Beranda blog Halaman 85

Kejagung dan Dewan Pers Teken MoU: Perkuat Peran Pers dalam Pengawasan Penegakan Hukum

JAKARTA, NarasiKita.ID – Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Dewan Pers resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) sebagai bentuk penguatan sinergi dalam mewujudkan kemerdekaan pers, keterbukaan informasi, dan kolaborasi strategis untuk mendukung penegakan hukum di Indonesia.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pentingnya peran pers sebagai mitra sekaligus pengawas eksternal institusi penegak hukum. Ia menyatakan bahwa Kejaksaan tidak dapat bekerja secara tertutup dan membutuhkan kontrol sosial dari masyarakat yang disalurkan melalui media.

“Bagi saya pribadi, pers adalah sahabat. Di mana pun, pers adalah unsur pengawasan. Tanpa media, pekerjaan kami tidak akan sampai ke masyarakat,” ujar Burhanuddin dalam sambutannya di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).

Ia juga menyampaikan bahwa keterbukaan informasi merupakan bentuk akuntabilitas publik. Burhanuddin mengakui, melalui pemberitaan media, Kejaksaan dapat memantau kondisi di berbagai daerah secara cepat dan akurat.

“Wilayah Indonesia sangat luas. Kami tidak bisa memonitor seluruh kinerja jajaran Adhyaksa di lapangan. Dengan dukungan media, kami bisa segera mengetahui jika ada penyimpangan, bahkan yang terjadi di pelosok sekalipun,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menilai kerja sama ini sebagai langkah maju dalam membangun pengawasan publik yang efektif. Ia menyebut pers sebagai mitra strategis pemerintah, dengan catatan tetap menjaga profesionalisme dan integritas.

Jangkauan institusi pusat terbatas. Dengan bantuan pers, penyimpangan di daerah bisa cepat diketahui dan ditindaklanjuti. Namun, pengawasan ini harus dijalankan secara objektif, etis, dan profesional,” kata Komaruddin.

Ia menambahkan bahwa integritas dan independensi pers menjadi fondasi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap media di tengah dinamika demokrasi dan penegakan hukum.

Empat Fokus Kerja Sama

Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Agung dan Dewan Pers mencakup empat ruang lingkup utama, yakni:

  1. Dukungan terhadap penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers;
  2. Penyediaan tenaga ahli dari Dewan Pers dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan pers;
  3. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat melalui edukasi publik;
  4. Penguatan kapasitas sumber daya manusia di kedua institusi.

Kerja sama ini diharapkan menjadi pijakan awal bagi hubungan yang konstruktif antara lembaga penegak hukum dan pers nasional, dalam menciptakan ekosistem hukum yang transparan, adil, dan demokratis.***

KKN RPL FH UBP Karawang: Sinergi Akademik dan Pemerintahan Desa Wujudkan Masyarakat Mandiri dan Berdaya

KARAWANG, NarasiKita.ID – Desa Rengasdengklok Utara, Kecamatan Rengasdengklok, menjadi titik temu antara kekuatan akademik dan kepemimpinan desa dalam membangun masyarakat yang mandiri dan berdaya. Kolaborasi strategis itu diwujudkan dalam kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) mahasiswa Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Fakultas Hukum Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang, yang resmi dimulai pada Senin (14/07/2025).

Mengusung tema “Mewujudkan Masyarakat Mandiri Berbasis Potensi dan Kearifan Lokal Desa,” kegiatan ini tak sekadar menjadi agenda akademik rutin, melainkan cerminan sinergi konkret antara dunia pendidikan tinggi dan pemerintahan desa untuk mempercepat pembangunan berbasis kebutuhan riil masyarakat.

Sekretaris Desa Rengasdengklok Utara, Teguh Permana, mewakili Kepala Desa H. Nana Suryana, menyambut hangat kehadiran para mahasiswa yang berasal dari beragam latar belakang profesi strategis seperti dokter, dosen, praktisi HRD, pengusaha, hingga tokoh masyarakat.

“Kami melihat ini bukan hanya sebagai kegiatan kampus, tapi bagian dari strategi pembangunan sumber daya manusia. Mahasiswa UBP Karawang hadir membawa energi baru untuk desa. Ini momentum yang harus dimanfaatkan,” ujar Teguh.

Kehadiran para mahasiswa UBP Karawang dinilai sebagai mitra aktif pembangunan desa yang bukan hanya membawa semangat intelektual, tetapi juga kepedulian sosial dan praktik kerja nyata.

Beberapa program prioritas yang akan diluncurkan selama pelaksanaan KKN antara lain: Pencegahan Stunting dan Penyuluhan Gizi Berbasis Data Medis, sebagai kontribusi terhadap program nasional pengentasan stunting, Pelatihan Manajemen UMKM dan Digitalisasi Ekonomi Desa, sebagai langkah strategis mendorong kemandirian ekonomi berbasis potensi lokal dan Pendampingan Pemerintahan Desa yang Partisipatif dan Transparan, dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel dan inklusif.

Ditempat terpisah, H. Rasum salah satu mahasiswa UBP Fakultas Hukum sebagai Koordinator KKN sekaligus tokoh masyarakat Rengasdengklok, menilai keberhasilan awal pelaksanaan KKN ini tidak terlepas dari peran strategis Dr. Yuniar Rahmatiar, SH., MH., Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) yang dinilainya mampu menyatukan semangat akademik dan pengabdian secara seimbang.

“Bu DPL adalah sosok pemersatu. Ia tidak hanya membimbing secara akademik, tetapi juga membentuk semangat kolektif di antara kami untuk hadir sebagai mitra masyarakat yang tangguh dan responsif,” ujar H. Rasum saat ditemui NarasiKita.ID, Selasa (15/07/2025).

Sebagai bagian dari penguatan karakter kebangsaan, para mahasiswa juga menggelar kunjungan edukatif ke Rumah Sejarah Bojong Tugu, situs penting dalam sejarah Proklamasi RI. Kegiatan ini menjadi simbol bahwa pembangunan hari ini tak dapat dipisahkan dari nilai-nilai perjuangan bangsa.

“Ini bukan hanya soal program kerja, tapi soal menanamkan semangat kebangsaan dalam kerja-kerja pembangunan desa,” tambahnya.

KKN RPL UBP Karawang menjadi bukti bahwa mahasiswa bukan sekadar agen pembelajar, melainkan mitra strategis dalam memperkuat desa sebagai garda depan pembangunan nasional.

“Dengan semangat gotong royong, pendekatan berbasis data, dan pengalaman profesional, mahasiswa UBP hadir membangun desa tidak hanya dari sisi administrasi, tetapi juga dalam menumbuhkan kesadaran hukum, kesehatan, dan ekonomi masyarakat,” tandasnya. (Yusup)

Angkat Potensi dan Kearifan Lokal, UBP Karawang Gelar KKN di Subang

SUBANG, NarasiKita.ID – Kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) mahasiswa Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang resmi dimulai di Desa Blanakan, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, Senin (14/07/2025). Kegiatan ini mengangkat tema “Mewujudkan Masyarakat Mandiri Berbasis Potensi dan Kearifan Lokal Desa”.

Pembukaan KKN dihadiri perangkat desa, dosen pembimbing lapangan, serta puluhan mahasiswa dari berbagai program studi UBP Karawang.

Kepala Desa Blanakan, Solehudin, menyambut baik kegiatan tersebut dan menyampaikan harapannya agar mahasiswa dapat berkontribusi nyata bagi kemajuan desa.

“Kami sangat mengapresiasi kehadiran mahasiswa. Semoga kegiatan ini tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat, tapi juga menjadi pengalaman berharga bagi para peserta KKN,” ujar Solehudin dalam sambutannya.

KKN UBP Karawang 2025 dirancang sebagai bentuk pengabdian masyarakat yang mencakup berbagai bidang, mulai dari pendidikan, kesehatan, pengembangan UMKM, digitalisasi desa, hingga pelestarian lingkungan dan seni budaya.

Dosen pembimbing lapangan, Yulistiana, menegaskan bahwa program ini merupakan sarana pembelajaran kontekstual yang mendorong mahasiswa untuk terlibat langsung dalam penyelesaian masalah di masyarakat.

“Mahasiswa tidak hanya belajar dari buku, tapi juga dari realitas sosial. Ini kesempatan untuk menerapkan ilmu sekaligus melatih kepekaan sosial mereka,” ujarnya.

Selama KKN berlangsung, mahasiswa akan mengimplementasikan berbagai program kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi lokal Desa Blanakan. Kolaborasi antara kampus, pemerintah desa, dan masyarakat diharapkan mampu mendorong terciptanya desa yang mandiri, kreatif, dan berdaya saing tanpa meninggalkan identitas kearifan lokal. (Yusup)

Kades Malangsari Dilaporkan Dugaan Penggelapan Uang Rp180 Juta dan Emas 50 Gram, Polres Karawang Panggil Saksi

KARAWANG, NarasiKita.ID – Kepala Desa Malangsari, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang yang berinisial KSN, dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan tindak pidana penggelapan uang sebesar Rp180 juta serta emas seberat 50 gram.

Kuasa hukum pelapor, Muhammad Tubagus Muwahid dari Kantor Hukum Cakra Buana, mendampingi proses klarifikasi undangan wawancara perkara yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang pada Senin, 14 Juli 2025. Klarifikasi tersebut dilakukan terhadap pelapor, H. Udin, yang diwakili oleh kuasa hukumnya.

Peristiwa ini bermula pada 12 Oktober 2019 di Dusun Jayamukti, RT 01 RW 03, Desa Kertamulya, Kecamatan Pedes. Berdasarkan keterangan, KSN diduga telah meminjam uang dan emas milik H. Udin namun hingga kini belum mengembalikannya sesuai kesepakatan.

“Dalam klarifikasi hari ini, istri dari klien kami turut dimintai keterangan sebagai saksi. Ia membenarkan bahwa KSN memiliki utang kepada suaminya dan sampai saat ini belum ada pengembalian sebagaimana yang dijanjikan,” ujar Muwahid di Mapolres Karawang.

Proses hukum ini berjalan berdasarkan Surat Panggilan Nomor: B/S.p_B/VII/2025/Reskrim tertanggal 11 Juli 2025, dan Laporan Pengaduan Nomor: LAPDU 612/VII/2025/Reskrim. Kasus ini kini dalam penyelidikan Unit I Kriminal Umum Satreskrim Polres Karawang.

Muwahid menegaskan, perkara ini bukan semata urusan pribadi, tetapi menyangkut tanggung jawab moral seorang pejabat publik.

“Ini bukan hanya persoalan utang piutang biasa. Ini soal etika dan akuntabilitas. Bagaimana mungkin seorang kepala desa aktif yang memegang amanat publik justru terlibat perkara dugaan penggelapan? Kami berharap aparat penegak hukum dapat menangani kasus ini secara profesional dan transparan,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, sampai saat ini belum ada tanggapan resmi dari pihak Kepala Desa Malangsari terkait dugaan tersebut. (Yusup)

LBH Cakra Soroti Pengadaan Videotron Rp1,8 Miliar di Alun-alun Karawang: Program Gengsi, Bukan Kebutuhan Publik

KARAWANG, NarasiKita.ID – Rencana Pemerintah Kabupaten Karawang mengadakan videotron senilai Rp1,8 miliar di kawasan Alun-alun Karawang menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Direktur Propaganda Lembaga Bantuan Hukum Cakra, Dadan Suhendarsyah.

“Ini judul dramanya apa ya? Logika mana yang dipakai oleh Pemkab Karawang membuat videotron dengan anggaran sebesar itu? Sepintas saja bisa disimpulkan, proyek tersebut tidak menjawab kebutuhan publik. Ini hanya aksesoris gengsi semata,” ujar Dadan, Senin (14/07/2025).

Menurutnya, langkah tersebut bertolak belakang dengan semangat efisiensi dan skala prioritas pembangunan yang selama ini sering digaungkan para pejabat publik.

“Seringkali mereka bicara soal penghematan anggaran, tapi prakteknya justru jungkir balik dan penuh omong kosong. Kalau memang sudah disahkan dalam APBD, emangnya tidak bisa direvisi atau dibatalkan? Bukankah nomenklatur anggaran lain saja bisa dicoret atau dikurangi?” katanya.

Kemudian, Dadan juga mempertanyakan urgensi proyek pengadaan videotron tersebut dan siapa sebenarnya yang diuntungkan.

“Warga Karawang lebih butuh Unit Sekolah Baru atau penambahan Ruang Kelas Baru. Setidaknya itu bisa mengurangi polemik saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tiap tahun,” tegasnya.

Ia juga menilai, pola pengelolaan anggaran Pemkab Karawang belum menunjukkan perubahan mendasar.

“Metode yang digunakan masih bermental program berbasis anggaran, anggarannya diplot lebih dulu, lalu programnya direkayasa. Padahal, idealnya adalah anggaran berbasis program, di mana kebutuhan dan program menjadi prioritas, baru kemudian dianggarkan,” tandasnya. (Yusup)

Diduga Rekayasa Kehamilan, Oknum Pengurus Karang Taruna Datangi Rumah Pria Pujaan

KARAWANG, NarasiKita.ID – Seorang perempuan berinisial A (51), yang disebut sebagai salah satu pengurus Karang Taruna Kabupaten Karawang, diduga merekayasa kehamilan demi mendapatkan perhatian dari pria berinisial P (43).

Menurut pengakuan P, A mendatangi rumahnya dan mengaku tengah hamil. Hal mengejutkan itu disampaikan langsung di hadapan istrinya.

“Pada waktu itu saya baru bangun tidur. A datang ke rumah dan menyebut dirinya hamil, di depan istri saya,” ujar P saat ditemui awak media, Senin (14/07/2025).

P mengaku sempat meminta bukti kehamilan dari A, namun tidak diberikan. Ia bahkan menawarkan A untuk memeriksakan diri ke bidan, namun tawaran itu ditolak.

“Kalau memang benar hamil, seharusnya tidak keberatan diperiksa. Tapi dia justru menolak, itu yang membuat saya curiga,” jelasnya.

Lebih lanjut, P mengungkapkan bahwa A juga sempat meminta uang untuk menggugurkan kandungan, namun tidak ia berikan.

“Dia minta biaya untuk menggugurkan kandungan, tapi saya tidak beri. Saya tidak tahu apa sebenarnya maksud dan tujuan dia datang seperti itu,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak A terkait pernyataan tersebut.(Red)

Ketua IWO Indonesia: Jangan Ampuni Pengkhianat Republik di Skandal Migas!

JAKARTA, NarasiKita.ID – Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia), Dr. NR. Icang Rahardian, SH., MH., S.Akun., menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Kejaksaan Agung dalam mengusut skandal korupsi tata kelola minyak mentah di tubuh PT Pertamina. Ia menyebut kasus ini sebagai bentuk nyata pengkhianatan terhadap amanat negara dan penderitaan rakyat.

“Saya mendukung penuh langkah Kejagung. Korupsi ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tapi menghancurkan masa depan bangsa. Jangan ada ampun bagi para pengkhianat republik!” tegas Dr. Icang kepada awak media, Minggu (13/07/2025).

Pernyataan itu disampaikan menyusul penetapan sembilan tersangka baru oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), termasuk mantan Direktur Utama Pertamina, Alfian Nasution, serta Mohammad Riza Chalid, sosok kontroversial yang dikenal sebagai “The Gasoline Godfather.”

Sebagai pengacara senior dan ahli kurator hukum bisnis, Dr. Icang menilai pola kejahatan dalam kasus ini sudah sangat terstruktur dan sistematis.

“Modus mereka begitu rapi. Tapi seberapa pun rumitnya rekayasa korporasi yang dilakukan, hukum tetap bisa menembusnya jika aparat tegak lurus dan tidak kompromi. Ini saatnya aparat hukum berdiri bersama rakyat, bukan elite penghisap uang negara,” ujarnya.

Menurut data resmi Kejaksaan Agung, kerugian negara akibat dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan BBM di Pertamina mencapai Rp193,7 triliun, yang meliputi ekspor minyak mentah, impor melalui perantara (broker), serta kompensasi dan subsidi energi tahun 2023.

Delapan dari sembilan tersangka telah ditahan sejak Kamis (10/7) untuk masa penahanan 20 hari. Sementara Riza Chalid belum ditahan karena diduga berada di luar negeri.

Dr. Icang mendesak Kejaksaan untuk mengejar dan menangkap Riza Chalid serta membongkar seluruh jaringan mafia migas yang selama ini disebut-sebut kebal hukum.

“Jangan beri ruang bagi pelaku korupsi bersembunyi di luar negeri. Jika perlu, libatkan Interpol! Ini bukan soal individu, tapi soal keadilan dan kedaulatan energi bangsa!” ujarnya.

Sebagai Ketua Umum IWO Indonesia, Dr. Icang juga menyerukan kepada seluruh jurnalis untuk mengawal proses hukum kasus ini secara independen, kritis, dan tanpa terpengaruh oleh framing elite atau tekanan politik.

“Tugas pers adalah menjaga akal sehat publik. Ketika rakyat dirampok oleh segelintir elite, maka suara wartawan harus menggema lebih keras daripada propaganda penguasa busuk,” pungkasnya.***

BPK Bongkar Kelemahan Penanggulangan Bencana di Karawang: EWS Rusak, Logistik Kedaluwarsa

KARAWANG, NarasiKita.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat mengungkap kelemahan serius dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Karawang. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Penanggulangan Bencana Tahap Prabencana Tahun Anggaran 2023 hingga Semester I 2024, ditemukan sejumlah permasalahan mendasar, mulai dari sistem peringatan dini (early warning system/EWS) yang rusak hingga logistik bantuan yang tidak layak pakai.

Laporan bernomor 08/LHP/XVIII.BDG/01/2025 tanggal 6 Januari 2025 itu menyoroti tidak berfungsinya berbagai peralatan EWS yang seharusnya menjadi elemen vital dalam mitigasi risiko bencana. Di Pos Banjir Kedung Gede, peralatan bantuan dari BBWS Citarum dan KOICA belum pernah difungsikan karena proses instalasi belum selesai. Bahkan, sebagian besar alat EWS lainnya tidak diketahui keberadaannya oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Karawang.

“BPBD Karawang tidak memiliki data peralatan EWS, tidak menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) peringatan dini, dan belum pernah mengidentifikasi kebutuhan EWS sesuai jenis bencana,” demikian bunyi ringkasan hasil audit BPK.

Koordinasi antarlembaga juga dinilai lemah. BPBD tidak memiliki mekanisme kerja yang melibatkan kelurahan, desa, maupun organisasi perangkat daerah (OPD) teknis lainnya. Hal ini berdampak langsung pada keterlambatan dan ketidakefisienan dalam merespons potensi bencana.

Tak hanya pada aspek peringatan dini, permasalahan juga ditemukan pada pengelolaan logistik. Ribuan barang bantuan yang tersimpan di gudang BPBD diketahui telah kedaluwarsa. Temuan tersebut mencakup antara lain 429 jeriken disinfektan, 11.925 masker KN95, 5.168 bungkus masker medis, serta ratusan unit hand sanitizer, popok bayi, dan sabun mandi. Sebagian besar logistik merupakan sumbangan CSR, namun tidak tercatat dan tidak dimanfaatkan dengan tepat waktu.

Lebih lanjut, BPK menemukan bahwa dalam situasi darurat sekalipun, distribusi logistik tidak mengikuti prosedur. Tidak tersedia laporan kebutuhan dari wilayah terdampak, dokumentasi pengiriman tidak lengkap, serta minim pertanggungjawaban atas barang keluar dan masuk gudang.

BPK menyimpulkan, akar permasalahan terletak pada lemahnya tata kelola internal BPBD Karawang. Kepala Pelaksana BPBD belum menyusun panduan peringatan dini, belum memetakan kebutuhan EWS, dan tidak membangun sistem koordinasi lintas sektor maupun wilayah.

Situasi ini dinilai meningkatkan risiko keterlambatan respons saat terjadi bencana, serta memperbesar potensi dampak kerugian bagi masyarakat.

Menanggapi temuan tersebut, Kepala BPBD Karawang menyatakan menerima hasil audit BPK dan menyatakan komitmen untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan.

Namun hingga kini, publik masih mempertanyakan efektivitas langkah pembenahan yang dijanjikan. Ancaman bencana tetap nyata, sementara sistem yang seharusnya melindungi masyarakat dinilai belum siap menjalankan fungsinya secara optimal.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi NarasiKita.ID masih berupaya melakukan konfirmasi pada sejumlah pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.***

Karawang Terancam Kehilangan Potensi PAD Rp39 Miliar, Lili Ghazali: Bupati Sudah Bergerak Cepat, Tapi Birokrat Masih Lambat

KARAWANG, NarasiKita.ID – Pemerintah Kabupaten Karawang menghadapi tantangan serius dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor. Ribuan kendaraan angkutan, baik bus karyawan maupun mobil barang milik perusahaan, diketahui beroperasi di wilayah Karawang setiap hari. Namun, banyak di antaranya menggunakan pelat nomor luar daerah, sehingga pajak kendaraannya tidak masuk ke kas daerah Karawang.

Direktur Ghazali Center Research and Consulting, Lili Ghazali, menyoroti kondisi tersebut dan menilai perlu adanya keseriusan dari jajaran birokrasi daerah untuk menindaklanjuti arahan Bupati Karawang.

“Seharusnya Dinas Perhubungan, Dinas Pendapatan Daerah, atau tim terpadu mampu menerjemahkan kebijakan dan arahan Bupati. Sayangnya, Bupati yang sedang berbenah justru tidak didukung oleh birokrasi yang mumpuni. Kepala daerah sudah bergerak cepat, tetapi perangkat kerjanya masih berjalan lambat,” ujar Lili Ghazali dalam keterangan tertulisnya kepada NarasiKita.ID, Jumat (11/07/2025).

Ia juga menegaskan, jika pejabat terkait tidak mampu melaksanakan tugas sebagaimana arahan pimpinan daerah, maka sebaiknya mengundurkan diri demi efektivitas pemerintahan.

Selain itu, Lili juga mengungkapkan berdasarkan data yang dihimpun, saat ini terdapat sekitar 1.200 unit bus karyawan dan 3.000 kendaraan jenis elf maupun box yang aktif beroperasi di Karawang.

“Karena banyak kendaraan tersebut berpelat nomor luar Karawang, potensi penerimaan pajak yang seharusnya menjadi hak daerah tidak terealisasi. Total potensi PAD yang hilang dari sektor ini diperkirakan mencapai Rp39 miliar per tahun,” tandasnya.

Sebelumnya, Bupati Karawang, H. Aep Saepulloh, dalam pernyataannya pada 23 Januari 2025, turut menyoroti permasalahan tersebut.

“Banyak kendaraan antar jemput karyawan, termasuk bus, yang beroperasi di Karawang, tapi pelat nomornya bukan pelat T. Tentu ini sangat berpengaruh terhadap pajak penerimaan daerah,” kata Aep.

Senada dengan itu, Ketua Komisi I DPRD Karawang dalam pernyataan tertanggal 12 Mei 2025 menyampaikan bahwa kebijakan daerah dapat diberlakukan untuk menertibkan penggunaan kendaraan operasional perusahaan di wilayah Karawang.

“Regulasi bisa berupa Peraturan Bupati, yang mengatur bus jemputan karyawan maupun kendaraan angkutan barang yang digunakan oleh perusahaan,” ujarnya.

Para pemangku kebijakan di Karawang kini didesak untuk segera mengambil langkah konkret guna mengoptimalkan potensi penerimaan daerah. Selain menegakkan keadilan fiskal, kebijakan tersebut diharapkan mampu mempercepat perbaikan infrastruktur jalan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.***

KPK Soroti Praktik Pokir DPRD, Johanis Tanak: Pengalaman di Karawang, Banyak yang Dipaksakan

JAKARTA, NarasiKita.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi Pemberantasan Korupsi bersama pemerintah daerah pada Kamis, 10 Juli 2025 di Kawasan Ancol, Jakarta dan dihadiri sejumlah kepala daerah hadir dalam kegiatan ini, termasuk Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

Dalam sambutannya, Pimpinan KPK Johanis Tanak menegaskan pentingnya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat daerah. Ia menyampaikan bahwa sinergi eksekutif dan legislatif harus dimulai dari perencanaan pembangunan hingga penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Diperlukan transparansi dan akuntabilitas dalam menyusun perencanaan pembangunan daerah, penyusunan APBD yang baik, serta penguatan tata kelola oleh eksekutif dan legislatif,” ujarnya.

Lebih lanjut, Johanis menyoroti praktik usulan pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD yang dinilai kerap menjadi sumber persoalan dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Saya mohon izin, legislatif jangan memanfaatkan pokir-pokir. Pokir-pokir ini seringkali membuat pusing eksekutif. Setelah ditangkap, baru pusing betulan,” kata Johanis.

Ia kemudian mengungkapkan pengalamannya saat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Karawang. Menurutnya, banyak pokir yang dipaksakan untuk masuk dalam anggaran, padahal seharusnya dijalankan secara bertahap dan sesuai aturan.

“Waktu saya di Karawang, pokir-pokir itu memaksakan diri. Tidak usah dipaksakan. Laksanakan saja secara bertahap dan sesuai dengan regulasi. Banyak yang ditangkap karena pokir ini,” ungkapnya.

Johanis juga menekankan bahwa peringatan KPK tidak seharusnya diabaikan. Ia mencontohkan bahwa dalam beberapa kasus, hanya dalam hitungan minggu setelah peringatan disampaikan, terjadi operasi tangkap tangan (OTT).

“Ini sudah dua kali saya ingatkan dalam forum seperti ini. Baru satu bulan kemudian, ada yang tertangkap OTT oleh KPK,” tandasnya.

Rapat koordinasi ini merupakan bagian dari komitmen KPK dalam mendorong tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, profesional, dan bebas dari praktik korupsi. (Yusup)

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine

Berita Terbaru

Nasional

Investigasi

Pemerintahan

Kriminal

Budaya