Beranda blog Halaman 76

Dinsos Kabupaten Bekasi Akan Panggil Oknum Pungli Dana PKH di Muaragembong

BEKASI, NarasiKita.ID – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bekasi akan memanggil oknum yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap dana Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Pantai Bahagia, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial (Kabid Perjamsos) Dinsos Kabupaten Bekasi, H. Tajili Suprapto.

“Nanti akan saya panggil orangnya kalau memang benar. Urusan pembinaan ada di saya,” tegas Tajili saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (21/08/2025).

Sebelumnya, ramai diberitakan adanya dugaan pungli oleh oknum ketua kelompok PKH di Desa Pantai Bahagia yang meminta potongan Rp200 ribu dari setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Informasi beredar menyebutkan pemotongan dilakukan dengan alasan biaya laporan pertanggungjawaban (LPJ) dan pembuatan spanduk.

Namun, dugaan tersebut dibantah oleh KN alias BL selaku Pendamping PKH Kecamatan Muaragembong. Ia menyatakan dana yang terkumpul bukan potongan dari bantuan, melainkan iuran sukarela untuk kebutuhan administrasi.

Praktik pemotongan dana bansos jelas merugikan masyarakat miskin. Selain mengurangi hak penerima, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan dana bantuan sosial, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.

Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah penerima PKH di Desa Pantai Bahagia mencapai 400 KPM. Dari total tersebut, 360 KPM sudah menerima bantuan, sementara 40 KPM lainnya masih dalam proses pencairan. (M. Adin)

LSM MPPN Soroti Kasus Dugaan Dokumen Palsu di Setda Karawang, Desak Polda Jabar Usut Tuntas

KARAWANG, NarasiKita.ID – Polemik laporan pengusaha asal Cikarang berinisial MJ terhadap sejumlah pejabat Pemkab Karawang ke Polda Jawa Barat terus bergulir dan menjadi perhatian publik. Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan dokumen palsu berupa Surat Perintah Kerja (SPK) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) di Sekretariat Daerah Bagian Umum, disertai klaim adanya penghinaan terhadap pengusaha tersebut.

LSM Masyarakat Pemantauan Penyelenggara Negara (MPPN) Karawang melalui ketuanya, Tatang Obet, menyoroti keras kasus ini. Ia menilai dugaan adanya arogansi pejabat publik sekaligus pemalsuan dokumen merupakan pelanggaran serius yang tidak boleh dibiarkan.

“Jika benar ada tindakan penghinaan maupun arogansi pejabat Pemkab terhadap MJ, itu jelas melanggar hukum dan etika. Pejabat publik seharusnya memberi solusi, bukan melecehkan masyarakat. Penggunaan bahasa merendahkan dalam situasi seperti ini tidak bisa dibenarkan,” ujar Obet dalam konferensi pers, Rabu (20/08/2025).

Obet menyatakan dukungan terhadap langkah hukum yang ditempuh MJ ke Polda Jabar. Menurutnya, kasus ini penting dituntaskan demi menjaga kredibilitas dan stabilitas keuangan Pemkab Karawang.

“Jika kasus ini dibiarkan, keuangan daerah rawan disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Karena itu, saya mendukung penuh langkah hukum MJ dan tim kuasa hukumnya,” tegasnya.

Sebagai aktivis yang kerap memantau dugaan tindak pidana korupsi, Obet meminta Polda Jabar bekerja profesional dan tidak memberi ruang bagi upaya damai yang melemahkan efek jera.

“Kasus ini jangan sampai hilang begitu saja. Jika tidak ada efek jera, praktik seperti ini akan terus berulang,” katanya.

Lebih lanjut, Obet menekankan bahwa masalah ini tidak hanya menyangkut hukum, tetapi juga kredibilitas pemerintahan daerah.

“Sekretariat Daerah Bagian Umum adalah ‘jantung’ Pemkab Karawang. Jika ‘dapurnya’ saja bermasalah, bagaimana masyarakat bisa berharap pada kinerja dinas-dinas lain? Bupati Karawang harus turun tangan langsung untuk menyelesaikan masalah ini,” tandasnya.

Obet mengingatkan, jika persoalan ini tidak segera ditangani, dikhawatirkan akan memicu instabilitas politik dan sosial. Ia mencontohkan kasus serupa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, di mana arogansi pejabat justru memicu perpecahan di masyarakat.

“Bupati Karawang harus bertindak tegas agar hal seperti itu tidak terjadi di sini,” pungkasnya.(rls/red)

Proyek Emplacement di Dinas Pertanian, PUPR Karawang Dinilai Pasif Menyikapi Dugaan Material Murahan dan Enggan Jelaskan Standar Pengawasan

KARAWANG, NarasiKita.ID – Proyek pembangunan emplacement di Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Karawang senilai Rp189.400.000 yang dikerjakan CV Karya Jaya Utama menuai sorotan. Pasalnya, material paving block yang digunakan diduga berkualitas rendah.

Kepala Bidang Bangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang, Dani Firmansyah, berikan tanggapan terkait persoalan proyek tersebut. Namun, hanya menyampaikan akan mengecek ke bagian pengawasan.

“Terima kasih atas informasinya, nanti dicek sama bagian pengawasannya,” kata Dani kepada NarasiKita.ID, Rabu (20/08/2025).

Namun ketika ditanya lebih jauh mengenai prosedur standar pengawasan, apakah dilakukan sejak awal pekerjaan atau baru setelah ramai di publik, Dani enggan menjawab detail.

“Maaf, coba hubungi bagian pengawas ya. Intinya pengawas yang mengawasi pekerjaan di sana. Saya yakin pengawas sudah menegur apabila ada kekurangan atau kerusakan,” ujarnya.

Bahkan ketika disinggung soal standar teknis material paving block yang seharusnya digunakan oleh pelaksana proyek, Dani memilih tidak merespons.

Sementara itu, pantauan NarasiKita.ID di lapangan tumpukan paving block dalam kondisi retak, pecah, bahkan patah sebelum dipasang. Jumlahnya tidak sedikit, dan jelas memperlihatkan indikasi penggunaan material di bawah standar konstruksi.

Ironisnya, di papan proyek terpampang slogan “Kegiatan Ini Terselenggara Atas Partisipasi Anda Dalam Membayar Pajak.” Akan tetapi, hasil pekerjaan justru berpotensi mempermalukan masyarakat yang membiayai proyek melalui pajak. (Yusup)

Paving Pecah di Proyek Rp189 Juta, Dinas PUPR Karawang Bungkam Dituding Restui Material Murahan

KARAWANG, NarasiKita.ID – Diamnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang menuai kecurigaan publik. Proyek pembangunan emplacement di Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan senilai Rp189.400.000 yang dikerjakan CV Karya Jaya Utama diduga menggunakan material murahan, namun pejabat dinas terkait justru memilih bungkam, Rabu(20/08/2025).

Pantauan NarasiKita.ID di lapangan menunjukkan tumpukan paving block retak, pecah, bahkan patah sebelum dipasang. Jumlahnya tidak sedikit. Kondisi itu memperlihatkan indikasi penggunaan material berkualitas rendah yang jauh dari standar konstruksi. Ironisnya, papan proyek dengan gagah menampilkan slogan “Kegiatan Ini Terselenggara Atas Partisipasi Anda Dalam Membayar Pajak.” Namun, hasilnya justru mempermalukan masyarakat yang membiayai.

Saat dikonfirmasi, baik Kepala Dinas PUPR Karawang, Rusman Kusnadi maupun Kepala Bidang Bangunan, Dani Firmansyah, sama sekali tidak merespon. Bungkamnya PUPR dinilai sebagai sikap mencurigakan, seolah ada sesuatu yang sengaja ditutupi.

Sebelumnya pada Minggu (17/08), Sekretaris FKUB, Nana Satria Permana, menilai proyek tersebut sebagai bukti telanjang betapa pemerintah daerah dan kontraktor tidak punya rasa malu pada rakyat.

“Ini bukan sekadar buruk, ini kejahatan anggaran! Bayangkan, Rp189 juta uang pajak rakyat dipakai untuk beli paving yang bahkan sebelum dipasang sudah pecah. Apa ini proyek pembangunan atau proyek akal-akalan untuk memperkaya oknum?” tegasnya kepada NarasiKita.ID.

Nana menuding keras Dinas PUPR Karawang gagal total menjalankan fungsi pengawasan. Ia menduga kuat ada praktik permainan antara kontraktor dan pejabat dinas.

“Kalau material sekelas rongsokan bisa lolos, itu artinya ada restu dari dalam. Jangan pura-pura tidak tahu. Publik sudah bosan dengan pola ini: proyek jelek, cepat rusak, lalu dibuat proyek pemeliharaan lagi. Itu modus menghisap uang rakyat berkedok pembangunan!” ujarnya.

FKUB mendesak Dinas PUPR Karawang untuk bertindak tegas dengan memerintahkan kontraktor mengganti seluruh paving block menggunakan material berkualitas.

“Kalau pihak dinas tidak berani, kami yang akan membongkar kembali dan melaporkan ke aparat penegak hukum,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Nana pun menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. FKUB bahkan siap mendesak aparat penegak hukum untuk memeriksa pejabat Dinas PUPR Karawang maupun kontraktor pelaksana.

“Kalau aparat penegak hukum diam, itu artinya mereka ikut memberi ruang pada pembajakan uang rakyat. Ini harus dihentikan! Karawang tidak boleh terus jadi pasar empuk bancakan proyek,” tandasnya. (Yusup)

Pasar Tumpah di Jalan Portal Rengasdengklok Jadi Sorotan, Warga Minta Penertiban Tegas Satpol PP

KARAWANG, NarasiKita.ID – Keberadaan pasar tumpah di Jalan Portal, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat. Aktivitas jual-beli yang memanfaatkan badan jalan tersebut dinilai tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga membuat akses jalan menjadi sempit, macet, bahkan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, Selasa (19/08/2025).

Fuad Hasan salah seorang tokoh pemuda sekaligus Ketua Forum Pemuda Jayakerta Bersatu (FPJB) dari Kecamatan Jayakerta saat melintas di ruas jalan tersebut dengan tegas menyampaikan keresahannya terhadap kondisi tersebut.

“Saya masyarakat Jayakerta merasa terganggu dengan adanya kegiatan berdagang di sepanjang Jalan Portal. Jalan yang seharusnya lebar dan lancar justru jadi sempit karena dipakai untuk berjualan. Akibatnya, macet tidak bisa dihindari,” ujarnya.

Menurut Fuad, keberadaan pasar tumpah ini sebenarnya sudah berlangsung cukup lama, namun hingga kini belum ada langkah serius dari pemerintah kecamatan maupun Satpol PP dalam melakukan penertiban. Ia menilai, pembiaran ini hanya akan memperparah keadaan, terutama ketika volume kendaraan meningkat saat jam sibuk.

Fuad menegaskan bahwa aktivitas berdagang di badan jalan bukan hanya persoalan ketertiban umum, melainkan juga jelas melanggar aturan perundang-undangan. Ia merujuk pada Pasal 274 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang menyebutkan: Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.

“Artinya, bukan hanya pedagang yang bersalah, tetapi juga aparat yang membiarkan bisa dianggap lalai dalam menjalankan tugas. Jangan sampai hukum hanya jadi tulisan tanpa implementasi,” tegasnya.

Selain Satpol PP, Fuad juga menyoroti tanggung jawab pemerintah kecamatan dan dinas terkait. Menurutnya, keberadaan pasar tumpah memang tidak bisa dilepaskan dari kebutuhan ekonomi masyarakat kecil, namun hal tersebut tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan kepentingan umum.

“Pemerintah harus mencarikan solusi alternatif, misalnya dengan menyiapkan lokasi pasar yang lebih representatif. Pedagang tetap bisa berjualan, masyarakat pun tidak terganggu lalu lintasnya. Tapi jangan dibiarkan terus seperti ini, seolah tidak ada masalah,” ujarnya.

Fuad menambahkan, kondisi macet akibat pasar tumpah sering kali menimbulkan potensi ketegangan di jalan karena badan jalan tersita untuk lapak-lapak pedagang.

“Saya rasa ini jelas berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia juga berharap Satpol PP bersama pihak kecamatan segera melakukan langkah konkret berupa penertiban dan relokasi. Penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten agar fungsi jalan kembali sebagaimana mestinya.

“Kami tidak anti pada pedagang, tetapi semua harus ada aturannya. Jalan adalah fasilitas publik, bukan pasar liar. Jadi kami mendesak agar Satpol PP segera turun tangan,” pungkasnya.***

Pedagang Pasar Lama Rengasdengklok Kalah di MA, Pemkab Karawang Didesak Segera Eksekusi

KARAWANG, NarasiKita.ID – Salinan putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) terkait sengketa lahan eks PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang ditempati para pedagang Pasar Lama Rengasdengklok beredar luas di publik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun salinan putusan MA RI Nomor 3135 K/Pdt/2025 jo. No. 796/Pdt/2024/PT BDG jo. No. 29/Pdt.G/2024/PN Kwg, Mahkamah Agung menolak seluruh permohonan kasasi para pedagang. Selain menolak kasasi, MA juga menghukum pemohon, yakni para pedagang, untuk membayar biaya perkara sebesar Rp500 ribu dan Pemerintah Kabupaten Karawang bersama BPN Karawang dan pihak terkait dinyatakan menang dalam perkara tersebut.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Forum Karawang Utara Bergerak (FKUB), Nana Satria Permana, mendesak Pemkab Karawang agar segera menindaklanjuti putusan tersebut.

“Dengan dasar putusan MA ini, masyarakat Rengasdengklok mendesak Bidang Hukum Pemkab Karawang segera mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Karawang dan segera melanjutkan program yang sempat tertunda untuk menata rengasdengklok,” tegas Nana kepada Awak Media, Senin (18/08/2025).

Ia menilai, langkah eksekusi perlu segera dilakukan agar pedagang mendapat kepastian waktu untuk mempersiapkan relokasi ke pasar baru yang sudah disediakan pemerintah.

“Kasihan pedagang, mereka butuh waktu untuk memindahkan barang dagangannya, juga menginformasikan kepada pelanggan agar tahu blok baru tempat mereka berjualan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nana juga mengungkapkan, kepastian hukum dari pemerintah juga akan menjadi bukti nyata bahwa Pemkab Karawang mampu menjamin rasa aman, tidak hanya bagi pedagang tetapi juga bagi investor.

“Intinya, pemerintah harus memberi kepastian dan kepercayaan kepada masyarakat. Wilayah Karawang Utara sudah pasti menjadi kawasan industri, dan pemerintah wajib menunjukkan komitmennya dalam menjamin keamanan investasi,” pungkasnya.***

Kerugian Ratusan Juta, Kuasa Hukum MJ Tuding Oknum Pemkab Karawang Main Dokumen Palsu

KARAWANG, NarasiKita.ID – Ketua Tim Kuasa Hukum MJ, Ir. Y. Ardiyono, menanggapi pernyataan Ketua DPC Peradi Karawang, Asep Agustian SH, MH, yang sebelumnya menyatakan dukungan atas laporan MJ ke Polda Jabar namun menyebut adanya opini liar terhadap AAR. Ardiyono menegaskan pernyataan tersebut keliru dan tidak sesuai fakta.

Menurut Ardiyono, kasus yang menimpa kliennya terjadi pada akhir tahun 2023, bukan awal 2023 sebagaimana disebutkan. Ia menyebut pihaknya sudah mengantongi bukti kuat dugaan kecurangan yang melibatkan oknum pejabat Pemkab Karawang bersama calo proyek.

“Statemen itu salah dan tidak tepat. Kejadian ini jelas di akhir 2023. Kami sudah memegang dokumen yang diduga palsu dan dokumen pengganti dari oknum pejabat,” ujarnya kepada awak media, Senin (18/08/2025).

Ardi juga menyayangkan komentar yang tidak memahami persoalan secara utuh. Kliennya bahkan pernah bertemu langsung dengan Sekda Karawang, namun bukannya mendapat solusi justru mendapat hinaan.

“Kalau tidak tahu persoalan seutuhnya, jangan asal bicara. Proses hukum sedang berjalan, laporan ke Polda Jabar baru kemarin kami masukkan. Saksi pun belum diperiksa. Jadi santai saja, jangan panik kalau memang merasa tidak bersalah,” tegasnya.

Dugaan Pemalsuan Dokumen

Tim kuasa hukum menemukan adanya praktik pemalsuan dokumen proyek, mulai dari SPK hingga SP2D. Salah satu pelaku berinisial MH bahkan mengakui SPK pertama sengaja dipalsukan untuk menarik korban.

Lebih jauh, enam SP2D dengan nilai total Rp830 juta juga diduga palsu. Kuasa Bendahara Umum Daerah, IN, menyatakan dokumen itu berbeda dari SP2D asli yang seharusnya dicetak di kertas continuous form berlapis dengan kode anggaran Kementerian Dalam Negeri.

“Nama dan tanda tangan pejabat dicatut, bahkan NIP asli dipakai tetapi nama diganti. Itu jelas pemalsuan,” ungkap IN.

Menurut Ardi, pembayaran yang seharusnya diterima kliennya dialihkan ke perusahaan lain menggunakan dokumen hasil pengecekan konsultan milik korban, sementara klien hanya diberikan SP2D palsu. Bahkan ada tawaran penyelesaian dengan SPK baru anggaran 2024, tetapi tetap tidak ada pembayaran.

“Pemkab hanya memberi harapan palsu dengan alasan tagihan pasti dibayar, tapi kenyataannya dialihkan ke perusahaan lain,” tegasnya.

IN juga menambahkan bahwa korban lain sebelumnya juga mengalami hal serupa. “Pak Richard dari Bogor saja kena lebih dari Rp1 miliar dengan SP2D palsu,” jelasnya.

Ajukan Gelar Perkara ke Polda Jabar

Kuasa hukum menduga ada upaya sistematis untuk menutup kasus ini. Mereka menilai penyidik Polres Karawang tidak objektif, sebab lebih dari setahun laporan berjalan tanpa perkembangan jelas.

Atas kondisi itu, tim kuasa hukum mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Direktorat Reskrimum Polda Jawa Barat melalui surat Nomor 02/SKL/FH-KSN/VIII/2025 tertanggal 14 Agustus 2025. Surat tersebut ditembuskan ke Kapolri, Kabareskrim Mabes Polri, dan Kapolda Jabar.

“Kasus ini bukan sekadar kerugian korban, tetapi menyangkut kredibilitas pengelolaan keuangan daerah dan kepercayaan publik. Kami minta penanganan ditarik ke Polda Jabar agar penyidikan objektif dan transparan,” pungkas Ardiyono.***

DPRD Karawang Dukung Rumah Bersejarah Rengasdengklok Dijadikan Aset Negara

KARAWANG, NarasiKita.ID – Ketua DPRD Karawang, Endang Sodikin, menyatakan dukungan agar Rumah Djiauw Kie Siong di Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, dibeli dan dijadikan aset negara.

Rumah yang berada di Dusun Bojong itu memiliki nilai sejarah penting, karena menjadi tempat singgah Soekarno dan Mohammad Hatta saat dibawa para pemuda pada 16 Agustus 1945 untuk mendesak segera diproklamirkannya kemerdekaan Indonesia. Sehari sebelum proklamasi, bendera merah putih juga pertama kali dikibarkan di Eks Kantor Kewedanaan Rengasdengklok.

Endang menilai, hingga kini rumah bersejarah tersebut masih terawat oleh keturunan Djiauw Kie Siong. Menurutnya, rumah itu sudah sepatutnya mendapat perhatian khusus dari negara.

Pada Rabu (13/08/2025), Ketua MPR RI Ahmad Muzani juga mengunjungi rumah tersebut dan menyatakan akan mendorong Presiden agar mengakuisisinya sebagai aset negara. Endang menyambut baik langkah itu.

“Kemarin, atas kunjungan MPR menginisiasi bagaimana Rumah Djiauw Kie Siong ini diakuisisi negara. Kami sepakat, kalau memang agendanya dianggarkan secara kolaboratif, kami tidak keberatan,” ujar Endang, Senin (18/08/2025).

Upaya pembelian rumah ini sebenarnya sudah pernah dilakukan sejak 2010. Saat itu, ahli waris menetapkan harga Rp2 miliar, sementara pemerintah daerah hanya mampu menawar Rp700 juta sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setempat. Perbedaan harga membuat rencana pembelian mandek hingga kini.

“Sejak dulu kami selalu siap menganggarkan, tapi kendala teknis tidak bisa dihindarkan, termasuk adanya perbedaan harga di luar ketentuan. Selama 11 tahun menjadi wakil rakyat, saya banyak menerima masukan dan informasi soal ini,” jelas Endang. (Red)

Karawang Gratiskan PBB Sawah, Beri Diskon Tunggakan hingga 50 Persen

KARAWANG, NarasiKita.ID – Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, resmi menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk lahan sawah serta memberikan insentif potongan tunggakan pajak.

Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menyampaikan kebijakan tersebut usai Upacara HUT ke-80 RI dan Hari Jadi ke-392 Karawang di Lapang Karangpawitan, Minggu (17/08/2025).

Menurut Aep, Pemkab Karawang memberikan keringanan berupa potongan tunggakan PBB-P2 disertai penghapusan denda:

  • Tunggakan 1993–2012: potongan 50 persen + bebas denda.
  • Tunggakan 2013–2023: potongan 20 persen + bebas denda.
  • Tahun 2024: potongan 10 persen + bebas denda.

Kebijakan berlaku mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025.

“Momentum HUT RI dan Hari Jadi Karawang kami jadikan sebagai kesempatan memberi stimulus kepada masyarakat lewat keringanan pajak ini,” ujar Aep.

Selain insentif tersebut, Pemkab Karawang telah menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 Tahun 2024 tentang pengurangan PBB-P2 bagi lahan sawah. Petani dengan kepemilikan lahan di bawah 3 hektare dibebaskan 100 persen dari PBB-P2.

“Lahan sawah 3 hektare ke bawah alhamdulillah gratis. Ini bagian dari komitmen Pemkab mempertahankan lahan pertanian dan mendukung swasembada pangan,” tegasnya.

Sementara itu, kebijakan ini sejalan dengan imbauan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang meminta bupati/wali kota di Jabar menghapuskan tunggakan PBB. Menurut Dedi, langkah ini tidak akan mengurangi pendapatan daerah, justru berpotensi meningkatkan penerimaan.

“Mekanismenya mirip penghapusan pajak kendaraan bermotor. Kalau ada daerah yang tidak melaksanakan, biar masyarakat yang menilai,” kata Dedi usai menghadiri Hari Jadi ke-75 Kabupaten Bekasi, Jumat (15/08/2025).***

Oknum Ketua Kelompok PKH di Muaragembong Diduga Potong Dana Bansos

BEKASI, NarasiKita.ID – Dugaan pungutan liar (pungli) terhadap Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) mencuat di Desa Pantai Bahagia, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi. Oknum ketua kelompok PKH diduga meminta potongan sebesar Rp200 ribu dari setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Informasi yang beredar menyebutkan, pemotongan dilakukan dengan alasan untuk biaya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan pembuatan spanduk.

“Katanya uang Rp5 juta itu nggak boleh kurang, tapi kenapa dari uang Rp5 juta itu diminta Rp200 ribu. Di sini ada 8 orang, lalu di RT 11 ada 4 orang, jadi total 12 orang dipinta Rp200 ribu. Alasannya buat bikin laporan dan banner,” ungkap salah seorang KPM warga Kampung Blukbuk, Jumat (15/08/2025).

Namun, saat dikonfirmasi, BL selaku Pendamping PKH Kecamatan Muaragembong membantah adanya praktik pungli tersebut. Menurutnya, dana yang terkumpul bukanlah potongan dari bantuan, melainkan untuk kebutuhan administrasi.

“Permasalahannya hanya kesalahpahaman. Pendamping tidak meminta uang. Pendamping hanya menyampaikan bahwa biaya spanduk dan LPJ itu wajib untuk laporan penggunaan. Jadi bukan potongan. Kita hanya mengingatkan penerima, karena LPJ wajib sesuai pembelanjaan,” ujar BL, Senin (18/08/2025).

Meski begitu, aturan pemerintah jelas melarang segala bentuk pungutan pada program PKH. Pasal 39 ayat (2) menegaskan bahwa dana bantuan PKH adalah hak penuh KPM dan tidak boleh dipotong oleh pihak mana pun dengan alasan apa pun. Sementara Pasal 41 ayat (1) menyebutkan, pihak yang memotong atau menyalahgunakan dana bantuan sosial dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.

Kementerian Sosial (Kemensos) juga telah berulang kali menegaskan agar tidak ada praktik pungli dalam PKH. Transparansi dan akuntabilitas mutlak dijaga agar bantuan tepat sasaran dan benar-benar diterima KPM. (M.Adin)

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine

Berita Terbaru

Nasional

Investigasi

Pemerintahan

Kriminal

SINERGI GMKR DAN MPUII: LANGKAH AWAL MENGEMBALIKAN KEDAULATAN RAKYAT

0
Jakarta, NarasiKita.ID - Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR) menjalin sinergi strategis dengan Majelis Permusyawaratan Umat Islam Indonesia (MPUII) dalam sebuah pertemuan silaturahmi yang...

Budaya

SINERGI GMKR DAN MPUII: LANGKAH AWAL MENGEMBALIKAN KEDAULATAN RAKYAT

0
Jakarta, NarasiKita.ID - Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR) menjalin sinergi strategis dengan Majelis Permusyawaratan Umat Islam Indonesia (MPUII) dalam sebuah pertemuan silaturahmi yang...