Beranda Daerah Sekjen KUB Akan Datangi Dinas PUPR, Tagih Kejelasan Tindak Lanjut Temuan BPK...

Sekjen KUB Akan Datangi Dinas PUPR, Tagih Kejelasan Tindak Lanjut Temuan BPK Rp53 Juta pada Proyek CV Cipta Persada Manunggal: “Itu Uang Rakyat Karawang, Bukan Milik Penyedia atau Pejabat”

KARAWANG, NarasiKita.ID – Sekretaris Jenderal Forum Karawang Utara Bergerak (KUB), Fuad Hasan, melontarkan kritik keras terhadap belum adanya keterbukaan mengenai tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas kelebihan pembayaran sebesar Rp53.052.009,16 pada proyek Peningkatan Jalan Poros Desa Dusun Cikulutuk–Dusun Ciampel RT 03/01, Desa Sindangmulya, Kecamatan Kutawaluya yang dilaksanakan oleh CV. Cipta Persada Manunggal pada Tahun 2025.

Fuad menilai, pernyataan pelaksana proyek yang mengaku telah mengembalikan kelebihan pembayaran tidak dapat dijadikan dasar bahwa persoalan telah selesai apabila hingga kini belum disertai bukti penyetoran ke kas daerah yang dapat diverifikasi.

“Negara tidak mengenal istilah ‘percaya saja’. Negara mengenal bukti. Kalau benar uang itu sudah dikembalikan, buka bukti setor ke kas daerah. Satu lembar dokumen itu cukup menghentikan polemik. Tetapi jika hanya menyampaikan klaim tanpa bukti, masyarakat tentu berhak mempertanyakan,” tegas Fuad saat dimintai tanggapan oleh NarasiKita.ID, Jumat (3/7/2026).

Berita Lainnya  Perbup BPD Karawang Dikritik, Syarif Husen Soroti Potensi Abuse of Power dalam Pengisian Anggota BPD

Menurutnya, temuan BPK bukan sekadar catatan administratif, melainkan instrumen konstitusional untuk menyelamatkan keuangan negara dan memastikan setiap rupiah uang rakyat dipertanggungjawabkan.

“Temuan BPK jangan diperlakukan seolah-olah cukup dijawab dengan ucapan ‘sudah’. Rekomendasi BPK harus ditindaklanjuti secara nyata, terdokumentasi, dan dapat diuji. Itu amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. Jika tindak lanjut memang telah dilakukan, maka tidak ada alasan untuk menutup bukti penyetorannya kepada publik,” katanya.

Fuad mengingatkan bahwa Pasal 23 UUD 1945 menegaskan keuangan negara dikelola secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Prinsip tersebut diperkuat dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mewajibkan pengelolaan APBD dilakukan secara tertib, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

Berita Lainnya  Viral di Facebook, Warga Soroti Material Proyek Irigasi SS Kalibutek Rp43 Miliar, Petani Minta Pengawasan Diperketat

“Rp53 juta itu bukan milik kontraktor, bukan milik pelaksana, bukan pula milik pejabat. Itu uang rakyat Karawang. Karena uangnya milik rakyat, maka rakyat berhak mengetahui apakah uang tersebut benar-benar sudah kembali ke kas daerah atau belum. Jangan pernah membalik logika dengan meminta rakyat percaya tanpa diberikan bukti,” ujarnya.

Fuad juga menyoroti peran Dinas PUPR Kabupaten Karawang. Menurutnya, sebagai pengguna anggaran, dinas tidak cukup hanya menerima informasi dari penyedia, tetapi berkewajiban memastikan rekomendasi BPK benar-benar telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

“Kalau memang pengembalian sudah dilakukan, Dinas PUPR seharusnya menjadi pihak pertama yang menjelaskan kepada masyarakat bahwa uang tersebut telah masuk ke kas daerah beserta dasar administrasinya. Diamnya pemerintah justru melahirkan persepsi negatif dan menggerus kepercayaan publik terhadap tata kelola APBD,” tegasnya.

Berita Lainnya  Rotasi Jabatan di Pemkab Karawang, Bupati Lantik 151 Pejabat Tekankan Profesionalisme ASN

Sebagai bentuk kontrol sosial, KUB memastikan akan melayangkan surat resmi kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karawang untuk meminta audiensi. Dalam forum tersebut, KUB akan meminta penjelasan mengenai status tindak lanjut rekomendasi BPK, meminta bukti administrasi pengembalian ke kas daerah, serta mempertanyakan langkah-langkah yang telah dilakukan pemerintah daerah dalam memastikan kelebihan pembayaran benar-benar dipulihkan.

“Audiensi nanti bukan sekadar forum diskusi. Ini adalah bentuk pengawasan masyarakat terhadap penggunaan APBD. Kami ingin memastikan bahwa rekomendasi BPK tidak berhenti menjadi arsip di lemari, tetapi benar-benar dilaksanakan. Bila memang uang itu telah kembali ke kas daerah, tunjukkan buktinya. Sebab setiap rupiah APBD adalah amanah rakyat Karawang yang wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka, bukan sekadar diklaim telah selesai,” pungkas Fuad. (Sup)

Bagikan Artikel