Beranda blog Halaman 101

PHE ONWJ Turunkan Modul Terumbu Karang Buatan ke-420 di Laut Utara Karawang

NarasiKita.ID – Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ), Regional Jawa Subholding Upstream Pertamina, kembali menunjukkan komitmennya terhadap kelestarian lingkungan laut dengan menurunkan modul terumbu karang buatan ke-420 di kawasan transplantasi Karang Sendulang, laut utara Karawang, pekan lalu. Modul yang dinamakan paranje ini diangkut menggunakan kapal nelayan dari Pantai Tangkolak, Desa Sukakerta, Karawang.

Transplantasi terumbu karang di wilayah laut Karawang telah dilakukan PHE ONWJ sejak tahun 2022. Sebelumnya, pada 2016 hingga 2018, PHE ONWJ juga melakukan hal serupa di perairan Pulau Biawak, Indramayu, dengan menurunkan 350 modul terumbu karang buatan.

Langkah ini merupakan bagian dari program tanggung jawab sosial dan lingkungan bertajuk “Otak Jawara” – akronim dari Orang Tua Asuh Karang di Laut Utara Jakarta dan Jawa Barat. Program ini menjadi wujud nyata komitmen PHE ONWJ dalam mendukung pencapaian target ESG (Environmental, Social, and Governance) di sekitar wilayah kerja Blok ONWJ.

Dalam pelaksanaannya, PHE ONWJ menggandeng berbagai mitra, seperti Institut Pertanian Bogor (IPB) dan kelompok masyarakat Pandu Alam Sendulang (PAS).

Salah satu metode rehabilitasi ekosistem yang diterapkan adalah transplantasi karang dengan inovasi media berbentuk modul paranje, yang menyerupai kurungan ayam. Modul ini dirancang sebagai kolokasi habitat, memungkinkan ikan dan karang hidup berdampingan. Ukurannya yang besar menyediakan ruang tumbuh optimal bagi karang, sementara bagian dalamnya menjadi tempat berlindung bagi ikan. Paranje juga memiliki lubang di sisi samping dan atas untuk jalur masuk ikan dan menjaga kestabilan terhadap arus laut.

Material paranje terbuat dari campuran pasir dan semen, menjadikannya cukup berat dan kokoh untuk bertahan dari arus bawah laut yang kuat.

Pemilihan Karawang sebagai lokasi transplantasi bukan tanpa alasan. Berdasarkan hasil studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) oleh PHE ONWJ dan kajian Biodiversity Action Plan (BAP) oleh IPB, kawasan Pantai Sendulang dinilai sangat potensial karena dulunya merupakan habitat alami terumbu karang yang kaya.

Sejak intervensi dilakukan, luas kawasan terumbu karang yang berhasil direvitalisasi mencapai 2.200 meter persegi—terdiri dari 1.700 m² di Karang Sendulang dan 500 m² di Pulau Biawak.

Program Otak Jawara juga telah berdampak positif terhadap kelimpahan ikan karang, yang meningkat hampir 1.000 ekor. PHE ONWJ berharap di tahun keempat ini, masyarakat Karang Sendulang dapat melanjutkan pelestarian ekosistem terumbu karang secara mandiri.

“Kami berharap melalui intervensi program yang diinisiasi perusahaan, kawasan Karang Sendulang dapat kembali menjadi lokasi yang kaya terumbu karang, serta ekosistem maritim Laut Jawa dapat membaik. Tidak hanya itu, Desa Sukakerta juga diharapkan dapat berkembang menjadi desa wisata terumbu karang yang maju,” ujar Assistant Manager Environmental PHE ONWJ, Hadi Supardi. (ist)

Proyek Drainase di Desa Makmurjaya Disorot, Pelaksana Diduga Berupaya Suap Media

KARAWANG, NarasiKita.ID – Proyek pembangunan drainase di Jalan Desa Makmurjaya, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang yang diduga dikerjakan tidak sesuai dengan teknis dan spesifikasi yang ditetapkan. Hal ini diperparah dengan minimnya pengawasan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Karawang.

Berdasarkan informasi di papan proyek, pembangunan tersebut dilaksanakan oleh CV. Defandra Pratama Putra dengan nilai kontrak sebesar Rp188.978.000,00. Proyek ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Karawang Tahun 2025, dengan volume pekerjaan sepanjang 2 x 160 meter dan tinggi 90 cm.

Salah seorang pekerja di lokasi yang berinisial PA mengungkapkan bahwa lebar pondasi bawah proyek tersebut sekitar 0,40 meter dan tingginya 0,90 meter. Namun, saat ditanya terkait keberadaan pengawas dari dinas, PA menyatakan bahwa hingga hari kedua pekerjaan berlangsung, belum ada pihak pengawas yang datang ke lokasi.

“Pekerjaan baru dua hari dikerjakan. Soal pengawasan dan mekanisme pekerjaan, kami hanya mengikuti arahan dari pelaksana,” ujarnya, Baru-baru ini.

Saat dikonfirmasi secara terpisah, Gojing yang disebut sebagai pelaksana proyek menyatakan bahwa teknis pemasangan batu belah pada dasar pondasi dilakukan dengan cara ditancapkan terlebih dahulu ke tanah, baru kemudian diberikan adukan semen.

“Kalau batu belah nggak dikasih adukan, ya nggak akan kuat. Saya nggak mau kalau pekerjaan bermasalah karena bisa-bisa nggak dibayar. Saya juga sudah cek ke lokasi, tinggi pondasi sesuai, nggak ada masalah,” katanya, Minggu (25/05/2025).

Gojing juga menyampaikan bahwa dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), pondasi bawah seharusnya sedalam 30 cm dan harus digali meskipun terdapat kendala seperti beton milik warga.

“Mandor juga saya minta untuk jangan sampai pekerjaan kurang dari RAB karena saya yang rugi kalau pekerjaan tidak sesuai dan tidak dibayar,” lanjutnya.

Namun yang menjadi sorotan adalah pernyataan Gojing soal “uang kebijakan” yang disebut telah dititipkan kepada mandor di lapangan untuk diberikan kepada media. Hal ini menimbulkan dugaan upaya suap atau pengkondisian terhadap awak media yang hendak melakukan konfirmasi teknis.

“Untuk kebijakan media itu sudah saya titipkan ke mandor, kalau nggak ke Pak Mandor. Akang kalau ke lokasi temuin aja mandornya, nanti saya telpon biar dikondisikan,” tandasnya.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi pelaksanaan proyek yang bersumber dari dana publik serta etika pelaksana dalam menghadapi pengawasan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPUPR Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan lemahnya pengawasan proyek drainase ini. (Yusup)

Dugaan Penipuan Penyaluran Kerja di Karawang, Disnakertrans Diminta Segera Turun 

KARAWANG, NarasiKita.ID – Dugaan tindak pidana penipuan berkedok yayasan penyalur tenaga kerja kembali mencuat di Kabupaten Karawang. Beberapa hari lalu, Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang berhasil menangkap tersangka penipuan berkedok yayasan penyalur kerja, dengan total kerugian yang ditaksir lebih dari Rp 236 juta.

Kali ini, dugaan penipuan dilakukan oleh yayasan penyalur kerja PT Hardiansyah Adhi Perkasa (HAP) yang beralamat di Kampung Karees, Desa Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur. Pimpinan PT HAP, Saca, diduga telah menipu sejumlah pencari kerja dengan modus meminta setoran uang sebagai syarat penyaluran kerja.

Para korban dijanjikan akan ditempatkan di PT Procter & Gamble (P&G) yang berlokasi di Kawasan Industri KIIC, Karawang. Namun setelah uang disetorkan, penyaluran kerja yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

“Saya sudah membayar Rp 3 juta kepada direktur PT HAP atas nama Saca pada 11 Maret 2025. Katanya, satu minggu setelah pembayaran kami akan disalurkan kerja, tapi sampai tanggal 24 Mei 2025 tidak ada kejelasan. Kami pun sudah meminta pengembalian uang, namun hingga kini tidak ada itikad baik dari Saca,” ungkap Lusiana Saputra, koordinator korban, Sabtu(24/05).

Diketahui, hingga saat ini terdapat tiga orang yang mengaku menjadi korban penipuan PT HAP. Namun, tidak menutup kemungkinan jumlah korban sebenarnya lebih banyak, hanya saja belum berani bersuara.

Dalam menjalankan aksinya, Saca disebut bekerja sama dengan seseorang bernama Kantil. Kantil berperan sebagai pencari calon korban untuk kemudian dipertemukan dengan Saca, yang selanjutnya meminta uang kepada para pencari kerja.

Lusiana menyatakan bahwa ia bersama para korban akan melakukan aksi protes di kantor PT HAP, dan segera melaporkan kasus ini ke kepolisian. Ia juga mendesak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang untuk menyelidiki legalitas PT HAP serta menghentikan praktik-praktik yang merugikan masyarakat.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, baik Saca maupun Kantil belum dapat dikonfirmasi meski telah dihubungi oleh wartawan sebagai upaya perimbangan pemberitaan. (red)

CV Istiqomah Diduga Kerjakan Proyek Drainase di Kelurahan Karangpawitan Asal-asalan

KARAWANG, NarasiKita.ID – Proyek pembangunan drainase di RT 01 RW 16 Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, yang dikerjakan oleh CV Istiqomah Kepuh Aljariah, menuai sorotan. Proyek ini tercatat dalam kontrak nomor: 027.2/    / 06.2.01.0012.218/KPA-SDA/PUPR/2025 dengan nilai Rp188.909.000,- yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang Tahun 2025.

Pantauan awak media di lokasi pada Jumat (23/05/2025) terlihat adanya dugaan sejumlah kejanggalan. Pemasangan U-Ditch sepanjang 231,60 meter dengan ukuran 0,30 x 0,30 meter terlihat dilakukan dalam kondisi saluran masih tergenang air, tanpa dilakukan pengeringan terlebih dahulu. Lebih mencolok lagi, tak tampak adanya tumpukan pasir urug yang seharusnya digunakan untuk menopang dan menstabilkan konstruksi U-Ditch tersebut.

Namun, Ace selaku mandor pelaksana proyek di lokasi proyek saat ditanya awak media mengakui bahwa urugan pasir memang digunakan, namun dalam jumlah terbatas. Ia bahkan mengungkapkan niatnya untuk mengusulkan kepada pihak Dinas PUPR Karawang agar penggunaan material urugan pasir dihilangkan, dengan alasan kurang efektif dan menyulitkan proses pekerjaan dan membuat dirinya merasa pusing.

“Pake arugan pasirnya sedikit-sedikit bawahnya, cuma saya ingin ngomong ke pak dian, misalnya urugan pasir ini dihilangkan karena bikin pusing kata saya karena efektifitasnya tidak terlalu ini sebenarnya yang ada bikin pusing. tapi yang tetap ada ya ada dan kadang-kadang yang becek mah bikin tanggung malahan ancur dan nggak mungkin ada dokumentasi walaupun kita fotoin,” katanya.

Selain itu, dia mengungkapkan bahwa jenis pasir yang digunakan seperti pasir Citarum, yang menurutnya hanya berfungsi untuk meratakan permukaan.

“Itu pasirnya, pasir urug pasir yang murah kalau kata kita mah pasir citarum cuma buat bikin meratakan. apalagi orang lain mah kalau mau cerita nggak pake split-split acan, ya namanya juga beton bukan plesteran dan kebanyakan plester aja doang itu mah orang lain. tapi kalau kita mah siklop ya siklop, arugan pasir ya alhamdulillah pake belum pernah nggak dipake. Panjangnya 230 meter belum apa-apa baru segini kerjanya juga karena banyak bobokan beton dan alatnya masih disana jackhamernya,” ungkapnya.

Proyek ini memunculkan pertanyaan terkait kualitas dan standar pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh uang rakyat sehingga diperlukan pengawasan lebih ketat dari pihak berwenang agar proyek infrastruktur dapat berjalan sesuai spesifikasi dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.(red)

100 Hari Kerja Bupati Karawang: Pemerhati Publik Soroti Layanan Dasar dan Usulkan Call Center “Lapor Pak Bupati”

KARAWANG, NarasiKita.ID – Memasuki 100 hari kerja kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh dan H. Maslani, sejumlah program pro-rakyat telah mulai dijalankan di sektor infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.

Meski demikian, pemerhati kebijakan publik Asep Agustian, SH, MH (Askun), menyoroti masih banyaknya keluhan masyarakat terkait rendahnya kualitas layanan publik, khususnya di bidang infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

Menanggapi pernyataan Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, yang menyoroti kurangnya keramahan pelayanan di rumah sakit daerah, Askun menyatakan dukungannya. Ia meminta Bupati Karawang segera memanggil jajaran direksi rumah sakit daerah, seperti RSUD Karawang, RS Rengasdengklok, dan RS Paru Jatisari, untuk memperkuat komitmen terhadap pelayanan publik yang prima.

“Masih banyak laporan masyarakat soal buruknya pelayanan rumah sakit. Komitmen pelayanan ini harus ditegaskan kembali sebelum Bupati mengevaluasi rumah sakit swasta,” ujar Askun, Jumat(23/05/2025).

Untuk mempercepat respons pemerintah terhadap keluhan masyarakat, Askun mengusulkan pembentukan call center khusus bertajuk “Lapor Pak Bupati” sebagai saluran aduan langsung warga kepada kepala daerah.

“Kalau ada call center seperti itu, setiap keluhan bisa cepat ditangani. Jangan sedikit-sedikit lapor ke gubernur, padahal Karawang punya bupati dan wakil bupati yang bertanggung jawab atas lebih dari dua juta warganya,” tegasnya.

Askun menambahkan bahwa inisiatif semacam ini dapat memperkuat kedekatan psikologis antara pemimpin dan masyarakat serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa masa 100 hari kerja merupakan tahap awal pemerintahan, dan Bupati Aep tidak dapat bekerja sendiri. Askun mendesak seluruh kepala OPD untuk memberikan dukungan penuh, bukan malah mencari keuntungan pribadi.

“Jangan sampai bupatinya kerja keras, tapi pejabatnya malah sibuk ‘ngarit’. Dukung program Pak Bupati, jangan cuma cari-cari kesempatan,” sindirnya.

Askun menegaskan pentingnya penindakan terhadap oknum pejabat yang menyimpang demi keberhasilan program Karawang Maju.

“Saya berharap jargon Karawang Maju benar-benar terwujud di bawah kepemimpinan Bupati Aep,” pungkasnya.

Sebelumnya, kasus meninggalnya seorang bayi yang diduga akibat lambannya pelayanan di RSUD Karawang sempat menghebohkan publik. Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, bahkan memanggil orang tua korban, Edwin Setiawan, ke kediamannya di Lembur Pakuan serta melakukan inspeksi mendadak ke RSUD Karawang. (Yusup)

Diduga Jual Minuman Kedaluwarsa, Toko Kelontong di Rengasdengklok Dikeluhkan Warga

KARAWANG, NarasiKita.ID – Seorang warga Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, mengeluhkan adanya praktik penjualan produk minuman ringan yang sudah melewati tanggal kedaluwarsa di salah satu toko kelontong.

Kepada awak media, sebagai warga setempat ataupun konsumen yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan kekesalannya usai membeli minuman bermerk yang ternyata sudah tidak layak konsumsi. “Tadi malam saya beli minuman botol di toko kelontong, tapi ternyata sudah kedaluwarsa sejak tanggal 1 Oktober 2024,” ujarnya, Jumat (23/05/2025).

Ia mengaku baru menyadari hal itu setelah hendak membuka botol minuman tersebut. “Lokasi warungnya itu lebih tepatnya di pinggir jalan, tidak jauh dari Puskesmas Rengasdengklok,” sambungnya.

Dia juga mengaku merasa khawatir jika pembeli lain tidak memeriksa tanggal kedaluwarsa pada kemasan dan tanpa sengaja mengonsumsi produk tersebut.

Ia pun mendesak adanya pengawasan yang lebih ketat dari pihak terkait, seperti Dinas Kesehatan dan aparatur kecamatan, terhadap produk yang dijual di warung atau toko-toko kelontong di wilayah tersebut.

Sebagai informasi, menjual barang yang telah melewati masa kedaluwarsa merupakan pelanggaran hukum sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar atau ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar, sebagaimana tercantum dalam Pasal 62 ayat (1) UU yang sama.

Konsumen yang merasa dirugikan memiliki hak untuk mendapatkan ganti rugi atau kompensasi, dan dapat menempuh upaya hukum melalui pengadilan atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pemilik warung maupun pihak berwenang mengenai persoalan dugaan penjualan minuman botol yang telah kadaluarsa. (red)

Proyek U-Ditch Diduga Asal-asalan, Pelaksana dan Pengawas Dituding Kongkalikong

BEKASI, NarasiKita.ID — Proyek pembangunan saluran air (U-Ditch) di Kampung Teluk Garut, Desa Setiajaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Proyek ini dinilai dikerjakan asal-asalan dan tidak transparan, karena tidak dilengkapi papan informasi yang seharusnya memuat detail pelaksanaan proyek.

Pantauan di lapangan pada Jumat (23/05/2025) menunjukkan bahwa pekerjaan U-Ditch dilakukan dalam kondisi galian yang masih dipenuhi air. Akibatnya, pemasangan saluran beton tersebut tampak tidak sesuai spesifikasi teknis. Bahkan, dasar saluran tidak diberi pasir atau urugan yang seharusnya menjadi penopang U-Ditch.

“Papan informasi ada di kontrakan, ya Bang. Nggak pakai pasir atau urugan karena salurannya banjir. Panjang kegiatan 120 meter,” ujar salah seorang pekerja di lokasi.

Pengakuan ini memperkuat dugaan lemahnya pengawasan dari dinas terkait. Tidak adanya tindakan tegas atau arahan dari pengawas dinas kepada pelaksana menimbulkan spekulasi adanya dugaan kongkalikong antara pihak pelaksana dan pengawas demi meraup keuntungan.

Masyarakat menyayangkan kurangnya integritas dalam pelaksanaan proyek ini dan berharap hal serupa tidak terulang dalam proyek-proyek pemerintah lainnya. Pengawasan internal dari Dinas Kabupaten Bekasi kini menjadi sorotan publik.

Apabila tidak segera ditindaklanjuti, praktik-praktik pembangunan yang asal-asalan dikhawatirkan akan terus terjadi, merugikan masyarakat dan mencoreng kredibilitas pemerintah daerah.

(MA/NarasiKita.ID)

Polsek Cabangbungin Serahkan Dua Motor Hasil Operasi Kejahatan Jalanan kepada Pemilik Asli

BEKASI, NarasiKita.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Cabangbungin, Polres Metro Bekasi, menyerahkan dua unit sepeda motor hasil Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) kepada pemiliknya pada Jumat (23/05/2025).

Kapolsek Cabangbungin, AKP Basuni, S.H., M.M., menjelaskan bahwa kendaraan tersebut berhasil diamankan dalam kegiatan rutin kepolisian yang menyasar tindak kejahatan jalanan.

“Setelah mengamankan dua unit sepeda motor dalam Operasi Kejahatan Jalanan, kami melakukan penelusuran untuk menemukan pemilik aslinya. Setelah mereka menunjukkan bukti kepemilikan berupa STNK dan BPKB asli, malam ini kami resmi menyerahkan kendaraan tersebut kepada yang berhak,” ujar AKP Basuni.

Aipda Sutarto, Bimaspol Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, turut mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisian. Ia mengungkapkan rasa syukur atas kembalinya motor milik warga binaannya.

“Terima kasih kepada Polsek Cabangbungin yang telah berhasil menemukan dan mengembalikan sepeda motor warga saya. Alhamdulillah, motor sudah kembali ke tangan pemiliknya,” ucap Aipda Sutarto.

Langkah cepat dan sigap ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberikan rasa aman serta pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam menanggulangi kejahatan jalanan yang meresahkan. (MA)

PPDI Karawang Studi Banding ke Cianjur, Dorong Penerbitan NIPD dan Sindir Mandegnya Komitmen DPMD Karawang

KARAWANG, NarasiKita.ID – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Karawang menggelar studi banding ke Kabupaten Cianjur pada Jumat (23/05/2025), sebagai langkah konkret untuk mendorong percepatan penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD). Kunjungan ini bertujuan menyerap pengetahuan serta strategi sukses yang telah diterapkan PPDI Cianjur, di mana tertib administrasi dan legalitas perangkat desa telah dijamin melalui regulasi daerah.

Delegasi Karawang dipimpin langsung oleh Sekretaris PPDI Karawang, Aan Karyanto, yang juga ditunjuk sebagai ketua tim kunjungan. Ia mengungkapkan rasa syukur dan kekaguman atas sambutan hangat dan keterbukaan informasi dari pihak tuan rumah.

“Alhamdulillah, kami disambut dengan hangat oleh Ketua dan jajaran pengurus PPDI Cianjur. Diskusi berlangsung penuh kekeluargaan dan sangat terbuka. Semangat kebersamaan dan perjuangan terasa nyata di sana,” ujar Aan.

Aan menjelaskan, hasil kunjungan ini diharapkan dapat segera diimplementasikan di Kabupaten Karawang. Salah satu target utama adalah mendesak percepatan penerbitan NIPD bagi perangkat desa Karawang, yang hingga kini belum terealisasi secara jelas.

“Penerbitan NIPD bukan hanya soal administrasi, tetapi juga pengakuan resmi atas keberadaan dan legalitas perangkat desa oleh pemerintah daerah. Ini adalah bentuk penghormatan terhadap kerja-kerja perangkat desa yang telah mengabdi di lini terdepan pemerintahan,” tegasnya.

PPDI Karawang saat berdiskusi dengan PPDI Cianjur

Selain itu, Aan juga meyampaikan dari hasil diskusi dengan PPDI Cianjur, mendapatkan beberapa poin penting yang dicatat diantaranya :

1. Dasar hukum NIPD di Cianjur sangat kuat, tertuang dalam Peraturan Bupati dan Peraturan Daerah, menunjukkan adanya political will dari pemerintah daerah setempat.

2. NIPD diakui secara resmi oleh Bupati, dan menjadi instrumen yang diakui oleh OPD maupun lembaga keuangan mitra Pemda.

3. Efektivitas NIPD menekan praktik joki dalam rekrutmen perangkat desa hampir 100%.

4. Kunci sukses Cianjur adalah kekompakan perangkat desa, konsolidasi internal PPDI, serta komunikasi aktif dengan OPD, eksekutif dan legislatif – semua dijalankan dalam kerangka simbiosis mutualisme.

5. PPDI Cianjur juga siap mendukung proses dialog dengan DPMD Karawang dalam waktu dekat melalui Zoom Meeting, dengan harapan tidak ada intervensi dan semua berjalan sesuai regulasi.

6. Di sisi kesejahteraan, perangkat desa Cianjur kini telah menerima perhatian lebih, termasuk pengawalan THR di akhir tahun oleh PPDI setempat.

Namun, keberhasilan PPDI Cianjur justru menjadi kontras yang menyedihkan bagi PPDI Karawang. Kinerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang patut dipertanyakan, karena hingga kini belum menunjukkan keberpihakan nyata terhadap kebutuhan perangkat desa.

“Kami kecewa dengan sikap pasif dan tidak responsif DPMD Karawang. Padahal, perangkat desa adalah ujung tombak pelayanan publik. Apa sulitnya menyusun regulasi dan mengakui eksistensi perangkat desa secara administratif?” sindir Aan dalam sesi refleksi usai kunjungan.

Ia menilai, DPMD Karawang selama ini terkesan hanya menjadi lembaga formalitas yang enggan membuka ruang partisipatif dan cenderung abai terhadap aspirasi PPDI. Keengganan untuk memproses NIPD dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap profesionalitas dan kesejahteraan perangkat desa.

“Kalau Cianjur bisa karena ada kemauan politik dan keberpihakan birokrasi, mengapa Karawang tidak? Jangan sampai perangkat desa merasa tidak dihargai oleh pemerintahannya sendiri,” tutup Aan dengan nada tegas.

PPDI Karawang menegaskan bahwa perjuangan belum berakhir. Mereka akan terus mengawal proses ini hingga NIPD di Karawang benar-benar terealisasi – bukan hanya janji kosong. (Yusup)

Proyek U-Ditch Rp188 Juta di Medangasem Diduga Asal Jadi, DPUPR Karawang Dituding Lepas Tangan

KARAWANG, NarasiKita.ID — Proyek pembangunan saluran air (U-Ditch) di Jalan Medangasem–Ciptamarga, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, kembali memperkuat dugaan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap proyek yang didanai dari uang rakyat.

Proyek yang dikerjakan oleh CV Karakal Jaya Abdi dengan anggaran Rp188.929.000 dari APBD Karawang Tahun 2025 tersebut, tampak dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi teknis. Pemasangan saluran U-Ditch berukuran 50×50 cm sepanjang 107,6 meter dilakukan tanpa alas pasir sebagai dasar. Ironisnya, air yang menggenang di lokasi akibat banjir dibiarkan tanpa tindakan, membuat kualitas pemasangan patut dipertanyakan.

“Benar, Pak, alas bawahnya nggak pakai pasir. Tapi percuma juga dipasang pasir, soalnya ini bekas kolam ikan, tanahnya lembek dan airnya banyak. Malah kalau saluran dibendung sementara, warga nggak setuju,” ujar seorang pekerja di lokasi yang enggan disebutkan namanya, Kamis (22/05).

Pengakuan itu mengindikasikan lemahnya perencanaan teknis dan komunikasi sosial di lapangan. Warga sekitar pun menyayangkan sikap diam pihak pelaksana dan pengawas dari Dinas PUPR Karawang.

“Kalau warga keberatan saluran ditutup sementara, kan bisa dikomunikasikan. Tapi kenapa itu diserahkan ke pekerja? Mandor dan pengawas dari dinas ke mana? Mereka punya tanggung jawab menjelaskan dan memastikan pekerjaan berjalan sesuai aturan,” kecam Abdul, warga setempat.

Lebih jauh, tokoh pemuda Jayakerta, Wijaya, mempertanyakan komitmen pemerintah dalam menjamin kualitas infrastruktur. Ia menegaskan bahwa publik berhak mengawasi setiap rupiah yang digunakan dalam proyek daerah.

“Ini uang rakyat, bukan uang pribadi. Kalau dikerjakan asal jadi, kita sebagai warga akan dirugikan dua kali: rugi secara anggaran dan rugi karena hasilnya tidak bermanfaat jangka panjang. Kami minta proyek ini diaudit dan ditinjau ulang,” tegasnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala UPTD Wilayah V Dinas PUPR Karawang, Samsul, mengaku telah memberi arahan teknis. “Saya sudah arahkan pelaksana lapangan untuk mengeringkan air dan menggunakan pasir sebagai dasar. Itu sudah saya tekankan,” ujarnya singkat.

Masyarakat berharap proyek ini tidak menjadi contoh buruk bagi proyek-proyek APBD lainnya. Pengawasan internal Dinas PUPR Karawang kini menjadi sorotan, dan jika dibiarkan, bukan tidak mungkin dugaan praktik asal jadi akan terus berulang. (Yusup)

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine

Berita Terbaru

Nasional

Investigasi

Pemerintahan

Kriminal

Karawang Tuan Rumah Gerdal Hama Padi Nasional, Kepala Dinas PKPP Tegaskan:...

0
KARAWANG, NarasiKita.ID – Kabupaten Karawang menjadi tuan rumah pelaksanaan Gerakan Pengendalian (Gerdal) Penggerek Batang Padi (PBP) serentak yang diinisiasi oleh Kementerian Pertanian, Selasa (21/4/2026). Kegiatan...

Budaya

Karawang Tuan Rumah Gerdal Hama Padi Nasional, Kepala Dinas PKPP Tegaskan:...

0
KARAWANG, NarasiKita.ID – Kabupaten Karawang menjadi tuan rumah pelaksanaan Gerakan Pengendalian (Gerdal) Penggerek Batang Padi (PBP) serentak yang diinisiasi oleh Kementerian Pertanian, Selasa (21/4/2026). Kegiatan...