Beranda blog Halaman 102

Bangun Pagar di Atas Lahan Pemerintah, Proyek Pembangunan Drainase di Rengasdengklok Tertunda

KARAWANG, NarasiKita.ID – Proyek pembangunan saluran air (drainase) di ruas Jalan Lingkar Proklamasi Tugu, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, diberhentikan akibat adanya bangunan pagar milik seorang pengusaha setempat yang berdiri di atas bahu jalan atau lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang.

Asep Boy selaku pengawas dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Karawang saat dihubungi awak media melalui sambungan via telepon menjelaskan bahwa penghentian sementara proyek bukan karena adanya masalah teknis, melainkan untuk memastikan batas lahan pemerintah yang sah.

“Drainase itu jadi begini, lahan Pemkab dari ujung ke ujung panjangnya 22 meter kita perlu penegasan batas lahan. Proyek tidak diberhentikan karena masalah, tapi untuk memperjelas batas lahan tersebut,” ujarnya. Kamis (22/05/2025).

Selain itu, Asep Boy juga menyampaikan bahwa ada rencana pembangunan saluran air atau drainase yang akan dilanjutkan hingga ke Kantor Kecamatan Rengasdengklok pada tahun ini.

Ia juga memastikan bahwa pekerjaan akan dilanjutkan segera karena pemilik pagar telah menyadari bahwa pagar tersebut berdiri di atas lahan milik pemerintah.

“Besok juga dikerjakan lagi. Si Engko sudah sadar dan bersedia membongkar sendiri pagarnya. Kami maupun pihak rekanan tidak ingin membongkar secara sepihak karena khawatir merusak pagar dan properti lainnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Asep Boy juga membenarkan bahwa Pemkab Karawang melalui DPUPR juga berencana melakukan pelebaran jalan di sepanjang ruas tersebut sebagai bagian dari peningkatan infrastruktur wilayah.

Sementara itu dari informasi yang dihimpun proyek pembangunan saluran air atau drainase di ruas jalan lingkar proklamasi tugu di Kecamatan Rengasdengklok akan dilaksanakan oleh CV Karakal Jaya Abadi dengan nilai kontrak sebesar Rp188.942.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang Tahun 2025. (Yusup)

Tanpa Pengawasaan Dinas PUPR, CV Palapa Dig Daya Kerjakan Proyek Drainase di Kelurahan Tanjungmekar Diduga Asal-asalan

KARAWANG, NarasiKita.ID – Proyek rehabilitasi saluran drainase di Kampung Krajan, RT 01 RW 04, Kelurahan Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat, yang dikerjakan oleh CV Palapa Dig Daya, diduga dikerjakan secara asal-asalan dan tanpa pengawasan memadai dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUR) Kabupaten Karawang.

Proyek bernomor SPK 027.2/06.2.01.0012.265/KPA-SDA/PUPR/2025 dengan total panjang 139,20 meter menggunakan U-ditch bersertifikat SNI berukuran 0,40 x 0,40 meter, serta tambahan saluran sepanjang 33 meter dengan tinggi 0,80 meter, menghabiskan anggaran APBD Karawang Tahun 2025 sebesar Rp188.909.000. Namun di lapangan, pekerjaan tersebut justru menyisakan banyak tanda tanya.

Pantauan tim media di lokasi mendapati bahwa pemasangan U-ditch dilakukan saat kondisi saluran masih tergenang air tanpa dikeringkan terlebih dahulu. Bahkan, kuat dugaan tidak ada pelapisan dasar menggunakan mortar atau hamparan pasir sebagaimana mestinya dalam standar teknis pekerjaan drainase.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan, meski proyek ini sangat dibutuhkan, pelaksanaannya menimbulkan kekecewaan. Beberapa titik saluran lama tidak dibongkar, dan pemasangan U-ditch tampak tidak merata.

“Kami butuh saluran yang bagus agar tidak banjir, tapi kenapa pemasangannya separuh-separuh? Ada yang dibongkar, ada yang dibiarkan. Harusnya kalau serius, ya dibongkar semua, jangan setengah hati,” tegasnya, Kamis (22/05/2025).

Ketika dikonfirmasi, Fadli, mandor pelaksana proyek, menyebut bahwa pemasangan dilakukan malam hari agar bisa dikeringkan, dan ia mengklaim sudah menggunakan pasir sebagai dasar.

“Kalau malam bisa dikeringkan dulu, aliran air ditutup. Siang susah karena air terus mengalir. Untuk dasar pakai pasir, dan sudah didokumentasikan,” katanya singkat.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Dokumentasi warga dan hasil pemantauan media mengindikasikan bahwa saluran tetap dipasang dalam kondisi basah dan tanpa pelapisan dasar yang layak. Kegiatan yang dilakukan malam hari pun menimbulkan pertanyaan serius: apakah pekerjaan ini sengaja dilakukan diam-diam untuk menghindari pengawasan?

Dugaan pelanggaran teknis ini menimbulkan pertanyaan besar atas peran dan fungsi pengawasan dari DPUR Karawang. Jika benar proyek dilakukan tanpa standar teknis yang semestinya, maka bisa dipastikan kualitas saluran tidak akan bertahan lama dan berpotensi merugikan keuangan daerah.

Diharapkan Inspektorat Kabupaten Karawang untuk segera turun ke lokasi dan melakukan audit teknis menyeluruh. Proyek yang bersumber dari uang rakyat harus diawasi dan dilaksanakan dengan transparan dan profesional, bukan dengan akal-akalan dan pengabaian mutu. (red)

Istri Kades Dijadikan Ketua BUMDes, Disorot Tokoh Muda di Kecamatan Jayakerta: “Di Mana Transparansinya?”

KARAWANG, NarasiKita.ID – Tokoh Muda sekaligus Ketua Forum  Pemuda Jayakerta Bersatu (FPJB) menyuarakan keprihatinan dan kritik terbuka terhadap kebijakan Kepala Desa Kertajaya dan Jayamakmur yang diduga mengangkat istri masing-masing sebagai Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Menurutnya, langkah ini tidak hanya menabrak prinsip etika publik, tetapi juga berpotensi menciptakan konflik kepentingan yang serius dalam pengelolaan dana desa.

“BUMDes itu dikelola dari uang rakyat, bukan milik pribadi atau keluarga kepala desa. Kalau istri kades jadi ketua, lalu siapa yang akan mengawasi secara objektif?” kata Fuad Hasan kepada NarasiKita.ID, Kamis (22/05/2025).

Fuad menilai, praktik semacam ini mencederai semangat awal pendirian BUMDes sebagai motor ekonomi desa yang dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ia meminta agar pemerintah desa membuka seluruh proses penunjukan pengurus, termasuk dasar pertimbangannya.

“Dan yang tanda tanya besar yaitu motifnya apa Kepala Desa menjadikan istrinya jadi Ketua BUMDes, emang di dua desa ini sudah tidak lagi warga yang lebih kompenten dan mampu mengelola BUMDes?. Atau jangan-jangan kepala desa tidak percaya kepada masyakaratnya sendiri?,” tanya Fuad.

Tak hanya soal penunjukan ketua BUMDes, Fuad juga mempertanyakan mengenai laporan pertanggungjawaban anggaran BUMDes tahun sebelumnya yang bisa diakses publik.

“Saya tanya, kemana hasil usaha BUMDes tahun lalu? Sudah dipakai untuk apa saja? Jangan sampai ini jadi lahan basah yang tidak tersentuh pengawasan,” tegasnya.

Yang paling disorot, kata Fuad, adalah anggaran sebesar 20 persen dari Dana Desa Tahap I Tahun 2025 untuk BUMDes yang dialokasikan untuk program ketahanan pangan.

“Program ini menyangkut kebutuhan dasar masyarakat, sehingga harus dikelola secara terbuka dan kami minta Kepala Desa untuk bisa menyampaikan kepada warganya, programnya apa, siapa pelaksananya, siapa penerimanya, dan berapa anggarannya. Jangan cuma disebut ‘program ketahanan pangan’ tanpa bukti realisasi,” tambahnya

Selain itu, Regulasi Tak Membenarkan Nepotisme Menurut Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendamping Lokal Desa, pengelolaan BUMDes harus mengedepankan prinsip profesional, partisipatif, dan akuntabel.

“Meski tidak secara eksplisit melarang pengangkatan keluarga kades, aturan ini mengisyaratkan pentingnya menjaga independensi dan mencegah tumpang tindih kepentingan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dan keterbukaan dalam pengelolaan keuangan desa.

“Kalau semuanya ditutup-tutupi, berarti melanggar semangat undang-undang itu sendiri,” ujarnya

Ia berharap, inspektorat daerah atau dinas terkait di Kabupaten Karawang segera turun tangan untuk melakukan audit dan pembinaan terhadap pengelolaan BUMDes di kedua desa tersebut.

“Masyarakat berhak mengetahui tentang anggaran yang dikelola BUMDes. transparansi dan tanggung jawab itu wajib karena itu hak masyarakat,” tandasnya. (Yusup)

Warga Desak Pemerintah Segera Tertibkan Embung Mangkrak di Kampung Bojong

BEKASI, NarasiKita.ID – Sebuah embung yang berada di Kampung Bojong, Desa Jayalaksana, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menuai keluhan warga karena kondisinya yang mangkrak dan justru berpotensi menimbulkan bencana.

Sekilas, lokasi tersebut tampak seperti danau. Namun, faktanya itu adalah proyek pembangunan embung yang tidak tuntas dan kini terbengkalai. Embung dengan kedalaman sekitar lima meter itu tidak dilengkapi saluran pembuangan, sehingga saat musim hujan tiba, air meluap dan menyebabkan banjir ke permukiman warga.

“Embung ini mangkrak. Kalau hujan, bukan cuma banjir, sekolah pun sampai diliburkan,” ujar Marsad, warga setempat, Kamis (22/05/2025).

Tak hanya merendam rumah warga, luapan air dari embung juga berdampak pada kegiatan belajar-mengajar. Dua sekolah dasar, yakni SDN Jayalaksana 01 dan 02, terpaksa menghentikan aktivitas saat banjir datang.

Selain itu, embung tersebut juga dinilai membahayakan keselamatan anak-anak. Tanpa pagar pengaman, anak-anak yang bermain di sekitar embung terancam jatuh dan tenggelam karena kedalamannya yang mencapai lebih dari lima meter.

“Dalem banget. Ngeri kalau anak-anak main ke situ, bisa tenggelam kalau kepleset,” tambah Marsad.

Menurut warga, lokasi tersebut dulunya merupakan kali mati dengan kedalaman hanya sekitar 1,5 meter di tengah dan setinggi mata kaki di pinggir. Namun setelah direncanakan menjadi embung oleh pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dan melalui program Citarum Harum, kawasan tersebut digali menggunakan alat berat. Ribuan kubik tanah diangkut, namun setelah itu tidak ada lagi kelanjutan pekerjaan.

“Dulu dikerjakan oleh BBWS lewat program Citarum Harum. Setelah tanah digali dan diangkut, tidak ada lagi aktivitas pembangunan. Sejak itu terbengkalai,” jelasnya.

Warga berharap agar pemerintah baik dari tingkat kabupaten, provinsi, maupun pusat segera turun tangan untuk menata kembali embung tersebut. Mereka meminta proyek ini tidak dibiarkan mangkrak berlarut-larut, karena telah menimbulkan keresahan dan kerugian.

“Saya berharap pemerintah segera bertindak. Tolong ditata kembali agar embung ini tidak terus menjadi bencana, tetapi bisa memberi manfaat bagi warga sekitar,” pungkasnya. (MA)

Koperasi Desa Merah Putih: Semangat Besar, Risiko Besar

NarasiKita.ID – Pemerintah meluncurkan program Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) dengan semangat besar: membangkitkan ekonomi desa melalui koperasi serba usaha. Dalam wacananya, koperasi ini akan mengelola tujuh unit bisnis sekaligus dari sembako, pupuk, gas LPG, digitalisasi layanan, hingga penguatan UMKM dan pangan lokal. Tapi seberapa siap desa menanggung beban sebesar itu?

Dalam sejarah pembangunan desa, kita sudah terlalu sering melihat program ambisius gagal karena desain yang tergesa dan miskin partisipasi. Jangan sampai Kopdes Merah Putih mengulang nasib KUD (Koperasi Unit Desa) yang dulu digadang-gadang jadi tulang punggung ekonomi desa, tapi berujung jadi lembaga mati suri yang hanya ada di atas kertas.

Berikut ini adalah 12 risiko utama yang harus diwaspadai agar semangat besar koperasi tidak berubah menjadi bumerang.

Berikut ini adalah 12 risiko yang berpotensi muncul jika Koperasi Desa Merah Putih tidak dikelola dengan hati-hati dan bijak:

1. Tumpang Tindih dengan BUMDes

Sebagian besar desa sudah memiliki BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) yang berfungsi mengelola potensi ekonomi lokal. Kehadiran Kopdes Merah Putih yang diatur langsung dari pusat bisa menimbulkan konflik peran dan fungsi. Apalagi jika jenis usaha yang digarap tumpang tindih, seperti toko sembako, pupuk, dan gas LPG.

Risikonya:

•Persaingan tidak sehat antara dua lembaga desa.

•Kemandirian dan eksistensi BUMDes terancam.

•Kebingungan warga terhadap lembaga ekonomi desa.

Meskipun pemerintah menyatakan bahwa Kopdes Merah Putih akan menjadi mitra BUMDes, banyak pihak mengkhawatirkan potensi tumpang tindih fungsi dan usaha antara keduanya. Hal ini dapat menyebabkan kebingungan peran di lapangan dan perebutan sumber daya manusia serta dana.

Alih-alih memperkuat desa, tumpang tindih kelembagaan justru bisa melemahkan keduanya.

2. Friksi dengan Koperasi yang Sudah Ada

Di banyak desa, koperasi simpan pinjam atau koperasi “berdasarkan kebutuhan pendirian/anggota” sudah eksis dan berjalan cukup baik. Munculnya Kopdes Merah Putih dengan dukungan penuh dari pemerintah bisa memicu kecemburuan, apalagi jika mendapat prioritas dari perangkat desa.

Risikonya:

•Konflik internal antarpengurus koperasi.

•Rebutan sumber daya manusia dan anggota.

•Melemahnya semangat kolektif antarwarga.

Hal ini dapat menyebabkan konflik internal antarpengurus koperasi dan melemahnya semangat kolektif antarwarga. Jangan sampai koperasi justru jadi sumber perpecahan alih-alih pemersatu.

3. Manajemen Tidak Profesional

Meskipun diarahkan menjalankan tujuh jenis usaha sekaligus, tidak semua SDM desa siap mengelola unit bisnis secara profesional. Tanpa pelatihan memadai, Kopdes Merah Putih bisa tumbang karena salah kelola.

Risikonya:

•Gagal menjalankan usaha secara berkelanjutan.

•Potensi kecurangan atau manipulasi data.

•Dana koperasi habis tanpa hasil yang nyata.

Kementerian Koperasi mengakui bahwa rendahnya kualitas SDM menjadi tantangan utama dalam pengelolaan koperasi. Banyak pelanggaran terjadi karena pengelola koperasi tidak kredibel dan masih terbatas pengetahuannya.

Koperasi bukan tempat belajar sambil jalan, apalagi jika yang dipertaruhkan adalah uang dan kepercayaan publik.

4. Risiko Kredit Macet dari Bank Negara

Pemerintah menggandeng bank negara untuk membiayai Kopdes Merah Putih. Tapi tanpa manajemen keuangan dan bisnis yang baik, pinjaman bisa berubah jadi beban.

Risikonya:

•Kredit macet meningkat.

•Bank jadi enggan mendukung sektor desa.

•Program pemberdayaan desa malah terhambat.

Koperasi yang gagal bukan hanya soal rugi, tapi soal kepercayaan yang ambruk.

5. Pendekatan Sentralistik

Koperasi semestinya lahir dari bawah—dari musyawarah warga dan kebutuhan riil. Tapi Kopdes Merah Putih lahir lewat instruksi pusat, dengan paket usaha yang diseragamkan.

Risikonya:

•Warga tidak merasa memiliki koperasi.

•Pengurus dipilih karena kedekatan, bukan kapasitas.

•Budaya koperasi jadi lemah dan formalitas semata.

Pendekatan top-down dalam pembentukan Kopdes Merah Putih bertentangan dengan prinsip-prinsip koperasi yang otonom dan mandiri. Hal ini dapat menyebabkan warga tidak merasa memiliki koperasi dan pengambilan keputusan dikuasai segelintir elite desa.

Tanpa akar partisipasi, koperasi hanya jadi proyek, bukan gerakan.

6. Risiko Politisasi Koperasi

Koperasi yang dibiayai negara, dikelola elite lokal, dan punya jangkauan luas sangat rawan disusupi agenda politik.

Risikonya:

•Koperasi disusupi kepentingan elite politik.

•Pengambilan keputusan tidak lagi independen.

•Warga terpecah secara politik karena kepentingan koperasi.

Dengan dana besar dan posisi strategis, Kopdes Merah Putih bisa menjadi kendaraan politik, terutama menjelang pemilu. Hal ini dapat menyebabkan koperasi disusupi kepentingan elite politik dan pengambilan keputusan tidak lagi independen.

Jika ini terjadi, maka koperasi akan kehilangan ruhnya sebagai wadah ekonomi kolektif.

7. Ketergantungan pada Bantuan Pemerintah

Sebagian besar unit usaha Kopdes Merah Putih berbasis barang dan jasa bersubsidi. Tanpa inovasi, koperasi hanya jadi perpanjangan tangan program sosial. Jika kemdudian unit usaha Kopdes Merah Putih didorong untuk berbasis pada barang dan jasa subsidi, seperti pupuk, gas, bansos, dan sembako. Ini membuat koperasi tidak tumbuh mandiri.

Risikonya:

•Koperasi hanya jadi “penyalur bantuan”, bukan pelaku usaha sejati.

•Tidak ada inovasi usaha.

•Koperasi bisa mati jika subsidi berhenti.

Ini membuat koperasi tidak tumbuh mandiri dan hanya menjadi “penyalur bantuan”, bukan pelaku usaha sejati. Desa perlu usaha produktif, bukan sekadar distribusi bantuan.

8. Beban Administratif dan Laporan Berlebihan

Program pemerintah biasanya menuntut laporan rutin, audit, dan dokumentasi administratif yang rumit. Jika pengurus Kopdes Merah Putih tidak dibekali pelatihan yang memadai, mereka bisa kewalahan, dan laporan menjadi formalitas belaka.

Risikonya:

•Waktu dan energi habis untuk urusan birokrasi.

•Laporan jadi formalitas belaka.

•Potensi manipulasi data meningkat.

9. Mematikan UMKM Lokal yang Sudah Ada

Jika usaha yang dijalankan Kopdes Merah Putih toko sembako, LPG, pupuk, jasa digital—bisa jadi sudah dijalankan oleh UMKM lokal selama bertahun-tahun. Jika koperasi mengambil alih pasar dengan harga subsidi, UMKM bisa kalah dan gulung tikar.

Risikonya:

•Warung rakyat gulung tikar.

•Ekonomi lokal dikuasai koperasi, bukan warga secara luas.

•Hubungan sosial antarwarga bisa terganggu.

Pemberdayaan sejati bukan soal siapa yang kuat, tapi siapa yang ikut berdaya.

10. Rendahnya Partisipasi Warga

Karena dibentuk dari pusat, banyak warga tidak merasa ikut dalam proses lahirnya koperasi. Mereka hanya jadi konsumen, bukan pemilik dan penggerak, sehingga tidak ada rasa memiliki dan koperasi kehilangan semangat gotong royong.

Risikonya:

•Tidak ada rasa memiliki.

•Rapat anggota tahunan hanya formalitas.

•Koperasi kehilangan semangat gotong royong.

Tanpa partisipasi, koperasi kehilangan jantungnya.

11. Digitalisasi Tidak Siap

Salah satu usaha Kopdes Merah Putih dalam upaya siap digital adalah layanan digital sederhana seperti (top-up, SIM card, dll). Namun, infrastruktur digital dan literasi SDM masih rendah di banyak desa, sehingga layanan digital koperasi bisa mandek dan sistem rawan error atau disalahgunakan.

Risikonya:

•Layanan digital koperasi mandek.

•Sistem rawan error atau disalahgunakan.

•Warga bingung mengakses layanan koperasi.

Digitalisasi perlu kesiapan, bukan hanya sekadar tren.

12. Lemahnya Pengawasan dan Transparansi

Pengawasan terhadap pengelolaan koperasi sangat penting, terutama jika menyangkut dana besar dan kepercayaan publik. Tanpa audit independen dan laporan keuangan yang terbuka, potensi korupsi dan penyalahgunaan meningkat.

Risikonya:

•Tidak ada audit independen.

•Laporan keuangan tidak terbuka.

•Potensi korupsi dan penyalahgunaan meningkat.

Transparansi bukan tambahan, tapi syarat utama koperasi bisa bertahan.

Sumber : Sadesa.id

Istri Kepala Desa di Kecamatan Jayakerta Dijadikan Ketua BUMDes, Sesuai Aturan?

KARAWANG, NarasiKita.ID – Beredar informasi di tengah masyarakat Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, seperti di Desa Kertajaya dan Desa Jayamakmur, mengenai dugaan penunjukan istri kepala desa sebagai Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kecamatan Jayakerta, Endang saat dimintai penjelasaan mengenai jabatan Ketua BUMDes yang di jabat oleh Istri Kepala Desa. Ia menyampaikan bahwa jabatan Ketua BUMDes tidak diperbolehkan di jabat oleh Istri Kepala Desa karena dapat menimbulkan konflik kepentingan.

“Ya nggak boleh, apabila dapat menimbulkan konflik kepentingan,” kata Endang kepada NarasiKita.ID, Rabu (21/05/2025).

Kemudian, dia juga memberikan penjelasan adapun pergantian Ketua BUMDes ataupun Pengurus BUMDes yang harus ditempuh oleh Kepala Desa salah satunya ialah melalui Musyawarah Desa (Musdes).

“Yang saya tau pembentukan Bumdes melalui Musdes,” ujarnya.

Ditempat terpisah, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kertajaya, Jayadi membenarkan bahwa Ketua BUMDes di Desa Kertajaya saat ini dijabat oleh Istri Kepala Desa.

“Betul, kalau penggantian belum ada lnformasi,” ungkapnya.

Berbeda dengan Jayadi, Ketua BPD Desa Jayamakmur, Ade Syaripudin mengaku belum mengetahui saat ini Ketua BUMDes Jayamakmur di jabat oleh siapa.

“Saya juga belum hafal, kalau yang dulu mah hafal. Ini saya juga mau nanyain ke Sekdes apakah dirubah atau masih tetap yang lama. karena saya juga belum ketemu sama kepala desa nya,” bebernya.

Mengenai informasi dugaan jabatan Ketua BUMDes yang di jabat oleh istri Kepala Desa Jayamakmur. ia menegaskan bahwa jabatan ketua tidak boleh dijabat oleh Istri Kepala Desa.

“Nggak boleh, Nggak Boleh” tegasnya.

Namun, dugaan tersebut dibantah oleh salah seorang Kepala Desa di Kecamatan Jayakerta, Ujang Junaedi Kepala Desa Jayamakmur menjelaskan kepada media. Ia pun membenarkan bahwa sempat ada rencana menunjuk istrinya sebagai Ketua BUMDes, namun rencana itu batal karena sang istri menolak.

“Belum dirubah, belum diakta-kan. Tadinya dijabatnya mau sama istri, tapi istri nggak mau. Nggak jadi, pusing ah katanya,” kata Kepala Desa Jayamakmur saat dihubungi awak media melalui sambungan via Telepon, Baru-baru ini.

Kemudian, ia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini proses penunjukan ketua Bumdes yang baru sedang dalam tahap perumusan, dengan harapan figur yang dipilih nantinya lebih tepat dan profesional.

“Saya masih mencari ketua yang pas, tidak seperti kemarin lagi maksudnya. Nanti dikabarin, masih dirumuskan orang-orangnya karena istri saya nggak mau,” jelasnya.

Namun, ketika ditanya mengenai laporan pertanggungjawaban dari ketua BUMDes sebelumnya, Ujang mengaku tengah memikirkan solusi terbaik. Berdasarkan informasi yang dihimpun Pemerintah Desa Jayamakmur telah menggelontorkan penyertaan modal untuk BUMDes seperti Tahun 2020 sebesar Rp25.900.000, Tahun 2022 sebesar Rp19.800.000, Tahun 2023 sebesar Rp12.324.400.

“Itu yang membuat pusing saya. Tapi biarkan lah nanti saya diskusi agar ada solusi. Yang penting ada pertanggungjawaban dan bagaimana komitmennya. Saya rekan, rekan pendukung berat tadinya. Biar nanti saya diskusi sama dia, gampang,” ujarnya.

Selain itu, Ujang juga mengakui bahwa alasan awal menunjuk istrinya adalah demi kemudahan dalam pengawasan. Namun, karena sang istri menolak, maka struktur pengelolaan BUMDes akan diubah dan disesuaikan dengan ketentuan hukum, termasuk pembuatan akta resmi.

“Penyusunan ulang karena istri nggak mau. Tadinya maksud saya biar kontrolnya gampang, tapi istri nggak mau. Sehingga ya sudah lah saya dirobak lagi, ditambah sekarang harus ada akta hukum,” timpalnya.

Lebih lanjut, saat hendak akan ditanya mengenai rencana alokasi penggunaan anggaran BUMDes dari Dana Desa Tahap I Tahun 2025, yang 20 persen untuk mendukung program ketahanan pangan, Ujang belum bisa memberikan penjelasan. Ia hanya menyampaikan rencana untuk bertemu langsung.

Namun, saat dihubungi kembali pada Senin (15/05), Ujang tidak merespons. Bahkan ketika awak media mendatangi Kantor Desa Jayamakmur, yang bersangkutan sedang tidak berada di ruang kerjanya. (Yusup)

Kepala Sekolah SDN Lenggahjaya 02 Jual Material Bekas Sekolah, BMD Tegaskan Tidak Bisa!

BEKASI, NarasiKita.ID – Dugaan pelanggaran prosedur oleh IS, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah SDN Lenggahjaya 02, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, memicu perhatian publik. Sekolah yang tengah menjalani renovasi total oleh dinas terkait itu diduga menjual aset negara/daerah berupa material bangunan bekas seperti genteng dan besi rangka atap kepada pihak pengepul, tanpa melalui prosedur resmi.

Sebelumnya, IS mengklaim bahwa pihaknya telah mengajukan surat permohonan penghapusan aset ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dan telah berkoordinasi dengan Bidang Barang Milik Daerah (BMD). Namun, saat diminta menunjukkan bukti dokumen resmi, IS tidak dapat menunjukkannya.

Klaim tersebut kemudian dibantah oleh pihak BMD Kabupaten Bekasi. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu (21/05/2025), perwakilan BMD menyatakan bahwa pihak sekolah sebelumnya menyampaikan bahwa material bongkaran akan digunakan kembali untuk keperluan internal sekolah, bukan untuk dijual.

“Setahu kami, Kepala Sekolah menyampaikan bahwa hasil bongkaran itu akan digunakan untuk pembangunan sarana parkir dan perbaikan fasilitas sekolah,” ujar perwakilan BMD.

Terkait kabar adanya penjualan material bekas bangunan, pihak BMD mengaku baru mengetahuinya.

“Kalau memang ada penjualan, kami tidak tahu. Dan untuk menjual aset negara atau daerah, tentu tidak bisa dilakukan tanpa adanya surat permohonan penghapusan aset yang sah,” tegasnya.

Sebagai informasi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang telah diperbarui melalui PP Nomor 28 Tahun 2020, proses penghapusan atau penjualan aset milik daerah harus dilakukan melalui prosedur resmi.

Hal ini meliputi pengajuan permohonan kepada dinas terkait, persetujuan dari BMD, serta pelaksanaan melalui mekanisme lelang atau pemusnahan sesuai ketentuan. Jika terbukti melanggar ketentuan tersebut, pelaku dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana. (MA)

Ribuan Warga Karawang Mengungsi Akibat Dikepung Banjir

KARAWANG, NarasiKita.ID – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karawang melaporkan bahwa ribuan warga terpaksa mengungsi akibat banjir yang melanda sejumlah wilayah di Karawang, Selasa (20/05/2025).

Kepala BPBD Karawang, Mahpudin, menyampaikan bahwa banjir terjadi di beberapa wilayah, di antaranya Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat, serta Desa Sukamakmur, Kecamatan Telukjambe Timur. Selain itu, banjir juga merendam permukiman warga di Kelurahan Karawang Kulon dan Kelurahan Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat.

Banjir yang telah berlangsung sejak beberapa hari terakhir tidak hanya merendam rumah warga, tetapi juga menutupi sejumlah ruas jalan, areal persawahan, serta fasilitas pendidikan. Akibatnya, ratusan warga dilaporkan mengungsi ke tempat yang lebih aman, termasuk ke rumah sanak saudara mereka.

“Jumlah rumah yang terendam mencapai 461 unit, terdiri atas 778 keluarga atau sekitar 1.813 jiwa. Sebagian besar warga masih mengungsi,” ujar Mahpudin.

Banjir di kawasan Telukjambe Timur dipicu oleh meluapnya dua sungai besar yang melintasi Karawang, yakni Sungai Citarum dan Sungai Cibeet. Ketinggian air bervariasi, mulai dari 20 sentimeter hingga mencapai 1 meter di beberapa titik.

BPBD Karawang telah menyalurkan bantuan darurat kepada warga terdampak. Bantuan tersebut meliputi beras, mie instan, air mineral, dan kebutuhan pokok lainnya. (red)

DPRD Apresiasi Program 100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati Karawang

KARAWANG, NarasiKita.ID – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Dian Fahrud Jaman, menyampaikan apresiasinya terhadap program 100 hari kerja Bupati Karawang Aep Syaepuloh dan Wakil Bupati Maslani. Menurutnya, sejumlah program yang diluncurkan memiliki dampak positif langsung bagi masyarakat, terutama yang diluncurkan bertepatan dengan momentum Hari Kebangkitan Nasional.

“Kami sangat mengapresiasi sejumlah program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Karawang saat ini. Beberapa program diluncurkan tepat pada momen Hari Kebangkitan Nasional, yang semakin memperkuat semangat kebangkitan daerah,” ujar Dian pada Selasa (20/5/2025).

Salah satu program yang mendapat sorotan adalah pemberian BPJS Ketenagakerjaan kepada 3.850 nelayan. Dian menilai, kebijakan ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial bagi profesi yang memiliki risiko tinggi.

“Pemberian BPJS Ketenagakerjaan kepada para nelayan memberikan dampak nyata, karena profesi ini memiliki risiko yang tinggi. Ini adalah bentuk perhatian dan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat kecil,” ungkapnya.

Di bidang pendidikan, Bupati dan Wakil Bupati Karawang juga telah memberikan bantuan pendidikan kepada siswa dari berbagai jenjang, mulai dari SD, SMP, SMA hingga peserta didik Paket C.

“Lewat bantuan pendidikan ini, yang menjadi program prioritas kepala daerah, diharapkan tidak ada lagi anak-anak yang putus sekolah. Ini merupakan bentuk perlindungan sosial sekaligus langkah pemerataan akses pendidikan bagi seluruh masyarakat Karawang,” jelasnya.

Selain itu, Dian juga mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang menghadirkan mobil perpustakaan keliling di enam daerah pemilihan (dapil) di Karawang.

“Saya juga mengapresiasi inisiatif pemerintah dalam menyiapkan mobil perpustakaan keliling. Ini penting untuk menumbuhkan minat baca masyarakat, khususnya anak-anak dan pelajar,” pungkasnya. (Yusup)

Mengenang 100 Hari Kepergian Sang Tokoh Sukaindah Almarhum H. Lurah Kadir Karjaya

BEKASI – NarasiKita.ID – Duka mendalam menyelimuti Desa Sukaindah, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi. Salah satu putra terbaik desa, H. Kadir Karjaya, telah berpulang ke rahmatullah pada hari Selasa, 3 Februari 2025, di kediamannya di Kampung Cabang Pulo Bambu RT 01 RW 01, Desa Sukaindah.

Almarhum wafat pada usia 75 tahun, setelah beberapa hari menjalani perawatan di rumah sakit akibat penyakit prostat yang telah lama dideritanya dan sempat dioperasi pada tahun 2014. Jenazah beliau dimakamkan di pemakaman keluarga di Kampung Puloglatik RT 06 RW 04, Desa Sukaindah.

Riwayat Kepemimpinan

Putra beliau, Dede Suryadi, mengisahkan bahwa H. Kadir Karjaya merupakan Kepala Desa definitif pertama Desa Sukaindah, pasca pemekaran dari Desa Sukamurni pada tahun 1982. Sebelumnya, jabatan kepala desa dijabat oleh PJS Sajam (1982–1984), kemudian dilanjutkan oleh Kadir Karjaya yang menjabat selama dua periode, yakni:

•Periode I: 1984–1992

•Periode II: 1992–2001

Total masa pengabdiannya selama 18 tahun sebagai Lurah meninggalkan kesan mendalam bagi masyarakat Desa Sukaindah.

Masa Kecil

Kadir Karjaya lahir pada tahun 1950 di Kampung Puloglatik, saat itu masih menjadi bagian dari Desa Sukamurni. Ia merupakan anak ketiga dari empat bersaudara, sekaligus satu-satunya anak laki-laki dari pasangan Sitang dan Dikah. Ayahnya berasal dari Cabang Pulo Bambu, dan ibunya dari Kampung Pule, Pulo Bambu Tua.

Di lingkungan keluarga, beliau akrab disapa “Moan”. Sejak kecil, Moan tinggal bersama kakek dan neneknya, uyut Denin, dan menjadi cucu laki-laki pertama yang sangat dibanggakan.

Dibesarkan dalam keluarga petani, Kadir tumbuh sebagai pribadi mandiri meskipun kadang dimanjakan. Ia menghabiskan masa kecilnya bermain bersama dua bibi dari pihak ibu, yaitu Nce Renan dan Rano.

Pendidikan dasar diselesaikan di SDN Cabang Pulo Bambu. Cita-citanya menjadi guru kandas karena keterbatasan akses pendidikan dan budaya orang tua pada masa itu yang enggan anaknya menempuh pendidikan jauh dari kampung.

Masa Remaja dan Pernikahan

Menginjak usia remaja, Kadir mulai membantu kakek-neneknya bertani dan beternak sapi. Melihat kegigihannya, ayahnya mulai mencarikan jodoh. Di usia 15 tahun, ia dijodohkan dengan Kartinah, putri dari H. Enda dan Ibu Ebo, pasangan pedagang sembako dan pengepul gabah di Cabang Pulo Bambu.

Pernikahan berlangsung di usia muda. Keduanya masih tinggal di rumah orang tua masing-masing setelah menikah karena masih belum mengerti betul arti berumah tangga. Seiring waktu, mereka mulai memahami peran masing-masing dan akhirnya tinggal bersama.

Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai lima orang anak:

•Dede Suryadi (1968)

•Acan Suryanto

•Neneng Badriah

•Bustamil Aripin (1984)

•Tety Hendrayanti (1990)

Perjalanan Karier dan Pengabdian

Setelah menikah, Kadir memulai hidup baru di rumah kecil milik mertuanya. Dengan bekal ilmu bertani dan beternak dari kakek-neneknya, ia bekerja keras menafkahi keluarganya. Kemudian, mengikuti jejak keluarga mertuanya, ia membuka usaha warung sembako bersama istri.

Karena pergaulannya yang luas dan jiwa kepemimpinan yang menonjol, pada tahun 1981 Kadir dipercaya menjadi Kepala Dusun di Desa Sukamurni. Setahun kemudian, ia mencalonkan diri dalam Pilkades namun belum berhasil.

Pada tahun 1984, saat terjadi pemekaran desa, Desa Sukaindah menggelar Pilkades pertama. Kadir kembali mencalonkan diri dan kali ini terpilih sebagai Kepala Desa Sukaindah yang pertama secara definitif.

Beliau kembali terpilih untuk periode kedua. Namun pada masa jabatan ini, cobaan berat datang: istri tercintanya, Kartinah, meninggal dunia pada tahun 1989 dalam usia 45 tahun. Kehilangan ini berdampak pada performa kepemimpinannya karena harus membagi waktu antara mengurus keluarga dan mengabdi kepada masyarakat.

Masa jabatannya berakhir pada tahun 2001.

Almarhum di Mata Keluarga

Putri bungsunya, Tety Hendrayanti, mengenang sang ayah sebagai sosok penyayang dan sangat dekat dengan anak-anaknya.

“Dan ini terbukti, atas segala perjuangan dan kasih sayangnya, kami bisa menjadi seperti sekarang. Satu hal yang kami sesali, kami belum sempat membahagiakan dan membalas semua kebaikannya. Ayah telah pergi terlalu cepat. Sekarang, hanya doa yang bisa kami kirimkan. Semoga doa-doa kami menjadi penyejuk beliau di alam sana.” – ucap Tety sambil berlinang air mata.

“Selamat jalan Ayah. Kami, seluruh anak dan cucumu, bersaksi bahwa Ayah adalah orang baik. Semoga Allah mengampuni segala dosa-dosanya dan menempatkannya di surga yang terindah. Aamiin Ya Rabbal Alamin.”

Kepergian H. Kadir Karjaya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, masyarakat, dan sejarah Desa Sukaindah. Sosoknya sebagai pemimpin, ayah, suami, dan tetangga yang baik akan selalu dikenang.

Terima kasih kepada keluarga besar Uyut Sitang dan keluarga besar H. Kimung atas segala dukungan dan kenangan indah yang pernah terukir bersama almarhum. (MA)

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine

Berita Terbaru

Nasional

Investigasi

Pemerintahan

Kriminal

Karawang Tuan Rumah Gerdal Hama Padi Nasional, Kepala Dinas PKPP Tegaskan:...

0
KARAWANG, NarasiKita.ID – Kabupaten Karawang menjadi tuan rumah pelaksanaan Gerakan Pengendalian (Gerdal) Penggerek Batang Padi (PBP) serentak yang diinisiasi oleh Kementerian Pertanian, Selasa (21/4/2026). Kegiatan...

Budaya

Karawang Tuan Rumah Gerdal Hama Padi Nasional, Kepala Dinas PKPP Tegaskan:...

0
KARAWANG, NarasiKita.ID – Kabupaten Karawang menjadi tuan rumah pelaksanaan Gerakan Pengendalian (Gerdal) Penggerek Batang Padi (PBP) serentak yang diinisiasi oleh Kementerian Pertanian, Selasa (21/4/2026). Kegiatan...