Beranda Daerah DPRD Karawang Dorong Evaluasi Sistem Retribusi Parkir, PAD Dinilai Belum Maksimal

DPRD Karawang Dorong Evaluasi Sistem Retribusi Parkir, PAD Dinilai Belum Maksimal

KARAWANG, NarasiKita.ID — Komisi II DPRD Kabupaten Karawang mendorong pemerintah daerah untuk segera mengevaluasi sistem pengelolaan retribusi parkir, menyusul maraknya praktik parkir liar di sejumlah titik di kawasan perkotaan.

Ketua Komisi II DPRD Karawang, Mumun Maemunah, mengatakan bahwa sektor parkir tepi jalan seharusnya mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Namun hingga kini, potensi tersebut belum dimanfaatkan secara optimal.

“Pendapatan dari retribusi parkir seharusnya bisa menjadi salah satu sumber PAD yang besar. Tapi faktanya, masih banyak titik parkir yang belum masuk dalam sistem retribusi resmi,” ujarnya, Rabu (14/05).

Berita Lainnya  PWI Kukuhkan Plt Pengurus 13 Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, Tegaskan Kepemimpinan Sah

Ia mencontohkan sejumlah lokasi strategis seperti pasar-pasar tradisional yang dipadati kendaraan di tepi jalan, namun tidak dikenakan retribusi resmi.

“Saat ini, hanya area sekitar Jalan Tuparev saja yang dikenai retribusi parkir,” tambahnya.

Lebih lanjut, Mumun mengungkapkan adanya praktik parkir yang dikelola oleh kelompok masyarakat tertentu, dengan menarik tarif menggunakan karcis buatan sendiri atau bahkan tanpa karcis sama sekali.

“Pendapatan dari aktivitas itu tidak masuk ke kas daerah, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” tegasnya.

Data terbaru menunjukkan bahwa pendapatan retribusi parkir Kabupaten Karawang sepanjang tahun 2024 hanya mencapai sekitar Rp592 juta. Angka ini dinilai tidak sebanding dengan besarnya potensi yang ada di wilayah perkotaan Karawang.

Berita Lainnya  Rumah Pasangan Lansia di Batujaya Roboh, Pemkab Karawang Berikan Bantuan

Melihat kondisi tersebut, Komisi II mendesak Dinas Perhubungan Karawang untuk segera melakukan pembenahan sistem. Mulai dari penambahan titik retribusi resmi, penertiban parkir liar, hingga perbaikan mekanisme pengawasan.

“Dengan pengelolaan yang lebih baik, potensi retribusi parkir bisa dimaksimalkan dan memberikan dampak langsung terhadap peningkatan PAD Karawang,” tandasnya. (Yusup)

Bagikan Artikel