Beranda blog Halaman 96

Dinas PUPR Karawang Bungkam, Dugaan Persekongkolan Paket Proyek Dipecah untuk Hindari Tender

KARAWANG, NarasiKita.ID – Alih-alih menciptakan efisiensi anggaran, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Karawang justru diduga melakukan praktik ugal-ugalan dalam pengadaan proyek fisik. Dugaan kuat mengarah pada pola sistematis pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari proses lelang ataupun tender.

Indikasi ini mencuat dari dua proyek fisik di ruas Jalan Johar–Rengasdengklok. Meski menggunakan nama berbeda, keduanya nyaris identik secara teknis dan administratif berlokasi di titik yang sama, dikerjakan nyaris bersamaan, dan masing-masing bernilai di ambang batas maksimal pengadaan langsung, yakni Rp200 juta.

Dua proyek tersebut adalah:

Rekonstruksi Jalan Johar–Rengasdengklok

•Volume: 44 m × 6 m

•Nilai Kontrak: Rp188.972.000

•Pelaksana: CV. Bangun Cipta Perkasa

Peningkatan Jalan Johar–Rengasdengklok

•Volume: 2 × 40 m (lebar 0,5 m) dan 38 m (lebar 6 m)

•Nilai Kontrak: Rp189.919.000

•Pelaksana: CV. Mandiri Jaya Laksana

Tak hanya itu, dugaan pecah belah proyek ataupun pola serupa juga ditemukan dalam puluhan proyek rehabilitasi dan pembangunan jaringan irigasi serta empat paket proyek peningkatan ruas jalan di wilayah Kecamatan Jayakerta. Nilai proyek-proyek tersebut pun seragam di kisaran Rp190 jutaan, seperti pada proyek:

• Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Cipucung, D.I. Tonjong, dan D.I. Cibarengkok

• Pembangunan Jaringan Irigasi D.I. Cipucung, D.I. Tonjong, dan D.I. Cibarengkok

• Peningkatan Jalan Kampungsawah – Gempolkarya

• Peningkatan Jalan Kampungsawah – Kemiri Desa Ciptamarga

• Peningkatan Jalan Kampungsawah – Kemiri Desa Kemiri

• Peningkatan Jalan Kemiri – Kampungsawah (lanjutan)

“Saya rasa proyek ini satu kesatuan, untuk proyek peningkatan jalan di kampungsawah kemungkinan besar dapat dipastikan itu satu tracking di jalur jalan yang sama,” tegas Sudar Uday Sobarna Bendahara Forum Karawang Utara Bergerak (FKUB) kepada NarasiKita.ID, Kamis (12/06/2025).

Kemudian, Uday sapaan Akrab Bendahara FKUB, menyampaikan indikasi pemecahan proyek ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ia menilai ada upaya sistematis untuk menghindari proses lelang dan membuka ruang pengondisian pemenang.

“Jangan-jangan ini pola sistematis. Nama paketnya dibuat beda, tapi pekerjaannya satu kesatuan. Ini patut diduga upaya untuk menghindari tender,” ujarnya.

Lebih jauh, Uday mengungkapkan berdasarkan data dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dan LPSE Karawang, yang memperlihatkan sejumlah proyek dijalankan oleh perusahaan yang sama atau dibagi dua, tetapi tetap dalam satu lingkup kerja teknis.

“Ada proyek yang seolah-olah dipisah dua, tapi dilaksanakan oleh satu perusahaan. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, ini bisa masuk dugaan persekongkolan,” ungkapnya.

Uday menegaskan bahwa praktik ini melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah seperti efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas, sebagaimana diatur dalam Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Praktik ini, kata dia, juga berpotensi merugikan keuangan daerah dan membuka ruang kolusi dan nepotisme.

Ia juga berencana melayangkan surat permintaan audiensi resmi kepada Kepala DPUPR Karawang untuk meminta klarifikasi terbuka. Jika tidak ditanggapi secara serius, ia tak segan membawa persoalan ini ke penegak hukum (APH).

“Kalau jawabannya hanya normatif dan tutup kuping, kita bawa ke APH. Menurut saya ini sudah terang-benderang indikasi pemecahan paket untuk pengadaan langsung. Bukan pelanggaran biasa ini kejahatan anggaran,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, baik Kepala Dinas PUPR Karawang Rusman Kusnadi maupun Plt. Sekretaris Dinas PUPR Tri Winarno belum memberikan tanggapan. Keduanya memilih bungkam dan terkesan menghindar, meskipun sebelumnya NarasiKita.ID telah berupaya meminta klarifikasi terkait dugaan pemecahan proyek. (Yusup)

Kaji Pertanggungjawaban APBD, DPRD Karawang Kunjungi Balai Kota Bandung

KARAWANG, NarasiKita.ID – Pemerintah Kota Bandung menjadi rujukan inspiratif bagi DPRD Kabupaten Karawang dalam memperdalam praktik pengelolaan aset daerah dan pertanggungjawaban APBD. Hal ini terungkap dalam kunjungan kerja DPRD Karawang ke Balai Kota Bandung, Kamis (12/06/2025).

Rombongan DPRD Karawang yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Endang Sodikin disambut oleh Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, jajaran Inspektorat Kota Bandung, serta perwakilan DPRD Kota Bandung.

Dalam sambutannya, Endang menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat dari jajaran Pemkot Bandung. Ia menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk memperkaya pemahaman legislatif Karawang terhadap mekanisme pertanggungjawaban APBD dan pengelolaan aset daerah, khususnya menjelang pembahasan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran.

“Kami ingin mendalami praktik-praktik baik yang telah dijalankan Pemkot Bandung, terutama dalam pengelolaan aset dan tindak lanjut temuan BPK. Pengalaman ini sangat berharga untuk kami terapkan di Karawang,” ujar Endang.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan dalam paparannya membagikan pengalaman menangani berbagai persoalan keuangan dan aset sejak awal masa jabatannya. Salah satu tantangan awal, kata Farhan, adalah keterlambatan pembayaran honor guru akibat kekhawatiran terhadap perubahan regulasi ASN.

“Hanya dalam satu minggu, persoalan tersebut kami selesaikan melalui koordinasi intensif dengan Inspektorat dan BPK. Komunikasi menjadi kunci utama,” jelasnya.

Farhan juga menegaskan pentingnya komitmen kepala daerah terhadap tata kelola keuangan yang baik, yang turut mendorong Pemkot Bandung meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas laporan keuangannya.

Sementara itu, Inspektur Kota Bandung, Dharmawan, menjelaskan bahwa digitalisasi aset menjadi salah satu langkah konkret dalam meningkatkan transparansi dan efisiensi pengelolaan aset daerah. Saat ini, status kepemilikan dan penyewaan aset Kota Bandung sudah dapat diakses secara digital.

“Kami punya istilah lucu, dulu sewa tanah disebut ‘Setan’. Tapi sekarang, alhamdulillah sudah jauh lebih tertib. Progres penataan aset dalam satu tahun terakhir cukup signifikan,” ungkapnya.

Anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga, turut memperkuat pernyataan tersebut. Ia menyatakan bahwa hubungan yang harmonis antara eksekutif dan legislatif di Kota Bandung menjadi fondasi penting dalam pembenahan tata kelola pemerintahan, termasuk dalam penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ).

Kunjungan ini ditutup dengan sesi diskusi dan sharing session antara DPRD Karawang dan jajaran Pemkot Bandung, mencakup pembahasan seputar temuan-temuan BPK, mekanisme tindak lanjut rekomendasi, serta strategi pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) secara lebih efisien. (red)

Dukung Pembinaan Karakter, Orang Tua Apresiasi Pengiriman Siswa SMKN 1 Jayakerta ke Barak Militer

KARAWANG, NarasiKita.ID — Tiga siswa SMKN 1 Jayakerta, Kabupaten Karawang, mengikuti program pendidikan karakter berbasis semi-militer di Depo Pendidikan Rindam III/Siliwangi, Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Program yang dimulai pada Senin (09/06) tersebut dilepas langsung oleh Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzen, yang akrab disapa Om Zein.

Ketiga siswa laki-laki dari kelas X dan XI ini dikirim sebagai bagian dari upaya pembinaan karakter pelajar melalui pendekatan disiplin dan ketahanan mental ala militer.

Langkah tersebut mendapat apresiasi dari Solehudin, atau yang akrab disapa Haji Bholenk, orang tua dari salah satu siswa peserta program. Ia menyambut baik inisiatif sekolah dan menilai kegiatan ini sebagai bentuk pendidikan positif.

“Saya sangat setuju anak-anak dibawa ke lingkungan militer. Bukan berarti mereka anak nakal, suka tawuran, atau terlibat narkoba. Ini murni untuk pembentukan karakter,” kata Haji Bholenk kepada NarasiKita.ID, Kamis (12/06/2025).

Menurut Haji Bholenk, program semacam ini justru membantu siswa menemukan jati diri, meningkatkan kedisiplinan, serta menumbuhkan semangat kebangsaan. Ia menilai program ini juga relevan bagi siswa yang memiliki cita-cita menjadi anggota TNI atau Polri.

“Kalau mereka nanti ingin masuk TNI atau Polri, mereka tidak akan kaget dengan pola pelatihan. Setidaknya mereka sudah punya dasar. Dan yang terpenting, mereka bisa menjadi pribadi yang lebih baik,” tambahnya.

Ia juga menepis anggapan bahwa program ini hanya ditujukan bagi siswa bermasalah. Menurutnya, sekolah melibatkan orang tua secara langsung dan seluruh proses dilaksanakan atas dasar kesukarelaan.

“Pihak sekolah memanggil orang tua dan meminta persetujuan terlebih dahulu. Tidak ada paksaan. Siapa pun siswa yang siap dan bersedia, diperbolehkan ikut. Jadi tidak benar jika diasumsikan peserta program ini adalah anak bermasalah,” tegasnya.

Program pendidikan karakter melalui pendekatan semi-militer ini dinilai sejalan dengan upaya membentuk generasi muda yang disiplin, bertanggung jawab, dan memiliki semangat bela negara yang kuat sejak dini. (Yusup)

IWOI Karawang Tegaskan Kritik di Media Massa Dilindungi UU Pers, Soroti Dugaan Kriminalisasi Narasumber

KARAWANG, NarasiKita.ID – Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menegaskan bahwa setiap bentuk narasi yang dimuat di media massa, termasuk kritik tajam terhadap pemerintahan, merupakan produk jurnalistik sah yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hal ini disampaikan Ketua Bidang Kompetensi SDM DPD IWOI Karawang, Ade Kosasih SE (akrab disapa Mang Adk), menanggapi sebagian opini publik yang menyatakan bahwa narasi bernada fitnah di media massa bisa langsung diproses secara pidana.

Menurut Mang Adk, secara sederhana ada tiga bentuk produk jurnalistik yang sah, yakni berita, opini, dan feature. Produk jurnalistik yang sah adalah yang diterbitkan oleh media massa berbadan hukum dan memenuhi unsur etika jurnalistik, termasuk prinsip cover both sides.

“Narasi kritik sepedas apa pun terhadap pemerintahan, selama dimuat di media massa yang sah, tidak bisa langsung dipidanakan. Harus melalui mekanisme pengaduan ke Dewan Pers terlebih dahulu,” tegas Mang Adk saat menyampaikan materi jurnalistik di Sekretariat DPD IWOI Karawang, Rabu (11/06/2025).

Ia menambahkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE), khususnya Pasal 27 terkait pencemaran nama baik dan fitnah secara online, tidak otomatis berlaku pada produk jurnalistik.

“UU Pers merupakan lex specialis, yang berarti menjadi acuan utama dalam penyelesaian sengketa terkait pemberitaan. Bahkan MoU antara Polri dan Dewan Pers mengatur bahwa setiap laporan terhadap karya jurnalistik harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Dewan Pers,” lanjutnya.

IWOI Soroti Kriminalisasi Narasumber dalam Kasus YS

Dalam kesempatan itu, Mang Adk juga menyoroti kasus Yusup Saputra (YS), seorang warga Karawang sekaligus mantan kepala desa, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan usai mengkritisi pengelolaan CSR perusahaan oleh BUMDes Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur, melalui media massa.

“Anehnya, yang dilaporkan bukan wartawan penulis berita, tapi narasumbernya—YS. Ini menjadi tanda tanya besar dan menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap narasumber,” ungkap Mang Adk.

Ia menilai ada potensi kepentingan lain (interest) dalam kasus ini, yang saat ini masih dikaji oleh IWOI. “Jika yang dilaporkan adalah produk jurnalistik, maka seharusnya wartawan sebagai subjek pertama. Dan tetap, prosesnya melalui Dewan Pers dulu,” tegasnya.

IWOI Sesalkan Wartawan Diminta Jadi Saksi di Pengadilan

Mang Adk juga menyesalkan tindakan penyidik dan jaksa yang memanggil wartawan penulis berita tersebut untuk dimintai keterangan dan dijadikan saksi di pengadilan. Hal ini dianggap bertentangan dengan Pasal 4 ayat (4) UU Pers, yang menjamin prinsip kebebasan pers dan hak tolak.

“Wartawan berhak menolak memberikan keterangan kepada penyidik atau menjadi saksi, kecuali ada rekomendasi dari Dewan Pers atau jika wartawan terkait secara pribadi dalam kasus tersebut,” jelasnya.

Menurutnya, wartawan tersebut mengaku telah memberikan hak jawab kepada pihak yang dikritik dalam berita. Namun, kuasa hukum pelapor menolak memberikan tanggapan. Anehnya, justru narasumber yang dilaporkan ke polisi.

IWOI Kawal Kasus YS Jadi Yurisprudensi Penting

Mang Adk menyatakan bahwa IWOI akan mengawal kasus YS sebagai yurisprudensi penting dalam dunia pers di Jawa Barat. Ia berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran hukum soal kebebasan pers dan kebebasan berpendapat dalam negara demokratis.

“Kami berharap YS divonis bebas, dan seharusnya pelapor menempuh jalur sengketa pers dulu ke Dewan Pers. Kami juga minta aparat penegak hukum menghormati MoU antara Polri dan Dewan Pers,” pungkasnya. (rls/ist)

GMBI Karawang Tuding Kabid SDA Dinas PUPR Karawang Antipublik

KARAWANG, NarasiKita.ID – Pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Distrik Karawang melontarkan kritik keras terhadap Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kabupaten Karawang. Kritik ini muncul setelah Kabid SDA dinilai bersikap tidak sopan dan menghindari dialog dengan perwakilan GMBI terkait dugaan proyek bermasalah di lingkup Dinas PUPR Karawang.

Kekecewaan memuncak ketika dua Wakil Ketua GMBI, Carim Darmawan dan Atin Sutisna, datang ke kantor Dinas PUPR pada Rabu (11/06/2025) untuk mempertanyakan kualitas proyek SDA. Namun bukannya disambut baik, mereka justru merasa diabaikan dengan alasan rapat dan hanya dilayani sambil berdiri.

“Sikapnya sangat tidak pantas. Kami datang secara resmi, sudah berkomunikasi sebelumnya, tapi perlakuannya tidak mencerminkan etika seorang pejabat publik. Pejabat seperti ini layak dipertanyakan integritas dan kapabilitasnya,” tegas Carim Darmawan.

GMBI menilai Kabid SDA telah gagal menjalankan perannya sebagai pelayan masyarakat. Carim juga menyoroti bahwa pejabat seperti Kabid SDA digaji dari uang rakyat, namun menolak berdialog secara terbuka saat masyarakat ingin menyampaikan aduan.

“Jangan mentang-mentang jabatan, lalu alergi kritik. Ini bukan kerajaan. Kami datang mewakili suara masyarakat yang kecewa atas buruknya kualitas proyek SDA,” lanjutnya.

Lebih lanjut, GMBI mengungkap dugaan kuat bahwa sejumlah proyek yang dikerjakan oleh CV rekanan Dinas PUPR tidak sesuai spesifikasi teknis dan berpotensi merugikan masyarakat. Mereka menyebut ada indikasi proyek asal jadi yang justru menyuburkan praktek pemborosan anggaran.

“Kami punya cukup bukti soal proyek abal-abal. Jika dibiarkan, ini bukan hanya kelalaian, tapi potensi tindak pidana korupsi,” kata Carim.

Sorotan tajam juga datang dari Atin Sutisna, Ketua Tim Investigasi GMBI, yang menyebut adanya informasi dugaan aliran fee dari pemborong kepada Kabid SDA.

“Bukan hanya soal pekerjaan. Ada kabar yang beredar soal fee proyek yang masuk ke kantong pribadi oknum pejabat. Ini bukan isu ringan, ini sinyal bahaya,” ungkap Atin dengan nada serius.

GMBI pun secara tegas mendesak Bupati Karawang agar segera menindak Kabid SDA, serta mendorong aparat penegak hukum turun tangan melakukan investigasi menyeluruh.

“Kami minta APH segera turun ke lapangan. Jika ada kejanggalan yang merugikan negara, proses hukum harus ditegakkan. Jangan sampai PUPR jadi sarang permainan proyek,” tegas Atin.

GMBI Distrik Karawang menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Mereka menuntut transparansi, akuntabilitas, dan pembersihan dari praktik-praktik yang berpotensi merugikan publik.

“Kami ingin pejabat publik yang berani terbuka, bukan yang sembunyi di balik meja rapat saat rakyat datang membawa fakta. Ini era keterbukaan, bukan zaman feodal,” tandasnya. (Yusup)

PKN: Inspektorat Karawang Diduga Tutupi Penyimpangan Anggaran, KPK Harus Segera Bertindak

BEKASI, NarasiKita.ID – Ketua Umum Lembaga Masyarakat Pemantau Keuangan Negara (PKN), Patar Sihotang, SH, MH, melontarkan kritik keras terhadap langkah Inspektorat Kabupaten Karawang yang terus ngotot menolak keterbukaan informasi publik. Setelah gugatan mereka ditolak oleh PTUN Bandung, Inspektorat diduga masih ngotot mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung hanya untuk menolak putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat (KIP Jabar) yang memerintahkan mereka membuka data publik.

PKN menilai, langkah hukum beruntun yang diambil Inspektorat ini bukan lagi soal perbedaan tafsir atas aturan, tetapi bentuk nyata perlawanan terhadap semangat keterbukaan dan akuntabilitas keuangan negara.

“Apa yang sedang disembunyikan Inspektorat Karawang? Kenapa mati-matian menolak membuka informasi yang seharusnya bisa diakses publik? Dugaan kami, ada borok anggaran yang mereka takutkan terbongkar,” tegas Patar, dalam keterangan tertulisnya kepada NarasiKita.ID, Rabu (11/06/2025).

Kemudian, Patar juga menyampaikan sebagai badan publik yang justru bertugas mengawasi keuangan daerah, tindakan Inspektorat Karawang disebut sebagai ironi besar alih-alih transparan, mereka malah berlindung di balik prosedur hukum untuk menutup informasi dari masyarakat. Padahal, informasi yang disengketakan diduga erat kaitannya dengan penggunaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat serta mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun.

“Sudah jelas PTUN Bandung sendiri telah menolak gugatan mereka, namun alih-alih menghormati hukum dan tunduk pada prinsip keterbukaan sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Inspektorat justru memilih jalan kasasi atau ini sebagai sinyal kuat bahwa ada manipulasi atau penyimpangan yang ingin disembunyikan. Oleh karena itu, kami mendesak KPK untuk segera turun. Ini sudah bukan sekadar sengketa informasi. Ini bisa jadi pintu masuk pengungkapan dugaan korupsi di tubuh Inspektorat Karawang,” ujar Patar.

Ia mengingatkan bahwa UU KIP, khususnya Pasal 52, secara tegas memberikan sanksi pidana bagi pejabat publik yang dengan sengaja menghalangi akses informasi. Maka dari itu, langkah kasasi Inspektorat bukan hanya defensif tetapi bisa dikategorikan sebagai bentuk obstruction of justice terhadap hak publik untuk tahu.

Lebih lanjut, PKN juga menyoroti lemahnya kontrol dari sistem pengawasan internal pemerintah. Bukannya menjadi garda depan dalam menjaga integritas keuangan daerah, Inspektorat justru tampil sebagai aktor yang mencurigakan. Dalam konteks ini, publik patut mempertanyakan siapa yang sebenarnya sedang dilindungi oleh Inspektorat: rakyat atau oknum?

“Kalau KPK masih menunggu laporan resmi, kami siap layangkan. Tapi sejujurnya, fakta perlawanan terbuka terhadap putusan informasi ini saja sudah cukup jadi alasan untuk menyelidiki. Jangan tunggu busuknya kebijakan meledak baru turun tangan,” ungkapnya.

Ketua PKN juga berharap kasus ini menjadi momentum koreksi keras bagi seluruh badan publik yang selama ini abai terhadap keterbukaan.

“Jangan sampai aparat hukum dan lembaga negara terus membiarkan manuver seperti ini, maka kepercayaan publik terhadap sistem akan runtuh semakin dalam,” tandasnya. (red)

Kejati Jawa Timur Tindaklanjuti Laporan PKN, Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp64 Miliar Masuk Tahap Penyidikan

BEKASI, NarasiKita.ID — Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN), Patar Sihotang, SH., MH., menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur atas atensi serius terhadap laporan PKN terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah senilai Rp64 miliar di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu 11 Juni 2025 di Kantor Pusat PKN, Jl. Caman Raya No. 33, Jatibening, Bekasi, Patar mengungkapkan bahwa laporan tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan dan penggeledahan telah dilakukan di kantor Dinas Pendidikan Jawa Timur.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Laporan PKN bermula dari informasi masyarakat, termasuk orang tua siswa, yang mencurigai adanya praktik korupsi berjemaah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dugaan tersebut mengarah pada praktik mark-up harga dalam pengadaan barang hibah senilai total Rp64.062.961.725,00 pada tahun anggaran 2017.

Paket kegiatan yang dilaporkan adalah pengadaan barang/jasa untuk Badan/Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan Berbadan Hukum Indonesia (SMK Swasta – Paket 2), yang bersumber dari anggaran hibah.

Upaya PKN: Dari Keterbukaan Informasi hingga Investigasi Lapangan

PKN sempat meminta dokumen pengadaan kepada Kepala Dinas Pendidikan, namun tidak mendapat tanggapan. Oleh karena itu, PKN menempuh jalur hukum melalui mekanisme UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, termasuk mengajukan permohonan ke Komisi Informasi Jawa Timur, PTUN, hingga Mahkamah Agung.

Setelah memperoleh dokumen-dokumen penting seperti SPK, HPS, spesifikasi teknis, berita acara serah terima, dan daftar sekolah penerima hibah, PKN melakukan analisis, investigasi, serta survei harga melalui tiga perusahaan penyedia barang.

Temuan Kunci PKN

Hasil investigasi mengungkap sejumlah temuan krusial:

  1. Indikasi mark-up harga barang dalam pengadaan hibah, dengan estimasi potensi kerugian negara mencapai Rp8.233.962.866,00.
  2. Peralatan teknik tidak dapat dimanfaatkan oleh sekolah penerima bantuan. Contohnya, di SMK Taruna Jaya Prawira Kabupaten Tuban, dua alat — Mini Scissor Lift dan Wheel Alignment — tidak dapat digunakan sejak diserahkan akhir 2017. Ukuran dudukan besi pada lift terlalu kecil bahkan untuk mobil sekelas Honda Brio, menyebabkan kedua alat mangkrak dan tidak memberikan manfaat bagi proses belajar-mengajar.
  3. Tidak terpenuhinya asas kemanfaatan sebagai tujuan utama pemberian bantuan hibah kepada sekolah.
Dugaan Kuat Tindak Pidana Korupsi

Berdasarkan temuan tersebut, PKN menyimpulkan adanya dugaan kuat terjadinya tindak pidana korupsi pada proyek hibah Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, sebagaimana diatur dalam:

  • Pasal 3 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan atau jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain yang dapat merugikan keuangan negara, diancam dengan pidana penjara hingga 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Harapan PKN: Segera Dilimpahkan ke Tipikor

“Berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang telah kami serahkan, PKN berharap Kejati Jawa Timur segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Surabaya, serta menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku guna menimbulkan efek jera,” tegas Patar.

PKN menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas, sebagai bagian dari upaya memberantas praktik korupsi dan memastikan keuangan negara digunakan secara akuntabel dan tepat sasaran. (rls/ist)

Warga Resmi Adukan ke KPK, Proyek Lapangan Rp1,6 M di Rengasdengklok yang Diduga Asal Jadi

KARAWANG, NarasiKita.ID – Proyek pembangunan lapangan sepakbola dan jogging track atletik bernilai miliaran rupiah pada tahun 2023 di Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang secara resmi diadukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Tokoh Masyarakat setempat bersama sejumlah warga lainnya di wilayah Karawang Utara.

Dua Proyek Jalan, Satu Lokasi, Dua Nama: Dugaan Akal-akalan PUPR Karawang untuk Hindari Tender

KARAWANG, NarasiKita.ID – Dugaan praktik kotor dalam pengadaan proyek menyeruak dari tubuh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada dugaan pemecahan paket proyek jalan di ruas Johar–Rengasdengklok yang diduga dilakukan untuk menghindari proses lelang terbuka. Dalih efisiensi justru membuka celah praktik korupsi.

Bendahara Forum Karawang Utara Bergerak (FKUB), Sudar Uday Subarna, mengungkapkan temuan dua proyek dengan nama berbeda, namun secara teknis dan administratif nyaris identik. Kedua proyek tersebut berada di lokasi yang sama, waktu pelaksanaan berdekatan, bersumber dari anggaran yang sama (PAD Karawang 2025), dan masing-masing memiliki nilai kontrak mendekati ambang batas maksimal pengadaan langsung sebesar Rp200 juta.

“Ini jelas bukan kebetulan. Nilai proyek didekatkan ke batas maksimal pengadaan langsung, lokasi dan jenis pekerjaannya nyaris sama, dan yang paling penting: tidak ada proses tender. Ini bukan pelanggaran biasa, ini indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan,” tegas Uday, Rabu (11/06/2025).

Dua Proyek, Satu Niat?

Rekonstruksi Jalan Johar–Rengasdengklok

•Volume: 44 meter × 6 meter

•Nilai: Rp188.972.000

•Pelaksana: CV. Bangun Cipta Perkasa

Peningkatan Jalan Johar–Rengasdengklok

•Volume: 2 × 40 meter (lebar 0,5 m) dan 38 meter (lebar 6 m)

•Nilai: Rp189.919.000

•Pelaksana: CV. Mandiri Jaya Laksana

“Jangan-jangan ini modus. Proyek dibelah, namanya dibedakan, nilainya dimain-mainkan agar tetap di bawah radar tender. Ini manipulasi yang sudah sistemik,” ujarnya.

Uday menambahkan, praktik semacam ini diduga melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018.

“Pasal 20 ayat (1) huruf e secara tegas melarang pemecahan paket untuk menghindari tender. Sementara Pasal 12 ayat (3) membatasi nilai maksimal pengadaan langsung untuk pekerjaan konstruksi sebesar Rp200 juta,” jelasnya.

Lebih jauh, uday juga mengungkapkan bahwa apabila terbukti ada unsur kesengajaan, maka pihak yang terlibat dapat dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

“Ini bukan lagi soal administrasi. Jika ada niat menghindari proses tender secara sistematis, maka ini adalah bentuk korupsi berbasis regulasi. Diam-diam, rapi, dan terstruktur,” ungkapnya.

Uday menegaskan, publik berhak mengetahui bagaimana uang daerah digunakan. Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan internal dan meminta Inspektorat, APIP, serta aparat penegak hukum tidak tinggal diam terhadap praktik-praktik semacam ini.

“Kalau aparat hanya menunggu laporan, lalu siapa yang melindungi uang rakyat? Proyek jalan seharusnya memperbaiki infrastruktur, bukan mempertebal kantong oknum,” tandasnya.

Sebagai informasi yang dihimpun NarasiKita.ID melalui situs resmi Sirup LKPP, proyek peningkatan Jalan Johar–Rengasdengklok menunjukkan bahwa proyek tersebut terbagi dalam empat paket pengadaan langsung, masing-masing senilai Rp190 juta:

1. Peningkatan Jalan Johar – Rengasdengklok Segmen Karawang Wetan – Rp190.000.000 (RUP 54595383)

2. Peningkatan Jalan Johar – Rengasdengklok Segmen KW 7, Karawang Barat – Rp190.000.000 (RUP 58985576)

3. Peningkatan Jalan Johar – Rengasdengklok Segmen KW 7–KW 8 – Rp190.000.000 (RUP 58997443)

4. Peningkatan Jalan Johar – Rengasdengklok Segmen Jalan Veteran – Rp190.000.000 (RUP 59030309)

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PUPR Karawang, Rusman Kusnadi, belum memberikan pernyataan resmi. Padahal, sebelumnya redaksi NarasiKita.ID telah berupaya menghubungi dan mendatangi kantor Dinas PUPR Karawang guna mendapatkan klarifikasi ataupun penjelasaan terkait dugaan pemecahan paket proyek peningkatan jalan johar – rengasdengklok. (Yusup)

Pemkab Karawang Gelar Gebyar Paten di Pedes, Bupati Aep Tekankan Pentingnya Kolaborasi

KARAWANG, NarasiKita.ID – Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh bersama Wakil Bupati H. Maslani menghadiri kegiatan Gebyar Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) Tahun 2025 yang digelar di Kantor Kecamatan Pedes, Selasa (10/06/2025).

Program Gebyar Paten merupakan inisiatif Pemerintah Kabupaten Karawang untuk mendekatkan layanan publik kepada masyarakat dengan sistem pelayanan satu pintu yang terintegrasi di tingkat kecamatan. Kegiatan ini juga dimeriahkan oleh kehadiran stan-stan UMKM dari berbagai desa di Kecamatan Pedes sebagai bentuk penguatan ekonomi lokal.

Dalam sambutannya, Bupati Aep mengapresiasi upaya Kecamatan Pedes yang dinilainya inovatif dalam menangani berbagai persoalan, mulai dari sosial, ekonomi, hingga pertanian dan lingkungan.

“Saya apresiasi yang luar biasa untuk Kecamatan Pedes. Ini contoh camat yang inovatif dan bisa berkolaborasi dengan para kepala desa. Nah, seperti inilah yang saya harapkan,” ujar Bupati.

Lebih lanjut, Bupati menegaskan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara kecamatan, desa, dan unsur forkopimcam (forum koordinasi pimpinan kecamatan) seperti Danramil, Kapolsek, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas dalam menjalankan program pembangunan.

“Kolaborasi sangat penting untuk menyukseskan pelayanan, pembangunan, dan penanganan masalah masyarakat. Tidak bisa hanya dikerjakan oleh kepala desa atau camat saja. Semuanya harus terkoordinasi dengan baik,” jelasnya.

Bupati juga menyinggung pendekatan pentahelix sebagai strategi penting dalam mengatasi isu-isu prioritas seperti stunting, yang membutuhkan keterlibatan pemerintah, akademisi, dunia usaha, masyarakat, dan media.

“Kami di pemerintah kabupaten pun terus menjaga sinergi, seperti saya bersama Pak Dandim, Kapolres, dan Kajari. Semuanya harus kompak, agar manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat Karawang,” pungkasnya. (Yusup)

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine

Berita Terbaru

Nasional

Investigasi

Pemerintahan

Kriminal

Pilkades 67 Desa di Karawang Dipastikan Digelar November 2026, Bupati Tegaskan...

0
KARAWANG, NarasiKita.ID – Pemerintah Kabupaten Karawang memastikan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 67 desa akan dilaksanakan pada November 2026. Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh,...

Budaya

Pilkades 67 Desa di Karawang Dipastikan Digelar November 2026, Bupati Tegaskan...

0
KARAWANG, NarasiKita.ID – Pemerintah Kabupaten Karawang memastikan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 67 desa akan dilaksanakan pada November 2026. Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh,...