
KARAWANG, NarasiKita.ID – Aparatur Desa Malangsari bersama Babinsa Koramil Pedes, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, menggerebek sebuah warung kopi yang kedapatan menjual obat-obatan keras tanpa izin edar, pada Kamis pagi, 26 Juni 2025.
Penggerebekan dilakukan menyusul banyaknya keluhan dari warga yang resah karena anak-anak mereka terjerumus dalam penyalahgunaan obat terlarang yang diduga kuat berasal dari warung tersebut.
“Penggerebekan ini kami lakukan karena banyak warga yang mengadu, anaknya ditangkap gara-gara mengonsumsi obat terlarang yang dibeli dari warung itu,” ujar Kepala Desa Malangsari, Kamsan, kepada wartawan.
Dalam penggerebekan tersebut, aparat desa bersama Babinsa dan warga setempat menemukan 700 butir obat keras jenis eximer dan tramadol yang sudah siap edar.
“Ratusan butir obat terlarang berhasil kami amankan, dan penjualnya juga berhasil ditangkap di lokasi,” ungkap Kamsan.
Dua pemilik warung berhasil diamankan warga, sementara satu pelaku lainnya melarikan diri saat penggerebekan berlangsung. Para pelaku berikut barang bukti langsung diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku sudah kami serahkan ke pihak berwenang bersama seluruh barang bukti,” jelasnya.
Pemerintah Desa Malangsari menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan wilayah dan mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak generasi muda.***



























