Beranda blog Halaman 74

Rhoma Irama Kutuk Oknum Polri yang Lindas Ojol Hingga Tewas

JAKARTA, NarasiKita.ID – Raja Dangdut Indonesia, Rhoma Irama, mengecam keras tindakan oknum anggota Polri yang diduga menabrak hingga menewaskan seorang pengemudi ojek online (Ojol) bernama Affan Kurniawan. Insiden tragis itu terjadi saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Kamis (28/08/2025), ketika kendaraan taktis Barracuda milik Brimob melindas korban.

Dalam video yang diunggah melalui akun TikTok @roma_irama_official, Rhoma Irama dengan tegas menyampaikan kutukan atas peristiwa tersebut.

“Saya mengutuk perbuatan oknum Polri yang berlaku sembrono hingga menimbulkan korban jiwa seorang ojol,” tegas Rhoma.

Selain itu, Rhoma juga menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga almarhum.

“Semoga beliau diampuni segala kesalahan dan dosa, diterima amal ibadahnya, serta ditempatkan di surga Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Untuk keluarga yang ditinggalkan, mari kita doakan agar diberi kesabaran dan ketabahan,” ucapnya.

Lebih jauh, Rhoma menyebut Presiden Prabowo Subianto telah berkomitmen memberikan perhatian khusus kepada keluarga korban, sekaligus menindak tegas aparat yang bertugas tidak sesuai prosedur.

“Presiden Prabowo menjanjikan bantuan sosial untuk keluarga korban dan akan menindak oknum kepolisian yang bertindak di luar prosedur,” ungkapnya.

Di akhir pernyataannya, Rhoma mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi tetap kondusif.

“Mari kita jaga kondusifitas bangsa ini agar tidak terjadi lagi kerusuhan yang memakan korban lebih banyak, yang akhirnya merugikan rakyat dan bangsa Indonesia,” tutup Rhoma. (M. Adin)

Kepsek Jual Material Bongkaran Ruang Kelas, BPKAD Tegaskan Wajib Masuk Kas Daerah

Kepala Bidang Aset BPKAD Karawang, Sukatmi

KARAWANG, NarasiKita.ID – Polemik mengenai praktik pengelolaan material bongkaran gedung sekolah mencuat di Kabupaten Karawang. Salah satunya terjadi di SD Negeri Ciptamarga IV, Kecamatan Jayakerta, yang menjual material bekas ruang kelas berupa kayu dan genteng kepada warga sekitar tanpa melalui mekanisme resmi.

Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karawang, Sukatmi, menegaskan bahwa seluruh sisa bongkaran yang masih memiliki nilai ekonomis wajib melalui prosedur resmi sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau untuk sisa bongkaran yang masih ada nilai ekonomis dilakukan penaksiran atau penilaian, selanjutnya dilakukan penjualan. Atau bisa juga dihibahkan ke lembaga sosial atau keagamaan,” jelas Sukatmi.

Ia menambahkan, pada prinsipnya penjualan hasil bongkaran aset negara dilakukan melalui mekanisme lelang. Namun terdapat pengecualian apabila nilai per unit barang kurang dari Rp1 juta, maka penjualan dapat dilakukan secara langsung.

“Tetap ada penilaian per unit barang hasil bongkaran, tidak bisa sembarangan,” tegasnya.

Sukatmi juga menekankan bahwa hasil penjualan material bongkaran wajib disetorkan ke kas daerah, tidak boleh digunakan langsung untuk keperluan sekolah.

“Kalau bekas bongkaran dijual harus masuk kas daerah. Tapi kalau mau digunakan lagi oleh sekolah, silakan. Misalnya ada genteng bocor, bisa pakai genteng bekas bongkaran untuk menambal,” ujarnya.

Mengenai opsi hibah kepada Komite Sekolah, Sukatmi menyebut mekanisme tersebut harus mendapat persetujuan langsung dari Bupati Karawang.

“Komite boleh menerima sepanjang digunakan kembali untuk pembangunan sekolah, bukan untuk dijual. Kalau jual aset negara itu bahaya,” katanya.

Namun hingga saat ini, Sukatmi mengaku belum ada pengajuan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang terkait pemanfaatan material bongkaran gedung sekolah.

“Belum ada,” tandasnya.

Sementara itu, Sunu Adi Wijaya, Bagian Aset Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Karawang, saat dihubungi kembali NarasiKita.ID menyampaikan bahwa pihaknya baru menerima surat pengajuan izin pembongkaran ataupun Berita Acara Sisa Hasil Pembongkaran dari SDN Ciptamarga IV dan surat pengantar dari Korwilcambidik Jayakerta pada Selasa (26/08/2025) sore. Meski, bangunan sudah terlanjur dibongkar dan materialnya sudah dijual.

“Baru kemarin sore ajuan izin bongkar ke saya. Itu jelas salah. Izin bongkar harus ditandatangani Kadisdik sebagai pengguna barang di OPD,” tegas Sunu.

Ia juga memastikan bahwa surat-surat tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk penjualan material bongkaran. “Nggak bisa,” katanya.

Saat ditanya soal langkah Disdikpora, Sunu menyebut pihaknya masih menunggu arahan pimpinan.

“Soal sanksi saya kembalikan kepada pimpinan. Saya juga belum bisa menjawab lebih jauh karena belum bertemu dengan kepala sekolahnya,” pungkasnya.***

Bukan Hanya Gratis Pajak Sawah, Karawang Hapus Denda dan Potong PBB-P2 Hingga 50 Persen

KARAWANG, NarasiKita.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan program keringanan pajak berupa penghapusan denda dan diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program ini digulirkan dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI dan Hari Jadi Karawang ke-392.

Kebijakan berlaku selama dua bulan, mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025. Selain itu, Pemkab Karawang juga tetap melanjutkan program stimulus pajak berupa pembebasan PBB-P2 bagi petani yang memiliki lahan sawah di bawah tiga hektare. Program ini sudah diberlakukan sejak 2023 dan bersifat permanen.

Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya, mengatakan program ini adalah bentuk kepedulian pemerintah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Di momen kemerdekaan ini, pemerintah ingin menghadirkan rasa merdeka juga bagi para wajib pajak, khususnya dari beban denda yang selama ini menumpuk,” ujar Sahali.

Penghapusan denda berlaku untuk seluruh jenis pajak daerah yang tertunggak hingga masa pajak Juni 2025, meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, penerangan jalan, parkir, reklame, pajak air tanah, serta pajak mineral bukan logam dan batuan.

Untuk PBB-P2, potongan diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Tahun 1993–2012: diskon 50% dan bebas denda
  • Tahun 2013–2023: diskon 20% dan bebas denda
  • Tahun 2024: diskon 10% dan bebas denda

Program ini dituangkan dalam:

  • Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/KEP.244-HUK/2025 tentang Penghapusan Denda Pajak Daerah
  • Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/KEP.252-HUK/2025 tentang Diskon dan Penghapusan Denda PBB-P2

Sahali menambahkan, program ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi wajib pajak yang kesulitan melunasi tunggakan akibat denda yang terus menumpuk.

“Kami ingin memaksimalkan potensi pendapatan daerah sambil memberikan kemudahan kepada masyarakat. Setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan publik yang lebih baik,” tegasnya.

Untuk kemudahan, pembayaran pajak dapat dilakukan melalui kantor pelayanan maupun secara online. (Yusup)

Dua Kepala Desa di Karawang Ditetapkan Tersangka Korupsi, Kajari: Sudah Ada Tersangka

KARAWANG, NarasiKita.ID – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Karawang, Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H., membenarkan kabar adanya dua kepala desa di Karawang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

“Kan itu sudah ada (tersangka-red),” kata Kajari Karawang usai menghadiri acara Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kecamatan Klari, Selasa (26/08/25), dikutip dari Media3.ID.

Dedy menambahkan, untuk keterangan lebih lengkap pihaknya akan segera menggelar rilis resmi melalui Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Karawang. “Nanti kalau mau, hubungi Kasi Intel saya. Akan ada rilis,” ujarnya.

Ia kembali menegaskan bahwa dua kepala desa di Karawang tersebut sudah berstatus tersangka. “Sudah jadi tersangka,” tandasnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karawang, Sigit Muharam, S.H., M.H., saat dikonfirmasi awak media usai mengisi kegiatan Bimtek Kepala Desa di Sindangreret Karawang, Rabu (27/08/25), menyatakan belum bisa memberikan keterangan rinci terkait perkara tersebut.

“Saya belum bisa konfirmasi terkait hal itu. Saya harus koordinasi dulu dengan Seksi Pidana Khusus (Pidsus) untuk mengetahui sejauh mana penanganan perkaranya,” jelas Sigit. (ist)

DPRD Karawang Sahkan Raperda Pengelolaan Sampah dan Perubahan APBD 2025

KARAWANG, NarasiKita.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan dan penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah, serta Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Karawang, Rabu (27/08/2025).

Ketua DPRD Karawang, H. Endang Sodikin, menegaskan bahwa rapat paripurna ini menjadi forum penting untuk memastikan arah kebijakan daerah berjalan sesuai kebutuhan masyarakat. Menurutnya, dua raperda yang dibahas memiliki urgensi tinggi karena menyangkut langsung kepentingan warga.

“Masalah pengelolaan sampah sudah menjadi tantangan serius. Timbunan sampah terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk dan berkembangnya industri. Jika tidak ditangani dengan baik, akan berdampak pada pencemaran lingkungan dan kesehatan masyarakat. Karena itu, revisi Perda Nomor 9 Tahun 2017 menjadi langkah penting agar aturan bisa menyesuaikan kondisi terkini,” ujar Endang.

Terkait Perubahan APBD 2025, ia menegaskan bahwa setiap rupiah dari anggaran daerah harus digunakan secara tepat sasaran dan transparan.

“APBD adalah amanah rakyat yang wajib kita jaga. DPRD bersama pemerintah daerah akan terus mengawasi agar program dan kegiatan benar-benar untuk kepentingan masyarakat Karawang,” tegasnya.

Endang juga mengajak seluruh pihak, mulai dari jajaran Pemkab, dunia usaha, akademisi hingga masyarakat, untuk bersama-sama mengawal implementasi kebijakan daerah.

“Semua elemen harus terlibat aktif agar kebijakan yang ditetapkan benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Karawang,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Karawang Aep Syaepuloh dalam sambutannya menyebut timbunan sampah di Karawang diperkirakan mencapai 1.200–1.400 ton per hari.

“Ini bukan angka kecil, dan tanpa pengelolaan yang baik akan menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat, lingkungan, bahkan perekonomian daerah,” ujarnya.

Aep menilai, meski Perda Nomor 9 Tahun 2017 menjadi tonggak penting, regulasi tersebut membutuhkan penyesuaian seiring perkembangan kondisi. Ia menekankan pentingnya sinergi seluruh pihak dalam implementasi kebijakan.

“Mari kita pastikan seluruh program dilaksanakan secara tertib, efisien, dan tepat sasaran. Setiap rupiah dari APBD adalah amanah rakyat yang harus dipertanggungjawabkan serta digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.***

Isu Rebutan Pokir, FKUB Desak Kejaksaan Bongkar Mafia Proyek

KARAWANG, NarasiKita.ID – Isu dugaan rebutan proyek pokok-pokok pikiran (Pokir) antara anggota DPRD lama dan baru di Karawang menuai kecaman keras. Forum Karawang Utara Bergerak (FKUB) menganggap praktik tersebut sebagai bentuk bancakan politik yang mengkhianati aspirasi rakyat dan mencoreng fungsi lembaga legislatif.

Secara aturan, Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD merupakan instrumen resmi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Pokir disusun berdasarkan hasil reses dan serapan aspirasi masyarakat, lalu diintegrasikan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Namun, Angga Dhe Raka Ketua FKUB menilai fungsi Pokir saat ini menyimpang jauh dari esensi awalnya. Alih-alih memperjuangkan kepentingan rakyat, Pokir justru diperebutkan oleh oknum anggota dewan lama dan baru.

“Pokir itu hak rakyat, bukan kue bancakan dewan. Kalau benar ada rebutan proyek, itu jelas pengkhianatan terhadap masyarakat. Malu sekali kalau wakil rakyat mentalnya makelar proyek,” tegas Angga, Selasa (26/08/2025).

Menurut informasi yang diterima FKUB, isu rebutan proyek biasanya terjadi saat transisi antarperiode DPRD. Anggota lama berusaha mempertahankan proyek “warisan” yang sudah dititipkan ke APBD, sementara anggota baru merasa memiliki legitimasi segar dari hasil pemilu dan menuntut jatah alokasi. Tarik-menarik ini akhirnya membuat banyak program rakyat terhambat, bahkan ada yang gagal terlaksana.

“Begitu periode baru dimulai, yang dibicarakan bukan kebutuhan rakyat, tapi siapa dapat proyek apa. Ini pola bancakan yang berulang atau bagaimana?,” ungkapnya.

Selain itu, Angga juga menegaskan, dampak dari rebutan ini berpotensi dirasakan langsung oleh masyarakat. Aspirasi warga yang sudah disampaikan dalam reses seperti pembangunan jalan lingkungan, normalisasi drainase, perbaikan sekolah, atau fasilitas kesehatan terancam mandek.

“Warga sudah capek-capek menyampaikan aspirasi, tapi malah dijadikan komoditas rebutan. Kalau begini caranya, untuk apa ada reses? Untuk apa ada DPRD?,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia juga mendesak Kejaksaan Negeri Karawang segera mengusut tuntas dugaan rebutan proyek Pokir. Menurut mereka, penegak hukum tidak boleh menutup mata terhadap bancakan politik yang berpotensi merugikan keuangan negara dan publik.

“Kejaksaan harus turun tangan. Kalau diam saja, dikhawatirkan publik akan menilai aparat hukum ikut melindungi praktik kotor ini. Semua pihak yang bermain, entah dewan lama atau baru, harus dibongkar dan diproses hukum,” tegasnya.

Lebih jauh, FKUB menilai isu rebutan Pokir berpotensi memperburuk citra DPRD Karawang di mata rakyat. Wakil rakyat semakin dianggap bukan sebagai representasi publik, melainkan broker proyek.

“Kalau mentalnya cuma dagang proyek, lebih baik mundur. Karawang butuh pejuang aspirasi, bukan makelar anggaran,” serunya.

Forum Karawang Utara Bergerak memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. FKUB juga membuka kanal aduan bagi masyarakat yang merasa program aspirasinya terbengkalai akibat konflik internal DPRD.

“Kalau perlu kami akan turun ke jalan. Pokir adalah hak rakyat, bukan bancakan elite politik. Kami akan pastikan isu ini tidak tenggelam sampai ada langkah hukum yang nyata,” tandasnya.***

Polri Imbau Jajaran Lindungi Wartawan Saat Bertugas

JAKARTA, NarasiKita.ID – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) mengimbau seluruh jajaran kepolisian, mulai dari tingkat Polda hingga Polsek, untuk memberikan perlindungan terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.

Imbauan ini disampaikan menyusul adanya kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis oleh oknum personel kepolisian dalam beberapa hari terakhir.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa profesi wartawan merupakan mitra strategis Polri dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

“Kami meminta kepada seluruh jajaran untuk melindungi kerja profesi wartawan yang objektif dan profesional, serta menjalin kerja sama dalam setiap aktivitas,” ujar Brigjen Trunoyudo, Selasa (26/08/2025).

Menurutnya, media memiliki peran penting sebagai salah satu sumber utama literasi publik. Kehadiran jurnalis turut berkontribusi dalam menyebarluaskan informasi mengenai kinerja Polri, program pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), pelayanan publik, maupun agenda strategis kepolisian lainnya.

Dengan demikian, Polri menekankan kepada seluruh personelnya agar tidak menghalangi apalagi melakukan tindakan represif terhadap wartawan yang tengah melaksanakan tugas jurnalistik. Sebaliknya, hubungan kemitraan yang sehat antara aparat kepolisian dan insan pers harus terus dijaga demi kepentingan masyarakat luas. (M.Adin)

Kepsek SDN Ciptamarga 4 Diduga Ubah Sekolah Jadi Pasar Loak, Material Bongkaran Dijual Tanpa Prosedur

KARAWANG, NarasiKita.ID – Beredar informasi mencengangkan terkait dugaan praktik jual beli material bongkaran ruang kelas di SD Negeri Ciptamarga 4, Kecamatan Jayakerta, Karawang. Oknum Kepala Sekolah diduga melepas material berupa kayu dan genteng kepada warga sekitar tanpa melalui prosedur resmi pengelolaan aset negara.

Kepala Sekolah SDN Ciptamarga IV, Ratna Purbani, saat ditemui NarasiKita.ID pada Selasa (26/08/2025) membenarkan adanya penjualan material sisa bongkaran. Ia mengklaim sudah menyiapkan Berita Acara Sisa Hasil Pembongkaran Nomor: 400.3.11/007/SD/VIII/2025 tertanggal 7 Agustus 2025, serta Surat Pengantar dari Korwilcambidik Jayakerta Nomor: 800/037/TU/2025 tertanggal 8 Agustus 2025.

“Sebelum dibongkar juga sudah ada berita acara, malah pak korwil juga sudah tandatangan sama komite,” ujar Ratna.

Kemudian, Ratna pun beralasan, penjualan dilakukan karena halaman sekolah sempit dan khawatir sisa material mengganggu aktivitas siswa. Hasil penjualan sebesar Rp1,4 juta disebutkannya dipakai untuk membeli cat dan keramik, serta diserahkan kepada komite sekolah untuk dikelola.

“Kalau dibiarkan takut kehujanan, mengganggu anak-anak, ada paku. Jadi ibu jual, terus hasilnya ibu beliin cat sama keramik. Malah uangnya juga diberikan ke komite, bukan saya yang mengelola,” jelasnya.

Ia menambahkan, semula ada pihak lain yang menawar Rp500 ribu, namun akhirnya pembelian dilakukan oleh penjaga sekolah dengan harga Rp600 ribu.

Ratna juga menyebut bahwa Korwilcambidik Jayakerta mengetahui dan bahkan membenarkan langkah tersebut.

“Kemarin pak korwil konfirmasi ke saya, ada bukti SMS juga. Saya bilang ke korwil, kata beliau nggak apa-apa, buat saja berita acara sisa bangunan dan pemanfaatannya. Dan pak sunu sama pak heri juga kemarin rapat bareng konfirmasi sudah ke saya dan pak sunu juga bilang begitu ibu jangan takut, ibu sesuai dengan prosedur,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bagian Aset Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang, Sunu Adi Wijaya, saat ditanya NarasiKita.ID pada senin (25/08/2025) menjelaskan bahwa kepala sekolah tidak memiliki kewenangan menjual material bongkaran secara sepihak.

“Sekolah wajib menginventarisasi sisa hasil bongkaran. Barang itu bisa dimanfaatkan untuk menambal kerusakan lain, atau dijual melalui mekanisme resmi. Prosesnya harus dinilai dulu oleh Dinas PUPR dan Disdikpora, kemudian dilelang sederhana. Hasilnya wajib disetorkan ke kas daerah sebagai PAD. Sekolah tidak boleh menjual sisa hasil bongkaran secara sepihak,” ujarnya.

Kemudian, Sunu juga mengungkapkan bahwa mekanisme tersebut diatur seperti proses penghapusan aset. Pengajuan harus dilakukan pihak sekolah ke Disdikpora, lalu diteruskan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Ia pun mengaku bahwa belum menerima pengajuan apapun dari Pihak Sekolah Dasar Negeri (SDN) Ciptamarga IV mengenai hal tersebut.

“Sampai saat ini, belum ada ajuan apapun dari sekolah tersebut,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sunu Adi Wijaya memastikan pihaknya akan menindaklanjuti dugaan ini dan memanggil Kepala Sekolah yang bersangkutan.

“Saya akan konfirmasi terlebih dahulu ke korwilcambidik dan kepala sekolah nya, lalu kita akan panggil kepsek nya ke dinas,” tandasnya. (Yusup)

Oknum Kepala Sekolah Ciptamarga IV Diduga Jual Material Bekas Ruang Kelas, PAD Terancam Bocor

KARAWANG, NarasiKita.ID – Dunia pendidikan di Karawang kembali tercoreng. Beredar informasi mencengangkan bahwa seorang oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Ciptamarga IV, Kecamatan Jayakerta, diduga melakukan praktik jual beli bekas material bongkaran ruang kelas. Material bongkaran ruang kelas berupa kayu hingga genteng disebut-sebut berpindah tangan ke warga sekitar diduga tanpa prosedur resmi.

Dugaan praktik ilegal ini sontak menuai sorotan, karena jika benar terjadi, bukan hanya melanggar aturan pengelolaan aset negara, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan daerah. Pasalnya, setiap sisa bongkaran bangunan sekolah memiliki nilai ekonomi yang seharusnya menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan dikomersialisasi secara pribadi.

Bagian Aset Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang, Sunu Adi Wijaya, saat ditanya NarasiKita.ID menjelaskan bahwa kepala sekolah tidak memiliki kewenangan menjual material bongkaran secara sepihak.

“Sekolah wajib menginventarisasi sisa hasil bongkaran. Barang itu bisa dimanfaatkan untuk menambal kerusakan lain, atau dijual melalui mekanisme resmi. Prosesnya harus dinilai dulu oleh Dinas PUPR dan Disdikpora, kemudian dilelang sederhana. Hasilnya wajib disetorkan ke kas daerah sebagai PAD. Sekolah tidak boleh menjual sisa hasil bongkaran secara sepihak,” ujar Sunu kepada NarasiKita.ID, Senin (25/08/2025).

Ia juga menekankan bahwa mekanisme tersebut diatur seperti proses penghapusan aset. Pengajuan harus dilakukan pihak sekolah ke Disdikpora, lalu diteruskan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Sampai saat ini, belum ada ajuan apapun dari sekolah tersebut,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sunu Adi Wijaya memastikan pihaknya akan menindaklanjuti dugaan ini dan memanggil Kepala Sekolah yang bersangkutan.

“Saya akan konfirmasi terlebih dahulu ke korwilcambidik dan kepala sekolah nya, lalu kita akan panggil kepsek nya ke dinas,” pungkasnya.

Namun hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah SDN Ciptamarga 4 belum memberikan klarifikasi apapun. NarasiKita.ID masih berupaya melakukan konfirmasi. (Yusup)

Pungli Dana Bansos di Muaragembong, MOI Bekasi Raya Desak APH Usut Tuntas

BEKASI, NarasiKita.ID – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dana bantuan sosial Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE) kembali mencoreng wajah penyaluran bansos di Kabupaten Bekasi. Di Desa Pantai Bahagia, Kecamatan Muaragembong, oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) diduga nekat memotong hak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp200 ribu hingga Rp500 ribu, tanpa dasar dan alasan yang jelas.

Pembina Media Online Indonesia (MOI) Bekasi Raya, Asep Saiful Anwar, menilai kasus ini merupakan bentuk nyata penyalahgunaan kewenangan dan pengkhianatan terhadap amanat program bansos.

“Bansos PPSE itu dikelola oleh petugas PKH. Jika ada pemotongan, jelas ini penyimpangan dan bentuk penyalahgunaan kewenangan. Tidak boleh ada ruang bagi praktik kotor seperti ini,” tegas Asep, Senin (25/08/2025).

Asep menilai, dugaan pungli tersebut tidak bisa dibiarkan karena sudah mencederai kepercayaan masyarakat dan merusak tujuan utama program bansos.

“Kasus pungli ini harus diusut tuntas. Aparat Penegak Hukum jangan ragu bertindak. Benang merahnya harus dibuka terang-benderang, siapa pun yang terlibat wajib diproses hukum. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk dan merugikan rakyat kecil,” ujarnya.

Asep juga mengingatkan, lemahnya pengawasan menjadi pintu masuk terjadinya praktik pungli. Ia mendesak pemerintah daerah hingga kementerian terkait untuk tidak tutup mata. (M.Adin)

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine

Berita Terbaru

Nasional

Investigasi

Pemerintahan

Kriminal

SINERGI GMKR DAN MPUII: LANGKAH AWAL MENGEMBALIKAN KEDAULATAN RAKYAT

0
Jakarta, NarasiKita.ID - Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR) menjalin sinergi strategis dengan Majelis Permusyawaratan Umat Islam Indonesia (MPUII) dalam sebuah pertemuan silaturahmi yang...

Budaya

SINERGI GMKR DAN MPUII: LANGKAH AWAL MENGEMBALIKAN KEDAULATAN RAKYAT

0
Jakarta, NarasiKita.ID - Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR) menjalin sinergi strategis dengan Majelis Permusyawaratan Umat Islam Indonesia (MPUII) dalam sebuah pertemuan silaturahmi yang...