KARAWANG, NarasiKita.ID – Bupati Karawang Aep Syaepuloh meminta PT PLN tidak memberikan sambungan listrik baru kepada bangunan yang tidak mengantongi izin resmi. Menurutnya, fasilitas jaringan listrik justru berpotensi membuat bangunan liar semakin sulit ditertibkan.
Pernyataan tersebut disampaikan Aep saat memimpin penertiban sekitar 90 bangunan liar di ruas jalan akses Tol Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Jumat (7/8/2026).
“Bangunan liar, tanpa IMB dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) tidak boleh difasilitasi dengan layanan utilitas (jaringan PLN),” tegas Aep.
Ia menilai keberadaan jaringan listrik pada bangunan tanpa izin dapat memberikan kesan bahwa bangunan tersebut telah mendapatkan legitimasi atau fasilitas resmi.
“Adanya jaringan listrik ke bangunan liar justru itu memperkuat keberadaan bangunan liar,” ujarnya.
Penertiban di akses Tol Karawang Timur menyasar bangunan yang umumnya digunakan untuk aktivitas usaha, seperti warung, tambal ban dan kegiatan ekonomi lainnya.
Menurut Aep, penertiban tidak sekadar membongkar bangunan yang berdiri tanpa izin. Pemerintah Kabupaten Karawang juga berupaya mengembalikan fungsi ruang publik, badan jalan dan drainase yang selama ini terganggu oleh keberadaan bangunan tersebut.
“Bukan semata-mata membongkar sebuah bangunan yang berdiri tanpa izin, tetapi mengembalikan fungsi jalan dan drainase untuk kepentingan masyarakat luas,” katanya.
Usai penertiban, Pemkab Karawang berencana memperlebar ruas jalan akses menuju Gerbang Tol Karawang Timur serta melakukan pembenahan saluran drainase.
Penataan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kelancaran arus lalu lintas sekaligus memberikan akses jalan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat.
Aep pun meminta PLN di wilayah Karawang mendukung langkah pemerintah daerah dengan tidak memberikan sambungan listrik baru kepada bangunan yang tidak memiliki izin.
Bagi pemerintah daerah, penertiban bangunan liar tidak akan maksimal apabila setelah dibongkar kemudian kembali muncul bangunan baru yang justru mendapat dukungan fasilitas utilitas.
Karena itu, koordinasi lintas instansi dinilai menjadi bagian penting dalam mencegah munculnya kembali bangunan liar di kawasan yang telah ditertibkan.***




























