Beranda blog Halaman 91

Sedot WC Ngamuk di DPRD Karawang: Jangan Biarkan Kami Jadi Tumbal Kebijakan Kotor!

KARAWANG, NarasiKita.ID – Puluhan pelaku usaha sedot WC yang tergabung dalam Asosiasi Sedot WC Karawang (ASWK) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kabupaten Karawang, Rabu (26/06/2025). Aksi ini digelar sebagai bentuk protes atas belum tertatanya tata kelola limbah domestik dan sanitasi di wilayah Karawang.

Dengan membawa spanduk bertuliskan “Aspirasi Kami Bukan Kotoran” dan “Asosiasi Sedot WC Karawang Menuntut Perlindungan dan Kepastian Usaha”, sekitar 30 peserta aksi dari berbagai kecamatan seperti Telukjambe, Klari, dan Karawang Barat mulai berkumpul sejak pukul 09.30 WIB. Aksi tersebut dipimpin langsung oleh koordinator lapangan, Haerudin.

Dalam orasinya, massa menuntut dua hal utama: kejelasan lokasi pembuangan lumpur tinja yang legal dan pelibatan aktif pelaku usaha dalam penyusunan kebijakan, termasuk Peraturan Daerah (Perda) terkait retribusi dan sanitasi.

“Kami hanya punya dua tuntutan: tunjukkan tempat pembuangan lumpur tinja yang legal, dan libatkan kami dalam penyusunan Perda. Jangan sampai kami dianggap pencemar lingkungan hanya karena pemerintah tidak menyediakan fasilitas,” tegas Haerudin di hadapan massa.

Haerudin juga menyesalkan lambannya respons DPRD terhadap surat permohonan audiensi yang telah dilayangkan sejak 16 Mei 2025. Ia menilai kebijakan yang selama ini dibuat seringkali abai terhadap pelaku usaha yang paling terdampak.

Sekitar pukul 09.55 WIB, perwakilan aksi diterima oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Karawang, H. Erick Heryawan Kusumah, S.E., untuk melakukan audiensi di ruang rapat Komisi III.

Dalam forum tersebut, para pelaku usaha menyampaikan berbagai kendala yang mereka hadapi. Salah satunya, Danu, mengingatkan DPRD agar tidak terlambat menangani isu krusial ini.

“Kami tidak ingin Karawang bernasib seperti Bekasi atau Purwakarta, di mana biaya distribusi limbah sangat tinggi karena tak ada komunikasi antara pemerintah dan pelaku lapangan,” ungkap Danu.

Senada dengan itu, Septian, pelaku usaha lainnya, mengungkapkan bahwa upaya mencari lokasi pembuangan ke luar daerah seperti Bantargebang dan Mustikawati, Bekasi, tidak membuahkan hasil karena rumitnya perizinan dan jauhnya lokasi.

“Kami ini ibarat pasukan yang membersihkan pintu neraka. Tapi justru dianggap beban. Kami hanya ingin kepastian dan pengakuan,” ujarnya penuh emosi.

Menanggapi tuntutan tersebut, H. Erick menyatakan bahwa Komisi III DPRD sangat memahami keresahan pelaku usaha sedot WC. Ia berkomitmen untuk memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) dengan menghadirkan dinas-dinas teknis seperti PRKP, DLHK, PUPR, dan Dinas Kesehatan.

“Aspirasi kalian ini bukan sekadar bisnis, tapi bentuk nyata kepedulian terhadap lingkungan. Komisi III siap mendorong lahirnya Perda baru yang partisipatif dan berpihak pada pelaku lokal,” tegas Erick.

Ia juga menambahkan bahwa RDP akan dijadwalkan usai Banmus DPRD menyusun agenda kerja bulan berikutnya, serta menyebutkan rencana pelibatan akademisi dari UNSIKA atau UBP Karawang guna menyusun kebijakan yang legal dan implementatif.***

Kejari Karawang Tetapkan Mantan Dirut PD Petrogas sebagai Tersangka Korupsi, Rikal Lesmana: Langkah Profesional dan Tepat

KARAWANG, NarasiKita.ID — Praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik, Rikal Lesmana, SH., menilai langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang dalam menetapkan GBR, mantan sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PD Petrogas Persada, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi keuangan BUMD, sudah tepat dan profesional.

Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Karawang, Syaifullah, SH., MH., dalam konferensi pers pada Rabu (18/6/2025). Tersangka GBR turut dihadirkan dengan pengawalan ketat aparat TNI dan Polri.

“GBR diduga menarik dana dari rekening perusahaan tanpa dasar hukum yang sah sejak 2019 hingga 2024. Tindakan ini menimbulkan kerugian negara yang cukup besar,” ungkap Kajari.

Kasus ini ditangani berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-514/M.2.26/Fd.2/03/2025. GBR tercatat pernah menjabat sebagai Plt Dirut PD Petrogas (2012–2014), Dirut definitif (2014–2019), dan kembali menjadi Plt sejak 2019. Namun, aktivitas keuangan dan investasi perusahaan selama masa jabatannya diduga tidak mengacu pada RKAP (Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan) yang sah.

PD Petrogas Persada sendiri merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengelola Participating Interest (PI) sebesar 8,24% di wilayah kerja Offshore North West Java (ONWJ) bersama PT MUJ ONWJ.

Atas perbuatannya, GBR dijerat dengan:

  • Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor;
  • Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor.

Sebagai bagian dari proses hukum, Kejaksaan juga menyita dua rekening Bank BJB milik PD Petrogas dengan total saldo sebesar Rp101,1 miliar, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dan penetapan dari Pengadilan Negeri Karawang.

Kajari Syaifullah menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan, dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka lain.

“Jika ada pihak lain yang terlibat, akan kami dalami. Tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Rikal Lesmana: Momentum Perbaikan Tata Kelola BUMD

Rikal Lesmana mengapresiasi langkah Kejari Karawang, seraya menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan hingga penyitaan aset telah dilakukan sesuai koridor hukum.

“Ini adalah penanganan yang cermat dan objektif. Penangkapan ini strategis, karena BUMD sering kali luput dari sorotan padahal mengelola aset daerah yang sangat penting,” ujar Rikal.

Ia menilai penggunaan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dalam kasus ini tepat, mengingat konteks penyalahgunaan wewenang yang terjadi. Ia juga menyoroti bahwa kasus-kasus korupsi di BUMD umumnya mencerminkan lemahnya transparansi, minimnya pengawasan internal, serta adanya campur tangan politik.

“Penindakan ini harus menjadi awal dari reformasi kelembagaan. Pemerintah daerah wajib mengevaluasi seluruh BUMD yang ada, mulai dari penyusunan RKAP, proses pemilihan direksi, hingga pelaporan keuangan,” jelasnya.

Menurut Rikal, keberanian Kejari Karawang dalam mengungkap kasus ini perlu menjadi contoh bagi kejaksaan lainnya di seluruh Indonesia.

“BUMD semestinya menjadi ujung tombak pelayanan publik dan pembangunan daerah, bukan tempat penyimpangan. Kasus ini membuka mata bahwa pengelolaan keuangan daerah masih sangat rentan,” lanjutnya.

Seruan untuk Reformasi Menyeluruh

Rikal menekankan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti di ranah penindakan semata. Reformasi sistemik harus dilakukan untuk mencegah kasus serupa.

“Diperlukan pembaruan sistem internal, penguatan fungsi audit, serta penataan struktur organisasi di tubuh BUMD. Momentum ini harus dimanfaatkan untuk reformasi total,” ujarnya.

Terakhir, ia mengajak masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum dan turut mengawalnya secara kritis dan bertanggung jawab.

“Publik berhak mengawasi, tapi jangan berspekulasi. Mari beri ruang bagi kejaksaan untuk bekerja secara objektif dan profesional,” pungkasnya. (rls/ysp)

Semakin Memanas! Polemik Desa Pantai Sederhana: Kades Dilaporkan, Kini Dikepung Aksi Warga Sendiri

BEKASI, NarasiKita.ID – Polemik di Desa Pantai Sederhana, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, kian hari kian memanas. Setelah sebelumnya Kepala Desa (Kades) Harun Zaen berseteru dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan dilaporkan oleh mantan sekretaris desa ke Kejaksaan Negeri atas dugaan penyimpangan anggaran, kini giliran masyarakat yang turun ke jalan.

Ratusan warga menggelar aksi unjuk rasa di kantor desa, Rabu (25/06/2025), menuntut transparansi penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2023–2024, khususnya terkait program ketahanan pangan. Mereka juga menagih janji-janji kampanye Harun Zaen yang dinilai belum terealisasi, serta mendesak agar Ketua BPD diganti.

“Ini aksi menuntut transparansi penggunaan anggaran Dana Desa. Kami minta inspektorat segera audit Desa Pantai Sederhana, agar ke depan pemerintahan desa lebih berhati-hati dan terbuka,” tegas Suheru, tokoh masyarakat dalam orasinya.

Suheru menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak berdasarkan undang-undang untuk mengawasi dan mempertanyakan penggunaan Dana Desa, bahkan hingga nominal sekecil satu rupiah.

Ia juga mengkritik pihak desa yang dinilai tidak memberikan penjelasan secara substansial. Penjelasan disampaikan hanya oleh operator desa, bukan pejabat yang berwenang menjelaskan alur dan rincian anggaran.

“Jawaban dari operator itu tidak sesuai tupoksi. Operator hanya mengetik SPJ, bukan yang seharusnya menjelaskan ke masyarakat,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Suheru juga menyuarakan harapan agar Ketua BPD saat ini segera diganti karena dinilai tidak aspiratif dan tidak pernah menindaklanjuti suara masyarakat.

“Ketua BPD harus diganti dengan orang yang paham pemerintahan desa. Karena BPD punya peran vital dalam menyusun peraturan dan mengawal pembangunan. Kalau ketuanya sendiri tidak paham fungsi dan tugasnya, bagaimana roda pemerintahan bisa berjalan baik?” cetusnya.

Sementara itu, Harun Zaen enggan memberikan tanggapan saat hendak diwawancarai awak media usai audiensi. Ia memilih langsung meninggalkan lokasi dengan sepeda motor tanpa sepatah kata pun. (M.Adin)

KKP dan Pemkab Karawang Teken Kerja Sama Revitalisasi Tambak Seluas 6.979 Hektare

KARAWANG, NarasiKita.ID – Pemerintah Kabupaten Karawang menjalin kerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia dalam program revitalisasi tambak di wilayah Pantai Utara (Pantura) Jawa Barat. Penandatanganan kerja sama dilaksanakan pada Rabu, 25 Juni 2025, di Gedung Mina Bahari III, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta.

Selain Pemkab Karawang, kerja sama juga melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta tiga kabupaten lainnya, yakni Bekasi, Subang, dan Indramayu. Kolaborasi ini merupakan bentuk sinergi dalam perencanaan, pembangunan, dan pengelolaan perikanan budidaya untuk mendukung peningkatan produktivitas sektor perikanan di kawasan pesisir utara Jawa Barat.

Kabupaten Karawang sendiri mendapat alokasi revitalisasi lahan tambak seluas 6.979,51 hektare. Program ini diharapkan mampu mendorong peningkatan hasil tambak sekaligus menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.

Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, SE, menyambut baik penandatanganan kerja sama tersebut dan menyampaikan komitmen penuh dalam mendukung pelaksanaan program.

“Kami berharap program ini menjadi titik awal kebangkitan ekonomi masyarakat pesisir Karawang. Selain dapat meningkatkan produktivitas tambak, program ini juga akan membuka banyak lapangan kerja. InsyaAllah, Pemkab Karawang mendukung sepenuhnya,” ujar Bupati Aep.

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyampaikan bahwa revitalisasi tambak merupakan bagian dari strategi nasional untuk memperkuat ketahanan pangan dan meningkatkan asupan protein ikan bagi masyarakat.

“Kita akan merevitalisasi total 78 ribu hektare tambak kurang produktif di wilayah pantura Jawa. Jawa Barat menjadi provinsi pertama dengan target seluas 20 ribu hektare. Program ini berpotensi menyerap hingga 100 ribu tenaga kerja,” ungkap Menteri Sakti.

Revitalisasi tambak ini juga menjadi upaya transformasi sektor perikanan budidaya agar lebih modern, efisien, dan berkelanjutan, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir sekaligus menjaga ekosistem laut. (ist/ysp)

DPRD Karawang Tanggapi Proyek Drainase di Ciptamarga yang Ambruk: PUPR Harus Tegas dan Evaluasi Pelaksana!

KARAWANG, NarasiKita.ID — Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang, H. Mulyadi dari Fraksi Partai NasDem, berikan tanggapan mengenai kerusakan parah proyek pembangunan saluran drainase di Desa Ciptamarga, Kecamatan Jayakerta, yang berbatasan dengan Desa Dewisari, Kecamatan Rengasdengklok.

Proyek yang dikerjakan oleh CV Sinar Fajar pada tahun anggaran 2024 tersebut mengalami kerusakan bahkan sebelum genap satu tahun masa pakainya. Ironisnya, hingga masa pemeliharaan berakhir, tidak ada upaya perbaikan dari pelaksana proyek. Hal ini memantik kritik tajam dari masyarakat dan media, terutama karena proyek tersebut dibiayai dari anggaran negara dan diduga dikerjakan dengan mutu rendah serta minim pengawasan teknis dari Dinas PUPR Karawang.

“Soal kerusakan itu, saya hanya bisa mengomentari mitra kerja Komisi III, yaitu Dinas PUPR, khususnya di bidang SDA. Kalau satu SPK bisa mencakup beberapa ratus meter, tergantung lebar dan ketinggian saluran. Tapi yang jadi pertanyaan saya, dari total panjang yang dibangun itu, berapa meter yang sebenarnya ambruk? Itu harus jelas,” ujar H. Mulyadi saat dimintai tanggapannya oleh NarasiKita.ID melalui sambungan via telepon WhatApps, Senin (23/06/2025).

Ia menekankan, jika proyek tersebut dikerjakan di APBD murni atau perubahan dan diselesaikan di akhir tahun, maka seharusnya bidang SDA Dinas PUPR sudah menegur pelaksana.

“Kalau ada kerusakan, seharusnya langsung diperbaiki. Nantinya, dalam rapat kerja bersama mitra Komisi III dengan PUPR, kami akan tanyakan soal ini secara spesifik. Karena kami bertugas dalam pengawasan dan penganggaran, jangan sampai anggaran yang disetujui antara eksekutif dan legislatif justru jadi sia-sia,” tambahnya.

Kemudian, H. Mulyadi juga menegaskan bahwa Dinas PUPR harus tegas terhadap pelaksana proyek yang tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu dan kualitas yang ditentukan.

“Kami akan minta PUPR menegur pelaksana proyek. Kalau perlu, jangan dipakai lagi pelaksananya. Kami seringkali bersikap keras dalam menyikapi pekerjaan konstruksi yang tidak selesai dalam jangka waktu yang telah ditetapkan sesuai. Ini harus konsisten,” ujarnya.

Terkait informasi bahwa proyek drainase tersebut kini telah diperbaiki usai mendapatkan sorotan luas, meski masa pemeliharaan telah habis, H. Mulyadi mengungkapkan bahwa harus ada proses audit.

“Jika masa pemeliharaan memang sudah habis, tapi kalau pekerjaan itu bersumber dari APBD murni, biasanya auditor BPK melakukan pemeriksaan sampai triwulan kedua. Jika ada aduan dari masyarakat dan ternyata ada potensi kerugian negara, maka itu harus menjadi perhatian. Saya juga ingin tahu jelas siapa CV-nya,” tandasnya.

Sebelumnya, tiga proyek infrastruktur tahun anggaran 2024 yang diduga sengaja dipecah-pcah untuk menghindari lelang ditemukan bertumpuk di lokasi yang sama. Anehnya, semuanya dikerjakan oleh kontraktor yang sama: CV. Sinar Fajar.

Berikut tiga proyek yang diduga sebagai hasil pecah paket:

• Rehabilitasi Bendung Irigasi Dusun Citokol, RT 016, Desa Ciptamarga – Rp188.675.000

• Rehabilitasi Bendung Irigasi Dusun Peundeuy, RT 16/RW 06, Desa Ciptamarga – Rp189.005.000

• Rehabilitasi Saluran Drainase Dusun Peundeuy, RT 16/RW 06, Desa Ciptamarga – Rp188.985.000

Ketiganya nyaris identik: judul pekerjaan serupa, nilai kontrak di bawah ambang batas lelang terbuka. Salah satu proyek, yakni saluran drainase, bahkan sudah ambruk hanya dalam hitungan bulan, memperlihatkan kualitas yang buruk dan nihil pengawasan. (Yusup)

Pemuda Jayakerta Tewas Ditikam Satpam PT Sanlog, Diduga Dipicu Cekcok di Gerbang Pabrik

KARAWANG, NarasiKita.ID – Hanya karena tidak terima ditegur saat menjemput saudaranya pulang kerja, seorang pemuda berinisial FA (27), warga Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, meregang nyawa setelah ditikam oleh seorang oknum petugas keamanan (Satpam) PT Sanlog berinisial MF (26).

Peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu malam, 22 Juni 2025, sekitar pukul 22.50 WIB di gerbang PT Sanlog, Jalan Lingkar Luar Tanjungpura, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, melalui Kasi Humas Polres Karawang, IPDA Cep Wildan, membenarkan kejadian tersebut saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon, Senin siang (23/06/2025).

Menurut IPDA Cep Wildan, insiden bermula saat korban datang untuk menjemput saudaranya yang bekerja di perusahaan tersebut. Saat berada di gerbang, korban mendapat teguran yang tidak menyenangkan dari pelaku.

“Korban ditegur oleh terduga pelaku yang merupakan petugas Satpam PT Sanlog. Teguran itu tidak diterima oleh korban hingga berujung pada perdebatan dan adu mulut,” jelasnya.

Pertengkaran tersebut memicu emosi pelaku. Dalam kondisi marah, pelaku kemudian mengambil sebuah benda tajam berupa besi dan menikam dada kiri korban hingga korban tersungkur bersimbah darah.

“Pertikaian itu disaksikan oleh saudara korban yang saat itu sedang dijemput. Saksi sempat mencoba melerai, namun korban sudah dalam kondisi kritis,” tambahnya.

Korban kemudian dilarikan ke RS Lira Medika Karawang oleh saksi dan beberapa Satpam lainnya. Namun nahas, sesampainya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.

Mengetahui hal itu, saksi yang juga merupakan saudara korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karawang Kota. Petugas kemudian bergerak cepat mengamankan pelaku di lokasi kejadian.

“Setelah berhasil mengamankan pelaku, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Karawang Kota langsung berkoordinasi dengan piket fungsi Satreskrim Polres Karawang serta Tim Inafis untuk melakukan olah tempat kejadian perkara,” lanjut Cep Wildan.

Sementara jenazah korban telah dibawa ke Ruang Forensik RSUD Karawang untuk keperluan autopsi.

“Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Karawang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan,” pungkasnya. (ist/ysp)

Kejari Karawang Sita Dana Rp101 Miliar Terkait Dugaan Korupsi di PD Petrogas Persada

KARAWANG, NarasiKita.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menyita dana sebesar Rp101.107.572.654 dari dua rekening Bank Jabar milik PD Petrogas Persada, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Karawang. Penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi atas laporan keuangan perusahaan tersebut sepanjang periode 2019 hingga 2024.

Kepala Kejari Karawang, Syaifullah, dalam konferensi pers pada Senin sore, 23 Juni 2025, menjelaskan bahwa penyitaan merupakan hasil pengembangan penyidikan yang telah berjalan sejak Maret 2025.

“Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka GBR,” ujar Syaifullah.

Penyitaan dilakukan berdasarkan:

  • Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-514/M.2.26/Fd.2/03/2025 tanggal 7 Maret 2025;
  • Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-1395/M.2.26/Fd.2/06/2025 tanggal 18 Juni 2025;
  • serta Surat Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Karawang Nomor: 342/Pid.B.Sita/2025/PN Kwg.

Menurut Syaifullah, dana yang disita berasal dari pembagian dividen atas kepemilikan saham PD Petrogas Karawang di PT MUJ ONWJ Bandung. Dividen tersebut diperoleh dari kerja sama Participating Interest (PI) sebesar 10% antara PT PHE ONWJ, selaku kontraktor eksplorasi dan eksploitasi migas di wilayah kerja Offshore North West Java (ONWJ), dengan PT MUJ ONWJ.

“Uang yang disita merupakan hasil pembagian dividen yang masuk ke dua rekening Bank BJB milik PD Petrogas hingga 31 Desember 2024,” jelasnya.

Selain dana yang disita, penyidik juga menemukan bahwa tersangka berinisial G diduga menikmati dana tambahan sebesar Rp7,1 miliar untuk kepentingan pribadi. Modus yang digunakan adalah mencairkan dana dividen tanpa persetujuan resmi dari Kuasa Pemilik Modal (KPM)—yakni Bupati Karawang—dan tanpa adanya Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang sah.

“Rencana kerjanya tidak pernah disetujui. Tidak ada dasar hukum, tidak ada catatan utang. Tapi uang tetap diambil,” ungkap Syaifullah.

Hingga saat ini, tersangka GBR masih menjadi satu-satunya pihak yang ditetapkan dalam perkara ini. Namun Kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan. Penyidik juga tengah menelusuri aset dan aliran dana lain yang diduga berkaitan dengan perkara ini.

“Kami belum bisa menyebutkan nilai pasti dari aset lainnya. Yang jelas, kami terus mencari alat bukti tambahan agar penegakan hukum dapat berjalan maksimal,” katanya.

Kejaksaan memastikan bahwa dana yang telah disita akan dikembalikan ke kas negara setelah seluruh proses hukum rampung dan melalui mekanisme yang sah.

“Kami pastikan dana ini akan dikembalikan kepada negara sesuai prosedur,” tegas Syaifullah.

Penyidikan dilakukan dengan mengacu pada Pasal 392 KUHP tentang penyalahgunaan pengelolaan dana dan Pasal 39 KUHAP terkait kewenangan penyidik dalam melakukan penyitaan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di tubuh BUMD. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak manajemen PD Petrogas Persada mengenai dugaan keterlibatan unsur internal lainnya.

Kejaksaan menyatakan akan terus menyampaikan perkembangan penanganan kasus ini secara terbuka kepada publik melalui proses persidangan mendatang. (Yusup)

Aturan Dilanggar, Proyek Drainase di Ciptamarga Ambruk: Dinas PUPR Karawang Terus Main Aman?

KARAWANG, NarasiKita.ID — Dugaan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak berlaku di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Karawang. Pasalnya, proyek pembangunan saluran drainase di Desa Ciptamarga, Kecamatan Jayakerta, yang berbatasan dengan Desa Dewisari, Kecamatan Rengasdengklok, mengalami kerusakan parah meski baru selesai beberapa bulan lalu. Senin (23/06/2025).

Proyek yang dikerjakan oleh CV. Sinar Fajar pada tahun anggaran 2024 itu mengalami kerusakan parah, bahkan sebelum mencapai satu tahun masa pakai. Lebih ironis lagi, kerusakan tersebut tak kunjung diperbaiki hingga masa pemeliharaan proyek berakhir.

Kondisi ini memantik kritik keras dari publik dan media, mengingat proyek yang dibiayai dari anggaran negara itu diduga dikerjakan dengan mutu rendah dan minim pengawasan teknis hal yang semestinya menjadi tanggung jawab langsung Dinas PUPR Karawang.

Saat dikonfirmasi NarasiKita.ID, Kepala Dinas PUPR Karawang, Rusman Kusnadi, baru-baru ini tampak menanggapi kerusakan proyek secara ringan.

“Ya, kalau sudah diperbaiki, nggak masalah,” ujarnya singkat.

Namun saat ditanya soal sanksi terhadap pelaksana proyek, CV. Sinar Fajar yang baru melakukan perbaikan setelah ramainya  pemberitaan dan sorotan dari berbagai kalangan masyarakat. Rusman berkilah bahwa rekanan masih memiliki tanggung jawab, meski masa pemeliharaan telah lewat.

“Ya nggak bisa atuh (bebas melaksanakan proyek-red). Artinya mereka masih bertanggung jawab terhadap kegiatan itu,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa masa pemeliharaan proyek bervariasi tergantung kesepakatan kontrak.

“Minimal enam bulan, tapi untuk proyek besar bisa satu atau dua tahun,” tambahnya.

Namun, fakta bahwa perbaikan baru dilakukan setelah muncul sorotan publik dan media, memperkuat dugaan bahwa Dinas PUPR Karawang lebih bersifat reaktif ketimbang proaktif atau preventif dalam memastikan kualitas proyek infrastruktur.

Tak hanya soal mutu dan pemeliharaan, proyek drainase ini juga diduga merupakan hasil praktik pemecahan paket (split tender), yang dilarang dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Indikasi pemecahan paket muncul karena adanya beberapa titik lokasi yang sama dikerjakan melalui kontrak terpisah.

Menanggapi hal tersebut, Rusman mengaku belum mengetahui detailnya.

“Kalau soal dugaan pecah belah proyeknya, saya nggak tahu titiknya. Apakah memang sambung-menyambung di situ. Terus yang kedua, mesti dilihat itu kegiatan siapa. Artinya, harus dicek dulu,” katanya.

Padahal, regulasi terbaru seperti Perpres Nomor 46 Tahun 2025 (perubahan kedua atas Perpres 16/2018), Surat Edaran LKPP No. 1 Tahun 2025, serta Peraturan LKPP No. 2 Tahun 2025, secara tegas melarang praktik pemecahan paket pekerjaan dan mewajibkan pemberian sanksi terhadap penyedia jasa yang gagal memenuhi standar mutu maupun teknis.

Sementara itu, Ketua Forum Karawang Utara Bergerak (FKUB), Angga Dhe Raka, turut angkat suara. Ia mempertanyakan komitmen Dinas PUPR dalam menegakkan aturan.

“Jika tidak ada sanksi tegas terhadap pelaksana proyek drainase yang ambruk, maka patut dipertanyakan: jangan-jangan seluruh aturan pemerintah pusat tak berlaku di Dinas PUPR Karawang,” tegasnya.

Angga mengingatkan bahwa ketidaktegasan dinas berpotensi membuka ruang bagi oknum kontraktor nakal untuk mengerjakan proyek secara asal-asalan untuk meraup keuntungan sebanyak-banyaknya.

“Kalau seperti ini, para pelaksana ambil saja paket proyek sebanyak-banyaknya, kerjakan saja seenak-enaknya dan ambil untuk sebesar-besarnya, kalau ambruk ketahuan perbaiki, kalau nggak ketahuan abaikan saja karena tidak ada konsekuensi apapun dari Dinas PUPR Karawang,” tandasnya. (Yusup)

Polres Karawang Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di TMP, Peringati Hari Bhayangkara ke-79

KARAWANG, NarasiKita.ID – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79 tahun 2025, Polres Karawang menggelar upacara ziarah dan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan (TMP) Karawang, Jalan Pancawati, Kecamatan Klari, Senin pagi, 23 Juni 2025.

Upacara yang dimulai pukul 08.00 WIB ini berlangsung dengan khidmat dan penuh penghormatan terhadap para pahlawan yang telah gugur dalam perjuangan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah. Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, S.E., Ketua DPRD Karawang, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, perwakilan Dandim 0604 Karawang, serta Kepala Imigrasi dan Kepala Lapas Karawang.

Dalam keterangannya, Bupati Karawang menyampaikan bahwa kegiatan ziarah ini menjadi refleksi penting dalam mengenang perjuangan para pahlawan.

“Mengawali hari Senin yang penuh semangat, saya bersama unsur Forkopimda, Kepala Imigrasi, dan Kepala Lapas berziarah ke TMP Karawang untuk mengenang, mendoakan, dan memberikan penghormatan kepada para pahlawan yang gugur dalam menjaga kedaulatan NKRI,” ujar Bupati Aep.

“Sebelum tabur bunga, kami mengikuti upacara ziarah dalam rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-79. Upacara berlangsung khidmat dan lancar,” tambahnya.

“Mari kita doakan para pahlawan agar mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa,” tutupnya.

Upacara diikuti oleh jajaran pejabat utama Polres Karawang, para Kapolsek, personel TNI, serta PNS dari Pemkab Karawang. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib, mulai dari penghormatan kepada arwah pahlawan, mengheningkan cipta, peletakan karangan bunga, pembacaan doa, hingga tabur bunga di makam para pahlawan.

Ziarah ini merupakan bentuk penghargaan dan penghormatan terhadap jasa para pahlawan yang telah berkorban demi kemerdekaan dan keamanan bangsa. (ist/ysp)

Apical–Puskesmas Cilincing Kolaborasi Cegah Stunting Lewat Kelas Ibu Hamil dan Keluarga Muda

JAKARTA, NarasiKita.ID – Dalam upaya percepatan penurunan angka stunting di wilayah Kelurahan Cilincing, Jakarta Utara, PT Asianagro Agungjaya (Apical Group) bekerja sama dengan Puskesmas Pembantu Cilincing 1 kembali menyelenggarakan program “Kelas Ibu Hamil dan Kelas Keluarga Muda”. Kegiatan berlangsung selama dua hari, Senin–Selasa (23–24 Juni 2025), dengan menyasar 20 ibu hamil dan keluarga muda, khususnya di lingkungan RW 09 Kelurahan Cilincing.

Program ini merupakan bagian dari komitmen CSR Apical yang telah berlangsung rutin setiap bulan sejak tahun 2023. Kegiatan edukatif kali ini diselenggarakan di Puskesmas Cilincing 1 dan Kantor Posyandu RW 03, dengan beragam materi seputar kesehatan ibu dan anak, serta pemberdayaan gizi keluarga muda.

Dalam pelaksanaannya, peserta menerima distribusi telur dan margarin sebagai bagian dari dukungan pemenuhan gizi berbasis protein hewani untuk balita, khususnya bayi usia dua tahun (baduta). Selain itu, peserta mengikuti sesi edukasi gizi seimbang, pentingnya konsumsi protein hewani seperti telur dan susu, serta senam ibu hamil yang mendukung kesehatan fisik dan mental.

Bidan Indah, tenaga kesehatan dari Puskesmas Cilincing, menekankan pentingnya keberlanjutan edukasi gizi bagi ibu hamil.

“Edukasi gizi untuk ibu hamil adalah kunci utama dalam mencegah stunting sejak dini. Dengan kolaborasi ini, kami bisa menjangkau lebih banyak keluarga muda dan memberikan pemahaman mengenai pola makan sehat serta gaya hidup aktif selama masa kehamilan,” ujarnya.

Sementara itu, Bidan Yemima, yang turut memandu kegiatan, menambahkan bahwa peran orangtua, terutama ibu muda, sangat penting dalam mendampingi pertumbuhan dan perkembangan anak secara sadar gizi.

“Masa pertumbuhan emas anak harus didampingi dengan stimulasi dan nutrisi yang tepat. Edukasi ini bertujuan agar ibu dapat terlibat aktif dalam mencegah gangguan gizi dan keterlambatan perkembangan,” jelasnya.

Program ini juga mendapat apresiasi dari Aldyan Rifaldi, perwakilan CSR Department Apical Marunda. Ia menyampaikan bahwa program ini merupakan implementasi komitmen Apical dalam mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat.

“Kami percaya bahwa keluarga sehat dimulai dari ibu yang teredukasi. Kelas keluarga muda ini menjadi media penguatan pengetahuan para ibu dalam mengasuh anak dan mencegah stunting sejak dini,” kata Aldyan.

Ia menambahkan bahwa bantuan makanan bergizi bukanlah satu-satunya tujuan, melainkan juga penanaman kesadaran jangka panjang akan pentingnya konsumsi protein hewani untuk mendukung tumbuh kembang anak yang optimal.

Apical Marunda berharap, inisiatif ini dapat terus berkembang, menjangkau lebih banyak sasaran, dan menjadi kontribusi nyata perusahaan dalam mendukung peningkatan kualitas kesehatan ibu dan anak di wilayah Jakarta Utara. (M. Adin)

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine

Berita Terbaru

Nasional

Investigasi

Pemerintahan

Kriminal

Budaya