Beranda Daerah DPRD Karawang Dorong Pengelolaan Sampah Hingga Tingkat Desa dan Kelurahan

DPRD Karawang Dorong Pengelolaan Sampah Hingga Tingkat Desa dan Kelurahan

KARAWANG, NarasiKita.ID – DPRD Kabupaten Karawang melalui Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Sampah mendorong Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan anggaran pengelolaan sampah hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Sampah DPRD Karawang, Mulyana, mengungkapkan bahwa dalam Raperda terbaru, telah diatur secara tegas mengenai tugas dan wewenang pemerintah desa/kelurahan serta kecamatan dalam pengelolaan sampah.

“Dengan adanya ketentuan ini, Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan anggaran sampai ke tingkat desa dan kelurahan untuk mendukung kegiatan pengelolaan sampah. Ketentuan ini kini sudah tercantum dalam Raperda,” kata Mulyana, Selasa

Berita Lainnya  Pemkab Karawang Lepas 198 Atlet untuk Berlaga di POPDA XIV Jawa Barat 2025

Menurutnya, pelibatan pemerintah tingkat bawah sangat penting untuk memastikan penanganan sampah berjalan efektif. Namun, ia menekankan bahwa peran aktif desa dan kelurahan perlu ditopang oleh dukungan anggaran yang memadai.

“Secara teknis nanti akan diatur melalui Peraturan Bupati. Jika perlu, dana desa juga dapat digunakan, sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian Desa,” jelasnya.

Mulyana menambahkan, persoalan sampah merupakan isu yang sangat krusial di Kabupaten Karawang dan perlu ditangani secara serius melalui dukungan kebijakan dan anggaran.

“Masalah sampah ini luar biasa di Karawang. Karena itu, kami dorong agar pemerintah mengalokasikan anggaran khusus. Ini juga akan sejalan dengan Perda Bank Sampah yang sudah ada, namun belum didukung oleh anggaran yang cukup,” paparnya.

Berita Lainnya  Warga Kertasari Tolak Keras Gudang Deudeuk di Tengah Pemukiman, Kepala Desa Akan Panggil Pemiliknya

Lebih lanjut, Mulyana juga menyinggung soal kewajiban para pengembang perumahan dalam menyerahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum), termasuk lahan untuk tempat pembuangan sementara (TPS).

“Kita juga harus mengawasi pengembang perumahan yang belum menyerahkan fasos-fasum. Lahan tersebut bisa dimanfaatkan untuk TPS. Apalagi pengelola perumahan kerap menarik iuran kebersihan atau sampah dari warga,” tandasnya.***

Bagikan Artikel