KARAWANG, NarasiKita.ID — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang dinilai anti kritik dan tidak kooperatif terhadap keterbukaan informasi publik. Hal ini disampaikan DPC Media Online Indonesia (MOI) Karawang setelah permohonan audiensi mereka diabaikan oleh Dishub pada Kamis (05/06/2025).
Wakil Ketua DPC MOI Karawang, Rd. Cholil Arief, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan surat audiensi sejak Senin (02/06/2025). Agenda pertemuan itu bertujuan menjalin silaturahmi serta membahas dugaan pemblokiran nomor WhatsApp awak media oleh seorang pejabat Dishub saat konfirmasi terkait proyek marka jalan.
Namun saat tim MOI mendatangi kantor Dishub, mereka hanya disambut petugas keamanan yang menyampaikan bahwa seluruh pejabat Dishub sedang bertugas di Bandung sejak pagi hari. Tidak ada pemberitahuan sebelumnya mengenai pembatalan audiensi, dan tak satu pun pegawai ditugaskan untuk mewakili kehadiran pejabat.
“Ini menunjukkan seolah-olah Dishub mengabaikan arahan Bupati saat pertemuan dengan insan media di bulan Ramadan lalu, yang meminta agar seluruh OPD bersinergi dengan media,” ujar Cholil.
Ia menegaskan bahwa media merupakan bagian dari unsur pentahelix pembangunan, sehingga semestinya Dishub bisa menjalin komunikasi dan kerjasama yang baik. Namun realitas di lapangan justru sebaliknya.
Senada dengan itu, Ketua DPC MOI Karawang, Latifudin Manaf, menilai tindakan Dishub mencerminkan ketidakpatuhan terhadap arahan pimpinan daerah.
“Kami akan melaporkan hal ini langsung kepada Bupati. Kami berharap Bupati H. Aep Syaepuloh memberi teguran keras kepada Dishub. Jika tidak, ini bisa menjadi preseden buruk bagi OPD lain,” tegasnya.
Latifudin juga menyoroti sikap pejabat Dishub berinisial ND yang diduga memblokir nomor WhatsApp jurnalis saat proses konfirmasi.
“Sebelumnya Bupati pernah menyatakan akan memanggil oknum tersebut, namun hingga kini belum ada tindak lanjut. Kami khawatir pernyataan itu hanya sebatas lips service,” pungkasnya. (rls/ist)