Beranda blog Halaman 99

Narasumber Media Online Dipidana, IWOI Karawang: Ini Ancaman Demokrasi

KARAWANG, NarasiKita.ID — Dunia pers dan masyarakat sipil Karawang tengah diguncang oleh kasus hukum yang menimpa Yusuf Saputra, warga Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur. Yusuf dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Kepala Desa berinisial E, usai memberikan pernyataan sebagai narasumber dalam pemberitaan media online pada 2024. Kini, ia menjalani proses hukum.

Kasus ini memicu gelombang solidaritas dari komunitas jurnalis. Lebih dari 40 wartawan dari berbagai media lokal dan nasional menyatakan penolakan terhadap kriminalisasi narasumber. Mereka menggelar konsolidasi dan menegaskan bahwa hak warga menyampaikan kritik adalah bagian dari demokrasi yang dijamin konstitusi.

Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD Karawang, Syuhada Wisastra, menegaskan bahwa pemberitaan dan kritik melalui media tidak bisa dipidanakan selama dilakukan sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

“Pemberitaan tidak bisa dibawa ke ranah pidana selama dilakukan sesuai UU Pers. Kritik adalah bagian dari fungsi pers sebagai kontrol sosial. Negara ini menjamin kemerdekaan pers,” tegas Syuhada dalam keterangan persnya, Selasa (03/06/2025).

Ia menekankan bahwa sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan jalur pidana. Menurutnya, warga negara juga berhak menyampaikan pendapat di media, selama tidak melanggar hukum.

Kasus Yusuf dinilai sebagai ancaman serius terhadap kebebasan berpendapat, yang seharusnya dilindungi oleh:

• Pasal 28E ayat (3) UUD 1945: Setiap orang berhak atas kebebasan menyampaikan pendapat.

• UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: Menjamin hak menyampaikan informasi melalui berbagai media.

Meski kebebasan berpendapat memiliki batas hukum, seperti larangan menyebarkan hoaks, fitnah, atau ujaran kebencian, kritik yang disampaikan secara sah tanpa unsur penghinaan adalah bagian dari demokrasi yang harus dijaga.

Syuhada mengajak para jurnalis untuk tetap menjaga integritas dan keberimbangan dalam pemberitaan. Ia juga menyerukan agar masyarakat tidak takut menyuarakan kritik konstruktif.

“Kasus Yusuf bukan sekadar perkara hukum, tapi ujian nyata terhadap komitmen kita menjaga demokrasi dan hak warga untuk bersuara. Jangan biarkan kritik yang sah dibungkam oleh pasal karet,” pungkasnya. (rls/ist)

Jurnalis Karawang Serukan Petisi: “Tolak Kriminalisasi Narasumber”

KARAWANG, NarasiKita.ID – Dunia jurnalistik di Karawang tengah bergolak. Kasus hukum yang menimpa Yusuf Saputra seorang narasumber dalam pemberitaan yang dilaporkan ke polisi oleh Kepala Desa Pinayungan karena menyampaikan kritik memicu gelombang solidaritas luar biasa dari kalangan jurnalis lokal.

Sore tadi, Selasa, 3 Juni 2025, sebanyak 42 wartawan dari berbagai media di Karawang berkumpul dalam forum diskusi di Lapak Ngopi. Pertemuan itu menghasilkan satu sikap bersama dalam bentuk petisi bertajuk “Menolak Narasumber Dipidanakan.” Petisi tersebut akan dikirimkan ke sejumlah lembaga, termasuk Polres Karawang, Kejaksaan Negeri, DPRD, Bupati Karawang, hingga Dewan Pers.

“Ini bukan sekadar bentuk solidaritas, ini panggilan nurani,” ujar Romo, salah satu wartawan senior Karawang, dalam forum yang berlangsung hangat namun sarat keprihatinan.

Romo menilai kasus Yusuf sebagai preseden berbahaya bagi kebebasan berekspresi dan fungsi pers sebagai kontrol sosial. Menurutnya, jika narasumber dapat dikriminalisasi hanya karena menyampaikan kritik, maka ruang demokrasi akan terancam.

 “Jika kritik bisa menjebloskan seseorang ke pengadilan, maka publik akan bungkam. Pers pun lumpuh. Ini bukan hanya ancaman bagi narasumber, tapi juga bagi seluruh ekosistem kebebasan pers,” tegasnya.

Forum tersebut menegaskan bahwa penyelesaian perkara yang bersumber dari aktivitas jurnalistik seharusnya dilakukan melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers, bukan jalur pidana.

Hal senada disampaikan oleh Endang Nuvo, jurnalis senior yang akrab disapa Mbah Nuvo. Ia menekankan pentingnya memberikan ruang hak jawab bagi pihak yang merasa dirugikan, alih-alih menempuh jalur kriminalisasi.

“Yusuf itu narasumber, bukan pelaku kejahatan. Kalau pernyataannya dianggap salah atau merugikan, mekanismenya ada di Dewan Pers. Bukan di meja hijau,” ujarnya.

Endang juga menegaskan bahwa Undang-Undang Pers secara eksplisit memberikan perlindungan hukum tidak hanya kepada jurnalis, tetapi juga kepada narasumber yang beritikad baik.

Awalnya, para jurnalis sempat merencanakan aksi unjuk rasa. Namun setelah melalui diskusi mendalam, mereka sepakat menyampaikan sikap melalui jalur formal dan konstitusional: petisi bersama.

“Kami ingin menyuarakan penolakan dengan cara yang damai namun tegas,” kata Nurdin Syam, penggagas forum diskusi tersebut.

Ia memastikan bahwa dalam waktu dekat, surat petisi akan dikirimkan secara resmi kepada pihak kepolisian, kejaksaan, DPRD, Bupati Karawang, hingga Dewan Pers sebagai bentuk protes dan seruan perlindungan terhadap narasumber. (rls/ist)

Kades Batujaya Diduga Selewengkan Dana Desa Tahap I 2025, Pelaksana Proyek Belum Dibayar Rp421 Juta

KARAWANG, NarasiKita.ID — Dugaan penyelewengan Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2025 mencuat di Desa Batujaya, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang. Kepala Desa Batujaya, Hilma Octapiani, diduga belum memenuhi kewajiban pembayaran atas proyek pembangunan jalan lingkungan (jaling) yang telah rampung dikerjakan, Selasa (03/06/2025).

Berdasarkan dokumen resmi yang diterima redaksi, proyek tersebut dilaksanakan oleh pelaksana berinisial NK, mencakup pembangunan jaling sepanjang 1.015 meter dengan tinggi 0,12 meter yang tersebar di 16 titik lokasi. Proyek ini bernilai Rp421.000.000 dan tertuang dalam Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 001/SPK/BTJ/IV/2025.

Selain SPK, redaksi juga menerima Surat Perjanjian Komitmen Pembayaran yang ditandatangani oleh Kepala Desa Batujaya. Dalam perjanjian tersebut, Pemerintah Desa Batujaya sebagai pihak pertama menyatakan kesanggupan untuk membayar penuh nilai proyek secara tunai kepada pihak kedua, yakni NK.

Dalam dokumen itu disebutkan:

• Pembayaran awal sebesar Rp100.000.000 dijanjikan akan diberikan paling lambat pada 8 Mei 2025.

• Pelunasan penuh dijadwalkan selesai paling lambat pada 30 Juni 2025.

• Pihak desa juga memberikan kuasa kepada NK untuk mencairkan anggaran Dana Desa Tahap II di Bank BJB.

Namun, hingga 9 Mei 2025, NK mengaku belum menerima pembayaran sepeser pun dari pihak desa, seperti dikutip dari RevolusiNews.ID.

“Saya sudah menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan. Tapi hingga kini tidak ada kejelasan pembayaran dari pihak desa,” ujar NK.

Upaya NK untuk mencari kejelasan pembayaran berakhir dengan kekecewaan. Saat mendatangi Bank BJB Rengasdengklok bersama bendahara desa berinisial I untuk proses pencairan, bendahara tersebut justru menghilang. Nomor telepon selulernya tidak aktif, dan hingga saat ini belum ada klarifikasi resmi dari pihak Pemerintah Desa Batujaya.

NK kini berada dalam kondisi terdesak karena harus membayar para pekerja dan supplier material. Ia menyatakan akan melaporkan kasus ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) karena merasa dirugikan secara materiil maupun moral.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Batujaya, Hilma Octapiani, belum memberikan pernyataan resmi. Redaksi NarasiKita.ID masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut. (Yusup)

Rumah Pasangan Lansia di Batujaya Roboh, Pemkab Karawang Berikan Bantuan

KARAWANG, NarasiKita.ID — Sebuah rumah milik pasangan lanjut usia, Kisan dan istrinya Nesih, yang berlokasi di Dusun Tengah I RT 01/01, Desa Telukbango, Kecamatan Batujaya, roboh total akibat kondisi bangunan yang sudah tidak layak huni.

Peristiwa tersebut langsung mendapat respons cepat dari Pemerintah Desa Telukbango, Muspika Batujaya, Dinas Sosial (Dinsos), tim Kementerian Sosial, TKSK, PSM, serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Karawang.

Selain kehilangan tempat tinggal, kondisi kesehatan Nesih juga memprihatinkan. Ia diketahui sedang sakit dan telah mendapat penanganan medis bekerja sama dengan Puskesmas Batujaya.

Sekretaris Desa Telukbango, Hidayat, yang mewakili Kepala Desa, menyatakan bahwa pihaknya langsung turun tangan setelah menerima laporan dari warga.

“Kami tidak tinggal diam. Begitu menerima laporan, kami langsung turun ke lokasi bersama pihak kecamatan dan dinas terkait. Ini bentuk kepedulian kami kepada warga, terlebih yang terdampak adalah pasangan lansia,” ujarnya, Selasa (03/06/2025).

Plt. Camat Batujaya, Asep Somantri, yang akrab disapa Asom, menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menangani situasi darurat seperti ini.

“Penanganan cepat hanya bisa terwujud jika seluruh unsur bergerak bersama. Kami pastikan Pak Kisan dan Bu Nesih mendapat perhatian maksimal, baik dari segi kesehatan maupun pemulihan hunian,” katanya.

Dari pihak Dinsos Karawang, Kepala Seksi Kebencanaan, Dani Sonjaya, mengonfirmasi bahwa Bu Nesih telah dirujuk ke RS Hastien Rengasdengklok untuk mendapatkan perawatan lanjutan.

“Selain penanganan medis, kami juga memastikan kebutuhan dasar mereka tercukupi. Rumah mereka juga sedang diusulkan masuk ke dalam daftar program Rutilahu agar segera bisa diperbaiki,” jelasnya.

Sementara itu, staf teknis Dinas PRKP, Andri, menyebutkan bahwa timnya telah meninjau langsung ke lokasi dan menyatakan rumah tersebut memang sudah tidak layak huni.

“Bangunan benar-benar sudah tidak memungkinkan untuk ditinggali. Kami segera proses pengajuan bantuan rehab agar pembangunan bisa dilaksanakan dalam waktu dekat,” ungkapnya.

Pemerintah Kabupaten Karawang mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan kejadian serupa di lingkungan masing-masing agar penanganan bisa dilakukan secara cepat dan tepat.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kasus rumah tidak layak huni di sekitar mereka. Respons cepat bisa menyelamatkan nyawa dan membantu meringankan beban warga yang membutuhkan,” tandasnya. (red)

Pemkab Karawang Terapkan Jam Malam Pelajar, Satpol PP dan Disdikpora Gelar Patroli Gabungan

KARAWANG, NarasiKita.ID – Pemerintah Kabupaten Karawang resmi menerapkan kebijakan jam malam bagi pelajar. Melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), patroli malam kini rutin digelar guna menertibkan aktivitas pelajar di luar rumah setelah pukul 21.00 WIB.

Patroli gabungan ini kembali dilaksanakan pada Selasa malam, 3 Juni 2025, dengan menyasar sejumlah titik keramaian dan lokasi favorit tongkrongan anak muda. Tim Satgas Pelajar dari Disdikpora dan Satpol PP tampak menyisir area Singaperbangsa (Siper), Lamaran, Alun-Alun Karawang, Interchange Karawang Barat, Grand Taruma, Resinda, hingga Lapang Karangpawitan.

Hasilnya, puluhan pelajar ditemukan masih berkeliaran di atas pukul 21.00 WIB. Namun untuk sementara, mereka hanya diberikan teguran.

“Kami masih dalam tahap imbauan. Anak-anak yang terjaring hanya didata dan diminta segera pulang. Belum ada sanksi malam ini,” ujar Heri, Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga Disdikpora Karawang.

Heri menegaskan, kebijakan ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan juga membutuhkan dukungan dari orang tua dan masyarakat.

“Kami mengajak semua pihak untuk ikut mengawasi. Karena pendidikan dan keamanan anak adalah tanggung jawab bersama,” tambahnya.

Tak hanya itu, pihak Disdikpora juga tengah mempertimbangkan sanksi lanjutan bagi pelajar yang terus melanggar, salah satunya berupa pengiriman ke barak militer sebagai bentuk pembinaan.

“Ini adalah upaya preventif agar anak-anak kita tidak terjerumus ke hal-hal negatif di malam hari,” pungkas Heri.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Karawang, Basuki Rahmat, melalui Kasi Opsdal Tata Suparta, menyampaikan bahwa patroli malam sejatinya telah menjadi agenda rutin anggota piket Satpol PP. Namun, dalam rangka mengawal Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, sinergi lintas instansi dinilai sangat penting.

“Kalau kami temukan pelajar keluyuran malam tanpa keperluan jelas dan tanpa sepengetahuan orang tuanya, biasanya langsung kami pulangkan. Bisa ke orang tuanya, atau ke RT/RW setempat,” ujarnya.

Tak hanya di malam hari, patroli juga dilakukan pada siang hari terhadap pelajar yang bolos atau berkeliaran di luar jam sekolah. Mereka yang tertangkap biasanya langsung diserahkan ke guru BK di sekolah masing-masing.

Pihak Satpol PP dan Disdikpora Karawang disebut telah menjalin komunikasi intensif guna menyukseskan kebijakan ini.

Dukungan penuh terhadap jam malam juga disampaikan oleh Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh sebelumnya.

“Kami akan mendukung dan menyesuaikan kebijakan ini demi masa depan generasi muda Karawang,” tegasnya dalam pernyataan pada Rabu, 28 Mei 2025.

Sebagai informasi, Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK mengatur pemberlakuan jam malam bagi pelajar mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. Dengan diberlakukannya aturan ini, para pelajar tidak lagi diperbolehkan berkeliaran di luar rumah lewat pukul 9 malam. Jika ditemukan melanggar, sanksi dapat dikenakan. (rls/ist)

Proyek Drainase di Rawamerta Diduga Asal-asalan, Wartawan Dapat Intimidasi

KARAWANG, NarasiKita.ID – Proyek pembangunan drainase jenis U-Ditch di Dusun Kedung Mulya RT 028/008, Desa Pasirkaliki, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, menuai sorotan tajam. Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp144.398.000 dari APBD Tahun Anggaran 2025 ini dikerjakan oleh CV. Galaksi Star, rekanan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang, berdasarkan SPK Nomor 027.2/6.2.01.0012.289/KPA-SDA/PUPR/2025.

Hasil pantauan langsung tim Suarana.com dan Taktis.web.id menemukan sejumlah kejanggalan teknis di lapangan. Drainase sepanjang 174 meter dengan dimensi 30 x 30 cm dibangun di atas saluran mati yang sudah diarug (ditutup), sehingga tidak lagi berfungsi mengalirkan air. Bahkan, pada beberapa titik, jalur drainase memaksa melewati depan toko yang terhalang tiang beton, namun tetap dipaksakan dikerjakan.

Lebih memprihatinkan, selama dua hari kegiatan penggalian berlangsung, tidak tampak adanya tali ukur sebagai panduan teknis. Galian juga tampak dangkal dan diduga kuat tidak sesuai spesifikasi teknis yang semestinya.

Saat wartawan mencoba menggali informasi dari para pekerja di lokasi, situasi berubah memanas. Seorang pria bertato yang mengendarai sepeda motor Aerox hijau bunglon tiba-tiba datang dan bertanya dengan nada tinggi, “Sia timana? Ti media mana?” (Kamu dari mana? Dari media apa?), Senin (02/06/2025).

Meskipun wartawan telah menjawab secara sopan, pria tersebut justru melakukan intimidasi. Ia mengaku sebagai wartawan dari media online Karawang sekaligus pemegang proyek. Ia berkata:

“Eweh media-mediaan di dieu mah, sarua aing ge wartawan. Aing nu nyekel proyek, aing ti media SB.”
(“Tidak usah pakai media-mediaan di sini, saya juga wartawan. Saya yang pegang proyek, saya dari media SB.”)

Ia juga melarang para pekerja memberikan informasi kepada wartawan dengan mengatakan:

“Geus, ulah dibere!”
(“Sudah, jangan dikasih!”)

Rizki R., wartawan Suarana.com yang berada di lokasi, mengecam keras tindakan intimidatif tersebut. Rizki yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jurnalis Bela Negara (JBN) DPC Karawang menilai sikap seperti itu mencederai kebebasan pers.

“Ini sangat memprihatinkan. Tugas kami menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Tidak semua jurnalis datang untuk meminta sesuatu. Sikap arogan seperti ini justru merusak citra profesi wartawan,” tegas Rizki.

Saat dikonfirmasi, pimpinan redaksi media online yang disebut oleh pria tersebut langsung membantah mengenal nama “Rawing” dan memastikan yang bersangkutan bukan wartawan di medianya.

“Di media kami tidak ada yang bernama Rawing. Kalau memang dari media kami, tentu kenal saya sebagai Pemred. Kemungkinan dia hanya mengaku-ngaku demi kepentingan tertentu. Silakan saja tanya KTA-nya kalau memang benar,” ujar Pemred tersebut.

Kejadian ini menjadi pengingat penting bahwa proyek publik harus diawasi secara ketat oleh masyarakat, termasuk insan pers. Jurnalis sebagai bagian dari kontrol sosial wajib dilindungi dan dihormati saat menjalankan tugasnya di lapangan. (rls/red)

Gegara Kritik di Media, Warga Pinayungan Dipidanakan oleh Kepala Desanya Sendiri

KARAWANG, NarasiKita.ID – Yusup Saputra, warga Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, terancam dijatuhi hukuman pidana penjara setelah ditetapkan sebagai terdakwa atas dugaan pencemaran nama baik Kepala Desa Pinayungan berinisial E. Tuduhan tersebut bermula dari pernyataannya dalam sebuah pemberitaan media yang memuat kritik terhadap pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) oleh pemerintah desa setempat.

“Awalnya ini berkaitan dengan pemberitaan media pada tahun 2023,” ungkap Yusup saat ditemui usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Senin (02/06/2025).

Yusup menjelaskan bahwa dirinya hanya memberikan keterangan kepada wartawan sebagai tokoh masyarakat, bukan dalam kapasitas pribadi yang mencari sorotan media. “Wartawan datang meminta keterangan karena saya dianggap sebagai tokoh masyarakat. Bukan saya yang ingin diekspos,” ujarnya.

Menurutnya, informasi yang disampaikannya dalam berita tersebut bersumber dari keterangan pengacara perusahaan yang menyalurkan CSR. “Saya hanya menyampaikan informasi yang saya dengar langsung dari pengacara Nanang. Tidak ada yang saya tambah atau kurangi,” tegasnya.

Yusup juga menekankan bahwa kritiknya bersifat konstruktif dan tidak menyasar individu tertentu. “Saya tidak pernah menyebut nama atau inisial siapa pun. Saya hanya mengkritisi pihak pemerintah desa demi perbaikan tata kelola,” katanya.

Namun demikian, Yusup dipanggil oleh aparat penegak hukum sebanyak tiga kali sepanjang 2024, sebelum akhirnya pada pemanggilan keempat ia dinyatakan sebagai tersangka. Ia dituduh membuat pernyataan yang dianggap merusak kehormatan kepala desa.

“Saya kecewa dengan keputusan penyidik. Saya hanya menjadi narasumber, tidak ada niat menyudutkan siapa pun,” ujar Yusup. Ia juga mengungkapkan bahwa telah ada upaya mediasi dari pihak ketiga, namun tidak ditanggapi oleh pemerintah desa.

Kuasa Hukum: Ini Seharusnya Ranah Dewan Pers

Kuasa hukum Yusup, Simon, menyatakan bahwa kasus ini semestinya tidak diproses secara pidana, mengingat substansinya berkaitan dengan pemberitaan media. “Untuk perkara pemberitaan, penyelesaiannya harus melalui Dewan Pers. Media yang menayangkan berita pun seharusnya diproses sesuai mekanisme pers, bukan dibawa ke ranah pidana,” tegasnya dalam sidang pembelaan.

Simon menegaskan bahwa pihaknya meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari semua dakwaan, karena unsur pidana dalam kasus ini sangat lemah dan cenderung mengabaikan prinsip kebebasan berekspresi.

GMNI Karawang: Pembungkaman terhadap Hak Berpendapat

Dukungan terhadap Yusup datang dari DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Karawang, yang menggelar aksi solidaritas di depan PN Karawang, Senin (02/06). Aksi tersebut sebagai bentuk protes terhadap kriminalisasi warga yang menyampaikan kritik.

Ketua DPC GMNI Karawang, Muhamad Alfani Husen, menyampaikan bahwa kritik Yusup tidak mengandung tuduhan atau fitnah terhadap kepala desa, melainkan hanya mempertanyakan kebijakan dalam pengelolaan BUMDes dan dana CSR.

“Pejabat publik seharusnya terbuka terhadap kritik, bukan bersikap represif. Bukti-bukti dalam persidangan juga tidak kuat. Karena itu, kami mendesak PN Karawang untuk membebaskan Yusup dan memberikan putusan yang adil,” tegas Alfani dalam orasinya.

Ancaman Hukuman dan Proses Persidangan

Humas PN Karawang, Hendra Kusuma Wardana, mengonfirmasi bahwa perkara dengan terdakwa Yusup Saputra bin Karsam kini telah memasuki tahap akhir, dengan agenda sidang pembacaan pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa.

“Sidang terbuka untuk umum. Kami masih menunggu proses pembelaan,” ujarnya.

Dalam surat tuntutan, jaksa mendakwa Yusup berdasarkan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik. Apabila terbukti bersalah, Yusup terancam hukuman penjara satu tahun dan denda sebesar Rp100 juta, subsider dua bulan kurungan.

GMNI Karawang menyatakan akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga putusan akhir dibacakan. Mereka juga siap membawa perkara ini ke tingkat lebih tinggi, termasuk melapor ke Kapolri dan Kejaksaan Agung apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran keadilan dalam penanganan kasus tersebut. (rls/red)

CV. Defandra Pratama Putra Diduga Langgar Teknis Pembangunan Drainase di Kecamatan Jayakerta, Karawang

KARAWANG, NarasiKita.ID — Pekerjaan pembangunan infrastruktur drainase di Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, kembali disorot. Dugaan pelanggaran teknis terungkap pada dua proyek drainase yang saat ini sedang berjalan di Desa Makmurjaya dan Desa Kemiri. Proyek-proyek yang seharusnya memberi manfaat jangka panjang bagi masyarakat justru diduga dikerjakan secara asal-asalan, memunculkan potensi kerugian negara dan pemborosan anggaran.

Pantauan di lapangan menemukan pelaksanaan pekerjaan dilakukan tanpa penggalian pondasi yang memadai. Batu belah dipasang langsung di atas tanah dan dipasang dalam kondisi saluran air masih tergenang, bahkan tumpang tindih diatas bangunan yang sebelumnya. Praktik ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan teknis konstruksi saluran air yang berlaku.

“Seharusnya Dikeringkan Dulu”

Dahlan, salah satu pengawas dari Dinas PUPR Karawang saat dihubungi NarasiKita.ID pada Sabtu (31/05) menjelaskan bahwa dalam teknis pembangunan drainase, pemasangan batu belah harus diawali dengan penggalian pondasi dan penambahan lapisan pasir atau adukan semen.

“Pemasangan batu belah itu minimal harus dikasih pasir, maksimal harus pakai adukan dulu,” ungkap Dahlan.

Ia juga menegaskan bahwa pengerjaan tidak boleh dilakukan jika saluran masih tergenang air.

“Harus dikeringkan dulu. Kalau tidak pakai alkon, bisa dibendung tiap 10 meter. Baru setelah itu dikerjakan,” tambahnya.

Namun, di lapangan justru menunjukkan pekerjaan berlangsung dalam kondisi air menggenang tanpa upaya pengeringan dan pemasangan batu belah dilakukan sembarangan, tanpa dasar dan adukan yang memadai serta tumpang tindih dengan bangunan yang sebelumnya sudah ada.

Nilai Proyek Capai Hampir Rp 190 Juta

Dua proyek yang menjadi sorotan berlokasi di:

•Jalan Desa Makmurjaya, Desa Makmurjaya, dengan volume pekerjaan 2 x 160 meter dan tinggi 0,90 meter. Proyek ini menelan anggaran sebesar Rp 188.978.000, bersumber dari APBD Tahun 2025.

•Dusun Sukajaya RT 012/003, Desa Kemiri, dengan volume 2 x 172,50 meter dan tinggi 0,80 meter. Nilai kontrak proyek ini Rp 188.951.000, juga dari APBD 2025.

Kedua proyek tersebut dikerjakan oleh kontraktor yang sama, CV. Defandra Pratama Putra, yang beralamat di Kelurahan Nagasari, Karawang Barat. Menariknya, meski volume dan spesifikasi sedikit berbeda, selisih nilai kontrak hanya Rp 27.000, hal yang patut dicermati lebih dalam oleh pihak pengawas dan aparat penegak hukum.

Masyarakat Minta Audit dan Evaluasi

Kondisi tersebut menimbulkan kecurigaan masyarakat dari Pemuda Akademisi Karawang Utara (PAKU) yang akan melayangkan surat audensi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (DPUPR) di Bidang Sumber Daya Air (SDA) bahwa proyek ini jangan sampai hanya dijadikan ajang formalitas untuk menyerap anggaran, tanpa niat menghadirkan kualitas. Praktik semacam ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga masyarakat yang akan kembali terdampak saat saluran tidak berfungsi dengan baik.

Diharapkan, pihak terkait seperti Inspektorat, DPRD, maupun penegak hukum dapat segera turun tangan mengaudit pelaksanaan kedua proyek tersebut. Proyek yang dibiayai oleh uang rakyat semestinya memberi manfaat optimal, bukan sekadar formalitas serapan anggaran. (Yusup)

FORDAS Cilamaya Berbunga Desak Aksi Nyata: Akhiri Polusi Plastik, Jadikan Lingkungan Hidup Agenda Kolektif Karawang

KARAWANG, NarasiKita.ID – Jelang peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia pada 5 Juni 2025, Forum Daerah Aliran Sungai (FORDAS) Cilamaya Berbunga mengeluarkan seruan tegas: akhiri polusi plastik, hentikan seremoni kosong, dan bangun kesadaran kolektif yang terwujud dalam aksi nyata.

Ketua FORDAS, Muslim Hafidz atau yang akrab disapa Gus Ocim, menegaskan bahwa kondisi lingkungan, khususnya di Karawang, telah mencapai titik darurat. Menurutnya, sudah tidak ada lagi ruang untuk basa-basi dan simbolik.

“Lingkungan hidup bukan tema musiman. Ini soal masa depan kita bersama. Jangan biarkan Hari Lingkungan Hidup hanya menjadi panggung pidato. Jadikan ini momen kebangkitan kolektif. Karawang harus berdiri di garis depan melawan polusi plastik,” tegas Gus Ocim, Minggu (01/05/2025).

Dalam seruan terbukanya, FORDAS Cilamaya Berbunga mengusulkan empat langkah strategis:

1. Hentikan Seremoni Kosong, Mulai dari Instruksi Bupati

FORDAS mendesak Bupati Karawang mengeluarkan instruksi resmi kepada seluruh perangkat daerah hingga level desa agar menggelar aksi bersih-bersih serentak pada 5 Juni 2025. Instruksi ini harus menyentuh sektor pendidikan, fasilitas umum, hingga tempat ibadah.

Selain itu, rumah-rumah ibadah diminta mengangkat tema lingkungan hidup dalam setiap khotbah dan ibadah. “Kita butuh perubahan budaya. Dan perubahan itu harus dimulai dari arahan yang jelas, bukan seremoni yang lupa dilanjutkan,” kata Gus Ocim.

2. Khotbah Jumat: Serukan Fatwa Lingkungan

FORDAS mengajak organisasi keagamaan Islam seperti MUI, NU, Muhammadiyah, Persis, dan DMI untuk mengarahkan khutbah Jumat 6 Juni 2025 bertema lingkungan hidup. Isu yang diangkat antara lain haram membuang sampah sembarangan, menjaga kebersihan sebagai bagian dari iman, dan perintah agama untuk merawat bumi.

“Khotbah di mimbar adalah media perubahan. Ketika ulama bersuara, umat akan bergerak,” ujar Gus Ocim.

3. Lintas Agama, Satu Pesan: Lingkungan adalah Amanah Spiritual

Seruan FORDAS juga ditujukan kepada organisasi keagamaan lintas iman PGI, KWI, MAKIN, MBI, PHDI untuk mengangkat tema “Lingkungan Hidup sebagai Saudara Kosmis Manusia” dalam peribadatan Minggu pada 8 Juni 2025. Alam bukan sekadar sumber daya, tetapi bagian dari jalinan spiritual manusia.

4. 5 Menit untuk Bumi: Gerakan Warga, Bukan Wacana

FORDAS mengajak seluruh warga Karawang tanpa kecuali untuk meluangkan waktu 5 menit pada 5 Juni untuk membersihkan lingkungan sekitar rumah, sekolah, kantor, atau jalanan. Aksi kecil, tetapi jika dilakukan serentak, bisa mengguncang kesadaran.

“Kami tidak meminta Anda berdemo. Kami hanya minta lima menit. Kalau pun lima menit kita enggan, lalu kapan bumi ini selamat?” tantang Gus Ocim.

Karawang Harus Memimpin

FORDAS menekankan bahwa Karawang sebagai daerah agraris dan industri besar, harus memimpin gerakan ekologis. Polusi plastik, sampah domestik, dan pencemaran sungai tidak bisa diselesaikan tanpa keterlibatan semua pihak.

“Jangan wariskan bencana kepada anak cucu. Wariskan bumi yang bersih, air yang layak, dan langit yang tidak gelap oleh limbah. Dimulai dari Karawang. Dimulai dari sekarang.” tandasnya.

Hari Lingkungan Hidup Sedunia bukan akhir dari acara, tapi awal dari kesadaran. Dan Fordas Cilamaya Berbunga mengajak seluruh Karawang untuk berdiri bersama, melawan satu musuh bersama: ketidakpedulian. (Yusup)

Ormas Gibas Cinta Damai Soroti Peredaran Minuman Kedaluwarsa di Karawang Utara, Desak Pemkab dan APH Segera Turun

KARAWANG, NarasiKita.ID — Organisasi Masyarakat (Ormas) Gibas Cinta Damai menyoroti dugaan peredaran minuman botol bermerek yang telah melewati masa kedaluwarsa di sejumlah toko kelontong di wilayah Karawang Utara, khususnya di Kecamatan Rengasdengklok dan Kutawaluya.

Temuan ini mencuat berdasarkan informasi dari warga di dua desa: Rengasdengklok Selatan dan Kertasari, serta di Desa Kutakarya, Kecamatan Kutawaluya.

Sanusi Baharudin, Ketua DPC Ormas Gibas Cinta Damai Kecamatan Rengasdengklok, menyebut bahwa peredaran produk kedaluwarsa ini mencerminkan lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah.

“Ini bukan sekadar kelalaian pedagang. Ini pembiaran yang sistemik! Produk kedaluwarsa bisa tetap beredar luas karena tidak ada kontrol, tidak ada tindakan, dan tidak ada tanggung jawab,” tegas Sanusi saat ditemui pada Minggu (01/06/2025).

Sanusi menjelaskan bahwa pihaknya juga telah menerima laporan dari sejumlah warga karena saat membeli minuman botol yang ternyata sudah kedaluwarsa.

“Bayangkan, masyarakat awam yang percaya pada toko sekitar rumah justru dijebak oleh kelalaian yang disengaja. Ini bisa jadi malapetaka bagi kesehatan,” ujarnya.

Ormas Gibas Cinta Damai meminta Dinas Perdagangan, BPOM, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang serta mendesak aparat kepolisian untuk segera turun tangan dan menyelidiki dugaan ini.

“Kalau dibiarkan, dikhawatirkan ini bisa jadi praktik curang yang berulang. Kami akan kawal kasus ini sampai ke tingkat kabupaten, bahkan kalau perlu kami akan seret ke ranah hukum,” tegas Sanusi.

Lebih lanjut, ia menyoroti potensi keterlibatan oknum distributor nakal yang diduga sengaja melepas stok lama ke pasar tradisional tanpa memperhatikan batas waktu edar.

“Kami curiga ini bukan insiden tunggal. Jangan sampai masyarakat kecil dijadikan sasaran pasar produk limbah yang tak layak konsumsi,” tambahnya.

Sebelumnya, Tim Gibas Cinta Damai Sektor Rengasdengklok juga menemukan produk minuman bermerek yang telah kedaluwarsa masih tersimpan di lemari pendingin (showcase) milik warung di Desa Kutakarya, Kecamatan Kutawaluya. Produk serupa juga ditemukan di sebuah warung di Desa Rengasdengklok Selatan, di mana seorang pembeli mengeluhkan rasa aneh dari minuman yang dikonsumsinya, dan setelah diperiksa ternyata produk tersebut telah melewati masa edar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Disperindag, BPOM, maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang terkait temuan tersebut.

Sanusi berharap pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas dan tidak menunggu hingga kasus ini viral atau menimbulkan korban.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dengan selalu memeriksa tanggal kedaluwarsa pada setiap produk, serta segera melaporkan jika menemukan barang mencurigakan di pasaran. (Yusup)

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine

Berita Terbaru

Nasional

Investigasi

Pemerintahan

Kriminal

Pilkades 67 Desa di Karawang Dipastikan Digelar November 2026, Bupati Tegaskan...

0
KARAWANG, NarasiKita.ID – Pemerintah Kabupaten Karawang memastikan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 67 desa akan dilaksanakan pada November 2026. Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh,...

Budaya

Pilkades 67 Desa di Karawang Dipastikan Digelar November 2026, Bupati Tegaskan...

0
KARAWANG, NarasiKita.ID – Pemerintah Kabupaten Karawang memastikan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 67 desa akan dilaksanakan pada November 2026. Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh,...