Beranda blog Halaman 100

Pemerintah Kecamatan Cabangbungin Bahas Penerapan Jam Malam untuk Pelajar dalam Rapat Minggon

BEKASI, NarasiKita.ID – Pemerintah Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, menggelar rapat minggon atau rapat rutin mingguan pada Rabu (28/05/2025). Salah satu agenda utama dalam rapat tersebut adalah pembahasan Surat Edaran Nomor: 51/PA.93/DISDIK tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik dalam rangka mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa.

Kapten Inf. Moch. Sururi, Danramil 03 Cabangbungin, menyampaikan bahwa Kecamatan Cabangbungin tengah merencanakan program pembiasaan tidak menyalakan televisi dan handphone pada pukul 18.00–19.00 WIB. Program ini meniru langkah serupa yang sudah lebih dulu diterapkan di Kecamatan Muaragembong.

“Rapat minggon tadi membahas di antaranya program pembiasaan tidak menyalakan televisi dan handphone pada pukul 18 sampai pukul 19. Hal ini sudah dilaksanakan di Kecamatan Muaragembong, namun untuk Kecamatan Cabangbungin masih dalam tahap perencanaan,” jelas Kapten Inf. Moch. Sururi kepada media usai rapat.

Senada dengan itu, Iptu Kabar Silaban, Wakapolsek Cabangbungin, menyoroti persoalan kenakalan pelajar yang menurutnya memerlukan sosialisasi secara langsung dari unsur Muspika. Ia mengusulkan agar sosialisasi dilakukan pada momen penerimaan siswa baru, dengan catatan adanya undangan resmi dari pihak sekolah.

“Yang efektif menurut saya dilakukan saat penerimaan siswa baru, di mana pihak Muspika bisa hadir langsung. Namun tidak semua kepala sekolah mungkin akan setuju. Kami dari Polsek Cabangbungin siap membantu sosialisasi kepada siswa jika ada undangan dari pihak sekolah,” tegas Iptu Kabar Silaban.

Rapat minggon kali ini dihadiri oleh Camat Cabangbungin Mirtono Suherianto, SH, MM; Wakapolsek Cabangbungin Iptu Kabar Silaban; Danramil 03 Cabangbungin Kapten Inf. Moch. Sururi; para kepala desa dan anggota BPD se-Kecamatan Cabangbungin; serta para kepala sekolah, baik dari sekolah negeri maupun swasta, atau yang mewakili. (MA)

Pemasangan Tiang dan Kabel Internet Semrawut, Pemkab Karawang Siapkan Penertiban dan Jaringan Bawah Tanah

KARAWANG, NarasiKita.ID – Maraknya pemasangan tiang dan kabel jaringan internet di berbagai wilayah Kabupaten Karawang menuai sorotan. Pemasangan yang dianggap dilakukan secara sporadis dan tanpa pengawasan ketat sehingga dinilai berpotensi merusak estetika lingkungan serta berpotensi membahayakan keselamatan warga.

Menanggapi kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyatakan bahwa penertiban akan dilakukan secara bertahap. Kepala DPMPTSP Karawang, Wawan Setiawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah merencanakan penertiban kabel-kabel internet liar tersebut, namun akan diawali dengan pembangunan infrastruktur jaringan bawah tanah.

“Untuk kabel-kabel internet akan kami tertibkan, tapi akan dibangun jaringan bawah tanahnya terlebih dahulu oleh Dinas PUPR,” ujar Wawan saat dikonfirmasi NarasiKita.ID, Rabu(28/05/2025).

Kemudian, ketika ditanya mengenai rencana penertiban dan pembangunan jaringan dibawah tanah. Wawan menyampaikan bahwa untuk urusan teknis, pihak yang lebih berwenang adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Karawang, khususnya di Bidang Jalan.

“Untuk teknisnya, silakan hubungi PUPR Bidang Jalan,” ujarnya.

Rencana pembangunan jaringan bawah tanah ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk menata ulang instalasi kabel internet, sekaligus menjaga keselamatan publik dan memperindah tampilan kota.

Sebelumnya, Angga Dhe Raka Ketua Forum Karawang Utara Bergerak (FKUB) dan Anggota Komisi III DPRD Karawang dari Fraksi Partai NasDem, Mulyadi menyoroti mengenai maraknya pemasangan tiang dan kabel-kabel jaringan internet yang semrawut di berbagai wilayah di Kabupaten Karawang.

Diharapkan Pemkab Karawang, melalui kolaborasi antar-instansi dan koordinasi dengan pihak penyedia layanan internet, tata kelola infrastruktur jaringan ke depan bisa lebih teratur dan aman bagi masyarakat. (Yusup)

Karawang Dikepung Tiang dan Kabel Jaringan Internet Semrawut, FKUB dan DPRD Bereaksi

KARAWANG, NarasiKita.ID – Ketua Forum Karawang Utara Bergerak (FKUB), Angga Dhe Raka, menyoroti kondisi semrawut pemasangan tiang dan kabel jaringan internet yang kian marak di berbagai wilayah Kabupaten Karawang. Ia menilai pemasangan tersebut dilakukan secara sporadis dan tanpa pengawasan ketat, sehingga berpotensi dapat merusak estetika lingkungan dan membahayakan keselamatan warga.

“Fenomena tiang-tiang internet yang tumbuh seperti jamur di berbagai sudut jalan, tanpa penataan dan koordinasi yang jelas, menjadi persoalan serius yang tidak bisa dibiarkan,” ujar Angga dalam keterangannya, Rabu (28/05/2025).

Menurutnya, pemasangan infrastruktur jaringan internet yang tidak teratur tidak hanya mengganggu tata ruang kota maupun pedesaan, tetapi juga membahayakan pengguna jalan karena banyak kabel yang menjuntai sembarangan.

“Para penyedia layanan internet (ISP) tampak mengabaikan aspek keselamatan dan keindahan lingkungan demi mengejar ekspansi jaringan. Kami tidak menolak kemajuan teknologi, tetapi semua harus sesuai aturan dan memperhatikan dampaknya terhadap masyarakat,” tegasnya.

Kemudian, angga juga menyampaikan akan mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang, khususnya Dinas Komunikasi dan Informatika serta dinas terkait lainnya, untuk segera melakukan penataan ulang. Ia juga mendorong diberlakukannya moratorium sementara terhadap pemasangan tiang baru, hingga ada regulasi yang lebih tegas dan menyeluruh. Selain itu, ia meminta dilakukan audit terhadap seluruh infrastruktur jaringan internet yang telah berdiri.

“Bagaimana dengan perizinannya? Apakah mereka sudah menempuh prosedur sesuai aturan yang berlaku? Saya berharap Pemkab Karawang segera bersikap tegas terhadap penyedia layanan yang melanggar, serta melakukan koordinasi lintas sektor agar persoalan ini tidak semakin merugikan masyarakat,” tandasnya.

Forum Karawang Utara Bergerak menyatakan komitmennya untuk terus mengawal isu-isu lingkungan dan pembangunan yang berkeadilan di wilayah utara Karawang.

Sementara itu, ditempat terpisah, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) Mulyadi, saat dimintai tanggapan oleh NarasiKita.ID, juga menyampaikan keprihatinannya.

“Saya melihat kondisinya sangat tidak nyaman dipandang, apalagi ada tiang yang miring bahkan sampai patah, seperti di depan Rumah Sakit Karya Husada Cikampek. Ini jelas perlu ditata dan dibenahi,” ujarnya.

Mulyadi menambahkan bahwa pihaknya akan menelusuri masalah perizinan dan melakukan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Saya akan pelajari terlebih dahulu, pemasangan tiang dan kabel ini berkaitan dengan OPD mana. Nanti kami dorong agar pelaksanaannya sesuai dengan SOP,” pungkasnya. (Yusup)

Kondisi Lapangan Sepak Bola Rengasdengklok Disorot, Proyek Miliaran Rupiah Dinilai Tak Sesuai Harapan

KARAWANG, NarasiKita.ID – Diduga tidak menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) proyek pembangunan lapangan sepak bola dan jogging track di Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, menuai sorotan tajam dari masyarakat.

Diketahui, proyek yang menelan anggaran sebesar Rp1,61 miliar itu dinilai tidak sebanding dengan kualitas hasil pengerjaannya. Proyek tersebut dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2023, dan dikerjakan oleh PT Suan Tafui Karya atas penugasan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang.

Ironisnya, pembangunan dilaksanakan di atas tanah kas desa (tanah bengkok) milik Pemerintah Desa Rengasdengklok Selatan yang berada di Dusun Bojongkarya I. Namun, hingga kini, status penggunaan lahan tersebut masih dipertanyakan lantaran diduga belum melalui proses legal formal sesuai ketentuan.

Kondisi fisik lapangan pun mendapat kritik pedas dari warga. Sarta atau yang biasa disapa akrab Betong salah seorang tokoh masyarakat setempat, menyayangkan kualitas pembangunan yang dianggap jauh dari memadai.

“Ini anggaran miliaran, tapi hasilnya tidak layak. Ini patut diusut,” tegas Betong, Selasa (27/05/2025).

Kemudian, dia juga menyoroti beberapa kerusakan dan kekurangan, seperti rumput lapangan yang kering dan gundul, permukaan lapangan yang lebih rendah dari tanah sekitar sehingga kerap tergenang saat hujan, serta saluran drainase yang tidak berfungsi. Selain itu, jogging track yang dibangun juga tampak tidak terurus dan tidak dimanfaatkan oleh warga.

“Saya rasa saluran air tidak bekerja dengan baik. Jogging track seperti terbengkalai sehingga masyarakat jadi enggan menggunakan fasilitas ini,” imbuhnya.

Betong juga menduga adanya indikasi pemborosan anggaran hingga penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek tersebut. Ia berharap pihak berwenang segera turun tangan untuk melakukan audit dan investigasi menyeluruh.

“Saya mendorong aparat penegak hukum dan lembaga pengawas seperti BPK atau inspektorat daerah untuk segera memeriksa proyek ini. Penggunaan uang rakyat harus dipertanggungjawabkan secara transparan,” tandasnya. (Yusup)

Bapenda Karawang Laksanakan Sosialisasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB di 30 Kecamatan

KARAWANG, NarasiKita.ID – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang melaksanakan sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang digelar di Kantor Kecamatan Telukjambe Timur pada Selasa, 27 Mei 2025.

Plt. Kepala Bapenda Kabupaten Karawang, Sahali Kartawijaya, ST, MM., menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aturan baru terkait Opsen PKB dan Opsen BBNKB.

“Sosialisasi ini penting agar masyarakat memahami bahwa ada perubahan sistem dalam pengelolaan pajak kendaraan bermotor, namun tidak menambah beban baru bagi wajib pajak,” ujar Sahali.

Ia menegaskan bahwa Opsen PKB dan Opsen BBNKB merupakan bentuk pajak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Opsen ini merupakan pengganti sistem bagi hasil yang sebelumnya berlaku, dan sifatnya tidak memberatkan masyarakat,” jelasnya.

Sahali juga berharap agar para peserta sosialisasi yang terdiri dari pejabat struktural di tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik dan menyampaikan informasi yang diperoleh kepada masyarakat luas.

“Diharapkan nantinya informasi yang disampaikan dalam sosialisasi ini bisa diteruskan kepada masyarakat di wilayah kerja masing-masing,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelaksanaan sosialisasi Opsen PKB dan BBNKB akan dilakukan di 30 kecamatan di Kabupaten Karawang selama periode Mei hingga 2 Desember 2025.

“Rangkaian sosialisasi ini akan terus kami lakukan hingga seluruh kecamatan mendapatkan informasi yang menyeluruh,” katanya.

Selama bulan Mei 2025, kata dia, sosialisasi telah dilaksanakan di tiga kecamatan, yakni Karawang Barat, Karawang Timur, dan Telukjambe Timur, dengan melibatkan berbagai narasumber yang kompeten di bidangnya.

“Narasumber berasal dari Tim Pembina Samsat, yaitu Bapenda Provinsi Jawa Barat, Polres Karawang, serta PT. Jasa Raharja Cabang Karawang,” tandasnya. (Yusup)

Pemkab Karawang Gelar Gebyar Paten 2025 dan Resmikan Jembatan Antar Desa di Cilebar

KARAWANG, NarasiKita.ID – Dalam upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang kembali menggelar Gebyar Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) Tahun 2025, yang dirangkaikan dengan peresmian jembatan penghubung antara Desa Kertamukti dan Desa Kosambibatu, Kecamatan Cilebar, Selasa (27/05/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, didampingi Wakil Bupati H. Maslani, Sekretaris Daerah Asep Aang Rahmatullah, serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Karawang.

Dalam sambutannya, Bupati Aep menyampaikan bahwa Gebyar Paten merupakan komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan pelayanan publik yang mudah diakses masyarakat secara terpadu dalam satu lokasi.

“Gebyar Paten ini kita hadirkan untuk belanja masalah, belanja problem, serta menyerap berbagai permasalahan di setiap kecamatan,” ujar Bupati Aep.

Ia menambahkan bahwa kegiatan ini juga menjadi momentum silaturahmi dan dialog langsung antara pemerintah dengan masyarakat, sekaligus digelar bersamaan dengan Rapat Minggon Kecamatan.

Lebih lanjut, Bupati menekankan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak boleh berhenti pada momen Gebyar Paten saja, melainkan harus berlangsung secara berkelanjutan di setiap kecamatan dan desa.

“Saya berharap Muspika—baik camat, kapolsek, danramil maupun para kepala desa—tidak ada jarak. Camat harus mendengar keluhan dari para kepala desa, dan kepala desa juga harus terbuka terhadap masukan dari masyarakat,” tegasnya.

Sebagai informasi, kegiatan Gebyar Paten 2025 ini menghadirkan lebih dari 20 layanan publik dari berbagai instansi, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, DPMPTSP, Dinas PPKB, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, hingga layanan Pos dan Giro. (ist)

FKUB: Rakyat Butuh Program, Bukan Drama Bupati vs Sekda

KARAWANG, NarasiKita.ID – Sekretaris Forum Karawang Utara Bergerak (FKUB), Nana Satria Permana, memberikan pandangan terkait isu keretakan hubungan antara Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, dan Sekretaris Daerah (Sekda), Asep Aang Rahmatullah.

Menurutnya, seharusnya dalam 100 hari masa kerja Bupati dan Wakil Bupati terpilih, yang disampaikan ke publik adalah capaian dan kinerja, bukan justru isu konflik internal.

“Yang dibutuhkan masyarakat adalah informasi soal pencapaian program kerja selama 100 hari, bukan wacana perseteruan antara bupati dan sekda. Isu seperti ini tidak perlu dibesar-besarkan apalagi disebarluaskan. Di saat kepala daerah lain berlomba menyampaikan prestasi, di Karawang justru yang ramai isu keretakan,” tegas Nana kepada NarasiKita.ID, Selasa (27/05/2025).

Ia menilai, seharusnya Bupati dan Sekda berjalan seiring untuk mencapai target-target pembangunan yang telah dirancang. Apalagi Karawang memiliki posisi strategis sebagai daerah penyangga ibu kota, sehingga perlu dikelola lebih progresif.

“Idealnya, Sekda yang merupakan pejabat karier harus satu frekuensi dengan bupati yang memiliki mandat politik. Sekda adalah pelaksana kebijakan yang dibuat oleh bupati, sehingga harus selaras agar program 100 hari bisa terealisasi dengan baik,” tambahnya.

Nana juga mengingatkan bahwa jika para pemimpin daerah sibuk dengan tarik-menarik kepentingan politik, maka yang menjadi korban adalah rakyat.

“Kalau para elitnya berseteru, apalagi jika sampai saling sandera kepentingan, tentu program bisa tersumbat. Padahal rakyat menunggu hasil kerja, bukan drama politik,” ujarnya.

Ia pun menegaskan bahwa sejak dilantik, Sekda wajib mengabdi kepada rakyat dan menjalankan tugasnya sebagai kepala pegawai negeri. Begitu pula Bupati, yang sejak disumpah harus menjadi pelayan rakyat tanpa gesekan dengan aparatur sipil negara.

“Kami sebagai warga Karawang berharap, para pemimpin bekerja secara maksimal dan mengeluarkan kebijakan yang berpihak pada rakyat, bukan sebaliknya,” pungkas Nana. (Yusup/NarasiKita.ID)

PPDI Karawang Dorong Percepatan Penerbitan NIPD melalui Rapat Koordinasi dengan DPMD

KARAWANG, NarasiKita.ID – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Karawang terus mendorong percepatan penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) sebagai bentuk penguatan legalitas dan profesionalisme perangkat desa. Komitmen ini ditunjukkan melalui rapat koordinasi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang yang digelar pada Rabu, 27 Mei 2025, di Aula DPMD Karawang, serta terhubung secara daring melalui Zoom Meeting dengan DPMD Kabupaten Cianjur.

Rapat tersebut diikuti oleh perwakilan PPDI dari 11 kecamatan, yakni Batujaya, Tirtajaya, Cilebar, Kutawaluya, Cikampek, Purwasari, Jatisari, Lemahabang, Telukjambe Timur, Klari, serta beberapa kecamatan lainnya yang telah mengonfirmasi ketidakhadiran karena adanya agenda lain.

Sekretaris PPDI Karawang, Aan Karyanto, mengapresiasi partisipasi seluruh peserta rapat dan menegaskan bahwa agenda ini merupakan langkah strategis dalam memperjuangkan identitas hukum bagi perangkat desa.

“Pemaparan dari DPMD Cianjur sangat jelas dan komprehensif, serta dapat menjadi acuan bagi Kabupaten Karawang. Intinya, penerbitan NIPD sangat mungkin dilakukan asalkan didukung dengan dasar hukum yang kuat melalui Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati,” ujar Aan.

PPDI Karawang laksanakan Rakor dengan DMPD

Selain itu, Aan juga menyampaikan beberapa poin penting dari hasil rapat koordinasi tersebut:

  • DPMD Kabupaten Cianjur memaparkan secara gamblang mekanisme penerbitan NIPD berdasarkan pengalaman implementasi di wilayah mereka.
  • DPMD Karawang, Ketua Komisi DPRD Karawang, perwakilan kepala desa, serta bagian hukum menyambut positif inisiatif tersebut, dengan menekankan pentingnya penguatan landasan hukum.
  • Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Desa saat ini sedang dalam proses penyusunan. Revisi tersebut direncanakan mencakup ketentuan khusus terkait perangkat desa dan NIPD.
  • Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa juga akan direvisi, yang akan memuat ketentuan teknis penerbitan NIPD serta syarat administratif, termasuk rekomendasi dari Bupati.
  • Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Karawang, Andri, mendorong PPDI agar aktif memberikan masukan dalam proses penyusunan pasal-pasal revisi Perda dan Perbup tersebut.

Lebih lanjut, Aan juga mengajak seluruh perangkat desa untuk tetap berkomitmen mengawal proses ini demi mewujudkan perangkat desa Karawang yang profesional, memiliki kejelasan status hukum, serta terlindungi dalam menjalankan tugas.

“Kami akan terus berjuang agar seluruh perangkat desa di Karawang memiliki identitas hukum yang sah dan diakui secara resmi melalui penerbitan NIPD,” tandasnya. (Yusup)

Skandal BUMDes Kertajaya: Istri Kades Jadi Ketua BUMDes Tanpa Musdes, Diduga Didukung Pendamping Desa

KARAWANG, NarasiKita.ID – Penunjukan istri Kepala Desa Kertajaya, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, sebagai Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kembali mencuat ke publik. Penunjukan ini diduga tanpa melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes), yang seharusnya menjadi prosedur wajib dalam pendirian dan pengelolaan BUMDes.

Informasi yang diterima redaksi pada Senin (26/05/2025) menyebutkan bahwa proses penunjukan terkesan dilakukan secara tertutup dan diduga kuat melibatkan pendamping desa. Keputusan sepihak ini dinilai melanggar prinsip-prinsip demokrasi desa serta mencoreng nilai-nilai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik di tingkat desa.

Lebih mencengangkan lagi, akta pendirian BUMDes beserta pengesahannya di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga telah diurus atas nama istri kepala desa, yang disebut-sebut dibantu oleh pendamping desa. Fakta ini semakin menguatkan dugaan adanya praktik penyalahgunaan wewenang, kolusi, dan konflik kepentingan yang terstruktur.

Padahal, regulasi secara tegas menyatakan bahwa pendirian dan pengelolaan BUMDes harus melalui Musdes yang melibatkan partisipasi masyarakat secara luas, termasuk pemilihan pengurus secara demokratis.

Tak hanya soal jabatan, hingga kini anggaran sebesar 20 persen dari Dana Desa Tahap I Tahun 2025 yang nilainya sekitar Rp245 juta dan dialokasikan untuk program swasembada pangan belum juga direalisasikan. Program yang direncanakan meliputi penyewaan lahan sawah dan perkebunan.

Selain itu, redaksi juga menerima informasi bahwa Pemerintah Desa Kertajaya telah menggelontorkan penyertaan modal BUMDes secara bertahap sejak beberapa tahun terakhir, yaitu:

• Tahun 2018: Rp70.000.000

• Tahun 2019: Rp50.000.000

• Tahun 2023: Rp5.000.000

• Tahun 2024: Rp5.000.000

Namun, hingga kini belum ada laporan publik yang transparan mengenai penggunaan dana tersebut.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kecamatan Jayakerta, Endang, menegaskan bahwa istri kepala desa tidak diperbolehkan menjabat sebagai Ketua BUMDes karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Ya, tidak boleh. Apabila dapat menimbulkan konflik kepentingan,” kata Endang kepada NarasiKita.ID, Rabu (21/05)

Ia juga menjelaskan bahwa proses penggantian Ketua BUMDes harus dilakukan melalui Musyawarah Desa.

“Yang saya tahu, pembentukan BUMDes harus melalui Musdes,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kertajaya, Jayadi, membenarkan bahwa Ketua BUMDes saat ini memang dijabat oleh istri kepala desa.

“Betul. Kalau penggantian, belum ada informasi,” ujarnya singkat. (Yusup/NarasiKita.ID)

Penyaluran Dana Desa Tahap I Hampir Rampung, DPMD Karawang Warning 6 Desa

KARAWANG, NarasiKita.ID – Komitmen Pemerintah Kabupaten Karawang dalam mendorong percepatan pembangunan desa kian nyata. Hingga akhir Mei 2025, penyaluran Dana Desa tahap pertama telah mencapai 97,5 persen dari total target sebesar Rp185 miliar.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang, Syaefullah, melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Andri Irawan, menyebutkan bahwa sejak Maret 2025, dana mulai disalurkan ke rekening desa. Dari total 297 desa, sebanyak 291 desa telah menerima pencairan, sementara enam desa masih dalam proses penyelesaian administrasi.

“Progres penyaluran sangat menggembirakan. Enam desa yang belum menerima hanya tinggal melengkapi dokumen administratif,” kata Andri, Senin (26/05/2025), dikutip NarasiKita.ID.

Penyaluran dana ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024, yang mensyaratkan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebagai dasar pencairan. Dari total pagu Dana Desa Kabupaten Karawang sebesar Rp358,9 miliar, sekitar Rp181,3 miliar telah ditransfer ke desa-desa.

Dana yang disalurkan terdiri atas dana earmark sebesar Rp81,5 miliar dan dana non-earmark sebesar Rp99,8 miliar. “Realisasi kita sudah 97,5 persen dari target tahap I. Hanya sedikit lagi untuk mencapai 100 persen,” jelas Andri.

Desa Duren, Kecamatan Klari, tercatat sebagai penerima dana desa terbesar dengan alokasi Rp2,3 miliar. Sementara Desa Sekarwangi, Kecamatan Rawamerta, menerima alokasi terkecil, yakni sekitar Rp808 juta.

Andri mengingatkan enam desa yang belum menerima penyaluran agar segera menyelesaikan kelengkapan dokumen sebelum batas akhir pada 15 Juni 2025.

“Jika melewati tanggal tersebut, dana tidak bisa ditransfer ke Rekening Kas Desa,” tegasnya.

Untuk desa yang sudah menerima, realisasi penggunaan dana juga menjadi perhatian. “Ada tujuh sektor prioritas untuk dana earmark, dari BLT hingga padat karya tunai. Semuanya harus sesuai juknis dari Kemendes,” jelasnya.

Tujuh sektor itu, kata dia, meliputi: Bantuan Langsung Tunai (BLT), penanganan perubahan iklim, pelayanan kesehatan dasar dan penanganan stunting, ketahanan pangan, pengembangan potensi unggulan desa, teknologi informasi, dan Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

Sementara itu, penggunaan dana non-earmark ditentukan melalui hasil musyawarah desa. “Intinya, Dana Desa harus kembali ke rakyat dan mendukung program prioritas nasional,” pungkas Andri. (Yusup/NarasiKita.ID)

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine

Berita Terbaru

Nasional

Investigasi

Pemerintahan

Kriminal

Karawang Tuan Rumah Gerdal Hama Padi Nasional, Kepala Dinas PKPP Tegaskan:...

0
KARAWANG, NarasiKita.ID – Kabupaten Karawang menjadi tuan rumah pelaksanaan Gerakan Pengendalian (Gerdal) Penggerek Batang Padi (PBP) serentak yang diinisiasi oleh Kementerian Pertanian, Selasa (21/4/2026). Kegiatan...

Budaya

Karawang Tuan Rumah Gerdal Hama Padi Nasional, Kepala Dinas PKPP Tegaskan:...

0
KARAWANG, NarasiKita.ID – Kabupaten Karawang menjadi tuan rumah pelaksanaan Gerakan Pengendalian (Gerdal) Penggerek Batang Padi (PBP) serentak yang diinisiasi oleh Kementerian Pertanian, Selasa (21/4/2026). Kegiatan...