KARAWANG, NarasiKita.ID – Salah seorang praktisi hukum di Kabupaten Karawang, Syarif Husen, menyoroti Peraturan Bupati (Perbup) Karawang Nomor 24 Tahun 2026 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Ia menilai regulasi tersebut masih menyisakan sejumlah kelemahan yang berpotensi memicu sengketa, membuka ruang penyalahgunaan kewenangan, serta melemahkan independensi BPD sebagai lembaga pengawas pemerintahan desa.
Menurut Syarif, BPD memiliki fungsi strategis sebagai lembaga yang mengawasi jalannya pemerintahan desa, sehingga proses pengisian anggotanya harus disusun dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, dan bebas dari intervensi kepentingan.
“BPD adalah lembaga pengawas Kepala Desa. Karena itu, proses pembentukannya harus benar-benar independen. Jangan sampai regulasi yang dibuat justru membuka ruang bagi lahirnya BPD yang independensinya dipertanyakan sejak awal,” kata Syarif kepada NarasiKita.ID, Senin (29/6/2026).
Syarif menilai salah satu persoalan mendasar dalam Perbup tersebut adalah besarnya kewenangan yang diberikan kepada panitia pengisian anggota BPD.
Dalam regulasi itu, panitia tidak hanya bertugas menyelenggarakan pemilihan, tetapi juga diberi kewenangan menyusun tata tertib, menetapkan wilayah pemilihan, menentukan pembagian kursi, melakukan verifikasi administrasi bakal calon, menetapkan calon yang memenuhi syarat, hingga menetapkan hasil pemilihan.
Menurutnya, konsentrasi kewenangan tersebut berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang apabila tidak diimbangi dengan sistem pengawasan yang memadai.
“Panitia memegang hampir seluruh kendali proses. Dalam perspektif hukum administrasi, konsentrasi kewenangan seperti ini harus diimbangi mekanisme kontrol yang kuat. Kalau tidak, akan muncul potensi abuse of power atau penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.
Ia juga mengkritisi belum adanya mekanisme penyelesaian sengketa dalam Perbup tersebut. Menurutnya, regulasi itu tidak mengatur secara jelas prosedur keberatan apabila terdapat perselisihan terkait hasil verifikasi administrasi, penetapan calon, pembagian wilayah pemilihan maupun hasil pemungutan suara.
“Apabila ada calon yang merasa dirugikan atau masyarakat menemukan dugaan pelanggaran prosedur, ke mana keberatan harus diajukan? Siapa yang memeriksa dan memutus? Perbup ini tidak memberikan kepastian. Kekosongan norma seperti ini berpotensi memunculkan konflik berkepanjangan,” tegasnya.
Selain itu, Syarif menilai Perbup belum menyediakan mekanisme banding administratif terhadap keputusan panitia.
Padahal, menurutnya, setiap keputusan administrasi yang berpotensi merugikan hak seseorang seharusnya dapat dikoreksi melalui mekanisme yang jelas sebelum menempuh jalur hukum.
Persoalan lain yang menjadi sorotannya adalah belum diaturnya secara tegas mengenai benturan kepentingan panitia.
Menurut Syarif, Perbup hanya mewajibkan panitia menandatangani pakta integritas, namun tidak mengatur larangan apabila anggota panitia memiliki hubungan keluarga, hubungan usaha maupun kedekatan politik dengan calon anggota BPD.
“Pakta integritas penting, tetapi tidak cukup. Regulasi juga harus mengatur secara tegas konflik kepentingan. Jangan sampai ada panitia yang memiliki hubungan langsung dengan calon tetap ikut menentukan hasil proses pengisian anggota BPD,” katanya.
Ia juga mengkritisi kewenangan panitia dalam menetapkan wilayah pemilihan dan pembagian kuota kursi yang dinilai belum memiliki parameter yang jelas.
Menurutnya, Perbup hanya menyebutkan pembagian dilakukan dengan mempertimbangkan jumlah penduduk tanpa mengatur formula yang terukur sehingga berpotensi menimbulkan persepsi ketidakadilan di tengah masyarakat.
“Ketika dasar pembagian wilayah dan kuota kursi tidak dijelaskan secara rinci, maka keputusan tersebut akan sangat mudah dipersoalkan karena dianggap tidak objektif,” ujarnya.
Syarif turut menyoroti mekanisme musyawarah perwakilan yang menjadi salah satu metode pengisian anggota BPD.
Ia menilai mekanisme tersebut sah sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan. Namun, apabila peserta musyawarah tidak dipilih secara transparan dan representatif, proses tersebut berpotensi didominasi kelompok tertentu.
“Yang harus dijaga adalah kualitas representasinya. Jangan sampai musyawarah perwakilan hanya menjadi forum segelintir elite desa yang kemudian menentukan wakil masyarakat tanpa partisipasi yang memadai,” katanya.
Selain itu, ia menilai Perbup juga belum mengatur secara tegas kewajiban panitia agar membuka hasil verifikasi administrasi, berita acara, maupun rekapitulasi hasil pemilihan kepada masyarakat.
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari prinsip akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Semakin terbuka seluruh proses, semakin kecil potensi munculnya kecurigaan maupun sengketa. Transparansi merupakan syarat utama untuk membangun kepercayaan publik,” ucapnya.
Atas sejumlah catatan tersebut, Syarif meminta Pemerintah Kabupaten Karawang melakukan evaluasi terhadap Perbup Nomor 24 Tahun 2026 dengan menyempurnakan pengaturan mengenai pengawasan, mekanisme keberatan, penyelesaian sengketa, konflik kepentingan, transparansi serta sanksi administratif terhadap panitia yang melanggar ketentuan.
“Regulasi yang baik bukan hanya mengatur tahapan, tetapi juga memberikan perlindungan hukum kepada seluruh pihak yang terlibat. Jangan sampai Perbup ini justru menjadi sumber konflik baru di desa. Demokrasi desa harus dibangun di atas prinsip keadilan, keterbukaan, akuntabilitas, dan kepastian hukum,” pungkas Syarif Husen. (Sup)




























