Beranda blog Halaman 79

Pemkab Karawang Wajibkan ASN Kibarkan Bendera Merah Putih di Rumah Sepanjang Bulan Agustus

KARAWANG, NarasiKita.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mengibarkan bendera merah putih di rumah masing-masing selama 1–31 Agustus 2025. Kewajiban ini juga diiringi dengan penerapan absensi elektronik berlatar bendera merah putih.

Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, Aang Rahmatullah, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 400.14.1.1/2067/Kesra, tertanggal 25 Juli 2025.

“Salah satu poinnya adalah seluruh ASN Pemkab Karawang diwajibkan mengibarkan bendera merah putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai 1 hingga 31 Agustus 2025. Kami ingin memulai dari ASN dulu,” ujar Aang usai apel pagi di Plaza Pemkab Karawang, Senin (11/08/2025).

Ia menuturkan, biasanya aplikasi absensi SIAP memiliki radius 200 meter dari lokasi kerja. Namun, khusus untuk memastikan pemasangan bendera di rumah ASN, pegawai diminta melakukan swafoto di rumah masing-masing yang sudah memasang bendera, lalu mengunggahnya ke aplikasi.

“Khusus pagi ini, absensi dilakukan dari rumah untuk memantau bendera sudah terpasang,” jelasnya.

Aang menegaskan, kebijakan ini merupakan arahan langsung pimpinan daerah guna menumbuhkan jiwa nasionalisme, khususnya menjelang peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

“Minimal kita, ASN, memberi contoh kepada masyarakat. Secara berjenjang, kami juga akan mengimbau warga agar ikut mengibarkan bendera,” pungkasnya.***

FKUB dan LBH Bumi Proklamasi Desak Kementerian Investasi Tindak PT FCC, Diduga Abaikan Perda Ketenagakerjaan Karawang

KARAWANG, NarasiKita.ID – Forum Karawang Utara Bergerak (FKUB) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bumi Proklamasi mendatangi Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada Senin (11/08/2025). Mereka meminta penjelasan terkait dugaan pembangkangan PT FCC terhadap Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2011.

Sekretaris FKUB, Nana Satria Permana, menjelaskan, pihaknya mengonfirmasi isi dokumen Surat Pernyataan Kesanggupan yang ditandatangani PT FCC. Dokumen tersebut, kata Nana, tidak hanya memuat kesanggupan mendirikan Penanaman Modal Asing (PMA), tetapi juga komitmen mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan, termasuk perda daerah.

“Dalam Perda Ketenagakerjaan Karawang jelas diatur komposisi tenaga kerja, yakni 60 persen berasal dari masyarakat Karawang dan 40 persen dari luar daerah. Namun kenyataannya justru sebaliknya tenaga kerja dari luar Karawang jauh lebih dominan,” ungkapnya.

FKUB dan LBH Bumi Proklamasi menilai alasan PT FCC yang menyebut sumber daya manusia Karawang tidak memenuhi standar merupakan bentuk diskriminasi sekaligus penghinaan terhadap kemampuan warga lokal.

“Bahkan ada ucapan yang sangat melukai perasaan masyarakat Karawang. Ini bukan sekadar pelanggaran teknis, tetapi pelecehan terhadap martabat daerah,” tegas Nana.

Pihaknya mendesak Kementerian Investasi tidak hanya memanggil manajemen PT FCC, tetapi juga memeriksa kepatuhan seluruh investor terhadap perda yang berlaku.

“Kami tidak ingin Karawang hanya dijadikan lokasi eksploitasi tenaga kerja murah tanpa memberi manfaat signifikan bagi warga lokal,” tambahnya.

Sementara itu, Dede Jalaludin atau akrab disapa Bang DJ dari LBH Bumi Proklamasi menguatkan pernyataan tersebut. Menurutnya, alasan yang dilontarkan pihak perusahaan sangat menyinggung harga diri masyarakat Karawang.

“Mereka bilang SDM asli Karawang di bawah standar kualifikasi yang mereka tetapkan. Pernyataan seperti ini jelas menyakiti perasaan warga,” ujarnya.

FKUB dan LBH Bumi Proklamasi menegaskan, jika pemerintah pusat maupun daerah tidak mengambil langkah tegas, mereka siap menggalang aksi massa sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik investasi yang mengabaikan hak-hak pekerja Karawang. (Yusup)

Film Lyora Tayang di Karawang, Hadirkan Kisah Cinta yang Menyentuh Hati

KARAWANG, NarasiKita.ID – Film Lyora, yang terinspirasi dari kisah nyata pasangan Noerfajriansyah (Ketua Bendahara Umum GP Ansor) dan Meutya Hafid (Menteri Komunikasi dan Digital RI), diputar dalam acara nonton bareng di XXI Resinda Mall Karawang.

Acara ini dihadiri berbagai tokoh dan komunitas, di antaranya Yayat Hidayat (Dewan Pengawas BPJS RI), Ine Mulyati (Owner BBtur), Robby Satria (Koordinator Presidium KAHMI Karawang), Muslim Hafidz (Wakil Ketua PCNU Kabupaten Karawang), serta perwakilan komunitas KAHMI Karawang, Fatayat NU, IKALUIN Karawang, dan sejumlah komunitas lainnya.

Usai pemutaran film, Wakil Ketua PCNU Kabupaten Karawang, Muslim Hafidz, menyampaikan kesan mendalamnya. Ia menilai Lyora bukan sekadar film, melainkan cermin keteguhan hati, kesabaran, dan kekuatan cinta yang teruji oleh waktu.

“Film Lyora penuh inspirasi. Ia mengaduk-aduk emosi dan mengajak kita menyelami pergulatan batin pasangan suami istri dalam menghadapi ujian hidup. Akting Marsha Timothy dan Darius Sinathrya begitu mengena, membuat kita larut dalam setiap detik harap, takut, dan sedih yang mereka rasakan,” ujarnya, Senin (11/08/2025).

Lebih lanjut, Muslim mengungkapkan kekagumannya terhadap kualitas produksi film ini. Menurutnya, sinematografi yang hangat, musik yang menyentuh, serta alur yang mengalir indah membuat Lyora mengajak penonton merenungi betapa berharganya arti keluarga dan kehadiran seorang anak dalam kehidupan.

Malam itu, tepuk tangan panjang yang menggema di akhir pemutaran menjadi bukti bahwa Lyora berhasil menyentuh hati dan meninggalkan kesan mendalam bagi setiap penonton yang hadir. (Yusup)

Pengawasan Nol, CV Gemilang Kerjakan Proyek Drainase Rp189 Juta di Kutakarya Diduga Tidak Sesuai RAB

KARAWANG, NarasiKita.ID – Proyek pembangunan saluran drainase di Dukuh, Desa Kutakarya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, terindikasi dikerjakan asal-asalan. Pekerjaan yang digarap CV Gemilang itu diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disahkan pemerintah.

Pantauan di lapangan menunjukkan, dasar pemasangan u-ditch sama sekali tidak menggunakan amparan pasir sebagaimana prosedur kerja standar. Padahal, lapisan pasir menjadi bagian penting pondasi agar konstruksi rata, kokoh, dan tahan lama.

Ironisnya, di papan proyek tertulis jelas bahwa kegiatan ini merupakan pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang dengan panjang 164,40 meter, ukuran 40 x 40 sentimeter, masa pelaksanaan 60 hari kalender, nilai kontrak Rp189.400.000, dan bersumber dari APBD 2025.

Seorang warga setempat, MG, mengungkapkan kekecewaannya. “Biasanya pondasi u-ditch itu pakai pasir biar rapi dan rata. Ini tidak ada sama sekali. Saya juga tidak pernah lihat ada pengawas dari dinas di lokasi, padahal pekerjaan sudah hampir selesai. Kalau begini, wajar kalau hasilnya nanti cepat rusak. Kami minta dinas segera turun tangan dan evaluasi,” tegasnya, Senin (11/08).

Mandor proyek yang dihubungi via telepon mengakui hal tersebut. “Pemasangan ya dasarnya batu semua, bukan lumpur,” ujarnya singkat.

Absennya pengawasan dari pihak dinas menimbulkan pertanyaan besar. Jika benar spesifikasi diubah, bukan hanya kualitas bangunan yang terancam, tetapi juga potensi terjadinya penyimpangan anggaran yang bisa merugikan keuangan negara.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak pengawas proyek dari Dinas PUPR maupun manajemen CV Gemilang belum memberikan klarifikasi.(rls/win)

Lenggahjaya Raih Gelar Juara Piala APDESI Cup U-23 Kecamatan Cabangbungin 2025

BEKASI, NarasiKita.ID — Kesebelasan Desa Lenggahjaya berhasil meraih gelar juara pada turnamen Piala APDESI Cup U-23 Tahun 2025 tingkat Kecamatan Cabangbungin setelah menundukkan kesebelasan Desa Jayabakti dengan skor tipis 1-0 pada pertandingan final yang berlangsung di Lapangan Tapak Serang, Desa Lenggahjaya, Minggu (10/08/2025).

Turnamen tahunan tersebut diawali dengan prosesi menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan sesi foto bersama kedua kesebelasan yang didampingi para kepala desa, panitia penyelenggara, serta unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Cabangbungin.

Dalam sambutannya, Camat Cabangbungin, Mirtono Suherianto, menyampaikan imbauan kepada para pemain untuk menjunjung tinggi sportifitas serta kepada pendukung masing-masing kesebelasan agar menjaga kondusifitas jalannya pertandingan.

“Siapapun yang mencetak gol agar tidak melakukan selebrasi berlebihan. Mari kita sukseskan peringatan HUT Kabupaten Bekasi, HUT RI, dan kegiatan ini. Apabila pelaksanaan tahun ini berjalan sukses, tahun berikutnya dapat diselenggarakan dengan lebih meriah,” tegasnya.

Pertandingan berlangsung sengit. Hingga babak pertama usai, skor tetap imbang 0-0. Gol tunggal penentu kemenangan Lenggahjaya tercipta pada menit-menit akhir babak kedua dan bertahan hingga wasit meniup peluit panjang.

Acara dilanjutkan dengan prosesi penyerahan trofi. Juara ketiga bersama diraih oleh Desa Jayalaksana dan Desa Sindangsari, diserahkan oleh Ketua Karang Taruna. Juara kedua, Desa Jayabakti, menerima trofi dari Kapolsek Cabangbungin. Sementara trofi juara pertama diserahkan oleh Camat Cabangbungin kepada Desa Lenggahjaya.

Kepala Desa Lenggahjaya, Sadih M. Farhan, menyampaikan apresiasi kepada para pemain, panitia, serta seluruh pihak yang terlibat.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada para pemain yang telah tampil maksimal dan membawa Desa Lenggahjaya menjadi juara. Kami juga memberikan apresiasi kepada panitia dan seluruh unsur Muspika Kecamatan Cabangbungin yang telah mendukung kelancaran acara. Harapan kami, pada turnamen tahun berikutnya, Desa Lenggahjaya dapat kembali mempertahankan gelar ini,” ujarnya.(M. Adin)

Orang Tua Ancam Demo, Kepala SDN Kertajaya II Diduga Gelapkan Dana Tabungan Anak

KARAWANG, NarasiKita.ID – Dugaan penggelapan dana tabungan siswa mencuat di SD Negeri Kertajaya II, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang. Kepala sekolah berinisial JMR diduga kuat menyelewengkan dana tabungan siswa yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Kasus ini terungkap setelah sejumlah orang tua siswa mengeluhkan dana tabungan anak-anak mereka yang tak kunjung dikembalikan menjelang tahun ajaran baru 2025/2026.

“Uang tabungan anak saya belum dikembalikan sampai sekarang. Kami sudah beberapa kali menanyakan ke sekolah, tapi jawabannya selalu ditunda-tunda. Terakhir dijanjikan tanggal 10 September, tapi kami sudah tidak percaya lagi,” ujar salah satu wali murid kepada NarasiKita.ID, Jumat (08/08/2025).

Menurut keterangan para orang tua, nominal tabungan siswa bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah per anak, yang dikumpulkan secara rutin selama satu tahun ajaran. Namun hingga kini, keberadaan dana tersebut belum jelas.

Meski pihak sekolah disebut telah membuat surat pernyataan dan menjanjikan pengembalian dana pada 10 September dengan jaminan berupa sertifikat tanah, para wali murid menolak upaya tersebut karena dinilai tidak menjawab substansi persoalan.

“Kami tidak mau menerima jaminan sertifikat, kami hanya ingin uang tabungan anak kami dikembalikan. Itu hak anak-anak kami,” tegas salah satu orang tua murid.

Mereka juga mengancam akan menggelar aksi demonstrasi di sekolah jika tidak ada kejelasan dalam waktu dekat.

“Kami akan datang ramai-ramai ke sekolah. Kami ingin tahu ke mana larinya uang anak-anak kami,” lanjutnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Kepala Sekolah JMR maupun klarifikasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang. (Yusup)

Diduga Salahi Aturan, Oknum KORFAS Program SPALD-S Resmi Dilaporkan ke APH

BEKASI, NarasiKita.ID — Forum Dialektika Bekasi (FOR DIKSI) resmi melayangkan laporan pengaduan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh seorang oknum tenaga kontrak yang bertugas sebagai Koordinator Fasilitator (KORFAS) Program Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) Dana Alokasi Khusus (DAK) Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.

Direktur Eksekutif FOR DIKSI, Naseh Kamal, menjelaskan bahwa laporan ini diajukan lantaran adanya indikasi intervensi yang dilakukan KORFAS terhadap pelaksana kegiatan di tingkat desa atau Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). Oknum tersebut diduga mengarahkan KSM untuk membeli produk bio septic tank dari satu perusahaan tertentu yang telah menjalin kerja sama dengannya.

“Kami menemukan praktik yang mengarah pada monopoli terselubung dan potensi gratifikasi. Fasilitator bukan pihak yang berwenang menentukan produk atau penyedia. Namun, yang terjadi justru penggiringan KSM untuk memilih produk dari satu perusahaan tertentu. Ada apa?” ujar Naseh, usai menyerahkan laporan, Jumat (08/08/2025).

Naseh menegaskan, tindakan tersebut melanggar prinsip transparansi, persaingan sehat, akuntabilitas, dan berpotensi menyalahi ketentuan pengelolaan dana DAK. Ia menilai, KORFAS seharusnya hanya bertugas melakukan koordinasi, fasilitasi, dan pendampingan demi kelancaran kegiatan, bukan menentukan atau mengarahkan pembelian produk.

FOR DIKSI mengaku memiliki bukti pendukung, antara lain undangan melalui grup WhatsApp yang mengarahkan KSM berkunjung ke perusahaan penyedia bio septic tank, serta pernyataan para anggota KSM yang berhasil didokumentasikan.

Naseh menambahkan, dugaan pelanggaran ini berpotensi melanggar:

  • UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • Pasal 423 KUHP tentang penyalahgunaan jabatan

“Kami mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini agar program yang seharusnya berpihak pada masyarakat tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” tambahnya.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan pelaksana program publik. FOR DIKSI berharap proses hukum berjalan transparan dan akuntabel, serta pelaku diberikan sanksi tegas bila terbukti bersalah. (M.Adin)

Diduga Gelapkan Uang dan Emas Warga, Kades Malangsari Mangkir dari Panggilan Polisi

KARAWANG, NarasiKita.ID – Kepala Desa Malangsari, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, berinisial KSN, kembali menjadi sorotan lantaran mangkir dari panggilan resmi penyidik Polres Karawang terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan uang serta emas milik warga.

Laporan dugaan tindak pidana ini diajukan oleh seorang warga bernama H. Udin melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Cakra Buana pada Kamis, 3 Juli 2025, dan telah teregister dengan Nomor: LAPDU/612/VII/2025/Reskrim. Namun hingga hampir sepekan sejak surat pemanggilan pertama dilayangkan, KSN tidak juga memenuhi panggilan penyidik. Ironisnya, menurut pihak pelapor, belum ada tanda-tanda surat panggilan kedua akan dikeluarkan oleh Polres Karawang.

“Kami sangat menyayangkan sikap Lurah Kamsan yang sekarang menjabat sebagai Kepala Desa Malangsari karena mangkir dari panggilan polisi. Ini bukan hanya soal kasus hukum pribadi, tapi soal integritas jabatan publik yang diemban,” ujar kuasa hukum pelapor, Muhammad Tubagus Muwahid, Kamis (07/08/2025).

Dalam laporan tersebut, H. Udin mengaku menyerahkan uang tunai sebesar Rp120 juta kepada KSN pada 12 Oktober 2019, dengan perjanjian akan dikembalikan pada Maret 2020. Namun belum sempat lunas, pada 8 Januari 2020, KSN kembali menerima uang sebesar Rp60 juta dari korban dengan janji serupa. Tak cukup sampai di situ, pada 4 Mei 2021, korban juga menitipkan emas murni seberat 50 gram kepada terlapor. Hingga kini, seluruh uang dan emas tersebut belum juga dikembalikan.

“Ini bukan angka kecil. Kami bicara soal Rp180 juta uang rakyat, dan 50 gram emas. Apakah ini akan dibiarkan begitu saja karena pelakunya seorang kepala desa?” katanya.

Pihak kuasa hukum juga mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani laporan warga. Ketidaktegasan terhadap pejabat publik yang terlibat kasus hukum dinilai membuka ruang impunitas.

“Sudah hampir seminggu, dan belum ada pemanggilan kedua. Apakah hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas? Jika aturan Kapolri jelas mengatur tahapan pemanggilan, mengapa tidak ditegakkan? Jangan sampai publik menduga ada perlakuan istimewa,” tegasnya.

Pihaknya mendesak agar proses hukum terhadap KSN dilakukan secara terbuka dan tegas. Selain sebagai bentuk keadilan bagi pelapor, hal ini juga penting untuk menjaga kredibilitas lembaga kepolisian di mata publik.

“Jika pemanggilan kedua terus ditunda tanpa alasan jelas, maka kami tidak segan-segan akan melaporkan dugaan pelanggaran etik kepada Divisi Propam atau bahkan ke Ombudsman. Jangan main-main dengan rasa keadilan masyarakat,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Karawang belum memberikan keterangan resmi. Terlapor, KSN, juga belum bisa dikonfirmasi. (Yusup)

Desa Sukajadi Wakili Kecamatan Sukakarya dalam Lomba Kampung Bersih Tingkat Kabupaten Bekasi 2025

BEKASI, NarasiKita.ID – Desa Sukajadi, Kecamatan Sukakarya, resmi mewakili tujuh desa di wilayah Kecamatan Sukakarya dalam ajang Lomba Kampung Bersih dan Aman Tingkat Kabupaten Bekasi Tahun 2025. Kegiatan penilaian berlangsung pada Kamis (07/08/2025) di Perumahan Vila Kencana Blok CC, RT 02 RW 07, Desa Sukajadi.

Kepala Desa Sukajadi, Amir Hamzah, dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur dan harapan atas keikutsertaan desanya dalam lomba ini.

“Alhamdulillah, tahun lalu Desa Sukajadi berhasil meraih juara satu tingkat Kecamatan Sukakarya. Tahun ini kami mendapat kehormatan mewakili kecamatan di tingkat kabupaten. Semoga acara tahunan ini dapat terus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan semangat gotong royong,” ujar Amir.

Ia menambahkan, partisipasi aktif warga menjadi kekuatan utama dalam membangun lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman.

Sementara itu, Camat Sukakarya, H. Hanif, S.Sos., turut mengapresiasi seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan lomba, mulai dari Forkopimcam, perangkat desa, PPK, tim penilai dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, hingga masyarakat setempat.

“Saya berharap hasil penilaian nanti memuaskan, dan bisa menjadi kebanggaan bagi Desa Sukajadi secara khusus, serta Kecamatan Sukakarya secara umum. Mudah-mudahan Desa Sukajadi dapat menjadi contoh yang baik bagi desa-desa lainnya di kecamatan ini,” ungkap Hanif.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya menjaga kebersihan sebagai bagian dari gaya hidup sehat dan nyaman.

“Lingkungan yang bersih akan membawa dampak positif bagi semua. Hidup sehat berawal dari lingkungan yang bersih,” pungkasnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Camat Sukakarya H. Hanif, S.Sos., Kepala Desa Sukajadi Amir Hamzah, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, unsur Forkopimcam Sukakarya, BPD Sukajadi, Babinsa, Binmaspol, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta para pemuda dan warga sekitar.(M. Adin)

 

Karawang Perlu Sesuaian NJOP untuk Dongkrak PAD

KARAWANG, NarasiKita.ID – Kabupaten Karawang dinilai perlu melakukan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah ini dianggap strategis dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan memperkuat kemandirian fiskal daerah.

Sebagai daerah penyangga Ibu Kota, Karawang memiliki posisi penting sebagaimana Kabupaten Bekasi. Keduanya memiliki keterkaitan erat dengan Jakarta dan berfungsi sebagai wilayah komplementer yang saling menopang satu sama lain.

“Karawang dan Bekasi ibarat ponsel dengan kartu SIM atau mobil dengan bensin—saling melengkapi dan tidak bisa dipisahkan. Jika salah satu tidak berfungsi optimal, maka nilai guna keduanya ikut menurun,” kata Dadan Suhendarsyah, warga Karawang sekaligus Tenaga Ahli Karawang Budgeting Control (KBC), Rabu (06/08/2025).

Meski memiliki karakteristik sosioekonomi, demografi, dan potensi wilayah yang serupa, terjadi perbedaan mencolok dalam kapasitas fiskal kedua daerah. Kabupaten Bekasi memiliki APBD sebesar Rp8 triliun dengan PAD sekitar Rp4 triliun, sedangkan Karawang hanya Rp6 triliun dengan PAD sekitar Rp1,8 triliun.

“Potensi Karawang tidak kalah besar. Pemerintah daerah harus mengoptimalkan semua potensi PAD, salah satunya melalui penyesuaian NJOP,” ujarnya.

Dadan menjelaskan, ada dua alasan utama yang mendasari pentingnya penyesuaian NJOP:

  1. Kontribusi signifikan sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terhadap PAD.
  2. Nilai investasi tanah di Karawang yang terus meningkat, didorong oleh perubahan fisik lahan dan pembangunan infrastruktur yang pesat.

Menurutnya, penyesuaian NJOP sebaiknya difokuskan pada sektor perkotaan seperti pertokoan, hotel dan penginapan, apartemen, rumah susun, kawasan bisnis, pabrik, serta tanah kosong. Selain itu, sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan juga perlu diperhatikan guna menciptakan keseimbangan nilai antarwilayah dan meningkatkan penerimaan BPHTB.

“Jika langkah ini diterapkan sebagai upaya mendongkrak potensi daerah, maka harus diimbangi dengan pengelolaan yang efektif dan transparan. Dengan begitu, manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh seluruh masyarakat Karawang sebagai subjek dan objek pembangunan,” tegasnya.***

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine

Berita Terbaru

Nasional

Investigasi

Pemerintahan

Kriminal

Budaya