KARAWANG, NarasiKita.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang memperketat pengawasan terhadap seluruh konser musik, pertunjukan hiburan, dan event berbayar yang diselenggarakan di wilayah Kabupaten Karawang.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak hiburan sekaligus memastikan seluruh penyelenggara menjalankan kewajiban perpajakannya secara transparan.
Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya, menegaskan bahwa setiap penyelenggara acara atau event organizer (EO) wajib melakukan koordinasi dengan Bapenda sebelum kegiatan dilaksanakan. Menurutnya, keterbukaan data sejak awal menjadi kunci agar tidak muncul persoalan administrasi maupun perpajakan saat acara berlangsung.
“Semua event yang akan digelar harus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Bapenda terlebih dahulu. Kami ingin seluruh data penyelenggaraan disampaikan secara terbuka sejak awal, termasuk terkait penjualan tiket dan kewajiban pajaknya,” ujar Sahali, Senin (22/6/2026).
Ia menegaskan, Bapenda tidak hanya mengandalkan laporan dari penyelenggara. Pengawasan akan dilakukan secara langsung melalui pencocokan data penjualan tiket dengan kondisi riil di lapangan, termasuk jumlah penonton yang masuk ke area acara.
“Kami melakukan verifikasi terhadap seluruh data yang disampaikan penyelenggara. Jumlah tiket yang terjual akan kami cocokkan dengan hasil pengawasan di lapangan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, tentu akan kami minta penjelasan dan lakukan klarifikasi,” tegasnya.
Menurut Sahali, pengawasan ketat tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan setiap potensi pendapatan daerah yang berasal dari penyelenggaraan event dapat tercatat dan masuk ke kas daerah secara optimal.
Selain itu, Bapenda juga akan memperkuat koordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang dalam penerbitan izin keramaian, termasuk Polres Karawang. Rekam jejak kepatuhan pajak penyelenggara akan menjadi salah satu bahan evaluasi dalam penyelenggaraan kegiatan berikutnya.
“Setiap penyelenggara memiliki tanggung jawab untuk mematuhi aturan yang berlaku. Kepatuhan terhadap kewajiban pajak akan menjadi bagian dari evaluasi. Jika terdapat penyelenggara yang tidak tertib, tentu hal tersebut akan menjadi catatan dalam proses perizinan ke depan,” katanya.
Bapenda memastikan pengawasan yang dilakukan bukan untuk menghambat perkembangan industri hiburan dan ekonomi kreatif di Karawang. Sebaliknya, langkah tersebut bertujuan menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.
“Kami mendukung tumbuhnya industri hiburan di Karawang. Namun setiap kegiatan yang menghasilkan nilai ekonomi juga harus memberikan kontribusi yang sesuai kepada daerah melalui kewajiban pajak yang dibayarkan secara benar dan transparan,” pungkasnya.***


























