Beranda Daerah Tanah Pribadi Jadi Situs Megalitik, Disparbud Karawang Akui Masih ‘Menelusuri’

Tanah Pribadi Jadi Situs Megalitik, Disparbud Karawang Akui Masih ‘Menelusuri’

KARAWANG, NarasiKita.ID — Polemik penetapan Situs Megalitik Bojong Manggu di Desa Cintawargi, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Karawang, kian menyeruak. Seorang warga mengadu ke Gubernur Jawa Barat viral di media sosial setelah lahan pribadinya dijadikan situs cagar budaya lengkap dengan pagar permanen tanpa izin dan tanpa pemberitahuan.

Sementara itu, beredar informasi yang dihimpun dugaan bahwa pembangunan fisik di area tersebut menggunakan dana APBD melalui kegiatan pelestarian atau pengembangan cagar budaya di lingkungan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Karawang. Dugaan itu diperkuat oleh keberadaan fasilitas dan pagar tembok kokoh yang dibangun secara permanen di atas tanah yang masih berstatus milik pribadi.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Disparbud Karawang, Zaeni, mengakui bahwa pihaknya masih menelusuri informasi tersebut dan belum menerima laporan teknis secara utuh.

Berita Lainnya  Kadiv Hankam GMPI Karawang Tegaskan Siap Fatsun, 30 Kecamatan Siaga Kepung Kantor Bupati jika 3 Bisnis Center tak Ditindak

“Itu harus ke bidang budaya yang secara teknis menanganinya. Saya juga belum tahu lebih jelas, karena awalnya baru dengar dari pengakuan-pengakuan. Saya sudah menugaskan Kabid Budaya bersama tim TACB (Tim Ahli Cagar Budaya) untuk menelusuri,” ujar Zaeni saat dikonfirmasi NarasiKita.ID, Jumat (21/11/2025).

Zaeni juga menegaskan bahwa status lokasi tersebut belum sah sebagai cagar budaya, melainkan baru masuk dalam kategori Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).

“Yang namanya cagar budaya itu kan diduga, sebenarnya belum resmi jadi cagar budaya. Itu baru diduga, karena ada dua kategori: ada Objek Cagar Budaya (OCB) dan ada Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB). Jadi itu masuknya ODCB,” jelasnya.

Berita Lainnya  Lemah Pengawasan, Dua Proyek JUT di Karawang Mangkrak: Baru 25 dan 50 Meter Dikerjakan!

Meski demikian, publik mempertanyakan dasar penggunaan dana pembangunan untuk objek yang statusnya masih ‘diduga’. Jika benar menggunakan anggaran daerah, maka transparansi dan dasar hukumnya patut dibuka ke publik.

Sementara itu, Kepala Bidang Kebudayaan Disparbud Karawang, Waya Karmila, menyebut pihaknya bersama tim TACB akan segera turun tangan melakukan klarifikasi menyeluruh, termasuk penelusuran dokumen kepemilikan lahan.

“Tim TACB nanti mau ke kantor, mereka yang lebih tahu dan nanti akan menjelaskan bersama saya untuk diklarifikasi,” ujar Waya.

Terkait status tanah, Waya mengaku belum mengetahui detail kepemilikan.

“Kita belum tahu karena itu kan sudah ada sejak dulu. Tapi kita akan telusuri hari ini seperti apa, di mana, dan bagaimana surat-suratnya. Kalau nanti sudah ada titik temunya, akan kami publikasikan hasilnya,” katanya.

Berita Lainnya  IWO Indonesia DPD Karawang Luncurkan Program “IWO Indonesia Peduli”, Berbagi Nasi Kotak di Tengah Hujan

Ia menegaskan bahwa semua klaim kepemilikan dan pembangunan harus dibuktikan secara sah.

“Bisa saja ada yang mengklaim, tapi harus ada bukti-buktinya seperti apa. Jadi sekarang kita sedang menelusuri itu semua,” tutupnya.

Kasus ini memunculkan tanda tanya besar: bagaimana bisa proyek dengan indikasi menggunakan dana pemerintah dilakukan di atas tanah pribadi yang belum jelas status peruntukannya? Publik kini menunggu hasil penelusuran Disparbud dan tim TACB, serta klarifikasi resmi terkait sumber anggaran pembangunan situs yang diduga berasal dari APBD Karawang. (Yusup)

Bagikan Artikel