Beranda Daerah Sekretaris BPD Amansari Soroti Mekanisme Pengisian Anggota BPD, Minta Dasar Hukum Diperjelas

Sekretaris BPD Amansari Soroti Mekanisme Pengisian Anggota BPD, Minta Dasar Hukum Diperjelas

KARAWANG, NarasiKita.ID – Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Amansari, Husen, menyampaikan pandangannya terkait mekanisme pengisian anggota BPD yang hingga kini masih memunculkan perbedaan penafsiran dalam forum musyawarah.

Husen menegaskan bahwa dirinya mendukung penuh pemenuhan keterwakilan perempuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati. Menurutnya, perdebatan yang terjadi bukan mengenai keberadaan kuota keterwakilan perempuan, melainkan mekanisme penerapannya terhadap pembagian kursi keterwakilan wilayah di setiap dusun.

“Dalam forum saya mengusulkan agar anggota BPD perempuan yang terpilih tetap diperhitungkan sebagai bagian dari kuota dusun asalnya. Dengan mekanisme tersebut, kuota keterwakilan perempuan tetap terpenuhi, sementara kuota keterwakilan wilayah yang selama ini telah ditetapkan tidak berubah,” ujar Husen, Jumat (3/7/2026).

Menurutnya, usulan tersebut bukan untuk mengurangi hak keterwakilan perempuan, melainkan sebagai bentuk penafsiran hukum yang dinilai lebih memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga proporsionalitas keterwakilan antarwilayah.

Husen menjelaskan, mekanisme yang berkembang dalam forum justru mengarah pada pengurangan kuota keterwakilan wilayah dari sembilan anggota menjadi enam anggota keterwakilan wilayah. Selanjutnya, enam kursi tersebut dibagi kembali dengan pola satu kursi untuk setiap dusun dan satu kursi tambahan diberikan kepada dusun yang memiliki jumlah penduduk terbanyak.

Berita Lainnya  Wabup Soroti Dugaan Penyimpangan di Sejumlah PKBM, Tegaskan Pendidikan Kesetaraan Harus Utamakan Proses Belajar

“Yang saya pertanyakan adalah dasar hukum pembagian ulang kuota wilayah tersebut. Sepanjang yang saya pelajari, saya belum menemukan ketentuan dalam Peraturan Bupati yang secara tegas mengatur mekanisme itu. Karena itu saya menyampaikan alternatif penafsiran yang menurut saya tidak bertentangan dengan aturan dan justru lebih mudah dipertanggungjawabkan,” katanya.

Ia menilai, apabila anggota perempuan tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kuota dusun asalnya, dikhawatirkan akan muncul ketidakseimbangan keterwakilan antarwilayah. Di satu sisi terdapat dusun yang kehilangan sebagian kuota keterwakilan wilayahnya, sementara di sisi lain terdapat kemungkinan suatu dusun memiliki jumlah anggota BPD melebihi kuota awal apabila anggota perempuan berasal dari dusun yang sama.

Husen mengungkapkan, pembahasan mekanisme tersebut berlangsung cukup panjang dan sempat memanas akibat adanya perbedaan pandangan. Hingga forum berakhir, menurut sepengetahuannya belum tercapai kesepakatan mengenai mekanisme pengisian anggota BPD dan belum dilakukan penandatanganan berita acara hasil musyawarah.

Berita Lainnya  Keluhan Biaya Rp1,4 Juta Bikin Siswa Tertekan, SMP Al-Khoiriyah Bantah Masih Berstatus Murid

“Saya menghormati panitia, pemerintah desa, maupun pihak kecamatan yang tentu ingin menjalankan aturan dengan baik. Namun justru karena kita semua ingin taat pada aturan, saya berharap setiap mekanisme yang diterapkan memiliki dasar hukum yang jelas sehingga tidak menimbulkan multitafsir maupun potensi sengketa administrasi di kemudian hari,” ujarnya.

Selain itu, Husen juga mempertanyakan dasar administrasi dibukanya tahapan pendaftaran calon anggota BPD apabila mekanisme pengisian belum memperoleh kejelasan dalam forum musyawarah. Menurutnya, hal tersebut penting dijelaskan kepada masyarakat agar seluruh tahapan pengisian BPD berjalan secara transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum.

Ia berharap panitia dapat memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum mekanisme yang akan digunakan sehingga seluruh calon maupun masyarakat memperoleh kepastian serta kepercayaan terhadap proses demokrasi di Desa Amansari.

Husen juga menilai proses musyawarah belum sepenuhnya memberikan ruang terhadap berbagai masukan yang disampaikan anggota BPD.

“Yang saya rasakan, panitia terkesan sulit menerima masukan dari anggota BPD. Saya mempertanyakan mengapa panitia cenderung memaksakan pengurangan kuota keterwakilan dusun, padahal sepanjang yang saya pelajari tidak ada ketentuan dalam Peraturan Bupati yang secara tegas mengatur mekanisme pengurangan kuota tersebut. Justru karena belum diatur secara eksplisit, menurut saya perlu dicari mekanisme yang memiliki dasar hukum lebih kuat dan disepakati bersama,” tegasnya.

Berita Lainnya  Perbup BPD Karawang Dikritik, Syarif Husen Soroti Potensi Abuse of Power dalam Pengisian Anggota BPD

Menurut Husen, setiap kebijakan dalam proses pengisian anggota BPD harus berpijak pada ketentuan hukum yang jelas agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran maupun potensi sengketa administrasi di kemudian hari. Ia berharap panitia membuka ruang dialog yang lebih luas serta memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum mekanisme yang akan diterapkan, sehingga seluruh tahapan pengisian anggota BPD dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan memperoleh kepercayaan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, NarasiKita.ID masih berupaya memperoleh konfirmasi dan tanggapan resmi dari panitia pengisian anggota BPD Desa Amansari serta pihak Pemerintah Desa Amansari guna memperoleh pemberitaan yang berimbang. (Sup)

Bagikan Artikel