Beranda blog Halaman 80

Pantai Harapan Jaya Wakili Muara Gembong dalam Lomba Kampung Bersih Tingkat Kabupaten Bekasi

BEKASI, NarasiKita.ID – Desa Pantai Harapan Jaya resmi mewakili Kecamatan Muara Gembong dalam Lomba Kampung Bersih tingkat Kabupaten Bekasi tahun 2025. Penilaian lomba dilaksanakan pada Selasa (05/08/2025) di Kampung Penombo atau dikenal juga sebagai Kampung Padat Karya, RT 001/RW 010.

Kegiatan penilaian dihadiri oleh tim penilai dari Kabupaten Bekasi, unsur Kecamatan Muara Gembong, Camat Muara Gembong Sukarmawan, Kepala Desa Pantai Harapan Jaya Mahir Nurmawan, aparatur desa, serta tokoh masyarakat setempat.

Ketua Tim Penilai dari Kabupaten Bekasi, Asep Paudin, S.E., dalam sambutannya menegaskan bahwa lomba ini bukan sekadar kompetisi, melainkan upaya mendorong perubahan perilaku masyarakat terhadap lingkungan.

“Kampung bersih adalah cerminan masyarakat yang peduli, solid, dan visioner terhadap masa depan. Kami hadir untuk menilai sekaligus belajar dari inovasi dan semangat gotong royong warga,” ujar Asep.

Ia menjelaskan, penilaian dilakukan berdasarkan sejumlah indikator, seperti kebersihan dan pengelolaan sampah, penataan lingkungan, partisipasi masyarakat, inovasi lokal, dan keberlanjutan program. Asep berharap kegiatan ini mampu menginspirasi antarwilayah serta memperkuat kolaborasi pemerintah dan masyarakat.

“Teruslah semangat menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan, karena kampung yang bersih adalah awal dari masyarakat yang sehat dan sejahtera,” pungkasnya.

Senada dengan hal itu, Camat Muara Gembong, Sukarmawan, menyatakan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremoni, melainkan bagian dari upaya membangun kesadaran kolektif warga terhadap pentingnya lingkungan bersih.

“Di Muara Gembong ada enam desa, semua punya potensi. Yang penting dalam lomba ini adalah sportivitas. Kami serahkan sepenuhnya kepada tim juri. Terima kasih kepada seluruh staf kecamatan, aparatur desa, dan warga yang mendukung program Muara Gembong Berseri,” ujarnya.

Kepala Desa Pantai Harapan Jaya, Mahir Nurmawan, menambahkan bahwa partisipasi warga dalam lomba ini menjadi momentum penting menumbuhkan kesadaran kolektif menjaga lingkungan.

“Tujuan utama kami adalah menjadikan Pantai Harapan Jaya bersih. Menang atau kalah urusan belakangan. Yang terpenting, penilaian dilakukan secara objektif oleh tim dari Kabupaten,” tegas Mahir.

Lomba Kampung Bersih merupakan program strategis Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam mewujudkan lingkungan sehat, indah, dan berkelanjutan. Penilaian lomba mencakup aspek kebersihan fisik, pengelolaan sampah, penataan ruang terbuka hijau, partisipasi masyarakat, serta inovasi dalam menjaga lingkungan. (M. Adin)

KCS Karawang Salurkan Bantuan Sosial kepada Lansia di Desa Kutamakmur

KARAWANG, NarasiKita.ID – Komunitas Cinta Sosial (KCS) Kabupaten Karawang kembali melaksanakan kegiatan sosial sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat kurang mampu. Pada minggu malam (04/08/2025), KCS menyalurkan bantuan sosial kepada seorang warga lanjut usia yang hidup sebatang kara di Dusun Citopeng RT 009 RW 004, Desa Kutamakmur, Kecamatan Tirtajaya.

Ketua KCS Karawang, Rudi Hartono, menyampaikan bahwa bantuan tersebut merupakan titipan dari Komunitas Berkuda Bekasi, yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari penerima bantuan, yakni Abah Awang (75) Tahun.

“Bantuan ini merupakan bentuk solidaritas antarkomunitas dan bentuk empati terhadap warga yang berada dalam kondisi kurang beruntung,” ujar Rudi kepada NarasiKita.ID, Senin (04/08/2025).

Abah Awang diketahui tinggal sendiri di sebuah rumah sederhana yang kondisinya memprihatinkan. Dalam kesehariannya, ia mengandalkan bantuan makanan dari warga sekitar.

Melalui kegiatan ini, KCS Karawang turut mengimbau pemerintah daerah dan instansi terkait agar lebih memperhatikan keberadaan warga lanjut usia yang tidak memiliki keluarga pendamping, khususnya yang berada dalam kondisi sosial ekonomi rentan.

“Harapan kami, pemerintah dapat memprioritaskan perlindungan dan bantuan terhadap warga lansia sebatang kara seperti Abah Awang, agar mereka memperoleh hak atas kehidupan yang layak,” tambahnya.

Kegiatan sosial ini merupakan bagian dari komitmen KCS Karawang dalam mendukung program pemberdayaan dan perlindungan sosial di tingkat lokal. (Yusup)

BPOM Lakukan Monev ke Pabrik Nestle Karawang, Tekankan Pentingnya Keamanan dan Gizi Pangan

KARAWANG, NarasiKita.ID – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Prof. Dr. Taruna Ikrar, melakukan kunjungan monitoring dan evaluasi (monev) ke fasilitas produksi PT Nestle Indonesia di Karawang, Senin (04/08/2025). Kunjungan ini merupakan bagian dari pengawasan rutin BPOM terhadap industri pangan olahan nasional.

Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut jajaran Kedeputian Bidang Pengawasan Pangan Olahan (Kedeputian III) BPOM, Kepala Balai Besar POM di Bandung, serta Kepala Biro Kerja Sama dan Humas BPOM. Rombongan disambut langsung oleh Presiden Direktur Nestle Indonesia Georgius Badaro, Business Executive Officer Nestle Consumer and Customer Development Mrinalini Mankotia, Direktur Corporate Affairs and Sustainability Sufintri Rahayu, serta Factory Manager Nestle Site Karawang Budi Utomo.

Dalam sambutannya, Kepala BPOM menegaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari kewenangan institusinya sebagai otoritas pengawasan obat dan makanan di Indonesia.

“Kami tidak hanya melakukan supervisi, tetapi juga memiliki otoritas untuk memastikan keamanan, manfaat gizi, dan kualitas produk sebelum dan sesudah beredar,” ujar Taruna Ikrar.

Ia menambahkan, kunjungan ini bertujuan untuk memastikan proses produksi dilakukan sesuai dengan standar Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dan memenuhi syarat yang ditetapkan dalam perizinan edar.

Taruna juga menyebut Nestle sebagai salah satu pilar penting dalam pengawasan industri makanan, mengingat skala produksinya yang besar dan produk-produknya yang menjangkau pasar domestik maupun internasional.

“Nestle memiliki kontribusi besar dalam menghadirkan pangan olahan berkualitas, mulai dari bumbu masak hingga susu formula bayi,” tambahnya.

Saat ini, Nestle memiliki empat fasilitas produksi di Indonesia yang berlokasi di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Lampung. Keberadaan pabrik-pabrik ini diharapkan turut mendorong pertumbuhan ekonomi serta mendukung ketahanan pangan nasional, terutama dalam menyambut bonus demografi pada 2045.

Taruna juga menyoroti sejumlah tantangan besar di sektor pangan seperti stunting, defisiensi mikronutrien, dan kelebihan berat badan (overweight). Ia menegaskan pentingnya kontribusi sektor industri dalam mengatasi isu-isu tersebut.

“Nestle juga memiliki tanggung jawab untuk membantu masyarakat mendapatkan asupan nutrisi yang baik melalui produk yang dikonsumsinya,” tuturnya.

Sementara itu, Mrinalini Mankotia menyampaikan komitmen Nestle dalam mendukung program ketahanan pangan pemerintah.

“Visi kami sejalan dengan visi pemerintah untuk membangun masa depan Indonesia yang sehat, terutama dengan menyehatkan anak-anak,” katanya.

Ia menambahkan, Nestle memiliki tim riset dan pengembangan (R&D) baik di Indonesia maupun global, yang fokus pada inovasi produk untuk memenuhi kebutuhan pasar lokal dan internasional.

Presiden Direktur Nestle Indonesia Georgius Badaro juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berinovasi guna menghasilkan produk bernilai gizi tinggi, dengan mengurangi kandungan garam, gula, dan lemak (GGL) dalam produk mereka.

“Kami juga berkomitmen memanfaatkan hasil alam Indonesia dan memberdayakan petani lokal sebagai bagian dari rantai pasok kami,” ujar Georgius.

Ia mengapresiasi dukungan BPOM terhadap dunia industri, khususnya melalui ruang dialog, kemudahan regulasi, dan percepatan proses perizinan produk.

“Kami merasakan dukungan tersebut dan berharap dapat terus bekerja sama dengan BPOM ke depannya,” ucapnya.

Sebagai bagian dari rangkaian monev, Kepala BPOM meninjau langsung proses produksi di dua unit utama fasilitas Nestle Karawang, yakni liquid plant (produk siap minum/RTD) dan Egron plant, yang memproduksi susu formula untuk bayi dan anak-anak.

Mengakhiri kunjungan, Taruna Ikrar menyampaikan harapannya agar Nestle terus berinovasi, menjaga mutu produksi, dan mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan generasi Indonesia yang sehat dan berdaya saing.***

LBH Soroti Standar Ganda PJT II: Desak Audiensi dan Klarifikasi Legalitas Kandang Ayam di Batujaya

KARAWANG, NarasiKita.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bumi Proklamasi bakal melayangkan surat permohonan audiensi kepada Perum Jasa Tirta (PJT) II Seksi Rengasdengklok. Langkah ini menyusul sorotan terhadap dugaan standar ganda yang diterapkan PJT II dalam menyikapi keberadaan bangunan usaha pemotongan ayam atau kandang ayam di atas lahan milik mereka di Desa Karyamulya, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang.

Syarif Husein, praktisi hukum dari LBH Bumi Proklamasi, menilai terdapat kebijakan yang tidak konsisten dalam proses penertiban yang sedang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Karawang bersama PJT II. Padahal, bangunan tersebut telah berdiri hampir dua dekade dan kini menuai protes warga yang mempertanyakan keadilan dalam pelaksanaan penertiban aset.

“Yang menjadi pertanyaan kami, apakah bangunan tersebut telah memiliki legalitas yang sah dalam penggunaan lahan? Bagaimana mekanisme perizinannya? Apakah sewanya dibayarkan melalui prosedur resmi? Ini harus dijelaskan secara terbuka agar publik tidak berspekulasi,” ujar Syarif, Minggu (03/08/2025).

Sebagai tindak lanjut, LBH Bumi Proklamasi akan meminta audiensi resmi guna memperoleh penjelasan langsung dari PJT II sekaligus memastikan bahwa pengelolaan aset negara dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Kami ingin memastikan tidak ada kekeliruan prosedur ataupun potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proses sewa-menyewa lahan tersebut,” tegasnya.

Tak hanya itu, LBH juga menyoroti dugaan adanya pungutan liar oleh oknum tertentu, dengan bukti pembayaran yang hanya berupa kwitansi pasar.

“Jika benar ada pungutan di luar mekanisme resmi, maka hal ini harus diklarifikasi dan ditindak. Jangan sampai masyarakat dirugikan dan institusi terkait tercoreng,” lanjutnya.

LBH mendesak PJT II untuk segera memberikan klarifikasi terbuka demi menjamin kepastian hukum dan mencegah praktik-praktik yang tak sesuai aturan.

“Kami mendukung penertiban aset oleh PJT II, namun prinsip transparansi dan keadilan harus tetap ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkas Syarif. (Yusup)

Camat Cabangbungin Buka Turnamen Sepak Bola Antar Desa APDESI CUP U-23 Sambut HUT ke-80 RI

BEKASI, NarasiKita.ID – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, menggelar Turnamen Sepak Bola APDESI CUP U-23 yang dipusatkan di Lapangan Tapak Serang, Desa Lenggahjaya, Jumat (01/08/2025).

Kegiatan pembukaan turnamen berlangsung meriah dan turut dihadiri oleh Camat Cabangbungin Mirtono Suherianto, SH., MM., para kepala desa se-Kecamatan Cabangbungin, Kapolsek dan Danramil Cabangbungin, unsur Satpol PP, Karang Taruna, KNPI, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta ratusan warga yang antusias menyaksikan pertandingan perdana.

Acara dibuka dengan penampilan tarian tradisional sebagai bentuk pelestarian budaya lokal. Setelah itu, Camat Mirtono secara simbolis melakukan tendangan pertama sebagai tanda dimulainya turnamen.

Dalam sambutannya, Camat Mirtono menyampaikan bahwa turnamen antar desa ini merupakan agenda rutin tahunan yang diselenggarakan oleh pemerintah kecamatan sebagai sarana untuk mempererat tali silaturahmi antar warga, menumbuhkan semangat nasionalisme, serta menggali potensi generasi muda dalam bidang olahraga.

“Saya mengapresiasi seluruh tim, wasit, dan masyarakat yang telah mendukung kegiatan ini. Mari kita jaga sportivitas, solidaritas, dan kedamaian selama turnamen berlangsung,” ujarnya.

Ia juga berharap kegiatan ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan setiap tahun, serta berjalan lancar dan aman hingga babak final.

“Mudah-mudahan acara ini terus menjadi agenda tahunan yang kondusif dan penuh kebersamaan. Karena kegiatan ini dari kita, oleh kita, dan untuk kita,” tambahnya.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Koordinator Olahraga Kecamatan (KOK) Cabangbungin, Haidin Putra Jaya, menegaskan bahwa turnamen ini bukan hanya soal kompetisi, tetapi juga sebagai ruang bagi para pemuda untuk menunjukkan bakat dan menjunjung tinggi nilai sportivitas.

“Turnamen ini bukan sekadar soal menang atau kalah, tapi tentang bagaimana kita membangun semangat kerja keras, strategi, dan kekompakan. Ini adalah momen untuk mempererat kebersamaan antar pemuda dan masyarakat,” ujarnya.

Turnamen APDESI CUP U-23 diikuti oleh seluruh desa di wilayah Kecamatan Cabangbungin, yang terbagi dalam dua grup:

Grup A:

  • Setialaksana
  • Setiajaya
  • Jayalaksana
  • Jayabakti

Grup B:

  • Lenggahjaya
  • Lenggahsari
  • Sindangjaya
  • Sindangsari

Kegiatan ini menjadi bukti bahwa olahraga dapat menjadi sarana efektif untuk memperkuat hubungan sosial antarwarga dan membuka peluang bagi generasi muda untuk berkembang dalam bidang olahraga. (M.Adin)

Kabar Baik dari Bapenda Karawang: Denda Pajak Daerah Dihapus hingga 30 September 2025!

KARAWANG, NarasiKita.ID – Kabar baik bagi para wajib pajak di Kabupaten Karawang! Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia serta Hari Jadi Karawang ke-392 pada tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan program penghapusan denda pajak daerah.

Program ini berlaku selama dua bulan, mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025, sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat dan langkah strategis dalam mendorong kepatuhan wajib pajak di daerah.

Adapun jenis pajak daerah yang mendapat fasilitas penghapusan denda meliputi:

  1. Pajak Hotel / Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Perhotelan
  2. Pajak Restoran / PBJT atas Makanan dan/atau Minuman
  3. Pajak Hiburan / PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan
  4. Pajak Penerangan Jalan (PPJ) / PBJT atas Tenaga Listrik
  5. Pajak Parkir / PBJT atas Jasa Parkir
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  7. Pajak Reklame
  8. Pajak Air Tanah
  9. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Penghapusan denda ini berlaku untuk masa pajak sampai dengan Juni 2025, sebagaimana diatur dalam Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/KEP.244-HUK/2025.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat Karawang untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan daerahnya selama periode penghapusan denda ini. Mari kita sambut hari kemerdekaan dan hari jadi Karawang dengan kontribusi nyata untuk pembangunan,” ujarnya, Jumat (01/08/2025).

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi Bapenda Karawang di https://bapenda.karawangkab.go.id atau melalui akun media sosial resmi Bapenda Karawang. (Yusup)

MA Tegaskan Kuitansi Tak Serta-Merta Jadi Bukti Sah Perdata

JAKARTA, NarasiKita.ID – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menegaskan bahwa kuitansi tidak otomatis dapat dijadikan alat bukti yang sah dan sempurna dalam perkara perdata. Hal ini dikuatkan melalui Yurisprudensi MA Nomor 102 K/Sip/1972, yang menekankan pentingnya keterlibatan aktif kedua belah pihak dalam dokumen kuitansi agar sah secara hukum.

Dalam sistem pembuktian hukum perdata Indonesia, pembuktian tidak bertumpu pada keyakinan hakim melainkan pada alat bukti formil, sebagaimana diatur dalam Pasal 164 HIR/Pasal 284 Rbg/Pasal 1866 KUHPerdata. Alat bukti meliputi surat, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah. Sementara itu, surat sebagai alat bukti diklasifikasikan menjadi akta autentik dan akta di bawah tangan.

Akta autentik, menurut Pasal 165 HIR/Pasal 285 Rbg, merupakan alat bukti sempurna yang mengikat para pihak serta dibuat oleh pejabat yang berwenang. Sementara itu, akta di bawah tangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1874 KUHPerdata, adalah surat yang dibuat tanpa melibatkan pejabat umum.

Namun, menurut Putusan MA Nomor 102 K/Sip/1972, surat berupa kuitansi tidak dapat serta-merta dianggap sebagai akta di bawah tangan jika hanya ditandatangani oleh satu pihak. Agar memiliki kekuatan pembuktian sempurna, harus terdapat tulisan tangan dari pihak penerima atau minimal tanda tangan kedua belah pihak yang menunjukkan adanya kesepakatan atas jumlah uang yang diterima.

“Surat berbentuk kuitansi bukanlah ikatan di bawah tangan apabila hanya satu pihak yang menulis atau menandatangani, tanpa adanya persetujuan tertulis atau tanda tangan dari pihak lainnya,” demikian bunyi pertimbangan majelis hakim dalam putusan yang dipimpin oleh R. Sardjono, S.H., dengan anggota Bustanul Arifin, S.H. dan Indroharto, S.H., pada 23 Juli 1973.

Putusan ini telah ditetapkan sebagai yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI, dan dimuat dalam buku Rangkuman Yurisprudensi MA RI seri Hukum Perdata dan Acara Perdata.

Senada dengan itu, dalam Putusan MA Nomor 290 K/Sip/1973, Mahkamah menegaskan bahwa pembuktian dalam perkara perdata tidak memerlukan keyakinan hakim, melainkan cukup didasarkan pada alat-alat bukti yang sah secara formil.

Dengan demikian, pemahaman masyarakat maupun praktisi hukum mengenai kekuatan pembuktian kuitansi dalam perkara perdata perlu diluruskan. Tidak semua kuitansi dapat berdiri sendiri sebagai alat bukti kuat, kecuali memenuhi syarat formil sebagaimana ditegaskan dalam yurisprudensi Mahkamah Agung.

Sumber : Humas MA

Paripurna DPRD Karawang Sahkan Perubahan KUA-PPAS 2025, Defisit Rp65 Miliar Masih Dihadapi

KARAWANG, NarasiKita.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang secara resmi menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025. Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis (31/07/2025) petang.

Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin, menyampaikan bahwa penetapan tersebut dilakukan sesuai dengan amanat Menteri Dalam Negeri agar pembahasan RPJMD dan KUA-PPAS tidak melebihi batas waktu 22 Agustus 2025.

“Masih tersedia waktu untuk melakukan pembahasan secara rinci di Badan Anggaran, agar penyusunan perubahan anggaran benar-benar sejalan dengan arah pembangunan yang tertuang dalam RPJMD periode kepala daerah terpilih,” ujarnya.

Endang menyampaikan harapan agar pembahasan KUA-PPAS dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang berpihak pada kepentingan masyarakat, antara lain untuk mendukung perbaikan infrastruktur jalan, drainase, serta operasionalisasi RSUD Rengasdengklok pada September mendatang. Ia juga menekankan perlunya peningkatan layanan pendidikan sebagai bagian dari prioritas pembangunan daerah.

Namun demikian, Endang mengungkapkan bahwa perubahan KUA-PPAS Tahun 2025 masih menghadapi tantangan berupa ketidakseimbangan antara pendapatan dan belanja daerah.

“Masih terdapat defisit sekitar Rp65 miliar. Estimasi pendapatan saat ini mencapai sekitar Rp57 miliar, sebagian besar berasal dari RSUD Karawang sebesar Rp51 miliar dan RSUD Jatisari sebesar Rp1 miliar, keduanya sudah berstatus BLUD. Sisanya Rp5 miliar diharapkan dari optimalisasi potensi retribusi daerah,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, dalam sambutannya menyampaikan bahwa perubahan KUA-PPAS dilakukan untuk menyesuaikan arah kebijakan anggaran dengan dinamika dan kondisi aktual yang terjadi di tengah pelaksanaan anggaran tahun berjalan.

“Perubahan ini diperlukan untuk memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan anggaran, khususnya dalam menyikapi perubahan regulasi, fluktuasi pendapatan, kebutuhan belanja mendesak, maupun keadaan darurat yang belum terakomodasi dalam APBD murni,” tuturnya.

Bupati menambahkan, dokumen perubahan KUA-PPAS berfungsi sebagai instrumen legal yang memungkinkan pemerintah daerah melakukan penyesuaian alokasi anggaran agar lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.

“Persetujuan bersama ini menunjukkan adanya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan arah pembangunan daerah secara strategis dan partisipatif,” pungkasnya.

Berikut ringkasan perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025:

I. Pendapatan Daerah: Rp5.854.120.935.652

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp2.183.654.124.438
  • Pendapatan Transfer: Rp3.590.536.965.161
  • Lain-lain Pendapatan yang Sah: Rp79.929.846.053

II. Belanja Daerah: Rp6.379.720.072.527

  • Belanja Operasi: Rp4.790.691.197.687
  • Belanja Modal: Rp815.270.629.115
  • Belanja Tidak Terduga: Rp30.000.000.000
  • Belanja Transfer: Rp744.358.245.725

Surplus/(Defisit): Rp(525.599.136.875)

III. Pembiayaan Daerah

  • Penerimaan Pembiayaan: Rp505.559.330.878
  • Pengeluaran Pembiayaan: Rp45.000.000.000
  • Pembiayaan Netto: Rp460.559.330.878

Defisit Akhir: Rp(65.039.805.997) (Yusup)

Drainase Asal Jadi, Pengawasan Lemah: FKUB Siap Tempuh Jalur Hukum Soal Proyek di Kecamatan Jayakerta

KARAWANG, NarasiKita.ID – Kecemasan publik atas kualitas proyek infrastruktur di Karawang kembali mencuat. Forum Karawang Utara Bergerak (FKUB) melayangkan kritik tajam terhadap dua proyek drainase di Kecamatan Jayakerta yang dinilai sarat kejanggalan, buruk secara teknis, dan berpotensi kuat sebagai lahan praktik “bancakan” anggaran antara oknum kontraktor dan pejabat dinas.

Proyek drainase di Dusun Sukajaya RT 012/003, Desa Kemiri, dan di Desa Makmurjaya, masing-masing menelan anggaran hampir Rp189 juta, dibiayai dari APBD Karawang Tahun Anggaran 2025, dan dikerjakan oleh perusahaan yang sama, CV Defandra Pratama Putra. Namun alih-alih menghadirkan infrastruktur berkualitas, proyek ini justru menuai tudingan sebagai proyek asal-asalan.

“Kalau kualitasnya saja sudah dipertanyakan sejak awal, untuk apa dibangun? Jangan main-main dengan uang rakyat! Kalau terbukti tidak sesuai spesifikasi, bangunan ini harus dibongkar dan kontraktornya dievaluasi,” tegas Angga Dhe Raka, Ketua FKUB, Kamis (31/07/2025).

FKUB menyebut proyek ini menunjukkan gejala klasik proyek pengadaan langsung: nilai dibuat di bawah ambang batas, kontraktor ditunjuk langsung, dan pengawasan teknis longgar. Indikasi adanya praktik “proyek jadi-jadian” makin kuat dengan lemahnya peran pengawasan dari Dinas PUPR Karawang.

“Dinas PUPR, khususnya Bidang SDA, jangan hanya duduk nyaman di ruangan ber-AC. Mereka digaji untuk mengawasi, bukan membiarkan proyek dikerjakan ala kadarnya. Turun ke lapangan! Audit fisik harus dilakukan secara menyeluruh,” tegas Angga.

FKUB juga menantang pihak dinas untuk membuka RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan gambar kerja kepada publik sebagai bentuk transparansi. Menurut mereka, masyarakat berhak tahu ke mana uang mereka dibelanjakan dan seperti apa kualitas hasilnya.

Satu Kontraktor, Tiga Proyek, Satu Lokasi – Skandal Pecah Paket Terkuak

Tak hanya itu, FKUB bersama LBH Bumi Proklamasi juga mengungkap dugaan modus pemecahan paket proyek di Desa Ciptamarga, Jayakerta. Dalam satu kawasan kecil, ditemukan tiga proyek terpisah namun serupa, semuanya dikerjakan oleh CV Sinar Fajar, dengan nilai nyaris identik di kisaran Rp188–189 juta.

Ketiga proyek tersebut adalah:

Rehabilitasi Bendung Irigasi Dusun Citokol, RT 016 – Rp188.675.000

Rehabilitasi Bendung Irigasi Dusun Peundeuy, RT 16/RW 06 – Rp189.005.000

Rehabilitasi Saluran Drainase Dusun Peundeuy, RT 16/RW 06 – Rp188.985.000

Lebih parahnya, salah satu proyek bahkan sudah ambruk dan rusak parah, padahal belum lama selesai dikerjakan. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa pelaksanaan dilakukan tanpa standar teknis yang memadai, dan hanya mengejar penyelesaian administrasi belaka.

“Tiga proyek beda nama, beda dokumen, tapi satu kontraktor, satu lokasi, dan satu pola. Ini indikasi kuat pemecahan paket untuk menghindari lelang. Kalau dibiarkan, ini sama saja negara merestui penipuan anggaran,” ungkap Angga.

Ultimatum FKUB: Usut Tuntas atau Rakyat Bergerak

FKUB menyatakan tidak akan berhenti pada kritik semata. Bersama LBH Bumi Proklamasi, mereka sedang menyusun laporan resmi yang akan dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Karawang, disertai bukti dokumentasi lapangan, salinan papan proyek, dan kronologi indikasi penyimpangan.

“Kalau pemerintah daerah tidak berani bersih-bersih internal, kami yang akan bantu bersihkan. Aparat penegak hukum harus turun. Ini bukan pelanggaran kecil. Ini pengkhianatan terhadap anggaran rakyat,” tandas Angga.

FKUB juga mengajak masyarakat untuk terlibat aktif dalam pengawasan proyek-proyek daerah. Mereka mengingatkan bahwa proyek fisik bukan sekadar beton dan semen, tetapi representasi nyata dari keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan rakyat. (Yusup)

PT FCC Indonesia Dinilai Lindungi Oknum Pelaku Ujaran Kebencian, LBH Ancam Laporkan ke BKPM

KARAWANG, NarasiKita.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bumi Proklamasi menyayangkan isi surat pernyataan sikap yang dikeluarkan PT FCC Indonesia. Menurut Dede Jalaludin, SH, perwakilan LBH, surat tersebut dinilai hanya bersifat normatif dan tidak menunjukkan sikap tegas terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum HRD perusahaan.

“Kami menyayangkan surat edaran dari PT FCC yang justru terkesan sebagai bentuk perlindungan terhadap oknum HRD tersebut. Seharusnya perusahaan bertindak tegas dan memberikan sanksi,” ujar Dede Jalaludin kepada Awak Media,Kamis (31/07/2025).

Dede menambahkan bahwa hingga kini belum ada tindakan konkret dari pihak perusahaan selain sekadar menyampaikan pernyataan ke media. Padahal, dugaan ujaran diskriminatif oleh oknum HRD tersebut sudah dilaporkan ke pihak kepolisian dan seharusnya menjadi perhatian serius.

Meski demikian, LBH Bumi Proklamasi mengapresiasi langkah cepat Polres Karawang yang telah menerima dan memproses laporan masyarakat terkait kasus ini. “Kami berharap pihak kepolisian dapat bersikap profesional dan menegakkan hukum secara adil,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia wajib patuh pada regulasi yang berlaku. Hal tersebut tertuang dalam surat pernyataan penanaman modal yang disampaikan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), termasuk komitmen terhadap kesejahteraan tenaga kerja dan kepatuhan terhadap hukum nasional.

“Jika oknum HRD tersebut terbukti melanggar etika dan menciptakan konflik, baik secara internal maupun eksternal, maka itu jelas telah mencoreng nama baik perusahaan,” tegas Dede.

Kasus ini sendiri tengah diproses dalam ranah hukum atas dugaan pelanggaran Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian atau permusuhan terhadap suatu golongan.

Namun demikian, LBH Bumi Proklamasi menilai pernyataan tersebut belum cukup. “Jika PT FCC tidak menunjukkan ketegasan dan tidak mematuhi peraturan yang telah diajukan ke BKPM, maka kami akan bersurat secara resmi kepada Menteri BKPM untuk meminta pencabutan izin usaha perusahaan yang terbukti tidak taat hukum dan melindungi pelanggar,” pungkas Dede Jalaludin.

Sebelumnya, Manajemen PT FCC Indonesia akhirnya angkat bicara menyikapi ramainya pemberitaan dan keresahan masyarakat terkait dugaan pernyataan salah satu karyawannya yang menimbulkan kegaduhan.

Melalui surat resmi bernomor 032/FCC-GA/NS-VII/2025, perusahaan yang berlokasi di Kawasan Industri KIIC, Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, itu menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak atas kesalahpahaman yang terjadi.

“PT FCC Indonesia menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang timbul di masyarakat akibat kesalahpahaman terkait pernyataan dari salah satu karyawan kami,” demikian dikutip dalam surat tersebut yang ditandatangani General Manager PT FCC Indonesia.

Perusahaan juga menegaskan komitmennya terhadap prinsip hak asasi manusia serta menolak segala bentuk diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, maupun golongan dalam seluruh aktivitas di lingkungan perusahaan.

Lebih lanjut, PT FCC Indonesia menyatakan bahwa pihaknya tunduk dan patuh terhadap seluruh peraturan hukum yang berlaku, termasuk Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

“PT FCC Indonesia menjamin komposisi tenaga kerja sesuai ketentuan, yaitu 60 persen berasal dari Karawang dan 40 persen dari luar wilayah Karawang,” tegas perusahaan.

Perusahaan juga menegaskan akan melakukan proses rekrutmen tenaga kerja secara transparan dan akuntabel. Menanggapi dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh salah satu karyawannya, PT FCC Indonesia menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polres Karawang.

“Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai wujud komitmen PT FCC Indonesia terhadap tanggung jawab sosial perusahaan. Kami berharap pernyataan ini dapat menjaga suasana kondusif agar kegiatan operasional berjalan lancar,” tutup pernyataan tersebut.

Surat pernyataan sikap ini juga ditembuskan kepada Bupati Karawang, Ketua DPRD Karawang, Ketua Komisi IV DPRD Karawang, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Karawang, dan Pengelola Kawasan Industri KIIC Karawang. (Yusup)

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine

Berita Terbaru

Nasional

Investigasi

Pemerintahan

Kriminal

OTDA ke-30 di Karawang, Bupati Aep Tegaskan Otonomi Daerah Harus Berdampak...

0
KARAWANG, NarasiKita.ID – Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar apel peringatan Hari Otonomi Daerah (OTDA) ke-30 di Plaza Pemda Karawang, Senin (27/4/2026). Momentum ini ditegaskan bukan...

Budaya

OTDA ke-30 di Karawang, Bupati Aep Tegaskan Otonomi Daerah Harus Berdampak...

0
KARAWANG, NarasiKita.ID – Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar apel peringatan Hari Otonomi Daerah (OTDA) ke-30 di Plaza Pemda Karawang, Senin (27/4/2026). Momentum ini ditegaskan bukan...