BEKASI, NarasiKita.ID – Pembongkaran bangunan liar (bangli) di Kampung Karanggetak, Desa Sukamurni, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menuai protes dari warga. Tindakan yang dilakukan pada Selasa (17/06/2025) tersebut dinilai tidak transparan dan tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Pembongkaran yang melibatkan alat berat tersebut hanya menyasar sejumlah bangunan tertentu. Sementara itu, bangunan liar lainnya yang memiliki kondisi serupa justru tidak tersentuh penertiban. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan di kalangan warga terkait ketidakadilan dan potensi tebang pilih dalam pelaksanaan penertiban.
Anggi, salah satu warga yang bangunannya dibongkar, menyampaikan rasa kecewa dan mempertanyakan keadilan tindakan Satpol PP.
“Kalau memang mengacu pada SOP, seharusnya semua bangunan liar dibongkar tanpa terkecuali. Tapi ini hanya beberapa saja yang dibongkar, yang lain tetap berdiri. Kami jadi curiga, apakah ada kepentingan tertentu di balik ini?” ujarnya.
Ia juga menduga ada pengaruh kedekatan atau hubungan tertentu dengan pejabat yang membuat beberapa bangunan luput dari pembongkaran.
“Ada apa dengan bangunan yang tidak dibongkar? Apakah karena pemiliknya punya koneksi dengan pejabat?” tambahnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kabupaten Bekasi, H. Ganda, menegaskan bahwa pembongkaran telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami sudah bertindak sesuai Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum. Semua proses telah melalui prosedur yang berlaku. Jika ada masyarakat yang merasa keberatan, silakan sampaikan secara langsung melalui camat setempat atau datang ke kantor kami,” terangnya.
Meski demikian, warga tetap berharap agar proses penegakan aturan ke depan dilakukan secara adil, transparan, dan menyeluruh tanpa diskriminasi, agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
(M. Adin | NarasiKita.ID)

























