Beranda blog Halaman 78

Pengusaha Asal Cikarang Laporkan Pejabat Pemkab Karawang ke Polda Jabar

NarasiKita.ID  – Seorang pengusaha asal Cikarang berinisial MJ resmi melaporkan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang ke Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar).

Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/391/VIII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT, dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat di Bagian Umum Sekretariat Daerah Karawang.

Kuasa hukum pelapor, tim Hukum Komando Satria Negara yang dipimpin Ardiyono, menjelaskan kasus bermula pada akhir 2023 saat perusahaan milik kliennya dipercaya mengerjakan enam proyek di lingkungan Pemkab Karawang.

“Enam pekerjaan tersebut telah selesai 100 persen sesuai spesifikasi, disertai hasil inspeksi konsultan Pemkab, dan disaksikan pejabat terkait serta petugas keamanan. Total nilainya mencapai Rp830 juta,” ujar Ardi, Kamis (14/08) malam

Namun, saat proses pencairan pembayaran, MJ justru menemukan dugaan pemalsuan dokumen yang berujung pada pengalihan pembayaran ke perusahaan lain secara penuh.

Menurut Ardi, kliennya telah menempuh berbagai upaya administratif, termasuk pertemuan dengan bendahara dan kasubag, hingga melapor ke Inspektorat dan Bagian Hukum Pemkab Karawang.

Bahkan, Inspektorat disebut sudah tiga kali memerintahkan pembayaran, membuat RAB pengganti, dan mengirimkan surat resmi kepada Bupati Karawang. Tetapi, hingga kini, pembayaran tak kunjung dilakukan.

MJ mengaku pertemuan terakhir dengan salah satu pejabat tertinggi di Karawang justru membuatnya merasa dihina dan diremehkan.

“Saya merasa dipermalukan. Ternyata benar isu soal arogansi pejabat itu. Seolah dia kebal hukum,” ungkap MJ.

Dalam laporan ke Polda Jabar, MJ mencantumkan sejumlah nama pejabat terduga pelaku, berinisial AAR, FJ, WJ, MM, dan beberapa lainnya. Ia menyebut kasus ini membuatnya mengalami kerugian besar secara materi maupun psikis.

“Selama hampir dua tahun, hidup saya penuh tekanan. Kerugian saya bukan hanya uang, tapi juga mental. Namun saya percaya Polda Jabar akan memproses ini hingga tuntas,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi redaksi kepada Pemkab Karawang dan para pejabat yang disebut, baik lewat telepon maupun pesan singkat, tidak mendapatkan respons. Media ini akan terus berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak terkait. (red)

Ombudsman RI Desak Pemerintah Segera Tetapkan RAN TPPO 2025–2029

NarasiKita.ID – Ombudsman Republik Indonesia menyoroti situasi darurat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang kian mengkhawatirkan. Dengan jumlah korban terus meningkat, Ombudsman mendesak Pemerintah segera menetapkan Rencana Aksi Nasional (RAN) TPPO 2025–2029.

Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro, menilai keterlambatan penyusunan RAN TPPO sebagai bentuk maladministrasi serius. Hingga pertengahan Agustus 2025, rencana aksi tersebut belum juga ditetapkan.

“Temuan Ombudsman menunjukkan lemahnya pengawasan, minimnya koordinasi antar-lembaga, dan tidak optimalnya perlindungan terhadap korban,” ujarnya di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat (15/08/2025).

Data kajian Ombudsman yang diperkuat pemberitaan media mencatat lonjakan signifikan kasus TPPO pada awal tahun ini. Dalam periode Januari–Maret 2025, Polri menangani 609 kasus dengan 1.503 korban—angka yang sudah melampaui separuh total korban sepanjang 2024, yakni 2.179 korban dari 843 kasus dengan 1.090 tersangka.

“Tren ini membuktikan bahwa ketika kebijakan dan aksi lapangan terlambat, korban akan terus bertambah,” tegas Johanes.

Ombudsman meminta Presiden segera menetapkan RAN TPPO 2025–2029 dengan target yang jelas, realistis, dan terukur, sebagai bukti bahwa perlindungan warga menjadi prioritas utama negara. Polri selaku Ketua Gugus Tugas TPPO juga didorong untuk menginisiasi penyusunan RAN secara terpadu, memperkuat koordinasi lintas-institusi, memastikan SOP penanganan korban dijalankan konsisten, serta menindak tegas pelaku tanpa pandang bulu.

Selain itu, kementerian dan lembaga terkait di tingkat pusat diminta bergerak serentak mempercepat langkah pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban, termasuk memastikan adanya dukungan berkelanjutan bagi mereka.

Menurut temuan Ombudsman, maladministrasi terjadi sejak tahap perencanaan, koordinasi, hingga pelaksanaan. Koordinasi antar-institusi dinilai lemah, tidak ada mekanisme terpadu dalam pencegahan dan perlindungan korban, sementara SOP sering diabaikan. Akibatnya, pendampingan terhadap korban, baik secara prosedural maupun psikologis, berlangsung minim.

“Setiap korban TPPO adalah bukti nyata kegagalan sistem yang seharusnya melindungi warganya. Lambannya penetapan RAN TPPO 2025 mengirim sinyal bahwa pencegahan belum menjadi prioritas. Ombudsman menuntut langkah nyata dan terukur, bukan sekadar retorika,” tandas Johanes.***

Normalisasi Kali Apoor di Kutaampel Disorot: Warga Sindir PJT II Rengasdengklok “Tebang Pilih” dalam Pembongkaran Jembatan

KARAWANG, NarasiKita.ID – Proyek normalisasi Kali Apoor di Desa Kutaampel, Kecamatan Batujaya, dikecam warga lantaran dianggap tebang pilih. Meski pekerjaan tengah berlangsung, sejumlah jembatan tetap dibiarkan berdiri, sementara jembatan lain sudah dibongkar demi kelancaran aliran air.

Pekerjaan ini dilaksanakan oleh Perum Jasa Tirta II (PJT II) Seksi Rengasdengklok menggunakan alat ekskavator milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang. Warga mempertanyakan alasan di balik sikap “pilih kasih” tersebut.

“Aliran air ini ke arah timur, dari sipon PDAM Tangkil sampai ke laut. Spesifikasinya jelas: pelebaran saluran 2 meter dan kolong jembatan minimal setara jalan raya. Tapi kenyataannya, sebagian yang tak sesuai malah dibiarkan. Heran, kan?” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Kamis (14/8/2025).

Warga itu juga menyinggung bangunan rumah yang pondasinya memakan badan saluran hingga sekitar 80 cm, dan lebar saluran yang hanya tersisa satu meter, namun tetap aman dari pembongkaran.

“Di Pisangsambo malah ada pelebaran cuma satu meter. Pinggir jalan dijadikan tempat nyimpen material pasir, batu sirtu biar beko nggak bisa masuk. Ini jelas bukan sekadar kelalaian. Jangan-jangan ada ‘pemain’ yang melindungi,” sindirnya.

Ia menegaskan asas keadilan seharusnya berlaku. “Kalau mau dibongkar, bongkar semua! Jangan sampai ada empat titik yang lolos cuma karena ada yang pasang badan,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Kasubag Operasional dan Pemeliharaan PJT II Seksi Rengasdengklok, Ade Suherman alias Ade Golun, mengatakan pihaknya telah melakukan rapat evaluasi di Kutaampel, Kutamakmur, dan Segaran bersama pihak kecamatan serta unsur muspika.

“Pekerjaan ini dipantau setiap hari oleh muspides dan muspika. Keputusan membongkar atau tidak ada pertimbangan teknis. Kami tidak sembarangan membongkar, tujuan utamanya menormalisasi saluran,” jelas Ade saat dihubungi via telepon.

Namun saat didesak soal alasan beberapa jembatan tidak dibongkar, Ade hanya menjawab singkat. “Alasannya masih on progres gitu aja,” ujarnya. (Yusup)

Kemenag Karawang Tegaskan Prosedur Izin Pendirian Rumah Ibadah

KARAWANG, NarasiKita.ID – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Karawang, Sopian, menegaskan bahwa setiap pemeluk agama yang ingin mendirikan rumah ibadah akan mendapat rekomendasi dari Kemenag selama prosedur sesuai ketentuan telah ditempuh.

Pernyataan itu disampaikan Sopian saat memberikan materi pada Seminar dan Diskusi Fellowship Pendeta se-Kabupaten Karawang yang digelar di Gereja Bethel Indonesia (GBI) Galuh Mas Karawang, Rabu (06/08). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Kerja Sama Gereja-Gereja (BKSG) Karawang dengan mengangkat tema “Harmonisasi Tempat Ibadah di Lingkungan Majemuk”.

Hadir dalam acara tersebut Pembimas Kristen Kanwil Kemenag Jawa Barat, Kepala Kesbangpol Karawang, perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dari berbagai agama, Ketua BKSG Karawang, Ketua PGPI, Ketua PSPI-R, perwakilan PGIS Karawang, para pendeta, gembala, hamba Tuhan, aktivis, serta penyuluh agama Kristen Kemenag Karawang.

Sopian menegaskan, Kemenag melayani semua agama secara setara dan berupaya menjaga suasana keberagamaan di Karawang agar tetap kondusif, rukun, dan harmonis. Ia menyebut, komunikasi dan sinergi antara FKUB, Kemenag, dan pemerintah daerah selama ini berjalan baik.

“Agama mana pun yang ingin mendirikan tempat ibadah, selama prosedurnya ditempuh, kami akan memberikan rekomendasi bersama FKUB. Rekomendasi ini menjadi dasar pemerintah daerah dalam mengeluarkan izin mendirikan rumah ibadah sesuai Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006,” jelasnya.

Ia juga menegaskan komitmen Kemenag untuk terus meningkatkan kerukunan dan memperkuat moderasi beragama sebagai implementasi delapan program prioritas (Asta Protas) Kemenag 2025–2029. Saat ini, di Karawang telah terbentuk Kampung Kerukunan di Perumahan Resinda dan tujuh Kampung Moderasi Beragama di Kecamatan Cibuaya, Karawang Barat, Karawang Timur, Rengasdengklok, Telukjambe Timur, Klari, dan Cikampek.

Selain itu, Kemenag mendukung penguatan ekoteologi untuk pelestarian lingkungan di lembaga pendidikan dan keagamaan. Pada kesempatan ini, bibit tanaman juga dibagikan secara simbolis kepada perwakilan aras dan gereja.***

Kemendes Atur Persetujuan Kades untuk Pembiayaan Kopdes Merah Putih, 30% Dana Desa Jadi Jaminan Akhir

JAKARTA, NarasiKita.ID – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menetapkan aturan mekanisme persetujuan kepala desa dalam pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Berdasarkan Permendes Nomor 10 Tahun 2025 yang diteken Menteri Desa Yandri Susanto pada 12 Agustus 2025, maksimal 30% dari pagu dana desa dapat digunakan sebagai jaminan terakhir apabila Kopdes gagal membayar pinjaman ke bank.

Aturan ini merupakan tindak lanjut PMK Nomor 49 Tahun 2025 tentang tata cara pinjaman bagi pendanaan Kopdes/Kelurahan Merah Putih.

“Dana desa bukan jaminan awal, tetapi menjadi solusi terakhir jika Kopdes gagal bayar pada bulan berjalan. Pemotongan hanya dilakukan sesuai jumlah angsuran bulan itu,” kata Yandri dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (13/08/2025).

Skema Jaminan

  • Pagu dana desa Rp 400–499 juta → maksimal jaminan Rp 149 juta per tahun (Rp 12,5 juta per bulan).
  • Pagu Rp 1–1,099 miliar → maksimal jaminan Rp 329,99 juta per tahun (Rp 27,49 juta per bulan).

Dana desa baru digunakan jika Kopdes mengalami keterlambatan angsuran. Mekanisme pencairan pinjaman harus mendapat persetujuan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui musyawarah desa khusus. Proposal rencana bisnis Kopdes memuat jenis usaha, kebutuhan modal, bank penyalur, dan rencana pengembalian pinjaman.

Bank Himbara hanya mencairkan pinjaman apabila terdapat dokumen persetujuan kepala desa berdasarkan hasil musyawarah desa.

Bagi Hasil untuk Desa
Kopdes Merah Putih wajib menyetor 20% keuntungan bersih kepada pemerintah desa sebagai pendapatan sah APBDes. Dana ini dapat digunakan untuk program prioritas desa, seperti ketahanan pangan, BLT kemiskinan ekstrem, penanganan stunting, pembangunan infrastruktur, hingga pemberdayaan masyarakat.

“Karena lahir dari musyawarah desa dan mendapat pengawasan kepala desa, BPD, serta tokoh masyarakat, desa berhak menerima imbal jasa minimal 20% dari keuntungan bersih Kopdes,” jelas Yandri.

Yandri optimistis Kopdes Merah Putih tidak akan merugi karena fokus pada usaha kebutuhan pokok masyarakat desa, seperti sembako, LPG 3 kg, dan pupuk. Meski begitu, ia mengingatkan risiko tetap ada, dan dana desa akan digunakan sebagai penutup jika terjadi gagal bayar.***

Wabup Karawang Dorong Optimalisasi Produk Lokal di Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

KARAWANG, NarasiKita.ID – Wakil Bupati Karawang H. Maslani menghadiri Sosialisasi Optimalisasi Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK) pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Katalog Elektronik, di Hotel Mercure, Kamis (14/08/2025).

Kegiatan yang digelar Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI ini menjadi langkah strategis mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, meningkatkan daya saing produk lokal, sekaligus memperkuat peran pelaku UMKM di pasar pengadaan pemerintah.

Dalam sambutannya, H. Maslani menyampaikan selamat datang kepada anggota DPR RI dan Kepala LKPP beserta jajaran. Ia menekankan pentingnya sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam memaksimalkan penggunaan produk dalam negeri.

“Kehadiran Ibu dan Bapak di Karawang adalah kehormatan dan kebanggaan bagi kami. Semoga semakin mempererat sinergi pusat dan daerah, khususnya dalam mendorong penggunaan produk lokal,” ujarnya.

H. Maslani memaparkan, pada 2025 Pemkab Karawang menargetkan penggunaan produk lokal dalam pengadaan barang/jasa sebesar Rp2,1 triliun atau 99,38 persen dari total belanja, dengan porsi untuk pelaku UMKK mencapai Rp2 triliun. Hingga 31 Juli 2025, realisasi pengadaan tercatat Rp869,6 miliar atau 94,03 persen.

Ia juga mengajak seluruh perangkat daerah memprioritaskan belanja produk UMKK melalui katalog elektronik, serta mendorong pelaku UMKK meningkatkan kualitas, legalitas, dan memanfaatkan program pelatihan yang disediakan pemerintah. (red)

Pisah Sambut Kapolsek Cabangbungin, AKP Basuni Serahkan Tongkat Komando kepada AKP Alek Chandra

BEKASI, NarasiKita.ID – Serah terima jabatan (Sertijab) Kapolsek Cabangbungin Polres Metro Bekasi dari AKP Basuni, SH., MM., kepada AKP Alek Chandra, SH., berlangsung sederhana di aula Kantor Kecamatan Cabangbungin, Rabu (13/08/2025).

Dalam sambutannya, AKP Basuni menyampaikan terima kasih kepada seluruh unsur Muspika Kecamatan Cabangbungin, para kepala desa, serta elemen masyarakat yang telah bekerja sama selama dirinya memimpin Polsek Cabangbungin.

“Saya sangat berterima kasih terutama kepada Pak Camat dan jajarannya, para kades beserta perangkatnya, tokoh masyarakat, dan tokoh agama yang selalu mendukung serta bekerja sama dalam menangani berbagai permasalahan di masyarakat,” ujarnya.

AKP Basuni juga meyakini, di bawah kepemimpinan Kapolsek yang baru, kinerja Polsek Cabangbungin akan semakin baik, khususnya dalam menangani peristiwa pidana di wilayah hukum tersebut.

“Saya yakin Pak Alek akan cepat memahami situasi wilayah dan mampu menyelesaikan tugas-tugasnya dengan baik,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolsek Cabangbungin yang baru, AKP Alek Chandra, mengajak seluruh unsur Muspika, kepala desa, dan masyarakat untuk menjaga sinergitas demi efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas kepolisian.

“Saya mohon dukungan penuh dari Pak Camat, para kades, dan masyarakat. Silakan hubungi saya untuk menginformasikan setiap kejadian di wilayah. Pada intinya, lebih baik kita mencegah tindak pidana sebelum peristiwa itu terjadi,” harapnya.

Sebagai informasi, AKP Alek Chandra sebelumnya menjabat sebagai Kanit Reserse Kriminal Polsek Koja, Jakarta Utara.

Acara sertijab turut dihadiri Camat Cabangbungin Mirtono Suherianto, para kepala desa se-Kecamatan Cabangbungin atau perwakilannya, KH Noor Insan IBTH selaku Ketua Umum MUI Kecamatan Cabangbungin, tokoh masyarakat Nano Sukarno, serta perwakilan BPP Cabangbungin. (M.Adin)

Kapolsek Baru Cabangbungin Ditantang Tumpas Peredaran Eximer dan Tramadol

BEKASI, NarasiKita.ID – Baru saja menjabat, Kapolsek Cabangbungin Polres Metro Bekasi, AKP Alek Chandra, langsung dihadapkan pada tantangan berat. Masyarakat mendesaknya untuk menuntaskan peredaran obat keras daftar G jenis Eximer dan Tramadol yang disebut sudah merusak generasi muda.

Desakan keras itu datang dari Ketua Umum MUI Kecamatan Cabangbungin, KH. Noor Insan, saat acara pisah sambut Kapolsek, Rabu (13/08/2025).

“Anak SMP kelas dua bunuh diri gara-gara Eximer dan Tramadol. Tawuran sampai kepala terbelah di Desa Lenggahsari juga dipicu barang ini. Bahkan di Jayabakti, tawuran berujung maut pun karena Eximer dan Tramadol,” bebernya.

Lebih jauh, Noor Insan mengungkap indikasi keterlibatan oknum aparat dalam peredaran obat haram tersebut.

“Disinyalir ada oknum polisi yang bermain. Saya tahu siapa yang membackup, bahkan rumah pengedarnya sudah saya foto dan saya serahkan ke Kanit Reskrim. Saya berharap Kapolsek baru bisa menuntaskan masalah ini dan menindak tegas siapapun yang terlibat,” tegasnya. (M.Adin)

Dugaan Penggelapan Tabungan Siswa SDN Kertajaya II, PAKU Desak Minta Audit Dana BOS

KARAWANG, NarasiKita.ID – Pemuda Akademisi Karawang Utara (PAKU) menyoroti serius dugaan penggelapan uang tabungan siswa di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kertajaya II, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, yang diduga dilakukan oleh oknum kepala sekolah.

Informasi yang beredar menyebutkan, tabungan siswa yang nilainya diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah tak kunjung dibagikan kepada para orang tua atau wali murid sehingga menimbulkan keresahan masyarakat, khususnya wali siswa yang telah lama menunggu pencairan dana tersebut.

Ketua PAKU, Teguh Nurdiansyah sekaligus Tokoh Muda di Kecamatan Jayakerta menegaskan kasus ini bukan hanya melukai kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan, tetapi juga menjadi preseden buruk bagi pembentukan karakter generasi muda.

“Sekolah adalah ruang untuk menanamkan nilai kejujuran. Jika pendidiknya justru melanggar etika, kerusakan moral menjadi berlapis: merugikan siswa secara materi sekaligus menghancurkan teladan yang seharusnya dijaga,” tegasnya kepada NarasiKita.ID, Selasa (12/08/2025).

Dia menilai tindakan oknum kepala sekolah tersebut melanggar prinsip dasar etika pendidikan, yakni integritas pendidik, kepercayaan publik, dan citra institusi.

“Seharusnya kepala sekolah memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi teladan dalam kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas. Uang tabungan adalah amanah dari siswa dan orang tua. Penyalahgunaannya adalah bentuk pengkhianatan moral yang mencoreng nama baik sekolah serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan sekolah,” ujarnya.

Selain itu, Teguh juga menjelaskan, apabila dana tabungan tersebut tercatat dalam administrasi resmi sekolah, maka perbuatan itu dapat dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pasal itu mengatur pidana bagi pejabat publik yang menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Teguh juga mendesak Inspektorat Karawang dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Karawang segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini serta mengaudit penggunaan Dana BOS di sekolah tersebut.

“Kasus ini jangan dibiarkan berlarut. Uang tabungan adalah hak anak-anak dan orang tua siswa. Mengulur waktu hanya menambah penderitaan wali murid. Pertanyaan kami, pada uang tabungan berani melakukan tindakan seperti itu, bagaimana dengan Dana BOS yang orang tua siswa tidak begitu mengetahui? Kami meminta Inspektorat atau pihak berwenang mengaudit dan memeriksa penggunaannya,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, upaya NarasiKita.ID menghubungi Kepala Sekolah SDN Kertajaya II dan Koordinator Wilayah Kecamatan Jayakerta guna mengkonfirmasi dugaan ini belum membuahkan hasil, keduanya seperti memilih bungkam. (Yusup)

Jaminkan Sertifikat Kepsek SDN Kertajaya II Diduga Gelapkan Tabungan Siswa, Ini Kata Disdikpora Karawang

KARAWANG, NarasiKita.ID — Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang menanggapi dugaan penggelapan dana tabungan siswa di SD Negeri Kertajaya II, Kecamatan Jayakerta. Kepala sekolah berinisial JMR diduga menyelewengkan uang tabungan yang nilainya diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah sejumlah orang tua siswa mengeluhkan dana tabungan anak-anak mereka yang tak kunjung dikembalikan menjelang tahun ajaran baru 2025/2026. Berdasarkan keterangan wali murid, nominal tabungan bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah per anak, yang dikumpulkan secara rutin selama setahun ajaran. Hingga kini, keberadaan dana tersebut belum jelas.

Kemudian, pihak yang bersangkutan juga disebut-sebut telah membuat surat pernyataan dan berjanji mengembalikan uang tabungan pada 10 September 2025, dengan jaminan sertifikat tanah. Namun, para wali murid menolak tawaran tersebut karena dinilai tidak menyentuh akar persoalan.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdikpora Karawang, Yanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Koordinator Wilayah Cabang Dinas Pendidikan (Korwilcambidik) Kecamatan Jayakerta.

“Sudah ada laporan dari Korwil. Nabung yang lebih aman itu di bank. Kalau pun menabung di sekolah, alangkah lebih baiknya tetap melalui bank karena keamanannya jauh lebih terjamin,” ujar Yanto saat dihubungi Awak Media, Selasa (12/08/2025)

Menurutnya, Korwilcambidik telah dimintai keterangan dan diarahkan untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Mengenai sanksi bukan kewenangan saya. Saya hanya menyarankan orang tua siswa untuk nabung di bank saja. Korwil sudah turun tangan, memberikan tindakan, serta menetapkan tenggat pengembalian,” jelasnya

“Intinya, Korwilcambidik memastikan masalah ini sedang dibereskan agar uang segera dikembalikan kepada yang berhak,” timpalnya. (Yusup)

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine

Berita Terbaru

Nasional

Investigasi

Pemerintahan

Kriminal

SINERGI GMKR DAN MPUII: LANGKAH AWAL MENGEMBALIKAN KEDAULATAN RAKYAT

0
Jakarta, NarasiKita.ID - Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR) menjalin sinergi strategis dengan Majelis Permusyawaratan Umat Islam Indonesia (MPUII) dalam sebuah pertemuan silaturahmi yang...

Budaya

SINERGI GMKR DAN MPUII: LANGKAH AWAL MENGEMBALIKAN KEDAULATAN RAKYAT

0
Jakarta, NarasiKita.ID - Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR) menjalin sinergi strategis dengan Majelis Permusyawaratan Umat Islam Indonesia (MPUII) dalam sebuah pertemuan silaturahmi yang...