BEKASI, NarasiKita.ID – Dugaan pelanggaran prosedur oleh IS, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah SDN Lenggahjaya 02, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, memicu perhatian publik. Sekolah yang tengah menjalani renovasi total oleh dinas terkait itu diduga menjual aset negara/daerah berupa material bangunan bekas seperti genteng dan besi rangka atap kepada pihak pengepul, tanpa melalui prosedur resmi.
Sebelumnya, IS mengklaim bahwa pihaknya telah mengajukan surat permohonan penghapusan aset ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dan telah berkoordinasi dengan Bidang Barang Milik Daerah (BMD). Namun, saat diminta menunjukkan bukti dokumen resmi, IS tidak dapat menunjukkannya.
Klaim tersebut kemudian dibantah oleh pihak BMD Kabupaten Bekasi. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu (21/05/2025), perwakilan BMD menyatakan bahwa pihak sekolah sebelumnya menyampaikan bahwa material bongkaran akan digunakan kembali untuk keperluan internal sekolah, bukan untuk dijual.
“Setahu kami, Kepala Sekolah menyampaikan bahwa hasil bongkaran itu akan digunakan untuk pembangunan sarana parkir dan perbaikan fasilitas sekolah,” ujar perwakilan BMD.
Terkait kabar adanya penjualan material bekas bangunan, pihak BMD mengaku baru mengetahuinya.
“Kalau memang ada penjualan, kami tidak tahu. Dan untuk menjual aset negara atau daerah, tentu tidak bisa dilakukan tanpa adanya surat permohonan penghapusan aset yang sah,” tegasnya.
Sebagai informasi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang telah diperbarui melalui PP Nomor 28 Tahun 2020, proses penghapusan atau penjualan aset milik daerah harus dilakukan melalui prosedur resmi.
Hal ini meliputi pengajuan permohonan kepada dinas terkait, persetujuan dari BMD, serta pelaksanaan melalui mekanisme lelang atau pemusnahan sesuai ketentuan. Jika terbukti melanggar ketentuan tersebut, pelaku dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana. (MA)



























