanya soal moralitas birokrasi, tapi potensi pelanggaran hukum yang nyata,” pungkasnya. (Yusup)

FWT Tuding Penyaluran BLTS Kesra Tertutup dan Rawan Main Mata: “Jangan Sembunyi di Balik Tameng Data Pribadi!”

KARAWANG, NarasiKita.ID — Aroma ketertutupan dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra) di wilayah utara Karawang semakin menyengat. Setelah Rengasdengklok dan Jayakerta, kini Forum Warga Tirtajaya (FWT) secara terbuka menuding ada praktek tidak transparan dalam pendistribusian bantuan yang bersumber dari uang negara tersebut.

Ketua FWT, Aan Karyanto alias Kang Pikal, menilai mekanisme penyaluran BLTS Kesra di Kecamatan Tirtajaya diselimuti kabut gelap yang mencurigakan. Ia menegaskan, dalih “perlindungan data pribadi” yang kerap dijadikan alasan oleh pihak pemerintah adalah bentuk pembenaran semu untuk menutup akses publik terhadap informasi penting.

“Publik berhak tahu siapa penerima bantuan, karena uangnya dari rakyat. Pemerintah jangan jadikan perlindungan data pribadi sebagai benteng kebohongan. Transparansi itu hak, bukan belas kasihan,” tegas Kang Pikal, Sabtu (29/11/2025).

Menurutnya, fakta di lapangan menunjukkan penyaluran BLTS Kesra hanya dijalankan oleh Petugas Sosial Masyarakat (PSM) di masing-masing desa, tanpa ada publikasi data penerima di ruang-ruang publik. Kondisi itu menciptakan ruang gelap bagi praktik penyimpangan, salah sasaran, hingga dugaan “main mata” dalam penentuan penerima bantuan.

“Ketika data ditutup, publik kehilangan alat kontrol. Di situlah sering muncul permainan kotor, orang mampu menerima, sementara yang miskin ditinggalkan,” sindirnya.

Kang Pikal menegaskan, transparansi bukan sekadar jargon administratif, melainkan ukuran moral dan hukum yang wajib dipenuhi oleh setiap penyelenggara negara. Ia mengingatkan, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) tidak pernah melarang keterbukaan data penerima bantuan, selama data sensitif seperti NIK atau alamat lengkap tidak dibocorkan.

“Jangan jadikan UU Perlindungan Data Pribadi sebagai tameng kebijakan tertutup. Pemerintah daerah seharusnya paham bahwa keterbukaan dan perlindungan bisa berjalan berdampingan,” ujarnya tegas.

FWT mendesak Dinas Sosial Kabupaten Karawang dan PT Pos Indonesia sebagai pihak yang terlibat langsung dalam distribusi BLTS Kesra untuk segera membuka daftar penerima bantuan di setiap desa. Minimal, data memuat nama dan domisili penerima (desa/RT) tanpa mengungkapkan identitas pribadi lainnya, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

“Rakyat berhak tahu kemana uang negara disalurkan, dan kepada siapa. Jika data tidak dibuka, kami akan layangkan surat resmi dan bahkan tidak menutup kemungkinan melakukan langkah hukum atas dugaan pelanggaran keterbukaan informasi publik,” ancam Pikal.

Lebih lanjut, ia juga menyerukan agar seluruh pemerintah desa di Kecamatan Tirtajaya berani menampilkan daftar penerima BLTS Kesra secara terbuka di balai desa atau papan pengumuman publik.

“Keterbukaan itu benteng terakhir agar program bantuan tidak jadi proyek politik terselubung. Kalau pemerintah berani transparan, rakyat pun akan percaya,” pungkasnya. (Ist/kojek)

Soal Kisruh BLT-S Kesra, Kantor Pos Rengasdengklok: Kami Hanya Menyalurkan, Data Kami Terima dari Dinsos!

KARAWANG, NarasiKita.ID — Polemik penyaluran Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLT-S Kesra) di wilayah Karawang utara terus bergulir. Sejumlah kalangan menyoroti dugaan ketidaktransparanan data penerima yang diminta agar dipublikasikan secara terbuka seperti halnya Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta dugaan kekacauan data yang dinilai tidak sesuai antara nama dan identitas penerima bantuan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Cabang Kantor Pos Rengasdengklok, Acep Firmansyah Suhendar, menegaskan bahwa pihaknya hanya bertugas sebagai penyalur bantuan, bukan sebagai pihak yang mengelola atau memverifikasi data penerima.

“Permasalahan data, kami sebagai penyalur tidak tahu menahu. Kalau mau audiensi silakan saja. Data itu turun dari Kementerian Sosial ke Dinas Sosial, lalu dari Dinsos ke masing-masing desa,” ujar Acep saat diwawancarai NarasiKita.ID, Sabtu (29/11/2025).

Acep menjelaskan, Kantor Pos hanya menyalurkan bantuan berdasarkan data resmi yang diterima dari Dinas Sosial. Bila terdapat kekeliruan atau ketidaksesuaian, hal tersebut menurutnya terjadi pada tahap verifikasi dan validasi (verpal) di tingkat Dinsos atau desa.

“Kalau data kacau, biasanya itu dari proses verpal yang memfilter data-data dari Kemensos dan Dinsos. Kantor Pos tidak ikut campur dalam proses itu. Intinya, kalau data KPM dan dokumennya sesuai, ya kami bayarkan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa data penerima yang diterima Kantor Pos sudah dalam bentuk daftar nominatif (danom) dan surat undangan, yang kemudian dicetak dan dikirim ke masing-masing desa.

“Data itu dikirim dari Dinsos, kami cetak, lalu kami distribusikan ke desa. Kami hanya mencetak dan menyalurkan sesuai data yang diberikan,” katanya.

Lebih lanjut, Acep mengungkapkan bahwa jumlah penerima BLT-S Kesra di Kecamatan Rengasdengklok mencapai sekitar 5.200 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Sedangkan untuk wilayah Kecamatan Jayakerta, penyalurannya tidak ditangani oleh Kantor Pos Rengasdengklok.

“Untuk Jayakerta, sebenarnya tidak masuk ke wilayah kami. Ada PIC tersendiri yang ditugaskan dari Kantor Pos Karawang, jadi tidak melalui Rengasdengklok,” pungkasnya. (Yusup)

Aset Daerah Digarap Tanpa Izin, BPK Temukan Pemkab Karawang Rawan Kehilangan PAD Miliar Rupiah

KARAWANG, NarasiKita.ID — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia melalui BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat mengungkap sederet kejanggalan serius dalam pengelolaan aset tetap Pemerintah Kabupaten Karawang. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 40.A/LHP/XVIII.BDG/05/2025 dan 40.B/LHP/XVIII.BDG/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025, BPK menilai pencatatan hingga pemanfaatan aset daerah masih jauh dari tertib, akuntabel, dan transparan.

Dikutip NarasiKita.ID, Jumat (28/11/2025) berdasarkan laporan tersebut, nilai aset tetap Pemkab Karawang per 31 Desember 2024 tercatat Rp8,77 triliun, meningkat sekitar Rp367,15 miliar dibanding tahun sebelumnya. Namun, kenaikan ini justru diiringi dengan banyak catatan miring terkait lemahnya penatausahaan dan pemanfaatan aset tanpa dasar hukum yang jelas.

Tanah dan Bangunan Dipakai Pihak Lain Tanpa Perjanjian

Temuan mencolok BPK adalah penggunaan aset milik Pemkab Karawang oleh pihak lain tanpa perjanjian kerja sama. Salah satunya, tanah dan bangunan milik BPKAD Karawang digunakan oleh PD BPR Karawang, namun tanpa adanya dokumen resmi pemanfaatan atau perjanjian tertulis.

Lebih parah lagi, sebidang tanah bersertifikat atas nama Pemkab Karawang di Jalan Dewi Sartika seluas 65 meter persegi digunakan untuk dua unit ruko komersial, tanpa perjanjian sewa maupun izin pemanfaatan resmi. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena aset publik digunakan untuk kepentingan bisnis tanpa kontribusi ke kas daerah.

BPK juga menemukan satu unit gedung senilai Rp34 juta yang tercatat sebagai aset Dinas PUPR digunakan sebagai rumah dinas Kodim 0604 Karawang. Padahal, tanah tempat bangunan itu berdiri telah dihibahkan pada 2023, namun gedungnya belum diserahkan secara sah.

Aset Rumah Negara Belum Tercatat

Selain itu, BPK menemukan satu unit rumah negara milik Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) senilai Rp25 juta belum tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB A) hingga akhir 2024. Hal ini menandakan aset tersebut belum diakui secara resmi dalam sistem keuangan daerah, sehingga rawan hilang atau disalahgunakan.

Langgar Peraturan Daerah

Menurut BPK, kondisi tersebut jelas melanggar ketentuan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Regulasi itu mewajibkan setiap perangkat daerah melakukan pencatatan, inventarisasi, dan penyerahan aset yang tidak digunakan kepada Bupati melalui Pengelola Barang (BPKAD). Namun hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa fungsi pengawasan dan administrasi aset di Karawang belum berjalan efektif.

Risiko Hilangnya Aset dan Potensi PAD

Lemahnya pengawasan ini, menurut BPK, menimbulkan tiga risiko besar bagi Pemkab Karawang:

• Aset tanah tidak tercatat dan tidak diketahui nilai pastinya;

• Pemanfaatan aset oleh pihak lain tanpa kejelasan hukum;

• Potensi kehilangan pendapatan daerah dari aset yang digunakan secara komersial tanpa perjanjian.

Rekomendasi BPK dan Janji Pemkab Karawang

Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan agar Bupati Karawang segera mengambil langkah tegas, dengan menginstruksikan:

• Kepala Dinas PRKP untuk melakukan inventarisasi seluruh tanah rumah negara secara lengkap;

• Sekretaris Daerah untuk menertibkan seluruh usulan pemanfaatan dan pemindahtanganan aset;

• Kepala Dinas PUPR untuk mengusulkan hibah atas gedung yang tanahnya telah dihibahkan ke Kodim 0604 Karawang.

Pemerintah Kabupaten Karawang, melalui Dinas PRKP dan PUPR, menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari.

Masih Menunggu Respons Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, NarasiKita.ID masih berupaya mengonfirmasi Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas PRKP, dan Kepala Inspektorat Daerah terkait tindak lanjut atas temuan dan rekomendasi BPK tersebut. (Yusup)

Data BLT-S Kesra di Karawang Diduga Kacau, TKSK dan Dinsos Mengaku Sama-Sama Tak Pegang Data

KARAWANG, NarasiKita.ID — Polemik dugaan kejanggalan dalam pendataan dan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLT-S Kesra) tahun 2025 di Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, mencuat ke publik. Sejumlah kalangan masyarakat mempertanyakan kejelasan data penerima bantuan yang dinilai tidak akurat dan terkesan tertutup.

Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Jayakerta, Ma’mun, saat dimintai tanggapannya menyampaikan bahwa pihaknya tidak dilibatkan secara langsung dalam proses penyaluran di Kantor Pos. Menurutnya, TKSK saat ini hanya berperan sebatas monitoring, bukan sebagai juru bayar atau operator.

“Untuk penyaluran bansos ini saya tidak dilibatkan di Pos karena sekarang hanya sebatas monitoring. Sesuai aturan dari kementerian, TKSK atau pendamping sosial tidak boleh jadi juru bayar atau operator. Penyaluran alhamdulillah lancar semuanya, tidak ada masalah. Namun terkait data penerima, kami juga tidak tahu sumbernya dari mana,” ujar Ma’mun kepada NarasiKita.ID, Jumat (28/11/2025).

Ia menjelaskan, sebelum bantuan seperti BPNT dan PKH diturunkan, biasanya dilakukan verifikasi data. Namun, untuk BLT-S Kesra kali ini, proses tersebut tidak melibatkan dirinya sebagai TKSK.

“Memang sebelum BPNT dan PKH itu diturunkan ada verifikasi. Tapi untuk BLT-S Kesra ini, saya sebagai TKSK tidak tahu, tidak punya datanya. Karena dari Dinas Sosial langsung ke operator SIKS-NG desa. TKSK bersama SDM PKH hanya diminta membantu verifikasi,” katanya.

Dalam pelaksanaan di lapangan, Ma’mun bersama operator SIKS-NG Desa Kampungsawah, Beceng, sempat menemukan banyak data penerima yang tidak lengkap.

“Pertama saya ambil langkah bersama Pak Beceng. Saya ingin lihat dulu datanya seperti apa. Ternyata di situ banyak yang RT-nya 00. Satu hari, kalau tidak salah hari Jumat, kami bersama RT masing-masing mencari 21 orang dengan RT 00 itu. Bahkan kami minta bantuan perangkat desa untuk memastikan data itu benar,” ungkapnya.

Ia menambahkan, proses verifikasi dilakukan cepat karena waktu yang diberikan hanya tiga hari. Data hasil verifikasi kemudian dicetak dan dibagikan kepada para ketua RT untuk memastikan apakah penerima masih tinggal di lokasi, sudah meninggal dunia, atau termasuk warga mampu.

“Kami kumpulkan aparat RT di rumah Pak Beceng. Data itu diprint dan dibagikan ke masing-masing RT untuk dicek — apakah ada warga yang meninggal, tidak ditemukan, atau orang mampu,” ujarnya.

Ma’mun juga menegaskan bahwa data BLT-S Kesra ini sepenuhnya bersumber dari pusat dan bukan hasil pendataan di tingkat kecamatan.

“Jadi data itu dari Kementerian Sosial, terus ke Dinas Sosial, dan dari Dinas langsung ke operator SIKS-NG desa, bukan ke saya,” tegasnya.

Terkait sumber data, ia pun mengaku tidak mengetahui asal-usulnya.

“Kalau BPNT dan PKH itu kan sumbernya jelas, dari BPS, Resossek DTKS, dan data kemiskinan dari Bappenas. Nah kalau BLT-S Kesra ini saya juga tidak tahu sumbernya dari mana. Bahkan saya juga tidak memegang datanya,” katanya.

Dinsos Karawang Akui Tak Dapat Akses Data dari Pusat

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial (Dayasos) Dinas Sosial Kabupaten Karawang, Marwah, saat dikonfirmasi NarasiKita.ID menyampaikan bahwa pihaknya juga tidak memiliki data lengkap penerima bantuan karena data tersebut dikelola langsung oleh Kementerian Sosial.

“Nggak apa-apa kalau dilempar lagi ke Dayasos. Jadi sebenarnya kalau untuk ketidaksesuaian data, sebelum bantuan ini diturunkan, kita sudah ada data awal dan sudah bantu verpal ke lapangan melalui PSM, TKSK, PKH. Hasil verpal itu kita input lagi ke pusat. Nanti dari pusat turun lagi feedback. Nah, itu lah data yang dibagikan sekarang,” terang Marwah.

Namun, ia menegaskan bahwa setelah data diolah di pusat, Dinas Sosial tidak lagi menerima feedback data tersebut.

“Kami tidak mengetahui data feedback dari pusat itu apakah masih sesuai dengan data yang kami kirim atau tidak. Karena feedback-nya tidak lagi dikasih ke kami, langsung by person dari pusat,” jelasnya.

Ketika ditanya mengenai permintaan publik untuk memampang data penerima bantuan di setiap desa, Marwah mengaku tidak bisa melakukannya karena memang tidak memegang data.

“Nggak bisa, kami aja nggak punya datanya. Nggak dikasih, nggak dapat lagi dari pusatnya,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa verifikasi data sudah dilakukan berdasarkan standar yang tercantum dalam Permensos.

“Pelaksanaan verifikasinya memang sudah ada standarnya di Permensos. Kami hanya menentukan layak atau tidak layak. Dari hasil verifikasi, sekitar 30 persen data ditemukan tidak sesuai di lapangan, itu sudah dilaporkan ke pusat. Tapi setelah itu kami tidak tahu hasilnya, karena feedback-nya tidak kami terima lagi,” tambahnya.

Terkait informasi adanya ketidaksesuaian data penerima dan dugaan potongan bantuan, Marwah menyebut pihaknya masih menelusuri kebenarannya.

“Saya pun baru tahu berita ini pagi-pagi waktu buka HP, langsung saya share ke grup PSM untuk dicek kebenarannya di lapangan, termasuk yang di Rengasdengklok soal dugaan potongan, itu sudah diklarifikasi kantor pos. Nah, untuk Jayakerta ini kami masih telusuri,” pungkasnya.

Minim Transparansi, Sumber Data Tak Jelas

Keterangan dari TKSK dan Dinas Sosial tersebut menegaskan adanya ketimpangan koordinasi dan lemahnya transparansi data penerima BLT-S Kesra di Kabupaten Karawang. Baik aparat lapangan maupun pejabat dinas sama-sama mengaku tidak memiliki data resmi dari pusat, sementara kalangan masyarakat terus menuntut kejelasan dan keadilan dalam pendistribusian bantuan. (Yusup)

GMPI Rengasdengklok Akan Surati Kesos, TKSK, dan Kantor Pos Terkait Dugaan Ketertutupan Data BLTS Kesra

KARAWANG, NarasiKita.ID — Polemik penyaluran Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra) di Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, terus bergulir. Setelah Ketua DPC GMPI Rengasdengklok, Mista alias Bang Are, menyoroti dugaan ketidaktransparanan, kini giliran Bagian Tim Investigasi GMPI, Ahmad Yusup, yang bersuara lantang dan menegaskan akan mengambil langkah resmi.

Ahmad Yusup menyatakan bahwa pihaknya tengah menyiapkan surat permohonan audiensi kepada Bidang Kesejahteraan Sosial (Kesos) Kecamatan Rengasdengklok, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), serta Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pos Rengasdengklok, untuk meminta penjelasan terbuka mengenai mekanisme penyaluran dan pendataan penerima BLTS Kesra.

“Kami akan layangkan surat resmi dan meminta audiensi terbuka. Sudah cukup masyarakat dibungkam dengan dalih administrasi. Ini uang negara, bantuan rakyat, dan harus dikelola secara transparan,” tegas Ahmad Yusup, dalam keterangannya kepada NarasiKita.ID (28/11/2025).

Menurutnya, selama proses penyaluran bantuan berlangsung, tidak ada satu pun desa di Rengasdengklok yang mempublikasikan daftar penerima bantuan sebagaimana diatur dalam regulasi.
Hal ini, kata Yusup, menimbulkan kecurigaan kuat dugaan adanya manipulasi data dan potensi penyimpangan distribusi.

“Kami menduga ada permainan data di balik meja. Beberapa warga miskin tidak tercatat, sementara yang secara ekonomi mampu justru menerima bantuan. Ini jelas aneh dan mencederai rasa keadilan sosial,” ujarnya.

Yusup menegaskan bahwa GMPI Rengasdengklok tidak akan tinggal diam terhadap praktik yang menabrak prinsip keterbukaan publik. Ia menilai pihak-pihak terkait, mulai dari Kesos Kecamatan, TKSK, hingga Kantor Pos sebagai pelaksana penyaluran, harus bertanggung jawab secara moral dan administratif.

Ia mengutip UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga mengatur bahwa informasi terkait penerima bantuan sosial termasuk informasi publik yang harus diumumkan secara berkala.

“Kami paham aturan perlindungan data pribadi, tapi jangan disalahgunakan untuk menutupi data publik. Yang dilarang itu memajang NIK dan alamat lengkap, bukan nama dan RT penerima bantuan. Pemerintah harusnya tahu bedanya,” tandas Yusup.

Ia juga menyinggung peran TKSK yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan pendataan yang akurat dan transparan, bukan justru menjadi bagian dari lingkaran yang menutupi informasi.

“TKSK dan pihak Pos jangan hanya jadi pelaksana teknis yang asal menyalurkan. Mereka harus ikut memastikan kejelasan data, sebab setiap rupiah dari program bantuan sosial adalah amanah rakyat,” ujarnya.

Ahmad Yusup memastikan, hasil audiensi nanti akan dijadikan dasar laporan resmi ke Dinas Sosial Kabupaten Karawang dan Inspektorat Daerah, apabila ditemukan indikasi pelanggaran administratif maupun penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan BLTS Kesra.

“GMPI bukan datang untuk gaduh, tapi untuk memastikan rakyat kecil tidak terus jadi korban data. Kami akan kawal sampai tuntas. Kalau data benar, tunjukkan. Kalau ada yang bermain, kami bongkar,” tegasnya. (red)

FPJB Gugat Transparansi! Segera Layangkan Audensi ke TKSK dan Kesos Kecamatan Jayakerta Soal Dugaan Data Penerima BLT-S Kesra Kacau

KARAWANG, NarasiKita.ID – Forum Pemuda Jayakerta Bersatu (FPJB) menyoroti keras dugaan kejanggalan dalam pendataan dan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLT-S Kesra) tahun 2025 di Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang.

Ketua FPJB, Fuad Hasan, menyebut beredar informasi dugaan adanya data ganda, penerima fiktif, hingga nama warga yang sudah meninggal tetapi masih terdaftar dalam daftar penerima bantuan, merupakan bukti nyata lemahnya verifikasi oleh Dinas Sosial Kabupaten Karawang melalui Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Pendamping Sosial Masyarakat (PSM).

“Kami melihat ada indikasi proses verifikasi hanya formalitas di atas kertas. Banyak warga yang tidak pernah didatangi petugas, tapi namanya tercantum sebagai penerima. Sementara yang jelas-jelas berhak justru terlewat. Ini bentuk kelalaian serius,” tegas Fuad kepada NarasiKita.ID, Jumat (28/11/2025).

Menurutnya, temuan lapangan yang diungkap sejumlah media merupakan sinyal kuat bahwa sistem verifikasi dan validasi data penerima bantuan di Kecamatan Jayakerta berjalan tanpa kontrol dan transparansi. FPJB menilai Dinas Sosial Karawang tidak bisa bersembunyi di balik alasan teknis atau administrasi.

“TKSK dan PSM seharusnya menjadi ujung tombak yang memastikan akurasi data, bukan malah jadi sumber persoalan baru. Kalau data penerima di delapan desa saja sudah kacau, bagaimana dengan kecamatan lain?” sindir Fuad.

Fuad juga menyoroti sikap bungkam aparat sosial di tingkat kecamatan yang enggan membuka data penerima hingga memapang seperti DPT (Pemilu/Pilkada). Ia menilai hal itu menunjukkan adanya sesuatu yang disembunyikan.

“Kalau datanya bersih, kenapa takut dibuka? Pihak Kantor juga sebagai penyalur bantuan tidak perlu takut untuk membuka data penerima bantuan. Ini program menggunakan uang rakyat, bukan dana pribadi. Masyarakat berhak tahu siapa saja penerima BLT-S Kesra di lingkungannya, apakah mereka bisa memastikan bantuan itu tepat sasaran?,” tegasnya.

Sebagai langkah tindak lanjut, FPJB akan melayangkan surat permohonan audiensi resmi kepada Seksi Kesejahteraan Sosial (Kesos), TKSK, dan Kantor Pos yang menyalurkan bantuan di Kecamatan Jayakerta. Audiensi tersebut ditujukan untuk meminta kejelasan dan membuka secara publik hasil verifikasi penerima BLT-S Kesra di seluruh desa.

“Kami akan segera melayangkan surat permohonan audensi ke Kantor Kecamatan Jayakerta untuk meminta penjelasan dan mendesak Kesos, TKSK hingga Kantor POS yang menyalurkan bantuan membuka data secara terbuka. Apakah bantuan itu sudah tepat sasaran? Dan para pihak tidak perlu merasa takut kalau memang bersih dan tidak ada yang disembunyikan,” tandasnya. (Yusup)

Data BLTS Kesra Terkesan Ditutup, GMPI: Ada Apa di Balik Pos Rengasdengklok?

KARAWANG, NarasiKita.ID — Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra) di Kecamatan Rengasdengklok disorot tajam oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ormas Gerakan Milintasi Pejuang Indonesia (GMPI). Organisasi ini menilai, distribusi bantuan yang seharusnya menjadi instrumen kesejahteraan rakyat justru dibungkus dalam ketertutupan yang mencurigakan.

Ketua DPC GMPI Rengasdengklok, Mista atau akrab disapa Bang Are, menegaskan bahwa pemerintah tak bisa bersembunyi di balik alasan “perlindungan data pribadi” untuk menutupi informasi publik. Menurutnya, prinsip transparansi anggaran dan penerima manfaat merupakan amanat langsung Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

“Publik berhak tahu siapa penerima bantuan karena uangnya dari negara. Transparansi bukan berarti membocorkan NIK atau alamat pribadi, tapi membuka nama-nama penerima agar masyarakat bisa ikut mengawasi,” tegas Bang Are, Kamis (27/11/2025).

Ia menyoroti bahwa sejauh ini penyaluran BLTS Kesra hanya dilakukan melalui KCP Pos Rengasdengklok tanpa publikasi data penerima di desa-desa. Situasi tersebut dinilai membuka ruang gelap bagi potensi penyimpangan, salah sasaran, atau bahkan praktik manipulasi data penerima.

“Ketika data ditutup, publik kehilangan alat kontrol. Inilah celah yang sering dimanfaatkan untuk permainan kotor dalam program bantuan sosial. Jangan sampai persoalan yang viral di Kecamatan Rengasdengklok sebelumnya terulang kembali banyak penerima bansos yang tidak menerima haknya,” sindirnya.

Bang Are menambahkan, transparansi bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk akuntabilitas moral dan hukum pemerintah kepada rakyat. Ia juga mengingatkan bahwa UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) tidak pernah melarang keterbukaan daftar penerima bantuan selama informasi sensitif dijaga.

“Jangan jadikan UU Perlindungan Data Pribadi sebagai tameng untuk menutupi data publik. Keterbukaan dan perlindungan bisa berjalan berdampingan,” tandasnya.

GMPI mendesak Dinas Sosial Kabupaten Karawang, serta KCP Pos Rengasdengklok segera membuka daftar penerima BLTS Kesra di setiap desa. Minimal, kata Bang Are, data tersebut menampilkan nama penerima dan domisili (desa/RT) tanpa mencantumkan NIK atau nomor KK, sebagaimana diatur dalam regulasi keterbukaan informasi publik.

“Kami akan terus mengawal program ini. Dalam waktu yang dekat kami juga akan melayangkan surat resmi ke Dinas Sosial Kabupaten Karawang karena rakyat berhak tahu ke mana uang negara disalurkan, dan kepada siapa,” tegasnya.

GMPI juga menyerukan agar seluruh pemerintah desa di Rengasdengklok berani memajang daftar penerima BLTS Kesra secara terbuka di balai desa atau papan pengumuman publik.

“Langkah sederhana itu, menurut kami, akan menjadi benteng transparansi dan kontrol sosial agar program kesejahteraan tepat sasaran tidak berubah menjadi proyek kepentingan kelompok tertentu,” pungkasnya. (Yusup)

Dana Difabel Diselewengkan! Dua Pejabat NPCI Bekasi Ditahan, Dana Hibah Rp12 Miliar Dikorupsi untuk Politik dan Mobil Mewah

BEKASI, NarasiKita.ID — Kepolisian Resor Metro Bekasi resmi menahan dua pejabat kunci National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi terkait dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2024 senilai Rp12 miliar. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembinaan atlet difabel itu justru dikorupsi untuk kepentingan pribadi dan politik.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H. mengungkapkan, Ketua NPCI Kabupaten Bekasi berinisial KD menggunakan sekitar Rp2 miliar dana hibah untuk membiayai kampanye pencalonannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

Sementara itu, mantan bendahara NPCI berinisial NY diduga menyelewengkan dana hibah untuk membeli dua unit Toyota Innova Zenix, masing-masing atas nama keponakan dan kakak iparnya. Total dana yang disalahgunakan NY mencapai Rp1.796.513.000.

“KD dan NY secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan dana hibah yang diperuntukkan bagi organisasi NPCI Kabupaten Bekasi,” tegas Kombespol Mustofa dalam konferensi pers di Mako Polres Metro Bekasi, Kamis (27/11/2025).

Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kasus ini bermula dari laporan Dewan Pimpinan Daerah National Corruption Watch (NCW) Bekasi Raya pada 10 Maret 2025, yang menyoroti adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah NPCI. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti penyidik Polres Metro Bekasi hingga akhirnya menetapkan dua petinggi organisasi tersebut sebagai tersangka.

Selain hasil penyidikan kepolisian, Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi juga menemukan adanya potensi kerugian negara mencapai Rp7.117.660.158
Dari tangan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa Surat Keputusan (SK) Bupati, dokumen pencairan hibah, cek penarikan tunai, serta mutasi rekening bank atas nama kedua tersangka.

Pengungkapan cepat kasus ini diapresiasi publik sebagai bentuk komitmen Polres Metro Bekasi dalam memberantas korupsi dana publik, khususnya dana hibah yang semestinya menjadi penopang pembinaan atlet difabel dan pengembangan olahraga inklusif di Kabupaten Bekasi. (MA)

Ormas GMPI Geruduk PLN Rengasdengklok, Soroti Kematian Petani Cibuaya dan Dugaan Arogansi Petugas P2TL

KARAWANG, NarasiKita.ID — Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organisasi Masyarakat Gerakan Milintasi Pejuang Indonesia (GMPI) Kecamatan Rengasdengklok mendatangi Kantor PLN Rayon Rengasdengklok, Kamis (27/11/2025). Kedatangan mereka bertujuan meminta penjelasan resmi terkait fungsi dan kewenangan Petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang dinilai menimbulkan keresahan masyarakat.

Dalam audiensi tersebut turut hadir Dede Jalaludin, S.H., atau yang biasa disapa akrabnya Bang DJ dari LBH DPD GMPI Kabupaten Karawang, menyoroti tragedi meninggalnya seorang petani di Kecamatan Cibuaya akibat tersengat aliran listrik jebakan tikus. Ia menilai peristiwa itu mencerminkan kelalaian sistemik PLN dalam menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

“Nyawa rakyat melayang di sawah karena aliran listrik, sementara PLN sibuk melakukan operasi P2TL terhadap pelanggan rumah tangga. Ini bentuk ironi sekaligus kelalaian institusional yang tidak bisa dibiarkan,” tegas Bang DJ usai audensi saat diwawancara NarasiKita.ID.

Ia juga menuding petugas P2TL kerap melakukan tindakan tanpa dasar hukum yang jelas. Menurutnya, banyak laporan bahwa pemeriksaan dilakukan tanpa surat tugas resmi, tanpa saksi independen, bahkan disertai ancaman pemutusan listrik sepihak.

“Tindakan seperti itu melanggar asas kepastian hukum dan hak konsumen sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Konsumen dan Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017,” ujarnya.

Selain itu, Bang DJ menilai, kejadian di Cibuaya memperlihatkan dua persoalan mendasar. Pertama, PLN gagal menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan penggunaan listrik di pedesaan. Kedua, tugas P2TL telah melenceng dari orientasi keselamatan publik dan justru cenderung represif terhadap pelanggan kecil.

Audiensi dengan pihak PLN Rengasdengklok berlangsung tegang dan berakhir tanpa kepastian. PLN disebut belum mampu memberikan penjelasan konkret terkait tanggung jawab hukum atas insiden di Cibuaya serta mekanisme pengawasan penggunaan listrik di wilayah pertanian.

Atas dasar itu, Bang DJ menyatakan akan segera melayangkan surat resmi kepada UP3 PLN Karawang untuk meminta klarifikasi dan audit hukum terhadap seluruh kegiatan P2TL di wilayah Kabupaten Karawang. Bila tidak ada langkah korektif, Bang DJ menegaskan siap membawa persoalan ini ke ranah hukum serta melibatkan Ombudsman RI dan Kementerian ESDM.

“Kematian akibat kelalaian bukan sekadar kecelakaan, tetapi pelanggaran tanggung jawab publik. PLN tidak boleh bersembunyi di balik alasan teknis. Ini soal nyawa manusia dan kelalaian institusi,” tandas Dede.

Sementara itu, Lukman, Kepala PLN Rayon Rengasdengklok, menegaskan bahwa kegiatan P2TL dilaksanakan berdasarkan regulasi pemerintah.

“Untuk penagihan memang dilakukan oleh P2TL karena PLN mengikuti regulasi. Subsidi hanya diberikan kepada pelanggan sesuai daya kontrak. Jika penggunaannya melebihi batas daya, maka selebihnya menjadi tanggungan pelanggan dan tetap harus ditagihkan,” jelasnya.

Terkait penggunaan listrik untuk jebakan tikus di sawah, Lukman menegaskan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan karena berbahaya.

“PLN tidak memperbolehkan penggunaan listrik untuk perangkap tikus. Kami sudah menyosialisasikan ke desa-desa bahwa hal itu dilarang karena berisiko tinggi,” katanya.

Namun saat ditanya mengenai tanggung jawab PLN atas korban tewas di Cibuaya, Lukman menyebut hal itu di luar kewenangan PLN.

“Batas kewenangan PLN hanya sampai alat ukur dan pembatas (kWh meter). Selebihnya menjadi tanggung jawab pelanggan. Ketika pelanggan mengalirkan listrik ke luar, itu sudah di luar ketentuan SPJBTL,” pungkasnya. (Yusup)

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine

Berita Terbaru

Nasional

Investigasi

Pemerintahan

Kriminal

Pilkades 67 Desa di Karawang Dipastikan Digelar November 2026, Bupati Tegaskan...

0
KARAWANG, NarasiKita.ID – Pemerintah Kabupaten Karawang memastikan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 67 desa akan dilaksanakan pada November 2026. Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh,...

Budaya

Pilkades 67 Desa di Karawang Dipastikan Digelar November 2026, Bupati Tegaskan...

0
KARAWANG, NarasiKita.ID – Pemerintah Kabupaten Karawang memastikan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 67 desa akan dilaksanakan pada November 2026. Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh,...