Beranda Daerah BPK Temukan Kekurangan Volume Rp53 Juta pada Proyek Jalan yang Dikerjakan CV...

BPK Temukan Kekurangan Volume Rp53 Juta pada Proyek Jalan yang Dikerjakan CV Cipta Persada Manunggal di Kutawaluya

KARAWANG, NarasiKita.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mengungkap adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp53.052.009,16 pada proyek Peningkatan Jalan Poros Desa Dusun Cikulutuk–Dusun Ciampel RT 03/01, Desa Sindangmulya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang yang dikerjakan oleh CV Cipta Persada Manunggal (CPM).

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2025 (sampai dengan 7 Desember 2025) pada Pemerintah Kabupaten Karawang dan Instansi Terkait Lainnya di Karawang, Nomor 15/T/LHP/DJPKN-V.BDG/PPD.03/02/2026 tertanggal 11 Februari 2026.

Berdasarkan dokumen yang dikutip NarasiKita.ID, proyek tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 027.2/540/10.2.01.0033.3.28/KPA-JLN/PUPR/2025 tanggal 17 Juni 2025 dengan nilai kontrak Rp189.194.000. Masa pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama 45 hari kalender, mulai 17 Juni hingga 1 Agustus 2025.

Berita Lainnya  Luluskan 34 Siswa Kelas VI, Lepas Sambut SDN Setiajaya 02 Bekasi Berlangsung Meriah

Dalam LHP disebutkan, pekerjaan telah dinyatakan selesai 100 persen, diserahterimakan melalui Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BASTP) tanggal 1 Agustus 2025, serta telah dibayarkan 100 persen sesuai nilai kontrak.

Namun, hasil pemeriksaan fisik secara uji petik yang dilakukan BPK bersama PPK, PPTK, penyedia, pengawas lapangan, dan Inspektorat menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan pada item Beton Struktur fc’ 30 MPa dan Baja Tulangan Polos BjTP 280 dengan nilai total Rp53.052.009,16.

Selain itu, BPK juga mencatat bahwa tidak terdapat konsultan pengawas dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Temuan tersebut didasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan Fisik (BAPF) Nomor M.55/BAPF/Pendahuluan/Kepatuhan.Barjas/2025 tanggal 30 September 2025. Selanjutnya, hasil perhitungan telah diklarifikasi kepada penyedia, PPTK, dan PPK, serta dituangkan dalam RPHPF Nomor M.55/RPHPF-BM.JII/Kepatuhan.Barjas/Kab.Karawang/12/2025 tanggal 9 Desember 2025 yang ditandatangani para pihak.

Berita Lainnya  FAIS Desak APH Usut Tuntas Dugaan Pesta LGBT di Karawang, Minta Tempat Hiburan Ditindak Jika Terbukti Melanggar

Jika dibandingkan dengan nilai kontrak sebesar Rp189.194.000, maka nilai kekurangan volume yang ditemukan BPK mencapai sekitar 28 persen dari total nilai pekerjaan.

Temuan ini menjadi salah satu catatan penting dalam pemeriksaan kepatuhan pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2025. BPK merekomendasikan agar pihak-pihak yang bertanggung jawab menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna memulihkan potensi kerugian daerah serta memperbaiki tata kelola pelaksanaan proyek konstruksi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.

Hingga berita ini diterbitkan, Awak Media masih berupaya mengonfirmasi temuan tersebut kepada Dinas PUPR Kabupaten Karawang, CV Cipta Persada Manunggal selaku penyedia jasa, guna memperoleh penjelasan dan hak jawab serta akan terus menelusuri tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, termasuk perkembangan pengembalian kelebihan pembayaran, pelaksanaan rekomendasi BPK oleh Pemerintah Kabupaten Karawang. (Sup)

Bagikan Artikel