KARAWANG, NarasiKita.ID – Kredibilitas pelaksanaan pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Sabajaya, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, kembali menjadi sorotan. Sekretaris Pemantau Demokrasi Pelita Sayap Putih (PDPSP) Kabupaten Karawang, Aan Karyanto, menilai terdapat indikasi penyimpangan prosedur yang berpotensi mencederai prinsip demokrasi, transparansi, dan kepastian hukum dalam proses pengisian anggota BPD.
Sorotan itu muncul setelah panitia diduga tidak menggunakan secara utuh draf tata tertib yang sebelumnya telah disusun dan diserahkan kepada seluruh panitia oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang melalui pihak pemerintah kecamatan sebagai pedoman pelaksanaannya transparan, jujur dan adil di seluruh desa.
“Kalau pedoman yang dibuat pemerintah sendiri justru dipangkas oleh panitia, pertanyaannya sederhana, atas dasar apa? Siapa yang memberi kewenangan menghapus ketentuan-ketentuan penting itu, jangan sampai ada pihak yang diuntungkan oleh panitia karena dihilangkan salah satu poin penting itu?” kata Aan.
Menurutnya, tata tertib bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen hukum untuk menjamin seluruh peserta memperoleh perlakuan yang adil dan setara. Karena itu, setiap perubahan substansi seharusnya memiliki dasar yang jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Salah satu poin yang dipersoalkan ialah hilangnya ketentuan mengenai kewajiban Tenaga pendidik non-ASN mengundurkan diri apabila ditetapkan sebagai anggota BPD terpilih.
“Alih-alih memperkuat aturan agar bebas dari konflik kepentingan, panitia justru menghapus ketentuan yang dianggap penting. Ini memunculkan tanda tanya besar. Jangan sampai tata tertib diubah hanya untuk mengakomodasi kepentingan tertentu,” tegasnya.
Tak hanya itu, PDPSP juga menyoroti dugaan tidak dilaksanakannya musyawarah di tingkat RT untuk menentukan unsur keterwakilan masyarakat atau tokoh masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Karawang Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pengisian Anggota BPD.
Menurut Aan, apabila tahapan yang diwajibkan regulasi benar-benar diabaikan, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar administrasi, melainkan legitimasi seluruh proses pengisian anggota BPD.
“Demokrasi desa tidak boleh dijalankan dengan memilih aturan mana yang ingin dipakai dan mana yang ingin diabaikan. Regulasi dibuat untuk dipatuhi, bukan ditafsirkan sesuka hati,” ujarnya.
PDPSP juga mendesak DPMD Kabupaten Karawang tidak sekadar berperan sebagai penonton. Sebagai tim monitoring tingkat kabupaten sekaligus penanggung jawab pembinaan dan pengawasan, DPMD dinilai memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan.
“Kalau berbagai dugaan pelanggaran ini dibiarkan tanpa evaluasi, masyarakat akan menilai fungsi pengawasan hanya formalitas. DPMD harus membuktikan bahwa pengawasan bukan sekadar tulisan di atas kertas,” kata Aan.
Selain dugaan perubahan tata tertib dan pengabaian tahapan musyawarah RT, PDPSP juga meminta DPMD memverifikasi laporan masyarakat terkait dugaan adanya calon anggota BPD yang tidak memenuhi persyaratan domisili sesuai dengan permendagri nomor 110 Tahun 2016.
“Jangan menunggu persoalan ini bergulir ke ranah hukum baru kemudian bertindak. Setiap laporan masyarakat harus diverifikasi secara objektif dan terbuka agar tidak menimbulkan persepsi adanya pembiaran,” tegasnya.
Sementara itu, salah seorang calon anggota BPD Desa Sabajaya yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku tata tertib pengisian anggota BPD tidak pernah disosialisasikan kepada para bakal calon maupun masyarakat sejak sebelum tahapan pendaftaran dimulai.
“Idealnya tata tertib disampaikan terlebih dahulu kepada masyarakat dan para bakal calon sebelum proses pendaftaran dibuka. Bahkan akan lebih baik jika dipublikasikan melalui papan informasi desa maupun media informasi lainnya agar seluruh peserta memahami aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ditempat terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, M. Syaefulloh, saat dihubungi NarasiKita.ID mengenai beredar informasi tata tertib pengisian anggota BPD diterbitkan oleh pihak DPMD. Ia membantah bahwa DPMD telah menerbitkan tata tertib pengisian anggota BPD yang digunakan oleh seluruh desa.
“Salah, kita hanya memberikan pedoman panduan, silakan masing-masing desa. Ini yang harus diluruskan,” katanya kepada NarasiKita.ID.
Ia juga meminta agar penjelasan teknis lebih lanjut dikonfirmasi kepada Kepala Bidang Pemerintahan Desa.
“Saya lagi diklat uji materi makanya kurang respons. Silakan ke Kabidnya, nanti takut jawabnya salah karena lagi tidak konsentrasi. Maaf ya,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, NarasiKita.ID masih berupaya mengonfirmasi Ketua Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Sabajaya, Pemerintah Kecamatan Tirtajaya, dan Kepala Bidang Pemerintahan Desa (PMD) DPMD Kabupaten Karawang terkait berbagai dugaan yang mencuat. Hak jawab para pihak akan dimuat pada pemberitaan berikutnya sesuai ketentuan jurnalistik. (Sup)



























