Beranda blog Halaman 49

Berulang Kasus di RS Hastien Rengasdengklok, Praktisi Hukum Sebut Ada Dugaan Kelalaian Sistemik dan Lemahnya Pengawasan Dinas Kesehatan Karawang

KARAWANG, NarasiKita.ID — Praktisi hukum menyoroti serangkaian persoalan yang terjadi di Rumah Sakit Hastien Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, mulai dari dugaan malpraktik hingga insiden jatuhnya bocah berusia empat tahun dari lantai dua gedung rumah sakit.

Kasus dugaan malpraktik sebelumnya menimpa seorang pasien asal Kabupaten Bekasi yang meninggal dunia pascaoperasi, dugaan ambulans tanpa sopir yang menyebabkan keterlambatan penanganan pasien kritis hingga pengaduan dugaan pelayanan yang tidak sesuai Standar Operasial Prodesur (SOP). Belum selesai persoalan tersebut, kini publik kembali dikejutkan oleh insiden jatuhnya bocah bernama JA (4) dari ruang poli anak lantai dua RS Hastien pada Sabtu (15/11/2025). Korban mengalami luka berat dan hingga kini masih dalam kondisi kritis.

Praktisi hukum dari LBH Bumi Proklamasi, Dede Jalaludin, S.H, atau yang biasa disapa akrabnya Bang DJ, menilai berulangnya kasus di RS Hastien menunjukkan adanya kelalaian sistemik dalam pengelolaan dan pengawasan rumah sakit. Ia menyebut, peristiwa tersebut berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang mewajibkan setiap fasilitas kesehatan menjamin keselamatan pasien dan menjalankan pelayanan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

“Dulu pasien meninggal karena dugaan malpraktik, dugaan ambulans tanpa sopir yang menyebabkan keterlambatan penanganan pasien kritis, bahkan kami menerima beberapa pengaduan dugaan pelayanan yang tidak sesuai Standar Operasial Prodesur (SOP) dann sekarang anak jatuh karena celah pembatas yang tidak aman, ini bukan insiden biasa, tapi indikasi kelalaian hukum,” ujar Bang DJ, Selasa (18/11/2025).

Kemudian, Bang DJ juga menjelaskan, sesuai Pasal 29 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, setiap rumah sakit wajib memberikan pelayanan medis yang aman, bermutu, dan tidak diskriminatif, menyelenggarakan pelayanan sesuai standar profesi dan SOP, menjamin keselamatan pasien, pengunjung, dan lingkungan rumah sakit dan bertanggung jawab secara hukum atas kerugian akibat kelalaian tenaga kesehatan maupun manajemen.

Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit menegaskan bahwa izin operasional rumah sakit dapat dibekukan atau dicabut sementara apabila terbukti melanggar ketentuan keselamatan pasien atau tidak memenuhi standar sarana dan prasarana.

“Kalau sudah ada korban akibat struktur gedung bisa diartikan itu tidak aman, itu bukan lagi urusan teknis, tapi berpotensi adanya pelanggaran hukum administrasi dan pidana kelalaian. Aparat penegak hukum wajib turun tangan dan mengusut hingga tuntas,” tegasnya.

Kemudian, menurut Bang DJ, tanggung jawab pengawasan terhadap RS Hastien berada di tangan Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang. Ia menilai Dinkes tidak boleh hanya menunggu laporan, tetapi harus proaktif melakukan audit lapangan dan hingga evaluasi izin operasional.

“Dinas Kesehatan harus segera mengirim tim pengawasan untuk memeriksa kelayakan bangunan, sistem pelayanan, serta kepatuhan SOP. Kalau ditemukan pelanggaran serius, izin operasional harus dievaluasi atau dibekukan sementara,” ujarnya.

Bang DJ juga mengingatkan, Dinas Kesehatan memiliki kewajiban hukum berdasarkan Pasal 54 ayat (1) dan (2) UU Nomor 44 Tahun 2009, yakni melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap mutu pelayanan rumah sakit. Jika pengawasan lemah hingga mengakibatkan korban, maka pemerintah daerah juga dapat dinilai lalai secara administratif.

“Saya tegaskan Dinkes tidak boleh diam. Setiap kejadian seperti ini harus dilaporkan ke Kementerian Kesehatan dan ditindaklanjuti dengan rekomendasi tertulis. Ini menyangkut keselamatan publik, bukan sekadar reputasi rumah sakit,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen RS Hastien Rengasdengklok belum memberikan keterangan resmi terkait insiden jatuhnya bocah empat tahun tersebut maupun perkembangan kasus dugaan malpraktik sebelumnya. NarasiKita.ID masih berupaya mendapatkan klarifikasi dari pihak rumah sakit. (Yusup)

Nahas, Pria di Bekasi Tewas Tersambar Petir di Tengah Sawah

BEKASI, NarasiKita.ID — Nasib malang menimpa YT, warga Kampung Garon RT 09 RW 04, Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi. Ia ditemukan meninggal dunia di tengah sawah setelah tersambar petir pada Selasa (18/11/2025) siang.

Peristiwa tragis itu terjadi saat hujan deras mengguyur wilayah tersebut. Menurut keterangan warga, korban diduga tersambar petir sekitar pukul 12.30 WIB ketika sedang beraktivitas di sawah.

“Meninggal di tempat. Ketahuannya karena beliau nggak pulang dari sawah sekitar jam 4 sore. Tersambarnya pas hujan tadi, sekitar jam setengah satu,” ujar AG, salah seorang warga kepada NarasiKita.ID.

Korban ditemukan dalam kondisi tergeletak dengan luka bakar di tubuhnya akibat sambaran petir. Setelah dievakuasi, jenazah segera diserahkan kepada keluarga dan dimakamkan pada sore hari itu juga.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait kejadian tersebut. Warga diimbau untuk berhati-hati dan menghindari aktivitas di area terbuka saat hujan disertai petir. (MA)

JMPP Semprot Disperindag Karawang dan TKKSD: Cuma Bisa Rapat, Tak Punya Nyali Tertibkan Pedagang Liar dan Dianggap Gagal Tata Pasar Rengasdengklok!

KARAWANG, NarasiKita.ID — Penataan pedagang di kawasan Portal Rengasdengklok dan lahan milik PJKA (Pasar Lama) kembali jadi sorotan. Koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Pembangunan (JMPP), Nana Satria Permana, menuding Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) Kabupaten Karawang hanya pandai berdrama dengan janji dan rapat tanpa ujung, sementara kondisi lapangan kian semrawut.

“Sudah cukup drama rapat-rapat kosong itu! Tiap tahun alasannya koordinasi, tapi tidak ada hasil. Rengasdengklok ini bukan panggung sandiwara Disperindag. Kalau tidak berani menertibkan, mundur saja dari jabatan!” tegas Nana, Selasa (18/11/2025).

Menurut Nana, kawasan Portal dan lahan PJKA sudah lama jadi sumber kemacetan dan kesemrawutan. Pedagang liar kembali menjamur meski sudah berulang kali diperingatkan.

“Yang lebih parah, pemerintah terkesan takut menghadapi pedagang liar. Ada apa di balik pembiaran ini? Apakah ada pihak-pihak yang bermain? Publik berhak tahu!” ujarnya.

Nana menegaskan bahwa JMPP telah memonitor langsung aktivitas pedagang. Hasilnya, hampir tidak ada pengawasan berarti dari aparat atau dinas terkait.

“Lapangan dibiarkan liar tanpa kontrol. Sementara pedagang resmi malah dirugikan. Ini bentuk ketidakadilan yang dipelihara,” katanya.

Sebelumnya, Plt. Kepala Disperindag Karawang, Eka Sananta, menyatakan pihaknya tengah menyiapkan rapat koordinasi bersama TKKSD di tingkat kabupaten untuk membahas penataan para pedagang tersebut.

“Kami akan segera rapat dengan TKKSD di tingkat Kabupaten untuk penataan, baik di area Portal maupun di lahan PJKA (RTH),” kata Eka saat kegiatan Paten di Kecamatan Rengasdengklok, Selasa (04/11/2025).

Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Karawang, Basuki Rahmat, mengaku siap melakukan penertiban, namun menekankan pentingnya langkah pascapenertiban agar pedagang tidak kembali berjualan di lokasi yang sama.

“Satpol PP siap menertibkan kapan saja. Cuma satpol PP sekarang Satpol PP yang harus bisa main hati juga lah. Dalam waktu sejam pun bisa beres. Tapi masalahnya bukan di situ, melainkan pascapenertiban. Jangan sampai pedagang dibiarkan gentayangan tanpa solusi,” tegas Basuki.

“Kami tetap mendukung langkah Disperindag dan berharap rapat koordinasi segera digelar. Saya yakin dalam waktu satu atau dua minggu bisa dilaksanakan.” tambahnya.

Selain itu, JMPP memberi batas waktu hingga akhir November bagi Disperindag dan TKKSD untuk menuntaskan koordinasi dan mulai melakukan penertiban di lapangan.

“Kami tidak mau lagi mendengar kata rapat koordinasi. Cukup. Kami tunggu tindakan nyata. Kalau tidak, JMPP akan turun langsung bersama warga dan membawa persoalan ini ke DPRD serta Inspektorat,” ancam Nana.

Ia menyebut kondisi di Rengasdengklok sudah “gawat sosial” karena ketidaktegasan pemerintah memicu gesekan antara pedagang.

“Yang tertib jadi korban, yang liar malah dibiarkan. Ini kebijakan yang absurd. Pemkab jangan jadi penonton di tengah kekacauan yang mereka biarkan sendiri,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nana juga mengungkapkan bahwa masyarakat Rengasdengklok sudah cukup sabar menunggu perubahan. Kawasan portal dan pasar lama, yang semula dirancang sebagai ruang publik dan jalur lalu lintas, kini berubah menjadi zona semrawut yang merusak wajah kota.

“Rengasdengklok ini pintu utara Karawang. Tapi yang terlihat sekarang kumuh, macet, dan semrawut. Pemerintah jangan tutup mata. Kalau tidak mampu menegakkan aturan, biar rakyat yang bersuara!,” tandasnya. (Yusup)

Korban Persetubuhan Anak di Batujaya Terancam Putus Sekolah, Satgas PPA Turun Tangan

KARAWANG, NarasiKita.ID – Tim Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kecamatan Batujaya melakukan kunjungan pendampingan ke rumah korban dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang. Kunjungan ini dipimpin oleh Salmah, didampingi Kasi Kesos Kecamatan Batujaya Hj. Eem Mariyam, serta sejumlah anggota Satgas lainnya.

Setibanya di rumah korban, suasana haru menyelimuti. Ibu korban tak kuasa menahan tangis. Ia mengaku terpukul dan tertekan sejak kasus ini mencuat, yang juga memengaruhi kondisi psikis seluruh keluarga.

“Saya benar-benar hancur. Anak saya masih trauma, kami terus merasa tertekan sejak kejadian ini,” ungkap ibu korban dengan suara terbata, Senin (17/11/2025).

Korban berinisial FTH (15) hanya terdiam saat mendengarkan arahan dari tim Satgas. Kondisinya masih memprihatinkan karena tekanan psikologis yang cukup berat, ditambah ia harus putus sekolah tepat menjelang ujian akhir, sehingga terancam kehilangan ijazah yang menjadi modal penting masa depannya.

Ketua tim pendamping, Salmah, menegaskan pendampingan akan dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan kondisi korban pulih secara optimal.

“Tugas Satgas adalah memastikan korban mendapatkan perlindungan, layanan kesehatan, dan pendampingan psikologis sesuai standar. Kami akan terus memantau perkembangan kondisinya,” tegas Salmah.

Sekretaris Desa Karyamulya, Adri Sukardi, turut hadir dan menegaskan dukungan penuh dari pemerintah desa.

“Pemerintah desa siap memfasilitasi pemeriksaan kesehatan, termasuk pemeriksaan kandungan, serta pendampingan psikologis. Korban harus mendapatkan haknya dan kami akan bantu semaksimal mungkin,” ujar Adri.

Saat ini, korban berada dalam pengawasan keluarga di rumah dengan pemantauan intensif dari pemerintah desa dan Satgas PPA. Kasus ini telah dilaporkan resmi ke Polres Karawang dan tengah dalam proses penyelidikan. Proses hukum dijamin akan berjalan hingga tuntas.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran pendampingan profesional, koordinasi lintas lembaga, dan dukungan psikososial bagi korban serta keluarganya agar memperoleh perlindungan yang semestinya. (ist/red)

BPK Temukan Camat dan Kepala BPBD Bermain Uang Rakyat Rp748 Juta, Nana Desak Bupati Karawang Harus Copot Pejabat Nakal!

KARAWANG, NarasiKita.ID — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas dugaan penyimpangan belanja barang dan jasa senilai Rp748 juta di tiga instansi Pemerintah Kabupaten Karawang memantik reaksi dari kalangan masyarakat

Koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Pembangunan (JMPP) yang juga Sekretaris Forum Karawang Utara Bergerak (FKUB), Nana Satria Permana, menilai temuan tersebut merupakan bukti nyata bobroknya tata kelola keuangan daerah, terutama di level pelaksana seperti kecamatan dan BPBD.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Saya anggap ini sudah bentuk pembiaran sistematis terhadap praktik penyimpangan anggaran yang dilakukan secara sadar oleh pejabat publik,” tegas Nana saat dimintai tanggapan NarasiKita.ID, Senin (17/11/2025).

Menurutnya, langkah pengembalian dana Rp748 juta ke Kas Daerah tidak serta-merta menghapus kesalahan para pejabat terkait. Ia menyebut tindakan tersebut hanyalah bentuk pemulihan pasif setelah ketahuan, bukan bentuk pertanggungjawaban yang sesungguhnya.

“Kalau tidak ada audit BPK, apakah uang itu akan dikembalikan? Ini menunjukkan lemahnya integritas pengelola anggaran di tingkat kecamatan dan BPBD. Uang rakyat diperlakukan seperti milik pribadi,” sindirnya.

Nana menegaskan, Bupati Karawang harus segera menindak pejabat yang terlibat, termasuk Camat Karawang Barat, Camat Telukjambe Barat, dan Kepala BPBD, sesuai rekomendasi BPK. Ia menilai, sikap diam kepala daerah hanya akan memperburuk citra pemerintahan di mata publik.

“Rekomendasi BPK sudah jelas: berikan sanksi. Kalau Bupati hanya diam dan tidak menjatuhkan hukuman, maka kami anggap itu sama saja dengan melindungi pelanggaran. Publik berhak menilai ada permainan di balik meja,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nana menyoroti lemahnya pengawasan internal yang dijalankan Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang. Menurutnya, lembaga tersebut gagal mendeteksi penyimpangan sejak awal dan justru terkesan hanya menjadi pelengkap administrasi.

“Inspektorat jangan hanya jadi tukang stempel laporan SPJ. Kalau audit internal berjalan baik, BPK tidak akan menemukan kebocoran sebesar ini. Pertanyaannya, apakah pengawasan di Karawang sudah tumpul atau memang mentalitasnya ‘asal aman’?,” ujarnya.

Nana mendesak agar Bupati Karawang mengumumkan secara terbuka hasil tindak lanjut rekomendasi BPK, termasuk siapa saja pejabat yang dijatuhi sanksi. Ia juga meminta DPRD Karawang segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawasi pelaksanaan rekomendasi tersebut.

“Uang rakyat Rp748 juta itu bukan angka kecil. Kami akan menuntut transparansi, bukan janji. Kalau Bupati ingin disebut serius dalam reformasi birokrasi, ini waktunya membuktikan,” tegasnya.

“Bupati harus bersih-bersih. Copot Camat, copot Kepala BPBD, dan rombak Inspektorat. Kalau tidak, publik akan menganggap Karawang bukan sekadar gagal kelola uang, tapi gagal punya hati nurani.” timpalnya. (Yusup)

Gakkum Kehutanan Tindak Tegas Pembuangan Sampah Ilegal di Kawasan Perhutanan Sosial Karawang

NarasiKita.ID — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Kementerian Kehutanan melalui Balai Gakkumhut Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara menindak tegas praktik pembuangan sampah ilegal di kawasan hutan produksi yang termasuk dalam skema perhutanan sosial di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Senin (17/11/2025).

Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan Gabungan Kelompok Tani Mandiri Telukjambe Bersatu yang menolak kawasan perhutanan sosial di Pasir Ipis dijadikan lokasi pembuangan dan pengolahan sampah.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku utama berinisial KM (53) yang berperan sebagai pengendali aktivitas pembuangan dan pengelolaan sampah di dalam kawasan hutan produksi. Petugas juga melakukan penyegelan resmi di pintu depan dan bagian dalam lokasi, serta melaksanakan olah tempat kejadian perkara dan dokumentasi lapangan untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat KM dengan Pasal 78 ayat (3) jo. Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman pidana yang dikenakan yaitu penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, menegaskan bahwa areal perhutanan sosial harus dimanfaatkan sesuai izin dan tujuan program pemerintah.

“Siapa pun yang menyalahgunakan areal perhutanan sosial—baik untuk pembuangan sampah, memperjualbelikan, menyewakan, membangun usaha di luar ketentuan, maupun melakukan aktivitas ilegal lainnya—akan kami tindak tegas sesuai hukum,” ujar Aswin.

Aswin menambahkan bahwa dalam penanganan perkara, aparat menyasar pengendali dan penyalahguna kawasan, sementara para pekerja kecil diposisikan sebagai saksi untuk membantu mengungkap pola serta peran para pelaku utama.

Kronologi penindakan berawal dari laporan kelompok tani pada 29 September 2025, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Ditjen Gakkum Kehutanan dengan penyelidikan dan operasi lapangan. Pada Rabu (12/11/2025), tim penyidik Gakkum Kehutanan bersama SPORC Brigade Elang turun ke kawasan hutan produksi wilayah kerja Perum Perhutani RPH Pinayungan dan RPH Wanakerta, BKPH Telukjambe, KPH Purwakarta, di Desa Puseurjaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.

Di lokasi, tim menemukan areal hutan seluas sekitar 5,2 hektare yang sebagian digunakan untuk aktivitas pembuangan dan pengolahan sampah tanpa izin. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan keterangan saksi, penyidik menetapkan KM sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah.

Pelaku kemudian ditahan di Rutan Kelas I A Salemba, Jakarta Pusat, sementara barang bukti berupa dokumen, peralatan kerja, dan hasil dokumentasi lapangan turut diamankan. Penyidik juga menyiapkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Karawang serta berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polda Jawa Barat untuk memperkuat langkah penegakan hukum.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa kasus di Karawang menjadi pengingat penting bahwa penguatan program perhutanan sosial harus berjalan seiring dengan penegakan hukum yang berkeadilan.

“Perhutanan sosial dirancang untuk memperkuat akses dan penghidupan masyarakat sekitar hutan. Ketika ada penyalahgunaan untuk kegiatan ilegal seperti pembuangan sampah, negara wajib hadir untuk menertibkan,” ujar Dwi.

Ia juga mengapresiasi keberanian masyarakat melapor dan mengajak kelompok tani serta pendamping perhutanan sosial di wilayah lain untuk melakukan hal serupa.

“Negara akan berdiri di sisi masyarakat yang mengelola hutan secara benar, dan menindak mereka yang menjadikan perhutanan sosial sebagai kedok aktivitas ilegal,” pungkasnya. (ist/red)

Bocah 4 Tahun Jatuh dari Lantai Dua RS Hastien Rengasdengklok, Manajemen Pilih Diam

KARAWANG, NarasiKita.ID – Seorang bocah berusia empat tahun bernama Jihad Alpahmi, anak dari pasangan Jamludi dan Aisyah, warga Bojongsari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, mengalami nasib nahas setelah terjatuh dari lantai dua Rumah Sakit Hastien Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, peristiwa itu terjadi saat korban sedang duduk di kursi ruang tunggu poli anak bersama kedua orang tuanya. Tanpa sepengetahuan mereka, korban diduga mendekati pembatas kaca yang memiliki celah sekitar 30 sentimeter dan kemudian terjatuh ke lantai bawah dekat pintu masuk utama rumah sakit.

Warga yang berada di lokasi langsung berlari ke arah sumber suara dan mendapati bocah malang itu tergeletak bersimbah darah. Korban mengalami luka serius dan segera dilarikan ke Rumah Sakit Intan Barokah untuk mendapat pertolongan medis. Hingga kini, korban dilaporkan belum sadarkan diri akibat luka parah yang diderita.

“Jatuhnya di poli anak lantai dua. Ibunya bawa tiga anak, satu digendong dan dua lagi main di kursi. Tiba-tiba yang satu terpeleset dan jatuh ke bawah. Awalnya dibawa ke UGD RS Hastien, tapi karena parah langsung dirujuk ke RS Karawang,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Kapolsek Rengasdengklok Kompol Edi Karyadi membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia menyampaikan bahwa kasus ini tengah dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Sementara itu, pihak manajemen Rumah Sakit Hastien ketika dikonfirmasi awak media enggan memberikan keterangan resmi terkait insiden ini. (Yusup)

Bejat! Pria Dewasa asal Batujaya Setubuhi Anak 15 Tahun, Kini Jadi Tersangka

KARAWANG, NarasiKita.ID — Kasus bejat dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang Kabupaten Karawang. Seorang pria dewasa berinisial AF (32), warga Dusun Batujaya RT 06 RW 02, Desa Batujaya, Kecamatan Batujaya, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Penetapan tersangka ini menyusul laporan resmi yang dibuat oleh kuasa hukum keluarga korban ke Polres Karawang. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTL) Nomor: STTL/1318/XI/2025/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT.

Pelapor dalam kasus ini adalah Yana, ayah korban FTH (15), seorang pelajar asal Desa Karyamula, Kecamatan Batujaya.

Kuasa hukum keluarga korban, H. Alek Sukardi, SH, MH, memastikan bahwa pelaku telah diamankan oleh kepolisian dan kini menjalani proses hukum sebagai tersangka.

“Kami telah membuat laporan resmi, dan keluarga sudah menerima STTL. Terlapor kini sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Kami akan kawal kasus ini sampai ada putusan pengadilan,” tegas Alek Sukardi.

Alek juga menilai, tindakan pelaku tergolong kejahatan berat yang tidak manusiawi, karena dilakukan terhadap anak di bawah umur yang masih duduk di bangku sekolah.

“Keluarga korban menuntut keadilan. Kami akan pastikan penyidikan dilakukan secara transparan tanpa intervensi. Tidak boleh ada tebang pilih dalam penegakan hukum,” pungkasnya. (Yusup)

PJT II Rengasdengklok dan 8 Camat Karawang Utara Bergerak Bersihkan Eceng Gondok, Pastikan Air Irigasi Lancar

KARAWANG, NarasiKita.ID – Sebagai bentuk dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional yang digagas Presiden Prabowo Subianto, Perum Jasa Tirta (PJT) II Rengasdengklok bersama delapan camat di wilayah Karawang utara turun langsung melakukan normalisasi dan pembersihan eceng gondok di saluran irigasi sekitar Jembatan Portal Rengasdengklok, Senin (17/11/2025)

Kegiatan ini melibatkan 110 personel gabungan dari unsur Polsek Rengasdengklok, Koramil 0404 Rengasdengklok, Satpol PP Kabupaten Karawang, serta Linmas Kecamatan Rengasdengklok dan langsung dihadiri para camat se-wilayah Karawang utara dan Kepala Desa Rengasdengklok Selatan.

Asisten Manajer PJT II Rengasdengklok, Ali, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk aksi nyata dalam menjaga kelancaran suplai air irigasi yang selama ini terganggu oleh penumpukan sampah dan eceng gondok.

“Hambatan utama aliran air menuju wilayah hilir seperti Cibuaya hingga Pakisjaya adalah tumpukan eceng gondok di saluran induk. Dengan pembersihan ini, aliran air dapat kembali lancar, dan petani tidak lagi khawatir kekurangan air saat musim tanam. Tujuan kami jelas, memastikan sawah-sawah petani tetap produktif dan hasil panen meningkat,” tegas Ali.

Ia menambahkan, PJT II akan terus melanjutkan kegiatan normalisasi di wilayah lain yang menjadi jalur utama irigasi pertanian.

“Insya Allah kami akan terus mendukung program ketahanan pangan nasional, khususnya dalam menjaga ketersediaan air bagi petani. Bila belum selesai hari ini, kami lanjutkan besok hingga benar-benar tuntas,” ujarnya.

Kolaborasi lintas sektor ini menjadi bukti bahwa ketahanan pangan bukan hanya slogan, tetapi kerja nyata yang membutuhkan sinergi pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat dalam menjaga sumber air dan saluran irigasi yang menjadi penopang utama pertanian Karawang utara. (Yusup)

Dua Camat dan Kepala BPBD Karawang Diduga Abaikan Aturan, BPK Temukan Belanja Tak Masuk Akal Rp748 Juta

KARAWANG, NarasiKita.ID — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap bobroknya tata kelola belanja barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang tahun anggaran 2024. Sedikitnya tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tercatat melakukan praktik pengeluaran anggaran yang melanggar ketentuan dan tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.

Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan Mei 2025, BPK menemukan adanya transaksi tunai di atas Rp5 juta dan belanja fiktif atau tidak sesuai kondisi senyatanya di tiga SKPD, yakni Kecamatan Karawang Barat, Kecamatan Telukjambe Barat, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

BPK mencatat, realisasi Belanja Barang dan Jasa Pemkab Karawang tahun 2024 mencapai Rp1,77 triliun atau 91,94 persen dari total anggaran Rp1,92 triliun. Namun, di dalamnya terdapat penyimpangan serius yang menunjukkan lemahnya pengawasan dan disiplin keuangan di tingkat pelaksana.

Padahal, sesuai Peraturan Bupati Karawang Nomor 46 Tahun 2019, setiap transaksi menggunakan uang persediaan tidak boleh melebihi Rp5 juta. Namun hasil audit BPK menunjukkan 21 transaksi tunai di Kecamatan Karawang Barat, 6 transaksi di Kecamatan Telukjambe Barat, dan 17 transaksi di BPBD yang melampaui batas tersebut.

“Praktik seperti ini membuka ruang bagi penyalahgunaan anggaran karena mengabaikan sistem transaksi non-tunai,” tulis BPK dalam laporannya, dikutip NarasiKita.ID, Minggu (16/11/2025).

Lebih parah lagi, hasil uji petik menunjukkan adanya belanja barang dan jasa senilai Rp748 juta yang tidak sesuai ketentuan atau tidak bisa diidentifikasi kegunaannya secara sah. Rinciannya, belanja tidak senyatanya terjadi di Kecamatan Karawang Barat sebesar Rp319,2 juta, Kecamatan Telukjambe Barat sebesar Rp357,4 juta, dan BPBD sebesar Rp72,2 juta.

Ketiga bendahara pengeluaran akhirnya menyetorkan kembali total Rp748,84 juta ke Kas Daerah, setelah temuan tersebut disorot BPK.

Menurut BPK, kondisi ini menunjukkan realisasi belanja belum mencerminkan kondisi sebenarnya, serta menimbulkan potensi penyalahgunaan anggaran. Camat Karawang Barat, Camat Telukjambe Barat, dan Kepala BPBD disebut tidak mematuhi aturan penggunaan anggaran, sementara PPTK dan bendahara pengeluaran kurang cermat dalam melaksanakan tanggung jawab keuangan daerah.

BPK menegaskan bahwa praktik tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang mewajibkan setiap pengeluaran didukung bukti sah dan lengkap.

Atas temuan ini, BPK merekomendasikan Bupati Karawang untuk Menjatuhkan sanksi kepada Camat Karawang Barat, Camat Telukjambe Barat, dan Kepala BPBD atas pelanggaran dalam penggunaan anggaran dan Memerintahkan PPTK agar lebih cermat dalam pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan belanja.

Pemerintah Kabupaten Karawang disebut telah menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi tersebut dalam jangka waktu 60 hari sejak LHP diterima.

Namun hingga berita ini diterbitkan, NarasiKita.ID masih berupaya menghubungi ataupun menemui Camat Karawang Barat, Camat Telukjambe Barat, dan Kepala BPBD Karawang untuk memperoleh konfirmasi serta tanggapan resmi terkait temuan BPK ini. (Yusup)

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine

Berita Terbaru

Nasional

Investigasi

Pemerintahan

Kriminal

Budaya