Beranda blog Halaman 90

David Fajar Asia Grup Terpilih Aklamasi Pimpin HIPMI Karawang: Anak Muda Harus Jadi Pelaku Usaha, Bukan Penonton

KARAWANG, NarasiKita.ID — Musyawarah Cabang (Muscab) ke-VII Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Karawang resmi menetapkan David, pemilik Fajar Asia Grup, sebagai Ketua Umum BPC HIPMI Karawang periode 2025–2028. Ia terpilih secara aklamasi setelah menjadi satu-satunya kandidat dalam Muscab yang digelar di Front One Akhsaya Hotel, Kecamatan Telukjambe Timur, Minggu (29/06/2025) siang.

Dalam sambutan perdananya usai terpilih, David menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan untuk memimpin organisasi para pengusaha muda di Karawang.

“Pada kesempatan ini, izinkan saya menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas amanah dan kepercayaan yang telah diberikan kepada saya untuk memimpin organisasi yang luar biasa ini,” ujarnya.

David menilai momentum Muscab ini menjadi awal baru, baik secara pribadi maupun bagi para pengusaha muda Karawang.

“Saya berdiri di sini bukan hanya sebagai Ketua Umum terpilih, tetapi juga sebagai representasi generasi milenial yang siap membawa warna baru dalam dunia usaha, terutama di tengah pesatnya perkembangan industri di Karawang,” katanya.

Menurutnya, meskipun Karawang dikenal sebagai salah satu daerah industri terbesar di Indonesia, potensi yang besar itu belum sepenuhnya dinikmati oleh pengusaha lokal, khususnya generasi muda.

“Sebagai pengusaha muda, kita harus memiliki mindset kolaboratif. Artinya, perlu ada sinergi dengan pemerintah daerah, BUMD, kawasan industri, perguruan tinggi, komunitas digital, dan pelaku ekonomi kreatif untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi lokal,” tegas David.

Ia juga menegaskan bahwa BPC HIPMI Karawang ke depan harus mampu menjadi jembatan strategis antara dunia industri dengan pengusaha muda lokal.

“Kita ingin melihat anak muda Karawang tidak hanya menjadi penonton, tapi pelaku utama. Bukan hanya sebagai pekerja, tapi pencipta lapangan kerja. HIPMI Karawang harus menjadi rumah yang ramah dan terbuka untuk belajar, berkembang, dan tumbuh bersama,” tuturnya.

Wabup Karawang: Pemerintah Dukung Kolaborasi Pengusaha Muda

Hadir dalam Muscab tersebut, Wakil Bupati Karawang H. Maslani menyampaikan apresiasi atas semangat regenerasi dalam tubuh HIPMI dan menegaskan komitmen Pemkab Karawang untuk terus mendorong kolaborasi dengan para pelaku usaha.

“Kami, Pemerintah Kabupaten Karawang, mendukung penuh sinergi antara pemerintah dan pengusaha, baik industri besar maupun pelaku UMKM. Kita ingin menciptakan ekosistem usaha yang sehat, saling topang, dan tumbuh bersama,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wabup yang akrab disapa “Bapake Maslani” juga memberi semangat kepada seluruh pengurus dan anggota HIPMI agar terus berkontribusi dalam pembangunan daerah.

“Mari kita kuatkan kolaborasi, pererat sinergi, dan bersama-sama bangun Karawang yang kita cintai agar lebih maju, sebagaimana visi-misi kami: mewujudkan Karawang Maju,” pungkasnya. (rls/ysp)

Proyek Rp188 Juta di Desa Srikamulyan Dipertanyakan, Pengawas DPUPR Hanya Jawab: ‘Heee… Ampun Ah’

KARAWANG, NarasiKita.ID – Proyek penurapan jalan di Desa Srikamulyan, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, menuai sorotan tajam dari warga. Proyek yang didanai dari APBD Karawang Tahun Anggaran 2025 itu dilaksanakan oleh CV. Citra Adi Sejahtera, dengan nama kegiatan “Penurapan Jalan Jati Tengah RT 04/02”.

Diketahui pada papan informasi yang terpasang dilokasi proyek tersebut memiliki panjang 220 meter dan lebar 1,3 meter, dengan masa pelaksanaan 60 hari kalender serta nilai kontrak sebesar Rp188.979.000.

Namun, pekerjaan fisik di lapangan diduga tidak sesuai standar teknis. Warga mencurigai adanya pengabaian kualitas pekerjaan yang dapat merugikan masyarakat.

Saat NarasiKita.ID mengirimkan link pemberitaan mengenai proyek ini dikirimkan kepada Dahlan, ia mengaku sebagai pengawas dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Karawang, ia hanya menanggapi singkat:

“Heee… ampun ah.”

Dahlan pun kemudian mengakui bahwa dirinya memang bertugas sebagai pengawas proyek tersebut.

“Iya, heee… sudah dikontrol itu mah, Om. Sama Pak Dahlan ditegor, harus diperbaiki,” ujarnya.

Namun saat ditanya lebih lanjut terkait hasil pengawasan, apakah ditemukan ketidaksesuaian, bagaimana proses perbaikannya, serta apakah sebagai pengawas ia dapat menjamin daya tahan proyek tersebut yang diduga dikerjakan asal-asalan, Dahlan tidak memberikan jawaban.

Sikap diam pengawas proyek ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kualitas pengawasan teknis oleh DPUPR Karawang.

Sebelumnya, salah satu tokoh pemuda setempat, Hasanudin atau yang biasa disapa akrabnya Petet, tak bisa menyembunyikan kekecewaannya usai meninjau langsung kondisi proyek. Ia menilai kualitas bangunan sangat memprihatinkan, bahkan menyebut pekerjaan tersebut hanya berupa tumpukan batu kali tanpa fondasi dasar yang kokoh.

“Ini proyek ratusan juta, tapi kualitasnya seperti mainan anak-anak. Batu cuma ditumpuk di atas tanah tanpa pondasi yang layak. Ini bukan pembangunan, tapi pembodohan publik!” tegas Petet kepada NarasiKita.ID, Sabtu (28/06/2025).

Petet menduga kuat bahwa pekerjaan dilakukan secara asal-asalan, semata untuk mengejar target serapan anggaran atau keuntungan pribadi oknum pelaksana.

“Anggarannya lebih dari Rp188 juta. Tapi lihat hasilnya di lapangan amat memprihatinkan. Jangan-jangan ini akal-akalan pelaksana yang ingin meraup untung besar tanpa memikirkan kualitas dan keberlanjutan,” lanjutnya.

Karena itu, ia mendesak Dinas PUPR Kabupaten Karawang segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan fisik dan audit teknis. Petet menantang langsung pihak pengawas dinas untuk memastikan apakah pekerjaan sesuai dengan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau justru menyimpang.

“Kalau terbukti tidak sesuai RAB, proyek ini harus dibongkar dan dikerjakan ulang! Ini uang rakyat, bukan milik pribadi. Jangan biarkan uang pajak habis untuk proyek abal-abal,” katanya dengan nada keras.

Tak hanya itu, Petet dan sejumlah warga menyatakan siap mengawal proses pembangunan di wilayah Desa Srikamulyan serta mendesak agar Dinas PUPR memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran teknis, administratif, atau bahkan indikasi korupsi anggaran.

“Kalau dibiarkan, artinya Pemkab Karawang turut membiarkan rakyatnya ditipu. Kalau tak ada tindakan dari dinas, berarti ada yang ditutupi!” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, baik pihak pelaksana maupun pejabat teknis dari DPUPR Karawang belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan ketidaksesuaian pekerjaan di lapangan. (Yusup)

Proyek Rp188 Juta di Desa Srikamulyan Diduga Asal Jadi, Tokoh Pemuda: Harus Dibongkar Ulang!

KARAWANG, NarasiKita.ID – Proyek penurapan jalan di Desa Srikamulyan, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, menuai sorotan tajam dari warga. Proyek yang dibiayai melalui APBD Karawang Tahun Anggaran 2025 ini dilaksanakan oleh CV. Citra Adi Sejahtera dengan nama kegiatan “Penurapan Jalan Jati Tengah RT 04/02”.

Proyek tersebut memiliki panjang 220 meter dan lebar 1,3 meter, dengan masa pelaksanaan selama 60 hari kalender serta nilai kontrak sebesar Rp188.979.000. Namun, hasil pekerjaan di lapangan diduga jauh dari standar teknis yang seharusnya. Warga mencium adanya indikasi pengabaian kualitas serta potensi praktik kotor demi keuntungan sepihak.

Salah satu tokoh pemuda setempat, Hasanudin atau yang biasa disapa akrabnya Petet, tak bisa menyembunyikan kekecewaannya usai meninjau langsung kondisi proyek. Ia menilai kualitas bangunan sangat memprihatinkan, bahkan menyebut pekerjaan tersebut hanya berupa tumpukan batu kali tanpa fondasi dasar yang kokoh.

“Ini proyek ratusan juta, tapi kualitasnya seperti mainan anak-anak. Batu cuma ditumpuk di atas tanah tanpa pondasi yang layak. Ini bukan pembangunan, tapi pembodohan publik!” tegas Petet kepada NarasiKita.ID, Sabtu (28/06/2025).

Petet menduga kuat bahwa pekerjaan dilakukan secara asal-asalan, semata untuk mengejar target serapan anggaran atau keuntungan pribadi oknum pelaksana.

“Anggarannya lebih dari Rp188 juta. Tapi lihat hasilnya di lapangan amat memprihatinkan. Jangan-jangan ini akal-akalan pelaksana yang ingin meraup untung besar tanpa memikirkan kualitas dan keberlanjutan,” lanjutnya.

Karena itu, ia mendesak Dinas PUPR Kabupaten Karawang segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan fisik dan audit teknis. Petet menantang langsung pihak pengawas dinas untuk memastikan apakah pekerjaan sesuai dengan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau justru menyimpang.

“Kalau terbukti tidak sesuai RAB, proyek ini harus dibongkar dan dikerjakan ulang! Ini uang rakyat, bukan milik pribadi. Jangan biarkan uang pajak habis untuk proyek abal-abal,” katanya dengan nada keras.

Tak hanya itu, Petet dan sejumlah warga menyatakan siap mengawal proses pembangunan di wilayah Desa Srikamulyan serta mendesak agar Dinas PUPR memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran teknis, administratif, atau bahkan indikasi korupsi anggaran.

“Kalau dibiarkan, artinya Pemkab Karawang turut membiarkan rakyatnya ditipu. Kalau tak ada tindakan dari dinas, berarti ada yang ditutupi!” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, baik pihak pelaksana proyek maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang belum ada upaya untuk memberikan klarifikasi mengenai dugaan proyek penurapan jalan yang dikerjakan asal jadi. (Yusup)

Dana Desa Tahap II Wajib Koperasi! Tanpa KDMP, Dana Tak Akan Cair

JAKARTA, NarasiKita.ID – Kementerian Keuangan Republik Indonesia menetapkan ketentuan baru terkait penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025. Melalui surat bernomor S-9/MK/PK/2025 tertanggal 14 Mei 2025, pemerintah menegaskan bahwa Dana Desa tahap II hanya akan disalurkan apabila desa telah membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Menteri Keuangan diminta untuk menyusun kebijakan penyaluran dana dari APBN sebagai modal awal pembentukan KDMP.

Arah Kebijakan:

Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi desa berbasis potensi dan karakteristik lokal. Dana Desa tahap II akan digunakan sebagai modal awal pembentukan koperasi ini.

Instruksi kepada Kepala Desa:

•Melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) bersama BPD dan unsur masyarakat untuk menyepakati pembentukan KDMP.

•Menyusun dan menyerahkan dokumen hasil Musdesus kepada Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) untuk pembuatan akta pendirian koperasi.

•Menyampaikan hasil pindai (scan) akta pendirian atau bukti penyampaian dokumen ke notaris, serta Surat Pernyataan Komitmen APBDesa untuk modal awal pembentukan KDMP kepada bupati/wali kota melalui dinas terkait.

Tugas Pemerintah Daerah:

•Memfasilitasi desa dan BPD dalam pelaksanaan Musdesus.

•Menyediakan anggaran, termasuk biaya notaris pembentukan KDMP, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500.3/2438/SJ.

•Mengadministrasikan dokumen dari desa dan menyampaikannya kepada Kementerian Keuangan melalui aplikasi OM-SPAN.

Syarat Penyaluran Dana Desa Tahap II:

Penyaluran Dana Desa Tahap II hanya akan dilakukan setelah Kementerian Keuangan menerima dokumen lengkap pembentukan KDMP, termasuk:

•Akta pendirian koperasi,

•Bukti penyampaian ke notaris, dan

•Surat Pernyataan Komitmen APBDesa.

Surat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Luky Alfirman, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, atas nama Menteri Keuangan. Tembusan disampaikan kepada lima menteri terkait untuk koordinasi pelaksanaan di lapangan.

Penegasan Pemerintah:

Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperkuat kemandirian ekonomi desa melalui koperasi. Pemerintah desa diminta untuk segera menindaklanjuti agar penyaluran Dana Desa tahap II tidak tertunda. (ist/ysp)

Bupati Karawang Tegaskan Komitmen Penguatan Puskesos

KARAWANG, NarasiKita.ID – Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan sosial bagi masyarakat miskin dan rentan miskin. Salah satu upaya konkret yang dilakukan adalah penguatan layanan sosial melalui pembentukan dan pengembangan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di tingkat desa dan kelurahan.

Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Aep saat membuka Rapat Koordinasi dan Komitmen Bersama Penyelenggaraan Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) dan Puskesos Kabupaten Karawang Tahun 2025, yang digelar di Aula Husni Hamid, Kamis (26/06/2025).

“Saya berharap, dengan penandatanganan komitmen hari ini, penguatan Puskesos di Kabupaten Karawang bisa rampung dalam enam bulan ke depan,” kata Bupati Aep dalam sambutannya.

Bupati juga menekankan pentingnya konsistensi dan komitmen para pengelola Puskesos di desa dan kelurahan dalam menangani pengaduan masyarakat, terutama terkait persoalan kemiskinan dan akses layanan sosial. Ia memastikan bahwa kinerja Puskesos akan terus dipantau dan dievaluasi.

“Saya harap bapak dan ibu tetap konsisten dalam menjalankan tugas Puskesos ini. Kami akan terus melakukan monitoring dan akan mengumumkan jika ada Puskesos yang kinerjanya tidak optimal,” tegasnya.

Rapat koordinasi ini diikuti oleh seluruh camat, kepala desa, dan perangkat terkait se-Kabupaten Karawang. Kegiatan ini menjadi forum konsolidasi untuk menyatukan persepsi serta memperkuat komitmen bersama dalam penyelenggaraan SLRT dan Puskesos yang efektif, terintegrasi, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Karawang pada tahun 2025 menargetkan setiap Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dapat menggraduasi sedikitnya 10 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Dengan demikian, ditargetkan sebanyak 2.000 KPM dapat tergraduasi sepanjang tahun 2025. (ist)

Sekda Karawang Pimpin Sertijab Pejabat, Tekankan Etos Kerja ASN Lewat Filosofi “4L”

KARAWANG, NarasiKita.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., M.P., memimpin langsung prosesi Serah Terima Jabatan (Sertijab) sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, Kamis (26/06/2025).

Kegiatan berlangsung di Aula Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karawang dan dihadiri oleh para Asisten Sekda, Kepala BPKAD, Kepala Disdikpora, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Bagian di lingkungan Setda Karawang, serta Pimpinan Bank BJB KCP Pemda Karawang.

Sejumlah posisi strategis yang mengalami pergantian antara lain:

  • Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat merangkap Kepala Bappeda,
  • Asisten Perekonomian dan Pembangunan,
  • Asisten Administrasi Umum,
  • Kepala BPKAD Kabupaten Karawang.

Dalam sambutannya, Sekda Asep Aang menekankan pentingnya regenerasi birokrasi yang sehat dan pembelajaran lintas generasi. Ia mendorong para pejabat baru untuk meneladani integritas dan etos kerja para senior.

“Sebagai junior, kita harus banyak belajar dari para senior. Pengalaman mereka adalah bekal berharga dalam mengemban amanah,” ujar Sekda.

Lebih lanjut, Sekda menyampaikan pesan inspiratif melalui filosofi “4L” yang ditujukan untuk memperkuat mentalitas dan tanggung jawab Aparatur Sipil Negara (ASN):

  1. To Live – Hidup bukan hanya untuk bekerja, melainkan bekerja adalah bagian dari menjalani hidup yang berarti.
  2. To Love – ASN harus mencintai pekerjaannya tanpa terikat pada satu jabatan atau lokasi tertentu. “Dimanapun ditugaskan, cintailah pekerjaannya, bukan hanya tempatnya,” tegasnya.
  3. To Learn – ASN wajib terus belajar dan meningkatkan kapasitas diri agar mampu mengikuti arus perubahan dan dinamika kepemimpinan.
  4. To Leave a Legacy – Setiap ASN diharapkan meninggalkan jejak kontribusi positif, sebagai warisan terbaik bagi institusi dan masyarakat.

Di akhir sambutannya, Sekda menyampaikan apresiasi kepada pejabat yang telah menyelesaikan masa tugasnya.

“Terima kasih atas dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan. Semoga pengabdian tersebut menjadi inspirasi bagi generasi penerus birokrasi Karawang,” pungkasnya. (ist)

Orang Tua Murid Keluhkan Sistem SPMB, Ketua DPRD Karawang Janji Turun Tangan

KARAWANG, NarasiKita.ID – Seorang wali murid asal Karawang, Nurdin Syam yang dikenal sebagai Mr. KiM, menyampaikan langsung keluhannya kepada Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin, S.Pd.I., S.H., M.H., terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025. Pertemuan itu berlangsung di Kantor DPRD Karawang, Kamis (26/06/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Mr. KiM mengungkapkan rasa kecewanya terhadap sistem zonasi domisili yang diberlakukan. Ia menuturkan bahwa anaknya tidak diterima di SMAN 5 Karawang meskipun mendaftar lebih awal dan tinggal sangat dekat dengan sekolah tersebut.

“Saya berkesempatan bertemu langsung dengan Bapak Ketua DPRD Karawang, H. Endang Sodikin, untuk mengeluhkan sistem pendidikan di Karawang. Anak saya mendaftar paling awal dan rumah kami sangat dekat dengan SMAN 5, tapi tetap tidak lolos. Saya berharap ada arahan dan bantuan dari beliau,” kata Mr. KiM.

Menanggapi aduan tersebut, Ketua DPRD Karawang menyatakan pihaknya memahami keresahan yang dirasakan masyarakat. Ia menegaskan bahwa meski kewenangan SMA/SMK berada di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Barat, siswa-siswi yang terdampak tetap merupakan warga Karawang yang haknya wajib diperjuangkan.

“Kita paham bahwa SMA dan SMK merupakan kewenangan provinsi, tetapi peserta didiknya adalah warga Karawang. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama baik pemerintah daerah, DPRD, maupun masyarakat,” tegas Endang.

Endang juga mengungkapkan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Bupati Karawang dan Dinas Pendidikan guna mengevaluasi pelaksanaan sistem penerimaan siswa baru. Ia menyoroti perlunya verifikasi dokumen resmi seperti Kartu Keluarga (KK) untuk mencegah manipulasi data domisili.

“Kami akan cek apakah sistem ini benar-benar berpihak kepada warga Karawang. Jangan sampai sistem ini membuka celah bagi warga luar Karawang masuk dengan mudah, sementara warga kita sendiri tersingkir,” ujarnya.

“Kita akan pastikan keabsahan KK para calon siswa apakah benar-benar domisili Karawang atau hanya numpang alamat. Insya Allah akan kita lihat langsung dan tindak jika ditemukan pelanggaran,” tambahnya.

Menurut Endang, langkah ini penting untuk memastikan keadilan dalam akses pendidikan serta untuk meningkatkan kualitas pendidikan lokal.

“Demi Karawang yang maju dan masyarakatnya yang cerdas, kami dari DPRD akan turun langsung mengawal persoalan ini. Pendidikan adalah hak anak-anak Karawang, bukan untuk dikalahkan oleh sistem,” pungkasnya. (Yusup)

Gubernur Dedi Mulyadi Atur Jam Belajar Efektif Mulai Pukul 06.30 Pagi untuk Seluruh Sekolah di Jawa Barat

BANDUNG, NarasiKita.ID – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 58/PK.03/DISDIK pada 28 Mei 2025 terkait penyesuaian jam belajar efektif di seluruh satuan pendidikan di wilayah Provinsi Jawa Barat.

Dalam surat yang ditujukan kepada seluruh Bupati/Wali Kota, Kepala Dinas Pendidikan, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, Gubernur menekankan bahwa pengaturan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah dan komitmen untuk membentuk generasi Pancawaluya – yakni generasi yang Bageur, Cageur, Bener, Pinter, dan Singer.

Mulai Pukul 06.30 Pagi

Dalam ketentuan baru tersebut, Gubernur menetapkan bahwa jam masuk sekolah mulai dari jenjang PAUD hingga SMA/SMK/MA wajib dimulai pada pukul 06.30 WIB. Durasi pembelajaran disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan usia peserta didik.
Contohnya, siswa SMA/SMK Kelas X hingga XIII diwajibkan mengikuti pembelajaran minimal 10 hingga 10,5 jam pelajaran per hari (dengan satu jam pelajaran setara 45 menit), sementara siswa PAUD dan TK hanya diwajibkan belajar selama 195 menit per hari.

Jumat Tetap Pendek, Sabtu dan Minggu untuk Keluarga

Khusus hari Jumat, durasi pembelajaran lebih singkat di semua jenjang, rata-rata antara 4 hingga 6 jam pelajaran. Sementara hari Sabtu dan Minggu diarahkan untuk kegiatan di lingkungan keluarga, aktivitas sosial, keagamaan, atau ekstrakurikuler yang berada di bawah pengawasan orang tua.

Gubernur Ajak Optimalisasi Waktu Belajar dan Karakter

Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa aturan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan efektivitas belajar, namun juga mendorong disiplin waktu, produktivitas siswa, serta pembentukan karakter Pancawaluya yang menjadi ciri khas pembangunan sumber daya manusia Jawa Barat.

“Kita ingin anak-anak Jawa Barat ini bangun lebih pagi, belajar lebih fokus, tumbuh menjadi pribadi yang sehat secara jasmani dan rohani, serta punya karakter yang kuat,” tegas Gubernur Dedi Mulyadi.

Pemanfaatan Waktu Pulang Sekolah dan Malam Hari

Surat edaran juga menyarankan agar satuan pendidikan mengarahkan peserta didik menggunakan waktu pulang sekolah hingga pukul 17.30 WIB untuk kegiatan bermanfaat seperti membantu orang tua, kegiatan keagamaan, dan pengembangan bakat. Sedangkan malam hari dari pukul 18.00–21.00 WIB digunakan untuk belajar dan aktivitas positif lainnya di rumah.

Penerapan oleh Pejabat Berwenang

Ketentuan mengenai penerapan waktu belajar ini dapat diadaptasi sesuai kewenangan dan kebijakan daerah masing-masing, termasuk kemungkinan penerapan sistem lima hari sekolah atau waktu belajar yang dimulai lebih awal dari ketentuan umum. (ist)

Kades Pantai Sederhana Dilaporkan ke Kejari Bekasi atas Dugaan Penyelewengan Dana Desa, Terancam Pidana

BEKASI, NarasiKita.ID – Kepala Desa Pantai Sederhana, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, berinisial HZ, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi atas dugaan penyimpangan Dana Desa tahun anggaran 2023 dan 2024.

Laporan tersebut diajukan oleh Haji Topan Brawijaya, mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Pantai Sederhana, bersama kuasa hukumnya, Faisal Syukur, pada Selasa (24/06/2025). Dalam laporannya, mereka menyerahkan sejumlah dokumen anggaran dan rekaman video sebagai bukti awal.

Kuasa hukum Haji Topan menyampaikan bahwa kliennya diberhentikan secara sepihak dari jabatan Sekdes tanpa pemberitahuan resmi maupun pertimbangan administratif. Selama menjabat dari 2023 hingga 2024, Haji Topan mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses pengelolaan anggaran desa, padahal sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Sekdes berperan penting sebagai verifikator dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran desa.

“Selama menjabat, klien kami tidak dilibatkan dalam penyerapan maupun realisasi anggaran. Ini bentuk pemerintahan yang tidak sehat,” tegas Faisal.

Faisal juga mengungkap adanya dugaan kuat praktik kegiatan fiktif dalam laporan penggunaan dana desa. Bahkan, pihaknya menduga terjadi pemalsuan tanda tangan atas nama Haji Topan dalam sejumlah dokumen resmi.

“Klien kami tidak pernah menandatangani dokumen apapun selama menjabat. Namun dalam dokumen yang digunakan oleh Inspektorat dan DPMD, terdapat tanda tangan yang mencatut nama beliau. Ini jelas pelanggaran hukum dan masuk ke ranah pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP,” jelas Faisal.

Sebelum melapor ke Kejaksaan, pihaknya telah melakukan audiensi dengan Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, namun tidak mendapat tanggapan yang memadai.

“Kami juga mendesak Bupati Bekasi untuk segera mengevaluasi kinerja Inspektorat dan DPMD karena dinilai abai terhadap persoalan-persoalan serius di tingkat desa,” tambahnya.

Menanggapi laporan tersebut, pejabat Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ari, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dimaksud.

“Benar, Kejaksaan telah menerima laporan masyarakat terhadap Kades Pantai Sederhana. Saat ini kami sedang mempelajari materi laporan dan akan mulai menindaklanjuti dalam waktu maksimal 14 hari setelah laporan masuk,” kata Ari saat ditemui dalam kegiatan sosialisasi aplikasi Jaga Desa di Kecamatan Cabangbungin, Kamis (26/06/2025).

Apabila terbukti bersalah, Kades Pantai Sederhana berpotensi dijerat pasal pidana penyalahgunaan wewenang hingga pemalsuan dokumen. Proses hukum pun kini menjadi sorotan publik, seiring meningkatnya tuntutan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa. (M.Adin)

Warung Kopi di Kecamatan Pedes Digeruduk, 700 Butir Obat Terlarang Diamankan

Dokumentasi Ilustrasi

KARAWANG, NarasiKita.ID – Aparatur Desa Malangsari bersama Babinsa Koramil Pedes, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, menggerebek sebuah warung kopi yang kedapatan menjual obat-obatan keras tanpa izin edar, pada Kamis pagi, 26 Juni 2025.

Penggerebekan dilakukan menyusul banyaknya keluhan dari warga yang resah karena anak-anak mereka terjerumus dalam penyalahgunaan obat terlarang yang diduga kuat berasal dari warung tersebut.

“Penggerebekan ini kami lakukan karena banyak warga yang mengadu, anaknya ditangkap gara-gara mengonsumsi obat terlarang yang dibeli dari warung itu,” ujar Kepala Desa Malangsari, Kamsan, kepada wartawan.

Dalam penggerebekan tersebut, aparat desa bersama Babinsa dan warga setempat menemukan 700 butir obat keras jenis eximer dan tramadol yang sudah siap edar.

“Ratusan butir obat terlarang berhasil kami amankan, dan penjualnya juga berhasil ditangkap di lokasi,” ungkap Kamsan.

Dua pemilik warung berhasil diamankan warga, sementara satu pelaku lainnya melarikan diri saat penggerebekan berlangsung. Para pelaku berikut barang bukti langsung diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku sudah kami serahkan ke pihak berwenang bersama seluruh barang bukti,” jelasnya.

Pemerintah Desa Malangsari menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan wilayah dan mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak generasi muda.***

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine

Berita Terbaru

Nasional

Investigasi

Pemerintahan

Kriminal

Budaya