Beranda blog Halaman 46

Kepala Divisi Ekonomi DPD GMPI Karawang, Bagas: Siap Bersinergi dengan Program Kesbangpol untuk Penguatan Ekonomi dan Ketahanan Sosial

KARAWANG, NarasiKita.ID — Kepala Divisi Ekonomi Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (DPD GMPI) Kabupaten Karawang, Bagas, menegaskan komitmennya untuk memperkuat sinergi dan kerja sama strategis dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Karawang, khususnya dalam program yang mendorong pemberdayaan ekonomi dan ketahanan sosial masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Bagas dalam momentum kunjungan silaturahmi Kesbangpol Karawang yang dipimpin langsung oleh Kepala Badan Mahpudin ke Kantor Sekretariat DPD GMPI Karawang, Senin (24/11/2025).

“Kami siap bersinergi dengan program-program Kesbangpol yang sejalan dengan misi GMPI dalam membangun kemandirian ekonomi masyarakat. Bagi kami, ormas tidak hanya berperan dalam kegiatan sosial, tetapi juga harus menjadi motor penggerak pemberdayaan ekonomi yang berakar dari semangat kebangsaan,” ujar Bagas.

Bagas menjelaskan, GMPI Karawang melalui Divisi Ekonomi telah menyiapkan sejumlah agenda untuk mendorong peran pemuda dan masyarakat dalam sektor ekonomi kreatif, UMKM, serta penguatan kapasitas wirausaha lokal. Menurutnya, kolaborasi dengan Kesbangpol merupakan langkah konkret untuk menjembatani komunikasi antara ormas dan pemerintah daerah dalam memperluas dampak sosial-ekonomi di tingkat akar rumput.

“Kami ingin memastikan bahwa kegiatan ekonomi masyarakat di Karawang tidak berjalan sendiri-sendiri. Dengan dukungan Kesbangpol, GMPI akan berperan dalam memfasilitasi pelatihan, jejaring usaha, dan kolaborasi lintas komunitas agar ekonomi masyarakat menjadi lebih produktif dan berdaya,” jelasnya.

Selain itu, Bagas menilai bahwa Kesbangpol Karawang di bawah kepemimpinan Mahpudin menunjukkan arah pembinaan ormas yang terbuka dan progresif. Ia menyebut, pola komunikasi langsung seperti kunjungan silaturahmi ini menjadi bukti nyata hadirnya pemerintah di tengah dinamika organisasi masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi langkah Kesbangpol yang turun langsung ke lapangan. Ini adalah bentuk sinergi yang konstruktif dan memberi ruang dialog yang sehat. Kami siap menjadi bagian dari gerakan bersama menjaga stabilitas sosial dan memperkuat ekonomi masyarakat,” tambahnya.

Kunjungan silaturahmi Kesbangpol Karawang ke GMPI berlangsung dalam suasana hangat dan penuh dialog produktif. Selain membahas sinergi program ekonomi dan kebangsaan, kedua pihak juga membuka peluang kerja sama ke depan dalam bidang pelatihan wirausaha muda, edukasi ekonomi produktif, serta gerakan sosial berbasis kemandirian masyarakat.

“GMPI Karawang siap menjadi mitra strategis Kesbangpol. Kami ingin membuktikan bahwa semangat militansi pemuda bisa diwujudkan melalui aksi nyata membangun ekonomi rakyat,” tandas Bagas dengan tegas. (Yusup)

Kesbangpol Karawang Jalin Sinergi dengan DPD GMPI, Perkuat Wawasan Kebangsaan dan Stabilitas Daerah

KARAWANG, NarasiKita.ID – Dalam upaya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan organisasi kemasyarakatan (ormas), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Karawang melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Sekretariat Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (DPD GMPI) Kabupaten Karawang, Senin (24/11/2025).

Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Badan Kesbangpol Karawang, Mahpudin, didampingi jajaran pejabat dan staf Kesbangpol. Agenda ini menjadi bagian dari langkah nyata pemerintah daerah untuk memperkuat komunikasi, koordinasi, serta pembinaan terhadap seluruh ormas yang ada di wilayah Karawang.

“Kami ingin mempererat hubungan kemitraan dengan ormas, termasuk GMPI, agar bisa bersama-sama menjaga stabilitas daerah dan memperkuat nilai-nilai kebangsaan. Pemerintah tidak dapat berjalan efektif tanpa dukungan dan partisipasi aktif elemen masyarakat,” ujar Mahpudin saat dihubungi NarasiKita.ID.

Mahpudin menjelaskan, hingga saat ini terdapat 487 organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang terdaftar resmi di Kabupaten Karawang. Kesbangpol, kata dia, memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh ormas tersebut aktif secara tertib, sesuai aturan hukum, serta berkontribusi positif bagi masyarakat.

“Kami tidak hanya mencatat keberadaan ormas, tapi juga melakukan pembinaan dan pengawasan. Setiap organisasi harus berasaskan Pancasila dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan,” tegas Mahpudin.

Kepala Kesbangpol itu juga menyoroti pentingnya membangun komunikasi dua arah antara pemerintah dan ormas. Menurutnya, silaturahmi ke GMPI merupakan bagian dari langkah memperkuat pola kemitraan dan memperluas ruang partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.

Sementara itu, Sekretaris (Sekjen) DPD GMPI Karawang, Anggadita, menyambut baik dan mengapresiasi kunjungan langsung tersebut. Ia menilai, pendekatan dialogis yang dilakukan Kesbangpol mencerminkan komitmen pemerintah dalam merangkul semua elemen sosial, termasuk organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan.

“Kami sangat mengapresiasi inisiatif Kesbangpol yang datang langsung untuk berdialog. Ini membuktikan pemerintah daerah tidak sekadar menuntut partisipasi, tetapi juga membangun komunikasi yang sejajar dan saling menghargai,” ujar Anggadita.

GMPI, lanjutnya, siap mendukung kebijakan pemerintah daerah terutama dalam hal pembinaan generasi muda, penguatan nilai-nilai kebangsaan, serta kegiatan sosial dan kemanusiaan.

“GMPI berkomitmen menjadi mitra kritis sekaligus konstruktif bagi pemerintah. Kami ingin memastikan bahwa peran pemuda Karawang tidak hanya aktif dalam kegiatan sosial, tapi juga mampu melahirkan gagasan dan aksi nyata untuk kemajuan daerah,” tegasnya.

Dalam pertemuan yang berlangsung hangat tersebut, kedua pihak juga membahas peluang kolaborasi ke depan, antara lain kegiatan dialog kebangsaan, sosialisasi wawasan kebangsaan, pelatihan kepemudaan, hingga gerakan sosial masyarakat.

Selain menjadi sarana mempererat silaturahmi, kunjungan ini juga menjadi bagian dari agenda Kesbangpol dalam memperkuat program pembinaan ideologi Pancasila dan ketahanan sosial masyarakat. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah munculnya potensi konflik horizontal dan menjaga Karawang tetap kondusif sebagai wilayah industri dan pertumbuhan ekonomi yang pesat.

Lebih lanjut, Mahpudin juga menegaskan, Kesbangpol akan terus membuka ruang komunikasi bagi seluruh ormas, LSM, maupun komunitas masyarakat yang terdaftar resmi.

“Kami ingin membangun ekosistem ormas yang sehat dan berdaya. Pemerintah daerah akan mendukung ormas yang aktif, tertib administrasi, dan punya kontribusi nyata dan mendukung Kabupaten Karawang lebih maju,” pungkasnya. (Yusup)

Logo Pemprov Diperlakukan Seperti Sampah, Proyek RKB SMKN 1 Batujaya Disorot: Pelaksana Diduga Langgar Etika dan Abaikan Keselamatan Kerja

KARAWANG, NarasiKita.ID – Aroma ketidakpatuhan dan dugaan pelanggaran etika kembali menyeruak dalam proyek pemerintah di Kabupaten Karawang. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada CV Jaya Bangun Bumi, pelaksana proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMKN 1 Batujaya, yang diduga memperlakukan lambang kedinasan Pemprov Jawa Barat secara tidak pantas.

Temuan di lapangan memperlihatkan papan proyek berlogo resmi Pemprov Jabar tergeletak begitu saja di tanah, kotor, dan tak terurus. Kondisi ini memunculkan kemarahan publik karena simbol pemerintahan diperlakukan layaknya sampah, seolah tanpa rasa hormat terhadap institusi negara.

Tak berhenti di situ, awak media juga menemukan para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diwajibkan oleh Permenaker Nomor 8 Tahun 2010 tentang APD. Fakta tersebut memperkuat dugaan bahwa keselamatan kerja diabaikan demi mengejar waktu atau efisiensi biaya.

“Ini bukan sekadar kelalaian, tapi pelecehan terhadap simbol negara. Papan berlogo Pemprov yang dibiarkan tergeletak jelas mempermalukan institusi pemerintah,” tegas Iskandar, Pengurus DPD GMPI Kabupaten Karawang Bidang Komunikasi dan Informasi, saat dikonfirmasi awak media, Senin (24/11/2025).

Menurutnya, tindakan pelaksana proyek sudah melampaui batas.

“Kami tidak akan diam. Dalam waktu dekat, kami akan melaporkan hal ini ke dinas terkait, bahkan jika perlu kami bawa ke ranah hukum. Ini sudah menyangkut pelanggaran etika kedinasan dan penyalahgunaan lambang negara,” ujar Iskandar.

Ia menambahkan, logo dan lambang pemerintahan bukan sekadar ornamen proyek, melainkan simbol kehormatan dan representasi kedaulatan institusi publik. Perlakuan semacam itu, katanya, menunjukkan ketidakprofesionalan sekaligus merusak citra pemerintah daerah di mata masyarakat.

Warga sekitar yang melihat kondisi proyek pun turut mengecam. Mereka mempertanyakan kualitas pelaksanaan, transparansi anggaran, serta pengawasan pemerintah terhadap kontraktor pelaksana. Publik menuntut evaluasi menyeluruh dan sanksi tegas terhadap pihak yang terbukti lalai.

Menanggapi hal tersebut, Riesye, salah satu pejabat Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat saat dihubungi awak media menegaskan pentingnya disiplin terhadap aturan keselamatan kerja.

“Sesuai ketentuan, semua pekerja wajib menggunakan APD. Saya yakin penyedia sudah menyiapkan. Tapi kalau di lapangan diabaikan, tentu akan ada teguran. Konsultan pengawas harus lebih tegas lagi dalam aspek keselamatan dan kualitas pekerjaan,” ujarnya.

Kasus di SMKN 1 Batujaya ini menjadi tamparan keras bagi pengawasan proyek pendidikan di Karawang. Sebab, sikap sembrono terhadap lambang negara dan keselamatan kerja mencerminkan lemahnya kontrol serta kesadaran etika di tingkat pelaksana.

Simbol pemerintahan yang semestinya dijaga kehormatannya, kini justru tergeletak di lumpur—jadi saksi bisu rapuhnya integritas dalam pelaksanaan proyek publik. (red)

BPK Ungkap Lemahnya Pengawasan Keuangan di Pemkab Karawang, Kepala Inspektorat Dinilai Lempar Tanggung Jawab

KARAWANG, NarasiKita.ID – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia melalui BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat mengungkap sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang Tahun Anggaran 2024.

Dalam laporan tersebut, BPK menilai pengawasan anggaran, tata kelola aset, serta pengendalian kontrak dan belanja barang/jasa di Pemkab Karawang masih lemah. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nomor 40.A/LHP/XVIII.BDG/05/2025 dan 40.B/LHP/XVIII.BDG/05/2025 pada 23 Mei 2025 mencatat ketidaksesuaian belanja dengan kontrak, kelebihan pembayaran, serta piutang PSU senilai Rp18 miliar. Selain itu, ratusan rekomendasi BPK dari tahun 2005 hingga 2024 belum ditindaklanjuti sepenuhnya.

Kepala Inspektorat Daerah, Asip Suhendar, saat dimintai tanggapan oleh NarasiKita.ID, Senin (24/11/2025). Ia terkesan tidak memberikan jawaban tegas malah menyarankan NarasiKita.ID untuk menanyakan langsung ke dinas-dinas terkait.

“Ke dinas-dinasnya dulu silahkan,” ujarnya singkat.

Saat ditanya mengenai peran Inspektorat dalam memastikan setiap SKPD menindaklanjuti temuan BPK sesuai batas waktu dan apakah terdapat sistem monitoring berbasis data untuk memantau progres tindak lanjut, Asip kembali malah menyarankan NarasiKita.ID untuk menghubungi Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang.

“Hubungi pak sekdis lagi di BKPSDM, lagi rapat,” ungkapnya.

Padahal, sesuai Peraturan Bupati Karawang Nomor 53 Tahun 2021, tugas Inspektorat adalah membantu Bupati dalam pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, termasuk pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa. Inspektorat juga bertanggung jawab melakukan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya. (Yusup)

Penyaluran BLTS Kesra di Rengasdengklok Dimulai, FKUB Tuntut Transparansi Daftar Penerima

KARAWANG, NarasiKita.ID — Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra) di Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, resmi dimulai Senin (24/11/2025). Namun, proses yang dijalankan justru disoroti tajam lantaran minimnya keterbukaan daftar penerima manfaat.

Kantor Cabang PT Pos Rengasdengklok, selaku operator resmi, telah menetapkan jadwal distribusi yang berlangsung hingga Jumat (28/11/2025). Setiap desa mendapatkan layanan pukul 08.00–12.00 WIB dan 13.00–17.00 WIB. Khusus Desa Rengasdengklok Selatan, penyaluran akan terus berlangsung hingga seluruh penerima selesai menerima bantuan.

Jadwal penyaluran per desa:

• 24 November: Dukuh Karya dan Rengasdengklok Utara

• 25 November: Amansari dan Karyasari

• 26 November: Kalangsari dan Kalangsurgya

• 27 November: Kertasari dan Dewisari

• 28 November: Rengasdengklok Selatan

Semua penyaluran dilakukan di Kantor Pos Rengasdengklok.

Di tengah proses ini, masyarakat melalui Forum Karawang Utara Bergerak (FKUB) menuntut pemerintah daerah segera membuka Daftar Nama Penerima Bantuan (BNBA) secara transparan.

Bendahara FKUB, Sarta alias Betong, menegaskan publikasi daftar penerima bukan sekadar formalitas administratif, melainkan hak masyarakat untuk mengawasi bantuan yang seharusnya menyasar rakyat miskin.

“Bantuan ini adalah hak rakyat. Jika daftar penerima tidak diumumkan, celah untuk penyalahgunaan terbuka lebar. Pemerintah wajib bersikap transparan,” tegas Betong.

Ia menekankan, keterbukaan data adalah kunci mencegah praktik curang sekaligus menumbuhkan kepercayaan publik. Menurutnya, BNBA harus dipasang di ruang publik, seperti kantor desa, kantor kecamatan, atau lokasi penyaluran mirip mekanisme Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada atau Pemilu.

“Kalau DPT bisa dipajang agar masyarakat tahu, BNBA Bansos juga harus demikian. Jangan sampai bantuan rakyat dijadikan ajang mencari keuntungan oleh oknum tertentu,” pungkas Betong. (Yusup)

BPK Ungkap Lemahnya Pengawasan dan Pengelolaan Keuangan Daerah di Pemkab Karawang, Rp2,4 Miliar Belanja Tak Sesuai Kontrak dan Piutang PSU Rp18 Miliar

KARAWANG, NarasiKita.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia melalui BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat mengungkap sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2024 dengan nomor 40.A/LHP/XVIII.BDG/05/2025 dan 40.B/LHP/XVIII.BDG/05/2025, tertanggal 23 Mei 2025, dikutip NarasiKita.ID, Senin (24/11/2025).

Dalam laporan itu, BPK menilai bahwa pengawasan anggaran, tata kelola aset, serta pengendalian kontrak dan belanja barang/jasa di lingkungan Pemkab Karawang masih lemah.

12 Rekomendasi Strategis untuk Bupati Karawang

BPK memberikan sedikitnya 12 rekomendasi utama kepada Bupati Karawang untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah. Inti rekomendasi tersebut menyoroti lemahnya fungsi pengawasan internal serta pengendalian anggaran pada sejumlah perangkat daerah.

Berikut pokok-pokok rekomendasi BPK:

1. TAPD diminta lebih cermat memverifikasi Rancangan DPA SKPD agar terhindar dari kesalahan perencanaan dan penganggaran.

2. DLH sebagai Pengguna Anggaran (PA) diminta memperketat pengawasan kontrak dan pembayaran belanja barang/jasa yang ditemukan kelebihan bayar sebesar Rp114.823.649,00.

3. Bagian Hukum Setda diminta lebih cermat menganalisis harmonisasi produk hukum daerah agar selaras dengan peraturan perundang-undangan.

4. BPKAD diminta segera merumuskan pedoman Standar Satuan Harga (SSH), Standar Barang Milik Daerah (SBMD), dan Standar Kebutuhan Barang Milik Daerah (SKBMD) yang selama ini belum optimal.

5. DLH juga diperintahkan menata pengelolaan BBM subsidi kendaraan operasional pengangkut sampah, menyusun SOP BBM TPA Jalupang, serta memastikan stock opname dilakukan secara periodik.

6. Dinas PRKP harus memperketat pengawasan terhadap kegiatan fisik di lapangan agar hasil pekerjaan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis.

7. Dinas Kesehatan diinstruksikan memastikan kelengkapan dokumen SPBBJ dan kesesuaian proses tender dengan ketentuan.

8. Disdikpora, DLH, PRKP, Dinas Kesehatan, dan Dinas PUPR diminta meningkatkan pengawasan kegiatan fisik dan administrasi agar tidak terjadi penyimpangan realisasi anggaran.

9. Dinas Perhubungan diminta menyusun HPS berdasarkan hasil survei pasar yang realistis, bukan perkiraan semata.

10. Pemkab Karawang diminta menyiapkan roadmap penyelesaian piutang kontribusi PSU senilai Rp18.613.572.498,00.

11. Bupati diminta menyusun strategi penyelesaian PSU melalui kegiatan inventarisasi, verifikasi, dan validasi data.

12. Inspektorat Daerah diperintahkan memperkuat fungsi pengawasan internal serta memastikan tindak lanjut hasil pemeriksaan berjalan efektif.

Sejumlah Temuan Belum Ditindaklanjuti

BPK juga menemukan sejumlah permasalahan yang hingga kini belum diselesaikan oleh Pemkab Karawang. Beberapa di antaranya melibatkan keterlambatan pungutan, kelebihan pembayaran, serta ketidaksesuaian pelaksanaan kontrak fisik di berbagai SKPD.

Rinciannya sebagai berikut:

• Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sanksi administratif Notaris/PPAT/PPATS belum dipungut tepat waktu.

• Kelebihan pembayaran belanja pegawai sebesar Rp219.712.120,63.

• Laporan pertanggungjawaban belanja hibah tahun 2023 belum sesuai ketentuan.

• Kekurangan volume belanja hibah untuk 18 paket pekerjaan pada dua SKPD senilai Rp416.387.327,16.

• Belanja modal gedung dan bangunan pada 20 paket pekerjaan di lima SKPD tidak sesuai kontrak senilai Rp560.933.549,67.

• Belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan pada 42 paket pekerjaan di dua SKPD tidak sesuai kontrak dengan nilai penyimpangan Rp2.496.803.381,35 dan denda keterlambatan Rp38.109.500,00 yang belum dikenakan.

Ratusan Rekomendasi Lama Masih Menggantung

Pemantauan BPK atas tindak lanjut hasil pemeriksaan sejak tahun 2005 hingga 2024 mencatat bahwa Pemkab Karawang telah menerima 1.605 rekomendasi. Dari jumlah tersebut:

• 1.177 rekomendasi (73%) telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan,

• 346 rekomendasi (22%) belum ditindaklanjuti sesuai,

• 81 rekomendasi (5%) belum ditindaklanjuti sama sekali, dan

• 1 rekomendasi dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan sah.

Data ini menunjukkan bahwa masih terdapat banyak pekerjaan rumah bagi Pemkab Karawang dalam menuntaskan hasil audit BPK.

BPK Minta Pemkab Karawang Tingkatkan Akuntabilitas

BPK menegaskan bahwa penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan merupakan bagian dari tanggung jawab penyelenggaraan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

BPK meminta Bupati Karawang untuk memperkuat peran Inspektorat Daerah, memperbaiki sistem pengendalian manajemen anggaran, serta memastikan seluruh SKPD menindaklanjuti temuan BPK secara konkret, terukur, dan tepat waktu.

📄 Sumber: Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Karawang Tahun 2024 Nomor: 40.A/LHP/XVIII.BDG/05/2025 dan 40.B/LHP/XVIII.BDG/05/2025 BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat – Bandung, 23 Mei 2025. (Yusup)

Viral! Kepala Desa Wadas Sebut ‘Tim SAR Kabur’, Kuasa Hukum Akan Laporkan ke Polisi dan Bupati Karawang

KARAWANG, NarasiKita.ID – Pernyataan Kepala Desa Wadas, Jujun Junaedi, yang menyebut “Tim SAR juga pada kabur” di hadapan warga Desa Karangligar menuai kecaman keras Tim SAR Karawang. Ucapan tersebut dinilai sebagai fitnah dan penghinaan terhadap relawan kemanusiaan yang selama ini bekerja secara sukarela membantu masyarakat.

Video berisi pernyataan sang kepala desa itu kini viral di media sosial dan berpotensi berujung ke ranah hukum. Tim SAR Kabupaten Karawang, melalui kuasa hukumnya Syarif Husen, S.H, menegaskan akan melaporkan kasus ini secara resmi ke Polres Karawang.

“Ucapan ‘Tim SAR juga pada kabur’ bukan sekadar salah bicara, tetapi pernyataan publik dari seorang pejabat pemerintahan di hadapan masyarakat. Pernyataan itu menuduh tanpa dasar, mencederai kehormatan relawan, dan berpotensi memenuhi unsur pidana penghinaan maupun fitnah,” ujar Syarif kepada NarasiKita.ID, Minggu (23/11/2025).

Menurut Syarif, pernyataan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penghinaan terhadap golongan masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHP, yang berbunyi:

“Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda.”

Ia menjelaskan bahwa Tim SAR merupakan bagian dari kelompok masyarakat yang menjalankan fungsi sosial dan kemanusiaan yang diakui negara. Karena itu, tuduhan bahwa Tim SAR “kabur” saat bertugas dapat diartikan sebagai bentuk penghinaan terhadap kelompok sosial relawan kemanusiaan.

“Ucapan itu menyerang bukan hanya individu, tetapi juga lembaga sosial relawan. Karena itu kami menggunakan pasal penghinaan terhadap golongan, sekaligus pasal pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP,” tegasnya.

Selain aspek pidana, Syarif menilai pernyataan tersebut juga melanggar etika jabatan publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pasal 26 ayat (4) huruf f mewajibkan kepala desa menjaga etika dan menjadi teladan bagi masyarakat, sementara Pasal 29 huruf d dan e melarang kepala desa menyalahgunakan wewenang serta melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat.

“Seorang kepala desa tidak sepatutnya melontarkan tuduhan yang menyesatkan dan merusak reputasi kelompok masyarakat. Itu merupakan pelanggaran etik berat. Kami akan mendorong Bupati Karawang dan DPMD untuk menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan,” ujar Syarif.

Syarif juga menegaskan bahwa Tim SAR Kabupaten Karawang merupakan gabungan dari berbagai unsur relawan kemanusiaan, seperti komunitas siaga bencana, potensi SAR, dan lembaga sosial masyarakat.

“Ucapan seperti itu bisa meruntuhkan moral relawan yang selama ini berjuang membantu masyarakat tanpa pamrih,” tambahnya.

Lebih lanjut, pihaknya akan segera melaporkan kasus ini ke Polres Karawang, sekaligus melayangkan surat pengaduan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Bupati Karawang.

“Kami tidak ingin berhenti pada laporan pidana. Kasus ini harus menjadi preseden moral agar pejabat publik berhati-hati dalam bertutur kata. Hukum harus ditegakkan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, NarasiKita.ID masih berupaya menghubungi Kepala Desa Wadas, Jujun Junaedi, untuk meminta klarifikasi atas pernyataannya. (Yusup)

Puluhan Rumah di Jayakerta Krajan Terendam Banjir, Warga Keluhkan Saluran Irigasi Tak Efektif

KARAWANG, NarasiKita.ID – Puluhan rumah warga di Dusun Krajan C RT 07 RW 03, Desa Jayakerta, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, kembali terendam banjir. Ironisnya, genangan air terjadi tidak hanya saat turun hujan, tetapi juga ketika cuaca sedang cerah.

Salah satu warga, Irfal Azwar Bahar, menilai penyebab utama banjir tersebut berasal dari saluran irigasi yang tidak berfungsi secara efektif. Akibatnya, air meluap dan menggenangi permukiman. Kondisi ini telah berlangsung selama dua tahun terakhir tanpa penanganan yang berarti.

Ia juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya respon pemerintah daerah. Ia menilai belum ada langkah nyata yang dilakukan untuk mengatasi persoalan tersebut.

“Dimanakah letak permasalahan saluran irigasi yang tidak efektif ini? Sampai kapan masyarakat harus menanggung dampaknya? Sudah dua tahun kami kebanjiran, tapi belum ada perhatian serius dari pemerintah daerah,” ujar Irfal, Minggu (23/11/2025).

Ia menambahkan, warga sempat mendengar adanya rencana pelaksanaan normalisasi saluran irigasi, namun hingga kini belum juga terealisasi.

“Kami mendesak Camat Jayakerta untuk segera mengajukan dan merealisasikan normalisasi saluran. Jangan hanya sebatas wacana tanpa tindakan,” tegasnya.

Warga berharap Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) segera menurunkan tim teknis guna melakukan peninjauan dan perbaikan saluran irigasi di wilayah tersebut.

Masyarakat juga berharap adanya perhatian lebih dari pihak terkait agar persoalan banjir di Desa Jayakerta Krajan C tidak terus berulang dan mengganggu aktivitas warga. (Yusup)

MyRepublic Diduga Pasang Tiang Wifi Tanpa Izin, MP Jayakerta Akan Panggil Pihak Perusahaan

KARAWANG, NarasiKita.ID — Polemik pemasangan tiang wifi yang diduga milik perusahaan MyRepublic di Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, mencuat. Pasalnya, kegiatan pemasangan tersebut diduga belum mengantongi memiliki izin resmi

Menanggapi hal itu, Mantri Polisi (MP) Kecamatan Jayakerta sekaligus Mentor Desa Kampungsawah, Suhendar, menegaskan pihaknya akan memanggil perusahaan pelaksana pemasangan tiang wifi tersebut untuk dimintai keterangan soal legalitas kegiatan yang dilakukan di wilayahnya.

“Kami sudah menerima laporan dari warga dan hari senin akan memanggil pihak perusahaan. Kami ingin tahu dasar hukumnya apa, izinnya dari mana, dan siapa yang memberikan persetujuan,” tegas Suhendar saat dikonfirmasi NarasiKita.ID, Sabtu (22/11/2025).

Menurut Suhendar, setiap kegiatan pembangunan infrastruktur di wilayah kecamatan jayakerta, termasuk pemasangan tiang jaringan telekomunikasi, wajib mengantongi izin resmi dari instansi berwenang. Perusahaan tidak boleh langsung menanam tiang di area publik atau lahan warga tanpa persetujuan.

“Aturan sudah jelas. Pihak perusahaan wajib mengurus izin lokasi, izin penggunaan lahan, serta rekomendasi dari dinas terkait, dalam hal ini Diskominfo. Kalau tidak ada dokumen itu, maka pemasangan tiang dianggap ilegal,” ujarnya.

Suhendar menyebut bahwa pemasangan tiang wifi tanpa izin berpotensi menimbulkan masalah serius, baik secara hukum maupun sosial. Selain bisa dikategorikan sebagai pelanggaran tata ruang, tindakan sepihak perusahaan juga bisa mengganggu kenyamanan, estetika lingkungan, dan keselamatan warga.

“Tiang-tiang itu berdiri dekat pemukiman. Kalau roboh, tersengat arus, atau mengganggu fasilitas umum, siapa yang tanggung jawab? Karena itu izin itu penting, bukan sekadar formalitas,” tandasnya.

Ia juga menyoroti lemahnya komunikasi antara pihak perusahaan dengan warga dan pemerintah kecamatan. Menurutnya, di wilayah administrasi Jayakerta tidak ada satu pun surat pemberitahuan resmi yang masuk terkait proyek pemasangan jaringan tersebut.

“Kecamatan tidak pernah menerima surat pemberitahuan dari perusahaan mana pun. Jangan-jangan mereka masuk tanpa koordinasi. Ini bisa dianggap pelanggaran prosedur,” kata Suhendar.

“Kami akan hentikan kegiatan yang tidak berizin. Jika terbukti melanggar, tiang-tiang itu harus dicabut dan pihak perusahaan akan diminta pertanggungjawaban,” tambahnya.

Ia menegaskan, pemerintah kecamatan tidak menolak pembangunan infrastruktur digital, namun setiap kegiatan harus taat aturan dan menghormati mekanisme izin yang berlaku.

“Kami dukung kemajuan teknologi, tapi bukan dengan cara semena-mena. Semua harus sesuai prosedur, agar masyarakat tidak dirugikan,” pungkas Suhendar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak MyRepublic belum memberikan tanggapan resmi terkait pemanggilan oleh pihak kecamatan dan dugaan pelanggaran izin pemasangan tiang wifi di Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta. (Yusup)

Ratusan Relawan Bangun Pemecah Gelombang, Selamatkan Pesisir Muaragembong dari Abrasi

BEKASI, NarasiKita.ID – Ratusan relawan berkumpul di pesisir Kampung Bungin, Desa Pantai Bakti, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (22/11/2025), untuk membangun struktur pemecah gelombang (breakwater) dalam rangka memperingati International Volunteer Day (IVD) 2025.

Kegiatan ini menjadi upaya nyata mengurangi abrasi yang selama bertahun-tahun mengancam permukiman dan area tambak di kawasan pesisir tersebut.

Sejak pagi, para relawan dari berbagai komunitas bersama warga setempat bergotong royong menata batu-batu pemecah ombak dan memperkuat garis pantai. Aktivitas ini menjadi simbol kolaborasi masyarakat dalam menjaga lingkungan pesisir yang kian rentan akibat perubahan iklim.

Panitia IVD 2025, Suryadi, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk aksi nyata relawan dalam menghadapi persoalan lingkungan.

“Dalam rangka memperingati Hari Relawan Internasional, tahun ini kami fokus pada penyelamatan pesisir Muaragembong yang terus terdampak abrasi. Upaya ini kecil, tetapi berdampak besar bagi masyarakat,” ujarnya.

Warga setempat menyambut positif kegiatan tersebut. SR, penduduk Desa Pantai Bahagia, mengungkapkan bahwa abrasi telah memakan sebagian lahan permukiman selama beberapa tahun terakhir.

“Kami bersyukur para relawan mau turun tangan. Pemecah gelombang ini membantu menahan air laut dan memberi harapan bagi warga,” katanya.

Selain pembangunan pemecah gelombang, rangkaian IVD 2025 juga diisi dengan kegiatan penanaman mangrove, layanan kesehatan untuk anak-anak pesisir, serta aksi sunat massal.
Seluruh kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya perlindungan garis pantai dan pelestarian ekosistem pesisir. (MA)

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine

Berita Terbaru

Nasional

Investigasi

Pemerintahan

Kriminal

Pilkades 67 Desa di Karawang Dipastikan Digelar November 2026, Bupati Tegaskan...

0
KARAWANG, NarasiKita.ID – Pemerintah Kabupaten Karawang memastikan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 67 desa akan dilaksanakan pada November 2026. Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh,...

Budaya

Pilkades 67 Desa di Karawang Dipastikan Digelar November 2026, Bupati Tegaskan...

0
KARAWANG, NarasiKita.ID – Pemerintah Kabupaten Karawang memastikan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 67 desa akan dilaksanakan pada November 2026. Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh,...