Beranda blog Halaman 98

Warga Sindangkarya Bergerak: Bersihkan Lingkungan Demi Masa Depan Bersih dari Plastik

KARAWANG, NarasiKita.ID – Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia (HLHS) 2025 dan menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 1406 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Aksi Bersih Sampah Plastik Serentak dengan tema “Hentikan Polusi Plastik”, Pemerintah Desa Sindangkarya, Kecamatan Kutawaluya, menggelar aksi bersih-bersih lingkungan secara serentak, Kamis (05/6/2025).

Kepala Desa Sindangkarya, Dini Novianti, SE, mengatakan bahwa kegiatan tersebut melibatkan warga dari dua dusun, yaitu Dusun Kobak Bali dan Dusun Krajan 1B, bersama para kepala dusun, ketua RT dan RW. Gotong royong dilakukan dengan membersihkan lingkungan masing-masing, terutama di sekitar pemukiman dan saluran air.

“Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap lingkungan serta upaya konkret mengurangi polusi plastik di wilayah desa kami,” ujar Dini.

Ibu – ibu warga Desa Sindangkarya yang turut ikut kegiatan bersih-bersih lingkungan

Ia menambahkan, kesadaran masyarakat sangat penting dalam menjaga kelestarian lingkungan. Karena itu, ia terus mengingatkan agar warga tidak membuang sampah sembarangan, terutama ke saluran air yang kerap menjadi tempat pembuangan sampah rumah tangga.

“Saya berharap masyarakat tidak lagi membuang sampah ke selokan atau irigasi. Itu bisa menyebabkan saluran tersumbat dan berdampak pada para petani yang mengandalkan kelancaran air untuk sawah mereka,” tegasnya.

Pemerintah Desa Sindangkarya berharap, aksi bersih-bersih ini menjadi momentum untuk memperkuat budaya hidup bersih dan sehat di tengah masyarakat, sekaligus menjadi wujud nyata kepedulian terhadap lingkungan hidup yang lebih baik. (Yusup)

Konflik Dualisme Kadin Jabar Memanas, SC Musprov Ultimatum Almer Faiq Rusydi

BANDUNG, NarasiKita.ID – Dualisme kepemimpinan di tubuh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat semakin memanas. Almer Faiq Rusydi tetap bersikukuh mengklaim dirinya sebagai Ketua Kadin Jabar berdasarkan surat keputusan (SK) yang dikantonginya.

Ketua Steering Committee (SC) Musyawarah Provinsi (Musprov) Kadin Jabar, Dony Mulyana Kurnia, angkat bicara dan mengeluarkan ultimatum tegas kepada Almer agar segera angkat kaki dari kantor Kadin Jabar yang berlokasi di Jalan Sukabumi, Kota Bandung.

“Kami ingin agar Almer Faiq Rusydi dan jajarannya segera keluar dari kantor Kadin Jabar,” tegas Dony dalam keterangannya, Kamis (05/06/2025).

Dony menuturkan bahwa konflik ini berawal dari ketidakpuasan kubu Arsyad Rasyid terhadap hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin yang digelar pada 16 Januari 2025, yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia. Pengukuhan ini bahkan disaksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Namun, Arsyad Rasyid sempat mengeluarkan SK yang menetapkan Almer Faiq Rusydi sebagai Ketua Kadin Jabar. Padahal, saat ini kubu Arsyad telah menerima hasil Munaslub dan secara terbuka memberikan dukungan kepada Anindya Bakrie.

“Seharusnya hasil Munaslub menjadi acuan hingga ke tingkat provinsi dan wajib dipatuhi seluruh jajaran organisasi,” ujar Dony.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa klaim Almer tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin serta melanggar garis struktural organisasi. Saat ini, Agung Suryamal masih tercatat secara sah sebagai Karetaker Kadin Jabar, dan SK yang dipegang Almer dinilai tidak sah karena tidak merujuk pada hasil Munaslub.

Dony mengungkapkan bahwa pihaknya telah dua kali mengirimkan surat peringatan (SP) kepada Almer agar segera mengikuti aturan organisasi dan menghentikan segala aktivitas menggunakan atribut kelembagaan Kadin Jabar.

“Surat SP 2 sudah kami sampaikan, tetapi Almer tetap bersikukuh pada pendiriannya,” kata Dony.

Jika peringatan ini masih diabaikan, lanjut Dony, pihaknya tidak akan ragu menerbitkan SP 3 disertai dengan pencabutan keanggotaan Almer dari Kadin. Ia juga menyatakan siap membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum apabila penguasaan kantor terus dilakukan secara sepihak.

“Sejak pernyataan ini disampaikan, kami minta Almer segera keluar. Ini adalah bentuk ketegasan agar organisasi kembali bersatu dan suasana menjadi kondusif,” pungkas Dony. (ist)

Sumber: MataInvestigasi.com

Narapidana 82 Tahun di Lapas Karawang Terima Remisi Khusus di Hari Lansia Nasional 2025

KARAWANG, NarasiKita.ID – Seorang narapidana lanjut usia berinisial S, yang kini berusia 82 tahun, menerima remisi khusus dalam rangka peringatan Hari Lanjut Usia Nasional 2025 dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang, Jawa Barat.

Kepala Lapas Kelas IIA Karawang, Christo Toar, mengatakan bahwa remisi tersebut merupakan bentuk penghormatan negara terhadap hak-hak warga binaan lanjut usia. Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan secara simbolis pada Kamis (5/6) di Lapas Karawang.

“Narapidana berinisial S yang telah berusia 82 tahun resmi menerima remisi usia lanjut dari pemerintah,” ujar Christo Toar.

Ia menjelaskan bahwa pemberian remisi bagi narapidana berusia di atas 70 tahun merupakan bagian dari upaya pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia, serta sarana hukum penting dalam sistem pemasyarakatan. Christo juga mengimbau seluruh narapidana untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan yang tersedia.

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, Jatmiko, menyampaikan bahwa narapidana S telah menjalani masa pidana selama enam tahun dari total hukuman 13 tahun. Dengan adanya remisi ini, ia berpeluang memperoleh pembebasan bersyarat lebih cepat, apabila terus menunjukkan perubahan perilaku yang positif.

“Dengan adanya remisi, peluang untuk mendapatkan hak pembebasan bersyarat terbuka lebih cepat, asalkan narapidana menunjukkan sikap dan partisipasi aktif dalam program pembinaan,” kata Jatmiko.

Sementara itu, Kepala Subseksi Registrasi Lapas Karawang, Farid Sandhika Quri, menyebutkan bahwa saat ini terdapat tiga narapidana lanjut usia di atas 70 tahun yang menjalani pidana di Lapas Karawang. Dari jumlah tersebut, hanya dua orang yang memenuhi syarat remisi: narapidana S yang menerima remisi khusus lansia, serta satu lainnya yang sedang menjalani subsider. Satu narapidana lainnya tidak memenuhi persyaratan administratif untuk mendapatkan remisi serupa.

“Remisi ini merupakan bentuk penghargaan bagi narapidana lansia yang tetap menjalani hukumannya dengan baik dan tertib,” ujar Farid. (ist)

Anggota DPRD Karawang Borong Dagangan Tisu Anak 9 Tahun, Aksi Kemanusiaan Ini Tuai Apresiasi Warganet

KARAWANG, NarasiKita.ID – Sebuah aksi kemanusiaan menyentuh hati publik dilakukan oleh Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Karawang dari Fraksi Partai NasDem, H. Mulyadi. Usai menghadiri rapat paripurna, H. Mulyadi memborong seluruh dagangan tisu milik seorang anak perempuan berusia 9 tahun yang tengah berjualan di persimpangan lampu merah sekitar kantor Pemda Karawang. Rabu (04/06/2025).

Anak tersebut, Nabila, diketahui merupakan siswi kelas 3 sekolah dasar. Ia terlihat menjajakan tisu sendirian di tengah lalu lintas yang padat. Saat anak-anak lain seusianya berada di rumah untuk belajar atau beristirahat, Nabila justru berjuang membantu ekonomi keluarganya dengan berjualan di jalanan.

“Hari ini, setelah rapat paripurna DPRD Karawang, saya bertemu dengan Nabila. Anak perempuan usia 9 tahun ini menjual tisu di lampu merah Pemda. Di saat anak-anak lain seusianya sudah istirahat di rumah, Nabila masih mencari rezeki dengan menjual tisu. Tetap semangat, Nak. Kita berbagi rezeki,” tulis H. Mulyadi dalam unggahan di media sosialnya.

Aksi spontan ini sontak mendapat apresiasi luas dari masyarakat. Banyak warganet memberikan komentar positif, menyampaikan rasa haru atas perjuangan Nabila, dan mengapresiasi kepedulian H. Mulyadi.

Momen ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh pihak bahwa persoalan sosial seperti kemiskinan dan pekerja anak masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan di Kabupaten Karawang. (Yusup)

Aksi Bersih Sampah Plastik Serentak Peringati HLHS 2025: Ini Kata Kepala DLHK Karawang 

KARAWANG, NarasiKita.ID – Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia (HLHS) 2025, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) menerbitkan surat edaran untuk penyelenggaraan aksi bersih sampah plastik serentak.

Kegiatan ini akan dilaksanakan bertepatan dengan HLHS, pada Kamis, 5 Juni 2025, dengan mengusung tema “Hentikan Polusi Plastik” atau #BeatPlasticPollution. Tema tersebut sejalan dengan kampanye global untuk mengurangi dampak plastik terhadap lingkungan dan kesehatan manusia.

Kepala DLHK Kabupaten Karawang, Iwan Ridwan, menyatakan bahwa pemilihan tema ini didasari oleh kondisi produksi plastik global yang sudah mencapai 367 juta ton per tahun, dan diprediksi dapat meningkat hingga lebih dari 700 juta ton pada 2040 jika tidak ada langkah signifikan yang diambil.

“Hari Lingkungan Hidup Sedunia tahun ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kesadaran masyarakat terhadap ancaman polusi plastik. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan meningkatkan kegiatan daur ulang,” ujar Iwan. Rabu (04/06/2025).

Sebagai acuan pelaksanaan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menerbitkan Surat Edaran No. 5 Tahun 2025. Edaran tersebut mencakup panduan visual kampanye, arahan kebijakan ramah lingkungan, serta sambutan resmi dari Menteri LHK sebagai bentuk komitmen nasional dalam mengatasi krisis plastik.

Menyambut hal tersebut, Pemkab Karawang juga menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 1406 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Aksi Bersih Sampah Plastik Serentak. Kegiatan ini akan melibatkan seluruh instansi pemerintah, lembaga pendidikan, pelaku usaha, organisasi kemasyarakatan, komunitas lingkungan, dan masyarakat umum di wilayah masing-masing.

“Melalui aksi bersih ini, kami berharap dapat meningkatkan kepercayaan publik dan mendorong peran aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan serta kelestarian lingkungan,” tambah Iwan.

Sebagai catatan inspiratif, Pulau Jeju di Korea Selatan dipilih sebagai tuan rumah peringatan HLHS global tahun ini. Pulau yang juga merupakan Situs Warisan Alam Dunia UNESCO tersebut berhasil mencatat tingkat daur ulang lebih dari 70 persen untuk berbagai jenis kemasan.

Iwan Ridwan berharap semangat HLHS tahun ini dapat mendorong perubahan perilaku masyarakat secara luas, menuju masa depan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan. (ist)

Pemdes Batujaya Klarifikasi Isu Pembayaran Proyek Jaling: Semua Kewajiban Sudah Dituntaskan

KARAWANG, NarasiKita.ID – Menanggapi pemberitaan sebelumnya terkait keterlambatan pembayaran proyek pembangunan jalan lingkungan (jaling) di Desa Batujaya, Kecamatan Batujaya, Pemerintah Desa Batujaya memberikan klarifikasi resmi. Dalam pernyataan tertulis, mereka menegaskan bahwa seluruh kewajiban pembayaran kepada pelaksana proyek telah diselesaikan sepenuhnya.

Kepala Desa Batujaya, Hilma Octapiani, menjelaskan bahwa informasi mengenai belum dibayarkannya dana memang benar pada saat pemberitaan itu dimuat. Namun, keterlambatan terjadi karena pada waktu itu pemerintah desa sedang menangani banyak kegiatan sehingga pembayaran sempat tertunda. Penundaan tersebut dilakukan atas dasar kesepakatan bersama dengan pihak pelaksana.

“Proyek pembangunan jalan lingkungan memang telah selesai dilaksanakan, dan kami tegaskan bahwa pembayarannya juga telah diselesaikan secara penuh. Tidak benar jika disebut menunggu pencairan anggaran tahap berikutnya seperti yang diberitakan,” ujar Hilma. Rabu (04/06/2025).

Ia menambahkan bahwa seluruh proses pembayaran dilakukan berdasarkan mekanisme yang berlaku dan sesuai dengan ketentuan pengelolaan Dana Desa. Pernyataan terkait pembayaran dari “tahap pencairan berikutnya” disampaikan dalam konteks sebelum pencairan tahap berjalan, bukan sebagai bentuk pengalihan atau penundaan yang tidak sah.

Pemerintah Desa Batujaya juga membantah tudingan adanya dugaan penipuan atau penggelapan dana proyek. Mereka menyebut bahwa sempat terjadi miskomunikasi, namun seluruh hak pelaksana telah dipenuhi sebagaimana mestinya.

Dengan klarifikasi ini, Pemerintah Desa Batujaya berharap tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat. Mereka juga mengimbau semua pihak untuk tetap menjaga suasana yang kondusif serta mendukung kelancaran program pembangunan desa.

Sumber : RevolusiNews.ID

Program SPALD-S di Bekasi Diduga Jadi Ajang Komersialisasi Dinas

BEKASI, NarasiKita.ID – Program Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 Kabupaten Bekasi, menuai sorotan tajam. Program yang bertujuan mulia untuk meningkatkan akses sanitasi layak dan menekan angka penyakit akibat sanitasi buruk, diduga telah disalahgunakan oleh oknum yang mengatasnamakan dinas terkait untuk kepentingan bisnis pribadi.

Dugaan ini mencuat setelah adanya keluhan dari sejumlah Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) di Kabupaten Bekasi. Mereka mengaku diarahkan untuk membeli produk-produk tertentu dari perusahaan yang diduga telah ditunjuk oleh pihak dinas.

“Pengadaan biotank, kloset, daun pintu toilet, dan keramik diarahkan langsung oleh dinas,” ungkap salah satu pengurus KSM yang enggan disebutkan namanya karena khawatir akan dipersulit dalam proses pelaksanaan program. (Rabu, 4 Juni 2025)

Praktik ini dinilai telah mencederai semangat pemberdayaan masyarakat yang menjadi prinsip dalam pelaksanaan program SPALD-S. Bahkan, tak hanya pengadaan dari APBD, dugaan praktik serupa juga terjadi pada program SPALD-S yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Seorang konsultan atau koordinator fasilitator diduga mengarahkan pembelanjaan produk biotank ke satu perusahaan tertentu melalui pesan WhatsApp kepada para KSM. Pesan tersebut disampaikan dalam bentuk undangan resmi yang seolah menegaskan adanya penunjukan pabrikan sebagai vendor “pemenang”.

Isi undangan tersebut berbunyi:

“Assalamu’alaikum, kepada Bapak Kabid Dinas Permukiman, Koordinator Penyehatan Lingkungan, Ketua KSM dan Tim Pengadaan Barang TFL SPALD-S (DAK). Dengan ini kami mengundang pada hari Selasa, 3 Juni 2025 pukul 08.00 WIB di titik kumpul SPALD-S DAK untuk kegiatan survei pabrik bio septic tank, sekaligus penandatanganan SPK antara KSM dan vendor pemenang.”
(Pesan dikirim pada Senin, 2 Juni 2025)

Praktik semacam ini memicu kritik keras dari kalangan aktivis. Salah satunya datang dari M. Romdon, aktivis mahasiswa dari Forum Dialektika Bekasi (For DIKSI). Ia menyatakan bahwa praktik penunjukan langsung tersebut melanggar prinsip dasar dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

“Ini jelas bentuk monopoli yang menghambat kebebasan KSM untuk memilih produk terbaik dan mematikan kompetisi yang sehat di kalangan penyedia lokal. Jika benar terjadi penunjukan tanpa mekanisme yang sah, ini bisa masuk ranah pidana,” tegas Romdon.

Ia juga mendorong masyarakat dan pelaksana program untuk berani melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari dana publik.

“Kami mengajak masyarakat, terutama para pelaksana di tingkat bawah, untuk tidak ragu melaporkan jika melihat praktik tidak wajar. Dana negara harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik, bukan memperkaya pihak tertentu,” ujarnya.

Romdon menambahkan bahwa dalam waktu dekat, Forum Dialektika Bekasi akan melaporkan dugaan tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH), karena telah memenuhi unsur pelanggaran terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. (MA)

Presidium Fordas Cilamaya Apresiasi Bupati Karawang Serukan Aksi Bersih Sampah Plastik Serentak pada 5 Juni 2025

KARAWANG, NarasiKita.ID – Pemerintah Kabupaten Karawang akan menggelar Aksi Bersih Sampah Plastik Serentak dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025. Kegiatan yang dijadwalkan berlangsung Kamis, 5 Juni 2025 pukul 07.30 WIB di lingkungan masing-masing ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, salah satunya dari Forum Daerah Aliran Sungai (Fordas) Cilamaya Berbunga.

Ketua Presidium Fordas, Muslim Hafidz atau yang akrab disapa Gus Ocim, menyambut positif langkah Pemkab Karawang. Ia menilai, kebijakan ini akan memberikan dampak yang lebih besar jika melibatkan unsur keagamaan secara aktif.

“Kami sangat mengapresiasi terbitnya Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 1406 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Aksi Bersih Sampah Plastik Serentak. Akan lebih luar biasa gaungnya jika unsur keagamaan dilibatkan, seperti tokoh agama, pesantren, dan majelis taklim turut serta dalam gerakan serentak ini,” ujarnya, Rabu (04/06/2025).

Lebih lanjut, Gus Ocim menekankan pentingnya penguatan melalui pendekatan nilai-nilai agama. Menurutnya, penyampaian pesan lingkungan hidup melalui dalil atau fatwa para ulama akan meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat Karawang dalam menjaga kelestarian alam.

“Jika pesan-pesan menjaga lingkungan disampaikan melalui dalil atau fatwa, ini akan makin menguatkan kesadaran bersama. Masyarakat kita sangat responsif terhadap ajakan ulama,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, SE, diketahui telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1406 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Aksi Bersih Sampah Plastik Serentak. Edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Nomor: S.331/A/F/PKL6-1/8/05/2025) tertanggal 19 Mei 2025.

Aksi bersih-bersih ini akan digelar serentak pada Kamis, 5 Juni 2025 pukul 07.30 WIB, di lingkungan masing-masing. Kegiatan ini mengusung tema “Hentikan Polusi Plastik”, selaras dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia tahun ini.

Melalui surat edaran tersebut, Pemkab Karawang mengajak seluruh elemen masyarakat—termasuk instansi pemerintah, lembaga pendidikan, pelaku usaha, organisasi kemasyarakatan, komunitas lingkungan, hingga masyarakat umum—untuk berpartisipasi aktif.

Bupati Aep juga menginstruksikan agar setiap kecamatan berkoordinasi dengan kelurahan/desa, sekolah, dan masyarakat setempat dalam pelaksanaan kegiatan bersih-bersih. Dokumentasi kegiatan wajib diunggah ke media sosial masing-masing dengan mencantumkan akun @dlhkrwkab serta menggunakan tagar #KarawangBersih2025 dan #HariLingkunganHidup2025. Batas waktu unggahan ditetapkan paling lambat 10 Juni 2025 sebagai bentuk laporan kepada Kementerian Lingkungan Hidup.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Karawang untuk bergerak bersama menghentikan polusi plastik, dimulai dari lingkungan sekitar kita sendiri,” kata Bupati Aep dikutip dari surat edaran tersebut.

Pemerintah berharap, melalui aksi kolektif ini, semangat menjaga kebersihan dan keberlanjutan lingkungan semakin tumbuh di tengah masyarakat, menjadikan Karawang lebih bersih, sehat, dan ramah lingkungan. (Yusup)

DPRD Karawang Gelar Paripurna: Bahas RPJMD 2025–2029, Raperda Air Limbah Domestik, dan Pertanggungjawaban APBD 2024

KARAWANG, NarasiKita.ID – DPRD Kabupaten Karawang menggelar rapat paripurna pada Rabu (4/6/2025), yang dihadiri 43 legislator. Agenda utama meliputi pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 dan Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik. Selain itu, Bupati Karawang turut menyampaikan nota pengantar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Ketua DPRD Karawang, Endang Sodikin, menyampaikan bahwa kedua Raperda tersebut merupakan fondasi penting dalam melanjutkan pembangunan daerah, terutama di tengah dinamika dan tuntutan masyarakat yang terus berkembang.

Senada dengan itu, Bupati Karawang Aep Syaepuloh menegaskan bahwa paripurna kali ini memiliki arti strategis dalam memastikan kesinambungan pembangunan daerah. Menurutnya, RPJMD 2025–2029 menjadi dokumen arah pembangunan lima tahunan Karawang yang berpedoman pada visi daerah: “Karawang Unggul, Maju, dan Berkelanjutan.”

“Karawang kini memiliki daya saing tinggi di tingkat nasional maupun global. Pembangunan kita mengedepankan prinsip hijau, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Isu Lingkungan Jadi Sorotan

Bupati Aep juga menyoroti semakin mendesaknya isu pencemaran lingkungan di Karawang, khususnya terkait limbah domestik. Ia mendorong percepatan pengesahan Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik agar menjadi dasar hukum yang kuat untuk penerapan teknologi pengolahan limbah yang ramah lingkungan dan berstandar tinggi.

“Kami berharap Raperda ini menjadi pijakan hukum yang profesional dan berorientasi pada kelestarian lingkungan,” katanya.

Laporan Kinerja dan Pertanggungjawaban APBD 2024

Dalam paripurna tersebut, Bupati Aep juga menyampaikan nota pengantar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Ia menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan penyampaian nota pengantar karena menunggu rampungnya audit laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Hasil audit BPK yang diterima pada 26 Mei 2025 menyatakan bahwa untuk ke-10 kalinya secara berturut-turut, Pemkab Karawang meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Berikut ringkasan capaian realisasi APBD 2024:

Pendapatan Daerah:
  • Target: Rp 5,644 triliun
  • Realisasi: Rp 5,686 triliun (100,74%)
  • Selisih: Rp 42,03 miliar
Pendapatan Asli Daerah (PAD):
  • Target: Rp 1,771 triliun
  • Realisasi: Rp 1,826 triliun (103,09%)
  • Selisih: Rp 54,79 miliar
Pendapatan Transfer:
  • Total Target: Rp 3,781 triliun
  • Realisasi: Rp 3,776 triliun (99,87%)
    • Transfer dari Pemerintah Pusat: Rp 3,171 triliun (100,18%)
    • Transfer Provinsi: Rp 605,55 miliar (98,28%)
Pendapatan Lain-lain yang Sah:
  • Target: Rp 91,61 miliar
  • Realisasi: Rp 83,67 miliar (91,33%)
Belanja Daerah:
  • Total Belanja:
    • Target: Rp 6,237 triliun
    • Realisasi: Rp 5,774 triliun (92,57%)
  • Belanja Operasional: Rp 4,229 triliun (92,15%)
  • Belanja Modal: Rp 855 miliar (91,39%)
  • Biaya Tak Terduga: Tidak terealisasi (Rp 0)
Belanja Transfer:
  • Total Target: Rp 691,76 miliar
  • Realisasi: Rp 689,29 miliar (99,64%)
  • Bagi Hasil Pajak & Retribusi: 100%
  • Bantuan Keuangan: 99,55%
APBD Perubahan 2024:
  • Target & Realisasi: Rp 593,34 miliar (100%)
Surplus dan Posisi Keuangan Daerah:
  • Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA): Rp 505,55 miliar
  • Surplus Kegiatan Non-Operasional: Rp 83,41 miliar
  • Laporan Operasional: Rp 442,93 miliar
  • Perubahan Ekuitas (2024): Rp 10,563 triliun
Neraca Aset dan Kewajiban:
  • Total Aset Daerah: Rp 10,719 triliun
  • Aset Lancar: Rp 1,194 triliun
  • Investasi Jangka Panjang: Rp 365,3 miliar
  • Aset Tetap: Rp 8,7 triliun
  • Property Investasi: Rp 11,41 miliar
  • Kewajiban Daerah: Rp 155,5 miliar
  • Ekuitas Akhir Tahun: Rp 10,563 triliun
Laporan Arus Kas:
  • Saldo Awal: Rp 593,34 miliar
  • Saldo Akhir (31 Desember 2024): Rp 505,55 miliar
    • Kas Daerah: Rp 468,31 miliar
    • Kas Bendahara Penerimaan: Rp 403 juta
    • BLUD: Rp 26,03 miliar
    • Dana BOS: Rp 79,85 miliar
Catatan Fraksi: “WTP Tidak Cukup, Rakyat Butuh Bukti Nyata”

Dalam interupsinya, Ketua Fraksi PDI-Perjuangan, Natala Sumedha, menyampaikan apresiasi atas raihan 10 kali opini WTP. Namun ia mengingatkan agar pemerintah tidak puas dengan capaian administratif semata.

“WTP tidak otomatis menyelesaikan keluhan masyarakat. Yang dibutuhkan rakyat Karawang adalah infrastruktur jalan yang baik, sekolah gratis dan berkualitas, serta layanan kesehatan gratis yang memadai,” tegas Natala.

Ia juga menyoroti masih tingginya angka SiLPA di tengah banyaknya keluhan soal jalan rusak yang ramai disuarakan di media sosial. Natala mendorong agar penyusunan RPJMD ke depan diselaraskan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, agar lebih relevan dan konkret dalam menyentuh kebutuhan masyarakat.

“Prestasi masa pemerintahan Cellica–Aep harus bisa dilanjutkan, bahkan ditingkatkan oleh pasangan Aep–Maslani,” pungkasnya. (ist)

Ketua PERADI Karawang: Penetapan Tersangka Yusup Saputra Produk Hukum yang Dipaksakan

KARAWANG, NarasiKita.ID — Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, Asep Agustian, SH, MH, menilai penetapan Yusup Saputra sebagai tersangka oleh penyidik Polres Karawang merupakan produk hukum yang dipaksakan. Ia menegaskan, pernyataan narasumber dalam media massa tidak dapat serta-merta dipidanakan sebelum melalui mekanisme di Dewan Pers.

“Penyidik Polres Karawang terlalu hebat, tidak bisa membaca efek yang akan ditimbulkan,” tutur Askun (sapaan akrabnya) kepada awak media, Rabu (04/06/2025).

Diketahui bersama, Yusup Saputra ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Karawang dan didakwa mencermarkan nama baik Kades Pinayungan ‘E’, atas pernyataanya di media massa yang mengkritisi pengelolaan CSR perusahaan oleh BUMDes Pinayungan. Dan sebanyak 16 agenda sidang sudah dijalani Yusup Saputra di Pengadilan Negeri Karawang.

Jika setiap produk jusnalistik bisa langsung dipidanakan, Askun melanjutkan, menyinggung kenapa sosok Rocky Gerung yang banyak mengkritisi presiden tidak bisa dipidanakan. Oleh karenanya, Askun meminta agar Kapolres Karawang mengevaluasi kembali penetapan tersangka Yusup Saputra ini.

Karena ditegaskan Askun, kasus ini akan menjadi yurisprudensi bagi setiap persoalan produk jurnalistik di Indonesia.

“Saya minta kepada Kapolres yang bisa dikatakan Kapolres menak-lah ya, karena sulit ditemui masyarakat sulit ditemui wartawan, bener gak ini produk hukum. Karena suatu saat ini bisa jadi yurisprudensi,” tegasnya.

Dalam persoalan ini, Askun juga mengaku heran kenapa Kejaksaan Negeri Karawang bisa menanggapi kasus ini sehingga menjadi P21. Padahal setiap produk jurnalistik yang tidak diterima atau tidak disukai oleh objek tulisan, masih ada upaya hukum lain sebelum beranjak ke proses pidana.

“Kan ada langkah hak jawab dan somasi. Kalau masih belum puas juga, kan proses berikutnya bisa lapor dulu ke Dewan Pers, gak bisa langsung lapor polisi sebelum ada rekomendasi dari Dewan Pers,” terangnya.

“Jadi saya nilai hal ini sudah melampaui batas, penyidik Polres Karawang terlalu hebat, Jaksa juga kenapa ngikut-ngikut sampai akhirnya P21. Jangan-jangan APH keduanya ini mendapatkan angin segar,” sindir Askun.

Jika nanti Yusup Saputra divonis penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang, Askun meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) menangkap semua narasumber media massa yang selama ini mengkritik pemerintahan, termasuk Rocky Gerung yang sering mengkritik presiden.

“Produk hukum yang seperti ini kok bisa naik ke peradilan, sementara produk hukum laporan mmasyarakat tentang kehilangan, pemerasan dan lain-lain tidak pernah naik, padahal sudah bertahun-tahun,” sindir Askun lagi.

“Saya minta kepada Pak Kapolres lebih peka. Saya juga punya persoalan Pak Kapolres, bertahun-tahun tidak pernah selesai,” katanya.

Wartawan yang Menulis Berita Jadi Saksi Penyidikan dan Persidangan?

Menjawab pertanyaan ini, Askun kembali menegaskan jika seorang wartawan tidak bisa dijadikan saksi dalam proses penyelidikan polisi, terlebih menjadi saksi di persidangan. Dan kalaupun seorang narasumber media massa dipaksakan menjadi tersangka, maka seharusnya wartawan yang menulis beritanya juga menjadi tersangka.

“Ya gak boleh dong, kecuali sudah ada keputusan (rekomendasi) dari Dewan Pers,” tegasnya.

“Kepolisian dan Kejaksaan ada apa, kok perkara seperti ini dipaksakan masuk. Maka saya minta Pak Kapolres cek lagi ini perkara. Kalau perkara ini vonis, maka apa tidak malu itu semua APH. Ini seolah-lah Polres dan Kejaksaan seperti punya kepentingan dalam tanda kutif menurut saya,” timpalnya.

Dalam pernyataan terakhirnya, Askun meminta Majelis Hukum Pengadilan Negeri Karawang untuk membebaskan terdakwa Yusup Saputra.

“Pak Majelis Hakim yang terhormat, saya minta bebaskan itu terdakwa. Karena ini akan menjadi yurisprudensi. Kalau seperti itu (vonis penjara), tangkap itu semua narasumber media massa yang mengkritik presiden,” tandasnya. (rls/ist)

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine

Berita Terbaru

Nasional

Investigasi

Pemerintahan

Kriminal

Pilkades 67 Desa di Karawang Dipastikan Digelar November 2026, Bupati Tegaskan...

0
KARAWANG, NarasiKita.ID – Pemerintah Kabupaten Karawang memastikan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 67 desa akan dilaksanakan pada November 2026. Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh,...

Budaya

Pilkades 67 Desa di Karawang Dipastikan Digelar November 2026, Bupati Tegaskan...

0
KARAWANG, NarasiKita.ID – Pemerintah Kabupaten Karawang memastikan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 67 desa akan dilaksanakan pada November 2026. Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh,...