Beranda blog Halaman 81

Kepengurusan FPMI DPD Karawang Resmi Diganti

KARAWANG, NarasiKita.ID — Forum Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (FPMI), organisasi independen yang bergerak dalam advokasi dan perlindungan pekerja migran, resmi mengganti susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Karawang.

Pergantian ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Ketua DPW FPMI Jawa Barat Nomor: 03/SK/DPW-FPMI/VII/2025 tentang Pembekuan Kepengurusan FPMI DPD Karawang periode 2020–2025, yang diterbitkan pada 15 Juli 2025.

Surat keputusan pembekuan tersebut turut ditembuskan ke DPP FPMI di Jakarta, Bupati Karawang, DPRD Karawang (cq. Komisi IV), Polres Karawang, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Karawang.

Sebagai penggantinya, DPW FPMI Jawa Barat telah mengesahkan susunan kepengurusan baru FPMI DPD Karawang periode 2025–2030 melalui SK Nomor: 03/SK/DPW-FPMI/VII/2025, yang ditandatangani pada 27 Juli 2025.

Adapun susunan kepengurusan FPMI DPD Karawang yang baru adalah sebagai berikut:

Ketua: Nendi Wirasasmita

Sekretaris: Irwanto

Bendahara: H. Solehudin Bholenk

FPMI memiliki peran strategis dalam memberikan pendampingan hukum, perlindungan, serta advokasi bagi pekerja migran Indonesia, baik di dalam maupun luar negeri. Organisasi ini juga turut mendorong peningkatan kualitas penempatan dan perlakuan yang adil bagi para pekerja migran, khususnya asal Kabupaten Karawang.

Dengan formasi kepengurusan yang baru, diharapkan FPMI Karawang dapat bekerja lebih optimal dalam memperjuangkan hak-hak pekerja migran di wilayahnya. (Yusup)

Kejari Karawang dan Pemkab Sepakat Awasi Dana Desa Lewat Sistem Digital

KARAWANG, NarasiKita.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang bersama Pemerintah Kabupaten Karawang menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang pengawalan dan pengamanan pengelolaan dana desa/kelurahan serta pemberdayaan masyarakat desa melalui sistem digital Real Time Monitoring Village Management Funding.

Penandatanganan berlangsung di Lembur Pakuan, Desa Sukasari, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang, Selasa (29/07), dalam rangkaian program kolaboratif antara Kejaksaan Republik Indonesia melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Barat. Tujuan utamanya adalah memperkuat tata kelola dana desa yang transparan dan akuntabel.

Acara tersebut dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, Irjen Kemendagri Sang Made Mahendra Jaya, Dirjen Bina Pemerintahan Desa La Ode Ahmad Bolombo, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Kajati Jabar Katarina Endang Sarwestri, serta para kepala daerah, kepala kejaksaan negeri, dan pimpinan organisasi desa se-Jawa Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, melalui Kasi Intelijen Sigit Muharam, menyatakan bahwa penguatan desa merupakan amanat Asta Cita ke-6 dalam visi pemerintahan Prabowo–Gibran, yakni membangun dari desa untuk mewujudkan pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.

“Slogan Bangun Desa, Bangun Indonesia bukan sekadar jargon, melainkan arah strategis pembangunan nasional. Kejaksaan sebagai penegak hukum berperan memastikan pembangunan desa berjalan tepat sasaran,” ujar Sigit.

Ia menjelaskan, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen telah meluncurkan aplikasi Jaksa Garda Desa, yang mendukung fungsi pengawasan secara digital terhadap pengelolaan dana desa mulai dari tahap pengadaan, pelaksanaan, hingga pelaporan.

Sementara itu, sistem Real Time Monitoring Village Management Funding dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan dana desa. Sistem ini memungkinkan pelaporan secara langsung, termasuk respons cepat terhadap aduan masyarakat.

“MoU ini merupakan bentuk nyata sinergi Kejaksaan dan pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan dan pemberdayaan desa melalui pendekatan digital. Dengan aplikasi ini, pengawasan tidak lagi bergantung pada inspeksi fisik semata, tetapi juga teknologi informasi yang real time dan responsif,” tambahnya.

Selain pengawasan, Sigit juga menekankan pentingnya penguatan sektor ekonomi desa melalui program Koperasi Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan. Program ini diharapkan menjadi penggerak ekonomi kerakyatan dari bawah.

“Kolaborasi ini diharapkan menjadi model nasional dalam mewujudkan tata kelola desa yang transparan, partisipatif, dan bermartabat,” pungkasnya. (Yusup)

Aksi Unjuk Rasa Jilid II Warga Pantai Mekar, Tuntut Transparansi APBDes 2020–2024

BEKASI, NarasiKita.ID — Puluhan warga Desa Pantai Mekar, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor desa, Selasa (29/07/2025). Ini merupakan aksi kedua yang digelar warga dengan tuntutan utama: transparansi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020–2024.

Aksi sempat berlangsung tegang saat massa mencoba merangsek masuk ke dalam kantor desa hingga terjadi aksi saling dorong dengan aparat kepolisian. Namun situasi berhasil dikendalikan setelah Kapolsek Muaragembong, AKP Sulyono, memediasi massa dan membuka ruang audiensi.

“Nanti akan ada perwakilan warga yang bertemu dengan Kepala Desa dan aparatur lainnya. Di dalam kantor desa juga sudah hadir Pak Camat dan Kasipem,” terang AKP Sulyono kepada massa aksi.

Audiensi di ruang kantor desa pun digelar, melibatkan unsur Muspika Kecamatan Muaragembong, Kepala Desa, serta perwakilan warga. Namun, usai pertemuan, sejumlah warga menyatakan kecewa karena tuntutan mereka belum mendapat jawaban memuaskan.

Sebagai bentuk protes, massa kemudian menggembok gerbang kantor desa dan menyuarakan permintaan agar seluruh pelayanan desa dipindahkan sementara ke Kantor Kecamatan Muaragembong.

“Saya mewakili masyarakat meminta agar untuk sementara waktu, seluruh pelayanan kantor desa dipindahkan ke kantor kecamatan. Kantor desa ini kami tutup sampai ada solusi yang jelas dari Pak Camat dan Pak Kapolsek,” ujar Darman, tokoh masyarakat Desa Pantai Mekar.

Menanggapi permintaan tersebut, Camat Muaragembong Sukarmawan, yang didampingi Kapolsek AKP Sulyono, menyatakan akan menelaah seluruh tuntutan warga secara menyeluruh. Ia juga menegaskan, bila ditemukan indikasi penyimpangan atau upaya memperkaya diri oleh oknum kepala desa, pihak kecamatan akan merekomendasikan langkah hukum.

“Kami mohon waktu untuk melakukan kajian terhadap seluruh poin tuntutan. Jika terbukti ada indikasi memperkaya diri oleh Kepala Desa, kami akan rekomendasikan langkah yuridis kepada pihak berwenang. Namun kami juga mengimbau agar kantor desa tetap difungsikan karena dibutuhkan masyarakat untuk pelayanan,” tegas Sukarmawan.

Situasi berangsur kondusif setelah mediasi dilakukan, meski gerbang kantor desa masih tergembok. Warga menegaskan akan terus mengawal jalannya proses transparansi dan mendorong akuntabilitas penuh dari aparatur pemerintah desa. (M. Adin)

Harga Diri Warga Karawang Dilecehkan! FKUB dan LBH Bumi Proklamasi Desak Polisi Usut Tuntas Oknum HRD PT FCC

KARAWANG, NarasiKita.ID – Harga diri masyarakat Karawang tengah diuji. Forum Karawang Utara Bergerak (FKUB) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bumi Proklamasi mengultimatum aparat penegak hukum untuk tidak bermain-main dalam menangani laporan dugaan penghinaan oleh oknum HRD PT FCC Indonesia terhadap warga lokal.

Pernyataan yang diduga melecehkan martabat masyarakat Karawang itu tak hanya menyulut kemarahan publik, tetapi juga menguak adanya dugaan perlindungan dari manajemen PT FCC terhadap pelaku.

“Jangan anggap remeh laporan ini! Dugaan penghinaan terhadap masyarakat bukan delik sepele. Hari ini (Selasa, 29 Juli 2025) saksi-saksi sedang diperiksa di Polres Karawang, dan kami akan terus kawal hingga tuntas. Jika hukum tak ditegakkan, jangan salahkan rakyat jika kepercayaan terhadap institusi hukum runtuh,” tegas Dede Jalaludin, SH dari LBH Bumi Proklamasi, dalam pernyataan sikapnya, Selasa (29/07/2025).

Dede juga menyinggung standar etika perusahaan Jepang yang selama ini dikenal ketat dalam menjaga reputasi dan integritas korporasi. Ia menilai sikap manajemen PT FCC Indonesia sangat memalukan.

“Perusahaan Jepang dikenal disiplin dan menjunjung tinggi etika kerja. Tapi yang terjadi di Karawang, justru sebaliknya. Oknum HRD yang diduga melakukan penghinaan justru terkesan dilindungi. Ini jelas mencoreng prinsip code of conduct dan merusak nama baik PT FCC itu sendiri,” tandasnya.

LBH Bumi Proklamasi memastikan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan sekadar gertakan. Laporan resmi telah masuk, dan tekanan publik semakin kuat.

Kasus ini menyeruak setelah pernyataan diskriminatif yang dilontarkan oleh oknum HRD PT FCC terhadap warga Karawang tersebar luas. Narasi bernada merendahkan itu menyulut emosi publik, yang merasa martabatnya diinjak-injak di tanah sendiri.

“Kami tidak akan diam. Hukum harus berdiri tegak! Jangan tunduk pada kuasa modal asing. PT FCC harus tahu diri, bahwa mereka berdiri dan berbisnis di atas tanah Karawang, bukan di atas harga diri masyarakat yang bisa dibeli!” teriak salah seorang warga dalam aksi pengawalan di Mapolres Karawang. (Yusup)

Distribusi Pupuk Dirombak Total, 27.000 Distributor Tersingkir: Pemerintah Alihkan Penyaluran ke Kopdes Merah Putih

JAKARTA, NarasiKita.ID – Pemerintah melakukan reformasi besar-besaran terhadap sistem distribusi pupuk nasional. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025, pemerintah resmi mengalihkan penyaluran pupuk ke Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih/KDMP). Dampaknya, sebanyak 27.000 distributor pupuk konvensional tereliminasi dari rantai distribusi nasional.

Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Tatang Yuliono, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan menyederhanakan jalur distribusi pupuk agar lebih efisien, transparan, dan tepat sasaran.

“Perpres ini memangkas proses distribusi yang selama ini rumit dan penuh penyimpangan. Salah satu poin kuncinya adalah menunjuk koperasi desa sebagai distributor baru,” ujar Tatang dalam Diskusi Redaksi bertema Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih: Menggerakkan Ekonomi Desa, Menjaga Ketahanan Pangan Bangsa, Senin (28/07/2025).

Distribusi Lama Rawan Pidana

Tatang menjelaskan, sistem distribusi pupuk sebelumnya kerap bermasalah. Ketidaksesuaian antara data petani, luas lahan, dan jumlah pupuk yang disalurkan menciptakan celah penyimpangan yang bahkan berpotensi menjerat penyuluh pertanian ke ranah pidana.

“Angka hektar tidak sesuai dengan data petani, begitu pula sebaliknya. Banyak penyuluh yang akhirnya terjebak dalam persoalan hukum akibat data yang tidak sinkron,” ungkapnya.

Karena itu, ketika KDMP diresmikan sebagai entitas penyalur pupuk, tidak ada gejolak dari para distributor lama. Mereka disebut telah ‘diselesaikan’ melalui regulasi Perpres yang lebih dahulu terbit.

Kopdes Merah Putih, Agen Distribusi Pangan Baru

Sebagai pengganti distributor lama, Kopdes Merah Putih (KDMP) ditunjuk sebagai distributor resmi pupuk subsidi maupun non-subsidi. Pemerintah berharap KDMP mampu memangkas jalur distribusi yang selama ini panjang dan mahal, serta menjadi mitra yang lebih dekat dengan petani.

Langkah ini merupakan bagian dari program nasional pemberdayaan koperasi dan penguatan ekonomi desa yang menjadi agenda prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Program ini resmi diluncurkan pada 21 Juli 2025.

“Dengan kemunculan KDMP, tidak ada lagi polemik. Semua sudah diatur di awal melalui Perpres,” tegas Tatang.

Reformasi tata niaga pupuk ini diharapkan menjadi awal dari tata kelola pangan yang lebih sehat, adil, dan berpihak pada petani.***

Bupati Karawang Lantik Yayat Rohayati dan Agus Rivai Resmi Jadi Dewas PD Petrogas Persada

KARAWANG, NarasiKita.ID – Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, memimpin apel pagi yang digelar di Plaza Pemda Karawang, Senin (28/07/2025). Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan pakta integritas serta penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan pengurus Dewan Pengawas (Dewas) PD Petrogas Persada Karawang.

Dalam agenda tersebut, SK diserahkan kepada Yayat Rohayati sebagai Ketua Dewan Pengawas dari unsur pemerintah daerah, yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi Setda Karawang. Sementara Agus Rivai ditunjuk sebagai Anggota Dewas dari unsur independen.

Bupati Aep menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta apel yang hadir dan menegaskan pentingnya disiplin dalam menjalankan kewajiban sebagai aparatur negara.

“Terima kasih kepada Bapak/Ibu yang hadir. Apel ini merupakan kewajiban kita bersama. Disiplin adalah bagian dari komitmen dalam melaksanakan tugas,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar senantiasa menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) secara profesional dan bertanggung jawab demi mewujudkan visi Karawang Maju.

“Saya sampaikan kepada seluruh perangkat daerah untuk melaksanakan tupoksi dengan baik dan penuh tanggung jawab,” tegasnya.

Kepada Dewan Pengawas PD Petrogas Persada yang baru dilantik, Bupati Aep berpesan agar mereka bekerja secara optimal dan menjaga integritas dalam mengemban amanah.

“Saya titipkan kepada Dewas yang baru untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Tolong bekerja yang baik,” pesannya.

Selain itu, Bupati mengajak seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat untuk memperkuat komitmen bersama dalam membangun daerah.

“Hari ini kita sama-sama memiliki komitmen dan tanggung jawab untuk mewujudkan pembangunan Karawang. Karawang Maju!” pungkasnya. (Yusup)

DPP GMPI: Ormas Harus Bangkitkan Fungsi Sosial Kontrol Terhadap Anggaran Publik

KARAWANG – NarasiKita.ID – Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) diingatkan untuk tidak melupakan salah satu fungsi pokoknya, yaitu fungsi sosial kontrol terhadap jalannya pemerintahan, khususnya dalam pengawasan realisasi anggaran publik.

Hal ini disampaikan oleh Asep R. Sundapura, Kepala Biro Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) dalam pernyataan sikapnya kepada media, Senin (28/07/2025).

Menurut Asep, fungsi sosial kontrol oleh Ormas bukan hanya terbatas pada isu hukum atau pembangunan fisik, tetapi juga mencakup pemantauan anggaran, terutama yang berkaitan dengan sektor ekonomi kerakyatan, UMKM, ekonomi kreatif, hingga kebudayaan.

“Dengan adanya sistem keterbukaan informasi publik seperti LKPP, e-Katalog, dan SIRUP, saat ini siapa pun bisa menelusuri penggunaan anggaran negara. Ormas seharusnya memanfaatkan ini untuk memperkuat fungsi pengawasan secara partisipatif,” tegas Asep.

Ia mencontohkan beberapa temuan yang menurutnya layak dipertanyakan publik, seperti bantuan alat sound system kebudayaan kepada sebuah pusat perbelanjaan, serta pengadaan mesin cetak UMKM bernilai ratusan juta yang diterima oleh satu individu saja.

“Jika ditelusuri lebih dalam, banyak pengadaan barang yang justru tidak tepat sasaran. Di sinilah Ormas seharusnya hadir sebagai kontrol sosial. Apalagi Ormas memiliki jaringan sampai ke desa-desa, potensi pengawasan masif itu nyata adanya,” tambahnya.

Asep menyayangkan masih banyak Ormas yang melupakan peran strategis ini dan lebih sibuk dengan urusan internal atau kegiatan simbolik. Padahal, keberadaan Ormas dapat menjadi kekuatan rakyat dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas anggaran pemerintah.

Ia menegaskan, pengawasan terhadap dana publik adalah bagian dari tanggung jawab moral dan sosial Ormas, bukan sekadar urusan pejabat atau auditor negara.

“Kita tidak boleh tutup mata. Fungsi kontrol sosial adalah mandat langsung dari masyarakat. Kalau kita abai, maka pemborosan dan penyimpangan akan terus terjadi dengan nyaman,” pungkasnya.

Pernyataan ini menjadi pengingat penting bagi seluruh elemen masyarakat sipil untuk kembali menghidupkan semangat partisipatif dalam pengawasan anggaran negara, agar pembangunan benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat. (Yusup)

Agus Rivai Dewan Pengawas PD Petrogas Karawang Bergerak Cepat: Kondisi Kantor yang Memprihatinkan

KARAWANG, NarasiKita.ID – Usai dilantik dan menerima Surat Keputusan (SK) dari Bupati Karawang, anggota Dewan Pengawas PD Petrogas Persada Karawang, Agus Rivai, langsung bergerak cepat meninjau kantor perusahaan yang berlokasi di komplek Islamic Center, Jalan Jenderal A. Yani, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat.

Dalam kunjungannya, Agus menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas kondisi fisik kantor yang menurutnya sangat tidak layak dan tidak terurus.

“Setelah pelantikan dan pengukuhan Dewas, saya langsung ke kantor Petrogas. Saya sangat prihatin setelah melihat langsung kondisinya. Kantor ini sangat tidak terurus dan tidak layak disebut sebagai kantor,” ungkap Agus kepada Awak Media, Senin(28/07/2025).

Ia menambahkan, tidak ada aktivitas kerja yang berlangsung di kantor tersebut.

“Tidak ada pegawai, tidak ada karyawan. Hanya ada dua orang yang datang pun karena kami undang secara khusus. Mereka bahkan mengaku sudah dua tahun tidak menerima honor,” ujarnya.

Kondisi bangunan dan fasilitas pun dinilai sangat memprihatinkan.

“Ruangan panas karena semua AC rusak. Tidak ada peralatan kerja yang memadai. Ini menjadi PR besar, terutama bagi direksi ke depan. Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) pun harus dimulai dari penataan fasilitas dasar,” tegas Agus.

Ia juga mendorong agar segera ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Direksi guna melakukan pembenahan internal, termasuk revitalisasi kantor sebagai pusat kegiatan operasional.

“Penataan kantor ini sangat penting dan bersifat mendesak. Ini merupakan aspek vital untuk mendukung kinerja direksi dan jajaran kepegawaian,” tandasnya.

Sebagai informasi, PD Petrogas Persada Karawang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di sektor energi. Namun dalam beberapa tahun terakhir, perusahaan ini disebut mengalami stagnasi operasional dan minim aktivitas.

Sebelumnya, pelantikan Dewan Pengawas Petrogas sendiri dilakukan oleh Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, di Plaza Pemda Karawang pada Senin pagi, bersamaan dengan penandatanganan pakta integritas dan penyerahan SK kepada jajaran pengurus baru. (Yusup)

Kandang Ayam di Lahan PJT II Kebal Penertiban? DLHK Akui Pernah Sidak, PJT II Seksi Rengasdengklok Bungkam Soal Izin

KARAWANG, NarasiKita.ID – Keberadaan bangunan usaha pemotongan ayam atau kandang ayam di Desa Karyamulya, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, menuai sorotan warga. Pasalnya, bangunan tersebut bertahun-tahun masih berdiri kokoh di atas lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT) II Seksi Rengasdengklok, meski pemerintah daerah bersama PJT II tengah gencar melakukan penertiban terhadap bangunan liar.

Sebelumnya, seorang warga menyampaikan keluhannya dalam video yang beredar, menyebutkan bahwa keberadaan bangunan tersebut dinilai tidak adil karena tidak tersentuh program penertiban yang sedang berlangsung.

Menanggapi hal itu, Yanto, salah seorang pejabat Pengawasan dan Pengendalian dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang, mengungkapkan bahwa pihaknya pernah melakukan kunjungan ke lokasi bersama Kepala Bidang.

“Saya datangi satu tim bersama Kabid Bu Meli ke lokasi. Saat saya tanya, bulunya ayam dibuang ke mana, katanya ada yang mengambil. Usus dan jeroan juga diambil orang, katanya,” ujar Yanto.

Kemudian, Yanto juga menjelaskan, pihak DLHK waktu itu memberikan sejumlah saran kepada pemilik usaha, antara lain membuat tanggul pembatas untuk mencegah limbah masuk ke saluran irigasi serta membangun sumur serapan yang disebut Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

“IPAL-nya waktu itu dibuat di samping kandang, paling ujung. Kami juga mewajibkan mereka menggunakan bakteri pengurai bau,” jelasnya.

Selain itu, Soal perizinan, Yanto menyebut bahwa pemilik usaha telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), serta izin dari pemerintah desa setempat.

Namun, jika belakangan diketahui bahwa pemilik usaha tidak menjalankan rekomendasi yang diberikan DLHK, Yanto menegaskan hal tersebut perlu diverifikasi ulang.

“Kalau ternyata tidak sesuai dengan saran kita, berarti kan ada pelanggaran. SPPL-nya juga saya tahu, itu yang ngurus namanya Doni dari kecamatan,” tambahnya.

Sementara itu, Kasubag Operasi dan Pemeliharaan PJT II Seksi Rengasdengklok, Ade Suherman alias Ade Golun, saat dimintai tanggapan oleh awak media melalui pesan WhatsApp, menyatakan akan mengevaluasi laporan tersebut.

“Siap, terima kasih informasinya, Kang. Saya akan evaluasi ke teman-teman lapangan,” tulisnya singkat.

Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai status legalitas bangunan usaha yang berdiri di atas lahan PJT II. Apakah memiliki izin resmi atau membayar sewa lahan secara sah? Ade tidak memberikan tanggapan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari PJT II Rengasdengklok terkait status penggunaan lahan oleh usaha pemotongan ayam tersebut. Diharapkan ada kejelasan dan keadilan dalam penegakan aturan agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat. (Yusup)

Pembangunan Pamsimas di Cabangbungin Dinilai Gagal, Warga Keluhkan Air Payau dan Tekanan Lemah

BEKASI, NarasiKita.ID – Proyek Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) di Kampung Tapak Serang, RT 005 RW 003, Desa Lenggahjaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan. Meski telah rampung dikerjakan, proyek tersebut dinilai gagal dalam tahap perencanaan karena tidak memberikan manfaat nyata bagi warga setempat.

Salah seorang warga, DL, mengungkapkan bahwa hingga kini tidak ada warga yang menggunakan air dari Pamsimas tersebut. Masalah utama yang dikeluhkan adalah tekanan air yang sangat kecil serta rasa air yang payau.

“Nggak ada warga yang pakai. Katanya sih mau disalurkan, tapi airnya kecil banget. Lagi pula rasanya payau, agak asin. Harusnya kan airnya segar dan bisa langsung dipakai,” ujarnya kepada NarasiKita.ID, Minggu (27/07/2025).

DL menambahkan bahwa kondisi tersebut membuat masyarakat tetap kesulitan mendapatkan akses air bersih yang layak, khususnya bagi warga miskin yang menjadi sasaran utama program.

Program Pamsimas sendiri dirancang untuk meningkatkan akses air minum dan sanitasi yang aman bagi masyarakat perdesaan dan pinggiran kota. Namun, kegagalan teknis seperti yang terjadi di Lenggahjaya justru bertolak belakang dengan tujuan program, yang diharapkan dapat mendorong perilaku hidup bersih dan sehat di lingkungan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah desa maupun instansi terkait mengenai persoalan ini. (M. Adin)

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine

Berita Terbaru

Nasional

Investigasi

Pemerintahan

Kriminal

Pilkades Serentak 2026 di Bekasi Siap Digelar, 154 Desa Gunakan Sistem...

0
BEKASI, NarasiKita.ID — Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi menjadwalkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak untuk masa bakti 2026–2034. Agenda demokrasi tingkat desa ini akan...

Budaya

Pilkades Serentak 2026 di Bekasi Siap Digelar, 154 Desa Gunakan Sistem...

0
BEKASI, NarasiKita.ID — Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi menjadwalkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak untuk masa bakti 2026–2034. Agenda demokrasi tingkat desa ini akan...