Beranda Daerah Karawang Kerap Mati Listrik, Forum KUB Siap Audensi Desak PLN Buka Data...

Karawang Kerap Mati Listrik, Forum KUB Siap Audensi Desak PLN Buka Data Gangguan dan Skema Kompensasi

KARAWANG, NarasiKita.ID – Pemadaman listrik yang berulang kali terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Karawang menuai sorotan keras dari Forum Karawang Utara Bergerak (Forum KUB). Forum masyarakat tersebut menilai gangguan listrik yang berlangsung berjam-jam dan terjadi berulang tidak dapat lagi dianggap sebagai persoalan teknis biasa, melainkan menyangkut kualitas pelayanan publik yang harus dipertanggungjawabkan oleh PT PLN (Persero).

Di tengah ketergantungan masyarakat terhadap pasokan listrik untuk menunjang aktivitas ekonomi, pendidikan, layanan kesehatan, hingga pelayanan pemerintahan, pemadaman berkepanjangan dinilai telah menimbulkan kerugian nyata bagi masyarakat.

Sekretaris Jendral (Sekjen) Forum KUB, Fuad Hasan, menegaskan bahwa PLN tidak cukup hanya menyampaikan permohonan maaf setiap kali terjadi gangguan. Menurutnya, masyarakat juga berhak mendapatkan kepastian mengenai tanggung jawab perusahaan terhadap dampak yang ditimbulkan akibat pemadaman berulang.

“PLN jangan hanya meminta masyarakat memahami kondisi gangguan. Yang juga harus dipahami adalah kerugian yang ditanggung masyarakat akibat listrik yang padam berulang kali. Warung kehilangan omzet, usaha kecil terganggu, aktivitas perkantoran terhambat, jaringan internet mati, bahkan pelayanan publik ikut terdampak. Ini bukan persoalan sepele,” tegas Fuad, Sabtu (20/6/2026).

Fuad juga mengingatkan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2 Tahun 2025 yang mempertegas hak pelanggan untuk memperoleh kompensasi apabila pelayanan kelistrikan tidak memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan.

Berita Lainnya  Wabup Karawang Hadiri Pujabakti Waisak di Candi Jiwa Batujaya, Dedi Mulyadi Ajak Masyarakat Menjaga Nilai-Nilai Kebajikan

Regulasi tersebut merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero). Dalam aturan itu, pemerintah menetapkan standar mutu pelayanan untuk indikator lama gangguan atau pemadaman listrik sebesar satu jam per bulan.

Apabila durasi gangguan melampaui batas tersebut, pelanggan berhak memperoleh kompensasi sesuai tingkat pelanggaran standar pelayanan. Bahkan, besaran kompensasi dapat mencapai hingga 500 persen dari biaya beban atau rekening minimum apabila pemadaman berlangsung lebih dari 40 jam di atas standar yang ditetapkan.

Menurut Fuad, keberadaan regulasi tersebut menunjukkan bahwa negara telah memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat sebagai pelanggan listrik. Karena itu, PLN wajib terbuka dalam menyampaikan informasi terkait gangguan maupun mekanisme pemberian kompensasi.

“Masyarakat harus tahu bahwa negara telah memberikan perlindungan melalui Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025. Jika lama gangguan listrik melebihi standar pelayanan yang ditetapkan, maka pelanggan berhak mendapatkan kompensasi. Artinya, pemadaman tidak bisa lagi dianggap sebagai kejadian biasa tanpa konsekuensi bagi penyedia layanan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti masih minimnya sosialisasi mengenai hak pelanggan untuk mendapatkan kompensasi ketika terjadi gangguan pelayanan.

Berita Lainnya  Pembangunan Kandang Ayam di Desa Batu Raden Picu Polemik, Status Lahan dan Izin Dipersoalkan

“Jangan sampai masyarakat hanya tahu kewajibannya membayar tagihan, tetapi tidak tahu haknya ketika pelayanan buruk. PLN harus terbuka menyampaikan berapa kali gangguan terjadi, berapa lama durasinya, dan bagaimana mekanisme kompensasi diberikan kepada pelanggan yang terdampak,” katanya.

Selain itu, Fuad juga akan mendesak PLN UP3 Karawang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem distribusi dan keandalan jaringan listrik, khususnya di wilayah Karawang Utara yang kerap mengalami gangguan saat beban listrik meningkat maupun ketika cuaca ekstrem terjadi.

“Kalau pemadaman terjadi sekali mungkin masyarakat masih bisa memaklumi. Tapi kalau berulang kali dengan alasan yang sama, maka ada persoalan yang harus dibenahi secara serius. Masyarakat tidak boleh terus menjadi korban lemahnya antisipasi dan pemeliharaan jaringan,” tandasnya.

Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal persoalan tersebut, Fuad mengungkapkan bahwa Forum KUB dalam waktu dekat akan melayangkan surat audiensi kepada manajemen PLN untuk meminta penjelasan resmi terkait pemadaman listrik yang terus berulang di sejumlah wilayah Karawang.

Menurutnya, audiensi tersebut penting untuk memperoleh kejelasan mengenai penyebab gangguan, langkah perbaikan yang dilakukan PLN, serta kompensasi yang akan diberikan kepada pelanggan yang terdampak.

“Dalam waktu dekat kami akan melayangkan surat audiensi kepada PLN. Kami ingin mendapatkan penjelasan secara terbuka mengenai penyebab pemadaman yang terus berulang di sejumlah wilayah Karawang, sekaligus mempertanyakan kompensasi apa yang akan diberikan kepada masyarakat sesuai ketentuan Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025,” tegasnya.

Berita Lainnya  Jalin Silaturahmi, Bhabinkamtibmas Polsek Rengasdengklok Sambangi Warga Desa Binaan

Fuad menilai masyarakat tidak boleh terus dirugikan tanpa adanya transparansi dan kepastian mengenai hak-hak mereka sebagai pelanggan.

“Jangan sampai masyarakat terus dirugikan sementara informasi mengenai kompensasi tidak pernah disampaikan secara jelas. Kami akan meminta PLN membuka data gangguan, durasi pemadaman, wilayah terdampak, serta skema kompensasi yang akan diberikan kepada pelanggan. Ini penting agar ada transparansi dan akuntabilitas kepada publik,” lanjutnya.

Ia menegaskan bahwa Forum KUB akan terus mengawal persoalan tersebut hingga masyarakat memperoleh kejelasan dan kepastian atas hak-haknya.

“Listrik adalah kebutuhan dasar masyarakat. Ketika pelayanan terganggu berulang kali, maka PLN harus hadir bukan hanya untuk memperbaiki jaringan, tetapi juga mempertanggungjawabkan dampak yang ditimbulkan kepada pelanggan. Itu yang akan kami perjuangkan melalui audiensi nanti,” pungkas Angga.

Pemadaman listrik yang masih kerap terjadi di sejumlah wilayah Karawang menjadi pengingat bahwa keandalan pasokan listrik bukan sekadar persoalan teknis, melainkan bagian dari pelayanan publik yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu, transparansi, akuntabilitas, dan pemenuhan hak pelanggan harus menjadi perhatian utama dalam setiap penyelesaian gangguan kelistrikan. (Sup)

Bagikan Artikel