Beranda Nasional Ombudsman RI Tegas: Sekolah Dilarang Pungut Uang Perpisahan, Dalih Keinginan Siswa Tak...

Ombudsman RI Tegas: Sekolah Dilarang Pungut Uang Perpisahan, Dalih Keinginan Siswa Tak Bisa Jadi Alasan

NarasiKita.ID – Ombudsman Republik Indonesia (RI) menegaskan bahwa sekolah dan komite sekolah dilarang memfasilitasi pungutan uang kepada orang tua murid untuk kegiatan perpisahan, kenaikan kelas, maupun acara kelulusan lainnya.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul masih banyaknya laporan masyarakat terkait pungutan yang diklaim sebagai sumbangan sukarela atau keinginan siswa, namun dalam praktiknya dinilai membebani orang tua.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, menegaskan bahwa sekolah, khususnya sekolah negeri yang dibiayai negara, tidak diperbolehkan melakukan pungutan yang bersifat wajib, mengikat, dan memiliki nominal tertentu.

“Sekolah, terutama sekolah negeri yang sudah dibiayai oleh negara, dilarang keras melakukan pungutan yang mengikat, bersifat wajib, dan memberatkan orang tua murid. Apa pun alasannya, baik untuk kegiatan perpisahan atau mengaitkan dengan ijazah,” ujar Fadli dalam keterangannya, Senin (25/5/2026).

Berita Lainnya  Silang Pendapat Polisi vs Kuasa Hukum Terkait Penahanan Roy Suryo dan dr. Tifa

Menurutnya, alasan bahwa pungutan dilakukan atas dasar keinginan siswa atau hasil kesepakatan komite sekolah tidak dapat dijadikan pembenaran. Ombudsman menilai praktik tersebut berpotensi menimbulkan tekanan sosial bagi siswa dari keluarga kurang mampu.

Fadli menjelaskan, ketentuan mengenai larangan pungutan telah diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut, pendidik, tenaga kependidikan, maupun komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik untuk kegiatan yang bukan bagian dari kurikulum wajib.

Ombudsman juga mengingatkan adanya sanksi bagi sekolah yang terbukti melakukan pungutan. Selain wajib mengembalikan seluruh dana yang telah dipungut, kepala sekolah dapat dikenakan sanksi administratif oleh Dinas Pendidikan atau Inspektorat Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Lainnya  Sekda Karawang Tegaskan Dana BOS Bukan Sekadar Dihabiskan, Harus Beri Manfaat Nyata bagi Pendidikan

Apabila ditemukan unsur pemaksaan, intimidasi, atau ancaman seperti penahanan rapor maupun ijazah, kasus tersebut dapat diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Ombudsman meminta Dinas Pendidikan di seluruh daerah meningkatkan pengawasan menjelang akhir tahun ajaran guna mencegah praktik pungutan berkedok acara perpisahan atau kelulusan.

Sementara itu, apabila orang tua dan siswa ingin menyelenggarakan acara kenang-kenangan secara mandiri, kegiatan tersebut harus dikelola di luar sekolah tanpa keterlibatan pihak sekolah maupun guru dalam pengumpulan dan pengelolaan dana.

Masyarakat yang menemukan dugaan pungutan atau intimidasi terkait kegiatan kelulusan diimbau melaporkannya kepada Ombudsman RI melalui kantor perwakilan terdekat maupun kanal pengaduan resmi yang tersedia. (MA)

Bagikan Artikel