BANDUNG, NarasiKita.ID – Taufik Hidayat (30), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29), berhasil diamankan Tim Resmob Polda Jawa Barat di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, Selasa (23/6/2026).
Penangkapan dilakukan setelah aparat kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaan yang bersangkutan. Saat diamankan, Taufik berada di dalam sebuah kendaraan di wilayah Majalaya.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tersangka kini telah dibawa ke Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka atas nama Taufik Hidayat telah berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polda Jawa Barat di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6/2026). Saat ini yang bersangkutan telah dibawa ke Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” ujar Hendra Rochmawan.
Hendra menegaskan, penyidik berkomitmen mengusut tuntas perkara tersebut. Polisi juga masih mendalami seluruh rangkaian kejadian serta melengkapi alat bukti guna kepentingan proses penyidikan.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah kondisi korban terungkap. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diduga mengalami penyekapan dan penganiayaan dalam kurun waktu yang cukup lama di wilayah Kabupaten Bandung.
Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami luka serius dan saat ini masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.
Perkara ini juga sempat mendapat perhatian dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Sebelumnya, Dedi mengumumkan pemberian hadiah bagi masyarakat yang memberikan informasi valid terkait keberadaan Taufik Hidayat guna membantu proses pencarian oleh aparat penegak hukum.
Dengan telah diamankannya Taufik Hidayat, proses hukum selanjutnya kini berada di bawah penanganan penyidik Polda Jawa Barat. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. (M.A)

























