Beranda blog Halaman 82

Pagar TPU Pisangsambo Diduga Asal Jadi, Warga Soroti Kualitas Pembangunan

KARAWANG, NarasiKita.ID – Pembangunan prasarana dan sarana umum (PSU) berupa pagar Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Dusun Malaka II RT 07, Desa Pisangsambo, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, menuai sorotan tajam dari warga.

Proyek yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang tahun 2025 senilai Rp181.048.000,00 dan dikerjakan oleh CV Kharisma Jaya tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Seorang warga berinisial M yang tinggal tak jauh dari lokasi pembangunan mengaku telah melaporkan keluhan warga kepada anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pisangsambo. Menurutnya, pagar TPU dibangun tanpa pondasi yang memadai.

“Pemasangan pagar itu langsung ditempel di atas tanah urug baru, tidak digali pondasinya. Padahal tanah di sana labil, jadi rawan rusak atau roboh,” ungkap M kepada wartawan, Sabtu (26/07/2025).

Ia juga menyebutkan bahwa banyak warga sekitar yang menilai kualitas pekerjaan asal-asalan dan berpotensi membahayakan ketahanan bangunan dalam jangka panjang.

Menanggapi laporan tersebut, Sekretaris BPD Desa Pisangsambo, Angga F. Kautsar, menegaskan pentingnya pelaksanaan proyek sesuai dengan dokumen perencanaan.

“Ya, sepatutnya pembangunan harus sesuai spesifikasi. Landasannya adalah RAB. Jangan sampai terkesan asal jadi,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh anggota BPD lainnya, Dadan. Ia berharap pekerjaan PSU pemagaran TPU dilakukan secara maksimal agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.

“Harusnya pekerjaan ini dilakukan dengan serius agar bisa bertahan lama. Jangan asal-asalan, apalagi sudah ada anggarannya,” katanya.

Warga berharap pihak terkait segera turun tangan dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kualitas pembangunan tersebut agar dana publik tidak terbuang percuma.

Sementara itu, Acil selaku mandor pelaksana proyek, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, enggan memberikan keterangan. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan respons.***

Warga Nilai Penertiban Bangunan Liar di Batujaya Tebang Pilih, Kandang Ayam 20 Tahun di Tanggul Masih Dibiarkan

KARAWANG, NarasiKita.ID – Penertiban bangunan liar dan normalisasi Kali Apur yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Karawang bersama PJT II Rengasdengklok di wilayah Kecamatan Batujaya memantik kritik tajam dari warga setempat. Salah satu warga, Mad Soleh, secara terbuka menyuarakan kekecewaannya melalui video yang beredar.

Dalam pernyataannya, Mad Soleh mengaku ikhlas saat bangunannya dibongkar demi kepentingan umum. Namun ia mempertanyakan konsistensi penegakan aturan, terutama terhadap bangunan lain yang dinilainya luput dari tindakan.

“Saya juga dibongkar, beres semua. Tapi kenapa kandang ayam di seberang kali, dekat Klinik Syalom Medika, Desa Karyamulya, masih berdiri kokoh? Itu sudah ada lebih dari 20 tahun, dibangun di atas tanggul sekitar 50 meter. Tanya saja ke lurah atau Kaur Kamtibmas di Kecamatan Batujaya,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penertiban harus dilakukan secara adil, menyeluruh, dan tanpa pandang bulu. Bila alasan penertiban karena berdiri di atas tanah negara atau mengganggu aliran sungai, maka seluruh bangunan yang memenuhi kriteria itu harus ditindak tanpa pengecualian.

“Kalau mau tegas ya jangan sepotong-sepotong. Semua yang melanggar harus ditindak. Jangan sampai warga yang sudah patuh justru merasa dikhianati,” tegasnya.

Lebih jauh, Mad Soleh menyatakan siap berbicara secara terbuka karena tidak memiliki kepentingan pribadi, kecuali mendorong keadilan dalam pelaksanaan kebijakan publik.

“Saya mah tidak takut, karena tidak punya kepentingan. Demi kebaikan bersama, penertiban harus tegas dan adil. Semua dibongkar, kecil besar. Masa kandang ayam itu dibiarkan? Jangan nunggu warga demo dulu baru dibongkar,” pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kecamatan Batujaya sekaligus Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Karyamulya, H. Mamat Rahmat, mengakui bahwa pihaknya pernah mendampingi Inspeksi Mendadak (Sidak) atas keberadaan bangunan usaha pemotongan ayam tersebut.

“Kandang ayam itu berdiri sebelum saya jadi kasi trantib, sudah lama. Waktu itu sudah ada permasalahan. Awal 2024, pihak PDAM merasa tercemari, lalu ada mediasi di Kecamatan terus kita buat laporan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH), karena itu ranah mereka. Pihak PJT II, DLH, dan Polsek juga hadir dalam sidak,” jelasnya kepada awak media pada Kamis (24/07/2025).

Namun saat ditanya lebih lanjut soal status perizinan bangunan tersebut, Mamat Rahmat tampak enggan memberikan jawaban lugas.

“Saya sudah sampaikan ke yang bersangkutan bahwa ada rekan media yang nanyain. Dan kejadian kemarin pun saya sudah kenceng, cuma ya… LH, LH gitu,” ucapnya tanpa penjelasan lebih lanjut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari DLH Karawang maupun PJT II Rengasdengklok terkait hasil sidak ataupun status legalitas bangunan usaha pemotongan ayam yang dipersoalkan. (Yusup)

Camat Pedes Tegaskan Dana Desa Harus Dikelola Secara Amanah, Tanggapi Dugaan Penggelapan oleh Kades Malangsari

KARAWANG, NarasiKita.ID – Camat Pedes, H. Aep Saepudin, menegaskan pentingnya pengelolaan Dana Desa secara transparan dan amanah demi kemaslahatan masyarakat. Hal ini disampaikan saat ditemui Awak Media di Kantor Kecamatan Pedes bahwa pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) telah dilaksanakan dan dilaporkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang.

“Kami dari kecamatan sudah melaksanakan monitoring dan evaluasi, dan hasilnya telah dilaporkan ke DPMD. Minggu lalu, tim dari DPMD Kabupaten juga sudah turun langsung ke desa untuk memverifikasi seluruh kegiatan yang berkaitan dengan anggaran desa. Namun hingga kini, pihak kabupaten belum memberikan hasil evaluasinya kepada kami,” katanya, Jumat (25/07/2025).

Kemudian, ia pun berharap seluruh pelaksanaan kegiatan desa berjalan sesuai ketentuan, mengingat Dana Desa merupakan amanah besar yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab oleh kepala desa beserta perangkatnya, termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai pengawas.

“Dana Desa itu amanah yang harus dijalankan dengan sebenar-benarnya, demi kemaslahatan masyarakat,” tegasnya.

Namun, ditanya mengenai terkait dugaan penggelapan uang sebesar Rp180 juta dan emas seberat 50 gram oleh Kepala Desa Malangsari berinisial KSN yang telah dilaporkan warga melalui LBH Kantor Hukum Cakra Buana ke Polres Karawang, Camat Pedes menegaskan bahwa hal tersebut merupakan ranah non-kedinasan.

“Itu di luar ranah pemerintahan. Tapi kami tetap mengingatkan seluruh kepala desa agar menjaga etika dalam bermuamalah dengan masyarakat. Kepala desa itu publik figur, maka integritasnya harus dijaga,” jelasnya.

Lebih lanjut, H. Aep Saepudin juga mengungkapkan bahwa kecamatan secara rutin memberikan imbauan hingga teguran tertulis kepada kepala desa yang belum merealisasikan Dana Desa sesuai jadwal.

“Kami selalu mengingatkan. Jika ada yang terlambat, kami layangkan teguran tertulis. Namun bagi desa yang tertib dan sesuai aturan, tidak kami kirimi surat. Kami tetap mengacu pada ketentuan dan berupaya mendorong semua desa untuk memenuhi kewajiban yang harus mereka pertanggungjawabkan,” tandasnya. (Yusup)

DPRD Karawang Keluarkan Rekomendasi Keras untuk PT FCC, Desak Pemecatan Oknum HRD dan Evaluasi Rekrutmen

KARAWANG, NarasiKita.ID – DPRD Kabupaten Karawang mengeluarkan rekomendasi tegas terhadap PT FCC Indonesia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung Sekretariat DPRD Karawang, Jumat (25/07/2025). Rapat dipicu oleh dugaan praktik diskriminatif dalam proses perekrutan tenaga kerja lokal yang dilakukan oleh perusahaan manufaktur asal Jepang tersebut.

RDP dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Karawang, Drs. H. Asep Junaedi, dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk unsur pemerintahan dan organisasi masyarakat. Dalam forum tersebut, DPRD menilai PT FCC telah mengabaikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

“PT FCC harus bertanggung jawab atas praktik rekrutmen yang mencederai kepercayaan masyarakat Karawang. Industri harus menghormati prinsip keadilan sosial dan transparansi,” tegas Asep Junaedi dalam pernyataannya.

Salah satu poin paling menonjol dalam rekomendasi DPRD adalah desakan untuk memecat oknum HRD PT FCC yang dianggap arogan dan tidak menghargai lembaga legislatif, karena mangkir dari undangan resmi rapat.

“Ketidakhadiran itu adalah bentuk pelecehan terhadap demokrasi dan pengabaian terhadap rakyat yang telah memberi ruang bagi investasi di Karawang,” ujar Ketua DPRD Karawang, H. Endang Sodikin.

Dokumen resmi berisi sembilan poin rekomendasi tersebut ditandatangani langsung oleh Endang Sodikin. DPRD menegaskan bahwa jika PT FCC tidak segera melakukan pembenahan internal, maka sanksi administratif hingga jalur hukum akan ditempuh.

Lebih dari sekadar pelanggaran terhadap perda, DPRD menilai persoalan ini juga berkaitan dengan konstitusi negara, khususnya Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan secara adil dan bermartabat.

Rekomendasi DPRD mendapat dukungan dari berbagai pihak, seperti Kepala Desa Wadas, Forum Masyarakat Karawang Bersatu, Satpol PP, BPMPSTP, UPTD Ketenagakerjaan Wilayah II Jawa Barat, hingga Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang.

Dalam kesempatan yang sama, Endang Sodikin juga menekankan pentingnya komitmen perusahaan terhadap penyerapan tenaga kerja lokal.

“Kalau perusahaan sudah berdiri dan beroperasi di Karawang, maka mereka wajib memberikan kontribusi nyata terhadap penurunan angka pengangguran. Minimal 60 persen tenaga kerja harus berasal dari masyarakat setempat,” tegasnya.

DPRD juga meminta agar dilakukan investigasi menyeluruh terhadap sistem rekrutmen PT FCC yang diduga sarat pelanggaran dan tidak berpihak pada warga Karawang.

RDP ini menjadi penegasan sikap DPRD Karawang bahwa perlindungan terhadap hak tenaga kerja lokal adalah prioritas, serta bentuk komitmen untuk menciptakan iklim investasi yang adil dan beretika. (Yusup)

Gubernur Jabar Turun Tangan, Tanggapi Polemik Rekrutmen di PT FCC Indonesia

KARAWANG, NarasiKita.ID – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, merespons langsung polemik rekrutmen tenaga kerja di PT FCC Indonesia yang menimbulkan keresahan di masyarakat Kabupaten Karawang.

“Ini kita sudah bertemu dengan Kepala Desa Wadas yang beberapa waktu terakhir menjadi sorotan publik. Pertama, soal Kali Kalapa sudah selesai ditangani oleh Pemprov. Kedua, terkait persoalan rekrutmen di PT FCC Indonesia, kami juga telah bertemu dengan pihak manajemen HRD,” ujar Gubernur Dedi dalam unggahan video di akun TikTok resminya.

Gubernur menjelaskan, dari lebih 100 pelamar asal Desa Wadas dan umumnya warga kabupaten karawang, hanya dua orang yang diterima bekerja. Pihak perusahaan beralasan bahwa sebagian besar pelamar tidak memenuhi kualifikasi, sehingga mereka merekrut dari sekolah lain seperti SMKN 1 Karawang, SMK Cikini KIIC, hingga SMKN 12 Bandung. Hal ini menimbulkan kekecewaan mendalam dari masyarakat sekitar.

“Bukan hanya warga Wadas, tapi ini menyangkut masyarakat Karawang secara umum,” timpal Kepala Desa Wadas, Jujun Junaedi, yang hadir bersama Gubernur.

Sebagai tindak lanjut, Pemprov Jabar bersama Dinas Tenaga Kerja Provinsi dan Kabupaten Karawang akan mengadakan pelatihan matematika dasar bagi pelamar yang belum diterima kerja. Pelatihan ini akan dimulai pada hari Senin di fasilitas yang disiapkan di Desa Wadas. Guru-guru terbaik akan didatangkan guna meningkatkan kemampuan dasar para pencari kerja.

Mengenai pernyataan salah satu oknum HRD PT FCC yang dinilai mendiskreditkan warga Karawang dan menyinggung isu kedaerahan, Gubernur menegaskan bahwa kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Karawang dan kini sedang diproses secara hukum.

“Biarkan proses hukumnya berjalan. Apakah nanti memenuhi unsur pidana atau tidak, itu wewenang kepolisian. Yang terpenting, produksi tetap berjalan, masyarakat tetap tenang, dan kita siapkan anak-anak muda untuk bersaing di dunia kerja,” jelasnya.

Gubernur Dedi juga menyampaikan rencana jangka menengah dengan melakukan reformasi sistem rekrutmen tenaga kerja di Karawang melalui digitalisasi.

“Ke depan rekrutmen tidak lagi manual, tetapi digital dan online. Data pelamar akan masuk ke sistem, perusahaan akan memanggil berdasarkan data tersebut, lalu dilakukan seleksi. Jika lulus, baru diproses medical check-up dan SKCK-nya,” jelas Dedi.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama LBH Sundawani Karawang Riki Hermawan, SH

Sementara itu, praktisi hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sundawani Karawang, Riki Hermawan, SH yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, menyampaikan bahwa Gubernur Jabar berkomitmen untuk memperjuangkan hak masyarakat Karawang dalam memperoleh kesempatan kerja di daerahnya sendiri.

“Pak Gubernur dalam waktu dekat akan menggandeng Disnaker provinsi dan kabupaten/kota serta pemda untuk membangun sistem digitalisasi ketenagakerjaan. Nanti akan terlihat mana perusahaan yang mendukung dan tidak. Yang mendukung akan dapat predikat baik, yang tidak mendukung akan masuk daftar hitam,” ujar Riki.

Ia menambahkan, setelah program ini berjalan, pengawasan dari pemerintah daerah dan masyarakat sangat penting agar sistem ini tidak disalahgunakan.

“Program ini harus dikawal bersama. Pemerintah tidak boleh lepas tangan, masyarakat harus aktif, dan para pengusaha juga harus turut mendukung,” pungkasnya. (Yusup)

Pansus VII DPRD Bekasi Serap Aspirasi Warga Muaragembong untuk Penyusunan RPJMD 2025–2029

BEKASI, NarasiKita.ID – Panitia Khusus (Pansus) VII DPRD Kabupaten Bekasi menggelar rapat kerja bersama masyarakat di Aula Kantor Kecamatan Muaragembong, Jumat (25/07/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat sebagai bahan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bekasi Tahun 2025–2029.

Ketua Pansus VII DPRD Kabupaten Bekasi, Haryanto dari Fraksi Partai Demokrat, menyampaikan bahwa forum ini merupakan bagian dari upaya menjembatani kebutuhan masyarakat, khususnya di wilayah Utara Kabupaten Bekasi, yang selama ini belum menjadi prioritas pembangunan.

“Rapat ini bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat. Wilayah Selatan dan Utara menjadi dua sektor prioritas dalam visi-misi pembangunan Kabupaten Bekasi ke depan. Karena itu, kami datang ke Muaragembong untuk memberi ruang bagi masyarakat menyampaikan aspirasi mereka untuk jangka waktu 2025–2029,” ujar Haryanto dalam sambutannya.

Senada dengan itu, Jaya Marjaya, anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PKB, menegaskan pentingnya keterlibatan langsung ke lapangan untuk memahami kebutuhan masyarakat secara mendalam.

“Ini sangat penting bagi kami dalam menyusun RPJMD. Kami turun langsung ke wilayah untuk mendengar dan mencatat aspirasi masyarakat, agar pembangunan lima tahun ke depan benar-benar sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan,” pungkasnya.

Sejumlah anggota DPRD lintas fraksi turut hadir dalam agenda tersebut, di antaranya:

  • Haryanto (Fraksi Partai Demokrat),
  • Jaya Marjaya (Fraksi PKB),
  • Yusuf Fathullah Fajri (Fraksi PKS),
  • Ade Jenah (Fraksi PKS),
  • Agung Suganda (Fraksi Golkar),
  • Bodin (Fraksi Gerindra),
  • Napsin.G (Fraksi PDI Perjuangan).

Turut hadir pula dalam acara tersebut Camat Muaragembong Sukarmawan, perwakilan Polsek dan Koramil Muaragembong, para kepala desa dan kepala sekolah se-Kecamatan Muaragembong, UPTD Bina Marga, serta berbagai elemen masyarakat setempat.

Kegiatan ini menjadi salah satu langkah awal dalam mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang partisipatif dan berkeadilan, terutama bagi wilayah-wilayah yang selama ini belum mendapat perhatian maksimal dari pemerintah daerah. (M. Adin)

Perda Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2011 Masih Berlaku! FKUB Tuding Ketua DPRD Karawang Omong Kosong

KARAWANG, NarasiKita.ID – Sekretaris Forum Karawang Utara Bergerak (FKUB), Nana Satria Permana, angkat bicara menanggapi pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Karawang mengenai keberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Dalam sebuah pernyataan, Ketua DPRD Karawang menyebut bahwa Perda tersebut masih berlaku. Namun FKUB menilai bahwa implementasi aturan tersebut di lapangan jauh dari harapan.

“Kami temukan fakta di lapangan, Perda itu tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Padahal jelas, perda ini mengatur kewajiban perusahaan untuk merekrut tenaga kerja lokal minimal 60 persen,” ujar Nana, Jumat (25/07/2025).

Ia menambahkan, masyarakat Karawang dibuat bingung dengan pernyataan yang kontradiktif antara apa yang dikatakan pejabat publik dan kenyataan di lapangan.

“Kami yang lahir dan besar di Karawang jadi bertanya-tanya. Jika perda ini benar-benar masih berlaku, mengapa perusahaan-perusahaan tidak melaksanakannya? Apakah pemerintah tutup mata?” tegasnya.

FKUB menyerukan agar pemerintah daerah tidak hanya berhenti pada pernyataan normatif. Jika Perda Nomor 1 Tahun 2011 masih berlaku, maka harus ada tindakan konkret dalam bentuk inspeksi atau sidak ke perusahaan-perusahaan yang diduga tidak mematuhi aturan tersebut.

“FKUB siap mendampingi pemerintah untuk menegakkan perda ini di lapangan. Jika memang masih sah, mari kita kawal bersama agar putra daerah bisa mendapat kesempatan kerja di kampung halamannya sendiri,” katanya.

Namun jika ternyata Perda tersebut sudah tidak berlaku karena telah dianulir oleh regulasi yang lebih tinggi seperti Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permennaker), maka pemerintah diminta untuk segera melakukan sosialisasi terbuka kepada masyarakat.

“Jangan biarkan masyarakat terus-menerus bingung. Pemerintah wajib menjelaskan status hukum Perda ini secara terbuka,” sambungnya.

Ia juga menyoroti proses pembuatan perda yang tidak sedikit menyedot anggaran daerah, mulai dari tahap perencanaan, pembahasan, hingga pengesahan.

“Pembuatan peraturan itu menghabiskan uang rakyat. Sayang kalau setelah sah, justru dibiarkan jadi pajangan seperti lampu kristal di meja ruang tamu, indah tapi hanya untuk hiasan,” sindirnya.

FKUB menegaskan bahwa keberpihakan terhadap tenaga kerja lokal tidak boleh berhenti pada dokumen peraturan.

“Harus ada komitmen nyata dari para pemangku kebijakan untuk menegakkan aturan dan melindungi hak-hak masyarakat Karawang,” tandasnya. (Yusup)

Karawang Geger! Dugaan Diskriminasi dalam Rekrutmen Tenaga Kerja oleh Salah Satu Perusahaan, Pemerintah Diminta Bertindak Tegas

KARAWANG, NarasiKita.ID – Dugaan diskriminasi dalam proses perekrutan tenaga kerja oleh salah satu perusahaan kembali menjadi sorotan tajam publik di Karawang. Sorotan ini muncul menyusul beredarnya pernyataan kontroversial dari salah satu oknum HRD PT FCC Indonesia yang dinilai menyinggung isu kedaerahan dan memicu kegelisahan di tengah warga lokal.

Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sundawani Karawang, Riki Hermawan, SH, angkat bicara. Kepada NarasiKita.ID, Riki menilai bahwa pernyataan yang viral tersebut telah mencederai prinsip kesetaraan kesempatan kerja sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Persoalan ini bermula dari dugaan praktik diskriminatif dalam proses rekrutmen yang meresahkan masyarakat Karawang. Saya kebetulan hadir langsung dalam forum tersebut dan mendengar sendiri pernyataan dari oknum HRD yang diduga menyinggung isu kedaerahan. Saya menyerahkan penyelesaiannya kepada mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Riki, Jumat(25/07/2025).

Kemudian, ia pun menekankan bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi di Karawang harus patuh terhadap regulasi daerah, termasuk Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang ketenagakerjaan.

“Perusahaan tidak bisa bertindak semena-mena. Mereka harus tunduk pada aturan daerah guna menciptakan hubungan industrial yang sehat dan adil antara pengusaha, tenaga kerja, dan pemerintah,” jelasnya.

Riki Hermawan, SH saat hadir dalam Forum bersama Disnakertrans Karawang dan Pihak PT FCC Indonesia

Selain itu, Riki juga menyoroti rendahnya partisipasi perusahaan dalam kegiatan job fair yang diselenggarakan pemerintah daerah beberapa waktu lalu. Menurutnya, hal tersebut menjadi indikator lemahnya komitmen perusahaan terhadap penyerapan tenaga kerja lokal.

“Pemerintah daerah melalui Disnakertrans seharusnya lebih aktif menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian. Kolaborasi dengan lembaga-lembaga seperti Kadin dan Apindo menjadi penting untuk memastikan ekosistem ketenagakerjaan berjalan sesuai koridor hukum,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa implementasi Perda dan Perbup tidak boleh setengah hati. Pemerintah daerah harus mampu memastikan bahwa pengusaha, pencari kerja, dan seluruh institusi yang terlibat dalam sektor ketenagakerjaan, berada dalam satu kerangka regulasi yang sama.

“Kalau regulasi daerah dibiarkan tidak ditegakkan, konflik sosial dan ketimpangan akan terus berulang. Pemerintah harus hadir, bukan hanya sebagai fasilitator, tetapi juga sebagai pengendali dan pengawas ketenagakerjaan di daerah ini,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang, Endang Sodikin, menegaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2011 masih sah dan tetap berlaku hingga saat ini.

“Masih,” tegas Endang saat dikonfirmasi awak media.

Ia juga menjelaskan bahwa tidak ada putusan hukum ataupun surat resmi dari Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan pembatalan perda tersebut, sebagaimana prosedur hukum yang berlaku dalam penghapusan produk hukum daerah.

“Kalau memang sudah ada eksekutif review, seharusnya ada surat dari Mahkamah Agung yang menyatakan pembatalan perda itu dan disampaikan ke Pemerintah Daerah Karawang. Tapi sejauh ini tidak ada,” jelas Endang. (Yusup)

Ketua DPRD Karawang Tegaskan Perda Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2011 Masih Berlaku

KARAWANG, NarasiKita.ID – Isu pembatalan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan kembali mencuat. Perda ini disebut-sebut telah dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat karena dinilai bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi dan dianggap menghambat investasi.

Namun, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang, Endang Sodikin, menegaskan bahwa Perda tersebut masih sah dan berlaku hingga kini.

“Masih,” tegas Endang saat dikonfirmasi awak media, Kamis (24/07/2025).

Ia juga menjelaskan, sejauh ini tidak ada satu pun putusan hukum atau surat resmi dari Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan pembatalan terhadap Perda tersebut.

“Kalau memang sudah ada eksekutif review, seharusnya disertai surat dari MA yang menyatakan pembatalan perda dan disampaikan ke Pemerintah Daerah Karawang. Tapi sejauh ini tidak ada,” ujarnya.

Di sisi lain, Ketua Forum Karawang Utara Bergerak (FKUB), Angga Dhe Raka, memberikan pernyataan keras terkait isu ini. Ia menyebut bahwa upaya menggembosi keberlakuan Perda Ketenagakerjaan merupakan bentuk pembiaran terhadap ketidakadilan yang dialami tenaga kerja lokal.

“Pernyataan yang menyebut perda ini menghambat investasi adalah narasi lama yang selalu digunakan untuk menyingkirkan tenaga kerja lokal dari hak-haknya. Kita bicara soal keadilan bagi warga Karawang yang lahannya diambil, lingkungannya berubah, tapi hak kerjanya justru diabaikan,” tegas Angga.

Kemudian, angga juga mengungkapkan menyusul dugaan ucapan rasis dari pejabat HRD PT Federal Cables and Connectors (FCC) berinisial OKTAP, yang menyebut bahwa “orang Karawang tidak pintar-pintar.” Ucapan tersebut langsung memicu kemarahan publik dan memperkuat desakan agar Perda Nomor 1 Tahun 2011 benar-benar ditegakkan.

“Ucapan itu bukan hanya pelecehan, tapi simbol dari bagaimana perusahaan-perusahaan asing memandang tenaga kerja lokal. Perda ini harus ditegakkan agar masyarakat Karawang tidak terus-menerus jadi penonton di tanah sendiri,” ujar Angga.

Ia menambahkan, Pemerintah Daerah harus tegas menindak perusahaan yang tidak patuh terhadap Perda Ketenagakerjaan dan memastikan pelaksanaannya di seluruh sektor industri.

“Perusahaan-perusahaan di Karawang harus tahu: Perda Nomor 1 Tahun 2011 masih berlaku dan wajib dijalankan. Tidak ada alasan untuk mengabaikannya. Pemda jangan kalah oleh tekanan investasi yang tidak berpihak kepada rakyat,” tandasnya. (red)

Dalam Rangka HUT RI ke-80, Pemdes Jayasakti Gelar Lomba Desa Tingkat Kecamatan

BEKASI, NarasiKita.ID – Menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia sekaligus Hari Jadi Kabupaten Bekasi, Pemerintah Desa Jayasakti, Kecamatan Muaragembong, menggelar Lomba Desa tingkat Kecamatan tahun 2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Desa Jayasakti pada Rabu (23/07/2025).

Kepala Desa Jayasakti, Patori, dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi antar perangkat desa dalam menjalankan tugas demi mewujudkan pelayanan publik yang optimal dan pembangunan desa yang berkelanjutan.

“Saya ingin menyampaikan pentingnya kerja sama seluruh aparatur desa dalam menjalankan tugasnya untuk melayani masyarakat, agar dapat menghasilkan dampak yang nyata dan diharapkan,” tegas Patori.

Sementara itu, Sekretaris Camat Muaragembong, Hasan Basri, berharap agar pelaksanaan Lomba Desa tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial belaka, tetapi menjadi momentum untuk perbaikan berkelanjutan.

“Lomba desa bukan sekadar seremoni tahunan. Saya berharap ini menjadi dorongan untuk memperbaiki hal-hal yang kurang baik menjadi lebih baik. Pemerintah desa adalah pelayan masyarakat, dan dalam pelayanan itu ada administrasi yang harus tertib dan terdokumentasi,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Kecamatan Muaragembong, Anwar, menyampaikan mekanisme serta aspek penilaian Lomba Desa tahun 2025. Ia menegaskan bahwa tim penilai akan bekerja secara objektif dan profesional.

“Ada enam bidang yang akan kami nilai. Pertama, bidang pemerintahan; kedua, bidang kewilayahan; ketiga, bidang pembangunan; keempat, bidang pemberdayaan; kelima, bidang kearsipan; dan terakhir, bidang pelayanan publik,” jelas Anwar.

Ia turut merinci unsur-unsur yang akan menjadi objek penilaian, mulai dari kepala seksi, perangkat desa, RT/RW, BPD, PKK, hingga kader Posyandu.

Acara pembukaan Lomba Desa tersebut turut dihadiri oleh Kepala Desa Jayasakti Patori, Sekcam Muaragembong Hasan Basri, Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan, Ketua BPD dan anggota, seluruh perangkat desa, PKK Desa Jayasakti, Karang Taruna, serta para tokoh masyarakat, agama, dan pemuda.

Sebagai informasi, Lomba Desa ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan peringatan HUT ke-80 RI dan Hari Jadi Kabupaten Bekasi. Hasil lomba akan diumumkan pada saat upacara peringatan 17 Agustus 2025 mendatang. (M. Adin)

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine

Berita Terbaru

Nasional

Investigasi

Pemerintahan

Kriminal

Budaya