Beranda blog Halaman 48

Protes Menggelegar dari Tegalwaru: Warga Tuntut Hak Atas Tanah yang Dijadikan Situs Cagar Budaya

KARAWANG, NarasiKita.ID – Seorang warga Desa Cintawargi, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Karawang, mengadu kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui media sosial Facebook. Warga tersebut memprotes lahan miliknya yang disebut telah ditetapkan menjadi Situs Megalitik Bojong Manggu tanpa seizin dirinya.

Dalam unggahan video yang viral, pemilik lahan menyampaikan keluhannya kepada gubernur. Ia mengaku kaget ketika mengetahui dari unggahan akun TikTok Waya Albana bahwa tanah miliknya telah dijadikan situs cagar budaya dan dibangun pagar permanen tanpa pemberitahuan maupun izin.

“Pak Gubernur, saya warga Karawang yang memiliki tanah ini. Saya lihat di TikTok, katanya sudah ditetapkan jadi situs cagar budaya megalitik Bojong Manggu, Desa Cintawargi, Kecamatan Tegalwaru. Saya sebagai pemilik tidak pernah mengizinkan siapa pun membangun pagar sebagus itu. Tidak ada yang bicara ke saya,” ujarnya dalam video tersebut.

Warga itu juga mengaku telah berupaya mencari solusi dengan mendatangi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Karawang serta Komisi IV DPRD Karawang. Namun, hingga kini, permasalahan tersebut belum menemukan titik terang.

“Saya mohon solusinya, Pak Gubernur. Saya sudah capek, sudah datang ke Budpar, sudah ngomong ke Komisi IV, tapi tidak ada penyelesaian sampai sekarang,” tambahnya.

Ia juga menyoroti adanya keterangan “wakaf” pada media papan informasi di lahan tersebut, padahal dirinya merasa tidak pernah mewakafkan tanah tersebut kepada siapa pun sejak dibeli pada tahun 1993.

“Saya tidak pernah mewakafkan tanah ini kepada siapa pun. Dari tahun 1993 saya beli, jelas ada yang mengurusnya. Tapi yang membangun pagar dan bangunan itu tidak izin ke saya. Luasnya sekitar 5.000 meter lebih,” ujarnya.

Kasus ini menuai perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur penetapan situs cagar budaya di Karawang, khususnya terkait hak kepemilikan tanah dan proses konsultasi dengan masyarakat. (Yusup)

PKL Kembali Padati Area Portal Rengasdengklok, Warga Nilai Satpol PP Kabupaten Karawang Tak Tegas

KARAWANG, NarasiKita.ID – Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) kembali memadati kawasan Portal Rengasdengklok, khususnya di simpang tiga, sehingga menimbulkan kemacetan yang dikeluhkan para pengguna jalan pada Jumat (21/11/2025).

Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait kemacetan tersebut, tim gabungan Satpol PP, Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, serta TNI–Polri melakukan monitoring di lokasi. Hasil pengecekan menunjukkan banyak PKL berjualan di bahu jalan yang memicu penyempitan arus lalu lintas.

Dalam penertiban itu, Satpol PP Kabupaten Karawang memberikan imbauan kepada PKL agar segera memindahkan dagangan dan tidak lagi berjualan di bahu jalan. Imbauan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2020 Pasal 28 tentang larangan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, termasuk aktivitas PKL di lokasi yang tidak sesuai aturan.

Secara khusus, pasal tersebut melarang pendirian bangunan di ruang milik jalan, jalur hijau, taman, fasilitas umum, serta melarang kegiatan PKL di area yang tidak diperbolehkan.

Kehadiran tim gabungan ini mendapat apresiasi sekaligus kritik dari seorang pengguna jalan, Wawan, warga Desa Kutagandok, Kecamatan Kutawaluya.

“Mantap. Tapi harusnya tidak hanya diimbau untuk tidak berjualan di Portal. Kegiatan seperti ini sudah sering dilakukan, tapi hasilnya tetap saja—mereka kembali berjualan dan akhirnya menimbulkan kemacetan lagi,” ujarnya.

Wawan menilai penindakan perlu dilakukan dengan lebih tegas.

“Harusnya ada tindakan seperti mengangkut dan mengamankan dagangan ke kantor Satpol PP sebagai efek jera, biar tidak diremehkan. Hari ini menurut, tapi besok atau lusa pasti ramai lagi. Jadi kerja seperti ini percuma kalau tidak ada hasilnya,” tambahnya. (Yusup)

Warga Kecamatan Pedes Geger! Kerangka Manusia Mengambang di Saluran Irigasi Cioter

KARAWANG, NarasiKita.ID — Warga Dusun Cioter, Desa Jatimulya, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, digemparkan oleh penemuan kerangka manusia di Saluran Irigasi Cioter pada Kamis (20/11/2025).

Penemuan itu pertama kali dilaporkan oleh Atam (43), seorang buruh harian lepas, saat sedang membersihkan eceng gondok di saluran irigasi sekitar pukul 08.30 WIB. Saat bekerja, Atam melihat benda mencurigakan yang ternyata merupakan tengkorak manusia mengambang di air.

“Saya kaget waktu lihat tengkorak itu, langsung saya laporkan ke perangkat desa,” ujar Atam.

Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Polsek Pedes. Petugas kepolisian bersama Unit Inafis Polres Karawang segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan identifikasi.

Kepala Seksi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, membenarkan adanya penemuan tersebut.

“Kerangka manusia itu belum dapat dipastikan jenis kelamin maupun identitasnya, mengingat kondisinya yang sudah berupa tengkorak,” kata Cep Wildan.

Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, kerangka manusia tersebut dibawa ke RSUD Karawang guna dilakukan autopsi.

“Polres Karawang masih melakukan pendalaman dan menunggu hasil autopsi untuk menentukan identitas korban serta kemungkinan penyebab kematiannya. Informasi dari masyarakat yang kehilangan anggota keluarganya juga sangat dibutuhkan,” tambahnya. (ist/red)

Penertiban Lahan Sengketa di Proyek Jembatan Pantai Bakti Berjalan Kondusif

BEKASI, NarasiKita.ID – Penertiban bangunan di area proyek pembangunan Jembatan Penghubung Desa Pantai Bakti, Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, berlangsung aman dan kondusif pada Kamis (20/11/2025). Sebanyak 95 personel gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP diterjunkan untuk memastikan proses berjalan lancar tanpa hambatan.

Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dengan apel kesiapan yang dipimpin Kapolsek Muara Gembong AKP Sulyono, S.H., selaku Kepala Pengamanan Objek. Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari percepatan pembangunan jembatan penghubung yang menjadi akses vital bagi warga Desa Pantai Bakti dan wilayah sekitarnya.

Sebelum pembongkaran dilakukan, perwakilan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, Afry, bersama unsur Forkopimcam Muara Gembong, menggelar dialog dengan dua kelompok ahli waris—ahli waris Musa Bin Manan dan ahli waris Dehir Bin Naibih—yang sama-sama mengklaim kepemilikan bangunan di atas lahan proyek tersebut.

Pada pukul 09.45 WIB, Disperkimtan membacakan Berita Acara Putusan Penertiban sebagai dasar hukum pelaksanaan pembongkaran. Selanjutnya, pukul 09.55 WIB, penertiban dimulai dengan menggunakan satu unit excavator mini terhadap dua bangunan di atas lahan seluas 545 meter persegi, yang status kepemilikannya masih bersengketa.

Kemudian pada pukul 10.30 WIB, petugas melanjutkan pembongkaran bangunan milik Sawiyah di atas lahan seluas 210 meter persegi. Seluruh proses berjalan tertib dengan pengamanan ketat dari personel gabungan serta dukungan teknis dari petugas PLN.

Kegiatan penertiban selesai pada pukul 11.15 WIB dan ditutup dengan apel konsolidasi yang kembali dipimpin Kapam Objek AKP Sulyono.

Dalam laporan resminya, Polres Metro Bekasi menegaskan bahwa seluruh tahapan kegiatan berjalan aman, tertib, dan tanpa gangguan keamanan berarti.

Pembangunan Jembatan Penghubung Pantai Bakti diharapkan menjadi jalur strategis yang mempercepat mobilitas masyarakat serta meningkatkan konektivitas antarwilayah di Kecamatan Muara Gembong. (MA)

Dekatkan Akses Keadilan, Syarif Husen Resmi Dirikan Kantor Advokat di Rengasdengklok

KARAWANG, NarasiKita.ID — Upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum kini semakin nyata di wilayah Karawang Utara. Hal tersebut ditandai dengan berdirinya Kantor Advokat Syarif Husen, S.H., yang berlokasi di Dusun Cikangkung Barat, Desa Rengasdengklok Utara, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.

Kantor hukum ini hadir sebagai wadah pendampingan dan konsultasi hukum bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang tengah menghadapi persoalan di bidang perdata maupun pidana. Dengan dukungan tenaga hukum profesional, kehadiran kantor tersebut diharapkan mampu memberikan solusi hukum yang adil, transparan, dan dapat dipercaya.

Dalam pernyataannya, Syarif Husen, S.H., selaku Managing Partner, menegaskan bahwa pendirian kantor ini merupakan bentuk komitmen pribadi sekaligus tanggung jawab moral untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum yang profesional dan berintegritas bagi masyarakat dalam mencari keadilan. Prinsip kami, setiap warga negara berhak memperoleh akses hukum tanpa diskriminasi, baik dalam perkara perdata, pidana, maupun konsultasi hukum lainnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Syarif menjelaskan bahwa Kantor Advokat yang dipimpinnya terbuka untuk memberikan konsultasi dan pendampingan hukum terkait berbagai persoalan, antara lain sengketa tanah, perjanjian, warisan, hingga perkara pidana umum dan khusus.

Dengan berdirinya Kantor Advokat Syarif Husen di wilayah Rengasdengklok, diharapkan masyarakat Karawang Utara kini memiliki sarana yang representatif dalam memperoleh layanan hukum yang cepat, mudah, dan profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai bagian dari visi kelembagaan, Kantor Advokat Syarif Husen berkomitmen untuk menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, integritas, dan tanggung jawab sosial. Melalui pendekatan yang humanis dan solutif, kantor ini berupaya menjadi mitra hukum yang tidak hanya fokus pada penyelesaian perkara, tetapi juga pada peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

📍 Alamat: Jalan Raya Cikangkung Barat II, RT 09/RW 02, Desa Rengasdengklok Utara, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang 41352

📞 Kontak: 0857 9866 0631 📧 Email: syarifhusn@gmail.com (ist/red)

Kadin Indonesia Tak Tegas, Kadin Jawa Barat Meledak: Gedung Diserbu, Disegel dan Dinyatakan Status Quo!

BANDUNG, NarasiKita.ID – Ratusan anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat dari berbagai kabupaten/kota menggelar aksi di depan Kantor Kadin Jawa Barat, Jalan Sukabumi, Kota Bandung, Rabu (19/11/2025).

Dalam aksi tersebut, massa meminta agar gedung Kadin Jabar dikosongkan dan disegel sementara waktu hingga persoalan dualisme kepengurusan organisasi itu diselesaikan oleh Kadin Indonesia.

Aksi yang diwarnai orasi dan pemasangan spanduk bertuliskan “GEDUNG KADIN JAWA BARAT DALAM STATUS QUO” serta poster “BANGUNAN INI DISEGEL” ini mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian. Akses Jalan Sukabumi sempat ditutup sementara saat massa melakukan aksi penyegelan.

Koordinator aksi yang juga Wakil Ketua Kadin Jawa Barat, Galih F. Qurbany, menyebut dualisme kepengurusan di tubuh Kadin Jabar kini terbagi menjadi dua kubu, yakni kubu Almer dan kubu Nizar Sungkar.

“Karena ketidaktegasan Kadin Indonesia, situasi ini menjadi berbahaya baik dari sisi keamanan maupun politik. Karena ada pihak yang diuntungkan, salah satunya Kadin kubu Almer, padahal keduanya sama-sama belum memiliki SK dan sama-sama melakukan Musprov pada 24 September di lokasi berbeda,” ujar Galih kepada wartawan.

Penyegelan Gedung Graha Kadin Provinsi Jawa Barat (dok/yusup)

Diketahui sebelumnya, kubu Nizar menggelar Musyawarah Provinsi (MuProv) di Bandung, sementara kubu Almer berada di Bogor. Keduanya saling mengklaim sebagai pengurus sah Kadin Jawa Barat.

Menurut Galih, Kadin Indonesia harus segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan persoalan ini agar tidak berdampak pada dunia usaha di Jawa Barat.

“Pemerintah saat ini sangat bersemangat membangun ekonomi kemasyarakatan sebagaimana program Presiden Prabowo. Namun, pembiaran terhadap konflik di Kadin Jabar justru bisa menghambat laju pertumbuhan ekonomi daerah,” tegasnya.

Ia menilai, organisasi Kadin harus dikelola berdasarkan aturan yang jelas dan tidak boleh diintervensi oleh kepentingan politik atau kedekatan personal.

“Kadin harus dibangun berdasarkan aturan main yang benar, bukan karena faktor politik atau like and dislike. Jika organisasi tidak diatur dengan baik, maka akan terjadi kekacauan,” katanya.

Lebih lanjut, Galih mendesak Kadin Indonesia yang dipimpin Anindya Bakrie segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Kadin Jawa Barat hasil Musprov yang dihadiri oleh perwakilan 16 kabupaten/kota.

“Berdasarkan AD/ART dan peraturan organisasi, Kadin yang sah adalah yang didukung oleh 50% + 1 dari 27 kabupaten/kota. Kami sudah melampaui itu. Namun kami tetap menunggu keputusan resmi dari Kadin Indonesia,” ujarnya.

Galih juga menegaskan, sebelum SK kepengurusan resmi diterbitkan, Gedung Kadin Jawa Barat tidak boleh digunakan oleh pihak mana pun.

“Kami berharap, kantor ini tidak diisi oleh siapa pun hingga sengketa kepengurusan diselesaikan oleh Kadin Indonesia. Gedung ini harus tetap dalam status quo,” pungkasnya. (Yusup)

 

Ata Duta Wijaya Siap Maju sebagai Calon Kepala Desa Sukamurni 2026–2034, Usung Visi Kelola Aset untuk Kesejahteraan Warga

BEKASI, Narasikita.ID – Ata Duta Wijaya, putra kedua dari pasangan Bapak Sanan seorang pekerja bangunan yang tinggal di Kampung Rawa Keladi RT 001/002, Desa Sukamurni, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi menyatakan kesiapannya maju sebagai Calon Kepala Desa Sukamurni periode 2026–2034.

Dengan latar belakang sebagai jurnalis sekaligus pemilik perusahaan media, Ata membawa visi besar dan komitmen kuat untuk menghadirkan perubahan positif bagi desa tempat ia dibesarkan.

Dalam wawancara eksklusif bersama Awak Media, Ata menegaskan tekadnya untuk kembali mengabdi kepada masyarakat melalui jalur pemerintahan desa.

“Jika saya dipercayakan masyarakat Desa Sukamurni menjadi kepala desa periode 2026–2034, saya akan menjalankan pemerintahan sesuai aturan yang berlaku dan fokus mensejahterakan masyarakat melalui pengelolaan aset desa,” ujar Ata.

Ia menjelaskan, aset desa merupakan segala bentuk kekayaan milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, APBDes, atau sumber sah lainnya. Aset tersebut, kata Ata, harus dikelola secara profesional dan transparan agar memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Menurutnya, aset desa mencakup berbagai bentuk kekayaan seperti tanah kas desa, pasar desa, bangunan desa, hutan desa, hingga sumber air milik desa.

Ata menegaskan, pengelolaan aset desa harus berorientasi pada kepentingan warga.

“Contohnya tanah kas desa atau TKD. Masyarakat harus menerima manfaat dari hasil TKD dalam bentuk beras. Dalam mengelola tanah TKD, saya yakin bisa membantu masyarakat yang kesulitan. Jangan sampai warga desa kesulitan untuk masak karena tidak punya beras,” jelasnya.

Selain itu, Ata juga menyoroti pentingnya pengelolaan aset desa yang dapat digunakan untuk membantu warga yang sedang mengalami musibah, termasuk dalam hal pembiayaan pemakaman.

Dengan mengusung motto “Membangun Desa Sukamurni Bermanfaat untuk Rakyat,” Ata berkomitmen memperkuat administrasi desa, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, dan memperluas partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

“Kami akan menciptakan program pengelolaan aset desa untuk mewujudkan Desa Sukamurni yang lebih maju, dengan melibatkan partisipasi aktif seluruh masyarakat,” ujarnya penuh semangat.

Menutup pernyataannya, Ata mengajak seluruh warga Desa Sukamurni untuk memberikan dukungan dan doa atas pencalonannya.

“Saya mohon doa dan dukungan seluruh masyarakat Desa Sukamurni. Semoga Allah SWT mengijabahi,” tandasnya. (MA)

DPRD Karawang Beri Rapor Merah untuk Dinas Pertanian, Nurhadi: Program Pertanian Mandek, Anggaran Mubazir

KARAWANG, NarasiKita.ID — Menjelang akhir tahun anggaran 2025, kinerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Karawang menuai sorotan tajam dari DPRD. Wakil Ketua Komisi II DPRD Karawang, Nurhadi, tanpa ragu memberi rapor merah kepada Kepala DPKP, Rochman, dan jajarannya yang dinilai gagal mengeksekusi program prioritas di sektor pertanian.

Nurhadi menilai, DPKP tidak mampu mempercepat pembangunan infrastruktur pendukung bagi petani, meski anggaran sudah tersedia. Hingga pertengahan November, puluhan pekerjaan infrastruktur pertanian belum juga dilaksanakan tanpa alasan yang jelas.

“Tak ada jalan lain selain Pak Bupati mengevaluasi Kepala DPKP dan seluruh jajarannya. Saya sebagai mitra kerja di Komisi II tak ragu memberi rapor merah terhadap kinerja DPKP,” tegas Nurhadi.

Menurutnya, jika proyek baru dilaksanakan menjelang tutup tahun, maka pelaksanaannya akan terkesan dipaksakan dan berpotensi bermasalah.

“Kalau tetap dilaksanakan pun akan menjadi proyek yang dipaksakan. Ini sudah lewat 45 hari kalender. Kalau diakali dengan menggeser tanggal, bisa celaka berjamaah,” ujarnya.

Nurhadi menyoroti tiga persoalan utama dalam pelaksanaan program DPKP: Waktu pelaksanaan yang terlalu mepet sehingga rawan tumpang tindih dengan tahun anggaran berikutnya, kondisi cuaca dengan intensitas hujan tinggi yang berisiko menurunkan kualitas pekerjaan, terutama jalan usaha tani dan kenaikan harga material, yang membuat hasil pekerjaan berpotensi tidak optimal dan merugikan semua pihak, termasuk petani.

“Kalau dipaksakan, pemda rugi karena hasilnya tidak optimal, pengusaha rugi secara bisnis, dan petani paling dirugikan karena mendapat infrastruktur yang tidak layak,” lanjutnya.

Nurhadi mendesak DPKP memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai keterlambatan program tersebut. Ia mengingatkan agar jangan sampai ada persoalan birokrasi internal yang akhirnya merugikan masyarakat.

“Jangan sampai ada sesuatu di dalam DPKP, tapi yang menjadi korban justru para petani. Ini harus dipertanggungjawabkan,” tandasnya.

Realisasi DPKP Baru 57 Persen

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Karawang Mumun Maemunah mengungkapkan, hingga pertengahan November 2025 realisasi anggaran DPKP baru mencapai 57 persen.

“Rata-rata realisasi OPD masih di bawah target. Apalagi DPKP baru 57 persen,” ujarnya, Senin (17/11).

Mumun menyebutkan, DPRD melalui Badan Anggaran (Banggar) telah berulang kali mengingatkan seluruh OPD agar melaksanakan program sejak awal tahun, bukan menumpuk kegiatan di akhir tahun.

“Kalau program dikejar di akhir tahun, serapannya pasti kecil. Tapi pola ini terus diulang,” ucapnya.

Ia mendesak DPKP segera menuntaskan seluruh program prioritas, terutama yang berkaitan langsung dengan kepentingan petani seperti Jaringan Irigasi Tersier (JITUT).

“Program harus berjalan tepat waktu agar hasil panen optimal,” tegasnya.

Mumun juga menekankan pentingnya monitoring dan evaluasi yang lebih ketat terhadap seluruh OPD.

“Kami akan terus memantau agar serapan anggaran bisa maksimal di akhir tahun ini,” ujarnya.

Dengan langkah tersebut, DPRD berharap produktivitas pertanian di Karawang tetap tinggi dan penggunaan anggaran daerah benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

“Kita ingin semua program OPD tepat sasaran dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya. (rls/red)

KDM: Seluruh Jalan Desa di Jabar Akan Dibangun dengan Beton, Pemprov Akan Ambil Alih Infrastruktur

NarasiKita.ID — Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) akan mengambil alih pembangunan infrastruktur di desa-desa, terutama pembangunan jalan desa. Langkah ini diambil agar seluruh jalan desa di Jawa Barat memiliki kualitas beton yang seragam dan berstandar tinggi.

Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) mengatakan, selama ini pembangunan infrastruktur di tingkat desa masih menjadi persoalan yang belum tertangani secara optimal. Karena itu, ke depan pemerintah provinsi akan turun langsung menuntaskan masalah tersebut.

“Nanti bantuan infrastruktur desa akan diambil alih oleh provinsi. Seluruh jalan desa akan dibangun dengan kualitas beton semua,” ujar KDM, Selasa (18/11/2025).

Dengan kebijakan tersebut, KDM berharap persoalan infrastruktur desa dapat diselesaikan lebih cepat. Sehingga, pemerintah desa dapat mengalihkan fokusnya untuk menangani sektor lain yang lebih menyentuh masyarakat, seperti bidang kesehatan.

“Misalnya untuk penanganan masalah stunting, lepra, atau TBC. Ke depan dana desa akan difokuskan untuk kesehatan warga,” tambahnya.

KDM menjelaskan, Pemprov Jabar juga akan melakukan pendataan menyeluruh guna menghitung kebutuhan biaya penanganan masalah kesehatan di desa, mulai dari pencegahan hingga pemulihan. Hasil pendataan tersebut akan menjadi dasar pembiayaan bersama antara pemerintah provinsi dan pemerintah desa.

“Akan dihitung, berapa biaya penanganan stunting per tahun, berapa biaya pemulihan, dan Pemprov Jabar akan membantu membiayainya sampai tuntas,” jelasnya.

Ia menegaskan, langkah ini bertujuan agar dana desa dapat difokuskan untuk menyelesaikan persoalan mendasar di masyarakat, terutama di bidang kesehatan dan sosial.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024, terdapat 5.957 desa di Jawa Barat yang tersebar di 18 kabupaten. Seluruh desa tersebut akan menjadi sasaran program pembangunan infrastruktur terpadu yang tengah disiapkan Pemprov Jabar. (ist/red)

Berulang Kasus di RS Hastien Rengasdengklok, Praktisi Hukum Sebut Ada Dugaan Kelalaian Sistemik dan Lemahnya Pengawasan Dinas Kesehatan Karawang

KARAWANG, NarasiKita.ID — Praktisi hukum menyoroti serangkaian persoalan yang terjadi di Rumah Sakit Hastien Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, mulai dari dugaan malpraktik hingga insiden jatuhnya bocah berusia empat tahun dari lantai dua gedung rumah sakit.

Kasus dugaan malpraktik sebelumnya menimpa seorang pasien asal Kabupaten Bekasi yang meninggal dunia pascaoperasi, dugaan ambulans tanpa sopir yang menyebabkan keterlambatan penanganan pasien kritis hingga pengaduan dugaan pelayanan yang tidak sesuai Standar Operasial Prodesur (SOP). Belum selesai persoalan tersebut, kini publik kembali dikejutkan oleh insiden jatuhnya bocah bernama JA (4) dari ruang poli anak lantai dua RS Hastien pada Sabtu (15/11/2025). Korban mengalami luka berat dan hingga kini masih dalam kondisi kritis.

Praktisi hukum dari LBH Bumi Proklamasi, Dede Jalaludin, S.H, atau yang biasa disapa akrabnya Bang DJ, menilai berulangnya kasus di RS Hastien menunjukkan adanya kelalaian sistemik dalam pengelolaan dan pengawasan rumah sakit. Ia menyebut, peristiwa tersebut berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang mewajibkan setiap fasilitas kesehatan menjamin keselamatan pasien dan menjalankan pelayanan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

“Dulu pasien meninggal karena dugaan malpraktik, dugaan ambulans tanpa sopir yang menyebabkan keterlambatan penanganan pasien kritis, bahkan kami menerima beberapa pengaduan dugaan pelayanan yang tidak sesuai Standar Operasial Prodesur (SOP) dann sekarang anak jatuh karena celah pembatas yang tidak aman, ini bukan insiden biasa, tapi indikasi kelalaian hukum,” ujar Bang DJ, Selasa (18/11/2025).

Kemudian, Bang DJ juga menjelaskan, sesuai Pasal 29 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, setiap rumah sakit wajib memberikan pelayanan medis yang aman, bermutu, dan tidak diskriminatif, menyelenggarakan pelayanan sesuai standar profesi dan SOP, menjamin keselamatan pasien, pengunjung, dan lingkungan rumah sakit dan bertanggung jawab secara hukum atas kerugian akibat kelalaian tenaga kesehatan maupun manajemen.

Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit menegaskan bahwa izin operasional rumah sakit dapat dibekukan atau dicabut sementara apabila terbukti melanggar ketentuan keselamatan pasien atau tidak memenuhi standar sarana dan prasarana.

“Kalau sudah ada korban akibat struktur gedung bisa diartikan itu tidak aman, itu bukan lagi urusan teknis, tapi berpotensi adanya pelanggaran hukum administrasi dan pidana kelalaian. Aparat penegak hukum wajib turun tangan dan mengusut hingga tuntas,” tegasnya.

Kemudian, menurut Bang DJ, tanggung jawab pengawasan terhadap RS Hastien berada di tangan Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang. Ia menilai Dinkes tidak boleh hanya menunggu laporan, tetapi harus proaktif melakukan audit lapangan dan hingga evaluasi izin operasional.

“Dinas Kesehatan harus segera mengirim tim pengawasan untuk memeriksa kelayakan bangunan, sistem pelayanan, serta kepatuhan SOP. Kalau ditemukan pelanggaran serius, izin operasional harus dievaluasi atau dibekukan sementara,” ujarnya.

Bang DJ juga mengingatkan, Dinas Kesehatan memiliki kewajiban hukum berdasarkan Pasal 54 ayat (1) dan (2) UU Nomor 44 Tahun 2009, yakni melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap mutu pelayanan rumah sakit. Jika pengawasan lemah hingga mengakibatkan korban, maka pemerintah daerah juga dapat dinilai lalai secara administratif.

“Saya tegaskan Dinkes tidak boleh diam. Setiap kejadian seperti ini harus dilaporkan ke Kementerian Kesehatan dan ditindaklanjuti dengan rekomendasi tertulis. Ini menyangkut keselamatan publik, bukan sekadar reputasi rumah sakit,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen RS Hastien Rengasdengklok belum memberikan keterangan resmi terkait insiden jatuhnya bocah empat tahun tersebut maupun perkembangan kasus dugaan malpraktik sebelumnya. NarasiKita.ID masih berupaya mendapatkan klarifikasi dari pihak rumah sakit. (Yusup)

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine

Berita Terbaru

Nasional

Investigasi

Pemerintahan

Kriminal

Budaya