Beranda blog Halaman 94

Dilaporkan Kades karena Status WhatsApp, Anggota BPD dan Tokoh Masyarakat Pantai Sederhana Angkat Bicara

BEKASI, NarasiKita.ID – MY, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pantai Sederhana, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, dilaporkan oleh Kepala Desanya ke Polsek Muaragembong atas dugaan pencemaran nama baik, Senin (16/06/2025).

Menurut MY, laporan tersebut dilayangkan karena status WhatsApp yang ia unggah, dianggap menyudutkan kepala desa. Status itu dibuat setelah MY menerima banyak keluhan dari warga terkait kinerja BPD dan tidak adanya pembangunan yang tampak di desa.

“Saya sebagai Humas BPD hanya menanggapi keluhan masyarakat. Banyak yang mempertanyakan kinerja kami karena bangunan sama sekali tidak terlihat. Maka saya buat status: ‘Lurah Pantai Sederhana itu sakti, anggaran dana desa digegares, tidak ada bangunan sama sekali’. Saya siap membuktikan dengan data dari tahun 2023 sampai 2024,” ujar MY kepada media.

MY juga mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses musyawarah atau penyusunan anggaran desa. Bahkan, ia tidak pernah menerima salinan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).

“Saya tidak pernah ikut rapat, tanda tangan pun tidak pernah. Saat saya minta salinan RKPDes ke operator, nomor saya diblokir. Tanya ke lurah, diblokir. Tanya ke Ketua BPD, juga diblokir. Bahkan Ketua BPD bilang, ‘nggak usah nanya-nanya, anggaran itu pendaringan lurah’,” sambung MY.

Meskipun telah dilaporkan ke polisi, MY menyatakan siap menghadapi proses hukum demi memperjuangkan aspirasi masyarakat.

“Saya sudah siap menanggung risikonya. Banyak masyarakat mengeluh soal kondisi jalan seperti Jalan Tanjung Nuhun dan Jalan Muara Kuntul yang malah diperbaiki pakai swadaya, bukan dana desa,” tegasnya.

Sementara itu, SH, tokoh masyarakat Desa Pantai Sederhana, menyatakan kekecewaannya terhadap langkah kepala desa yang melaporkan anggota BPD.

“Kami sebagai warga sangat kecewa. BPD adalah tempat menyampaikan aspirasi, bukan musuh kepala desa. Justru wajar jika mereka bersuara, karena pembangunan dan pengelolaan dana desa selama ini tidak transparan,” kata SH.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Pantai Sederhana belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan MY maupun laporan ke kepolisian. (M.Adin)

Proyek Jalan di Desa Dewisari Diduga Asal Jadi, Pengawas Dinas Mangkir Saat Pekerjaan Dimulai

KARAWANG, NarasiKita.ID – Proyek peningkatan jalan poros desa di Dusun Pacing Utara, Desa Dewisari, Kecamatan Rengasdengklok, kembali menambah daftar pekerjaan infrastruktur yang diduga asal-asalan dan luput dari pengawasan ketat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Karawang.

Diketahui, dalam papan informasi yang terpasang di lokasi proyek tersebut dikerjakan oleh CV Timanginten Jaya dengan nilai kontrak Rp144 juta lebih, proyek ini meliputi peningkatan badan jalan sepanjang 61 meter dan pembangunan turap sepanjang 50 meter. Namun, sejak awal pekerjaan dimulai, indikasi pelanggaran teknis sudah terlihat nyata.

Hasil pantauan awak media pada senin (16/06) di lokasi menunjukkan bahwa pemasangan kisdam komponen vital untuk pengerjaan turap di area aliran air hanya dilakukan separuh, bahkan terkesan hanya formalitas. Batu kali dipasang dalam kondisi air masih mengalir, mengabaikan standar keselamatan konstruksi, dan berpotensi melemahkan struktur bangunan sejak dini.

Seorang warga berinisial Y, yang tinggal tak jauh dari lokasi proyek, menyambut baik pembangunan tersebut namun tak bisa menyembunyikan kekhawatirannya.

“Senang sih ada pembangunan, tapi kalau lihat langsung di lapangan ya jujur kecewa. Batu kalinya dipasang, tapi kisdamnya paling 10 meter doang. Sisanya dibiarkan air mengalir begitu saja. Kalau gini caranya, kuat enggak ya nanti?” ujarnya prihatin.

Yang lebih mengejutkan, pengawas dari Dinas PUPR Karawang tak tampak saat pekerjaan dimulai. Saat dikonfirmasi, pengawas hanya menjawab singkat,

“Besok saya cek ke lokasi.”

Sementara itu, mandor proyek, Rintik, berdalih bahwa kisdam tidak perlu dipasang penuh karena airnya “tidak besar” dan pekerjaan dilakukan secara bertahap. Ia bahkan mengaku sudah mengerjakan proyek infrastruktur selama 17 tahun, seolah pengalaman pribadi bisa menggantikan spesifikasi teknis yang sudah baku.

“Airnya kan enggak gede, kisdam dipindah-pindah aja. Sudah biasa kerja begini. Foto juga sudah saya kirim ke pengawas,” katanya.

Pertanyaannya: Mengapa proyek bisa berjalan tanpa pengawasan aktif dari Dinas terkait? Apakah sudah lazim pekerjaan konstruksi dimulai tanpa pendampingan teknis sejak hari pertama? Jika benar demikian, maka pengawasan di Karawang telah menjadi formalitas semata, dan kualitas pembangunan hanya bergantung pada itikad rekanan semata.

Ini bukan hanya soal jalan desa. Ini soal tanggung jawab, uang rakyat, dan marwah tata kelola proyek pemerintah yang terus dikorbankan oleh kelalaian dan pembiaran. (rls/kojek)

BPKAD Karawang Gandeng PKN STAN Gelar Pelatihan Akuntansi untuk Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah

KARAWANG, NarasiKita.ID – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karawang bekerja sama dengan Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) menyelenggarakan Pelatihan Akuntansi bagi aparatur pemerintah daerah. Kegiatan ini berlangsung selama lima hari, dari tanggal 16 hingga 20 Juni 2025, bertempat di Aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang, Senin (16/06/2025).

Sebanyak 30 peserta dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) mengikuti pelatihan ini. Mereka berasal dari satuan kerja yang memiliki peran penting dalam pengelolaan keuangan daerah, mulai dari bendahara pengeluaran, kasubbag keuangan, pranata komputer, hingga perencana.

Pelatihan ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas teknis aparatur dalam pencatatan dan pelaporan akuntansi pemerintahan daerah, sehingga lebih akurat dan akuntabel.

Kepala BPKAD Kabupaten Karawang, Drs. H. Asep Hazar, M.Sc., dalam sambutannya menekankan pentingnya penguatan kapasitas akuntansi dalam rangka mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih Karawang secara konsisten.

“Peningkatan kualitas laporan keuangan dari tahun ke tahun merupakan bentuk akuntabilitas publik yang tidak boleh dikompromikan,” tegas Asep.

Hadir pula Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum PKN STAN, Mediya, S.E., M.Ec., Ph.D., yang menyampaikan bahwa pelatihan ini merupakan bagian dari komitmen PKN STAN untuk terus mendukung perbaikan tata kelola pelaporan keuangan di daerah.

“Sebagian besar materi telah disesuaikan dengan kebutuhan riil peserta melalui briefsheet, dan disampaikan langsung oleh dosen-dosen PKN STAN yang tersertifikasi dan berpengalaman,” ungkap Mediya.

Pelatihan ini dirancang sebagai forum problem solving, di mana peserta didorong menyampaikan kendala yang dihadapi dalam praktik sehari-hari. Para pengajar membuka ruang diskusi dua arah untuk mencari solusi aplikatif yang relevan dengan konteks daerah.

Dengan pelatihan ini, diharapkan tidak hanya meningkatkan pemahaman teknis para aparatur, tetapi juga mempererat kerja sama kelembagaan antara PKN STAN dan Pemerintah Kabupaten Karawang.

Sebagai bentuk keberlanjutan, PKN STAN menyampaikan harapan agar kolaborasi semacam ini terus berlangsung di masa depan. Pengelolaan keuangan daerah diharapkan semakin profesional, transparan, dan berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas layanan publik.

PKN STAN juga membuka peluang kerja sama pelatihan serupa bagi pemerintah daerah lainnya yang ingin meningkatkan kapabilitas sumber daya manusia di bidang keuangan daerah.

Informasi lebih lanjut mengenai program pelatihan dapat diperoleh melalui Manajer Informasi Layanan Bisnis PKN STAN, Sdr. Satria Adhitama, melalui email: layananbisnis@pknstan.ac.id. (ist/red)

CV Sinar Fajar Perbaiki Proyek Ambruk di Ciptamarga, FKUB: Perbaikan Panik Setelah Ramai Berita

KARAWANG, NarasiKita.ID – Proyek rehabilitasi bendung irigasi dan saluran drainase di Desa Ciptamarga, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, terbukti ambruk dan rusak parah. Ironisnya, kerusakan itu terkesan dibiarkan selama berbulan-bulan tanpa tindakan hingga akhirnya sorotan media dan kemarahan publik memaksa pihak pelaksana buru-buru melakukan perbaikan. Fakta ini menambah panjang daftar proyek bobrok yang ditangani Dinas PUPR Karawang.

Proyek yang dikerjakan tahun anggaran 2024 itu diduga kuat merupakan hasil pecah paket modus klasik penghindaran lelang terbuka yang dibungkus dalam metode pengadaan langsung. Berdasarkan data yang dihimpun NarasiKita.ID, pekerjaan tersebut digarap oleh CV. Sinar Fajar, beralamat di Desa Wargasetra, Kecamatan Tegalwaru, dengan nilai sekitar Rp190 juta per paket. Padahal, lokasi pekerjaan berada di titik yang sama di perbatasan Desa Ciptamarga, Kecamatan Jayakerta dan Desa Dewisari, Kecamatan Rengasdengklok.

Ketua Forum Karawang Utara Bergerak (FKUB), Angga Dhe Raka, menilai ini sebagai bukti kebobrokan sistem pengawasan serta indikasi kuat adanya kompromi antara pelaksana proyek dengan oknum pejabat di Dinas PUPR.

“Perbaikan baru dilakukan setelah ramai diberitakan. Ke mana PUPR selama ini? Ini bukan sekadar kelalaian, tapi indikasi kompromi kotor. Alih-alih memberi sanksi, mereka justru seolah melindungi pelaksana proyek gagal!” tegas Angga, Senin (16/06/2025).

Menurutnya, jika memang masa pemeliharaan telah berakhir, maka upaya perbaikan hanyalah manuver panik untuk mencuci tangan dari tanggung jawab hukum.

“Ini proyek gagal total. Kalau memang masa pemeliharaan sudah habis, kenapa masih diperbaiki? Apakah ini bagian dari ‘deal diam-diam’ agar kasusnya tidak melebar? Kami minta proyek ini diaudit, dan perusahaan pelaksana diblacklist!” ujar Angga lantang.

FKUB menyebut dugaan pecah paket bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan bagian dari skema sistemik perampokan anggaran yang dilakukan berjamaah.

“Pecah paket itu modus klasik. Proyek dipecah-pecah supaya bisa dikerjakan tanpa lelang, lalu dibagi-bagi ke kroni. Kalau ini terus dibiarkan, Karawang akan jadi ATM politik, tempat segelintir elit dan oknum birokrat memperkaya diri atas nama pembangunan,” ucapnya.

Lebih jauh, Angga menegaskan bahwa Dinas PUPR Karawang telah gagal total dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan teknis. Justru, kata dia, Dinas kerap tampil sebagai bagian dari permainan itu sendiri.

“Kita bicara uang rakyat. Bukan cuma kerugian anggaran, ini juga bentuk penghinaan terhadap akal sehat publik. Kami desak Bupati, DPRD, hingga APH jangan bungkam! Karawang sedang sakit, dan penyakitnya ada di sistem pengadaan yang sudah rusak.” tegasnya.

Klarifikasi Pelaksana: Dana dan Tim Jadi Alasan

Terpisah, pelaksana dari CV. Sinar Fajar, Yani, mengonfirmasi bahwa perbaikan proyek tengah dilakukan. Sekitar pukul 11.14 WIB, Yani secara tiba-tiba mengirimkan beberapa foto dan sebuah video kepada NarasiKita.ID yang memperlihatkan aktivitas perbaikan di lapangan.

Namun, saat ditanya mengapa perbaikan baru dilakukan, Yani menjelaskan dalam pesan suara WhatsApp:

“Dikarenakan pas saya dapat kabar pekerjaan saya jebol saat itu jembatan pangkalan ambruk terus jalan yang dilaluinya juga ditutup lagi perbaikan tahap pengecoran. Kenapa saya baru kerjakan minggu-minggu ini emang saya baru punya dana buat modal kerjanya terus saya menunggu dulu tim anak buah saya yang biasa ngerjain setiap turap yang saya kerjakan karena kerjaan itu yang ngerjainnya orang setempat, mereka meminta pekerjaan saya kan nggak tega kalau nggak ngasih,” katanya

“Dari awal saya dapat kabar saya siap tanggungjawab untuk memperbaiki cuma kendalanya satu di modal kedua di tim kerja saya karena kemarin yang ngerjain orang setempat,” lanjutnya.

Ia juga menampik mengetahui soal dokumen LPSE yang menunjukkan tiga SPK di lokasi yang sama.

“Kurang tau saya, nggak cuma satu doang kontraknya bukan tiga, itu bukan LPSE juga,” ujar Yani, meski data dari situs LPSE Karawang menunjukkan sebaliknya.

Tiga Paket Proyek di Lokasi Sama, Nilai Nyaris Identik

Dokumen dari tangkapan layar LPSE Karawang menunjukkan dugaan bahwa tiga proyek dengan metode pengadaan langsung, semuanya dimenangkan oleh CV. Sinar Fajar di titik yang sama:

1. Rehabilitasi Bendung Irigasi Dusun Citokol, RT 016, Desa Ciptamarga dengan nilai Kontrak: Rp188.675.000

2. Rehabilitasi Bendung Irigasi Dusun Peundeuy, RT 16/RW 06, Desa Ciptamarga, nilai Kontrak: Rp189.005.000

3. Rehabilitasi Saluran Drainase Dusun Peundeuy, RT 16/RW 06, Desa Ciptamarga dengan nilai Kontrak: Rp188.985.000

Ketiganya memiliki alamat pemenang dan nilai kontrak yang hampir serupa, dan berada di titik yang berdekatan. Hal ini menguatkan dugaan adanya pemecahan paket demi menghindari mekanisme lelang terbuka.

FKUB menegaskan akan terus mengawal kasus ini, mendorong audit menyeluruh, dan menuntut tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

“Ini bukan lagi soal proyek ambruk biasa, ini simbol sistem yang bobrok dan kompromi berjamaah. Karawang bukan ladang bancakan!” pungkas Angga. (Yusup)

Caretaker KADIN Jabar Tegur Keras Peringatkan Sari Marliani dan Almer Faiq

KARAWANG, NarasiKita.ID – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Barat resmi melayangkan surat peringatan kepada Dra. Sari Marliani, MM atas dugaan penggunaan atribut organisasi KADIN secara ilegal dalam sebuah acara yang digelar di Ballroom Resto Dewi Air, Karawang, Sabtu, 14 Juni 2025.

Surat bernomor 091/DP-CAR/VI/2025 tertanggal 16 Juni 2025 itu ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Dewan Pengurus KADIN Jabar Caretaker, Agung Suryamal Sutisna. Dalam surat tersebut, Agung menegaskan bahwa penggunaan atribut KADIN oleh pihak yang bukan pengurus sah merupakan tindakan ilegal dan tidak dapat ditoleransi.

Disebutkan pula bahwa kegiatan tersebut melibatkan figur-figur kontroversial seperti Almer Faiq Rusydi dan Fadludin Damanhuri, yang menurut KADIN Jabar tidak memiliki legalitas dan keabsahan dalam struktur organisasi KADIN wilayah Jawa Barat.

“Penggunaan atribut KADIN secara sepihak dan tanpa dasar hukum yang sah merupakan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Peraturan Organisasi,” tegas Agung dalam suratnya.

KADIN Jawa Barat secara tegas menuntut agar Sari Marliani menghentikan seluruh aktivitas yang mengatasnamakan KADIN Kabupaten Karawang dan tidak lagi menggunakan simbol maupun atribut organisasi tanpa legitimasi resmi. Jika peringatan ini diabaikan, KADIN Jabar mengancam akan menempuh langkah-langkah organisasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai bentuk keseriusan, surat tersebut turut ditembuskan kepada Bupati Karawang, Ketua DPRD Karawang, Kapolres Karawang, Dandim 0604 Karawang, dan Kepala Kejaksaan Negeri Karawang.

Peringatan keras ini merupakan bagian dari langkah KADIN Jawa Barat dalam menjaga marwah dan legalitas organisasi di tengah mencuatnya potensi dualisme kepemimpinan di sejumlah daerah.

Menanggapi polemik ini, Ketua KADIN Kabupaten Karawang, Emay Ahmad Maehi menegaskan bahwa pihaknya adalah satu-satunya kepengurusan yang sah sesuai ketentuan organisasi.

“Jujur, kami tidak tertarik menanggapi kegiatan yang jelas-jelas ilegal. Surat peringatan dari Caretaker KADIN Jawa Barat menjadi bukti bahwa inilah cara berorganisasi yang benar,” tegas Emay, yang akrab disapa Kang Emay. (Yusup)

Proyek Drainase Ambruk, Bidang SDA DPUPR Karawang Gelontorkan Anggaran Baru, Tanpa Sanksi!

KARAWANG, NarasiKita.ID – Alih-alih memberikan sanksi atau teguran kepada pelaksana proyek yang hasil kerjanya terbukti ambruk, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang melalui Bidang Sumber Daya Air (SDA), malah kembali mengucurkan anggaran baru untuk proyek serupa di lokasi yang sama.

Diketahui, proyek saluran drainase di Desa Ciptamarga, Kecamatan Jayakerta, yang dikerjakan pada 2024, mengalami kerusakan parah bahkan hingga ambruk dalam waktu singkat setelah selesai dibangun. Kerusakan tersebut sebelumnya terkesan dibiarkan berbulan-bulan. Baru setelah ramai diberitakan dan menjadi sorotan publik, proyek itu saat ini tengah dilakukan perbaikan ataupun dikerjakan kembali oleh pelaksana lama, CV. Sinar Fajar.

Kepada NarasiKita.ID saat ditemui diruangannya pada Senin (16/06) Plt Sekretaris Dinas PUPR Karawang, Tri Winarno, mengungkapkan bahwa pihaknya perlu memastikan terlebih dahulu apakah kerusakan tersebut terjadi dalam masa pemeliharaan atau setelahnya.

“Kalau masih dalam masa pemeliharaan dan memang ada kerusakan, perbaikan masih bisa dilakukan secara kontraktual. Tapi kalau sudah lewat, ya susah,” ujarnya.

Tri pun menjelaskan bahwa masa pemeliharaan tergantung pada jenis pekerjaan. Untuk turap umumnya tiga bulan, sementara untuk pekerjaan konstruksi bisa sampai enam bulan. Jika proyek tersebut rampung pada November 2024, maka masa pemeliharaan kemungkinan besar telah berakhir.

Untuk mendapatkan informasi lebih detail terkait kerusakan dan perbaikan proyek, Tri juga langsung menghubungi salah satu pejabat di Bidang Sumber Daya Air (SDA). Menurut informasi yang ia terima, perbaikan yang saat ini sedang dilakukan oleh CV. Sinar Fajar hanya mencakup satu kontrak pekerjaan.

“Informasi dari Pak Navis, yang sedang dikerjakan sekarang itu adalah satu kontrak bendung Citokol (Cilogo-red). Dua pekerjaan lainnya belum dikerjakan karena lokasinya bukan di situ. Untuk memastikan, saya juga minta titik koordinatnya,” jelasnya.

Selain itu, Tri juga mengungkapkan bahwa informasi yang didapat dari Bidang SDA, kegiatan yang kini berlangsung bukan bagian dari kewajiban pemeliharaan proyek lama, melainkan merupakan proyek baru yang dianggarkan ulang.

“Bahasanya sekarang itu perbaikan, tapi sebenarnya itu kontrak baru. Karena pekerjaan lama sudah rusak dan masa pemeliharaannya sudah lewat. Jadi dianggarkan lagi, lalu dikerjakan ulang,” tambahnya.

Saat ditanya mengenai sanksi terhadap pelaksana proyek atas kegagalan pekerjaan sebelumnya, Tri menyebut tidak ada klausul tegas dalam kontrak mengenai hal itu.

“Kalau sudah lewat masa pemeliharaan, biasanya tidak ada tanggung jawab lagi. Mungkin bukan sanksi, hanya jadi catatan oleh BPK. Yang bertanggung jawab juga bukan pelaksana lapangan, tapi pemilik perusahaannya. Karena pelaksana itu kan hanya tenaga, bisa siapa saja,” pungkasnya.

Dugaan Pecah Paket, Proyek Kembar di Satu Titik

Sebelumnya, proyek yang dikerjakan pada tahun anggaran 2024 tersebut juga diduga merupakan hasil pemecahan paket, sebuah modus yang digunakan untuk menghindari proses lelang terbuka dengan metode pengadaan langsung.

Berdasarkan penelusuran NarasiKita.ID, proyek-proyek tersebut dilaksanakan oleh CV. Sinar Fajar, perusahaan yang beralamat di Desa Wargasetra, Kecamatan Tegalwaru, dengan nilai kontrak hampir seragam, yaitu sekitar Rp190 juta per proyek. Seluruh proyek dikerjakan di lokasi yang sama, yakni perbatasan Desa Ciptamarga (Jayakerta) dan Desa Dewisari (Rengasdengklok).

Tiga proyek dimaksud adalah:

1. Rehabilitasi Bendung Irigasi Dusun Citokol, RT 016, Desa Ciptamarga dengan Nilai Kontrak: Rp188.675.000

2. Rehabilitasi Bendung Irigasi Dusun Peundeuy, RT 16/RW 06, Desa Ciptamarga dengan Nilai Kontrak: Rp189.005.000

3. Rehabilitasi Saluran Drainase Dusun Peundeuy, RT 16/RW 06, Desa Ciptamarga dengan Nilai Kontrak: Rp188.985.000

Kemiripan nilai dan lokasi pekerjaan memperkuat dugaan bahwa proyek tersebut dipisah-pisah secara sengaja agar tetap menggunakan skema pengadaan langsung, tanpa melalui proses tender yang terbuka. (Yusup)

BPK Bongkar Borok Dinas PUPR Karawang: Ratusan Kilometer Jalan Rusak Parah Sengaja Diterlantarkan, Anggaran Diduga Salah Sasaran

KARAWANG, NarasiKita.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mengungkap sejumlah masalah fundamental dalam pengelolaan jalan oleh Pemerintah Kabupaten Karawang selama periode 2021 hingga Triwulan III 2023. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja BPK menyoroti bahwa perencanaan dan pelaksanaan preservasi jalan tidak didasarkan pada kondisi kerusakan riil di lapangan, mengakibatkan ratusan kilometer jalan dalam kondisi rusak berat tidak menjadi prioritas penanganan.

Berdasarkan LHP BPK Nomor 10/LHP/XVIII.BDG/01/2024 tertanggal 24 Januari 2024, ditemukan bahwa dari total anggaran preservasi jalan sebesar Rp 589,16 miliar selama periode 2021 hingga Triwulan III 2023, realisasinya mencapai Rp 499,07 miliar atau 84,71%. Namun, penyerapan anggaran yang tinggi ini tidak sejalan dengan efektivitas penanganan jalan rusak.

Temuan paling krusial adalah adanya 46 ruas jalan sepanjang 147,9 kilometer dengan tingkat kerusakan berat (antara 50% hingga 100%) yang justru tidak masuk dalam prioritas pembangunan dan preservasi jalan pada tahun 2022 dan 2023.

“Hasil perbandingan antara database kondisi jalan TA 2021 dengan daftar pelaksanaan pekerjaan jalan TA 2022 dan 2023 menunjukkan bahwa terdapat ruas jalan kabupaten yang kondisinya rusak berat di atas 50% pada Tahun 2022 dan 2023 tidak menjadi prioritas penanganan,” tulis BPK dalam laporannya.

Akar Masalah: Perencanaan Tanpa Data Akurat

BPK mengidentifikasi akar masalah terletak pada perencanaan yang lemah di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang. Berdasarkan hasil wawancara dengan Plt. Kepala Dinas PUPR, diakui bahwa perencanaan pembangunan dan preservasi jalan tidak disusun berdasarkan kondisi riil jalan.

“Hal ini dikarenakan belum tersedianya database kondisi jalan yang mutakhir yang dapat dijadikan sebagai acuan,” ungkap laporan tersebut.

Dinas PUPR terbukti belum menyusun rencana tahunan preservasi jalan yang terintegrasi, mencakup pemeliharaan rutin, rehabilitasi, rekonstruksi, dan pelebaran jalan sesuai standar untuk mencapai umur rencana jalan.

Pengadaan Langsung dan Pengawasan Lemah

Masalah lain yang disorot adalah proses pengadaan dan pengawasan. Sebagian besar pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan dilakukan melalui proses pengadaan langsung. Dari tahun 2021 hingga Triwulan III 2023, terdapat total 2.406 paket pekerjaan yang dilakukan dengan metode ini.

BPK menemukan bahwa Dinas PUPR tidak menyusun spesifikasi teknis atau kriteria pelaksana untuk pekerjaan yang melalui pengadaan langsung. Akibatnya, informasi mengenai kualifikasi dan kompetensi penyedia jasa menjadi tidak jelas.

Dari sisi pengawasan, BPK menilai pelaksanaannya berpotensi tidak maksimal. Dinas PUPR hanya memiliki sekitar 40 hingga 50 orang pengawas lapangan yang harus mengawasi ribuan paket pekerjaan setiap tahunnya.

“Dengan cakupan pengawasan yang cukup banyak, pelaksanaan pengawasan dan pengendalian oleh pengawas lapangan berpotensi tidak maksimal,” simpul BPK.

Temuan-temuan ini menunjukkan adanya kelemahan sistemis dalam tata kelola penyelenggaraan jalan di Kabupaten Karawang, mulai dari tahap perencanaan yang tidak berbasis data, pelaksanaan pengadaan yang tidak terstandarisasi, hingga pengawasan yang tidak memadai. Hal ini pada akhirnya berdampak pada kualitas dan kuantitas jalan yang tidak optimal dirasakan oleh masyarakat. (ist/bpk)

DPRD Karawang Kawal Ketat Penerimaan Murid Baru, Soroti Ancaman Putus Sekolah

KARAWANG, NarasiKita.ID – DPRD Kabupaten Karawang menyatakan akan mengawasi secara ketat pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi kecurangan dan ketimpangan akses pendidikan.

Wakil Ketua DPRD Karawang, Dian Fahrud Jaman, menyoroti kesiapan pelaksanaan SPMB dan meminta Pemerintah Kabupaten Karawang untuk memperhatikan daya tampung sekolah agar tidak ada calon siswa yang ditolak hanya karena alasan kuota penuh.

“Pemerintah daerah harus memastikan semua anak usia sekolah bisa mengakses pendidikan, baik di sekolah negeri maupun swasta,” ujar Dian, Minggu (15/06/2025).

Pelaksanaan SPMB untuk jenjang SMP akan berlangsung pada 23 Juni hingga 2 Juli 2025, sedangkan jenjang SD dijadwalkan pada 3 hingga 10 Juli 2025.

Selain persoalan daya tampung, Dian juga menyoroti faktor ekonomi yang membuat sebagian orang tua enggan menyekolahkan anak mereka. Kondisi ini berisiko meningkatkan angka putus sekolah di Karawang.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu memperhatikan jumlah dan daya tampung sekolah negeri maupun swasta. Jika sekolah negeri tidak mampu menampung seluruh calon siswa, maka sekolah swasta harus disiapkan sebagai alternatif, disertai dengan bantuan stimulus pendidikan dari pemerintah.

“Kita harus menjamin pemerataan dan kesetaraan pendidikan agar dirasakan semua lapisan masyarakat. Komitmen politik pemerintah daerah terhadap dunia pendidikan sangat dibutuhkan,” tegas Dian.

Ia juga menekankan bahwa bantuan pendidikan untuk siswa yang masuk ke sekolah swasta karena tidak tertampung di sekolah negeri harus diberikan kepada keluarga tidak mampu. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB, yang mengatur afirmasi bagi siswa dari keluarga prasejahtera.

Dian menilai, program Karawang Cerdas yang telah dimiliki Pemkab Karawang harus dioptimalkan sebagai solusi bagi siswa yang mengalami hambatan ekonomi.

“Beasiswa dari program Karawang Cerdas harus tepat sasaran. Jangan sampai ada anak Karawang yang gagal sekolah hanya karena keterbatasan ekonomi,” pungkasnya. (*)

Wabup Bekasi Minta Korban Pelecehan Seksual di RSUD Cabangbungin Segera Lapor Polisi

BEKASI, NarasiKita.ID — Wakil Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, dengan tegas meminta para korban dugaan pelecehan seksual di RSUD Cabangbungin agar segera melapor kepada pihak kepolisian agar kasus ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Laporkan saja kepada pihak kepolisian supaya bisa ditindaklanjuti secara aturan hukum,” ujarnya kepada wartawan melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu (15/06/2025).

Pernyataan ini disampaikan setelah Asep menerima langsung aduan dari keluarga korban saat kunjungan kerjanya ke RSUD Cabangbungin pada Jumat, 13 Juni 2025. Dalam kunjungan tersebut, ia mengaku terkejut saat salah satu keluarga pasien menyampaikan bahwa anggota keluarganya menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh oknum dokter berinisial B yang bertugas di rumah sakit tersebut.

Secara terpisah, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di RSUD Cabangbungin. Namun, hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk dari pihak korban.

“Kami sudah menerima informasi dari masyarakat. Meskipun belum ada laporan resmi, kami akan segera menindaklanjuti karena kasus ini sudah ramai diperbincangkan di media sosial,” katanya.

Kapolres juga menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi kepada Polres Metro Bekasi,” tambahnya.

Diketahui, kasus dugaan pelecehan seksual di RSUD Cabangbungin ini terus menjadi sorotan publik dan viral di berbagai platform media sosial. Banyak pihak mendesak agar kasus ini ditangani dengan serius demi menjaga marwah pelayanan kesehatan serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah daerah.

Jika tidak ada tindakan tegas dan kepastian hukum, masyarakat khawatir kasus ini akan mencoreng nama baik Kabupaten Bekasi dan memperburuk citra pelayanan kesehatan publik di mata masyarakat. (M. Adin)

PWI Kukuhkan Plt Pengurus 13 Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, Tegaskan Kepemimpinan Sah

INDRAMAYU, NarasiKita.ID – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), sebagai organisasi profesi wartawan tertua dan terbesar di Indonesia, kembali menunjukkan soliditasnya di tengah dinamika internal organisasi. Sabtu, 14 Juni 2025, PWI secara resmi mengukuhkan Pelaksana Tugas (Plt) pengurus dari 13 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat.

Bertempat di Pendopo Bupati Indramayu, pengukuhan ini dihadiri langsung oleh Ketua Umum PWI Pusat, Hendry CH Bangun, dan menjadi momentum penting konsolidasi untuk memperkuat barisan organisasi wartawan di tingkat daerah.

Adapun wilayah yang kini memiliki Plt pengurus resmi meliputi: Kabupaten Indramayu, Bogor, Bekasi, Subang, Purwakarta, Kuningan, Cianjur, Sukabumi, Karawang, Cirebon, Depok, Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung.

Seluruh pengurus dilantik oleh Plt PWI Jawa Barat yang ditunjuk langsung oleh PWI Pusat.

Dalam sambutannya, Hendry CH Bangun menegaskan bahwa kepemimpinan di tubuh PWI tetap berada di jalur yang sah secara konstitusional. Ia menepis berbagai klaim sepihak yang mengaku sebagai pimpinan organisasi.

“Di PWI ini tidak ada masalah. Hanya ada segelintir orang yang mengaku-ngaku sebagai ketua. Kepemimpinan yang sah tetap berada di bawah saya,” tegas Hendry, disambut tepuk tangan dari para peserta.

Plt PWI Kabupaten Indramayu, Ichsan, juga menyampaikan komitmen pengurus daerah dalam mendukung penuh kepemimpinan Ketua Umum Hendry CH Bangun. Ia menegaskan pentingnya menjaga profesionalisme, integritas, dan independensi wartawan di tengah tantangan zaman.

“Kami berdiri tegak bersama Ketum Hendry CH Bangun. PWI harus menjadi organisasi yang bersih, profesional, dan tetap menjadi pelita informasi bagi masyarakat,” ujar Ichsan.

Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, turut hadir dan menyampaikan ucapan selamat kepada para pengurus yang dikukuhkan. Ia berharap sinergi antara PWI dan pemerintah daerah dapat terus berjalan dengan baik.

“Kami yakin, kehadiran PWI yang independen dan profesional sangat penting dalam mendukung penyampaian informasi publik yang berimbang dan mencerdaskan,” katanya.

Plt PWI Jawa Barat, Danang Donoroso, dalam pernyataannya mengajak seluruh pengurus untuk menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab.

“Mari kita jaga marwah organisasi dan terus berkarya demi pers yang bermartabat di Jawa Barat,” tuturnya.

Acara ditutup dengan sesi foto bersama antara pengurus dan tamu undangan, menandai semangat kebersamaan serta komitmen insan pers Jawa Barat dalam mengawal kepemimpinan PWI Pusat yang sah. (rls/ist)

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine

Berita Terbaru

Nasional

Investigasi

Pemerintahan

Kriminal

Pilkades 67 Desa di Karawang Dipastikan Digelar November 2026, Bupati Tegaskan...

0
KARAWANG, NarasiKita.ID – Pemerintah Kabupaten Karawang memastikan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 67 desa akan dilaksanakan pada November 2026. Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh,...

Budaya

Pilkades 67 Desa di Karawang Dipastikan Digelar November 2026, Bupati Tegaskan...

0
KARAWANG, NarasiKita.ID – Pemerintah Kabupaten Karawang memastikan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 67 desa akan dilaksanakan pada November 2026. Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh,...