Beranda blog Halaman 47

BPK Ungkap Lemahnya Pengawasan Keuangan di Pemkab Karawang, Kepala Inspektorat Dinilai Lempar Tanggung Jawab

KARAWANG, NarasiKita.ID – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia melalui BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat mengungkap sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang Tahun Anggaran 2024.

Dalam laporan tersebut, BPK menilai pengawasan anggaran, tata kelola aset, serta pengendalian kontrak dan belanja barang/jasa di Pemkab Karawang masih lemah. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nomor 40.A/LHP/XVIII.BDG/05/2025 dan 40.B/LHP/XVIII.BDG/05/2025 pada 23 Mei 2025 mencatat ketidaksesuaian belanja dengan kontrak, kelebihan pembayaran, serta piutang PSU senilai Rp18 miliar. Selain itu, ratusan rekomendasi BPK dari tahun 2005 hingga 2024 belum ditindaklanjuti sepenuhnya.

Kepala Inspektorat Daerah, Asip Suhendar, saat dimintai tanggapan oleh NarasiKita.ID, Senin (24/11/2025). Ia terkesan tidak memberikan jawaban tegas malah menyarankan NarasiKita.ID untuk menanyakan langsung ke dinas-dinas terkait.

“Ke dinas-dinasnya dulu silahkan,” ujarnya singkat.

Saat ditanya mengenai peran Inspektorat dalam memastikan setiap SKPD menindaklanjuti temuan BPK sesuai batas waktu dan apakah terdapat sistem monitoring berbasis data untuk memantau progres tindak lanjut, Asip kembali malah menyarankan NarasiKita.ID untuk menghubungi Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang.

“Hubungi pak sekdis lagi di BKPSDM, lagi rapat,” ungkapnya.

Padahal, sesuai Peraturan Bupati Karawang Nomor 53 Tahun 2021, tugas Inspektorat adalah membantu Bupati dalam pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, termasuk pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa. Inspektorat juga bertanggung jawab melakukan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya. (Yusup)

Penyaluran BLTS Kesra di Rengasdengklok Dimulai, FKUB Tuntut Transparansi Daftar Penerima

KARAWANG, NarasiKita.ID — Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra) di Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, resmi dimulai Senin (24/11/2025). Namun, proses yang dijalankan justru disoroti tajam lantaran minimnya keterbukaan daftar penerima manfaat.

Kantor Cabang PT Pos Rengasdengklok, selaku operator resmi, telah menetapkan jadwal distribusi yang berlangsung hingga Jumat (28/11/2025). Setiap desa mendapatkan layanan pukul 08.00–12.00 WIB dan 13.00–17.00 WIB. Khusus Desa Rengasdengklok Selatan, penyaluran akan terus berlangsung hingga seluruh penerima selesai menerima bantuan.

Jadwal penyaluran per desa:

• 24 November: Dukuh Karya dan Rengasdengklok Utara

• 25 November: Amansari dan Karyasari

• 26 November: Kalangsari dan Kalangsurgya

• 27 November: Kertasari dan Dewisari

• 28 November: Rengasdengklok Selatan

Semua penyaluran dilakukan di Kantor Pos Rengasdengklok.

Di tengah proses ini, masyarakat melalui Forum Karawang Utara Bergerak (FKUB) menuntut pemerintah daerah segera membuka Daftar Nama Penerima Bantuan (BNBA) secara transparan.

Bendahara FKUB, Sarta alias Betong, menegaskan publikasi daftar penerima bukan sekadar formalitas administratif, melainkan hak masyarakat untuk mengawasi bantuan yang seharusnya menyasar rakyat miskin.

“Bantuan ini adalah hak rakyat. Jika daftar penerima tidak diumumkan, celah untuk penyalahgunaan terbuka lebar. Pemerintah wajib bersikap transparan,” tegas Betong.

Ia menekankan, keterbukaan data adalah kunci mencegah praktik curang sekaligus menumbuhkan kepercayaan publik. Menurutnya, BNBA harus dipasang di ruang publik, seperti kantor desa, kantor kecamatan, atau lokasi penyaluran mirip mekanisme Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada atau Pemilu.

“Kalau DPT bisa dipajang agar masyarakat tahu, BNBA Bansos juga harus demikian. Jangan sampai bantuan rakyat dijadikan ajang mencari keuntungan oleh oknum tertentu,” pungkas Betong. (Yusup)

BPK Ungkap Lemahnya Pengawasan dan Pengelolaan Keuangan Daerah di Pemkab Karawang, Rp2,4 Miliar Belanja Tak Sesuai Kontrak dan Piutang PSU Rp18 Miliar

KARAWANG, NarasiKita.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia melalui BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat mengungkap sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2024 dengan nomor 40.A/LHP/XVIII.BDG/05/2025 dan 40.B/LHP/XVIII.BDG/05/2025, tertanggal 23 Mei 2025, dikutip NarasiKita.ID, Senin (24/11/2025).

Dalam laporan itu, BPK menilai bahwa pengawasan anggaran, tata kelola aset, serta pengendalian kontrak dan belanja barang/jasa di lingkungan Pemkab Karawang masih lemah.

12 Rekomendasi Strategis untuk Bupati Karawang

BPK memberikan sedikitnya 12 rekomendasi utama kepada Bupati Karawang untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah. Inti rekomendasi tersebut menyoroti lemahnya fungsi pengawasan internal serta pengendalian anggaran pada sejumlah perangkat daerah.

Berikut pokok-pokok rekomendasi BPK:

1. TAPD diminta lebih cermat memverifikasi Rancangan DPA SKPD agar terhindar dari kesalahan perencanaan dan penganggaran.

2. DLH sebagai Pengguna Anggaran (PA) diminta memperketat pengawasan kontrak dan pembayaran belanja barang/jasa yang ditemukan kelebihan bayar sebesar Rp114.823.649,00.

3. Bagian Hukum Setda diminta lebih cermat menganalisis harmonisasi produk hukum daerah agar selaras dengan peraturan perundang-undangan.

4. BPKAD diminta segera merumuskan pedoman Standar Satuan Harga (SSH), Standar Barang Milik Daerah (SBMD), dan Standar Kebutuhan Barang Milik Daerah (SKBMD) yang selama ini belum optimal.

5. DLH juga diperintahkan menata pengelolaan BBM subsidi kendaraan operasional pengangkut sampah, menyusun SOP BBM TPA Jalupang, serta memastikan stock opname dilakukan secara periodik.

6. Dinas PRKP harus memperketat pengawasan terhadap kegiatan fisik di lapangan agar hasil pekerjaan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis.

7. Dinas Kesehatan diinstruksikan memastikan kelengkapan dokumen SPBBJ dan kesesuaian proses tender dengan ketentuan.

8. Disdikpora, DLH, PRKP, Dinas Kesehatan, dan Dinas PUPR diminta meningkatkan pengawasan kegiatan fisik dan administrasi agar tidak terjadi penyimpangan realisasi anggaran.

9. Dinas Perhubungan diminta menyusun HPS berdasarkan hasil survei pasar yang realistis, bukan perkiraan semata.

10. Pemkab Karawang diminta menyiapkan roadmap penyelesaian piutang kontribusi PSU senilai Rp18.613.572.498,00.

11. Bupati diminta menyusun strategi penyelesaian PSU melalui kegiatan inventarisasi, verifikasi, dan validasi data.

12. Inspektorat Daerah diperintahkan memperkuat fungsi pengawasan internal serta memastikan tindak lanjut hasil pemeriksaan berjalan efektif.

Sejumlah Temuan Belum Ditindaklanjuti

BPK juga menemukan sejumlah permasalahan yang hingga kini belum diselesaikan oleh Pemkab Karawang. Beberapa di antaranya melibatkan keterlambatan pungutan, kelebihan pembayaran, serta ketidaksesuaian pelaksanaan kontrak fisik di berbagai SKPD.

Rinciannya sebagai berikut:

• Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sanksi administratif Notaris/PPAT/PPATS belum dipungut tepat waktu.

• Kelebihan pembayaran belanja pegawai sebesar Rp219.712.120,63.

• Laporan pertanggungjawaban belanja hibah tahun 2023 belum sesuai ketentuan.

• Kekurangan volume belanja hibah untuk 18 paket pekerjaan pada dua SKPD senilai Rp416.387.327,16.

• Belanja modal gedung dan bangunan pada 20 paket pekerjaan di lima SKPD tidak sesuai kontrak senilai Rp560.933.549,67.

• Belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan pada 42 paket pekerjaan di dua SKPD tidak sesuai kontrak dengan nilai penyimpangan Rp2.496.803.381,35 dan denda keterlambatan Rp38.109.500,00 yang belum dikenakan.

Ratusan Rekomendasi Lama Masih Menggantung

Pemantauan BPK atas tindak lanjut hasil pemeriksaan sejak tahun 2005 hingga 2024 mencatat bahwa Pemkab Karawang telah menerima 1.605 rekomendasi. Dari jumlah tersebut:

• 1.177 rekomendasi (73%) telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan,

• 346 rekomendasi (22%) belum ditindaklanjuti sesuai,

• 81 rekomendasi (5%) belum ditindaklanjuti sama sekali, dan

• 1 rekomendasi dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan sah.

Data ini menunjukkan bahwa masih terdapat banyak pekerjaan rumah bagi Pemkab Karawang dalam menuntaskan hasil audit BPK.

BPK Minta Pemkab Karawang Tingkatkan Akuntabilitas

BPK menegaskan bahwa penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan merupakan bagian dari tanggung jawab penyelenggaraan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

BPK meminta Bupati Karawang untuk memperkuat peran Inspektorat Daerah, memperbaiki sistem pengendalian manajemen anggaran, serta memastikan seluruh SKPD menindaklanjuti temuan BPK secara konkret, terukur, dan tepat waktu.

📄 Sumber: Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Karawang Tahun 2024 Nomor: 40.A/LHP/XVIII.BDG/05/2025 dan 40.B/LHP/XVIII.BDG/05/2025 BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat – Bandung, 23 Mei 2025. (Yusup)

Viral! Kepala Desa Wadas Sebut ‘Tim SAR Kabur’, Kuasa Hukum Akan Laporkan ke Polisi dan Bupati Karawang

KARAWANG, NarasiKita.ID – Pernyataan Kepala Desa Wadas, Jujun Junaedi, yang menyebut “Tim SAR juga pada kabur” di hadapan warga Desa Karangligar menuai kecaman keras Tim SAR Karawang. Ucapan tersebut dinilai sebagai fitnah dan penghinaan terhadap relawan kemanusiaan yang selama ini bekerja secara sukarela membantu masyarakat.

Video berisi pernyataan sang kepala desa itu kini viral di media sosial dan berpotensi berujung ke ranah hukum. Tim SAR Kabupaten Karawang, melalui kuasa hukumnya Syarif Husen, S.H, menegaskan akan melaporkan kasus ini secara resmi ke Polres Karawang.

“Ucapan ‘Tim SAR juga pada kabur’ bukan sekadar salah bicara, tetapi pernyataan publik dari seorang pejabat pemerintahan di hadapan masyarakat. Pernyataan itu menuduh tanpa dasar, mencederai kehormatan relawan, dan berpotensi memenuhi unsur pidana penghinaan maupun fitnah,” ujar Syarif kepada NarasiKita.ID, Minggu (23/11/2025).

Menurut Syarif, pernyataan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penghinaan terhadap golongan masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHP, yang berbunyi:

“Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda.”

Ia menjelaskan bahwa Tim SAR merupakan bagian dari kelompok masyarakat yang menjalankan fungsi sosial dan kemanusiaan yang diakui negara. Karena itu, tuduhan bahwa Tim SAR “kabur” saat bertugas dapat diartikan sebagai bentuk penghinaan terhadap kelompok sosial relawan kemanusiaan.

“Ucapan itu menyerang bukan hanya individu, tetapi juga lembaga sosial relawan. Karena itu kami menggunakan pasal penghinaan terhadap golongan, sekaligus pasal pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP,” tegasnya.

Selain aspek pidana, Syarif menilai pernyataan tersebut juga melanggar etika jabatan publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pasal 26 ayat (4) huruf f mewajibkan kepala desa menjaga etika dan menjadi teladan bagi masyarakat, sementara Pasal 29 huruf d dan e melarang kepala desa menyalahgunakan wewenang serta melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat.

“Seorang kepala desa tidak sepatutnya melontarkan tuduhan yang menyesatkan dan merusak reputasi kelompok masyarakat. Itu merupakan pelanggaran etik berat. Kami akan mendorong Bupati Karawang dan DPMD untuk menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan,” ujar Syarif.

Syarif juga menegaskan bahwa Tim SAR Kabupaten Karawang merupakan gabungan dari berbagai unsur relawan kemanusiaan, seperti komunitas siaga bencana, potensi SAR, dan lembaga sosial masyarakat.

“Ucapan seperti itu bisa meruntuhkan moral relawan yang selama ini berjuang membantu masyarakat tanpa pamrih,” tambahnya.

Lebih lanjut, pihaknya akan segera melaporkan kasus ini ke Polres Karawang, sekaligus melayangkan surat pengaduan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Bupati Karawang.

“Kami tidak ingin berhenti pada laporan pidana. Kasus ini harus menjadi preseden moral agar pejabat publik berhati-hati dalam bertutur kata. Hukum harus ditegakkan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, NarasiKita.ID masih berupaya menghubungi Kepala Desa Wadas, Jujun Junaedi, untuk meminta klarifikasi atas pernyataannya. (Yusup)

Puluhan Rumah di Jayakerta Krajan Terendam Banjir, Warga Keluhkan Saluran Irigasi Tak Efektif

KARAWANG, NarasiKita.ID – Puluhan rumah warga di Dusun Krajan C RT 07 RW 03, Desa Jayakerta, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, kembali terendam banjir. Ironisnya, genangan air terjadi tidak hanya saat turun hujan, tetapi juga ketika cuaca sedang cerah.

Salah satu warga, Irfal Azwar Bahar, menilai penyebab utama banjir tersebut berasal dari saluran irigasi yang tidak berfungsi secara efektif. Akibatnya, air meluap dan menggenangi permukiman. Kondisi ini telah berlangsung selama dua tahun terakhir tanpa penanganan yang berarti.

Ia juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya respon pemerintah daerah. Ia menilai belum ada langkah nyata yang dilakukan untuk mengatasi persoalan tersebut.

“Dimanakah letak permasalahan saluran irigasi yang tidak efektif ini? Sampai kapan masyarakat harus menanggung dampaknya? Sudah dua tahun kami kebanjiran, tapi belum ada perhatian serius dari pemerintah daerah,” ujar Irfal, Minggu (23/11/2025).

Ia menambahkan, warga sempat mendengar adanya rencana pelaksanaan normalisasi saluran irigasi, namun hingga kini belum juga terealisasi.

“Kami mendesak Camat Jayakerta untuk segera mengajukan dan merealisasikan normalisasi saluran. Jangan hanya sebatas wacana tanpa tindakan,” tegasnya.

Warga berharap Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) segera menurunkan tim teknis guna melakukan peninjauan dan perbaikan saluran irigasi di wilayah tersebut.

Masyarakat juga berharap adanya perhatian lebih dari pihak terkait agar persoalan banjir di Desa Jayakerta Krajan C tidak terus berulang dan mengganggu aktivitas warga. (Yusup)

MyRepublic Diduga Pasang Tiang Wifi Tanpa Izin, MP Jayakerta Akan Panggil Pihak Perusahaan

KARAWANG, NarasiKita.ID — Polemik pemasangan tiang wifi yang diduga milik perusahaan MyRepublic di Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, mencuat. Pasalnya, kegiatan pemasangan tersebut diduga belum mengantongi memiliki izin resmi

Menanggapi hal itu, Mantri Polisi (MP) Kecamatan Jayakerta sekaligus Mentor Desa Kampungsawah, Suhendar, menegaskan pihaknya akan memanggil perusahaan pelaksana pemasangan tiang wifi tersebut untuk dimintai keterangan soal legalitas kegiatan yang dilakukan di wilayahnya.

“Kami sudah menerima laporan dari warga dan hari senin akan memanggil pihak perusahaan. Kami ingin tahu dasar hukumnya apa, izinnya dari mana, dan siapa yang memberikan persetujuan,” tegas Suhendar saat dikonfirmasi NarasiKita.ID, Sabtu (22/11/2025).

Menurut Suhendar, setiap kegiatan pembangunan infrastruktur di wilayah kecamatan jayakerta, termasuk pemasangan tiang jaringan telekomunikasi, wajib mengantongi izin resmi dari instansi berwenang. Perusahaan tidak boleh langsung menanam tiang di area publik atau lahan warga tanpa persetujuan.

“Aturan sudah jelas. Pihak perusahaan wajib mengurus izin lokasi, izin penggunaan lahan, serta rekomendasi dari dinas terkait, dalam hal ini Diskominfo. Kalau tidak ada dokumen itu, maka pemasangan tiang dianggap ilegal,” ujarnya.

Suhendar menyebut bahwa pemasangan tiang wifi tanpa izin berpotensi menimbulkan masalah serius, baik secara hukum maupun sosial. Selain bisa dikategorikan sebagai pelanggaran tata ruang, tindakan sepihak perusahaan juga bisa mengganggu kenyamanan, estetika lingkungan, dan keselamatan warga.

“Tiang-tiang itu berdiri dekat pemukiman. Kalau roboh, tersengat arus, atau mengganggu fasilitas umum, siapa yang tanggung jawab? Karena itu izin itu penting, bukan sekadar formalitas,” tandasnya.

Ia juga menyoroti lemahnya komunikasi antara pihak perusahaan dengan warga dan pemerintah kecamatan. Menurutnya, di wilayah administrasi Jayakerta tidak ada satu pun surat pemberitahuan resmi yang masuk terkait proyek pemasangan jaringan tersebut.

“Kecamatan tidak pernah menerima surat pemberitahuan dari perusahaan mana pun. Jangan-jangan mereka masuk tanpa koordinasi. Ini bisa dianggap pelanggaran prosedur,” kata Suhendar.

“Kami akan hentikan kegiatan yang tidak berizin. Jika terbukti melanggar, tiang-tiang itu harus dicabut dan pihak perusahaan akan diminta pertanggungjawaban,” tambahnya.

Ia menegaskan, pemerintah kecamatan tidak menolak pembangunan infrastruktur digital, namun setiap kegiatan harus taat aturan dan menghormati mekanisme izin yang berlaku.

“Kami dukung kemajuan teknologi, tapi bukan dengan cara semena-mena. Semua harus sesuai prosedur, agar masyarakat tidak dirugikan,” pungkas Suhendar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak MyRepublic belum memberikan tanggapan resmi terkait pemanggilan oleh pihak kecamatan dan dugaan pelanggaran izin pemasangan tiang wifi di Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta. (Yusup)

Ratusan Relawan Bangun Pemecah Gelombang, Selamatkan Pesisir Muaragembong dari Abrasi

BEKASI, NarasiKita.ID – Ratusan relawan berkumpul di pesisir Kampung Bungin, Desa Pantai Bakti, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (22/11/2025), untuk membangun struktur pemecah gelombang (breakwater) dalam rangka memperingati International Volunteer Day (IVD) 2025.

Kegiatan ini menjadi upaya nyata mengurangi abrasi yang selama bertahun-tahun mengancam permukiman dan area tambak di kawasan pesisir tersebut.

Sejak pagi, para relawan dari berbagai komunitas bersama warga setempat bergotong royong menata batu-batu pemecah ombak dan memperkuat garis pantai. Aktivitas ini menjadi simbol kolaborasi masyarakat dalam menjaga lingkungan pesisir yang kian rentan akibat perubahan iklim.

Panitia IVD 2025, Suryadi, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk aksi nyata relawan dalam menghadapi persoalan lingkungan.

“Dalam rangka memperingati Hari Relawan Internasional, tahun ini kami fokus pada penyelamatan pesisir Muaragembong yang terus terdampak abrasi. Upaya ini kecil, tetapi berdampak besar bagi masyarakat,” ujarnya.

Warga setempat menyambut positif kegiatan tersebut. SR, penduduk Desa Pantai Bahagia, mengungkapkan bahwa abrasi telah memakan sebagian lahan permukiman selama beberapa tahun terakhir.

“Kami bersyukur para relawan mau turun tangan. Pemecah gelombang ini membantu menahan air laut dan memberi harapan bagi warga,” katanya.

Selain pembangunan pemecah gelombang, rangkaian IVD 2025 juga diisi dengan kegiatan penanaman mangrove, layanan kesehatan untuk anak-anak pesisir, serta aksi sunat massal.
Seluruh kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya perlindungan garis pantai dan pelestarian ekosistem pesisir. (MA)

FORTAL Bongkar Praktik Peredaran Obat Terlarang di Bekasi Utara, Polisi Amankan Barang Bukti

KOTA BEKASI, NarasiKita.ID — Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat terlarang golongan G seperti Tramadol, Eximer, dan XXX, Forum Masyarakat Anti Obat Terlarang (FORTAL) melakukan aksi pembongkaran praktik ilegal di wilayah Bekasi Utara, Jumat (21/11/2025).

Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Umum FORTAL, Kang Edo, bersama Ketua Umum DPP LSM Gada Sakti Nusantara (GANAS), Brian Shakti, serta Angel Vision selaku mitra media pengawasan sosial.

“Kami mungkin berasal dari lembaga yang berbeda, tetapi tujuan kami sama: menyelamatkan generasi muda dari kehancuran akibat obat-obatan terlarang,” ujar Kang Edo.

Terungkapnya Praktik Jual Beli Obat Terlarang

Informasi awal diperoleh dari warga yang resah melihat aktivitas jual beli obat terlarang yang berlangsung secara bebas, terutama pada sore hari. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan turun ke lokasi dan menemukan sejumlah aktivitas mencurigakan, termasuk hilir-mudiknya pembeli dan dugaan transaksi obat-obatan terlarang.

Setelah memastikan kebenaran laporan warga, tim mendatangi sebuah toko yang diduga menjadi titik peredaran. Sempat terjadi perdebatan dengan pengelola toko, namun akhirnya terbukti bahwa tempat tersebut memperjualbelikan obat golongan G seperti Tramadol dan Eximer.

Barang bukti kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Sekitar 20 menit setelah laporan diterima, anggota Polsek Bekasi Utara tiba di lokasi untuk mengamankan obat-obatan terlarang, uang hasil penjualan, serta membawa satu orang pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pengakuan Mengejutkan: Ada “Bos Besar” di Balik Jaringan

Dalam pemeriksaan awal, oknum penjual mengaku bukan sebagai aktor utama, melainkan hanya perantara. Ia mengungkap adanya dugaan kuat bahwa peredaran obat-obatan tersebut dikendalikan oleh seorang bandar atau “bos besar”.

Mendengar hal itu, Kang Edo memberikan perhatian serius dan meminta pihak kepolisian agar tidak berhenti di level pengecer.

“Kami meminta dengan tegas kepada aparat penegak hukum agar mengusut tuntas siapa bandar dan sindikat yang berada di balik jaringan ini. Jika pengecer mengaku memiliki bos, maka bos itulah yang harus ditangkap, karena dialah akar persoalan yang merusak masa depan anak bangsa,” tegasnya.

Ajakan kepada Masyarakat

Kang Edo juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang.

“Tramadol, Eximer, dan obat-obatan sejenis adalah musuh terbesar kita bersama. Mari bersatu melawan peredarannya demi keselamatan generasi muda,” ujarnya.

Aksi tegas yang dilakukan FORTAL ini diharapkan menjadi momentum penting dalam memutus rantai distribusi obat-obatan terlarang di Bekasi Utara, sekaligus membuka jalan bagi terbongkarnya sindikat besar yang selama ini beroperasi di balik layar. (MA)

Tanah Pribadi Jadi Situs Megalitik, Disparbud Karawang Akui Masih ‘Menelusuri’

KARAWANG, NarasiKita.ID — Polemik penetapan Situs Megalitik Bojong Manggu di Desa Cintawargi, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Karawang, kian menyeruak. Seorang warga mengadu ke Gubernur Jawa Barat viral di media sosial setelah lahan pribadinya dijadikan situs cagar budaya lengkap dengan pagar permanen tanpa izin dan tanpa pemberitahuan.

Sementara itu, beredar informasi yang dihimpun dugaan bahwa pembangunan fisik di area tersebut menggunakan dana APBD melalui kegiatan pelestarian atau pengembangan cagar budaya di lingkungan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Karawang. Dugaan itu diperkuat oleh keberadaan fasilitas dan pagar tembok kokoh yang dibangun secara permanen di atas tanah yang masih berstatus milik pribadi.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Disparbud Karawang, Zaeni, mengakui bahwa pihaknya masih menelusuri informasi tersebut dan belum menerima laporan teknis secara utuh.

“Itu harus ke bidang budaya yang secara teknis menanganinya. Saya juga belum tahu lebih jelas, karena awalnya baru dengar dari pengakuan-pengakuan. Saya sudah menugaskan Kabid Budaya bersama tim TACB (Tim Ahli Cagar Budaya) untuk menelusuri,” ujar Zaeni saat dikonfirmasi NarasiKita.ID, Jumat (21/11/2025).

Zaeni juga menegaskan bahwa status lokasi tersebut belum sah sebagai cagar budaya, melainkan baru masuk dalam kategori Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).

“Yang namanya cagar budaya itu kan diduga, sebenarnya belum resmi jadi cagar budaya. Itu baru diduga, karena ada dua kategori: ada Objek Cagar Budaya (OCB) dan ada Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB). Jadi itu masuknya ODCB,” jelasnya.

Meski demikian, publik mempertanyakan dasar penggunaan dana pembangunan untuk objek yang statusnya masih ‘diduga’. Jika benar menggunakan anggaran daerah, maka transparansi dan dasar hukumnya patut dibuka ke publik.

Sementara itu, Kepala Bidang Kebudayaan Disparbud Karawang, Waya Karmila, menyebut pihaknya bersama tim TACB akan segera turun tangan melakukan klarifikasi menyeluruh, termasuk penelusuran dokumen kepemilikan lahan.

“Tim TACB nanti mau ke kantor, mereka yang lebih tahu dan nanti akan menjelaskan bersama saya untuk diklarifikasi,” ujar Waya.

Terkait status tanah, Waya mengaku belum mengetahui detail kepemilikan.

“Kita belum tahu karena itu kan sudah ada sejak dulu. Tapi kita akan telusuri hari ini seperti apa, di mana, dan bagaimana surat-suratnya. Kalau nanti sudah ada titik temunya, akan kami publikasikan hasilnya,” katanya.

Ia menegaskan bahwa semua klaim kepemilikan dan pembangunan harus dibuktikan secara sah.

“Bisa saja ada yang mengklaim, tapi harus ada bukti-buktinya seperti apa. Jadi sekarang kita sedang menelusuri itu semua,” tutupnya.

Kasus ini memunculkan tanda tanya besar: bagaimana bisa proyek dengan indikasi menggunakan dana pemerintah dilakukan di atas tanah pribadi yang belum jelas status peruntukannya? Publik kini menunggu hasil penelusuran Disparbud dan tim TACB, serta klarifikasi resmi terkait sumber anggaran pembangunan situs yang diduga berasal dari APBD Karawang. (Yusup)

Puskesmas Kalangsari dan RSU Proklamasi Gelar Screening Stunting, Temukan Sejumlah Balita Berisiko

KARAWANG, NarasiKita.ID — Puskesmas Kalangsari bekerja sama dengan Rumah Sakit Umum (RSU) Proklamasi menggelar pemeriksaan kesehatan bagi puluhan balita dalam kegiatan screening stunting, Jumat (21/11/2025) pagi. Kegiatan ini juga melibatkan pemerintah desa di wilayah kerja Puskesmas Kalangsari.

Humas RSU Proklamasi, Yayat, menjelaskan bahwa kegiatan yang difasilitasi Puskesmas Kalangsari tersebut menargetkan 25 balita untuk diperiksa secara menyeluruh guna mendeteksi dini potensi masalah pertumbuhan.

“Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kondisi tumbuh kembang anak, sekaligus mengidentifikasi sejak dini jika ditemukan tanda-tanda stunting,” ujarnya.

Sementara itu, Ahli Gizi RSU Proklamasi dr. Berliana mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan awal ditemukan sejumlah balita yang diduga mengalami stunting.

“Ada beberapa anak yang berat dan tinggi badannya kurang dari standar usia. Misalnya, balita usia 1,5 tahun tapi berat badannya baru 4,7 kilogram,” kata dr. Berliana.

Ia mengimbau para orangtua untuk memperhatikan pola makan dan asupan gizi seimbang bagi anak-anak mereka.

“Kami selalu mengedukasi agar balita mendapatkan gizi seimbang setiap hari, seperti daging ayam, telur, dan buah pisang yang sebaiknya ada dalam setiap menu makan,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Kasubag Tata Usaha Puskesmas Kalangsari, Harnis, menyampaikan bahwa kegiatan ini telah dikoordinasikan dengan pemerintah desa sejak sepekan sebelumnya untuk memastikan kehadiran balita dari tiap wilayah.

“Sejak seminggu lalu kami berkoordinasi dengan pihak desa agar menghadirkan balita-balita dari wilayahnya masing-masing untuk mengikuti screening hari ini,” ujar Harnis.

Ia menambahkan, kegiatan ini juga digelar dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN) dan turut menghadirkan dokter spesialis anak dari RSU Proklamasi untuk mendukung pemeriksaan lebih komprehensif. (Yusup)

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine

Berita Terbaru

Nasional

Investigasi

Pemerintahan

Kriminal

Budaya