Beranda Daerah PUSTAKA Tegaskan Penagihan Pajak PT VSM oleh Pemkab Karawang Bukan Pemerasan

PUSTAKA Tegaskan Penagihan Pajak PT VSM oleh Pemkab Karawang Bukan Pemerasan

KARAWANG, NarasiKita.ID – Polemik penagihan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang terhadap PT Vanesha Sukma Mandiri (VSM) kembali mencuat setelah muncul tuduhan bernuansa pemerasan. Namun, Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan (PUSTAKA) menilai tuduhan tersebut keliru dan berpotensi menyesatkan publik.

Direktur PUSTAKA, Dian Suryana, menegaskan bahwa penagihan pajak tidak bisa disamakan dengan tindak pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP.

“Pasal 368 jelas mensyaratkan adanya pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, serta keuntungan pribadi yang melawan hukum. Dalam kasus ini, Pemkab bertindak dalam kerangka kewenangan fiskal, bukan untuk kepentingan pribadi. Jadi tidak ada dasar hukum menyebutnya pemerasan,” ujarnya, Rabu (24/09/2025).

Berita Lainnya  Kesbangpol Karawang Dinilai Hilang Empati, Sibuk Gelontorkan Dana untuk Partai Politik

Diketahui, PT VSM telah mengantongi Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) sejak Juli 2024. Dengan adanya izin resmi, perusahaan sah menjalankan usahanya dan sekaligus berkewajiban membayar pajak daerah.

“Kalau sudah punya izin resmi, otomatis kewajiban pajak melekat. Tidak bisa kemudian ketika ditagih, malah dianggap sebagai pemerasan,” tegas Dian.

Ia menambahkan, surat penagihan yang dikeluarkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang merujuk pada dasar hukum yang jelas, antara lain Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah Pasal 22 ayat 6, serta UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Berita Lainnya  Wujud Keterbukaan, Pemdes Sindangkarya Pasang Baliho Transparansi APBDes 2025

“Jadi penagihan ini bukan tindakan sepihak, melainkan perintah undang-undang,” kata Dian.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Pemkab Karawang bahkan telah memberikan diskresi berupa skema pembayaran berjenjang agar PT VSM bisa menyesuaikan kewajiban pajak dengan kondisi usahanya. Meski sempat ada perlawanan saat proses penagihan, pembayaran akhirnya tetap dilakukan.

“Itu bukti Pemkab menjalankan kewenangannya sesuai prosedur. Kalau pajak tidak ditagih, justru berisiko menimbulkan kebocoran PAD,” ujarnya.

Dian juga mengingatkan bahwa pajak daerah termasuk dalam kategori keuangan negara. Jika terjadi kebocoran penerimaan, hal itu bisa berimplikasi pada persoalan hukum.

Berita Lainnya  Fraksi NasDem DPRD Karawang Tolak Kehadiran Holywings, Desak Pemkab Jangan Terbitkan Izin

“UU Tipikor Pasal 2 dan Pasal 3 memberi batasan jelas, bahwa pembiaran atau kelalaian dalam mengamankan penerimaan negara bisa berdampak hukum serius. Karena itu, penagihan pajak oleh Pemkab Karawang bukan hanya tepat, tetapi juga wajib,” tegasnya.

Ia menutup dengan penegasan bahwa pajak merupakan instrumen pembangunan daerah.

“Kalau pemerintah tidak menagih, justru itu keliru. Langkah Pemkab Karawang sudah tepat dan harus didukung,” pungkasnya. (Red)

Bagikan Artikel