Beranda blog Halaman 95

Desakan Copot Direktur RSUD Cabangbungin Menguat, Tokoh Masyarakat Kecam Dugaan Asusila dan Buruknya Manajemen

BEKASI, NarasiKita.ID – Dugaan tindakan tidak bermoral yang terjadi di RSUD Cabangbungin, yang berlokasi di Jalan Raya Garon, Desa Jayalaksana, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, terus menuai kecaman. Kali ini, giliran para tokoh masyarakat yang menyuarakan desakan agar Bupati Bekasi mencopot Direktur RSUD Cabangbungin.

Peristiwa yang mencoreng nama baik daerah itu dituding telah menimbulkan trauma bagi warga, terutama masyarakat Cabangbungin yang hendak berobat ke rumah sakit tersebut.

Sekretaris Umum LSM Peduli Keadilan (Peka), Obay Hendra Winandar, menyatakan bahwa dugaan pelecehan seksual oleh oknum dokter di lingkungan rumah sakit adalah tindakan bejat yang tidak bermoral, dan tidak bisa ditoleransi.

“Ini bentuk krisis moral dan rendahnya nilai etika di RSUD. Kami masyarakat mendesak Bupati Bekasi segera mencopot Direktur RSUD Cabangbungin,” tegas Obay, Sabtu (14/06/2025).

Menurutnya, pertanggungjawaban tidak hanya harus dijatuhkan kepada oknum dokter berinisial B, namun juga kepada Direktur RSUD sebagai penanggung jawab institusi. Terlebih, peristiwa asusila tersebut terjadi di lingkungan rumah sakit itu sendiri.

“Ini masuk dalam ranah strict liability atau pertanggungjawaban struktural. Artinya, Direktur juga harus ikut bertanggung jawab atas kelalaian sistem dan pengawasan,” tambahnya.

Ia juga menyoroti buruknya manajemen rumah sakit dan lemahnya pengawasan pimpinan, yang memungkinkan kejadian-kejadian serupa terjadi berulang kali dan selama ini justru ditutupi.

“Perlu dilakukan investigasi menyeluruh, apakah ini murni kelalaian, ada unsur kesengajaan, atau justru ada pembiaran,” katanya.

Obay meminta Bupati Bekasi, Ade Koswara, untuk segera mengevaluasi dan mengganti Direktur RSUD Cabangbungin agar nama baik pemerintahan tidak tercoreng lebih jauh.

“Kami yakin masih banyak pejabat lain yang lebih layak, tegas, dan bermoral,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar slogan “Bekasi Makin Berani” dan motto Bangkit, Maju, Sejahtera tidak sekadar menjadi pemanis, melainkan diterapkan dalam tindakan nyata.

“Jangan sampai citra Bupati yang selama ini tegas, justru hancur karena kelalaian anak buahnya di lapangan,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Bekasi dr. Asep Supria Atmaja dalam kunjungan kerjanya mengaku baru mengetahui kasus tersebut. Ia menyatakan keprihatinannya dan meminta agar kasus ini segera dilaporkan kepada pihak berwajib.

“Kalau memang benar terjadi, laporkan ke polisi. Untuk sanksi etik dan kepegawaian, nanti kita pelajari dan proses,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa akan memerintahkan tim untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap berbagai permasalahan di RSUD Cabangbungin.

“Jika ditemukan pelanggaran administratif, etik, maupun pidana, sanksi tegas akan diberikan, termasuk kepada Direktur sebagai pejabat pembina,” tegasnya.

Di sisi lain, Direktur RSUD Cabangbungin, dr. Erni Herdiani, membenarkan bahwa sejumlah kasus pelecehan seksual oleh oknum pegawai serta perselingkuhan antarpegawai memang terjadi di lingkungan RSUD tersebut. Ia mengklaim bahwa oknum-oknum tersebut telah diberhentikan.

Namun, Erni mengakui bahwa hingga kini belum ada penyelesaian konkret maupun pemulihan terhadap korban. (M. Adin)

Polres Karawang Ciduk Penjaga Warung Edarkan Obat Terlarang di Adiarsa Timur

KARAWANG, NarasiKita.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang menggerebek sebuah warung kelontong di kawasan Bundaran Gorowong, Kelurahan Adiarsa Timur, Kecamatan Karawang Timur, pada Sabtu (14/6/2025). Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pemuda berinisial DAA (21), penjaga warung yang diduga kuat terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang.

“Penggerebekan ini dilakukan setelah kami menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut,” ungkap Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Solikhin.

Dalam penggerebekan itu, DAA diciduk bersama tiga orang pembeli yang diduga sedang melakukan transaksi. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 13 butir pil tramadol, 90 butir pil kuning berlogo “MF”, satu pak plastik kosong, uang tunai Rp37.000, serta satu unit ponsel.

Menurut keterangan DAA, obat-obatan terlarang tersebut ia peroleh dari seseorang berinisial IK, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Karawang.

“Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Karawang,” tegas Ipda Solikhin.

Polres Karawang mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungannya. “Partisipasi aktif warga sangat penting dalam menciptakan Karawang yang bersih dari narkoba,” pungkasnya. (ist)

CV Sinar Fajar Kerjakan Proyek Ambruk, KMG Desak Komisi III DPRD dan APH Usut Dugaan Pecah Paket Proyek di DPUPR Karawang

KARAWANG, NarasiKita.ID – Ketua Karawang Monitoring Grup (KMG), Imron Rosadi, berikan tanggapan dengan melontarkan kritik tajam terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Karawang. Ia menyoroti dugaan pemecahan paket proyek dan rendahnya kualitas infrastruktur yang baru saja selesai dibangun namun sudah mengalami kerusakan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun NarasiKita.ID, proyek rehabilitasi bendungan irigasi dan saluran drainase yang mengalami kerusakan parah dan ambruk di Desa Ciptamarga, Kecamatan Jayakerta diduga kuat dikerjakan oleh CV. Sinar Fajar yang beralamat di Kampung Waru RT 01 RW 02, Desa Wargasetra, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Karawang.

Kemudian, Menurut Imron, setidaknya ada dua proyek yang menjadi sorotan publik: Pertama, proyek peningkatan ruas Jalan Johar–Rengasdengklok Tahun Anggaran 2025 yang dikerjakan oleh dua perusahaan berbeda meskipun berada dalam satu jalur yang seharusnya ditangani secara terpadu. Kedua, proyek rehabilitasi bendung irigasi dan saluran drainase di Desa Ciptamarga, Kecamatan Jayakerta berbatasan dengan Desa Dewisari, Kecamatan Rengasdengklok yang kini mengalami kerusakan parah dan ambruk, meskipun baru rampung pada akhir 2024.

“Ini bukan lagi soal kelalaian. Saya melihat ini sebagai pola sistematis. Proyek satu jalur dikerjakan dua kontraktor, drainase ambruk. Ini permainan yang jelas merugikan rakyat,” tegas Imron, Sabtu (14/06/2025).

Imron mendesak DPUPR Karawang untuk memberikan sanksi tegas, termasuk mem-blacklist rekanan yang mengerjakan proyek secara asal-asalan. Ia menganggap ada indikasi kuat bahwa pemecahan paket dilakukan secara sengaja guna menghindari proses lelang terbuka.

“Kalau proyek itu secara aturan harus ditender, ya harus ditender baik itu yang bersumber dari APBD murni ataupun Pokok Pikiran atau Pokir (Aspirasi Dewan-red). Jangan akali aturan, aturan tetap aturan yang harus dijalani dan ditaati bukan di langgar. Pemecahan paket proyek seperti ini dapat menimbulkan pertanyaan besar apakah ini bagian dari praktik ‘bagi-bagi proyek’, atau bahkan berkaitan dengan isu ‘fee 10 persen’ yang ramai diperbincangkan masyarakat?” katanya.

Imron juga menilai bahwa proyek-proyek yang gagal tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan serta gagalnya perencanaan oleh DPUPR Karawang. Ia menegaskan pentingnya evaluasi dan tindakan nyata terhadap kontraktor yang menyebabkan kerugian negara dan masyarakat.

“Perusahaan atau CV yang mengerjakan proyek ambruk ini harus diblacklist. Ini bukan sekadar pemborosan anggaran, tapi juga merusak kepercayaan publik,” tambahnya.

KMG mendorong DPRD Karawang, khususnya Komisi III, untuk tidak tinggal diam. Ia meminta agar segera dilakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait guna klarifikasi, serta mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh.

“Jika ini terus dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan runtuh. Komisi III DPRD harus segera bertindak dan kalau tidak ada tindakan dari DPRD Komisi III patut dipertanyakan ada apa? Saya juga meminta APH harus bergerak cepat. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bisa jadi masuk ranah pidana,” tandas Imron. (Yusup)

Ketua Umum PWI Tegaskan Legalitas Kepemimpinan dalam Pengukuhan Plt se-Jawa Barat

INDRAMAYU, NarasiKita.ID – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, kembali menegaskan legalitas kepemimpinannya dalam acara pengukuhan Pelaksana Tugas (Plt) pengurus PWI dari 13 kota dan kabupaten se-Jawa Barat. Kegiatan tersebut berlangsung di Pendopo Bupati Indramayu, Sabtu (14/06/2025).

Dalam pernyataan resminya kepada awak media, Hendry menyatakan bahwa kepemimpinannya sah secara hukum berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta putusan sela dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Saya adalah ketua umum yang sah. Hal itu sudah diputuskan oleh hakim. Jadi, kalau ada yang mengklaim, tanya dulu dia punya SK Kemenkumham atau tidak?” ujar Hendry tegas.

Pernyataan ini muncul di tengah polemik dualisme kepemimpinan di tubuh PWI pasca-kongres. Hendry menegaskan bahwa pengukuhan ini tidak sekadar seremoni, melainkan bagian dari upaya penataan organisasi secara legal dan konstitusional.

“Menjadi pengurus PWI itu bentuk pengabdian. Kalau tidak siap bekerja secara profesional dan loyal terhadap keputusan organisasi, sebaiknya mundur,” tambahnya.

Hendry juga menjelaskan bahwa kepengurusan PWI Jawa Barat sebelumnya dibekukan sejak Maret 2025 lantaran tidak mengakui legalitas kepengurusan pusat yang telah disahkan negara.

“Kalau tidak mengakui, ya berhenti. Sama seperti gubernur yang tidak mengakui presiden. Wartawan itu harus intelektual, tahu mana yang sah secara hukum,” tegasnya.

Terkait pemilihan Indramayu sebagai lokasi acara, Hendry menyebut kesiapan infrastruktur dan dukungan pemerintah daerah sebagai alasan utama.

“Kalau stadion saja bisa penuh, apalagi gedung seperti ini. Jadi kalau ada yang nggak hadir, itu hal biasa,” ujarnya dengan nada santai.

Lebih lanjut, Hendry mengungkapkan bahwa pertemuan antara PWI dan Dewan Pers telah menghasilkan kesepakatan untuk menggelar Kongres Nasional PWI paling lambat Agustus 2025.

“Kalau merasa layak jadi ketua umum, ayo kita bikin kongres. Biar terbuka dan sah,” tantangnya.

Ia juga menyesalkan adanya manuver sejumlah pihak yang berusaha merebut kepemimpinan dengan cara inkonstitusional. Menurutnya, tindakan seperti itu justru merugikan anggota PWI, terutama dalam pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan akses terhadap fasilitas organisasi.

“Kalau PWI dirusak dari dalam, yang rugi bukan saya, tapi teman-teman semua. Mari kita jaga marwah organisasi ini bersama-sama,” tutup Hendry.

Acara pengukuhan ini menjadi momentum penting bagi PWI dalam memperkuat struktur organisasi, menegaskan kepemimpinan yang sah secara hukum, dan menjaga eksistensi organisasi wartawan tertua di Indonesia agar tetap berjalan dengan semangat profesionalisme dan pengabdian. (rls/ist)

DPD IWOI Karawang Surati Polres dan Kejari, Pertanyakan Penanganan Kasus Narasumber Jadi Terdakwa

KARAWANG, NarasiKita.ID — Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWOI) Kabupaten Karawang secara resmi melayangkan surat permohonan audiensi kepada Polres dan Kejaksaan Negeri Karawang. Permohonan ini terkait penanganan perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Yusup Saputra sebagai terdakwa.

Surat bernomor: 13.06.001/DPDIWOI-KAPOLRES/VI/2025 tertanggal 13 Juni 2025 itu diajukan guna mengklarifikasi proses hukum terhadap Yusup, yang merupakan narasumber dalam pemberitaan media online mengenai dugaan penyimpangan dana CSR oleh BUMDes Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur. Pernyataan Yusup yang memuat kritik, justru dilaporkan sebagai fitnah oleh pihak pelapor.

Ketua DPD IWOI Karawang, Syuhada Wisastra, A.Md, CHRM, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk keprihatinan atas dugaan kriminalisasi terhadap narasumber dalam ruang lingkup kerja jurnalistik.

“Kami tidak berniat mengintervensi proses hukum. Namun, kami menilai ada sejumlah kejanggalan, terutama terkait posisi hukum narasumber dan tidak dilibatkannya Dewan Pers, sebagaimana diatur dalam nota kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers,” ujar Syuhada, Jumat (13/06/2025).

Syuhada menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah memberi mandat kepada media untuk melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan publik. Karena itu, ia menilai penetapan narasumber sebagai terdakwa patut dipertanyakan.

Sementara itu, Ketua Bidang SDM dan Kompetensi Wartawan DPD IWOI Karawang, Ade Kosasih, SE, turut mempertanyakan arah penegakan hukum dalam perkara tersebut. Ia menyoroti fakta bahwa yang dijadikan terdakwa adalah narasumber, bukan wartawan atau media yang mempublikasikan pernyataannya.

“Objek perkara ini adalah pernyataan yang dimuat di media massa. Tapi justru narasumber yang dijerat hukum. Ini menjadi anomali dalam sistem hukum kita dan bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia,” tegas Ade.

Ia juga menyesalkan tidak dilibatkannya Dewan Pers sejak awal penanganan perkara. Padahal, berdasarkan MoU antara Polri dan Dewan Pers, sengketa terkait produk jurnalistik seharusnya terlebih dahulu dikonsultasikan dengan Dewan Pers.

“Kasus ini menyentuh wilayah kerja jurnalistik. Karena itu, kami juga akan berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk meminta second opinion,” imbuhnya.

DPD IWOI Karawang menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin isu ini berkembang menjadi kabar simpang siur. Jalur resmi dan terbuka dinilai sebagai langkah terbaik untuk memastikan penegakan hukum berjalan adil dan sesuai koridor perundang-undangan.

“Daripada informasi berkembang liar, lebih baik kami minta klarifikasi langsung dari Polres dan Kejaksaan,” tandas Ade Kosasih.

DPD IWOI Karawang berharap proses ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap profesi jurnalis serta menjamin kebebasan berekspresi dalam kerangka hukum yang adil dan demokratis. (rls/ist)

Pemkab Bekasi Luncurkan “Lapor AA Bupati”, Warga Kini Bisa Adukan Keluhan Langsung Lewat WhatsApp

BEKASI, NarasiKita.ID – Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi meluncurkan layanan Lapor AA Bupati, sebuah platform pengaduan masyarakat berbasis WhatsApp yang bertujuan mempermudah warga dalam menyampaikan keluhan, aspirasi, dan saran langsung kepada pemerintah daerah.

Peluncuran layanan ini dilakukan pada Jumat (13/06/2025) di Gedung Graha Pariwisata, Komplek Stadion Wibawamukti, Cikarang Timur. Acara dihadiri langsung oleh Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, dan Wakil Bupati Asep Surya Atmaja.

Melalui layanan Lapor AA Bupati, masyarakat cukup mengirimkan pesan ke nomor WhatsApp resmi 0899-0015-777. Setiap laporan yang masuk akan dicatat dan diteruskan ke perangkat daerah terkait untuk ditindaklanjuti secara cepat, efisien, dan transparan.

“Layanan ini kami lengkapi dengan fitur respons cepat 24 jam. Masyarakat dapat langsung berkomunikasi dengan pemerintah dan melampirkan lokasi kejadian. Semua laporan akan kami pantau,” ujar Bupati Ade.

Menurutnya, kehadiran layanan ini merupakan bagian dari transformasi digital dalam pelayanan publik, guna menjawab kebutuhan masyarakat yang menuntut kecepatan dan keterbukaan informasi.

“Dengan jumlah penduduk lebih dari 3,2 juta jiwa, Pemkab Bekasi membutuhkan sistem digital yang mampu menjangkau seluruh elemen masyarakat. Lapor AA Bupati hadir sebagai pintu masuk komunikasi antara warga dan pemerintah,” jelasnya.

Setiap laporan yang masuk akan langsung diteruskan ke perangkat daerah sesuai bidangnya, seperti Dinas Pendidikan, Kesehatan, Sosial, Cipta Karya, hingga SDABMBK. Seluruh dinas diwajibkan aktif memantau dan menindaklanjuti setiap laporan.

“Semua perangkat daerah akan pegang aplikasinya. Tapi pusat kendali tetap di Bupati dan Wakil Bupati. Meski saya sedang tidak aktif, sistem tetap berjalan. Kami pastikan layanan ini beroperasi 24 jam,” tambahnya.

Aplikasi ini diinisiasi oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfosantik) Kabupaten Bekasi, dan dirancang dengan prinsip keberlanjutan agar tidak menjadi proyek jangka pendek.

“Kalau dulu kita punya SMS Presiden di era Pak SBY, kini Bekasi punya Lapor AA Bupati. Ini bentuk keseriusan kami membuka jalur aspirasi publik, sebagai alternatif selain melalui DPRD atau aksi demonstrasi,” tegasnya.

Layanan Lapor AA Bupati juga telah terintegrasi dengan sistem nasional SP4N-Lapor, yang memungkinkan setiap pengaduan tercatat dan dapat dipantau perkembangannya secara transparan.

Melalui inovasi ini, Pemkab Bekasi berharap dapat memperkuat partisipasi publik, mempercepat penanganan masalah di lapangan, serta membangun kepercayaan terhadap birokrasi yang terbuka, adaptif, dan responsif. (ist/red)

Melewati Tahun Anggaran 2024: Nunggu Proyek Baru untuk Perbaiki yang Ambruk? Pelaksana Proyek Drainase Bikin FKUB Geram 

KARAWANG, NarasiKita.ID — Meski masa pemeliharaan telah berakhir seiring bergantinya tahun anggaran 2024, proyek rehabilitasi bendung irigasi dan saluran drainase di Dusun Peundeuy, RT 16 RW 06, Desa Ciptamarga, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, kini justru ambruk dan mengalami kerusakan parah.

Nana Ajo, salah seorang yang mengaku sebagai pelaksana proyek saluran drainase tersebut, menghubungi redaksi NarasiKita.ID melalui sambungan WhatsApp. Dalam keterangannya, ia menyatakan akan memperbaiki proyek tersebut. Namun bukan karena tanggung jawab, melainkan dengan syarat mendapat proyek baru di lokasi yang sama.

“Nunggu dapat proyek lagi di situ,” ujarnya singkat, Jumat (13/06/2025).

Pernyataan ini justru menambah kecurigaan publik bahwa sistem pelaksanaan proyek infrastruktur di Karawang dijalankan tanpa tanggung jawab profesional, bahkan cenderung mengedepankan kepentingan pribadi dan jaringan internal.

Sebelumnya, Ketua FKUB, Angga Dhe Raka, secara tegas menyatakan bahwa pihaknya akan segera melayangkan surat audiensi resmi kepada Dinas PUPR Karawang. Tak hanya itu, FKUB juga bersiap melaporkan dugaan skandal ini ke aparat penegak hukum (APH) sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik pengadaan yang diduga sarat penyimpangan.

“Ini bukan sekadar proyek rusak, ini mekanisme korupsi yang dibungkus rapih dalam pengadaan langsung. Rakyat Karawang dibodohi dengan proyek setengah jadi, nilai hampir Rp200 juta, tapi kualitasnya ambruk seperti itu,” kecam Angga.

Proyek Ambruk, Integritas Pemerintahan Ikut Runtuh

Sorotan publik mencuat dari kerusakan parah proyek rehabilitasi bendung irigasi dan saluran drainase di Dusun Peundeuy, RT 16 RW 06, Desa Ciptamarga, Kecamatan Jayakerta. Proyek yang rampung akhir 2024 itu kini sudah hancur yang menyebabkan ratusan juta rupiah anggaran daerah melayang sia-sia, sehingga FKUB menilai telah terjadi tindak pidana korupsi pada kegiatan proyek pembangunan tersebut.

“Ingat untuk proyek yang ambruk masa pemeliharaan pekerjaan itu sudah habis dan dirasa selama ini tidak ada itikad baik dari Dinas PUPR maupun Pelaksana pada saat itu (Masa Pemeliharaan-red) untuk memperbaiki pekerjaan yang ambruk dan terkesan dibiarkan sampai saat ini. Dan proyek ambruk atau rusak ini pun diduga tidak menjadi temuan BPK,” ujarnya.

Proyek senilai hampir Rp190 juta itu diduga merupakan hasil pemecahan paket pengadaan barang/jasa pemerintah. Berdasarkan penelusuran NarasiKita.ID dari data LPSE Kabupaten Karawang, terdapat sedikitnya tiga proyek dengan nilai kontrak serupa yang berada didalam lokasi yang sama dan dikerjakan hampir bersamaan. Ketiganya adalah:

1. Rehabilitasi Bendung Irigasi Dusun Peundeuy RT 16 RW 06 – Nilai Kontrak: Rp189.005.000

2. Rehabilitasi Bendung Irigasi Dusun Citokol RT 016 – Nilai Kontrak: Rp188.675.000

3. Rehabilitasi Saluran Drainase Dusun Peundeuy RT 16 RW 06 – Nilai Kontrak: Rp188.985.000. (Yusup).

Skandal Dugaan Pecah Paket Proyek DPUPR Karawang Dibongkar: FKUB Siap Tempuh Jalur Hukum

KARAWANG, NarasiKita.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Karawang menjadi sorotan tajam. Sejumlah proyek fisik di wilayah Karawang Utara diduga kuat dipecah-pecah untuk menghindari mekanisme lelang terbuka. Forum Karawang Utara Bergerak (FKUB) menyebut praktik ini sebagai bentuk manipulasi anggaran yang merugikan keuangan negara dan melecehkan akal sehat publik.

Ketua FKUB, Angga Dhe Raka, secara tegas menyatakan bahwa pihaknya akan segera melayangkan surat audiensi resmi kepada Dinas PUPR Karawang. Tak hanya itu, FKUB juga bersiap melaporkan dugaan skandal ini ke aparat penegak hukum (APH) sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik pengadaan yang diduga sarat penyimpangan.

“Ini bukan sekadar proyek rusak, ini mekanisme korupsi yang dibungkus rapih dalam pengadaan langsung. Rakyat Karawang dibodohi dengan proyek setengah jadi, nilai hampir Rp200 juta, tapi kualitasnya ambruk seperti itu,” kecam Angga, Jumat (13/06/2025).

Proyek Ambruk, Integritas Pemerintahan Ikut Runtuh

Sorotan publik mencuat dari kerusakan parah proyek rehabilitasi bendung irigasi dan saluran drainase di Dusun Peundeuy, RT 16 RW 06, Desa Ciptamarga, Kecamatan Jayakerta. Proyek yang rampung akhir 2024 itu kini sudah hancur yang menyebabkan ratusan juta rupiah anggaran daerah melayang sia-sia, sehingga FKUB menilai telah terjadi tindak pidana korupsi pada kegiatan proyek pembangunan tersebut.

“Ingat untuk proyek yang ambruk masa pemeliharaan pekerjaan itu sudah habis dan dirasa selama ini tidak ada itikad baik dari Dinas PUPR maupun Pelaksana pada saat itu (Masa Pemeliharaan-red) untuk memperbaiki pekerjaan yang ambruk dan terkesan dibiarkan sampai saat ini. Dan proyek ambruk atau rusak ini pun diduga tidak menjadi temuan BPK,” ujarnya.

Namun, penelusuran NarasiKita.ID menemukan kejanggalan yang jauh lebih serius proyek di lokasi yang sama, dengan nilai dan waktu pelaksanaan yang hampir identik, diduga dipecah secara sengaja agar bisa dikerjakan melalui jalur pengadaan langsung:

• Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Cipucung, D.I. Tonjong, dan D.I. Cibarengkok

• Pembangunan Jaringan Irigasi D.I. Cipucung, D.I. Tonjong, dan D.I. Cibarengkok

• Peningkatan Jalan Kampungsawah – Gempolkarya

• Peningkatan Jalan Kampungsawah – Kemiri Desa Ciptamarga

• Peningkatan Jalan Kampungsawah – Kemiri Desa Kemiri

• Peningkatan Jalan Kemiri – Kampungsawah (lanjutan)

Johar–Rengasdengklok: Dua Proyek, Satu Akal-akalan

Selanjutnya, modus serupa terjadi pada dua proyek peningkatan jalan di ruas Johar–Rengasdengklok. Meski menggunakan nomenklatur berbeda, dua paket ini dikerjakan di lokasi yang sama, pada waktu yang nyaris bersamaan, oleh dua kontraktor berbeda, dengan nilai mendekati ambang batas pengadaan langsung:

• Rekonstruksi Jalan Johar–Rengasdengklok Volume: 44 m × 6 m | Nilai: Rp188.972.000 | Pelaksana: CV. Bangun Cipta Perkasa

• Peningkatan Jalan Johar–Rengasdengklok Volume: 2 × 40 m (lebar 0,5 m) dan 38 m (lebar 6 m) | Nilai: Rp189.919.000 | Pelaksana: CV. Mandiri Jaya Laksana

“Beda nama, bagi volume, beda CV  tapi tetap satu proyek yang dipecah. Ini rekayasa administratif untuk mempermainkan sistem pengadaan, dan publik Karawang harus tahu,” tegas Angga.

FKUB: Pecah Proyek Adalah Kejahatan Anggaran

FKUB menilai, praktik ini bukan lagi soal teknis pengadaan, tapi sudah masuk ke ranah dugaan tindak pidana korupsi yang terstruktur, sistematis, dan masif. Mereka mendesak Kejaksaan Negeri Karawang hingga Inspektorat Karawang serta DPRD Karawang untuk segera turun melakukan audit.

“Kalau kepala daerah dan DPRD tidak bersikap, berarti mereka ikut menutup mata. Jangan biarkan uang rakyat dijadikan bancakan, cukup rakyat saja yang sengsara jangan infrastrukturnya juga!” pungkas Angga.

FKUB juga menyerukan agar semua data pengadaan proyek tahun anggaran 2024 dan 2025 dibuka ke publik, serta dilakukan audit investigatif terhadap seluruh proyek yang nilainya mendekati ambang pengadaan langsung. (Yusup)

Sejumlah Organisasi Wartawan Kawal Laporan Dugaan Penghinaan Profesi ke Polda Metro Jaya

JAKARTA, NarasiKita.ID – Sejumlah organisasi wartawan melaporkan seorang oknum berinisial Ir.A ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan, pelecehan, dan pencemaran terhadap profesi jurnalis. Laporan tersebut resmi diterima oleh pihak kepolisian pada Jumat, 13 Juni 2025.

Pelaporan ini teregister dengan Nomor: STTLP/B/4016/VI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, dan mendapat dukungan serta dikawal oleh berbagai organisasi pers, di antaranya: Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB), PWI Bekasi Raya, Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen (PPRI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi, Media Online Indonesia (MOI) Bekasi Raya, Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Bekasi Raya, serta Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI).

Ketua AWIBB DPD Jawa Barat, Raja Simatupang, selaku pelapor, menyatakan bahwa narasi yang disampaikan oleh Ir.A melalui media sosial dan platform daring lainnya sangat tidak pantas dan melampaui batas.

“Apa yang disampaikan merupakan berita bohong (hoaks), fitnah, dan sangat melecehkan profesi jurnalis,” tegas Raja usai membuat laporan di Polda Metro Jaya.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Suranto, S.E., S.H., CCD, menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan berdasarkan Pasal 311 KUHP tentang tindak pidana fitnah, serta atau Pasal 315 KUHP terkait penghinaan secara lisan maupun tulisan yang dilakukan di muka umum.

“Kami telah diberikan kuasa penuh oleh pelapor melalui Kantor Advokat & Konsultan Hukum Suranto, S.H. & Partners. Kami akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas demi menjaga kehormatan profesi wartawan yang telah dijamin oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tegas Suranto.

Terpisah, Ketua Umum IWO Indonesia, N.R. Icang Rahardian, menyatakan dukungan terhadap langkah hukum yang diambil para wartawan.

“IWO Indonesia mendukung penuh upaya hukum ini dan akan turut mengawal prosesnya. Pelecehan terhadap profesi jurnalis harus dilawan secara hukum,” tegas Icang.

Pelaporan ini menjadi bentuk perlawanan terhadap upaya-upaya merendahkan integritas jurnalisme dan kebebasan pers di Indonesia. (M.Adin)

Uang Rakyat Amblas di Saluran Jebol: Siasat Pemecahan Proyek Terendus di Dinas PUPR Karawang

KARAWANG, NarasiKita.ID – Belum genap satu musim tanam berlalu, proyek rehabilitasi bendung irigasi dan proyek saluran drainase di Dusun Peundeuy, RT 16 RW 06, Desa Ciptamarga, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, sudah mengalami kerusakan parah dan ambruk. Proyek yang selesai pada akhir tahun anggaran 2024 itu kini kehilangan fungsi utamanya sebagai pengatur distribusi air ke lahan pertanian warga.

Ironisnya, proyek senilai hampir Rp190 juta itu diduga merupakan hasil pemecahan paket pengadaan barang/jasa pemerintah. Berdasarkan penelusuran NarasiKita.ID dari data LPSE Kabupaten Karawang, terdapat sedikitnya tiga proyek dengan nilai kontrak serupa yang berada didalam lokasi yang sama dan dikerjakan hampir bersamaan. Ketiganya adalah:

1. Rehabilitasi Bendung Irigasi Dusun Peundeuy RT 16 RW 06 – Nilai Kontrak: Rp189.005.000

2. Rehabilitasi Bendung Irigasi Dusun Citokol (Cilogo-red) RT 016 – Nilai Kontrak: Rp188.675.000

3. Rehabilitasi Saluran Drainase Dusun Peundeuy RT 16 RW 06 – Nilai Kontrak: Rp188.985.000

Ketiganya berlokasi di Desa Ciptamarga, Kecamatan Jayakerta yang berbatasan dengan Desa Dewisari, Kecamatan Rengasdengklok yang dikerjakan oleh perusahaan yang sama, memperkuat dugaan bahwa proyek ini sengaja dipecah untuk menghindari proses tender atau lelang dan juga sebagai salah satu bukti tidak adanya pengawasan dari Dinas PUPR Karawang saat pelaksanaan proyek dikerjakan.

Di lokasi saluran draniase ataupun Tembok Penahan Tanah (TPT) kini ambruk dan jebol. Bangunan TPT di sisi kanan tampak menggantung tak berfungsi. Proyek yang semestinya menopang kebutuhan air untuk pertanian warga justru menjadi beban baru.

“Yang saya tahu dari awal pekerjaan tidak ada papan informasi yang dipasang dan diperkirakan setelah lima bulan selesai terus ambruk seperti ini,” kata Sapri salah seorang petani dan warga setempat kepada NarasiKita.ID, Jumat (13/06/2025).

Kemudian, dia juga mengungkapkan bahwa selama ini belum ada upaya dari pihak Dinas PUPR Karawang ataupun Pihak Pelaksana proyek datang meninjau proyek pembangunan yang ambruk ini.

“Dan sampai hari ini belum ada yang datang ataupun niat memperbaiki drainase yang ambruk ini. Ini bukan cuma soal anggaran, tapi soal nasib petani di sini dan ini bentuk salah satu bukti proyek yang dikerjakan secara asal-asalan karena mungkin kalau proyek ini dikerjakan sesuai dengan RAB dan Spesifikasinya tidak mungkin ambruk dalam waktu yang singkat,” ungkapnya.

Sebagai informasi dalam Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, melarang praktik pemecahan paket proyek untuk menghindari mekanisme tender ataupun lelang. (Yusup)

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine

Berita Terbaru

Nasional

Investigasi

Pemerintahan

Kriminal

Pilkades 67 Desa di Karawang Dipastikan Digelar November 2026, Bupati Tegaskan...

0
KARAWANG, NarasiKita.ID – Pemerintah Kabupaten Karawang memastikan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 67 desa akan dilaksanakan pada November 2026. Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh,...

Budaya

Pilkades 67 Desa di Karawang Dipastikan Digelar November 2026, Bupati Tegaskan...

0
KARAWANG, NarasiKita.ID – Pemerintah Kabupaten Karawang memastikan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 67 desa akan dilaksanakan pada November 2026. Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh,...