Beranda blog Halaman 86

Karawang Berpotensi Kehilangan Rp 39 Miliar per Tahun, Pajak Kendaraan Bus Karyawan Masuk Daerah Lain

KARAWANG, NarasiKita.ID – Isu jalan rusak di Kabupaten Karawang kembali mencuat sebagai sorotan publik. Di tengah kebutuhan anggaran besar untuk perbaikan infrastruktur, potensi penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan ternyata belum dimanfaatkan secara maksimal.

Salah satu potensi terbesar datang dari kendaraan jasa sewa bus karyawan yang setiap hari melintasi jalan-jalan Karawang. Berdasarkan estimasi, terdapat lebih dari 1.200 unit bus karyawan serta sekitar 3.000 unit kendaraan sejenis seperti elf dan box yang beroperasi secara rutin. Namun, mayoritas kendaraan tersebut menggunakan pelat nomor dari luar Karawang seperti pelat B (Jakarta) sehingga pajaknya tidak masuk ke kas daerah Karawang, melainkan ke daerah asal pelat.

“Jika kendaraan-kendaraan itu dimutasi dan menggunakan pelat Karawang (T), potensi tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bisa mencapai Rp39 miliar per tahun,” ungkap Muslim Hafidz, Direktur Social Policy and Political Studies (SOSPols) sekaligus penasihat Ghazali Center (GC), dalam keterangan tertulis yang diterima NarasiKita.ID, Kamis (10/07/2025).

Muslim menjelaskan bahwa meski Pemerintah Kabupaten Karawang telah membentuk Tim Terpadu yang terdiri dari unsur Muspida, Dinas Perhubungan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Subden POM, serta BPKAD, namun hingga kini belum terlihat hasil nyata dari kerja tim tersebut.

“Kami mendorong agar Tim Terpadu ini segera diaktifkan kembali, dengan target yang jelas dan langkah konkret di lapangan,” ujarnya.

SOSPols juga mengusulkan agar Pemkab Karawang mendorong perusahaan-perusahaan penyedia jasa transportasi untuk memutasi kendaraan operasional mereka ke Karawang. Hal ini, menurut Muslim, bisa dilakukan melalui insentif regulatif maupun kebijakan afirmatif.

“Ini bukan sekadar urusan pelat nomor, tapi soal keadilan fiskal bagi Karawang sebagai daerah industri. Tidak adil jika jalan-jalan kita rusak akibat lalu lintas kendaraan berat, namun pajaknya justru dinikmati daerah lain,” tegasnya.

Muslim menambahkan, optimalisasi penarikan pajak dari kendaraan operasional perusahaan dapat menjadi sumber pemasukan baru yang signifikan bagi Karawang.

“Dengan pendapatan tambahan tersebut, Karawang akan mampu memperbaiki infrastruktur secara berkelanjutan dan tidak terus-menerus bergantung pada dana dari pusat,” tandasnya.***

FKSS Karawang Minta Gubernur Dedi Mulyadi Tinjau Ulang Aturan Rombel 50 Siswa

KARAWANG, NarasiKita.ID – Puluhan sekolah swasta tingkat SMA di Kabupaten Karawang yang tergabung dalam Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) menyatakan siap menggugat Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan ini terkait kebijakan penambahan jumlah siswa per rombongan belajar (rombel) di sekolah negeri menjadi 50 siswa pada tahun ajaran 2025/2026.

Ketua FKSS SMA Karawang, Hermanto Daifu, menilai kebijakan tersebut sangat merugikan sekolah swasta yang saat ini sudah kesulitan mendapatkan peserta didik.

“Kami sangat dilema. Di satu sisi, kami paham maksud Pak Gubernur ingin menyekolahkan anak-anak yang putus sekolah. Tapi kebijakan ini justru menghancurkan sekolah swasta,” ujar Hermanto saat ditemui kepada awak media di SMA Islam Al-Azhar Karawang, Kamis (10/07/2025), dikutip dari karawang.inews.id.

FKSS Karawang pun menyatakan kesiapannya mengikuti langkah FKSS Jawa Barat untuk menempuh jalur hukum, jika kebijakan tersebut tidak segera dievaluasi. Mereka mendesak Gubernur agar mengembalikan batas maksimal jumlah siswa per rombel ke angka 36 orang.

“Kalau Gubernur ingin mencari solusi masalah putus sekolah, undanglah forum kepala sekolah swasta tiap kabupaten. Ajak kami berdialog, jangan sepihak,” tegasnya.

Hermanto mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu itikad baik dari Gubernur Dedi Mulyadi. Namun, apabila tidak ada respons, ribuan sekolah swasta yang tergabung dalam FKSS Jawa Barat siap menggugat ke PTUN.

“Kalau tidak ada respons, kami siap menggugat. Ini bukan soal ego, tapi soal keberlangsungan sekolah swasta dan nasib para guru,” jelasnya.

Menurut Hermanto, dampak kebijakan ini sangat serius. Penurunan jumlah siswa akan mengancam keberlangsungan finansial sekolah swasta dan berujung pada potensi PHK massal terhadap guru, karena gaji guru swasta sebagian besar bergantung pada SPP dan dana BOS.

“Kalau siswa terus berkurang, otomatis guru terancam PHK. Gaji mereka dari SPP, bukan dari APBD,” tandasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pada tahun ini saja, penerimaan siswa baru di sekolah swasta di Karawang mengalami penurunan drastis. Di SMA Islam Al-Azhar Karawang, jumlah pendaftar turun hingga 40 persen. Beberapa sekolah bahkan hanya menerima dua siswa baru.

“Ada juga siswa yang cabut berkas karena diterima di sekolah negeri,” ungkapnya.

FKSS menegaskan bahwa mereka selama ini selalu patuh terhadap berbagai kebijakan pemerintah provinsi, termasuk penggratisan ijazah. Namun, untuk kebijakan penambahan kapasitas rombel hingga 50 siswa, mereka menolak dengan tegas.

“Kebijakan ini sangat tidak adil. Kami harap Gubernur bersikap bijak dan mau berdialog. Jangan biarkan sekolah swasta mati pelan-pelan,” pungkas Hermanto. (red)

Anggaran Inspektorat Karawang Tahun 2025 Meningkat 28,7 Persen, Prioritas Dialihkan ke Reviu dan Tindak Lanjut

KARAWANG, NarasiKita.ID – Alih-alih efisiensi, anggaran Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang justru mengalami peningkatan signifikan pada tahun anggaran 2025.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, Pemerintah Kabupaten Karawang mengalokasikan anggaran sebesar Rp5.066.265.400,00 untuk Program Penyelenggaraan Pengawasan di Inspektorat Karawang tahun 2025. Angka ini meningkat sebesar Rp1.130.836.300,00 atau sekitar 28,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp3.935.429.100,00.

Peningkatan anggaran ini mencerminkan mungkin adanya upaya penguatan fungsi pengawasan internal pemerintah daerah. Namun, sejumlah perubahan arah alokasi anggaran terlihat jelas dalam rincian per sub kegiatan.

Dalam kegiatan Penyelenggaraan Pengawasan Internal, alokasi untuk sub kegiatan Pengawasan Kinerja Pemerintah Daerah justru mengalami penurunan, dari Rp562.962.600,00 pada tahun 2024 menjadi Rp390.450.800,00 di tahun 2025.

Sebaliknya, beberapa sub kegiatan lainnya mengalami peningkatan signifikan:

• Reviu Laporan Kinerja: dari Rp146.465.000,00 menjadi Rp436.907.000,00 (naik 198,3%)

• Reviu Laporan Keuangan: dari Rp163.323.900,00 menjadi Rp454.247.000,00 (naik 178,1%)

• Pengawasan Desa: dari Rp686.202.000,00 menjadi Rp820.750.000,00 (naik 19,6%)

• Monitoring dan Evaluasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK dan APIP: dari Rp307.030.500,00 menjadi Rp630.558.500,00 (naik 105,4%)

Sementara itu, dalam kegiatan Penyelenggaraan Pengawasan dengan Tujuan Tertentu, alokasi untuk sub kegiatan Pengawasan Dengan Tujuan Tertentu juga meningkat dari Rp2.039.831.600,00 menjadi Rp2.303.738.600,00. Namun, alokasi untuk sub kegiatan Penanganan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah tetap stagnan di angka Rp29.613.500,00.

Kenaikan anggaran di sisi reviu laporan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan menandai pergeseran fokus pada peningkatan kualitas akuntabilitas dan perbaikan sistem pelaporan. Secara umum, peningkatan anggaran Inspektorat Karawang diharapkan dapat meningkatkan adanya komitmen memperkuat pengawasan.

Hingga berita ini diturunkan, Redaksi NarasiKita.ID pun masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak Inspektorat Karawang mengenai dasar kebijakan dan prioritas penganggaran untuk tahun 2025 guna memperoleh penjelasan lebih komprehensif. (red)

IWOI Resmi Daftar ke Dewan Pers, Komitmen Perkuat Profesionalisme Pers Nasional

JAKARTA, NarasiKita.ID – Sebagai wujud eksistensi dan komitmen terhadap profesionalisme jurnalistik, Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) secara resmi mendaftarkan organisasinya ke Dewan Pers, Rabu (09/07/2025). Proses pendaftaran dilakukan langsung di Kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Dalam kesempatan tersebut, hadir mewakili Ketua Umum DPP IWOI, Dr. Icang Rahardian, S.H., M.H., S.Akun, tiga pengurus pusat, yaitu Ketua DPD IWOI Karawang Syuhada Wisastra, Ketua Bidang SDM dan Kompetensi Ade Kosasih, serta Ketua Bidang Investigasi dan Komunikasi Organisasi Juhadi.

Ketua DPD IWOI Karawang, Syuhada Wisastra, menyampaikan bahwa secara administratif IWOI telah siap untuk diverifikasi oleh Dewan Pers. Namun, secara teknis, pihaknya masih menanti arahan lebih lanjut.

“Alhamdulillah, hari ini kami diterima dengan baik oleh pihak Dewan Pers. Ini adalah langkah awal yang sangat penting untuk memperkuat legitimasi organisasi kami di mata publik,” ujar Syuhada.

Ia menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan cita-cita besar IWOI untuk menjadi organisasi wartawan yang kredibel dan bertanggung jawab.

“Sesuai arahan yang kami terima, seluruh proses administrasi akan kami lengkapi secepatnya. Kami ingin memastikan IWOI tumbuh dan berkembang di jalur yang benar dan profesional,” tambahnya.

Lebih jauh, Syuhada menekankan bahwa proses pendaftaran ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari visi besar IWOI untuk membangun ekosistem pers yang sehat, independen, dan berintegritas.

“IWOI hadir bukan sekadar sebagai organisasi, tetapi sebagai rumah bagi wartawan yang menjunjung tinggi etika, kebenaran, dan keberimbangan dalam setiap karya jurnalistik,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Umum DPP IWOI, Dr. Icang Rahardian, menyambut baik langkah pendaftaran ini sebagai bukti konkret komitmen IWOI dalam meneguhkan posisinya sebagai organisasi jurnalistik yang profesional dan kredibel.

“Pendaftaran ini adalah bagian dari ikhtiar kami untuk menjadikan IWOI sebagai pilar demokrasi yang kokoh. Kami ingin memastikan bahwa IWOI berdiri di atas nilai-nilai kejujuran, keberimbangan, dan tanggung jawab sosial,” ujarnya.

Icang menambahkan bahwa IWOI tidak hanya menjadi wadah berhimpun para wartawan, tetapi juga merupakan gerakan moral untuk membentuk insan pers yang berintegritas tinggi.

“Kami ingin melahirkan wartawan yang tak hanya andal secara teknis, tetapi juga kokoh dalam prinsip dan nilai-nilai kebangsaan,” ungkapnya.

Menutup pernyataannya, Icang memberikan pesan motivatif kepada seluruh anggota IWOI di Indonesia:

“Mari kita jaga semangat kebersamaan, integritas, dan komitmen untuk membangun jurnalisme yang bermartabat. Perjalanan kita masih panjang, namun hari ini kita telah melangkah lebih dekat menuju tujuan bersama.”

Pendaftaran IWOI ke Dewan Pers ini menjadi momentum penting yang diharapkan dapat memperkuat posisi organisasi serta memotivasi seluruh anggotanya untuk terus berkarya, menjaga etika, dan berkontribusi dalam mewujudkan pers Indonesia yang profesional, adil, dan berdaya saing global.***

Media Jadi Mitra Strategis, Kemenko Polhukam Tegaskan Komitmen Perkuat Komunikasi Publik

NarasiKita.ID – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) melalui Kedeputian V Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi terus memperkuat sinergi dengan media massa sebagai mitra strategis dalam menyampaikan kebijakan serta program prioritas pemerintah kepada masyarakat.

Sebagai bagian dari upaya ini, Kemenko Polhukam menerima kunjungan perwakilan jaringan media online dari Jawa Barat pada Rabu (09/07/2025) di ruang rapat Kedeputian V. Pertemuan tersebut bertujuan membangun kolaborasi dalam publikasi dan amplifikasi program strategis kementerian, termasuk pelaksanaan 9 Desk dan berbagai satuan tugas (Satgas) yang dibentuk untuk menjaga stabilitas politik dan keamanan nasional.

“Media memiliki peran sentral dalam membangun komunikasi kebijakan publik yang efektif dan transparan. Kemenko Polhukam mengapresiasi kesiapan media dalam mendukung penyampaian informasi program-program pemerintah kepada masyarakat luas,” ujar Deputi V Bidang Komunikasi dan Informasi.

Dalam dialog tersebut, perwakilan media menyampaikan aspirasi terkait peningkatan kompetensi wartawan melalui proses sertifikasi dan verifikasi oleh Dewan Pers. Langkah ini dinilai penting untuk mendukung profesionalisme jurnalis serta peningkatan Indeks Kemerdekaan Pers secara nasional.

Isu lain yang turut dibahas adalah pentingnya implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), khususnya di lingkungan pemerintah daerah. Keterbukaan informasi publik dinilai sebagai pilar utama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.

Kemenko Polhukam menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan kemitraan strategis dengan berbagai jaringan media, baik nasional maupun daerah, sebagai bagian dari penguatan komunikasi publik atas program-program prioritas pemerintah dalam menjaga keutuhan NKRI dan memperkokoh ketahanan nasional. yang baik.

Kemenko Polkam berkomitmen untuk terus mengembangkan kolaborasi dengan berbagai jaringan media nasional dan daerah guna memperkuat komunikasi publik atas program prioritas pemerintah dalam menjaga keutuhan NKRI dan memperkuat ketahanan nasional.***

Agus Rivai Resmi Ditetapkan sebagai Dewan Pengawas PD Petrogas Persada Karawang

KARAWANG, NarasiKita.ID – Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, S.E., secara resmi menetapkan Agus Rivai, S.Psi., M.M. sebagai Dewan Pengawas PD Petrogas Persada Karawang, Selasa (8/7/2025). Penetapan ini menjadi bagian dari langkah strategis Pemerintah Kabupaten Karawang dalam memperkuat tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di sektor minyak dan gas (migas).

Dalam keterangannya, Bupati Aep menyampaikan bahwa pemilihan Agus Rivai didasarkan pada kompetensi, integritas, dan keselarasan visi dengan arah kebijakan pengembangan sektor migas daerah.

“Kami percaya, dengan latar belakang dan pengalaman yang dimiliki, Pak Agus Rivai mampu menjalankan fungsi pengawasan serta mendukung tata kelola PD Petrogas Persada secara profesional dan akuntabel,” ujar Aep.

Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada Panitia Seleksi (Pansel) yang telah melaksanakan seluruh proses seleksi secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Terima kasih kepada Pansel yang telah bekerja secara cermat dan menjunjung tinggi prinsip objektivitas. Proses seleksi ini sangat penting demi menjaga kualitas pengawasan dan pengambilan keputusan strategis di tubuh BUMD kita,” tambahnya.

Lebih lanjut, Bupati menekankan bahwa Dewan Pengawas memiliki peran penting dalam mendukung tugas direksi, menyusun rencana usaha jangka menengah dan panjang, serta mempersiapkan proses pemilihan direksi yang akan datang.

Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi, H. Asep Muslihat, S.E., M.M., MCE, menjelaskan bahwa hasil seleksi merupakan buah dari evaluasi mendalam terhadap aspek kompetensi teknis, integritas, serta kesesuaian visi calon dengan kebijakan energi daerah.

“Penilaian dilakukan berdasarkan aspek kompetensi, integritas, dan independensi masing-masing peserta,” terang Asep.

Ia memastikan seluruh tahapan seleksi, mulai dari seleksi administrasi hingga Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK), telah dilakukan secara profesional dan akuntabel. Proses seleksi ini mengacu pada Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Karawang Nomor 18 Tahun 2019.

Dari total 17 pendaftar, Panitia Seleksi menetapkan tiga peserta yang lolos seleksi administrasi, yaitu:

  1. Agus Rivai, S.Psi., M.M.
  2. Dr. Ata Subagja Dinata
  3. Ikhsan Indra Putra, S.Kom., M.I.Kom.

Ketiga kandidat tersebut kemudian mengikuti tahapan UKK yang mencakup pemaparan visi dan misi, penyusunan rencana kerja Dewan Pengawas, serta wawancara mendalam.

Dengan penetapan ini, Pemerintah Daerah berharap penguatan tata kelola PD Petrogas Persada Karawang dapat berjalan lebih terarah, profesional, dan selaras dengan komitmen pengelolaan potensi migas daerah yang berkelanjutan.***

Desak Pemerataan Akses Pendidikan, FKUB Dorong Pendirian SMA Negeri di Rengasdengklok

KARAWANG, NarasiKita.ID – Forum Karawang Utara Bergerak (FKUB) mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang melalui DPRD Karawang untuk memperjuangkan pendirian Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di wilayah Kecamatan Rengasdengklok.

Aspirasi tersebut disampaikan FKUB dalam audiensi bersama anggota DPRD Karawang dari Fraksi Partai Golkar yang juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi IV, H. Asep Syarifudin (Asep IB), yang digelar baru-baru ini. FKUB hadir melalui perwakilan unsur sekretaris umum, humas, hingga pakar akademik.

Dalam pertemuan tersebut, FKUB menyoroti minimnya akses pendidikan menengah atas di Kecamatan Rengasdengklok. Setiap tahun, jumlah lulusan SMP di wilayah tersebut hampir mencapai sekitar 2.000 siswa. Namun, daya tampung Sekolah Negeri yang tersedia sangat terbatas.

“Ironisnya, dari ribuan lulusan tersebut, hanya sekitar puluhan yang diterima di Sekolah Negeri di Kecamatan Rengasdengklok, dan sebagian besar justru berasal dari luar wilayah,” ungkap Humas FKUB, Koko Kodori, kepada NarasiKita.ID, Selasa (08/07/2025).

Menurutnya, kondisi ini telah menimbulkan keresahan yang mendalam di kalangan orang tua, terutama saat masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ataupun Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tiba setiap tahun.

“Bagaikan gayung bersambut, Pak Dewan sangat mengapresiasi perjuangan FKUB dalam bidang pendidikan. Beliau menyatakan siap menindaklanjuti aspirasi ini hingga ke tingkat Provinsi Jawa Barat,” lanjut Koko.

Tak hanya itu, Koko juga menegaskan bahwa pemenuhan hak atas pendidikan adalah kewajiban konstitusional negara, sebagaimana tertuang dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan negara wajib menyelenggarakan sistem pendidikan nasional.

“Setiap warga negara Indonesia berhak menerima pendidikan. Oleh karena itu, negara harus mengusahakan dan mengadakan fasilitas pendidikan demi kepentingan rakyat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Koko Kodori sebagai Humas FKUB bersama masyarakat Rengasdengklok menyatakan siap mendukung dan mengawal perjuangan ini hingga terealisasinya pendirian SMA Negeri di wilayah mereka.

“Besar harapan kami kepada Komisi IV DPRD Karawang agar menjadi penyambung lidah rakyat dalam memperjuangkan keadilan pendidikan yang merata,” tandasnya. (Yusup)

Rp7,8 M Dana BOS ‘Tersesat’: Bukan ke Siswa, Tapi ke ASN Hingga Karung Sampah” Ditemukan BPK RI

NarasiKita.ID — Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan penyimpangan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2023 dengan total nilai mencapai Rp7,83 miliar.

Temuan ini tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun 2023, yang diterbitkan oleh BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat melalui Auditorat Utama Keuangan Negara V pada 27 Mei 2024, dengan nomor laporan 47.A/LHP/XVIII.BDG/05/2024.

Honorarium Diberikan kepada ASN dan Pihak Nonsekolah

BPK mengungkap bahwa dana sebesar Rp7,72 miliar digunakan untuk membayar honorarium pengelola dana BOS kepada pihak yang tidak sesuai ketentuan. Penerima honorarium tersebut mencakup Kepala Sekolah dan Bendahara yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), serta komite sekolah dan orang tua siswa.

Berdasarkan pemeriksaan, honorarium diberikan dengan rincian sebagai berikut:

•Kepala Sekolah ASN: Rp3,86 miliar (705 orang)

•Bendahara ASN: Rp2,91 miliar (703 orang)

•Komite Sekolah: 82 orang

•Orang Tua Siswa: 77 orang

Padahal, berdasarkan regulasi dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 dan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023, honorarium hanya boleh diberikan kepada guru atau tenaga kependidikan non-ASN yang memenuhi sejumlah syarat administratif seperti tercatat dalam Dapodik dan memiliki NUPTK.

Dana Retribusi Sampah Tidak Digunakan Sesuai Peruntukan

Selain honorarium, BPK juga menemukan penggunaan dana BOS sebesar Rp104,4 juta yang dicatat sebagai belanja retribusi pelayanan persampahan. Namun, setelah dilakukan uji petik pada sejumlah SD dan SMP, ditemukan bahwa dana tersebut sebenarnya digunakan untuk keperluan operasional lain, seperti pembelian karung sampah, jasa keamanan RT, dan honor untuk guru bantu yang belum memiliki NUPTK.

Penggunaan dana semacam ini dianggap tidak sesuai dengan kondisi riil serta melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Kurangnya Pembinaan dan Pemahaman Teknis

BPK menyimpulkan bahwa permasalahan ini terjadi karena:

•Kepala Dinas Pendidikan belum optimal dalam melakukan pembinaan terhadap kepala sekolah;

•Tim Manajemen BOS Kabupaten Bekasi belum maksimal dalam menyosialisasikan petunjuk teknis dana BOS;

•Masih lemahnya pemahaman kepala sekolah dan bendahara BOS terkait pengelolaan dana BOS sesuai regulasi yang berlaku.

Dalam konfirmasi kepada BPK, Sekretaris Dinas Pendidikan menyatakan bahwa pihaknya sudah menghimbau agar honorarium tidak diberikan kepada ASN. Namun, kebijakan tetap dilakukan oleh sekolah karena mempertimbangkan beban kerja tambahan.

BPK Rekomendasikan Pengembalian Dana

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Bekasi agar:

•Meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan dana BOS;

•Memperkuat sosialisasi juknis dana BOS di tingkat sekolah;

•Meningkatkan kapasitas kepala sekolah dan bendahara BOS;

•Menindaklanjuti kelebihan pembayaran sebesar Rp7,83 miliar dan menyetorkannya ke kas daerah.

Pemerintah Kabupaten Bekasi menyatakan siap menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari sejak laporan diterima.

Hingga berita ini diturunkan, NarasiKita.ID masih berupaya mengonfirmasi dan meminta penjelasan resmi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang kewajiban pengembalian Dana BOS tahun anggaran 2023 di Kabupaten Bekasi, khususnya pada pos belanja honorarium pengelola yang tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, dengan total nilai mencapai miliaran rupiah. (red)

Gubernur Jabar Sebut Media Tak Perlu, Wartawan Karawang Melawan!

KARAWANG, NarasiKita.ID – Pernyataan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menyebut media atau wartawan tidak lagi diperlukan, menuai gelombang kecaman keras dari insan pers. Sikap tegas datang dari Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia DPD Karawang, Syuhada Wisastra, dalam forum diskusi santai yang dihelat di Lapak Ngopi, Senin sore (07/07/2025), yang dihadiri para jurnalis dari berbagai media di Karawang.

“Pernyataan Gubernur Jabar sangat kami sayangkan. Itu bukan sekadar ucapan, tapi bentuk pengingkaran terhadap demokrasi dan pelecehan terhadap profesi wartawan. Jika media dianggap tak perlu, maka siapa yang akan mengawal jalannya pemerintahan? Siapa yang menjadi penghubung antara suara rakyat dan pemegang kekuasaan?” tegas Syuhada.

Syuhada menegaskan bahwa media bukan hanya penyampai informasi, tetapi merupakan pilar keempat demokrasi, sejajar dengan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ia menilai, kekuasaan tanpa kontrol media cenderung melahirkan otoritarianisme dan praktik pemerintahan yang tak transparan.

“Kami di IWO Karawang berdiri bukan untuk ikut euforia, tetapi menjaga marwah profesi. Media sosial tidak bisa menggantikan wartawan. Kita punya sistem verifikasi, kode etik jurnalistik, dan pertanggungjawaban yang jelas,” lanjutnya.

Ia juga menyoroti maraknya konten media sosial yang bisa dimanipulasi tanpa tanggung jawab dan akurasi, yang justru membahayakan ruang informasi publik.

Dalam kesempatan itu, IWO Karawang menyampaikan bahwa wartawan bekerja atas dasar amanat Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan sekadar mencari panggung atau perhatian.

“Kami tidak membenci Dedi Mulyadi, tapi seorang gubernur seharusnya membangun sinergi dengan insan pers, bukan menciptakan jarak dan stigma negatif. Jika kepala daerah mulai menyepelekan media, maka ini preseden buruk bagi masa depan kebebasan pers di Indonesia,” ujar Syuhada.

IWO Indonesia DPD Karawang juga menyatakan solidaritas penuh kepada seluruh jurnalis Karawang yang hadir dan menyatakan sikap secara tertib dan bermartabat. Mereka menyebut perjuangan ini bukan hanya soal daerah, tetapi soal harga diri profesi dan kelangsungan demokrasi.

Di akhir penyataan, Syuhada menyerukan agar Gubernur Dedi Mulyadi segera memberikan klarifikasi dan menunjukkan sikap terbuka terhadap media.

“Kami bukan musuh kekuasaan. Kami mitra kritis. Hormati pers, maka demokrasi akan hidup. Abaikan pers, maka lahirlah rezim yang tertutup dan penuh ilusi,” pungkasnya.***

Pelajar Tewas dalam Tawuran di Tirtajaya, Polres Karawang Tangkap Pelaku Utama

KARAWANG, NarasiKita.ID – Kepolisian Resor Karawang melalui Tim Opsnal Jatanras dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat (04/07/2025) di area persawahan Jalan Raya Ciwelut, Desa Gempolkarya, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang.

Pelaku berinisial I (15), seorang pelajar, diamankan bersama lima orang saksi pada Sabtu (05/07/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah korban berinisial A (15), pelajar asal Dusun Ciwaru II, Desa Srikamulyan, meninggal dunia akibat luka serius dalam perkelahian antarpelajar.

Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah, S.H., S.I.K., M.K.P., M.Si. melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan, S.H. menegaskan bahwa penanganan cepat kasus ini merupakan bentuk komitmen tegas Polri dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak.

“Polres Karawang tidak akan memberikan ruang terhadap aksi kekerasan, terlebih yang melibatkan pelajar. Tawuran bukan hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga menghancurkan masa depan generasi muda. Pelaku telah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar IPDA Cep Wildan.

Berdasarkan keterangan para saksi, peristiwa bermula dari tawuran antara dua kelompok pelajar dari SMPN 1 Tirtajaya dan SMPN 2 Tirtajaya. Dalam insiden tersebut, korban membawa ranting kayu, sedangkan pelaku membawa senjata tajam jenis celurit, yang digunakan untuk membacok kepala dan dahi korban sebanyak dua kali, hingga menyebabkan luka parah. Meskipun sempat dilarikan ke RSUD Karawang, nyawa korban tidak tertolong.

Atas tindakan tersebut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman berat karena mengakibatkan kematian pada anak.

“Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh pelajar, orang tua, pihak sekolah, dan masyarakat. Mari kita bersama-sama menjaga anak-anak dari pengaruh negatif dan mengutamakan penyelesaian konflik secara damai,” tambah IPDA Cep Wildan.

Polres Karawang juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan potensi konflik atau indikasi tawuran di lingkungan sekitarnya. Kolaborasi antara masyarakat, sekolah, dan aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.***

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine

Berita Terbaru

Nasional

Investigasi

Pemerintahan

Kriminal

Budaya