Beranda blog Halaman 93

Sekum LSM PEKA: Wabup Bekasi Hanya OMDO Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di RSUD Cabangbungin

BEKASI, NarasiKita.ID — Sekretaris Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Keadilan (PEKA), Obay Hendra Winandar, menilai Wakil Bupati Bekasi, Asep Supria Atmaja, hanya sebatas “omong doang” (OMDO) dalam menanggapi kasus dugaan pelecehan seksual di RSUD Cabangbungin.

Obay menyayangkan sikap pasif Wabup yang hanya memberikan imbauan kepada korban untuk melapor ke kepolisian, tanpa ada langkah nyata atau keberpihakan yang jelas dari pemerintah daerah. Menurutnya, sebagai pejabat publik, Wabup seharusnya dapat segera mengambil tindakan konkret—baik melalui upaya investigasi maupun advokasi kepada para korban.

“Seharusnya Wakil Bupati jangan hanya ngomong doang. Tidak proporsional kalau cuma bilang ‘laporkan saja’. Yang jadi korban ini masyarakat. Harusnya didampingi agar mendapatkan keadilan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (19/06/2025).

Ia juga mengungkapkan bahwa kunjungan Wabup ke RSUD Cabangbungin pekan lalu sempat memberi harapan besar kepada masyarakat, namun pada akhirnya justru menimbulkan kekecewaan karena tak ada tindak lanjut berarti.

“Saya sangat menyayangkan sikap Wakil Bupati. Di mana tanggung jawabnya kepada rakyat? Dipilih dan digaji dari uang rakyat, tapi saat rakyat susah justru cuek,” tambah Obay.

Lebih lanjut, Obay menilai ketidakpedulian Wabup mencerminkan rendahnya kualitas sumber daya manusia (SDM) dalam kepemimpinan di lingkup Pemkab Bekasi. Menurutnya, banyak pejabat tidak memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka, sehingga rakyat yang akhirnya dikorbankan.

“Jadi pemimpin bukan hanya soal menikmati fasilitas dari uang rakyat, tapi juga soal keberanian dan komitmen untuk bertindak demi rakyat,” imbuhnya.

Obay juga mendorong para pejabat di Kabupaten Bekasi untuk kembali belajar tentang makna kepemimpinan, baik melalui pendidikan formal maupun nonformal. Ia mengingatkan bahwa jika kualitas kepemimpinan tak segera diperbaiki, masyarakat akan terus menjadi pihak yang dirugikan.

“Jangan cuma keenakan pakai fasilitas rakyat, tapi tanggung jawabnya tidak dilakukan,” tutupnya.

Sebelumnya, masyarakat sempat menyampaikan keluhan dan pengaduan langsung saat Wabup melakukan kunjungan ke RSUD Cabangbungin. Namun, respons yang diterima hanya berupa pernyataan normatif tanpa solusi nyata, sehingga menimbulkan apatisme dan menurunnya kepercayaan terhadap unsur pemerintahan—baik legislatif, yudikatif, maupun eksekutif—di Kabupaten Bekasi. (M. Adin)

Pecah Paket dan Proyek Ambruk di Ciptamarga, Praktisi Hukum: Ini Kejahatan Anggaran yang Terstruktur

KARAWANG, NarasiKita.ID – Praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik, Syarif Husen, SH, yang tergabung dalam Forum Karawang Utara Bergerak (FKUB) memberikan pandangannya terkait dugaan praktik pecah paket proyek di Desa Ciptamarga, Kecamatan Jayakerta, yang berbatasan dengan Desa Dewisari, Kecamatan Rengasdengklok. Salah satu proyek yang disorot adalah pembangunan saluran drainase yang dikerjakan oleh CV. Sinar Fajar, namun sudah ambruk hanya dalam hitungan bulan.

Parahnya, proyek yang menunjukkan mutu buruk dan lemahnya pengawasan itu dibiarkan rusak tanpa perbaikan hingga masa pemeliharaan telah habis bahkan akhirnya memicu sorotan media dan publik.

“Dugaan pecah paket proyek ini harus dibuktikan terlebih dahulu. Termasuk mempertanyakan apakah proses penunjukan pemenang telah melalui mekanisme lelang yang sah atau justru ada unsur sengaja dilakukan untuk menghindari proses lelang terbuka,” ujar Syarif kepada NarasiKita.ID, Kamis (19/06/2025).

Ia juga menyoroti bahwa proses pengadaan barang dan jasa, khususnya konstruksi, sangat rentan terhadap penyimpangan sejak tahap seleksi administrasi hingga pelaksanaan proyek.

“Yang berbahaya adalah jika terjadi persekongkolan antara panitia pengadaan dan rekanan, karena itu berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan menjadi kasus hukum baru,” jelasnya.

Syarif juga menyesalkan keputusan Bidang SDA Dinas PUPR Karawang yang kembali menunjuk kontraktor bermasalah untuk mengerjakan proyek serupa. Ia menegaskan bahwa proyek yang telah gagal tidak seharusnya diserahkan kembali kepada pihak yang sama tanpa evaluasi dan audit menyeluruh.

“Jika sebelumnya sudah terbukti gagal, seharusnya dilakukan audit terhadap pekerjaan tersebut. Bila ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi atau kelalaian dari kontraktor dan pengawas proyek, seharusnya pekerjaan tersebut harus di hentikan terlebih dahulu dan dilakukan evaluasi yang baik. Jangan asal lempar anggaran ke pihak yang sama. Ini uang rakyat. Bukan diperbaiki lalu diberikan lagi anggaran,” sesalnya.

Lebih lanjut, Syarif menyebut dugaan praktik pecah paket bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk korupsi sistematis yang dilakukan secara sadar oleh oknum pejabat.

“Pecah paket itu modus korupsi. Biasanya proyek besar sengaja dipecah agar nilainya di bawah Rp200 juta dan bisa diberikan langsung ke kontraktor tanpa proses lelang. Jika memang benar ada dugaan pecah paket ini tidak berdasarkan suatu aturan yang berlaku, ini artinya merupakan suatu kejahatan anggaran yang dirancang,” ungkapnya.

Menurutnya, tidak jarang oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sering menjadi aktor utama di balik pola tersebut. Mereka memanfaatkan celah aturan agar proyek terbagi dalam beberapa paket kecil dan lolos dari proses lelang terbuka.

“Jangan anggap ini sekadar teknis administrasi. Jika terbukti adanya suatu pelanggaran dalam prosesnya, berarti ini kejahatan yang tersistematis. Jangan main-main dengan uang rakyat, sebab suatu proyek tersebut harus dapat dirasakan kebermanfaatannya oleh masyarakat,” paparnya.

Syarif pun menegaskan bahwa praktik tersebut melanggar UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, yang mengancam pidana penjara maksimal 20 tahun bagi pihak yang menyalahgunakan wewenang dan merugikan keuangan negara.

“Jika terbukti adanya persekongkolan dan adanya indikasi keberpihakan untuk memenangkan salah satu pengusaha pelaksana proyek sehingga timbul indikasi menyalahgunakan jabatannya sehingga terpenuhi segala unsur, dalam UU No 20 Tahun 2001 pasal 2 ayat (1) yang menyatakan secara spesifiknya menegani setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dapat di ancam pidana penjara 4-20 tahun serta denda dan dalam Pasal 3 ini mengenai perbuatan oknum pejabat yang menyalahgunakan wewenang jabatannya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi ancamannya tidak main-main bisa hingga seumur hidup atau 20 tahun dan denda, jadi jangan main-main dengan hal-hal yang menyangkut penggunaan keuangan negara,” tegasnya.

Kemudian, ia juga menyampaikan sepakat dengan penyataan Ketua Forum Karawang Utara Bergerak (FKUB), DPRD Karawang, khususnya Komisi III untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) memanggil pihak-pihak terkait.

“Saya sepakat dengan Ketua FKUB, DPRD Komisi III gelar RDP untuk melakukan pemanggilan serta investigasi atas proses pengadaan proyek tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada sanksi tegas dan proses hukum yang berjalan sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Syarif mengajak masyarakat sipil, jurnalis, dan aktivis antikorupsi untuk terus mengawasi dan membongkar praktik-praktik kotor dalam proyek pemerintah.

“Jika negara mandul menghadapi mafia anggaran, maka rakyat harus bersuara lebih keras. Ini bukan soal besar kecil suatu proyek. Ini soal mempertahankan dan adanya kebermanfaatan dalam penggunaan uang rakyat dari kerakusan oknum birokrat busuk!” pungkasnya.

Sebelumnya, tiga proyek infrastruktur tahun anggaran 2024 yang diduga sengaja dipecah-pcah untuk menghindari lelang ditemukan bertumpuk di lokasi yang sama. Anehnya, semuanya dikerjakan oleh kontraktor yang sama: CV. Sinar Fajar.

Berikut tiga proyek yang diduga sebagai hasil pecah paket:

• Rehabilitasi Bendung Irigasi Dusun Citokol, RT 016, Desa Ciptamarga – Rp188.675.000

• Rehabilitasi Bendung Irigasi Dusun Peundeuy, RT 16/RW 06, Desa Ciptamarga – Rp189.005.000

• Rehabilitasi Saluran Drainase Dusun Peundeuy, RT 16/RW 06, Desa Ciptamarga – Rp188.985.000

Ketiganya nyaris identik: judul pekerjaan serupa, nilai kontrak di bawah ambang batas lelang terbuka.  Salah satu proyek, yakni saluran drainase, bahkan sudah ambruk hanya dalam hitungan bulan, memperlihatkan kualitas yang buruk dan nihil pengawasan. (Yusup)

Ratusan Perumahan di Karawang Belum Serahkan Fasum-Fasos, Bupati Tegaskan Sikap Tegas kepada Developer Nakal

KARAWANG, NarasiKita.ID – Permasalahan belum diserahkannya Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial (Fasum/Fasos) oleh pengembang kepada Pemerintah Kabupaten Karawang kini menjadi perhatian serius. Tercatat, ratusan perumahan di berbagai wilayah Karawang belum menjalankan kewajiban penyerahan aset, meski telah lama dihuni masyarakat.

Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menyampaikan komitmennya untuk menuntaskan persoalan tersebut secara tegas. Hal itu disampaikannya saat menghadiri proses penyerahan Fasum/Fasos dan meninjau langsung kondisi Perumahan Karawang Jaya di Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari pada Kamis (19/06/2025). Perumahan tersebut telah dihuni lebih dari 20 tahun.

“Selama ini masyarakat selalu menjadi korban pengembang yang tidak bertanggung jawab. Setelah mendapat keuntungan, mereka lepas tangan dan tidak menyerahkan Fasum dan Fasos kepada Pemkab,” tegas Bupati.

Akibatnya, pemerintah daerah tidak bisa melakukan perbaikan jalan, saluran air, maupun penerangan karena aset tersebut masih tercatat sebagai milik pengembang. Hal ini tentu memperburuk pelayanan publik di lingkungan perumahan.

“Saya tidak main-main soal ini. Saya sudah menginstruksikan Dinas PUPR dan PRKP untuk memperketat verifikasi dokumen sebelum memberikan izin pembangunan. Tidak ada lagi ruang bagi pengembang nakal di Karawang,” tambahnya.

Lebih lanjut, Bupati Aep menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendorong proses penyerahan aset Fasum/Fasos ke pemerintah agar masyarakat bisa menikmati fasilitas lingkungan yang layak.

“Bismillah, kami akan selalu tegak lurus mengurus masyarakat Kabupaten Karawang,” tandasnya. (ist/ysp)

Kejari Karawang Tetapkan Eks Dirut Petrogas Tersangka Korupsi Rp7,1 Miliar

KARAWANG, NarasiKita.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang resmi menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Perusahaan Daerah (PD) Petrogas Persada Karawang, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Karawang. Dugaan korupsi tersebut mencakup periode tahun 2019 hingga 2024.

Kepala Kejari Karawang, Syaifullah, dalam konferensi pers pada Rabu (18/06/2025), menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan tim jaksa, sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-514/M.2.26/Fd.2/03/2025 tertanggal 7 Maret 2025.

“Tersangka berinisial GBR. Ia pernah menjabat sebagai Plt. Direktur Utama PD Petrogas Persada Karawang pada 2012–2014, kemudian sebagai Direktur Utama 2014–2019, dan sejak 2019 hingga kini menjabat sebagai Pjs. Direktur Utama,” ujar Syaifullah.

PD Petrogas Persada Karawang sendiri merupakan BUMD yang bergerak di bidang hilir minyak dan gas bumi, dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2003. Dalam pengelolaan Participating Interest (PI) pada Wilayah Kerja Offshore North West Java (ONWJ), Kabupaten Karawang memiliki porsi sebesar 8,24 persen. Untuk kepentingan ini dibentuk PT MUJ Petrogas.

“PD Petrogas memiliki 824 lembar saham di PT MUJ ONWJ dengan nilai Rp824 juta, dan selama 2019 hingga 2024 telah menerima dividen sebesar Rp112,2 miliar,” tambahnya.

Namun, menurut Kejari, seluruh kegiatan PD Petrogas, termasuk keikutsertaan dalam pengelolaan PI 10 persen, tidak berdasarkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang sah.

“Hal ini melanggar ketentuan Pasal 88 ayat (1), (2), dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, serta Pasal 343 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” jelas Syaifullah.

Dalam hasil penyidikan, lanjutnya, GBR diduga telah menyalahgunakan keuangan perusahaan dengan menarik dana secara tidak sah dari rekening perusahaan selama 2019–2024. Total dana yang ditarik tanpa pertanggungjawaban yang sah mencapai Rp7.115.224.363.

“Perbuatan ini jelas merugikan keuangan negara. Atas tindakannya, tersangka GBR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Subsider, ia dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) undang-undang yang sama,” tegas Syaifullah.

Kejaksaan juga akan melakukan penyitaan terhadap alat bukti dan barang bukti sesuai Pasal 39 KUHAP. Proses hukum dipastikan terus berjalan hingga tuntas, termasuk upaya memulihkan kerugian keuangan negara. (rls/Yusup)

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Tinjau Tanggul Kritis Sungai Citarum di Cabangbungin

BEKASI, NarasiKita.ID – Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, meninjau langsung kondisi tanggul kritis Sungai Citarum di Desa Lenggahjaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (18/06/2025). Kegiatan ini dilakukan usai pelaksanaan reses bertema “Penyebarluasan Peraturan Daerah” yang digelar di aula kantor Desa Lenggahjaya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi PKB Dapil Jabar IX Muhammad Rochadi, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PKB Dapil VI Jaya Marjaya, Kepala BBWS Citarum M. Dian Alma’ruf, Kepala Desa Lenggahjaya Sadih M. Farhan, Camat Cabangbungin Mirtono Suherianto, Ketua BPD Lenggahjaya Aswanta beserta anggota, Babinsa Desa Lenggahjaya, tokoh agama, tokoh masyarakat, aparatur desa, ibu-ibu PKK, kader Posyandu, dan Karang Taruna.

Dalam sambutannya, Syaiful Huda menyampaikan komitmen pemerintah pusat untuk terus berikhtiar memperbaiki kualitas hidup masyarakat, khususnya melalui pembangunan infrastruktur yang berdampak langsung.

“Kita terus berdoa, terutama kepada pemerintahan saat ini di bawah kepemimpinan Pak Prabowo, agar terus mencari cara terbaik demi masa depan kehidupan masyarakat yang lebih baik,” ujar Syaiful.

Usai acara, rombongan meninjau lokasi tanggul kritis dan Waduk GP3A Idaman yang berlokasi di Kampung Tapak Serang, RT 005 RW 003, Desa Lenggahjaya.

Kepala BBWS Citarum, M. Dian Alma’ruf, menjelaskan bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk pembangunan tanggul, meskipun terjadi efisiensi yang berdampak pada pelaksanaan teknis proyek.

“Anggarannya sudah tersedia, namun mengalami efisiensi. Jika memungkinkan, kita akan mulai tahun ini. Tentu kita sesuaikan dengan kondisi di lapangan dan target output yang realistis,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Lenggahjaya, Sadih M. Farhan, menegaskan pentingnya percepatan pembangunan tanggul mengingat tingginya risiko banjir di wilayah tersebut.

“Saya sudah beberapa kali mengajukan ke pihak PU dan BBWS. Harapan kami, pembangunan ini segera dimulai, meskipun rampung tahun depan. Yang penting progresnya jelas dan segera dimulai,” ungkapnya.

Peninjauan ini menjadi simbol harapan masyarakat agar pemerintah lebih sigap dan konkret dalam menangani persoalan infrastruktur vital, khususnya yang berkaitan dengan keselamatan warga di kawasan rawan bencana. (M. Adin)

Ambruknya Proyek di Ciptamarga, Bidang SDA PUPR Karawang Malah Gelontorkan Anggaran Baru: FKUB Desak DPRD Gelar RDP

KARAWANG, NarasiKita.ID – Skandal proyek ambruk di Desa Ciptamarga, Kecamatan Jayakerta, kembali menjadi sorotan Forum Karawang Utara Bergerak (FKUB). Alih-alih memberikan sanksi tegas atau memutus kontrak dengan pelaksana proyek yang hasil kerjanya terbukti bobrok, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang, melalui Bidang Sumber Daya Air (SDA), justru kembali mengucurkan anggaran baru di titik dan kepada pelaksana yang sama.

Angga Dhe Raka Ketua FKUB menilai langkah ini sebagai bentuk nyata dugaan kolusi antara oknum pejabat Dinas PUPR dan pihak kontraktor.

“Ini bukan lagi kelalaian, ini indikasi kuat kongkalikong! Proyek gagal konstruksi, masa digelontor lagi anggarannya ke pelaksana yang sama? Jangan main-main dengan uang rakyat!,” kata Angga dalam keterangan tertulisnya kepada NarasiKita.ID, Rabu (18/06/2025).

Angga pun menyatakan akan segera melayangkan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke Komisi III DPRD Karawang untuk menggali fakta dan meminta penjelasan langsung dari para pihak terkait.

“Untuk mendapatkan penjelasan yang detail mengenai proyek-proyek ini, kami akan segera melayangkan surat permohonan RDP ke DPRD Karawang Komisi III,” ujarnya.

Proyek Gagal Dibiarkan, Kini Dibiayai Lagi

Seperti diberitakan sebelumnya, proyek saluran drainase di Desa Ciptamarga, Kecamatan Jayakerta yang berbatasan dengan Desa Dewisari, Kecamatan Rengasdengklok dikerjakan pada tahun anggaran 2024, mengalami kerusakan parah dan bahkan ambruk hanya dalam hitungan bulan setelah rampung dibangun. Parahnya, kerusakan itu sempat dibiarkan berlarut-larut tanpa perbaikan hingga menjadi sorotan publik dan media.

Baru setelah menuai kritik luas, proyek tersebut kini kembali “dikerjakan ataupun diperbaiki” oleh pelaksana lama: CV. Sinar Fajar, perusahaan asal Desa Wargasetra, Kecamatan Tegalwaru, yang sebelumnya harus bertanggung jawab atas pekerjaan ambruk tersebut.

Pernyataan mengejutkan pun datang dari Plt. Sekretaris Dinas PUPR Karawang yang mendapatkan informasi dari salah seorang pejabat di Bidang SDA Dinas PUPR Karawang. Ia mengungkapkan bahwa masa pemeliharaan proyek telah berakhir. Artinya, perbaikan yang kini berlangsung tidak lagi ditanggung kontraktor lama, melainkan menggunakan anggaran baru tahun 2025.

Dugaan Tiga SPK Kembar, Satu Lokasi, Nilai Mirip, Perusahaan Sama

Lebih mengherankan lagi, penelusuran NarasiKita.ID mengungkap dugaan bahwa pada tahun anggaran 2024, terdapat tiga Surat Perintah Kerja (SPK) dengan judul serupa dan nilai kontrak hampir identik – semua dikerjakan oleh CV. Sinar Fajar.

Ketiga proyek tersebut adalah:

•Rehabilitasi Bendung Irigasi Dusun Citokol, RT 016, Desa Ciptamarga – Rp188.675.000
•Rehabilitasi Bendung Irigasi Dusun Peundeuy, RT 16/RW 06, Desa Ciptamarga – Rp189.005.000
•Rehabilitasi Saluran Drainase Dusun Peundeuy, RT 16/RW 06, Desa Ciptamarga – Rp188.985.000

Ketiganya diduga merupakan hasil pecah paket, sebuah modus klasik dalam pengadaan proyek pemerintah yang bertujuan menghindari proses lelang terbuka dengan memilih metode pengadaan langsung.

“Bagaimana mungkin tiga SPK dengan nama hampir sama, lokasi sama, nilai hampir identik, dikerjakan perusahaan yang sama, dan semua muncul di tahun yang sama tapi belum dikerjakan semua? saya rasa ini jelas pola pecah paket yang terang-benderang,” paparnya.

Dana 2024 Belum Jalan, Tapi Sudah Ada Anggaran 2025

Lebih membingungkan lagi, menurut Ketua FKUB dari tiga SPK tersebut, pihak Dinas PUPR justru menyatakan bahwa dua proyek tahun 2024 belum dikerjakan. Lalu, ke mana larinya anggaran dari dua proyek yang sudah tayang di LPSE Karawang itu?

“Ini yang paling gila. SPK sudah tayang, proyek belum dikerjakan, tapi malah muncul proyek baru lagi di lokasi yang sama, dengan pelaksana yang sama. Ini bukan ketidaksengajaan, ini potensi kejahatan anggaran,” tandas Ketua FKUB.

Desakan Transparansi dan Penegakan Hukum

FKUB pun mendesak DPRD Karawang, khususnya Komisi III, untuk segera memanggil Dinas PUPR dan membongkar potensi pelanggaran dalam proyek-proyek ini. Laporan resmi pun akan segera dikirim ke aparat penegak hukum agar dilakukan audit menyeluruh terhadap proyek yang dikerjakan oleh CV. Sinar Fajar.

“Kami meminta DPRD Karawang khususnya Komisi III jangan tinggal diam begitu saja dan harus segera bertindak, ini uang rakat dan rakyat berhak tahu siapa yang coba-coba bermain di balik proyek ambruk ini. Jangan sampai pelaku kejahatan anggaran dilindungi karena relasi kuasa,” pungkasnya. (Yusup)

Dorong Sinergi Pembangunan dan Pemberdayaan Pemuda, Karang Taruna Gelar RDP Bersama DPRD Karawang

KARAWANG, NarasiKita.ID – Pengurus Karang Taruna Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang, bertempat di Ruang Rapat 2 Gedung Sekretariat DPRD Karawang, Rabu (18/06/2025).

RDP ini dihadiri langsung oleh Ketua Umum Karang Taruna Kabupaten Karawang, Dhani Sudirman beserta jajaran pengurus. Dari pihak legislatif, hadir Ketua DPRD Karawang H. Endang Sodikin, Ketua Komisi IV DPRD H. Asep Junaedi serta sejumlah anggota DPRD lainnya. Agenda utama pertemuan ini adalah membahas isu-isu kepemudaan dan peran strategis Karang Taruna dalam pembangunan daerah.

Dalam pemaparannya, Dhani menyampaikan bahwa Karang Taruna saat ini diarahkan menjadi agen perubahan di tingkat desa dan kecamatan. Ia menekankan pentingnya peran pemuda dalam pembangunan sosial dan ekonomi daerah melalui sinergi bersama pemerintah.

“Alhamdulillah, di bawah kepemimpinan kami, Karang Taruna Karawang terus bertransformasi melalui semangat Karang Taruna MAJU (Modern, Adaptif, Jaringan, Unggul), yang sejalan dengan visi pemerintah daerah: Karawang Maju,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa Karang Taruna merupakan organisasi sosial kemasyarakatan (maksos) yang memiliki tugas utama membangun kesadaran, membina kerjasama, dan mendorong kolaborasi dengan seluruh elemen pemerintahan dari tingkat kabupaten hingga desa, untuk memperkuat pemberdayaan sosial di masyarakat.

Sementara itu, Ketua DPRD Karawang H. Endang Sodikin mengapresiasi kehadiran Karang Taruna sebagai organisasi yang tumbuh dari masyarakat akar rumput. Ia menyebut RDP ini sebagai langkah awal menyelaraskan fungsi anggaran (budgeting) dan kebijakan pemerintah terhadap eksistensi dan program-program Karang Taruna.

“Karang Taruna adalah organisasi yang lahir dari dan untuk masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. Momentum ini menjadi penting untuk menyinkronkan dukungan kebijakan dan anggaran dari pemerintah daerah,” kata Kang HES.

Ia berharap, forum RDP menjadi ruang aktualisasi pemuda Karawang dalam menyampaikan gagasan dan aspirasi, khususnya terkait isu lapangan kerja, pelatihan keterampilan, serta keterlibatan dalam pembangunan.

Ketua Komisi IV DPRD, H. Asep Junaedi, dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa pihaknya akan mendorong penguatan regulasi dan dukungan anggaran untuk Karang Taruna melalui koordinasi dengan instansi terkait seperti Kesbangpol.

“Insya Allah, kami akan dorong agar regulasi lebih jelas, termasuk dalam pemberian anggaran bagi Karang Taruna dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa. Organisasi ini harus mendapatkan dukungan yang nyata agar bisa optimal menjalankan perannya,” ucapnya.

Komisi IV juga mendorong Karang Taruna untuk terus bersinergi dengan lembaga-lembaga pemerintah yang bergerak di bidang sosial, seperti BPMPD dan Dinas Sosial, agar program pemberdayaan yang dijalankan lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.

Menutup RDP, Dhani menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian dan dukungan DPRD terhadap Karang Taruna Kabupaten Karawang.

“Kami sangat berterima kasih atas kesempatan dan perhatian dari Komisi IV. Masukan dari para wakil rakyat ini sangat berarti dalam upaya kami meningkatkan peran strategis Karang Taruna, terutama dalam membina dan memberdayakan generasi muda Karawang,” pungkasnya. (Yusup)

Warga Geram, Pembongkaran Bangli di Karanggetak Dinilai Tak Sesuai SOP

BEKASI, NarasiKita.ID – Pembongkaran bangunan liar (bangli) di Kampung Karanggetak, Desa Sukamurni, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menuai protes dari warga. Tindakan yang dilakukan pada Selasa (17/06/2025) tersebut dinilai tidak transparan dan tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Pembongkaran yang melibatkan alat berat tersebut hanya menyasar sejumlah bangunan tertentu. Sementara itu, bangunan liar lainnya yang memiliki kondisi serupa justru tidak tersentuh penertiban. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan di kalangan warga terkait ketidakadilan dan potensi tebang pilih dalam pelaksanaan penertiban.

Anggi, salah satu warga yang bangunannya dibongkar, menyampaikan rasa kecewa dan mempertanyakan keadilan tindakan Satpol PP.

“Kalau memang mengacu pada SOP, seharusnya semua bangunan liar dibongkar tanpa terkecuali. Tapi ini hanya beberapa saja yang dibongkar, yang lain tetap berdiri. Kami jadi curiga, apakah ada kepentingan tertentu di balik ini?” ujarnya.

Ia juga menduga ada pengaruh kedekatan atau hubungan tertentu dengan pejabat yang membuat beberapa bangunan luput dari pembongkaran.

“Ada apa dengan bangunan yang tidak dibongkar? Apakah karena pemiliknya punya koneksi dengan pejabat?” tambahnya.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kabupaten Bekasi, H. Ganda, menegaskan bahwa pembongkaran telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami sudah bertindak sesuai Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum. Semua proses telah melalui prosedur yang berlaku. Jika ada masyarakat yang merasa keberatan, silakan sampaikan secara langsung melalui camat setempat atau datang ke kantor kami,” terangnya.

Meski demikian, warga tetap berharap agar proses penegakan aturan ke depan dilakukan secara adil, transparan, dan menyeluruh tanpa diskriminasi, agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

(M. Adin | NarasiKita.ID)

Ketahanan Pangan Terancam, GMPI Ancam Laporkan Mafia Properti ke Kejaksaan Agung

NarasiKita.ID – Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) menggelar audiensi dengan Komisi C DPRD Kabupaten Bandung dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) pada Selasa siang, 17 Juni 2024. Meski dijadwalkan pukul 10.00 WIB, pertemuan baru dimulai sekitar pukul 12.00 WIB di Ruang Komisi C Gedung DPRD Kabupaten Bandung.

Audiensi ini dihadiri oleh Ketua Komisi C H. Tarya Witarsa, S.Ag., Wakil Ketua Komisi C H. Eep, Kabid Tata Ruang Dinas PUTR H. Igun, serta unsur Polsek Soreang. Dari pihak GMPI hadir Ketua DPW Jawa Barat Kang Yadi, Sekjen GMPI Sugandi, dan Penasihat Hukum GMPI Galih Faisal, SH, MH, Cpm., beserta sejumlah jajaran lainnya.

Dalam forum tersebut, Galih Faisal menyoroti pelanggaran pemanfaatan lahan yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan properti di Kabupaten Bandung. Ia menegaskan bahwa banyak pembangunan dilakukan tanpa izin resmi, baik berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang saat ini menggantikan IMB.

Galih juga menyoroti perubahan mendadak terhadap kebijakan tata ruang. Ia mengkritik pergantian Perda Kabupaten Bandung No. 27 Tahun 2016 (yang semula berlaku hingga 2030) menjadi Perda No. 1 Tahun 2024 (berlaku hingga 2044). Menurutnya, perubahan tersebut dipaksakan dan mengabaikan prinsip keberlanjutan lingkungan, terutama di wilayah Bojongsoang yang sebelumnya tidak diarahkan sebagai kawasan permukiman.

Sekretaris Jenderal GMPI, Sugandi, turut menyampaikan kekhawatiran terhadap maraknya alih fungsi lahan produktif menjadi kawasan permukiman tanpa izin yang jelas. Ia mengungkapkan bahwa hasil investigasi GMPI menunjukkan hampir seluruh pembangunan perumahan dan klaster berada di atas lahan hijau yang dilindungi.

“Fakta di lapangan menunjukkan pembangunan perumahan dilakukan di atas lahan pertanian yang seharusnya menjadi kawasan serapan air dan ketahanan pangan. Hampir 99% lahan tersebut dialihfungsikan secara tidak sah. Ini bertentangan dengan Perda No. 1 Tahun 2024,” tegas Sugandi

Ia juga menekankan bahwa jika tidak ada tindak lanjut, GMPI siap membawa persoalan ini ke Kejaksaan Tinggi, bahkan Kejaksaan Agung.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bandung, H. Tarya Witarsa, menyatakan akan mengevaluasi legalitas izin dari perusahaan-perusahaan yang disebutkan GMPI, termasuk Arjuna Land City.

“Kami akan pastikan apakah izin-izin tersebut memang ada atau tidak. Soal tindakan teknis, itu kewenangan dinas terkait,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Tata Ruang PUTR H. Deni Igun menyebut bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan terkait dugaan pelanggaran, namun belum bisa memberikan penjelasan lengkap karena keterbatasan data yang dibawa.

“Kami akan cek kembali di kantor dan melaporkan ke pimpinan untuk langkah selanjutnya,” ujarnya.

Ketua DPW GMPI, Kang Yadi, menutup audiensi dengan pernyataan bahwa GMPI akan terus mengawal dan mengawasi pembangunan di Kabupaten Bandung dan wilayah Jawa Barat secara umum, demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan ketahanan pangan nasional. (ist)

Wamendagri Minta Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi Bersinergi Capai Target Nasional

BANDUNG, NarasiKita.ID – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mendorong seluruh kepala desa se-Kabupaten Bekasi untuk memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, provinsi, hingga pusat dalam rangka mewujudkan target pembangunan nasional.

Hal tersebut disampaikan Bima Arya saat memberikan pembinaan dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bekasi, di Bandung, Selasa (17/06/2025).

“Semoga seluruh teman-teman kepala desa dan perangkatnya dapat bersinergi dengan pemerintah daerah, provinsi, dan pusat untuk mencapai target pembangunan daerah maupun nasional,” ujar Bima Arya.

Ia menekankan, kunci pemerataan pembangunan nasional dimulai dari kepemimpinan di tingkat desa. Untuk itu, kata dia, ada tiga aspek utama yang harus dimiliki oleh kepala desa:

Kepemimpinan Visioner
Kepala desa harus memiliki visi dan misi yang jelas demi masa depan desa yang lebih maju dan mandiri.

Kepemimpinan Berintegritas Tinggi
Setiap langkah pembangunan harus dijalankan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, khususnya dalam pengelolaan dana desa.

Kepemimpinan Kolaboratif
Kepala desa harus mampu menjalin kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, baik dari unsur masyarakat, pemerintah, maupun sektor swasta.

Ketiga poin tersebut dinilai penting untuk mendukung pencapaian Asta Cita ke-6, yang berfokus pada pemerataan ekonomi, kemandirian desa, dan penurunan angka kemiskinan.

Lebih lanjut, Asta Cita ke-6 menargetkan peningkatan akses terhadap layanan dasar, penciptaan lapangan kerja lokal, serta kontribusi desa terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Salah satu implementasinya adalah peningkatan alokasi dana desa.

“Saya, sebagai Wakil Menteri Dalam Negeri, mengucapkan selamat atas terselenggaranya kegiatan pembinaan kapasitas perangkat dan kelembagaan desa se-Kabupaten Bekasi. Semoga kegiatan ini dapat meningkatkan kompetensi kepala desa dalam mewujudkan Asta Cita dan mendukung kebijakan ketahanan pangan untuk mewujudkan swasembada pangan,” pungkas Bima Arya. (M. Adin)

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine

Berita Terbaru

Nasional

Investigasi

Pemerintahan

Kriminal

Budaya