BEKASI, NarasiKita.ID – Warga Desa Lenggahjaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kompensasi yang diberikan pihak pelaksana proyek pembangunan tanggul permanen Citarum Hilir. Nilai kompensasi dinilai tidak sebanding dengan kerusakan rumah yang ditimbulkan akibat getaran selama proses pembangunan berlangsung.
“Kalau menurut saya pribadi bisa dikatakan tidak sesuai. Dari uang Rp290 ribu, kalau dibelanjakan untuk menambal yang retak mungkin cukup, tapi untuk membayar tenaga kerjanya tidak ada,” ujar seorang warga Kampung Tapak Serang RT 005 RW 003 Desa Lenggahjaya yang enggan disebutkan namanya, Rabu (24/12/2025).
Proyek tanggul permanen Citarum Hilir dikerjakan oleh PT Jaya Mulya Konstruksi atas mandat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum. Proyek ini bertujuan meningkatkan daya tahan dan keamanan tanggul di sejumlah titik kritis sepanjang aliran Sungai Citarum.
Meski proyek tersebut strategis dan dinilai penting bagi perlindungan wilayah dari potensi banjir, suara warga sekitar menyoroti aspek transparansi dan keadilan sosial dalam pelaksanaan kompensasi.
Menanggapi keluhan tersebut, Ipul, perwakilan proyek, menjelaskan melalui pesan WhatsApp bahwa kompensasi diberikan berdasarkan tingkat kerusakan bangunan warga.
“Kompensasi kami hitung berdasarkan tingkat kerusakan. Kami juga memberikan opsi perbaikan rumah atau penggantian uang. Jika warga memilih perbaikan, akan kami perbaiki. Jika memilih uang, nilainya disesuaikan dengan tingkat kerusakan,” ujarnya.
Namun, sejumlah warga menilai perhitungan tersebut tidak melalui proses pendataan yang terbuka dan partisipatif. Mereka berharap pemerintah, khususnya pihak BBWS Citarum dan Pemerintah Kabupaten Bekasi, dapat turun tangan untuk menengahi persoalan tersebut serta memastikan hak-hak warga terdampak terpenuhi secara adil. (MA)



























