Beranda Daerah Didesak Warga, Pengisian BPD Desa Kalangsurya Dipastikan akan Digelar Lewat Pemilihan Langsung

Didesak Warga, Pengisian BPD Desa Kalangsurya Dipastikan akan Digelar Lewat Pemilihan Langsung

KARAWANG, NarasiKita.ID – Rencana pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Kalangsurya, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang dipastikan akan menggunakan mekanisme pemilihan langsung, setelah sebelumnya direncanakan melalui musyawarah perwakilan.

Ketua Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Kalangsurya, Dicky Wahyudin, mengatakan perubahan mekanisme tersebut dipicu oleh adanya aspirasi masyarakat yang menginginkan proses pemilihan dilakukan secara langsung.

“Tadinya mah tetap kepala desa pemilihan keterwakilan tokoh karena ada desakan dari warga agar digelar pengisian BPDnya pemilihan langsung. Kemudian kepala pun menanyakan ke saya panitia soal kesiapannya, saya pun kembalikan lagi ke calon BPD jika partisipasinya siap ya hayu siap silahkan,” katanya saat dihubungi NarasiKita.ID, Minggu (5/7/2026).

Berita Lainnya  Wawan Gunawan Siap Maju dalam Pengisian BPD Medangasem 2026–2034, Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi dan Awasi Pemerintahan Desa

Terkait pembagian kuota Anggota BPD, Dicky menjelaskan Desa Kalangsurya memperoleh alokasi sembilan kursi. Dari jumlah tersebut, tiga kursi dialokasikan untuk keterwakilan perempuan, sedangkan enam kursi lainnya dibagi merata kepada enam dusun, masing-masing satu kursi.

“Kebetulan disini 9 orang dikurangi kuota keterwakilan perempuan 3 orang, dibagi rata masing-masing dusun 1 karena ada 6 Dusun,” ujarnya.

Hingga saat ini, panitia telah menerima enam bakal calon yang terdiri dari tiga perempuan dan tiga laki-laki. Sementara itu, anggota BPD petahana disebut belum mendaftarkan diri.

“Baru ada 6 orang calon yang sudah mendaftar 3 orang perempuan dan 3 orang laki-laki. Namun dari petahana Anggota BPD belum ada yang mendaftar katanya akan mendaftar di akhir masa pendaftaran pada hari rabu serentak semuanya,” ungkapnya.

Berita Lainnya  Kwarcab Bekasi Kukuhkan Pengurus Pramuka Cabangbungin Masa Bakti 2026–2029

Menurut Dicky, keputusan perubahan mekanisme tersebut masih menunggu penyempurnaan administrasi. Surat Keputusan (SK) yang sebelumnya disampaikan kepada camat karena masih menggunakan mekanisme musyawarah perwakilan dan akan dicabut untuk diganti dengan SK baru.

“secara tertulis itu belum hanya lurah sudah bicara nanti hari senin dicabut karena SK yang diserahkan ke pak camat masih SK yang keterwakilan tokoh. Nanti rencananya hari senin itu dicabut dan diganti menggunakan pemilihan secara langsung,” ujarnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan pemungutan suara akan dilakukan di masing-masing dusun secara bergiliran.

“Satu dusun satu karena tujuh hari pemilihannya nanti panitia keliling,” pungkasnya. (Sup)

Bagikan Artikel